“Total uang yang diberikan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan (Ketua PSSI Cabang Pasuruan) kepada Ismasil Marzuki (Ketua DPRD Kota Pasuruan) Rp1.8 M (Rp300 juta X 6) dan Kepada Wali Kota H. Hasani totalnya Rp200 Juta, untuk terdakwa sendiri membiayai kegiatan Rp200 juta, sisanya bayar pajak dan honor”
BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 30 Januari 2020, Terdakwa Korupsi kegiatan fiktif PSSI Cabang Pasuruan, Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi selaku Ketua PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Cabang Kota Pasuruan periode 2015/2019 megaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa dirinya mendapat ancaman sehingga memberikan uang kepada Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan karena mendapat ancama “mau dibunuh”
Hal itu diungkapkan langsung oleh terdakwa Edy Hari Respati Setiawan menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Agus Yunianto dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Wantiyah, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Sudiono, SH., M.Hum, Dedy Wahyu Utomo, SH dan Achmad Murtado di muka persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidaorjo Jawa Timur dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
“Mengapa saudara mau memberikan uang kepada Ismail, apakah saudara dipaksa atau diancam?,” tanya Majelis Hakim
“Saya diancam, bahkan diancam mau dibunuh, saya berikan. Sayapun tau, kenal siapa yang mau bunuh saya. Saya tidak cerita ke orang lain, yang tau istri saya. Siapa yang tidak kenal dia, dia pembunuh darah dingin” jawab terdakwa Edy Hari Respati Setiawan mejawab pertanyaan Majelis Hakim
Saat Majelis Hakim Dr. Agus menanyakan rincian uang yang diberikan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terhadap Ismail Marzuki selau Ketua DPRD yang juga pengusrus persepak bolaan di Kota Pasuruan, terdakwa menyebut sebanyak 6 kali masing-masing sebesar Rp300 juta dan kepada Wali Kota Pasuruan, H. Hasani, orang tua Ismail Marzuki sebanyak Rp50 juta.
“Hasani ini masih ada ?,” Tanya Majelis Hakim dan dijawab oleh terdakwa “sudah meninggal”.
Tim JPU Rahmat dari Kejati Jatim dan Kejari Pasuruan menanyakan kembali sisa uang setelah merinci total uang kegiatan PSSI Cabang Pasuruan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan yang diberikan terdakwa kepada Ismail Marzuki dan Hasana selaku Wali Kota Pasuruan
“Pemberian tiga ratus juta (Rp300.000.000) ada enam (6) kali, dan ke Wali Kota seratus lima puluh juta (Rp150.000.000) dan lima puluh juta (Rp50.000.000). Totalnya sekitar dua (2) miliar. Total angaran kan sebesar Rp4.499.990.000. Ini sisanya kemana. Apakah untuk bayar pajak dan honor?,” Tanya JPU Rahmat.
“Ya bayar pajak, materai dan honor,” jawab terdakwa.
“Pernahkah saudara menolak saat diminta. Kenapa saudara tidak mengatakan, kalau gitu saya mundur aja,” Tanya JPU Rahmat.
“Tidak, saya berikan aja,” jawan terdakwa kemudian.
Terkait apa yang dijelaskan terdakwa kepada Majelis Hakim tentang ancaman dari Ismail Marzuki agar menyerahkan uang, beritakorupsi.co berkali-kali menghubungi (Telepon dan pesan WhastAppp) ke nomor HP pribadinya namun tak diangkat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh terdakwa Edy Hari Respati Setiawan menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Agus Yunianto dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Wantiyah, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Sudiono, SH., M.Hum, Dedy Wahyu Utomo, SH dan Achmad Murtado di muka persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidaorjo Jawa Timur dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
“Mengapa saudara mau memberikan uang kepada Ismail, apakah saudara dipaksa atau diancam?,” tanya Majelis Hakim
“Saya diancam, bahkan diancam mau dibunuh, saya berikan. Sayapun tau, kenal siapa yang mau bunuh saya. Saya tidak cerita ke orang lain, yang tau istri saya. Siapa yang tidak kenal dia, dia pembunuh darah dingin” jawab terdakwa Edy Hari Respati Setiawan mejawab pertanyaan Majelis Hakim
Saat Majelis Hakim Dr. Agus menanyakan rincian uang yang diberikan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terhadap Ismail Marzuki selau Ketua DPRD yang juga pengusrus persepak bolaan di Kota Pasuruan, terdakwa menyebut sebanyak 6 kali masing-masing sebesar Rp300 juta dan kepada Wali Kota Pasuruan, H. Hasani, orang tua Ismail Marzuki sebanyak Rp50 juta.
“Hasani ini masih ada ?,” Tanya Majelis Hakim dan dijawab oleh terdakwa “sudah meninggal”.
Tim JPU Rahmat dari Kejati Jatim dan Kejari Pasuruan menanyakan kembali sisa uang setelah merinci total uang kegiatan PSSI Cabang Pasuruan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan yang diberikan terdakwa kepada Ismail Marzuki dan Hasana selaku Wali Kota Pasuruan
“Pemberian tiga ratus juta (Rp300.000.000) ada enam (6) kali, dan ke Wali Kota seratus lima puluh juta (Rp150.000.000) dan lima puluh juta (Rp50.000.000). Totalnya sekitar dua (2) miliar. Total angaran kan sebesar Rp4.499.990.000. Ini sisanya kemana. Apakah untuk bayar pajak dan honor?,” Tanya JPU Rahmat.
“Ya bayar pajak, materai dan honor,” jawab terdakwa.
“Pernahkah saudara menolak saat diminta. Kenapa saudara tidak mengatakan, kalau gitu saya mundur aja,” Tanya JPU Rahmat.
“Tidak, saya berikan aja,” jawan terdakwa kemudian.
Terkait apa yang dijelaskan terdakwa kepada Majelis Hakim tentang ancaman dari Ismail Marzuki agar menyerahkan uang, beritakorupsi.co berkali-kali menghubungi (Telepon dan pesan WhastAppp) ke nomor HP pribadinya namun tak diangkat.
Dan apa yang dikatakan terdakwa ini, diakui juga oleh Sugeng, Anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. Kepada Majelis Hakim, Sugeng mengatakan, bahwa setiap pencairan uang selaalu diserahkan kepada Ismail Marjuki diruang kerjanya di gedung DPRD Kota Pasuruan, kemuidan Ismail Marzuki membagi-membagikan untuk kegiatan termasuk ke Sugeng sendiri sebesar 80 samapai 130 juta setiap pencairan.
“Ya selalu diserahkan. Dia (Ismail Marzuki) selaku Magager. Saya terima antara 80 samapi 130 juta setiap penairaan untuk kegiatan U17,” kata saksi Ismail. Pengakuan anggota DPRD ini sesuai dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan (Kamis, 23 Januari 2020)
Pada sidang sebelumnya, uang yang diberikan terdakwa kepada Ismail Marzuki, diakui oleh Ismail Marzuki dalam persidangan beberapa waktu lalu. Namun menurut Ismail Marzuki, bahwa itu adalah untuk bayar hutang terdakwa, namun tidak ada bukti kwitansi atau jaminan apapun kalau uang itu adalah hutang piutang.
“Ketua DPRD sudah dihadirkan sebagai saksi. Pengakuannya, bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa adalah sebagai pembayaran hutang tetapi tidak ada bukti. Jumlahnya sekitar 1.5 miliar,” kata JPU Widodo kepada beritakorupsi.co, Kamis, 23 Januari 2020
“Apakah akan ada terangka baru dalam kasus ini,” tanya wartawan media ini lebih lanjut. Dan menurut JPUWidodo, bahwa hal itu terhantung dari Kejaksaan Tinggi
“Kalau tersangka baru, tergantung Kejatilah,” jawab JPU Widodo
Pertanyaannya memang. Apakah Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur akan menyeret pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, atau sama dengan kasus perkara Korupsi lainnya yang hingga saat ini tak ada kejalasannya, diantaranya kasus perkara Korupsi dana Hibah APBD Kabupaten Jember sebesar Rp38 miliar? Dan kasus P2SEM Jatim sebesar Rp277 M?
Pengakuan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terkait penyerahan uang kepada Ketua DPRD Kota Pasuran adalah untuk yang kedua kalinya. Yang pertama, saat terdakwa membacakan surat keberatannya atas surat dakwaan JPU.
Dalam persidangan saat itu (21 Nopember 2019), terdakwa Edy Hari Respati Setiawan mengatakan, bahwa dirinya (terdakwa) hanya dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki
“Bapak Hakim yang Terhormat, Perlu kami sampaikan bahwa saya selaku Pengurus Askot PSSI Periode 2015 – 2019. Saya pengurus pada masa tersebut telah dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki. Dua Pejabat tersebut telah mempunyai skenario dibalik semua yang telah saya lakukan dimulai dari Pencairan dan mengatur kegiatan sampai dengan penggunaan dananya. Saya selaku pengurus pada masa itu menjadi Camat di Wilayah Kecamatan Panggungrejo tidak dapat berbuat banyak, dan pada saat itu Tahun 2015 adalah Tahun Politik, Suhu Politik yang sangat panas sekali sehingga kedua pejabat tersebut telah menggunakan sepenuhnya dana hibah tersebut,” ucap terdakwa
Terdakwa juga mengatakan dalam Eksepsinya, bahwa uang yang didakwakan oleh JPU terhadap dirinya, diserahkan kepada anak Wali Kota Pasuruan H. Hasani yaitu H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan
“Setiap kali ada pencairan anggaran datang Bapak Walikota meminta kepada saya (Ketua Askot PSSI Kota Pasuruan) untuk menghadap kepada beliau agar dana hibah tersebut diserahkan kepada Putranya a.n. H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan selanjutnya beliau mengontak Putranya tersebut. Setelah dikontak oleh Walikota Pasuruan kurang lebih 5 menit saya pun mendapat kontak dari H. Ismail Marzuki untuk meminta dana tersebut. Setelah itu semua kegiatan, pembayaran pemain (Gaji Pemain) beliau yang mengendalikan. Saya selaku PRAJURIT tidak bisa berbuat banyak,” ungkap terdakwa membacakan Eksepsinya.
Yang mengejutkan lagi dari Eksepsi terdakwa adalah, ternyata terdakwa juga sudah menyampaikannya kepada penyidik Polda Jatim, saat dirinya diperiksa bahwkan dilakukan Konfrontasi dengan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki.
“Pada Penyidikan di Polda Jatim, pada saat ada acara KONFRONTASI dengan ketua DPRD Kota Pasuruan, Disana di dalam BAP tersebut H. Ismail Marzuki Selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan ditanya oleh penyidik, apakah pernah menerima dana hibah dari Bapak Didik (Saya sendiri, maksurnya terdakwa sendiri.Red), Kemudian bapak H. Ismail Marzuki menjawab tidak pernah menerima apa – apa dari Pak Didik,” ucap terdakwa
Terdakwapun mempertanyakan dalam Eksepsinya atas pengakuan Ketua DPRD Kota Pasuruan, bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada Ketua DPRD adalah hutang piutang.
“Bapak Hakim yang terhormat, kalau Hutang Pasti ada Perjanjiannya, ada besaran uangnya yang di hutangkan, Ada MoU-nya (ada tandatangan pemohonnya), Ada Jangka Waktu Hutangnya, Ada Bukti Pengembaliannya. Dan ini semua tidak ada dokumennya,” tegas terdakwa
“Ya selalu diserahkan. Dia (Ismail Marzuki) selaku Magager. Saya terima antara 80 samapi 130 juta setiap penairaan untuk kegiatan U17,” kata saksi Ismail. Pengakuan anggota DPRD ini sesuai dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan (Kamis, 23 Januari 2020)
Pada sidang sebelumnya, uang yang diberikan terdakwa kepada Ismail Marzuki, diakui oleh Ismail Marzuki dalam persidangan beberapa waktu lalu. Namun menurut Ismail Marzuki, bahwa itu adalah untuk bayar hutang terdakwa, namun tidak ada bukti kwitansi atau jaminan apapun kalau uang itu adalah hutang piutang.
“Ketua DPRD sudah dihadirkan sebagai saksi. Pengakuannya, bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa adalah sebagai pembayaran hutang tetapi tidak ada bukti. Jumlahnya sekitar 1.5 miliar,” kata JPU Widodo kepada beritakorupsi.co, Kamis, 23 Januari 2020
“Apakah akan ada terangka baru dalam kasus ini,” tanya wartawan media ini lebih lanjut. Dan menurut JPUWidodo, bahwa hal itu terhantung dari Kejaksaan Tinggi
“Kalau tersangka baru, tergantung Kejatilah,” jawab JPU Widodo
Pertanyaannya memang. Apakah Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur akan menyeret pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, atau sama dengan kasus perkara Korupsi lainnya yang hingga saat ini tak ada kejalasannya, diantaranya kasus perkara Korupsi dana Hibah APBD Kabupaten Jember sebesar Rp38 miliar? Dan kasus P2SEM Jatim sebesar Rp277 M?
Pengakuan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terkait penyerahan uang kepada Ketua DPRD Kota Pasuran adalah untuk yang kedua kalinya. Yang pertama, saat terdakwa membacakan surat keberatannya atas surat dakwaan JPU.
Dalam persidangan saat itu (21 Nopember 2019), terdakwa Edy Hari Respati Setiawan mengatakan, bahwa dirinya (terdakwa) hanya dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki
“Bapak Hakim yang Terhormat, Perlu kami sampaikan bahwa saya selaku Pengurus Askot PSSI Periode 2015 – 2019. Saya pengurus pada masa tersebut telah dijadikan boneka oleh Wali Kota H. Hasani dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki. Dua Pejabat tersebut telah mempunyai skenario dibalik semua yang telah saya lakukan dimulai dari Pencairan dan mengatur kegiatan sampai dengan penggunaan dananya. Saya selaku pengurus pada masa itu menjadi Camat di Wilayah Kecamatan Panggungrejo tidak dapat berbuat banyak, dan pada saat itu Tahun 2015 adalah Tahun Politik, Suhu Politik yang sangat panas sekali sehingga kedua pejabat tersebut telah menggunakan sepenuhnya dana hibah tersebut,” ucap terdakwa
Terdakwa juga mengatakan dalam Eksepsinya, bahwa uang yang didakwakan oleh JPU terhadap dirinya, diserahkan kepada anak Wali Kota Pasuruan H. Hasani yaitu H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan
“Setiap kali ada pencairan anggaran datang Bapak Walikota meminta kepada saya (Ketua Askot PSSI Kota Pasuruan) untuk menghadap kepada beliau agar dana hibah tersebut diserahkan kepada Putranya a.n. H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan selanjutnya beliau mengontak Putranya tersebut. Setelah dikontak oleh Walikota Pasuruan kurang lebih 5 menit saya pun mendapat kontak dari H. Ismail Marzuki untuk meminta dana tersebut. Setelah itu semua kegiatan, pembayaran pemain (Gaji Pemain) beliau yang mengendalikan. Saya selaku PRAJURIT tidak bisa berbuat banyak,” ungkap terdakwa membacakan Eksepsinya.
Yang mengejutkan lagi dari Eksepsi terdakwa adalah, ternyata terdakwa juga sudah menyampaikannya kepada penyidik Polda Jatim, saat dirinya diperiksa bahwkan dilakukan Konfrontasi dengan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki.
“Pada Penyidikan di Polda Jatim, pada saat ada acara KONFRONTASI dengan ketua DPRD Kota Pasuruan, Disana di dalam BAP tersebut H. Ismail Marzuki Selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan ditanya oleh penyidik, apakah pernah menerima dana hibah dari Bapak Didik (Saya sendiri, maksurnya terdakwa sendiri.Red), Kemudian bapak H. Ismail Marzuki menjawab tidak pernah menerima apa – apa dari Pak Didik,” ucap terdakwa
Terdakwapun mempertanyakan dalam Eksepsinya atas pengakuan Ketua DPRD Kota Pasuruan, bahwa uang yang diserahkan oleh terdakwa kepada Ketua DPRD adalah hutang piutang.
“Bapak Hakim yang terhormat, kalau Hutang Pasti ada Perjanjiannya, ada besaran uangnya yang di hutangkan, Ada MoU-nya (ada tandatangan pemohonnya), Ada Jangka Waktu Hutangnya, Ada Bukti Pengembaliannya. Dan ini semua tidak ada dokumennya,” tegas terdakwa
Terdakwapun memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan Penyidikan kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan karena mereka terlibat dalam penggunaan maupun ikut mengelola keuangan dari dana hibah tersebut.
“Bapak Hakim yang terhormat, Mohon kiranya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Penyidikan kepada Ketua DPRD Kota Pasuruan karena mereka terlibat dalam penggunaan maupun ikut mengelola keuangan dari dana hibah tersebut,” kata terdakwa memohon dalam Eksepsinya.
Terdakwa juga membantah atas surat dakwaan JPU terkait perintah terdakwa kepada Herman Santoso (Sat Pol PP Kota Pasuruan) dan saudara Ismail Marzuki (Staf di Kecamatan Bugul Kota Pasuruan) untuk memalsukan tandatangan pemain atau nota pembelian barang
“Perintah untuk memalsukan tandatangan pada dokumen SPJ tersebut berasal dari Ketua DPRD Kota Pasuruan. Kaitannya ada beberapa pemain belum tandatangan, saudara Herman Santosa sudah mulai melakukan kegiatan operasionalnya dan saya tidak pernah memeriksanya secara mendetail, namun saudara Herman Santosa sudah memalsukan tandatangan saya, dan perintah untuk memalsukan tandatangan bersumber dari Ketua DPRD kota Pasuruan. Saya perintahkan kepada Herman Santosa carilah pemain dan Official dulu, tidak tahunya tandatangan sudah lengkap,” ungkap terdakwa
Kegiatan fiktif, lanjut terdakwa membacakan Eksespisnya, “yang dituduhkan kepada saya perlu kami sampaikan, bahwa Kegiatan itu sudah terprogram mulai awal tahun dengan mekanisme didahului oleh Rapat Pengurus dan ESCO dahulu. Tidak serta merta saya yang telah menentukan / menetapkan program kegiatan tersebut. Dikatakan fiktif, apa yang dituduhkan itu kurang benar dikarenakan kegiatan ada, namun penerimaan seperti honor tidak lengkap. Salah satu contoh Gaji pemain semestinya dapat Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diterimakan pemain hanya separuh saja.
“Kenapa hal tersebut bisa terjadi, dikarenakan Anggaran sudah dibawa Ketua DPRD Kota Pasuruan. Saya dan Manager Tim yang menangani kegiatan tersebut hanya menerima kadang separuh, 1/3 (seper tiga) atau 2/3 (dua per tiga) dari total anggaran yang kami ajukan, sehingga muncullah kegiatan fiktif dan Walikota Pasuruan ikut Berkiprah dalam proses didalamnya (Pembayaran Gaji Pemain dan sebagainya),” beber terdakwa.
Hebataya, terdakwapun bersikap Gentlemen sebagai laki-laki Kesatria. Terdakwa tidak meminta dibebaskan oleh Majelis Hakim, namun hanya memohon untuk dihukum ringan.
“Bapak Hakim yang terhormat, Mohon Kiranya dakwaan kepada saya ada keringanan pada massa vonis hukuman nanti. Terimakasih, WassalamualaikumWr. Wb,” ucap terdakwa memohon.
Menanggapi pengakuan terdakwa, Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki membantahnya dengan tegas saat dihubungi wartawan media ini melalui Aplikasi telephon WhastApp, Kamis, 21 November 2019.
“Itu tidak benar, itu bohong. Saya tidak pernah menerima apapun dari Dia (terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi),” kata H. Ismail Marzuki
Seperti yang diberitakan sebelmnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut, dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Menurut JPU, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2015, telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim. Sehingga terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena menurut JPU, bahwa terdakwa telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.
Kasus ini tak jauh beda dengan kasus yang menyeret Diponegoro anak mantan Bupati Jember MZA Djalal, kasus Korupsi dana hibah Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember TA 2014 - 2015 yang bersumber dari APBD dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Milyiar. Dalam kasus ini, tidak hanya Diponegoro yang diadili, melainkan Bendahara PSS Kab. Jember yaitu Ari Dwi Susanto (tahun lalu Keduanya telah divonis bersalah).
Anehnya dalam kasus ini adalah, bahwa penyidik dan JPU hanya menyeret 1 (satu) orang terdakwa yaitu Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan. Pada hal, dana yang dikucurkan oleh Pemkot Pasuruan dari APBD tak tanggung-tanggun, yaitu sebanyak Rp4.499.990.000 dengan 8 (tujuh) kali pencairan untuk 8 (delapan) kegiatan baik untuk Porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) maupun dilingkungan Pemkot Pasuruan.
Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa terdakwa didakwa telah melaksanakan 5 kegiatan fiktif dari 8 kegiatan. Tidak hanya itu, dari 3 kegiatan yang dilaksanakan terdakwa, ada sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seluruh kegiatan PSSI Kota Pasuruan, baik ditingkat Provinsi maupun Kota, termasuk penggunaan dana hanya dilaksanakan oleh terdakwa ? Atau ada pihak lain yang ‘diselamatkan?’
Itulah sebabnya, Tim PH terdakwa mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Alasannya adalah, karena terdakwanya hanya Satu. Sehingga PH terdakwa mempertanyakan pihak-pihak lain yang mengkin trut terlibat. Siapakah itu ?
“Ini kan ada beberapa kali pencairan, bagaimana pihak yang mencairkan,” kata Sudiono
Dalam surat dakwaaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821 .27/03/423202/SK/2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan, tertanggal 22 Oktober 2012 serta selaku Ketua PSSI Pengurus Cabang Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur Nomor : SKEP/007/Pengpmv.Jatim/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, tentang pengangkatan Edy Hari Respati Setiawan sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Pasuruan Pengganti Periode 2011-2015 dan Surat Keputusan sosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur nomor : SKEP/002/PSSI-Jatim/IV/2015 tentang Pengukuhan Personalia Asosiasi PSSl Kota Pasuruan Masa Bakti 2015-2019
Pada bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PSSI Kota Pasuruan, Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 20 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Kompsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dana hibah pada tahun 2015 tersebut berasal dari APBD Kota Pasuruan Tahun 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Nomor : 1.20.1.20.05.00.00.5.1 Kegiatan Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Keolahragaan KONI Kota Pasuruan yang pengelolaannya berpedoman pada PERWALI Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan
Dana Hibah senilai total Rp4.499.990.000, diajukan oleh terdakwa selaku Ketua PSSI cabang Kota Basuman melalui mekanisme sebagai berikut :
1. PSSI Cabang Kota Pasuruan mengajukan pencairan dana hibah kepada KONI Kota Pasuruan dengan dilampiri proposal penggunaan pencairan dana hibah yang berisi rincian penggunaan anggaran
2. Selanjutnya KONI Kota Pasuruan membuat surat permintaan pencairan dana hibah kepada Walikota Pasuruan dengan tembusan Disporabud (Dinas Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan) Kota Pasuruan kemudian Walikota Pasuruan mendisposisi surat pengajuan pencairan tersebut kepada Disporabud Kota Pasuruan selaku SKPD yang membidangi masalah olahraga, untuk melakukan verifikasi kemban terkait dengan proposal pencairan dana hibah yang diajukan terkait dengan keabsahan dokumen pencairan.
3. Disporabud Kota Pasuruan membuat surat pengantar/nota dinas kepada Walikota Pasuruan untuk permintaan pencairan dana hibah, dan selanjutnya Walikota Pasuman mendisposisi surat tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota (BPKAD) Kota Pasuruan untuk dilakukan pencairan
4. Setelah Walikota Pasuruan mendisposisi, BPKAD Kota Pasuruan menindaklanjuti dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Kemudian Kas Daerah akan melakukan transfer dana hibah yang besarnya sesuai dengan nilai yang tercantum pada SP2D ke Rekening Giro Bank Jatim Milik KONI Kota Pasuruan
5. Setelah dana hibah tersebut turun ke Rekening Giro KON Kota Pasuruan, selanjutnya KONI Kota Pasuman menerbitkan Cek Bank Jatim (Yang ditandatangai Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Pasuruan). Cek Bank Jatim tersebut diserahkan kepada terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan untuk dicairkan di Bank Jatim Kota Pasuruan.
Selanjutnya dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 diperoleh oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1. Pada tanggal 3 Februari 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 21/ ASKOT/II/2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal perihal rincian pengajuan anggaran dari PSSI Cabang Kota Pasuruan beserta lampiran proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp867.820.000 kepada KONI Kota Pasuruan
2. Pada tanggal 9 Maret 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor 23/ ASKOT/ III/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp542.220.000 Kepada KONI Kota Pasuruan
3. Pada tanggal 15 April 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 26/ ASKOT/ IV/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp854.850.000 Kepada KONI Kota Pasuruan
4. Pada tanggal 18 Mei 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 28/ ASKOT/ VI 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp499.500.000 kepada KONI Kota Pasuruan
5. Pada tanggal 09 Juni 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 31/ ASKOT/ VI / 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp.279.350.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
6. Pada tanggal 29 Juli 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 33/ ASKOT/ VII /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp589.100.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
7. Pada tanggal 26 Agustus 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 36 /ASKOT/VIII/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar R771.150.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
8. Pada tanggal 05 Oktober 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 46/ ASKOT/X /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp96.000.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
Masing masing Proposal pencairan dana Hibah tersebut diatas, telah diterima oleh terdakwa dengan total sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan kuitansi penerimaan dengan rincian sebagai berikut :
a. Tanggal 13 Februari 2015, menerima sebesar Rp867.820.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi ketompok U-12.
b. Tanggal 17 Maret 2015, menerima sebesar Rp542.220.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, MusCabLub dan pembinaan administrasi peraturan kedisiplinan klub.
c. Tanggal 28 April 2015, menerima sebesar Rp854.850.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi internal.
d. Tanggal 26 Mei 2015 menerima sebesar Rp499.500.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia Remaja dan PorProv.
e. Tanggal 30 Juni 2015 menerima sebesar Rp279.350.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja dan pembentukan tim futsal.
f. Tanggal 7 Agustus 2015, menerima sebesar Rp589.100.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi piala kemerdekaan antara klub internal dan pembinaan tim futsal.
g. Tanggal 10 September 2015, menerima sebesar Rp771.150.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi internal U-17 dan pembinaan tim futsal.
h. Tanggal 16 Oktober 2015, menerima sebesar Rp96.000.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi liga remaja (piala gubernur) dan pembinaan tim futsal.
Setelah terdakwa selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan menerima dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), ternyata tidak menggunakan Dana Hibah Tahun 2015 sesuai dengan Proposal pengajuannya, namun telah membuat Lapomn Penanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun 2015 secara tidak benar, yakni dengan menyuruh atau memerintah saksi Hermanto Susanto (Staf terdakwa/Satpol PP Kota Pasuruan) dan saksi Ismail Marjuki (Staf terdakwa/PNS Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan) untuk membuat surat penanggungjawaban (SPJ) fiktif dan memalsu tanda angan penenma serta nota pembelian barang
Dari 8 (Delapan) kegiatan tersebut, faktanya hanya 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. Po orov Jatim 2015 dengan jumlah anggaran Rp1.285.250.000, realisasi Rp503275000. Terdapat selisih Rp781.975.000,; 2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan dengan jumlah anggaran Rp120.570.000, realisasi Rp25.840.000. Terdapat selisih Rp94.730.000,; 3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dengan jumlah anggaran Rp100.200.000, realisasi Rp32.600.000. Terdapat selisih Rp67.600.000. Dan jumlah anggaran untuk 3 kegiatan tersebut sebesar Rp1.506.020.000, realisasi sebesar Rp561.715.000. Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp944.305.000
Dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tersebut masih terdapat selisih penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian :
1. Provinsi Jatim 2015. Porprov dilaksanakan mulai Januari – April 2015, tahap persisapan dlakukan di Pasuruan sedaangkan pelaksanannya di Kabupaten Banyuwang dengan anggaran biaya sebesar Rp1.285.250.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp503.275.000
2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan. Kegiatan musyawarah luar biasa PSSI Kota Pasuruan dilakukan pada bulan Maret 2015 untuk memilih Ketua PSSI yang diikuti oleh seluruh Klub-Klub sepak bola dibawah PSSI Kota Pasuruan dengan anggaran biaya sebesar Rp60.720.000, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp25.840.000, sehingga selisih Rp34.880.000
3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club lntemal 2015. Rencana dan realisasi biaya Piala Kemerdekaan sebesar Rp100.200.000. Realisasi Rp32.600.000, sehingga terdapat selisih Rp67.600.000. Sedangkan 5 (lima) kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.993.970.000.
Dengan demikian, maka terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PSSI Kota Pasuman yang berasal dari selisih 3 (tiga) kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empatjuta tiga ratus lima ribu rupiah), dan 5 (lima) kegiatan fiktif sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ima ribu rupiah)
Sedangkan terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 tersebut telah memungut dan menyetor pajak sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)
Bahwa terdakwa dalam mengelola anggaran PSSI Kota Pasuruan dalam kurun waktu (tanggal 13 Pebruari sampai dengan 16 Oktober 2015) sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu mpiah) untuk 8 (delapan) kegiatan.
Dari 8 (delapan) kegiatan tetsebut, hanya dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan dan terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), serta 5 (lima) kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) sama dengan Rp3.883.480.409(Tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orano lain.
Ba wa terdakwa selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan Tahun 2015 dalam mengelola dana hibah KONI, bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ; 1. Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”, ayat (2) ' Penanggungjawaban hibah meliputi a. Laporan penggunan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barangfjasa bagi penerima hibah berupa barang! jasa".
2. Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Kempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 132 ayat (1) ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) ”Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang bewvenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dan' penggunaan bukti dimaksud'.
3. Naskah Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan Ketua KONl Kota Pasuruan Nomor 900/1052/423.103/2015, Nomor 157.1/KONI/X/2015 tanggal 3 Oktober 2015 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua pasal 6 " Pihak Kedua mempunyai hak menerima dana belanja hibah”.
4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 25 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya’ ayat (2), penanggungjawab penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bahwa perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik bin Supardi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR830IPW13/5/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen/T1m)
Posting Komentar
Tulias alamat email :