0

Armuji : Kalau saya tidak ada kegiatan, saya akan datang tapi kegiatan Dewan sampai bulan Februari, saya tidak bohong

Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah, Dr. Sudiman
Sidabuke : Yang bertanggung jawab disini tentu Wali Kota, karena Wali Kota yang  mendisposisi kepada Bendahara untuk mencairkan uang


BERITAKORUPSI.CO – Ketidak hadiran Armuji, selaku Ketua (mantan) DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019, yang saat ini sebagai anggota DPRD Jatim dari F-PDIP, yang juga kandidat Wawali (Wakil Wali) Kota Surabaya periode 2020 – 2025 sebagai saksi untuk terdakwa Darmwan, Binti Rochmah, Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi (mantan anggoat DPRD Surabaya 2014 – 2019) di Pengadilan Tipikor Surabaya, “berakibat” sidang perkara Korupsi Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) ditunda sepekan oleh Majelis Hakim yang diketuai Abudullah Idris, dengan memerintahkan JPU Kejari Tanjung Perak untuk menghadirkan politkus PDIP itu.

“Sidang ditunda, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadikan Armuji pada persidangan berikutnya,” kata Dr. Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah.

Sementara JPU M. Fadil mengatakan, akan memanggil Armuji sebagai saksi dalam persidangan. “Insya Allah,” jawab JPU M. Fadil Singkat.

Ketidak hadiran Armuji sebagai saksi dalam persidangan bukan kali ini saja, melainkan yang kedua. Alasannyapun sama, yaitu Kunker (kunjungan Kerja). Yang pertama pada pekan lalu karena Kunker ke Pulau Dewata, dan kali ini ke Ibu Kota. Dan sepertinya untuk persidangan pekan depanpun, Armuji bisa jadi tak akan hadir karena alasannya bahwa kegiatan DPRD Jatim sudah terjadwal hingga bulan Februari 2020. Hal itu disampaikan Wakil rakyat Jawa Timur ini saat Armuji menelepon beritakorupsi.co, pada Selasa, 28 Januari 2020 sekira pukul 20:59 WIB.

“Kalau saya tidak ada kegiatan, saya akan datang. Tapi ini saya masih di Jakarta, kegiatan Dewan Jatim itu hingga Februari. Saya bukan bohong,” kata wakil rakyat Jatim ini melalui telepon (WhastApp) lalu membuat tindakan profesional dengan memblokir Nomor WhastApp beritakorupsi.co

Ketidak hadiran mantan Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai saksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, menurut terdakwa Darmawan, Armuji dianggap takut ketularan jeruji besi. Terdakwa Darmawan juga mengatakan, apabila Armuji tidak datang, maka dirinya bersama terdakwa lain melalui Penasehat Hukumnya masing-masing akan meminta kepada Majelis Hakim supaya dipanggil paksa.

“Wedih (takut) ketularan ini, jeruji ini. Armuji ini kan sudah dua kali dipanggil. Kalau tidak datang, paling tidak pengacara kita akan minta kepada Majelis Hakim untuk dipanggil secara paksa,” kata terdakwa Darmawan dari balik jeruji besi Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hal yang sama juga dikatakan Dr. Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum terdakwa Binti Rochmah. Menurut Dr. Sudiman Sidabuke, bilamana Armuji tidak datang sebagai saksi dalam persidangan, maka pihaknya akan meminta kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan JPU untuk menghadirkan ssecara paksa sesuia pasal 159 dan pasal 160 KUHAP.

“Kita kan minta, dan itu diatur dalam pasal 159, 160 KUHAP. Mana kala  dia (Armuji) tidak hadir tentu kami sebagai penasihat hukum para terdakwa, punya hak meminta kepada Majelis Hakim supaya kemudian saudara Armuji diperintahkan untuk dipanggil dengan membawa secara secara paksa,” kata Dr. Sudiman Sidabuke kepada beritakorupsi.co, Selasa, 28 Januari 2020.

Inilah wawancara beritakorupsi.co dengan terdakwa Darmawan terkait ketiak hadiran Armuji dalam persidangan sebaga saksi, dan  Dr. Sudiman Sidabuke yang mengungkap beberapa fakta dalam kasus perkara Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yang menurtnya bahwa yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Wali Kota Surabaya, yang mendisposisikan Bendahara untuk mencairkan uang APBD TA 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.9 miliar.


beritakorupsi.co : Armuji hari ini tidak datang sebagai saksi. apa tanggapan anda.

Terdakwa Darmwan:
Ada pasalnya itu, ya kalau nggak mau ada pidanya itu pasal 224 (pasal 224 KUHP). Jadi kalau dipanggil dua kali nggak mau, ketigakali yang besok ini harus dipanggil maksa. Kalau ndak ya pidanya konsekwensinya ini penjara,” kata terdakwa Darmawan sambil menunjuk jeruji besi ruang tahana Pengadilan Tipikor Surabaya.

beritakorupsi.co: Harapan anda dari Armuji?

Terdakwa Darmwan:
Kalau kita berharap, Armuji datanglah, paling tidak itu memberikan penjelasan secara realita seperti apa, proposal itu dikumpulkan seperti apa dan itu dilakukan oleh 50 anggota dewan semua termasuk Armuji sendiri, mekanismenya seperti apa, itu sudah kita lalui semua,  aturannya, perwali, Permendagri, kita Sekwaan dari Sekwan ke Pemkot itu sudah kita lalui semua. Terus apa yang ditakutkan sama Armuji, paling nggak memberi penjelasan itu supaya Hakim dan lebih mengetahui lebih jelas, biarpun saya yakin Hakim juga sudah tahu.

beritakorupsi.co: Kalau Armuji hadir sebagai saksi, pertanyaan apa yang akan anda tanyakkan?

Terdakwa Darmwan:
Pasti ada yang akan kita tanyakan nanti kalau dia datang. Kalau sekarang, dia sudah ngerti duluan nanti ngerpek (mencontoh) dong. Terus pada saat pemeriksaan untuk saudari Binti ini, ada kunjungan kerja ke Solo. Saat itu Armuji Ketua DPRD mengatakan, tidak boleh kunjungan harus mendatangi panggilan dulu.  Sekarang giliran dia yang dipanggil mangkir-mangkir.

beritakorupsi.co: Apakah peraturan itu hanya berlaku untuk anggota dan tidak berlaku untuk ketua

Terdakwa Darmwan: Kira-kira seperti itu yang namanya ketua kan kuasa
beritakorupsi.co: Armuji selaku Ketua DPRD Surabaya dipastikan hari ini (Selasa, 28 Januari 2020) tidak hadir sebagai saksi. Apa tanggapan anda.

Dr. Sudiman Sidaabuke :
Ya tentu kalau dia tidak hadir menurut saya, ini suatu kejutan dan sepanjang pemberitaan yang saya ikuti di media mulai dari awal penyidikan, terkesan bahwa saudara Armuji itu adalah plin-plan. Semula pada waktu penyidikan, Binti itu akan melakukan kunker, kunjungan kerja. Tetapi kemudian karena ada panggilan Kejaksaan, lalu mengatakan, panggilan Kejaksaan itu harus lebih diutamakan daripada kunjungan kerja. Tapi sekarang, dia bilang bahwa dia lebih mengutamakan ke Dewanan itu dari pada panggilan sidang, pertama.

Yang kedua, Kmarin dia ngomong, panggilan yang pertama itu terlambat, saya sudah berada di Bali. Kalau saya dipanggil, diundang tentu pasti akan hadir, kalau saya datang tanpa diundang itu kan namanya ngejek. Nah, sekarang dari segi analisisnya, didalam persoalan-persoalan seperti itu karena ini kan sudah dua kali dipanggil. Dari segi kepentingan daripada penegakan hukum, maka kepentingan daripada dunia peradilan itulah yang seharusnya lebih diutamakan karena itu adalah dalam rangka membuat terangnya duduk perkara.

Saya pikir kehadiran saudara Armuji itu kan memang sangat kita perlukan, dan saya pikir dia juga perlu sebagai ketua dewan pada saat itu. Karena apa, karena ini para terdakwa ini adalah anggota dewan yang otomatis adalah merupakan anggota kedewanan yang ketuanya adalah beliau. Seharusnya apa yang dilakukan oleh anggota dewan seharusnya dia tentu tahu, bagaimana persoalan-persoalan tentang dana hibah ini.

Yang kedua, bahwa sesuai dengan Perwali Nomor 25 (Perwali Nomor No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah itu dinyatakan, bahwa permohonan itu disampaikan oleh si pemohon kepada Wali Kota. Tapi khusus untuk Surabaya, adakerjasama antara Dewan dengan Pemkot

Tetapi Khsus Surabaya ada kerja sama antara Pemkot dengan dewan sebagaimana dalam surat dakwaan itu, permohonan itu disampaikan melalui anggota dewan. Ini kan Armuji harus menjelaskan karena kali tidak dijelaskan lalu kemudian orang lalu berpikir, ngapain kok masih melalui dewan, permohonan itu kan bisa disampaikan kepada Wali Kota, gitu kan. Ini kan harus dikilirkan.

Sesuai dengan Hukum Acara maka saya tentu akan mengatakan, panggilan yang pertama itu kan tidak sah. Kenapa kok tidak sah, karena tidak diterima oleh yang bersangkutan. Yang kedua, dari segi tenggang waktunya tidak disampaikan tiga hari sebelum pemanggilan itu. Jadi kalau dia tidak hadir hari ini sebenarnya adalah merupakan panggilan yang pertama. Tentu panggilan yang kedua, kita kan minta dan itu diatur dalam pasal 159, 160 KUHP, mana kala  dia tidak hadir tentu kami sebagai penasihat hukum para terdakwa, punya hak meminta kepada Majelis Hakim supaya kemudian saudara Armudi diperintahkan untuk dipanggil dengan membawa secara secara paksa.

Tapi itu adalah kewenangan dari pada Hakim, karena pasal itu adalah mewajibkan kepada Hakim, bukan mewajibkan kepada kami. Kami hanya dinyatakan didalam KUHAP itu pasal 162, terdakwa atau penasihat hukumnya sepanjang dia adalah dalam berkas perkara berikan keterangan dapat meminta Ketua Majelis wajib untuk mendengarnya.

Jadi kalau dia sama sekali tidak hadir menurut hemat saya, seharusnya Ketua Majelislah yang harus introfeksi. Artinya apa introfeksi itu, kalau dia dianggap perlu karena diminta maka Ketua Majeli harusnya boleh mengeluarkan penetapan untuk diperintahkan kepada Jaksa membawa secara paksa, itu hukumnya. Tapi ini kebali kepada persoalan Hakim

Maka itu saya katakan kemarin kepada pak Hakim, “Pak, ini bukan saksi Ade charge yang memang kita ajukan tapi ini adalah saksi dalam berkas yang diperiksa oleh Jaksa. Nah dalam pasal 160  ayat (2) mengatakan, manakala saksi itu ada dalam berkas dan diminta oleh terdakwa atau penasehat hukumnya Ketua Majelis wajib untuk mendengar. Artinya ada kata wajib untuk mendengar. Ini beban ada pada Majelis. Nah, kalau Majelis sudaah memerintahkan untuk dipanggil lalu kemudian tidak, menurut hemat saya, yang sedikit dilecehkan itu adalah Majelis karena ini kewenangan dan wibawa Hakim, menurut hemat saya.

beritakorupsi.co: Andaikan Armuji selaku Ketua Dewan datang, apa yang akan anda tanyakan tentang Jasmas ini ?
Dr. Sudiman Sidaabuke :
Pertama adalah tentang 6 anggota dewan tapi saya fokus pada klien saya supaya lebih objektif.  Para anggota dewan ini kan ada dana kepada masing-masing katakanlah kepada Bu Binti itu kan ada anggaran 2 miliar kepada dia untuk diberikan atau untuk diperuntukkan bagi daerah pilihannya. Tentu itu kan melalui peraturan daerah. Peraturan daerah itu adalah hasil prodak antara Legislatif dan eksekutif. Kita ingin menjelaskan disana, apakah angka 2 itu adalah ngotot-ngototan terdakwa yang mengharapkan suatu saat bisa kerjasama dengan saudara Agus Jong. Inikan Armuji harus menjelaskan ini. Artinya adanya dana yang diperuntukkan kepada masyarakat di daerah wilayah pilihan daripada ini, apakah memang sesuatu aturan yang merupakan pelaksanaan daripada Permendagri maupun dari pada peraturan pemeritah, ini mesti dijelaskan. Karena ada kesan, seakan-akan bahwa teman-teman anggota dewan ini sudah berkolaborasi pada waktu perda itu dibuat.

Karena perda itu lalu kemudian mengacu pada Perwali. Jadi Perwali menindaklanjuti Perda sebagai pelaksana. Di Perwali ini ada mengatakan, bahwa permohonan itu harus diajukan langsung dari pada pemohon kepada Wali Kota. Tetapi ternyata Sekda mengeluarkan secarik kertas yang disampaikan kepada Ketua Dewan, bahwa warga itu boleh mengajukan melalui anggota Dewan. Maka kita persoalkan, andai kata anggota dewan ini atau klien saya menerima dari konstwennya, ini salah apa nggak.

beritakorupsi.co:
Apakah surat dari Sekda kepada Ketua Dewan adalah sebagai pelaksana dari Perwali Nomor 25 tahun 2016?

Dr. Sudiman Sidaabuke :
Nah itu yang saya bilang, makanya saya katakan, kita perlu menghadirkan saudara Armuj, supaya dia menjelaskan ini. Kenapa, karena Perwali mengatakan ini direcklik, kenapa kok ini melalui anggota dewan. Dan itu dilakukan, dikumpulkan melalui Sekwan, dari Sekwan lalu ke Wali Kota dari Wali Kota kepada Sekda lalu diterima.

beritakorupsi.co:
Terkait Perwali Nomor 25 tahun 2016, siapa yang berwenang untuk menjelaskan itu.  Kemudian tentang pendelegasian Wali Kota terhadap Asisten II Perekonomian untuk melakukan verifikasi terhadap proposal-proposal dari pemohon, apakah itu menjadi tanggung Asisten II atau Wali Kota ?

Dr. Sudiman Sidaabuke :
Di dalam perbuatan pidana, sudah berulang kali disampaikan oleh rekan sayasaudara  Hasonangan maupun saya, sudah berungkali meminta untuk menghadirkan Wali Kota. Nah,  artinya kalau memang penyimpangan itu terjadi di Pemkab dan saya mengatakan kalau ada dugaan penyimpangan itu ada di Pemkab. Kanapa kok penyimpangan itu ada di Pemkab Pak Sidabuke, karena proposal ini ditujukan kepada Pemkab dan ternyata di Pemkab itu tidak seluruhnya  proposal itu dikabulkan. Itu artinya, teman-teman di Pemkab itu melakukan verifikasi, ada yang dikabulkan ada yang ditolak.

Sekarang kenapa kok teman-teman ini seperti klien saya, ada 28 proposal semuanya kok bisa lolos, berarti kan benar. Kalau itu benar kenapa ini jadi masalah sekarang. Artinya, kalau di klien saya ini toh ada kesalahan yang menurut saya tidak ada, jadi Pemkab harus bertanggung juga dong dalam persoalan ini, satu

Yang kedua, siapa yang bertanggung jawab disini tentu Wali Kota, karena Wali Kota yang  mendisposisi kepada bendahara untuk mencairkan uang itu lalu kemudian memerintahkan para pemohon itu untuk membuka rekening di Bank yang ditransfer dari pada pemerintah kota Surabaya ke rekening warga-warga itu, dari situ baru berpindah ke rekening saudara Agus Cong.

Yang ketiga. Yang saya persoalkan, didalam Perwali nomoe 25 itu, permohonan itu bisa dicairkan barang ataukah uang, ada dua. Artinya, kalau itu barang, pemkotlah yang harus menyediakan barang yang diminta oleh warga. Kalau uang, ia uanglah yang diberikaan. Tetapi yang menjadi tanda tanya adalah, uang diberikan tapi untuk belanja barang

beritakorupsi.co: Dalam proposal itu, apakah yang diajukan oleh warga, uang atau barang?

Dr. Sudiman Sidaabuke : Barang, kursi, terop. Barang yang diminta tapi uang yang diberikan.
beritakorupsi.co:
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa kualitas barang yang dibeli warga dari Agus Jong, kwalitasnya jelek dan tidak ada satu barang buktipun yang ditunjukan dalam persidangan. Apa tanggapan anda.

Dr. Sudiman Sidaabuke :
Saya mengatakan  dan saya yakini mudah-mudahan Hakim itu juga Objektif, profesional, saya mengharapkan itu. Ini adalah yang menurut saya adalah kelemahan dari pada Penuntut Umum. Pada waktu dia mengajukan BPK sebagai ahli, maka kita pertanyakan, dari mana anda dapat mengatakan ada harga mar-up, yang artinya kwalitas barang itu tidak sesuia dengan harga.Dia bilang itu ada dari ahli dari lain yaitu ITS. Tapi ITS itu juga tidak dihadirkan sebaga saksi dalam persidangan

beritakorupsi.co:
Hasil audit yang dilakukan oleh BPK, “Copy paste” dari ITS tapi ITS sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan?

Dr. Sudiman Sidaabuke :
Ya tidak dihadirkan dalam persidangan. Dan yang kedua, barang-barang itu minimalis sebagai sampel dari populasi, apakah kursi yang diambil, ataukah teropnya yang diambil. Itu mengatakan sama dengan tidak dihadirkan juga dalam persidangan sebagai barang bukti bukan alat bukti, barang bukti. Barang bukti itu selain dari pada pasal 184 itu tidak dihadirkan.  Dan kenyataannya adalah, saksi-saksi itu sebagian besar mengatakan bahwa barang-barang itu biak dan tersimpan samapi hari ini. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top