BERITAKORUPSI.CO – Kasus Korupsi yang menjerat para pahlawan tanpa jasa alias guru semakin tahun semakin bertambah. Saat ini (Januari 2020), Tiga Kepala Sekolah dan Satu Kepala Dinas Pendidikan di Jawa Timur sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya karena terjerat kasus Korupsi, yaitu Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang dan Jupri Riyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo serta Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso.
Hari ini, Selasa, 7 Januari 2020, Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuaa Hisbulah Idris untuk mendengarkan JPU membacakan surat dakwaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi gedung SMPN Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso
Dalam surat dakwaanya JPU mengatakan, pada tanggal 11 Desember 2017, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kesatu) menyerahkan hasil pelaksanaan Proyek Rehab Gedung SMP 1 Pakem Tahun 2017 kepada saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua).
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah membuat dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melalui Kegiatan Sarpras SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Surat Nomor : 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017 Dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem membuat dan melaporkan juga Laporan Penanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dengan Surat Nomor. 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Dalam Laporan Penanggungjawaban tersebut, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki telah memasukkan dan melampirkan faktur-faktur fiktif sebagai berikut ; Faktur fiktif Toko Budi Jaya sebesar Rp75.375.500; Faktur fiktif saksi Arjall sebesaer Rp50.560.000; Faktur fiktif saksi Muhammad sebesar Rp25.310.000; Faktur fiktif saksi Adnan sebesar Rp80.967.740,
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 di Desa Patemon Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya laporan didokumen dan RAB, ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan votume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di lapangan pada pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso
Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan. Dari hasil perhitungan didapatkan total angaran biaya pada RAB didokumen sebesar Rp500.000.000, kemudian untuk hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan yakni sebesar Rp381.500,000. Sedangkan hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan LPJP sebesar Rp369.958.418.00
JPU mengatakan, maka dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan anggaran biaya antara RAB di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yakni sebesar Rp118.500.000. Sedangkan untuk selisih antara LPJP di dokumen dan di lapangan sebesar Rp129.991.582
“Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU.
Hari ini, Selasa, 7 Januari 2020, Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso, duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuaa Hisbulah Idris untuk mendengarkan JPU membacakan surat dakwaannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sendiri kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi gedung SMPN Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso
Dalam surat dakwaanya JPU mengatakan, pada tanggal 11 Desember 2017, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kesatu) menyerahkan hasil pelaksanaan Proyek Rehab Gedung SMP 1 Pakem Tahun 2017 kepada saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua).
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah membuat dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melalui Kegiatan Sarpras SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Surat Nomor : 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017 Dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem membuat dan melaporkan juga Laporan Penanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dengan Surat Nomor. 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Dalam Laporan Penanggungjawaban tersebut, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki telah memasukkan dan melampirkan faktur-faktur fiktif sebagai berikut ; Faktur fiktif Toko Budi Jaya sebesar Rp75.375.500; Faktur fiktif saksi Arjall sebesaer Rp50.560.000; Faktur fiktif saksi Muhammad sebesar Rp25.310.000; Faktur fiktif saksi Adnan sebesar Rp80.967.740,
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 di Desa Patemon Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya laporan didokumen dan RAB, ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan votume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di lapangan pada pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso
Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan. Dari hasil perhitungan didapatkan total angaran biaya pada RAB didokumen sebesar Rp500.000.000, kemudian untuk hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan yakni sebesar Rp381.500,000. Sedangkan hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan LPJP sebesar Rp369.958.418.00
JPU mengatakan, maka dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan anggaran biaya antara RAB di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yakni sebesar Rp118.500.000. Sedangkan untuk selisih antara LPJP di dokumen dan di lapangan sebesar Rp129.991.582
“Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya M. Nuril mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak mengajukan Ekepsi. Sehinga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam bersidangan. Namun JPU justru mengajukan untuk sidang TeleconferenceLebih lanjut JPU menjelasakan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/914/430.6.2/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pakem Nomor. 800/249/430.9.9.25.013l2017 tanggal 04 Agustus 2017 Pada kurun waktu dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017, bertempat di Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Jl. Pasar Pakem No.32 Desa Patemon, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara sebagai benkut :Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negen 1 Pakern telah mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SMP Negen 1 Pakem Nomor: 800/249/430.9.9.25.013l2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan Panitia Rehabilitasi Sekolah Program Bantuan Pemerintah Rehabihtasi Gedung SMP Tahun 2017 dengan susunan sebagai berikut ; Penanggungjawab Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem : Drs. Harsana Bin Mardjuki ; Ketua Pelaksana : Drs, Lilik Riyanto ; Bendahara : Titik Manuhara, S.Pd., M.Si ; Sekretaris : Supyanto ; Pelaksana : Wahyudi (wakil wali murid) ; Administrasi : Hartono
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pakem Nomor: 800/249/430.9.9.25.013/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yaitu Saksi saksi M. Jeni F selaku Perencana Teknis dan saksi Achmaad Subhan selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
Saksi Arif Budiyanto, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pihak Pertama) dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kedua) dengan disaksikan dan diketahui oleh saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Rehabilitasi Gedung SMP Nomon 3437/DB.3/KU/2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang isi perjanjiannya :
1. Telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Rehabilitasi Gedung SMP dengan mekanisme Partisipasi masyarakat pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
2. Nilai bantuan Rehabilitasi Gedung SMP yang diberikan untuk SMPN 1 Pakem adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sampai selesai 100 % ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dana bantuan diterima di rekening sekolah penerima bantuan.
4. Hak dan kewajiban Pihak Pertama : Mensosialisasikan kebijakan program Rehabilitasi Gedung SMP pada tingkat pusat dan kabupaten/kota; Melakukan analisa kebutuhan program Rehabilitasi Gedung SMP berdasarkan Dapodik; Melakukan verifikasi terhadap sekolah yang telah diusulkan sebagai calon penerima Rehabilitasi Gedung SMP sesuai ketersediaan dana yang ada dalam DIPA tahun 2017; Selain itu, Membuat daftar nominasi sekolah calon penerima program rehabilitasi Gedung SMP yang akan ditetapkan Direktur Pembinaan SMP sebagai sekolah penerima Program Rehabilitasi Gedung SMP; Melakukan pengecekan berkas pencairan dana dan menyalurkan dana bantuan; Melakukan review dokumen perencanaan yang dibuat oleh sekolah; Menyalurkan dana bantuan ke sekolah penerima bantuan; Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program yang dilakukan secara sampling sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA tahun anggaran 2017.
Hak dan kewajiban Pihak Kedua : Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab tethadap proses pelaksanaan dan hasil rehabilitasi Gedung SMP baik kuantitas maupun kualitas; Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan penanggungjawaban keuangan sesuai dengan cara-cara pengelolaan keuangan negara; Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja dan jiwa setiap tenaga kerja pelaksana pekerjaan dalam bentuk asuransi jiwa dan kerja; Pihak Kedua berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pekerjaan; Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan rehabilitasi pada saat pencairan Tahap ke I dan Laporan pertanggunjawaban setelah rehabilitasi selesai kepada Pihak Pertama.
Setelah menyelesaikan pekerjaan, Pihak Kedua berkewajiban menyampaikan laporan kepada PPK dengan dilampiri : a. Berita Acara Serah Terima, yang mamuat : Jumlah dana awal, dana yang digunakan dan sisa dana. Pekerjaan telah selesai sesuai dengan perjanjian kena sama, dan Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan; c. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti Surat Setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggunjawaban bantuan. Pihak Kedua berkewajiban menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara.
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara sebagai benkut :Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negen 1 Pakern telah mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SMP Negen 1 Pakem Nomor: 800/249/430.9.9.25.013l2017 tanggal 04 Agustus 2017 tentang Penetapan Panitia Rehabilitasi Sekolah Program Bantuan Pemerintah Rehabihtasi Gedung SMP Tahun 2017 dengan susunan sebagai berikut ; Penanggungjawab Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem : Drs. Harsana Bin Mardjuki ; Ketua Pelaksana : Drs, Lilik Riyanto ; Bendahara : Titik Manuhara, S.Pd., M.Si ; Sekretaris : Supyanto ; Pelaksana : Wahyudi (wakil wali murid) ; Administrasi : Hartono
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pakem Nomor: 800/249/430.9.9.25.013/2017 tanggal 04 Agustus 2017 yaitu Saksi saksi M. Jeni F selaku Perencana Teknis dan saksi Achmaad Subhan selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
Saksi Arif Budiyanto, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pihak Pertama) dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kedua) dengan disaksikan dan diketahui oleh saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Rehabilitasi Gedung SMP Nomon 3437/DB.3/KU/2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang isi perjanjiannya :
1. Telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Rehabilitasi Gedung SMP dengan mekanisme Partisipasi masyarakat pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
2. Nilai bantuan Rehabilitasi Gedung SMP yang diberikan untuk SMPN 1 Pakem adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sampai selesai 100 % ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dana bantuan diterima di rekening sekolah penerima bantuan.
4. Hak dan kewajiban Pihak Pertama : Mensosialisasikan kebijakan program Rehabilitasi Gedung SMP pada tingkat pusat dan kabupaten/kota; Melakukan analisa kebutuhan program Rehabilitasi Gedung SMP berdasarkan Dapodik; Melakukan verifikasi terhadap sekolah yang telah diusulkan sebagai calon penerima Rehabilitasi Gedung SMP sesuai ketersediaan dana yang ada dalam DIPA tahun 2017; Selain itu, Membuat daftar nominasi sekolah calon penerima program rehabilitasi Gedung SMP yang akan ditetapkan Direktur Pembinaan SMP sebagai sekolah penerima Program Rehabilitasi Gedung SMP; Melakukan pengecekan berkas pencairan dana dan menyalurkan dana bantuan; Melakukan review dokumen perencanaan yang dibuat oleh sekolah; Menyalurkan dana bantuan ke sekolah penerima bantuan; Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program yang dilakukan secara sampling sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA tahun anggaran 2017.
Hak dan kewajiban Pihak Kedua : Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab tethadap proses pelaksanaan dan hasil rehabilitasi Gedung SMP baik kuantitas maupun kualitas; Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan penanggungjawaban keuangan sesuai dengan cara-cara pengelolaan keuangan negara; Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja dan jiwa setiap tenaga kerja pelaksana pekerjaan dalam bentuk asuransi jiwa dan kerja; Pihak Kedua berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pekerjaan; Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan rehabilitasi pada saat pencairan Tahap ke I dan Laporan pertanggunjawaban setelah rehabilitasi selesai kepada Pihak Pertama.
Setelah menyelesaikan pekerjaan, Pihak Kedua berkewajiban menyampaikan laporan kepada PPK dengan dilampiri : a. Berita Acara Serah Terima, yang mamuat : Jumlah dana awal, dana yang digunakan dan sisa dana. Pekerjaan telah selesai sesuai dengan perjanjian kena sama, dan Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; b. Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan; c. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti Surat Setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggunjawaban bantuan. Pihak Kedua berkewajiban menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara.
Bahwa saksi Arif Budiyanto,S.T selaku
PPK Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI (Pihak Pertama) dengan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki
selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kedua) telah membuat dan
menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pelaksana Program Rehabilitasi
Gedung SMP Nomor: 3437/D3/KPI2017 tanggal 07 Agustus 2017 yang isi
perjanjiannya :
1. Pihak Pertama sudah melaksanakan kewajibannya yaitu : Menyampaikan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januan 2017 tentang Petuniuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2017 kepada Pihak Kedua. Menyampaikan sosialisasi program/pelatihan/Surat Edaran kepada Pihak Kedua bahwa pelaksanaan program Rehabilitasi Gedung SMP harus sesuai dan mengacu pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No 3.3/D3/KPI2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemdikbud Tahun Anggaran 2017. Menyampaikan larangan untuk memberikan dalam bentuk barang/uang kepada Pihak Pertama maupun pihak lain dan' dana bantuan yang diterima.
2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan ; Telah menerima sosialisasi program pelatihan Surat Edaran dan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No 3.3/D3IKP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2017 dari Pihak Pertama. Akan melaksanakan program sesuai dengan ienis bantuan yang diterima dari Pihak Pertama dan akan memanfaatkan hasil program sesuai dengan peruntukannya. Tidak akan membenkan sesuatu dalam bentuk barang/uang kepada Pihak Pertama ataupun pihak lain dari dana bantuan yang diterima oleh Pihak Kedua.
Bahwa terdakwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, saksi Arif Budiyanto,S.T selaku PKK Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, dan saksi Iwan Ambar Saputro selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah membuat dan menandatangani Kwitansi (Penerimaan Dana Bantuan Tahun 2017 tanggal 07 Agustus 2017 sebesar Rp350.000.000 untuk pembayaran Tahap I sebesar 70% dari nilai Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem, sesuai dengan SK Direktur Pembinaan SMP tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Nomor: 3322ID3/KPI2017 tanggal 2 Agustus 2017
Setalah dana sebesar Rp350.000.000 diterima oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki kemudian dilaporkan kepada Saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M membuat dan menandatangani Surat Pengantar Nomor. 425/2872/43000/2017 tanggal 07 Agustus 2017 perihal dokumen Pencairan Tahap I dana Program Bantuan Pemerintah rehabilitasi Gedung SMP tahun 2017 untuk dilaporkan kepada Direktur Pembinaan SMP Ditjend Dikdasmen, Kemedikbud.
Bahwa terdakwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, saksi Arif Budiyanto,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, dan Saksi saksi Iwan Ambar Saputro selaku Bandahara Pengeluaran Pembantu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah membuat dan menandatangani Kwitansi (Penerimaan Dana Bantuan Tahun 2017) tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp150.000.000 untuk pembayaran Tahap II sebesar 30% dari nilai Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem sesuai dengan SK Direktur Pembinaan SMP tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Nomor: 3322/D3/KP/2017 tanggal 2 Agustus 2017
Setelah dana sebesar Rp150.000.000 diterima oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki, kemudian dilaporkan kepada saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bondowoso dan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M membuat dan menandatangani Surat Pengantar Nomor: 425/4530/430.9.9/2017 tanggal 27 Oktober 2017 perihal dokumen Pencairan Tahap II dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2017 untuk dilaporkan kepada Direktur Pembinaan SMP Ditjend Dikdasmen, Kemdikbud.
Bahwa saksi M Jeni F selaku Perencana Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 membuat Rencana Anggaran Biaya Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut : Persiapan Rp3.000.000; Biaya Konstruksi Rp474.031.980; Gedung Kelas/Teori 1 Rp99.320.297; Gedung Kelas/Teori 2 Rp96.287.492; Gedung Kelas/Teori 3 Rp99.732.963,; Gedung Kelas/Teori 4 Rp83.018.828; Gedung Kelas/Teori 5 Rp95672400. Biaya operasional dan Administrasi dan Komite Rp23.000.000, total sebesaar Rp500.031.980 atau dibulatkan Rp500.000.000
1. Pihak Pertama sudah melaksanakan kewajibannya yaitu : Menyampaikan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januan 2017 tentang Petuniuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2017 kepada Pihak Kedua. Menyampaikan sosialisasi program/pelatihan/Surat Edaran kepada Pihak Kedua bahwa pelaksanaan program Rehabilitasi Gedung SMP harus sesuai dan mengacu pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No 3.3/D3/KPI2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kemdikbud Tahun Anggaran 2017. Menyampaikan larangan untuk memberikan dalam bentuk barang/uang kepada Pihak Pertama maupun pihak lain dan' dana bantuan yang diterima.
2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan ; Telah menerima sosialisasi program pelatihan Surat Edaran dan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No 3.3/D3IKP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2017 dari Pihak Pertama. Akan melaksanakan program sesuai dengan ienis bantuan yang diterima dari Pihak Pertama dan akan memanfaatkan hasil program sesuai dengan peruntukannya. Tidak akan membenkan sesuatu dalam bentuk barang/uang kepada Pihak Pertama ataupun pihak lain dari dana bantuan yang diterima oleh Pihak Kedua.
Bahwa terdakwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, saksi Arif Budiyanto,S.T selaku PKK Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, dan saksi Iwan Ambar Saputro selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah membuat dan menandatangani Kwitansi (Penerimaan Dana Bantuan Tahun 2017 tanggal 07 Agustus 2017 sebesar Rp350.000.000 untuk pembayaran Tahap I sebesar 70% dari nilai Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem, sesuai dengan SK Direktur Pembinaan SMP tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Nomor: 3322ID3/KPI2017 tanggal 2 Agustus 2017
Setalah dana sebesar Rp350.000.000 diterima oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki kemudian dilaporkan kepada Saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M membuat dan menandatangani Surat Pengantar Nomor. 425/2872/43000/2017 tanggal 07 Agustus 2017 perihal dokumen Pencairan Tahap I dana Program Bantuan Pemerintah rehabilitasi Gedung SMP tahun 2017 untuk dilaporkan kepada Direktur Pembinaan SMP Ditjend Dikdasmen, Kemedikbud.
Bahwa terdakwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, saksi Arif Budiyanto,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, dan Saksi saksi Iwan Ambar Saputro selaku Bandahara Pengeluaran Pembantu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah membuat dan menandatangani Kwitansi (Penerimaan Dana Bantuan Tahun 2017) tanggal 25 Oktober 2017 sebesar Rp150.000.000 untuk pembayaran Tahap II sebesar 30% dari nilai Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem sesuai dengan SK Direktur Pembinaan SMP tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Nomor: 3322/D3/KP/2017 tanggal 2 Agustus 2017
Setelah dana sebesar Rp150.000.000 diterima oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki, kemudian dilaporkan kepada saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bondowoso dan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M membuat dan menandatangani Surat Pengantar Nomor: 425/4530/430.9.9/2017 tanggal 27 Oktober 2017 perihal dokumen Pencairan Tahap II dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2017 untuk dilaporkan kepada Direktur Pembinaan SMP Ditjend Dikdasmen, Kemdikbud.
Bahwa saksi M Jeni F selaku Perencana Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 membuat Rencana Anggaran Biaya Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut : Persiapan Rp3.000.000; Biaya Konstruksi Rp474.031.980; Gedung Kelas/Teori 1 Rp99.320.297; Gedung Kelas/Teori 2 Rp96.287.492; Gedung Kelas/Teori 3 Rp99.732.963,; Gedung Kelas/Teori 4 Rp83.018.828; Gedung Kelas/Teori 5 Rp95672400. Biaya operasional dan Administrasi dan Komite Rp23.000.000, total sebesaar Rp500.031.980 atau dibulatkan Rp500.000.000
Selanjutnya
saksi M Jeni F membuat Gambar Rencana Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi
Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi SMP Negeri 1 Pakem Lokasi Kecamatan
Pakem Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017Setelah Rencana Anggaran
Biaya dan Gambar Rencana selesai, kemudian ditandatangankan kepada
terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki berdasarkan Rencana Anggaran Biaya
dan Gambar Rencana tersebut, kemudian saksi M Jeni F membuat Rencana
Kebutuhan Bahan sebesar
Rp415.400.000 dan membuat Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja sebesar
Rp84.600.000, kemudian ditandatangankan kepada saksi Drs. Lilik Riyanto
selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017
Selanjutnya saksi Drs. Lilik Riyanto melakukan kegiatan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan dilakukan pengawasan oleh saksi Achmad Subhan dan saksi Karimmullah selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dari Tanggal 01 September 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Laporan Mingguan (Progress Mingguan I) tanggal 17 September 2017 dengan kemajuan fisik 1,945 % ; 2. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Il) tanggal 24 September 2017 dengan kemajuan fisik 5,785 % ; 3. Laporan Mingguan (Progress Mingguan III) tanggal 01 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 11,050 % ; 4. Laporan Mingguan (Progress Mingguan IV) tanggal 08 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 18,588 %, ; 5. Laporan Mingguan (Progress Mingguan V) tanggal 15 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 29,895 %, ; 6. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Vl) tanggal 22 Oktober 2017 dengan kemajuan hsik 43,410 %, ; 7. Laporan Mingguan (Progress Mingguan VII) tanggal 29 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 57,903 %, ; 8. Laporan Mingguan (Progress Mingguan VIII)tangga105 November 2017 dengan kemajuan hsik 69.390 %, ; 9. Laporan Mingguan (Progress Mingguan IX) tanggal 12 November 2017 dengan kemajuan flSlk 79,460 %, ; 10. Laporan Mingguan (Progress Mingguan X) tanggal 19 November 2017 dengan kemajuan fisik 87,907%, ; 11. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Xl) tanggal 26 November 2017 dengan kemajuan hsik 93,501%, ; 12. Laporan Mingguan (Progress Mingguan XII) tanggal 03 Desember 2017 dengan kemajuan fisik 98,062%, ; 13. Laporan Mingguan (Progress Mingguan XIII) tanggal 09 Desember 2017 dengan kemajuan hsik 100,00%.
Laporan Laporan Kemajuan frsik Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 tersebut diatas dibuat oleh saksi Achmad Subhan dan saksi Karimmullah selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kemudian ditandatangani oleh saksi Achmad Subhan selaku Pengawas Teknis dengan saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
Bahwa saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi dengan saksi Titik Manuhara,S.Pd.,M.Si selaku Bendahara Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dari Tanggal 17 september 2017 sampai dengan 09 Desember 2017 telah mengeluarkan dana sebesar Rp500.000.000 untuk kegiatan Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan September 2017) tanggal 30 September 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp150.000.000 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp136.053.976, sehingga saldo akhir di Bulan September sebesar Rp13946025,
2. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan Oktober 2017) tanggal 31 Oktober 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp213.946.025 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp13.946.025, pengambilan dana tunai ke- 2, Oktober 2017 sebesar Rp100.000.000, pengambilan dana tunai ke- 3, Bulan Oktober 2017 sebesar Rp100.000.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp199.102.375, sehingga saldo akhir di Bulan Oktober sebesar Rp14.843. 650
3. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan November 2017) tanggal 30 November 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp164.843.650 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp14.843.650, pengambilan dana tunai ke- 4 bulan November 2017 sebesar Rp100.000.000, pengambilan dana tunai ke- 3 bulan November 2017 sebesar Rp50.000.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp152.623.650, sehingga saldo akhir di Bulan November sebesar Rp12.220.000
4. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan Desember 2017) tanggal 09 Desember 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp12.220.000 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp12.220.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp12.220.000, sehingga saldo akhir di Bulan Desember sebesar Rp 0 (Nol)
Selanjutnya saksi Drs. Lilik Riyanto melakukan kegiatan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan dilakukan pengawasan oleh saksi Achmad Subhan dan saksi Karimmullah selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dari Tanggal 01 September 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Laporan Mingguan (Progress Mingguan I) tanggal 17 September 2017 dengan kemajuan fisik 1,945 % ; 2. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Il) tanggal 24 September 2017 dengan kemajuan fisik 5,785 % ; 3. Laporan Mingguan (Progress Mingguan III) tanggal 01 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 11,050 % ; 4. Laporan Mingguan (Progress Mingguan IV) tanggal 08 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 18,588 %, ; 5. Laporan Mingguan (Progress Mingguan V) tanggal 15 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 29,895 %, ; 6. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Vl) tanggal 22 Oktober 2017 dengan kemajuan hsik 43,410 %, ; 7. Laporan Mingguan (Progress Mingguan VII) tanggal 29 Oktober 2017 dengan kemajuan fisik 57,903 %, ; 8. Laporan Mingguan (Progress Mingguan VIII)tangga105 November 2017 dengan kemajuan hsik 69.390 %, ; 9. Laporan Mingguan (Progress Mingguan IX) tanggal 12 November 2017 dengan kemajuan flSlk 79,460 %, ; 10. Laporan Mingguan (Progress Mingguan X) tanggal 19 November 2017 dengan kemajuan fisik 87,907%, ; 11. Laporan Mingguan (Progress Mingguan Xl) tanggal 26 November 2017 dengan kemajuan hsik 93,501%, ; 12. Laporan Mingguan (Progress Mingguan XII) tanggal 03 Desember 2017 dengan kemajuan fisik 98,062%, ; 13. Laporan Mingguan (Progress Mingguan XIII) tanggal 09 Desember 2017 dengan kemajuan hsik 100,00%.
Laporan Laporan Kemajuan frsik Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 tersebut diatas dibuat oleh saksi Achmad Subhan dan saksi Karimmullah selaku Pengawas Teknis Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kemudian ditandatangani oleh saksi Achmad Subhan selaku Pengawas Teknis dengan saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
Bahwa saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi dengan saksi Titik Manuhara,S.Pd.,M.Si selaku Bendahara Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dari Tanggal 17 september 2017 sampai dengan 09 Desember 2017 telah mengeluarkan dana sebesar Rp500.000.000 untuk kegiatan Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan September 2017) tanggal 30 September 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp150.000.000 dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp136.053.976, sehingga saldo akhir di Bulan September sebesar Rp13946025,
2. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan Oktober 2017) tanggal 31 Oktober 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp213.946.025 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp13.946.025, pengambilan dana tunai ke- 2, Oktober 2017 sebesar Rp100.000.000, pengambilan dana tunai ke- 3, Bulan Oktober 2017 sebesar Rp100.000.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp199.102.375, sehingga saldo akhir di Bulan Oktober sebesar Rp14.843. 650
3. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan November 2017) tanggal 30 November 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp164.843.650 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp14.843.650, pengambilan dana tunai ke- 4 bulan November 2017 sebesar Rp100.000.000, pengambilan dana tunai ke- 3 bulan November 2017 sebesar Rp50.000.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp152.623.650, sehingga saldo akhir di Bulan November sebesar Rp12.220.000
4. Berdasarkan Buku Pembantu Kas Tunai (Bulan Desember 2017) tanggal 09 Desember 2017 jumlah penerimaan sebesar Rp12.220.000 (dengan rincian saldo bulan lalu Rp12.220.000) dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp12.220.000, sehingga saldo akhir di Bulan Desember sebesar Rp 0 (Nol)
Bahwa
saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi dengan
saksi Titik Manuhara,S.Pd.,M.Si selaku Bendahara Rehabilitasi menyatakan
dana sebesar Rp500.400.000 telah terealisasi 100% digunakan untuk
pelaksanaan Proyek Rehab SMPN 1 Pakem Tahun 2017, selanjutnya saksi
Achmad Subhan dan saksi Karimmullahselaku Pengawas Teknis dengan saksi
Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi menyatakan
pelaksanaan Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan kemajuan fisik
100%
Pada Tanggal 11 Desember 2017, saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi menyerahkan hasil pelaksanaan Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem “ kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kesatu) dengan saksi Arif Budiyanto,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pihak Kedua) dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP (SMPN 1 Pakem) Kabupaten Bondowoso tanggal 11 Desember 2017 yang isinya sebagai berikut :
1. Pihak Kesatu telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
2. Pihak Kesatu telah menerima dana bantuan dari Pihak Kedua dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemben'an Bantuan, dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah total dana yang telah diterima Rp500.000.000; b. Jumlah total dana yang dipergunakan Rp500.000.000, sisa dana Rp0 (Nol rupiah)
3. Pihak Kesatu menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Rehabilitasi Gedung SMP sebesar Rp500.000.000 telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
4. Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dan Pihak Kesatu berupa hasil pekerjaan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta mpiah).
Pada Tanggal 11 Desember 2017, saksi Drs. Lilik Riyanto selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi menyerahkan hasil pelaksanaan Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Bantuan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem “ kemudian ditindaklanjuti oleh terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kesatu) dengan saksi Arif Budiyanto,S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pihak Kedua) dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP (SMPN 1 Pakem) Kabupaten Bondowoso tanggal 11 Desember 2017 yang isinya sebagai berikut :
1. Pihak Kesatu telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017.
2. Pihak Kesatu telah menerima dana bantuan dari Pihak Kedua dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemben'an Bantuan, dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah total dana yang telah diterima Rp500.000.000; b. Jumlah total dana yang dipergunakan Rp500.000.000, sisa dana Rp0 (Nol rupiah)
3. Pihak Kesatu menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Rehabilitasi Gedung SMP sebesar Rp500.000.000 telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
4. Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dan Pihak Kesatu berupa hasil pekerjaan Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 dengan nilai Rp500.000.000 (lima ratus juta mpiah).
Selain
itu, pada tanggal 11 Desember 2017, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki
selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem (Pihak Kesatu) menyerahkan
hasil pelaksanaan Proyek Rehab Gedung SMP 1 Pakem Tahun 2017 kepada
saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua).
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah membuat dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melalui Kegiatan Sarpras SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Surat Nomor : 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017 Dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem membuat dan melaporkan juga Laporan Penanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dengan Surat Nomor. 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Dalam Laporan Penanggungjawaban tersebut, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki telah memasukkan dan melampirkan faktur-faktur fiktif sebagai berikut ; Faktur fiktif Toko Budi Jaya sebesar Rp75.375.500; Faktur fiktif saksi Arjall sebesaer Rp50.560.000; Faktur fiktif saksi Muhammad sebesar Rp25.310.000; Faktur fiktif saksi Adnan sebesar Rp80.967.740,
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 di Desa Patemon Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya laporan didokumen dan RAB, ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan votume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di lapangan pada pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso
Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan. Dari hasil perhitungan didapatkan total angaran biaya pada RAB didokumen sebesar Rp500.000.000, kemudian untuk hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan yakni sebesar Rp381.500,000. Sedangkan hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan LPJP sebesar Rp369.958.418.00
Maka dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan anggaran biaya antara RAB di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yakni sebesar Rp118.500.000. Sedangkan untuk selisih antara LPJP di dokumen dan di lapangan sebesar Rp129.991.582
Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Rehab Gedung SMPN 1 PAKEM Tahun 2017 sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan :
Bahwa terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem telah membuat dan melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melalui Kegiatan Sarpras SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Surat Nomor : 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017 Dan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem membuat dan melaporkan juga Laporan Penanggungjawaban Proyek Rehab Gedung SMPN 1 Pakem Tahun 2017 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dengan Surat Nomor. 800/347/430.9.9.27.015/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Dalam Laporan Penanggungjawaban tersebut, terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki telah memasukkan dan melampirkan faktur-faktur fiktif sebagai berikut ; Faktur fiktif Toko Budi Jaya sebesar Rp75.375.500; Faktur fiktif saksi Arjall sebesaer Rp50.560.000; Faktur fiktif saksi Muhammad sebesar Rp25.310.000; Faktur fiktif saksi Adnan sebesar Rp80.967.740,
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 di Desa Patemon Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya laporan didokumen dan RAB, ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan votume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di lapangan pada pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso
Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan. Dari hasil perhitungan didapatkan total angaran biaya pada RAB didokumen sebesar Rp500.000.000, kemudian untuk hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan yakni sebesar Rp381.500,000. Sedangkan hasil perhitungan setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan LPJP sebesar Rp369.958.418.00
Maka dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan anggaran biaya antara RAB di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Sekolah SMP Negeri 1 Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso yakni sebesar Rp118.500.000. Sedangkan untuk selisih antara LPJP di dokumen dan di lapangan sebesar Rp129.991.582
Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 1 Pakem Tahun 2017 dalam pelaksanaan kegiatan Proyek Rehab Gedung SMPN 1 PAKEM Tahun 2017 sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan :
1.
Pasal 35 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara a)
Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar
hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung
yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
2. Pasal 59 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara ; a) Setiap kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku
2. Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Gedung SMPN I Pakem Tahun 2017 oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sejumtah Rp129.747.578 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Depalan Rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung sMP Negeri 1 Pakem mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp129.747.578 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Depalan Rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
2. Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Gedung SMPN I Pakem Tahun 2017 oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sejumtah Rp129.747.578 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Depalan Rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung sMP Negeri 1 Pakem mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp129.747.578 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Depalan Rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :