0
Terdakwa Aris Yulistiono, SE (kemeja batik) sedang berkonsultasi dengan PH-nya, Yuiana atas putusan Majelis Hakim
“Ketiga terdakwa divonis pidana penjara antara 1 dan 2 tahun serta dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp100 juta”


BERITAKORUPSI.CO – Tiga pejabat Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Magetan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Magetan tahun 2012 dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013) sebesar Rp309.484.237,39 (tiga ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam persidangan yang berlangsung, pada Senin, 20 Januari 2020

Ketiga terdakwa selaku pejabat Panwaslu Kabuaten Magetan tersebut adalah R. Djoko Siswanto, SH Bin (alm) Sindoe Kandoro selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan dan Aris Yulistiono, SE bin Nurhadi Rohani Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Hariyanto bin Hartoyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu (masing-masing dalam berkas terpisah).

Sidang yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur diketuai Majelis Hakim Rochmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Andriano dan Samhadi dengan dihadiri JPU dari Kejari Magetan serta Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa R. Djoko Siswanto, SH dan terdakwa Aris Yulistiono, SE serta terdakwa Hariyanto terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana  hibah untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Magetan dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran (TA) 2012 serta dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur TA 2013 sebesar Rp309.484.237,39 (tiga ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa155 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sehingga Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum terdakwa sesuai perbuatannya, dan tidak sependapat dengan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada masing-masing terdakwa berbeda. Untuk terdakwa R. Djoko Siswanto, SH dan terdakwa Hariyanto, dihukum pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Sedangkan tuntutan pidana penjara dari JPU adalah masing-masing selama 2 tahun dan 2 bulan.

Sementara untuk terdakwa Aris Yulistiono, SE divonis pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan pidana penjara dari JPU adalah selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman pokok (pidana badan), ketiga terdakwa juga dihukum untuk membayar kerugian negara yang masing-masing sebesar Rp100 juta lebih.

Namun Majelis Hakim menyatakan, bahwa pengembalian kerugian negara oleh terdakwa Aris Yulistiono, SE, ada kelebihan sebesar 2 juta rupiah, haruslah dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan untuk terdakwa R. Djoko Siswanto, SH dan terdakwa Hariyanto, apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Kalau tida mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aris Yulistiono, SE berupa pidana penjara selama satu (1) tahun,” ucap Ketua Majelis Rochmad. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Aris Yulistiono, SE melalui Penasehat Hukumnya, Yuliana dkk maupun JPU Kejari Magetan sama-sama megatakan pikir-pikir

“Masih ada waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Dari ketiga terdakwa, hanya Arisyang sudah mengembalikan kerugian negara dan ada kelebihan, akan kita kembalikan,” kata Agus Zaeni selaku Kasi Pidsus Kejari Magetan seusai persidangan.
 

Seperti yang diberitakan sebelumnya. JPU dalam surat dakwaan maupun tuntutannya mengatakan, bahwa terdakwa R. Djoko Siswanto, SH Bin (alm) Sindoe Kandoro selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Magetan berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Jatim Nomor : 03/SK/Bawaslu-Prov/Jtm/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten Magetan dan Berita Acara Pemilihan Ketua Panwaslu Kab. Magetan tertanggal 24 Oktober 2012 bersama-sama dengan Aris Yulistiono, SE bin Nurhadi Rohani Harsono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Hariyanto bin Hartoyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam tahun 2012 dan 2013, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2013 bertempat di Kantor Panwaslu Kabupaten Magetan, Kelurahan Tawanganom, Kec. Magetan, Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dimana terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Pada tahun 2013, Panwaslu Kabupaten Magetan menerima dana hibah yang berasal dari Hibah APBD Kab Magetan Tahun 2012 dan 2013 dalam rangka pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wikil Bupati dan hibah untuk Pemilu Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur) Jawa Timur yang berasal dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.

Pada tanggal 18 Desemba 2012, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Magetan dengat terdakwa R. Djoko Siswanto selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor : 910/03/403.013/ 2012 dan Nomor O3/PRJ/ Panwaslu-Kab//MGT/XII/2012.

Pada tanggal 21 Desember 2012, Kepala Bakesbangpolinmas Magetan bersurat kepada Ketua Panwaslu Magetan mengenai  pemberitahuan penerimaan hibah sebesar Rp1.200.000.000 (satu mihar dua ratus juta rupiah),  dan pada tanggal yang sama Ketua Panwaslu Kab. Magetan mengajukan permohonan Pencairan Dana Hibah Panwaslu Magetan sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pada tanggal 26 Desember 2012, terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 06336/LS/2012 sebesar Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui rekening Panwaslu Kab. Magetan di Bank Jatim Nomor rekening 0302689300, dan pada tanggal 27 Desember 2012 dana telah masuk ke dalam rekening Panwaslu Kab. Magetan.

Pada tanggal 28 Pebruari 2013, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Magetan dengan terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum dengan nomor : 910/06/403013/2013 dan nomor : 04/PRJ/Panwaslu-Kab/MGT/II/2013.

Pada tanggal 06 Maret 2013, Kepala Bakesbangpolinmas Magetan bersurat kepada Ketua Panwaslu Magetan mengenai pemberitahuan penerimaan hibah sebesar Rp1.701.132.000 (satu miliar tujuh ratus satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk putaran I dan sebesar Rp98.867.600 (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) untuk putaran II

Pada tanggal 11 Maret 2013, Ketua Panwaslu Kab. Magetan mengajukan permohonan Pencairan Dana Hibah Panwaslu Magetan sebesar Rp1.701.132.000 untuk putaran I dan sebesar Rp98.867.600 untuk putaran II. Pada tanggal 22 Maret 2013, terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00414/ LS/2013 sebesar Rp1.701.132.000 yang ditransfer melalui rekening Panwaslu Kab. Magetan di Bank Jatim nomor rekening 0302689300 dan pada hari yang sama, dana tersebut telah masuk ke rekening Panwaslu Kab. Magetan.

Tahun 2013, Panwaslu Kab. Magetan melalui Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menerima Dana Hibah APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3.409.232.000 (tiga miliar empat ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan mutasi rekening giro Panwaslu Kab. Magetan nomor rekening 0302689300 di Bank Jatim sebesar Rp3.352.782.000, dan penerimaan tunai sebesar Rp54.450.000.

Sehingga total dana hibah yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Magetan pada pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Magetan dan Pemilu Kepala Daerah Gubemur/Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp6.310.364.400 (Enam miliar tiga ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah). 

Sejak ditetapkannya terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Ketua Panwaslu Kab Magetan sejak 24 Oktober 2012 sampai dengan berakhirnya pentahapan pemilihan Gubernur Jawa Timur pada September 2013, telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Kab Magetan yang bersumber dari dana APBD kab Magetan TA 2012 dan TA 2013 serta dana hibah pemilihan Gubernur wakil Gubernur Jatim dari APBD Provinsi Jatim TA 2013 yang dilakukan oleh terdakwa R. Djoko Siswanto, SH bersama-sama dengan Aris Yulistiono, SE dan Hariyanto yakni pada kegiatan :

1. Sewa Roda Empat/ Mobil (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) untuk pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan roda 4 (empat), terdakwa R. Djoko Siswanto, SH datang untuk melakukan survei ke CV Mitha Group terkait sewa 3 (tiga) unit kendaraan roda 4, namun ternyata CV Mitha Group hanya memiliki 1 (satu) unit, sehingga terdakwa R. Djoko Siswanto, SH kemudian mencari sisa 2 (dua) unit yang akhirnya didapatkan dari saksi Sulisbiyanto.

Kemudian dilakukan penandatanganan Perjanjian sewa antara terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Ketua Panwaslu Kab. Magetan dengan saksi Romy Ardhian Arifianto selaku Direktur CV Mitha Group, dan setiap bulan dibuatkan SPJ seolah-olah semua mobil disewa dari CV Mitha Group. Sedangkan pada kenyataannya, 2 (dua) unit adalah milik saksi Sulistiyanto. Berdasarkan Perjanjian sewa tersebut, dilakukan pembayaran melalui kwitansi yang ditandatangani oleh saksi Hariyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu dan Aris Yulistiono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta saksi Romy Ardhian Arifianto selaku Direktur CV Mitha Group.

Pada bulan Maret dan April 2013, tidak ada sewa mobil dalam pentahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun dibuatkan SPJ sebesar Rp660.000 X  2 = Rp1.240.000b(Satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terjadi duplikasi selama 2 (dua) bulan tersebut.

2. Sewa Roda Dua/Sepeda Motor (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013), untuk pergunakan sebagai doperasional Panwaslu kecamatan sekabupaten Magetan, dan Panwaslu Kab. Magetan dalam kegiatan sewa kendaraan roda 2 tersebut bekerja sama dengan CV Makmur Motor, sehingga dilaksanakan perjanjian kerja sama sewa kendaraan operasional roda 2 nomor : 02/ PR/ Panwaslu-Mgt/II/2013 tanggal 27 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Ketua Panwaslu Kab. Magetan dengan saksi Sarimun Nuryanto selaku Direktur CV Makmur Motor dengan rincian, sewa roda 2 sebanyak 54 unit terdiri dari 34 unit merk Honda, 12 unit merk Yamaha dan 8 unit merk Suzuki dengan nilai sewa sebesar Rp391.500 /unit / bulan selama 7 bulan.

Pembayaran sewa dilakukan melalui kwitansi yang ditandatangani oleh Hariyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu dan Aris Yulistiono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta saksi Sarimun Nuryanto selaku Direktur CV Makmur Motor. Namun dalam kenyataannya, CV Makmur Motor hanya dipinjam bendera saja karena sepada motor yang disewakan bukanlah milik saksi Sarimun Nuryanto namun milik anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sepeda motornya dibuat seolah-olah sewa dari CV Makmur Motor dan diperintahkan mengumpulkan foto sepeda motor dan STNK untuk keperluan kelengkapan SPJ.

Saksi Sarimun Nuryanto selaku Direktur CV Makmur Motor tidak pernah menerima uang sewa sebesar Rp21.141.000 (dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) per bulan dari Panwaslu Kab. Magetan melainkan hanya menerima Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali sehingga total yang diterima saksi Sarimun Nuryanto adalah Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayaran uang sewa yang diterima Panwascam tidak sesuai anggaran / ada potongan bahkan bulan Juli tidak diberikan.

3. Sewa komputer dan printer (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012 dan 2013 serta Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Panwaslu Kab. Magetan melakukan kerja sama dengan saksi Sigit Priyono Jatmiko selaku Direktur CV Agee Vitama. Pada tahap pemilihan Bupati / Wakil Bupati, dilakukan sewa komputer oleh Panwaslu Kab. Magetan sesuai perjanjian kontrak selama 8 bulan sejak Nopember 2012 s/ d Juni 2013. Namun yang terealisasi hanya 7 bulan saja sejak Desember 2012 s/d Juni 2013, sehingga bulan Nopember 2012 tidak terealisasi.

Tahap pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur,  Panwaskab mengadakan pengadaan sewa komputer sejak Februari s/d September 2013 Sesuai surat perjanjian tiap bulannya sewa komputer adalah Rp900.000 X 8 bulan = Rp7.200.000. Faktanya yang diterima adalah Rp6.872.000 (enam juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sehingga ada selisih Rp328.000 (Tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)

Tahap pemilihan Gubernur Jatim 2013, untuk pengadaan sewa komputer bagi Panwascam sebanyak 18 Kecamatan sesuai perjanjian kontrak kerja berlangsung sejak Maret s/d September 2013 namun yang terealiasi hanya pada bulan Juli s/d September 2013 saja, sehingga bulan Maret, April, Mei dan Juni tidak terealisasi namun di SPJ kan.

4. Belanja ATK dan Notebook dari Toko INA (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012, 2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : untuk kegiatan operasional Panwaslu Kab. Magetan serta pengadaan note book / materi, dilakukan di toko INA fotocopy dengan pembayaran belanja ATK dan notebook melalui kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Ketua Panwaslu Kab. Magetan, Hariyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu dan Aris Yulistiyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan saksi Wahyudi selaku pemilik toko INA fotocopy.
 

Namun dari SPJ yang dibuat untuk kegiatan tersebut, dari total pengeluaran sebesar Rp29.147.000 (dua puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saksi Wahyudi  hanya menerima uang untuk fotocopy dan ATK sebesar Rp359.400 (Tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

5. Pembelian ATK dan Notebook (CV Mitra Utama Sejahtera dari Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012, 2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Bahwa rekapitulasi sesuai dokumen dalam pentahapan pemilihan Bupati / wakil Bupati magetan maupun dalam pentahapan pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jatim, dari hasil rekap catatan pembelian ATK dan notebook oleh terdakwa R. Djoko Siswanto, SH selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, uang yang diterima oleh saksi Bbudi Yuliyanto selaku pemilik CV Mitra Utama Sejahtera dari Panwaslu Kab. Magetan sebesar Rp 84.768.490 (delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah), namun faktanya, saksi Bbudi Yuliyanto hanya menerima uang dari Panwaslu Kab. Magetan untuk pengadaan foto copy dan ATK sebesar Rp 43.001.392 (empat puluh tiga juta seribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah), sehingga uang yang tidak di terima dari Panwaskab Magetan untuk pemebelian ATK dan pengadaan foto copy yakni Rp41767098 (empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan puluh delapan rupiah).

6. Pembelian ATK dan notebook (Usaha Mandiri Kid Kom) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi sesuai dokumen dalam pentahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati Magetan maupun dalam pentahapan pemilihan Gubernur / wakil Gubernur Jatim uang yang di terima dari Panwaslu Kab. Magetan sebesar Rp 15.974.760 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun kenyataannya saksi Ridho Basuki selaku pemilik Usaha Mandiri Kid Kom hanya menerima uang dari Panwaskab Magetan untuk pengadaan foto copy dan ATK sebesar Rp4.215.000 ( empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) sehingga uang yang tidak diterima dari Panwaslu Kab. Magetan untuk pemebelian ATK dan pengadaan foto copy yakni sebesar Rp11.759.760 (sebelas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

7. Pelaksanaan Raker Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan di gedung PPI tanggal 8 - 9 September 2013 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Bahwa faktanya kegiatan tersebut hanya berlangsung dua jam saja, yaitu pada tanggal 8 September 2013, karena pada tanggal yang sama ada kegiatan raker panwascam di Villa Merah Sarangan waktunya juga sama tanggal 8 - 9 September 2013. Namun dalam pembuatan SPJ, pengeluaran dana untuk kegiatan Raker Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan di gedung PPI tersebut sebesar Rp32.450.000 (tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), padahal item pengeluaran di dalamnya tidak terelisasi seperti makan peserta, ATK dan uang saku.

8. Pelaksanaan Raker dengan PPL se-Kab Magetan tertanggal 28 Agustus 2018 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Sesuai bukti SPJ, seolah-olah telah terjadi pelaksanaan raker dengan PPL se Kabupaten Magetan tertanggal 28 Agustus 2013, namun faktanya setelah diklarifikasi dengan beberapa pihak, ternyata pelaksanaan tersebut tidak terlaksana karena pada tanggal 28 Agustus 2013 merupakan masa tenang dan seluruh PPL ada di desa masing-masing sehingga pelaksanaan rapat tersebut tidak mungkin dilaksanakan.

Meskipun kegiatan tidak terlaksana, namun terhadap kegiatan tersebut tetap dibuatkan SPJ  pembayaran Hotel Merah Sarangan sebesar Rp12.690.000 (Dua belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pembayaran ATK dan notebook sebesar Rp4.935.000 (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Namun saksi Mawar Mistiani selaku pengelola Hotel Merah Sarangan menyatakan pernah menandatangani surat pembatalan kegiatan, sehingga dana kegiatan tersebut tidak dicairkan dan pihak Hotel Merah Sarangan tidak pernah menerima uang tersebut. Sedangkan toko INA Fotocopy tidak pernah menerima uang pengadaan ATK dan notebook kegiatan tanggal 28 Agustus 2013 di Hotel Merah Sarangan.

9. Biaya Inspeksi Panwaslu dan Sekretariat ke Kecamatan (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Biaya inspeksi merupakan biaya perjalanan dinas Komisioner Panwaslu, Sekretaris dan Bendahara Panwaslu ke Panwascam di wilayah Kab. Magetan yang mana dalam kegiatan ini terdapat SPJ berupa transport local inspeksi ke kecamatan yang dilakukan oleh seluruh komisioner ( ketua dan dan anggota) serta sekretaris dan bendahara Panwaslu dengan pengeluaran anggaran sebesar Rp39.600.000 (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk 32 perjalanan ke kecamatan. Namun pada kenyataannya, kegiatan tersebut adalah tidak benar karena Panwaslu Kab. Magetan tidak pernah melaksanakan inspeksi bersama seluruh komisioner di kecamatan.

10. Perjalanan dinas luar Daerah (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Biaya perjalanan ke luar daerah merupakan biaya yang dikeluarkan kepada Ketua, Anggota Panwaslu, Sekretaris, Bendahara dn staf Panwaslu Kab. Magetan karena melaksanakan tugas perjalanan dinas ke luar daerah yang terdiri dari uang harian (saku) dan transport.

Bahwa dari SP] kegiatan ini, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp. 54.350.000,( lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam kenyataannya, pelaksanaan perjalanan dinas selalu menggunakan kendaraan dinas Panwaslu Kab. Magetan. Sedangkan seharusnya kegiatan perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas, untuk biaya transport tidak boleh dianggarkan lagi.

11. Duplikasi Kegiatan (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 20122013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Dari hasil rekapitulasi kegiatan ternyata pelaksanaan perjalanan dinas luar kota ataupun pelaksanaan rapat pleno serta pelaksanaan Bimtek, yang mana waktu kegiatan bersamaan namun tempat kegiatan berlainan yang mana keduanya di SP] kan sehingga berimbas duplikasi pengeluaran anggaran.

Bahwa pada dokumen-dokumen SPI untuk kegiatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2013 maupun kegiatan pemilihan Gubemur/wakil Gubernur Jatim 2013, yaitu pada bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa R. DJOKO SISWANTO, SH bersama-sama ARIS YULISTIONO dan HARIYANTO Bin HARTOYO seolah-oleh sudah sesuai dengan ketentuan, namun faktanya dana hibah yang dikelola Panwaslu Kabupaten Magetan di dalam SP] tersebut tidak sesuai realisasi di lapangan,yaitu :

1. Sewa Roda Empat/ Mobil (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp105.000.000 (seratus lima juta tupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) ( belum dipotong pajak).

2. Sewa Roda Dua/Sepeda Motor (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp147.987.000,namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp105.606.000,sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp42.381.000 (belum di potong pajak).

3. Sewa komputer dan printer (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 20122013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp77.500.000,  namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp38.272.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp39.228.000 (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) (belum di potong pajak).
 
4. Belanja ATK dan Notebook (Toko INA) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012, 2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 29147000 ( dua puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 359.400 (Tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 28.787.600,(Dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ( belum di potong pajak).

5. Pembelian ATK clan Notebook (CV Mitra Utama Sejahtera) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012,2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di CV Mitra Utama Sejahtera telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 84.768.490,(Delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 43.001.392,sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 41.767.098,(empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah) (belum di potong pajak).

6. Pembelian ATK dan notebook (Usaha Mandiri Kid Kom) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di toko usaha Mandiri Kid Kom telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.974.760,(lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp 4.215.000,( empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 11.759.760,( sebelas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) (belum di potong pajak).

7. Pelaksanaan Raker Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan di gedung PPI tanggal 8-9 September 2013 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan raket di gedung PPI tertanggal 8 dan 9 September 2013

Atas fakta tersebut yang tidak terealisasi dan menjadi potensi kerugian Keuangan Negara menurut ahli adalah sebesar Rp. 25950000,( dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ( belum di potong pajak)

8. Pelaksanaan Raker dengan PPL se Kab Magetan tertanggal 28 Agustus 2018 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan raker dengan PPL tertanggal 28 Agustus 2013 telah terealisasi dan terbayarkan serta di pertanggung jawabkan sebesar Rp 17.625.000 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun setelah di lakukan audit seluruhnya tidak terealisasi sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 17.625.000 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ( belum di potong pajak).

9. Biaya Inspeksi Panwaslu dan Sekretariat ke Kecamatan (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan transport lokal inspeksi ke Kecamatan telah terealisasi dan terbayarkan serta di pertanggung jawabkan sebesar Rp 39.600.000,(tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) namun setelah dilakukan

10. Perjalanan dinas luar Daerah (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Biaya perjalanan ke luar daerah merupakan biaya yang dikeluarkan kepada Ketua, Anggota Panwaslu, Sekretaris, Bendahara dn staf Panwaslu Kab. Magetan karena melaksanakan tugas perjalanan dinas ke luar daerah yang terdiri dari uang harian (saku) dan transport.

Bahwa dari SPJ kegiatan ini, terdapat pengeluaran uang sebesar Rp. 54.350.000,( lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dalam kenyataannya, pelaksanaan perjalanan dinas selalu menggunakan kendaraan dinas Panwaslu Kab. Magetan. Sedangkan seharusnya kegiatan perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas, untuk biaya transport tidak boleh dianggarkan lagi.

11. Duplikasi Kegiatan (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 20122013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Dari hasil rekapitulasi kegiatan ternyata pelaksanaan perjalanan dinas luar kota ataupun pelaksanaan rapat pleno serta pelaksanaan Bimtek, yang mana waktu kegiatan bersamaan namun tempat kegiatan berlainan yang mana keduanya di SPJ kan sehingga berimbas duplikasi pengeluaran anggaran.

Bahwa pada dokumen-dokumen SPI untuk kegiatan pemilihan Bupati/Wakil Bupati 2013 maupun kegiatan pemilihan Gubemur/wakil Gubernur Jatim 2013, yaitu pada bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa R. DJOKO SISWANTO, SH bersama-sama ARIS YULISTIONO dan HARIYANTO Bin HARTOYO seolah-oleh sudah sesuai dengan ketentuan, namun faktanya dana hibah yang dikelola Panwaslu Kabupaten Magetan di dalam SP] tersebut tidak sesuai realisasi di lapangan,yaitu :

1. Sewa Roda Empat/ Mobil (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta tupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 75.000.000,00,(tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp. 30.000.000,( tiga puluh juta rupiah) ( belum dipotong pajak).

2. Sewa Roda Dua/Sepeda Motor (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 147.987.000,namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 105.606.000,sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp. 42.381.000,(belum di potong pajak).

3. Sewa komputer dan printer (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 20122013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 77.500.000,-, namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 38.272.000,(tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp. 39.228.000,(tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) (belum di potong pajak).

4. Belanja ATK dan Notebook (Toko INA) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012, 2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 29147000;( dua puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 359.400,(Tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 28.787.600,(Dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ( belum di potong pajak). 


5. Pembelian ATK clan Notebook (CV Mitra Utama Sejahtera) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012,2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di CV Mitra Utama Sejahtera telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 84.768.490,(Delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 43.001.392,sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 41.767.098,(empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah) (belum di potong pajak).

6. Pembelian ATK dan notebook (Usaha Mandiri Kid Kom) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di toko usaha Mandiri Kid Kom telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.974.760,(lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp 4.215.000,( empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 11.759.760,( sebelas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) (belum di potong pajak).

7. Pelaksanaan Raker Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan di gedung PPI tanggal 8-9 September 2013 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan raket di gedung PPI tertanggal 8 dan 9 September 2013 dijelaskan

Atas fakta tersebut yang tidak terealisasi dan menjadi potensi kerugian Keuangan Negara menurut ahli adalah sebesar Rp. 25950000,( dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ( belum di potong pajak);

8. Pelaksanaan Raker dengan PPL se Kab Magetan tertanggal 28 Agustus 2018 (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan raker dengan PPL tertanggal 28 Agustus 2013 telah terealisasi dan terbayarkan serta di pertanggung jawabkan sebesar Rp 17.625.000,(tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) namun setelah di lakukan audit seluruhnya tidak terealisasi sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 17.625.000,(tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ( belum di potong pajak).

9. Biaya Inspeksi Panwaslu dan Sekretariat ke Kecamatan (Dana Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam laporan Pertanggungjawaban, pelaksanaan transport lokal inspeksi ke Kecamatan telah terealisasi dan terbayarkan serta di pertanggung jawabkan sebesar Rp 39.600.000,(tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) namun setelah dilakukan

10. Pembelian ATK clan Notebook (CV Mitra Utama Sejahtera) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012,2013 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di CV Mitra Utama Sejahtera telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 84.768.490,(Delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) namun setelah dilakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp. 43.001.392,sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 41.767.098,(empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah) (belum di potong pajak).

11. Pembelian ATK dan notebook (Usaha Mandiri Kid Kom) (Dana Hibah APBD Kabupaten Magetan Tahun 2012 dan Hibah APBD Propinsi Jawa Timur 2013) : Di dalam Laporan Pertanggungjawaban, pengadaan ATK di toko usaha Mandiri Kid Kom telah terealisasi dan terbayarkan seluruhnya dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.974.760,(lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) namun setelah di lakukan audit hanya terealisasi sebesar Rp 4.215.000,( empat juta dua ratus lima belas ribu rupiah) sehingga ada selisih dan menjadi PKKN sebesar Rp. 11.759.760,( sebelas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) (belum di potong pajak).

Atas fakta tersebut yang tidak terealisasi dan menjadi potensi kerugian Keuangan Negara menurut ahli adalah sebesar Rp. 25950000,( dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ( belum di potong pajak)

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa R. DJOKO SISWANTO, SH bersama-sama dengan ARIS YULISTIONO, SE. dan HARIYANTO Bin HARTOYO mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: Nomor SR 39/ PW13/ 5/ 2018 tanggal 30 Januari 2018 disebutkan bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya kurang lebih sebesar Rp309.484.237,39 (tiga ratus sembilan juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah tiga puluh sembilan sen)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasa155 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top