Terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo |
BERITAKORUPSI.CO – Peribahasa “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Sebab Guru adalah salah satu ujung tombak paling utama untuk membangun SDM (sumber daya manusia), moral dan budipekerti sekaligus menjadi suriteladan bagi generasi bangsa, mulai dari bangku sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT). Sebab, karena guru bisa membaca dan menulis hingga menyandang gelar doktor dan profesor dengan menduduki jabatan diberbagai instasi pemerintahan/swasta.
Namun sepertinya hal itu tidak lagi dimiliki oleh Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo dan Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Kabupaten Bondowoso ini.
Sebab Agus Prayitno dan Harsana saat ini tidak lagi mengajar sebagai guru untuk mengajarkan budipekerti itu kepada siswa/i-nya, karena “gelar” yang disadangnya sekarang adalah sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi anggaran rebilitasi gedung sekolah dan diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selasa, 7 Januari 2020 adalah hari pertama bagi Agus Prayitno dan Harsana (perkara terpisah) menyandang “gelar” terdakwa, setelah Tim JPU Wahyu Satrio dkk dari Kejari Bondowoso membacakan surat dakwaannya diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti
Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo dengan saksi Hasan Bari, S.Pd.I selaku Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Gedung Sekolah dan saksi Rio Sukotjo membuat dan menandatangani Laporan Akhir Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar Tahun 2017 telah selesai 100 % sesuai dengan spesnfikasi yang ditentukan
Laporan tersebut disahkan oleh saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bondowoso, dimana dalam Laporan Akhir tersebut terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo telah memasukkan dan melampirkan Faktur-Faktur fiktif sebagai yaitu Faktur aktif Toko Rahmad sebesar Rp27.285.150,; Faktur fiktif Toko Bahan Bangunan Kawan Sejati sebesar Rp65.818.050,; Faktur fuktif CV Berkah sebesar Rp68.717.875,; Faktur aktif Toko Sersan sebesar Rp20.397.000
JPU mengatakan, berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun Anggaran 2017 di Desa Sukorejo Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya, laporan di dokumen dan RAB. Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan berdasarkan RAB, gambar rencana dan di lapangan.
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakuitas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan volume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri 4 Sukorejo Bondowoso Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2017. Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan
Akibat perbuatan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukoreio dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp72.158.499 (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
“Perbuatan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9) Juncto Pasal 18 ayat (1) humt b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap JPU
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya M. Nuril mengatakan kepada Majelis Hakim, tidak mengajukan Ekepsi. Sehinga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam bersidangan. Namun JPU justru mengajukan untuk sidang Teleconference
Lebih lanjut JPU menjelasakan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/604/430.4.2/2017 tanggal 12 Juli 2017 dan sefaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Kepala SD Negeri 4 Sukorejo Nomor: 800/249/430.9.9.25.013/2017 tanggal 24 Juli 2017, pada kurun waktu dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017, bertempat di Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo Dusun Panggung Rt 31 Rw 9 Desa Sukorejo Kec. Sumberwringin Kab. Bondowaso Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasti yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;Terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo, mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Sukorejo Nomor 800/209/430.9.9.27.031/2017 tanggal 24 Juli 2017 tentang Penetapan Panitia Rehablitasi Sekolah Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP Tahun 2017 dengan susunan ; Penanggung jawab : Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo,; Ketua Pelaksana: Hasan Basri, S.Pd,; Wakil ketua Pelaksana : Agus Sugiarto, S.Pd.SD,; Sekretaris : Robi Setiawan,; Bendahara : Chairil Anwar, S.PdSD,; Penanggungjawab Teknik Pelaksanaan : Suto / P. Rifki,; Anggota : Sugeng, S.Pd.SD, Yandi, S.Pd.SD, Munaji dan S.Pd.SD
Bahwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD. M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo dan saksi Dr. Umar Said, M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Bondowoso dengan saksi Hasan Basri, S.Pd.I mengangkat dan menandatangani Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Sukorejo Nomor: 800/891/101.6.4.13/2017 tanggal 17 Juli 2017 yang isinya, menugaskan saksi Sujianto, M.Pd, Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhil dan Arif Candra Wibowo untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan renovasi ruang kelas SDN 4 Sukorejo.
Saksi Heli Tafiati, S.Sos.M.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Pihak Pertama) dengan saksi Rio Soekotjo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo (Pihak Kedua) telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Bantuan Renovasi Tahun Anggaran 2017 Nomor: 0064/SD/PPKIRENOV/lll2017 tanggal 15 Juni 2017 yang isi perjanjiannya:
1. Telah setuju-dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjaniian Pemberian Bantuan Renovasi sejumlah 1 (satu) dengan mekanisme Partisipasi masyarakat pada Direktorat Pembinaan Sekoiah Dasar,; 2. Pantuan Renovasi Ruang belajar SD harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua berdasarkan referensi sebagaimana tersebut dibawah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan ini,; 3. Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sampai selesai 100 % ditetapkan selama 105 (seratus lima) hari kalender, terhitung terhitung dari semenjak dana bantuan diterima rekening sekolah,; 4. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawab Pihak Pertama :
1. Pihak Pertama berhak menerima dokumen Data Teknis sebagai pendukung kelayakan calon Sekolah Dasar penerima bantuan. 2. Pihak Pertama berhak menerima dokumen perencanaan secara lengkap meliputi gambar perencanaan/gambar kerja, Gambar perspektif, Rencana Anggaran Biaya, Metode Peiaksanaan, Spesifikasi Teknis yang dibuaildipersiapkan oleh Tim Teknis dari Pihak Kedua. 3. Pihak Pertama berhak memberikan peringatan hingga dalam bentuk sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan bebagai temuan maupun infomasi yang diterima dari berbagai pihak tidak dapat dipertanggungjawabkan. 4. Pihak Pertama berhak baik sewaktu-waktu maupun secara periodik selama jangka waktu perjanjian berlangsung, melakukan koordinasi, komunikaai, pembinaan dalam rangka capaian kemajuan pekerjaan baik dari aspek kuantitas maupun kualitas.
Hak Kewajiban dan Tanggung jawab Pihak Kedua : 1. Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap proses peiaksanaan dan hasii renovasi sekolah dasar baik dari segi aspek kuantitas capaian prosentase pekerjaan maupun kualitas pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya dan berpedoman pada ketentuan Petunjuk Pelaksanaan. yang disetujui Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan Penanggungjawabar. keuangan renovasi sesuai dengan tata cara pengelolaan keuangan negara. 3. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja. 4. Pihak Keduaberkewajiban melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. 5. Pihak Kedua wajib membuat laporan tertulis atas perkembangan pelaksanaan pekerjaan bantuan Renovasi Sekolah Dasar pada posisi capaian kemajuan pelaksanaan 30 %, 50 %, 70 % dan 100 % dalam kurun waktu pelaksanaan sesuai dengan yang ditetapkan pada SPKS ini. 6. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat. ada proses pelaksanaan pekerjaan renovasi sekolah dasar. Pihak Kedua wajib melibatkan unsur masyarakat sejak kegiatan perencanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.
7. Penyaluran dana bantuan dilakukan dengan cara transfer dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III kepada Kepala Sekolah SDN Sukorejo 4 melalui Bank BRI Cabang/Unit BRI KCP dengan Nomor rekening atas nama setelah ada persetujuan Pihak Pertama dan Surat Perjanjian Pemberian bantuan ditandatangani kedua belah pihak.
8. Bantuan Dana Pembanguan renovasi sekolah Dasar disalurkan dalam dua tahap yaitu: Tahap I sebesar 70 % sebesar Rp585.389.000 (lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan syarat yang harus dilengkapi dan disetujui oleh PPK, yaitu: Perjanjian Kerja Sama Bantuan renovasi Sekolah Dasar TA 2017 yang ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Ketua Kepala Sekolah, dan Kuitansi penerimaan dana bantuan dibubuhi materai cukup.
9. Tahap II sebesar 30% dari seluruh bantuan renovasi tahun 2017 atau sebesar Rp250.881.000 (dua ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) denga syarat yang harus dilengkapi dan disetujui oleh PPK yaitu: Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan fisik minimal telah mencapai 50% (lima puluh persen) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah berdasarkan Laporan Kemajuan dan Tim Teknis. Kuitansi buldi penerimaan dana bantuan yang ditandatangani Kepala Sekolah bermaterai cukup. Photo kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan. dan Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran yang asli telah disimpan di Sekolah.
10. Jumlah dana bantuan, sudah termasuk biaya perencana-pengawas. operasional Tim Pelaksana Pembangunan Renovasi Sekolah Dasar, dan biaya lain yang termasuk paiak.
11. Pihak Kedua tidak boleh menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan renovasi sekolah dasar kepada Pihak Ketiga (Kontraktor). 12. Sumber pembiayaan kegiatan dibiayai dari DIPA Satker direktorat Pembinaan SD, Ditjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. SP DIPA 023.03.1.6666011l/2017 Tanggal 27 Desember 2016.
13. Pihak Pertama akan menyalurkan dana bantuan renovasi Sekolah Dasar kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan Permenkeu 173IPMK.05/2016, lenanggal 17 November 2016 yang tercantum pada Petunujuk Pelaksanaan yaitu dalam 2 (dua) tahap, Tahap pertama sebesar 70% diawal pekerjaan dan Tahap kedua sebesar 30% setelah mencapai kemaiuan pelaksanaan pekerjaan minimum 50%. 14. Pajak yang timbul akibat pelaksanaan Pekeq'aan Renovasi Sekolah Dasar yang didanai melalui bantuan ini dipungut dan disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Pihak Kedua sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
15. Apabila terdapat sisa Dana Bantuan Renovasi sekolah Dasar Tahun yang tidak digunakan, dikembalikan ke kas negara sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan. 16. Perubahan pekerjaan yang menyebabkan penambahan dan atau pengurangan sasaran harus dituangkan dalam Berita Acara Perubahan / Revisi yang disetuiui oleh Plnak Kedua dengan dukungan teknis dari Tim teknis Bersangkulan serta dibuat addendum.
17. Keadaan memaksa atau “Force majeure” adalah suatu kejadian yang menghambat/merusakkan pekerjaan yang terjadi di luar kemampuan kedua belah pihak, yaitu: Bencana alam (gempa bumi, tanah longso. dan banjir). Kebakaran, Perang, huru-hara; pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan.
18. Apabila terjadi “Force majeure" maka Pihak Kedua harus melaporkan nal tersebut kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 hari kalender secara tertulis disertai dengan bukti-buktl yang sah. Pihak Pertama melakukan evaluasi dan memberi persetujuan atau menolak dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya laporan pihak Kedua dalam bentuk Berita Acara.
19. Apabila Pihak Pertama setuju terjadi “Force meajure” dan mengakibatkan perubahan pelaksanaan pekerjaan. 20. Jika Pihak Kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPKS dan Petunjuk Pelaksanaan, maka Pihak Kedua Tetap bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak. Jika Pil'ak Kedua terbukti melakukan penyimpangan terhadap Dokumen SPKS dan Pedoman Teknis, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia untuk diproses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Bahwa saksi Rio Soekotjo,S.Pd. selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo, saksi Heli Tafiati, S.Sos.M.Pd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana Direktorat Pembinaan SD, dengan Saksi Ariyanti Dano, S.Kom.,M.Pd selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl telah membuat dan menandatangani Kwitansi (Penerimaan Dana Bantuan Tahun 2017) Tanun Anggaran 2017 sebesar Rp250.881.000 untuk pembayaran Bantuan Pemerintah Renovasi SD Tahun 2017 Tahap II sejumlah 30%.
Bahwa saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhildengan saksi Arif Candra Wibowo selaku perencanaan dan pengawasan Teknis, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp151.245.024,0,; 2 Rehabilitasi Ruang Belajar Kelas V Rp56.386.891,16,; 3. Rehabilitasi Ruang Belalar Kelas Vl Rp55.072.281,06,; 4. Pembangunan Ruang Perpustakaan Rp143. 057.772,80,; 5. Pembangunan Ruang Pimpinan Rp56.154.384,00,; 6. Rehabilitasi ruang Guru Rp37.668.032,00,; 7. Pembanguanan Ruang UKS Rp55.454.384,00,; 8. Pembangunan Gudang Rp51.654.384,00,; 9. Pembangunan Kamar Mandi Siswa dan Guru Rp55.791.890,00,; 10. Rehabilitasi Rumah Dinas Rp55.688.85,00,; 11. Pembangunan Musholla Rp86.940.640,00. Biaya Kontruksi fisik Rp806.014.535,01. Biaya Administrasi 1% Biaya Kontruksi fisik Rp30.255.464,99. Total sejumlah Rp836.270.000
Kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ditandatangani oleh saksi Sujianto selaku perencanaan dan pengawasan Teknis dengan saksi Rio Soekotjo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo. Selanjutnya saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhildengan saksi Arif Candra Wibowo membuat Gambar Rencana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi SD Negeri 4 Sukorejo Lokasi Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017Setetah selesai dibuat Gambar Rencana tersebut, kemudian ditandatangani oleh saksi Sujianto, M.Pd. selaku perencanaan dar. pengawasan Teknis dengan saksi Rio Soekotjo,S.Pd selaku Kepaia Sekotah SD Negeri 4 Sukoreio, seianjutnya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana tersebut kemudian saksi Hasan Basri, S.Pd.SD selaku Ketua Pelaksana Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun 2017.
Dengan dilakukan pengawasan oleh saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhildengan saksi Arif Candra Wibowo melakukan kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukoreio Tahun 2017 dari Tanggal 01 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2017
Laporan Kemajuan fisik Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun Anggaran 2017 tersebut diatas, dibuat oleh saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhildengan saksi Arif Candra Wibowo, kemudian ditandatangani oleh saksi Sujianto, M.Pd selaku Tim TAKOLA (Tata Kelola SD) SMK Negeri 3 Bondowoso, saksi Hasan Basri, S.Pd.I selaku Tim Pelaksana Sekolah SD Negeri Sukorejo 4 dengan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SDN 4 Sukorejo.
Bahwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SDN 4 Sukorejo dengan saksi Chairil Anwar, S.Pd selaku Bendahara P2S Gedung SD Negeri 4 Sukorejo dari tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 telah mengeluarkan dana sebesar Rp836.270.000 untuk kegiatan Proyek Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut : 1 Dana yang diterima Rp836.270.000 dengan pengeluaran sebesar Rp836.270.000 yang terdiri dari ; 1. Bahan Bangunan Rp599.3045.425; 2. Upah Kerja Rp151.760.000; 3. Mebelair Rp55.209.125; 4. Tim Teknis Rp25.088.100; 5. Biaya Administrasi Rp5.167.350
Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2017 saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhildengan saksi Arif Candra Wibowo selaku Pengawas teknis Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun 2017 membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 421 .2/218/430.10.7.001/2017 kemudian ditandatangani oleh saksi Sujianto, M.Pd (Pihak Pertama) dengan saksi Hasan Basri, S.Pd.I (Pihak Kedua) dengan diketahui oleh terdakwa terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo yang isinya yaitu ;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD dengan kemajuan pekerjaan sebesar 100% (seratus persen). Dengan telah dicapainya kemajuan pekerjaan tersebut, Pihak Kedua menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menyelesaikan pekerjaan fisik 100 %. Berkaitan dengan perapihan fisik pekerjaan dan lingkungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sebelum serah terima pekerjaan.
Bahwa pada Tanggal 18 Desember 2017, saksi Sujianto, M.Pd., saksi Ageng Aryo Baskoro, M. Fadhil dengan saksi Arif Candra Wibowo selaku Pengawas Teknis Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun 2017 membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% SD Negeri Sukorejo 4 Nomor : 421 .2.'219l430.10.7.0011/2017 kemudian ditandatangani oleh saksi Sujianto,M.Pd. (Pihak Pertama) dan saksi Hasan Basri, S.Pd.I (Pihak Kedua) yang disaksikan oleh saksi Mawi / P. Jalal selaku Komite SD Negeri 4 Sukorejo dan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo yang isinya yaitu ; Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut dan menyatakan bahwa kemajuan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri Sukorejo 4 yang sumber pendanaannya dari Bantuan Kemendikbud Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar telah mencapai 100 %
Pada Tanggal 19 Desember 2017, saksi Hasan Basri, S.Pd.I selaku Ketua Tim Pembangunan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri Sukorejo 4 (Pihak Pertama) dan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo (Pihak Kedua) dengan disaksikan dan diketahui oleh saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 4 Nomor : 421.2/220/430.10.7.001/2017 yang isinya, yaitu Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa hasil pelaksanaan bantuan Renovasi Sekolah Dasar SD 2017 dan dinyatakan telah memenuhi kemajuan pelaksanaan 10%.
Pada Tanggal 20 Desember 2017, terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo (Pihak Pertama) dengan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua) telah membuat dan menandatangani Belila Acara Serah Tenma Hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Renovasi Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 4 yang isinya sebagai berikut:
1. Pihak Kesatu telah Melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Renovasi Sekotah Dasar. 2. Pihak Kesatu telah menerima dana bantuan Pihak Kedua dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Surat Penantian Pemberian Bantuan, dengan nncian : Jumlah total dana yang telah diterima Rp. 836.270.000 (delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Jumlah total dana yang dipergunakan Rp. 836.270 000,(delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Jumlah total sisa dana Rp. 0 (nol rupiah)
3. Pihak Kesatu menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana keperluan dari Pihak Kesatu sebesar Rp836.270.000 telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi pemeriksaan aparat pengawas lungsional. 4. Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dari Pihak Kesatu menerima berupa renovasi Sekolah Dasar dengan nilai Rp836.270.000
Bahwa pada Tanggal 20 Desember 2017 terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo (Pihak Pertama) dan saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar Negeri Sukorejo 4 Nomor : 421.2/221/430.10.7.001/2017 yang isinya yaitu Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua berupa hasil pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar sebagai aset Negara.
Pada Tanggal 22 Desember 2017 saksi Rio Soekutjo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo (Pihak Kesatu) dengan saksi Heli Tefiati, S.Sos.M.Pd selaku PPK Output Renovasi (Pihak Kedua) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Bantuan Pemerintah Renovasi SDN 4 Sukorejc Nomor : 421.2/218/430.10.7.001/2017 yang isinya sebagai berikut:
1 Pihak Kesatu telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Renovasi Sekolah Dasar. 2. Pihak Kesatu telah menerima dana bantuan dari Pihak Kedua dan telah digunakan untuk kepenuan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian : a. Jumlah total dana yang telah diterima sebesar Rp 836.270.000 (delapar. ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). b. Jumlah total dana yang dipergunakan: Rp 836. 270. 000 (delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). c. Jumlah total sisa dana: Rp 0 (nol rupiah).
3. Pihak Kesatu menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Renovasi sebesar Rp 836.270.000 (delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dari Pihak Kesatu berupa Renovasi sejumlah 1 unit dengan nilai Rp836.270.000
Bahwa pada Tanggal 8 Januari 2018, saksi Dra. Wowon Widaryati, M.Si selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Pihak Pedama) dengan Saksi saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Pihak Kedua) telah membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Bantuan Pemerintah Antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebuaayaan dengan Dinas Pendidikan Nasional Kab. Bondowoso Nomor : 83/C1/LK/2018 yang isinya sebagai berikut:
1. Pihak Pertama menyerahkan haknya atas pengadaan Rehabilitasi Ruang Belajar SD, Pembangunan Ruang Perpustakaan SD, Pembangunan Unit Sekolah Baru SD, Sekolah Dasar yang direnovasi, Ruang Kelas Baru SD yang Dibangun, Rehabilitasi ruang Belajar SD dari Bantuan UUKS (Kantin Sehat) SD dengan mekanisme pengadaan swakelola Tahun 2017 kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua yang menerima hak penyerahan dengan mekanisme pengadaan swakelola Tahun Anggaran 2017 dari Pihak Pertama yang telah rampung 100%.
2. Dengan ditandatanganinya Berita Acrara Serah Terima ini, maka selanjutnya barang sebagaimana dimaksud dibukukan dan dilaporkan sebagai Barang Milik Daerah serta tanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaaanya beralih kepada Pihak Kedua.
Bahwa saksi Hasan Bari, S.Pd.I selaku Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Gedung Sekolah dengan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo, Rio Sukotjo membuat dan menandatangani Laporan Akhir Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar Tahun 2017 telah selesai 100 % sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
Selanjutnya Laporan teisebut disahkan oleh saksi Dra. Hj. Endang Hardiyanti, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bondowoso, dimana dalam Laporan Akhir tersebut terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD.,M.MPd Bin Suwondo telah memasukkan dan melampirkan Faktur-Faktur fiktif sebagai berikut : Faktur aktif Toko Rahmad sebesar Rp27.285.150,; Faktur fiktif Toko Bahan Bangunan Kawan Sejati sebesar Rp65.818.050,; Faktur fuktif CV Berkah sebesar Rp68.717.875,; Faktur aktif Toko Sersan sebesar Rp20.397.000
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan oleh Tim Ahli Kontruksi dari Universitas Jember, September 2019 yang telah melakukan Pemeriksaan Fisik pada Proyek Pembangunan dan Rehab Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun Anggaran 2017 di Desa Sukorejo Kec. Sumberwringin, Kab. Bondowoso, terdapat beberapa ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya, laporan di dokumen dan RAB. Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari perbedaan volume pekerjaan berdasarkan RAB, gambar rencana dan di lapangan.
Hasil perhitungan oleh Tim Ahli Fakuitas Teknik Universitas Jember menunjukkan, adanya perbedaan volume dan anggaran biaya antara RAB dan LPJP di dokumen dengan Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri 4 Sukorejo Bondowoso Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2017. Dari perbedaan volume ini didapat selisih biaya pada beberapa item pekerjaan sebagai berikut :
a. Dari hasil perhitungan didapatkan beberapa total angaran biaya pada RAB didokumen dan di lapangan, sebagai berikut : 1. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang Kelas Baru Sekolah Dasar sebesar Rp151.323.696,90 menjadi Rp140.629.800,41. Didapatkan selisih sebesar Rp10.693.896,49
2. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang Belajar Kelas V Sekolah Dasar sebesar Rp56.387.592,10 menjadi Rp45.887.807,41, didapatkan selisih sebesaer Rp10.499.784,39
3. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang Belajar Kelas Vl Sekolah Dasar sebesar Rp55.972.932,60 menjadi Rp40.581.795,08, didapatkan selisih sebesaer Rp15.391.187,52
4. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang Perpustakaan Sekolah Dasar sebesar Rp143.099.494,12 menjadi Rp121.473.890,85, didapatkan selisih sebesar Rp21.625.603,27
5. Total Rencana Angge'an Biaya Ruang Pimpinan Sekolah DasarDasar sebesar Rp56.157.667,89 menjadi Rp54.287.455,45, didapatkan selisih sebesaer Rp1.870.212,44
6. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang Guru Sekolah DasarDasar sebesar Rp37.667.605,14 menjadi Rp41.777.113,67, didapatkan selisih sebesar Rp4.109.508,53
7. Total Rencana Anggaran Biaya Ruang UKS Sekolah DaSarDasar sebesar Rp55.495.634,39 menjadi Rp49.888.088,99, didapatkan selisih sebesaer Rp5.607.545,40
8. Total Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Gudang Sekolah Dasar sebesar Rp51.665.131,64 menjadi Rp48.515.339,20, didapatkan selisih sebesaer Rp3.149.792,44
9. Total Rencana Anggaran Biaya Kaman Mandi Siswa dan Guru Sekolah DasarDasar sebesar Rp55.789.861,84 menjadi Rp53.756. 095, didapatkan selisih sebesar Rp2.033.066,84
10. Total Rencana Anggaran Biaya Rumah Dinas sebesar Rp55.689.546,67 menjadi Rp52.581.610,95, didapatkan selisih sebesar Rp3.107.935,72
11. Total Rencana Anggaran Biaya Mushollah Sekolah Dasar sebesar Rp86.955.325,05 menjadi Rp82.927.772,80, didapatkan selisih sebesar Rp4.928.952,25
Perbedaan anggaran biaya antara RAB didokumen dengan RAB Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Renovasi Sekoiah Dasar SD Negeri Sukorejo 4 Bondowoso Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2017, total biaya seluruh pekerjaan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri Sukorejo 4 Bondowoso sebesar Rp806.205.038,33 menjadi Rp714.833.161,45. Didapatkan selisih sebesar Rp91.368.325,32.
Sedangakan dari hasil perhitungan LPJP di dokumen didapatkan sebesar Rp706.353.650. Kemudian untuk hasil penghitungan LPJP setelah dilakukannya pemeriksaan fisik dilapangan sebesar Rp481.590.001,82. Maka terdapat perbedaan antara LPJ di dokumen dengan LPJ setelah dilakukannya Pemeriksaan Fisik di Lapangan Pada Pelaksanaan Renovasi Sekolah Dasar SD Negeri Sukorejo 4 Bondowoso yakni sebesar Rp224.763.648,18.
Bahwa perbuatan terdakwa Agus Prayitno,S.Pd.SD, M.M.Pd. Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Pembangunan dan Rehabilitasl Gedung SD Negeri 4 Sukorejo Tahun 2017 sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasa1 59 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016, (4) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya; (5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. serta terhindar dari penyimpangan; (6) Penerima bantuan harus menyampaikan laporan penanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan.
Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderat Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 30/D/BP/2016 penanggungjawaban Bantuan dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 30/D/BP/2016. Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 04635/KPA/SK/REHABILITASI/11/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar BAB III Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Akibat perbuatan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukoreio dan selaku Penanggung Jawab Program Bantuan Pemerintah Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp72.158.499 (Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Perbuatan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) humt b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :