0
 

BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 9 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi mark up/penyalahgunaan dana Penyisihan Anggaran bidang melalui aplikasi SIMDA (Sistem informasi Manajamen Daerah) Kabupaten Kediri pada tahun 2018 sebesar Rp 367.825.860 berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Nomor : 700/1849/418.11/2019 tanggal 25 September 2019.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i termuat dalam surat putusan Nomor 108/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur dengan Ketua Majelis Dede Suryaman dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Sanghadi dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Rudi Kartiko. Sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Agustian Siagian, Regen Pohan, Yudita, Nazib dan Ugi Sugiharto.

Terdakwa Rudi Hartono diseret ke Pengadilan Tipikor untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya melaakukan mark-up/penyalahgunaan dana Penyisihan Anggaran bidang melalui aplikasi SIMDA (Sistem informasi Manajamen Daerah) Kabupaten Kediri pada tahun 2018, berupa penggandaan kegiatan/double entry, entry fiktif dan mark Up pada Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMBES) yang dilakukan secara bertahap yang merugikan keuangan negara sebesar Rp367.825.860 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Nomor : 700/1849/418.11/2019 tanggal 25 September 2019.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuataan terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mark-up/penyalahgunaan dana Penyisihan Anggaran bidang melalui aplikasi SIMDA (Sistem informasi Manajamen Daerah) Kabupaten Kediri pada tahun 2018, berupa penggandaan kegiatan/double entry, entry fiktif dan mark Up pada Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMBES) yang dilakukan secara bertahap yang merugikan keuangan negara sebesar Rp367.825.860 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah)

Majelis Hakimpun sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri agar terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan tidak sependapat serta menolak pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Mengadili ; Satu (1). Menyatakan terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junckto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;

Dua (2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i berupa pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp150 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah (Rp367.825.860) selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam (6) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ribut dkk dari Kejari Kabupaten Kediri sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2018, dimana Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri, telah menerima Anggaran (DIPA) dari APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9.183.387.650 (Sembilan milyar seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang terbagi untuk:

1. Belanja tidak langsung sebesar Rp4.162.254.100 (empat milyar seratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah),: 2 Belanja langsung sebesar Rp5.021.133.550.00,(lima milyar dua puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menerima anggaran Belanja langsung sebesar Rp5.021.133.550.
 (lima milyar dua puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dilaksanakan oleh beberapa bidang yaitu : 1. Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (PKPPM),: 2. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM),: 3. Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES),: 4.  Bidang Pemberdayaan Sosial Budaya, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (SOSBUD, SDA dan TTG) dan Sekretariat.

Karena belum tersedianya uang anggaran atau belum dicairkannya, dan untuk memperlancar jalannya kegiatan, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri pada awal bulan Februari 2018, telah menerima Uang Persediaan (UP) sebesar Rp403.309.00 (empat ratus tiga juta tiga ratus Sembilan ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada Sekretariat, bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasai Masyarakt (PKPPM), bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM), bidang Pemerintahan Desa (PEMDES) dan bidang Pembedayaan Sosial Budaya, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna  (SOSBUD, SDA dan TTG).

Bahwa untuk belanja langsung sebesar Rp5.021.133.550 (lima milyar dua puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) telah diperuntukan untuk ; Bahwa kegiatan-kegiatan pada Bidang PKPPM, Bidang PUEM), Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES), Bidang “ Pemberdayaan Sosial Budaya, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat  Guna (SOSBUD, SDA dan TTG) dan Sekretariat telah terealisasi, dimana dalam pelaksanaannya ada yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dan ada yang dilaksanakan sendiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri.

Bahwa dari kegiatan yang telah dilaksanakan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas, telah memasukkan I mengentry data berupa kegiatan bidang - bidang dan sekretariat kedalam  aplikasi SIMDA dengan password Kab. Kediri dengan user name SIMDA 2018;

Bahwa dalam aplikasi SIMDA, terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i  memasukkan/mengentry kegiatan yang sama/digandakan (double entry) dengan cara kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh bidang yang sudah dilengkapi dengan pertanggunjawaban atas kegiatan tersebut yang kembali di entry/dimasukkan ke aplikasi SIMDA, dengan nomor yang berbeda tetapi jumlah uang yang sama kegiatan fiktif/entry fiktif, yakni kegiatan yang tidak dilaksankan oleh bidang akan tetapi di entry/dimasukkan kedalam aplikasi SIMDA dengan memberi nomor baru atau kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh bidang, dan tidak ada laporan pertanggungiawabannya.

Dan terdakwa juga melakukan mark Up atas kegiatan yang sudah dilaksanakan dan telah dipertanggung jawabkan, akan tetapi untuk jumlah / nilai atas kegiatan tersebut ditambah jumlahnya dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut di Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (PKPPM). Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES)

Dengan dilakukannya penggandaan kegiatan/dodble entry, entry fiktif dan mark up atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan untuk Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan BantuannPembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES), sehingga terdapat selisih pencairan antara pada aplikasi SIMDA dan pada pencairan bidang sesuai dengan SPJ yakni sebagai berikut :

Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Seksi Ketahanan Masyarakat Dan Pengentasan Kemiskinana TA. 2018. Seksi Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, terdapat selisih pencairan dana yang dilakukan oleh bidang tidak sesuai dengan pencairan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas sehingga ada selisih yakni sebesar Rp238.796.910.00 (Rp835.172.224 - Rp596.375.314 = Rp238.796.910.00) Seksi Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM), seksi usaha ekonnomi masyarakat, terdapat selisih pencairan dana yang dilakukan oleh bidang tidak sesuai dengan pencairan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas sehingga ada selisih sebesar Rp45.609.450 (Rp115.978.100 – Rp70.368.650 = Rp45.609.450)

Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES), terdapat selisih pencairan dana yang dilalukan oleh bidang tidak sesuai dengan pencairan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas sehingga ada selisih yakni sebesar Rp159.796.554 + Rp76.377.054= Rp83.419.500. Sehingga total untuk selisih antara pencairan pada aplikasi SIMDA dan pencairan pada bidang yakni sebesar Rp367.825.860

Bahwa ketika sudah ada Kasubag Keuangan terdakwa hanya menyampaikan jika akan mengajukan pencairan dana akan tetapi Kasubag Keuangan tidak melakukan verifikasi atas SPM maupun data pendukung yang diajukan dan Kasubag Keuangan tidak membubuhkan parafnya, karena terdakwa dalam pengajuan pencairan sudah biasa dilakukan tanpa ada paraf dari Kasubag Keuangan atau dalam hal ini terdakwa selalu melewati kewenangan dari Kasubag Keuangan, dan menganggap apa yang dilakukan dalam pengajuan pencairan anggaran selalu benar. Dan ketika di tanyakan oleh Pengguna Anggaran, terdakwa mengatakan bahwa yang dilakukan sudah benar dan tidak ada yang salah.

Bahwa ketika anggaran pencairan sudah turun/cair maka terdakwa membagikan uang anggaran kepada bidangb-idang, dan sekretariat melalui bendahara pengeluaran pembantu yang sebelumnya mengajukan permintaan pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dan ada sebahagian dana yang disisihkan oleh terdakwa atau terdakwa tidak memberikan secara utuh/penuh permintaan bidang-bidang dan sekretariat dengan alasan, jika ada bidang lain yang membutuhkan dana tersebut.

Sehingga bidang dan sekretariat yang sudah mengajukan permintaan pembayaran harus menunggu pencairan berikutnya/pencairan selanjutnya atau dimana dalam 1 (satu) kali pencairan dalam periode tahun anggaran 2018, terdakwa secara melawan hukum menyisihkan sebahagian uang anggaran secara bertahap dengan total sebesar Rp367.825.860 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
 
 Bahwa dalam tahun anggaran 2018, sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, terdakwa telah menyisihkan sebahagian uang anggaran yang seharusnya dipergtmakan untuk kegiatan pada Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMDES) yakni sebesar Rp. 367.825.860.00,(tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga bidang = bidang yang melaksanakan kegiatan menjadi tidak maksimal dalam pelaksanaan kegiatan dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

Melakukan penggandaan/double entry kegiatan pada aplikasi SIMDA yang telah dilakukan sebelumnya oleh bidang bidang berupa kegiatan perjalanan dinas, belanja makan minum, sosialisasi pasar desa, ATK, honorarium, sewa perlengkapan, dan peralatan kegiatan dsb, sehingga dari kegiatan penggandaan/double entry terdakwa dapat menyisihkan uang sebesar Rp. 88.532.000.00,(delapan puluh delapan juta lirna ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Melakukan entry fiktif penggunaan dana/transaksi pengeluaran pada aplikasi SIMDA tanpa  kegiatan dan surat pertanggung jawaban (aktif) berupa kegiatan biaya perjalanan dinas, belanja makan minum, sosialisasi pasar desa, ATK, honorarium, sewa perlengkapan dan peralatan kegiatan dsb, sehingga atas entry fiktif tersebut terdakwa dapat menyisihkan uang  sebesar Rp269.141.360

Bahwa selama tahun anggaran 2018, terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan  anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri   telah melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang Republik lndonesia Nomor 17 T ahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan penyisihan sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap telah diperunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri atas Dugaan Penyimpangan penggunaan atau Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018 Nomor : 700/1849/418.11/2019 tanggal 25 September 2019, atas perbuatan Terdakwa tersebut terdapat Kerugian Keuangan Negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, yang merupakan uang Penyisihan Anggaran bidang melalui aplikasi SIMDA berupa penggandaan kegiatan/double entry, entry fiktif dan mark Up pada Bidang Penguatan Kelembagaan Dan Pengembangan Partisipasi Mayarakat (PKPPM), Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Bantuan Pembangunan Desa (PUEM) dan Bidang Pemerintahan Desa (PEMBES) yang dilakukan secara bertahap oleh Terdakwa MOH. RUDI HARTONO Bin (Alm) RUBA'I yakni sebesar Rp367.825.860 (tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Rudi Hartono Bin (Alm) Ruba’i dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top