Terdakwa Abu Hari dan bukti penyetoran uang ke kas daerah melalui Bank Jatim Cabang Situbondo |
Abu Hasin, Penasehat Hukum terdakwa : Jaksa mengakui dalam persidangan ada penegembalian uang dari terdakwa sebesar Rp200 juta, tapi uang pengganti dalam tuntutannya tetap utuh, inikan aneh. Hitungan terdakwa, uang yang sudah dikembalian sebelum ada penyelidikan sekitar Rp400 juta dengan beberapa bukti setor di Bank Jatim
BERITAKORUPSI.CO – Abu Hari, selaku kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo adalah terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan belas rupiah) ditntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp50 juta subsidar 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) subsidair dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
Surat tuntutan itu dibacakan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Reza Aditya Wardhana dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Johnarwanto serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Abu Hasin dan Idu Prima.
Dari kasus ini ada yang menggelitik tentang jumah kerugian negara sebesar Rp434.979.09 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019.
Pasalnya, sebelum ada penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum dan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo tanggal 22 oktober 2019, terdakwa telah mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Situbondo melalui Bank Jatim Cabang Situbondo yaitu pada tanggal 11 dan 20 Oktober 2016 sebesar Rp90 juta, tanggal 12 Juni, tanggal 18 Agustus dan 24 Oktober 2017 sebesar Rp106.572.000 serta tanggal 7 September 2018 sebesar Rp75 juta, serta pengembalian uang sebesar Rp90 juta.
Selain itu, ada anggaran sebesar Rp150 juta yang digunkan untuk pembangunan jalan desa berupa paving namun belum sempat dimasukan dalam LPJ, karena menurut Penasehat Hukum terdakwa, sebelum proyek selesai LPJ sudah harus diserahkan. Hal ini dikatakan Abu Hasin kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan menunjukan dokumen proyek paving jalan desa
“Dalam persidangan, Jaksa mengakui sesuai bukti yang dimiliki ada pengembalian uang dari terdakwa sekitar Rp200 juta. Tapi uang pengganti dalam surat tuntutannya tetap utuh yaitu Rp434.979.019. Inikan aneh. Tapi penghitungan terdakwa bahwa uang yang sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim sekitar Rp400 juta lebih jauh sebelum ada penyelidikan. Ada lagi penggunaan uang sebesar Rp150 juta untuk pembangunan jalan desa berupa paving. Ada pekerjaannya, ada Raf, ada speck, ada dota pemesanan barang dan dokumennya lainnya,” kata Abu Hasin, Rabu, 26 Februari 2020
Saat ditanya tentang uang sebesar R150 juta, Abu Hasin mengatakan, tidak dimasukan dalam LPJ sehingga diaanggap tidak ada. Abu Hasin menjelaskan, tidak dimasukannya dalam LPJ, karena pada saat penyerahan LPJ tersebut pekerjaan belum selesai.
“Ini tidak dimasukan dalam LPJ karena saat itu masih pekerjaan, belum selesai tapi LPJ sudah harus dilaporkan. Ini dianggap tidak ada, tapi akan kita masukan dalam pembelaan nanti,” ujarnya kemudian.
Abu Hasin lebih lanjut menyampaikan, bahwa surat kuasa yang diberikan oleh terdakwa untuk meminta bukti penyetoran ke kas daerah melaalui Bank Jatim tidak diakui. Alasan pihak Bank Jatim adalah harus si penyetor dan pihak penyidik
Pengembalian uang oleh terdakwa juga diakui oleh saksi yang dihadirkan JPU ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim (Rabu, 18 Desember 2019), diantaranya Sahrowi selaku Kaur Keuangan Dsa, Samsulla (Sekretaris Desa), Musyappa (Ketua BPD), Asya’ri (Operator Desa), dan Bahsul Masa’it selaku Ketua Umum Perencanaan Desa.
Bukti yang dimiliki oleh JPU seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, diduga adalah bukti berupa Foto Copi Slip penyetoran yang pernah diminta oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo ke beritakorupsi melalui pesan pada tanggal 18 Desember 2019
Namun pertanyaannya kemudian terkait uang yang sudah diseotorkan oleh terdakwa ke kas daerha melalui Bank Jatim sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 kemana ? Apakah pihak Bank Jatim tidak menyetorkan atau memberitahukannya kepada Pemda Situbondo terkait adanya penyetoran tunai ke kas daerah ? Atau karena ada sesutu yang tersembunyi dalam kasus ini sehingga Inspektorat tidak mengetahui ???????
Surat tuntutan itu dibacakan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Reza Aditya Wardhana dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Johnarwanto serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Abu Hasin dan Idu Prima.
Dari kasus ini ada yang menggelitik tentang jumah kerugian negara sebesar Rp434.979.09 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019.
Pasalnya, sebelum ada penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum dan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Situbondo tanggal 22 oktober 2019, terdakwa telah mengembalikan/menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Situbondo melalui Bank Jatim Cabang Situbondo yaitu pada tanggal 11 dan 20 Oktober 2016 sebesar Rp90 juta, tanggal 12 Juni, tanggal 18 Agustus dan 24 Oktober 2017 sebesar Rp106.572.000 serta tanggal 7 September 2018 sebesar Rp75 juta, serta pengembalian uang sebesar Rp90 juta.
Selain itu, ada anggaran sebesar Rp150 juta yang digunkan untuk pembangunan jalan desa berupa paving namun belum sempat dimasukan dalam LPJ, karena menurut Penasehat Hukum terdakwa, sebelum proyek selesai LPJ sudah harus diserahkan. Hal ini dikatakan Abu Hasin kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan menunjukan dokumen proyek paving jalan desa
“Dalam persidangan, Jaksa mengakui sesuai bukti yang dimiliki ada pengembalian uang dari terdakwa sekitar Rp200 juta. Tapi uang pengganti dalam surat tuntutannya tetap utuh yaitu Rp434.979.019. Inikan aneh. Tapi penghitungan terdakwa bahwa uang yang sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jatim sekitar Rp400 juta lebih jauh sebelum ada penyelidikan. Ada lagi penggunaan uang sebesar Rp150 juta untuk pembangunan jalan desa berupa paving. Ada pekerjaannya, ada Raf, ada speck, ada dota pemesanan barang dan dokumennya lainnya,” kata Abu Hasin, Rabu, 26 Februari 2020
Saat ditanya tentang uang sebesar R150 juta, Abu Hasin mengatakan, tidak dimasukan dalam LPJ sehingga diaanggap tidak ada. Abu Hasin menjelaskan, tidak dimasukannya dalam LPJ, karena pada saat penyerahan LPJ tersebut pekerjaan belum selesai.
“Ini tidak dimasukan dalam LPJ karena saat itu masih pekerjaan, belum selesai tapi LPJ sudah harus dilaporkan. Ini dianggap tidak ada, tapi akan kita masukan dalam pembelaan nanti,” ujarnya kemudian.
Abu Hasin lebih lanjut menyampaikan, bahwa surat kuasa yang diberikan oleh terdakwa untuk meminta bukti penyetoran ke kas daerah melaalui Bank Jatim tidak diakui. Alasan pihak Bank Jatim adalah harus si penyetor dan pihak penyidik
Pengembalian uang oleh terdakwa juga diakui oleh saksi yang dihadirkan JPU ke muka persidangan dihadapan Majelis Hakim (Rabu, 18 Desember 2019), diantaranya Sahrowi selaku Kaur Keuangan Dsa, Samsulla (Sekretaris Desa), Musyappa (Ketua BPD), Asya’ri (Operator Desa), dan Bahsul Masa’it selaku Ketua Umum Perencanaan Desa.
Bukti yang dimiliki oleh JPU seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, diduga adalah bukti berupa Foto Copi Slip penyetoran yang pernah diminta oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo ke beritakorupsi melalui pesan pada tanggal 18 Desember 2019
Namun pertanyaannya kemudian terkait uang yang sudah diseotorkan oleh terdakwa ke kas daerha melalui Bank Jatim sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 kemana ? Apakah pihak Bank Jatim tidak menyetorkan atau memberitahukannya kepada Pemda Situbondo terkait adanya penyetoran tunai ke kas daerah ? Atau karena ada sesutu yang tersembunyi dalam kasus ini sehingga Inspektorat tidak mengetahui ???????
Sementara dalam surat tuntutan JPU mengatakan, bahwa terdakwa dalam pelaksanana Dana Desa (DD) bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : 1. Pasal 2 ayat 6 : mengatur pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan 31 desember,; 2. Pasal 3 ayat (3) melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu PTPKD,; 3. Pasal 47 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Abu Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Abu Hari dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menghukum Terdakwa Abu Hari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Abu Hari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.
"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan genda pembacaan Pledoi," ucap Ketua Majelis Hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ditubondo menjelaskan, bahwa terdakwa Abu Hari selaku Kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo berdasarkan SK Bupati Nomor : 188/849/P/90.4.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Desa Gadingan Kecamatan J angkat Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undangundang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Abu Hari secara melawan hukum telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa Gadingan tahun anggaran 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonmis, efektif, transparan dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraa atau perekonomian negara sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaiman tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : x. 700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2017, Kabupaten Situbondo memperoleh Dana Desa berasal dari APBN dengan Pagu Anggaran Dana Desa senilai Rp111.434.583.000 (seratus sebelas milyar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Yang selanjutnya, pemerintah Desa Gadingan memperoleh Dana Desa sejumlah Rp793.419.000 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang dituangkan dalam Perdes Nomor 02 tahun 2017 tertanggal 23 Januari 2107
Pemerintah Desa Gadingan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2017 tertanggal 02 Oktober 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017, dikarenakan ada pergeseran antara jenis belanja serta terjadinya perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang pada saat itu ada tambahan pendapatan desa senilai Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang didapat dari terdakwa atas pengembalian kerugian Negara, dari temuan inspketorat tahun 2017, yang mana digunakan untuk pembangunan jalan tahun anggaran 2016, kemudian dana tersebut dimasukan didalam APBDesa Perubahan No 04 tahun 2017 yang alokasinya digunakan untuk pengadaan konstruksi jalan.
Terdakwa dalam hal mengatur dan melaksanakan Dana Desa tahun anggaran 2017, dibantu oleh tim PTPKD yang dibentuk kepala Desa Gadingan sesuai dengan SK Nomor 188/09/431.503.9.3/2017 tanggal 02 Januari 2017, yang beranggotakan ; Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan,; 2. Sekretaris Desa (Pelaksana Teknis),; 3. Kepala Seksi (Kepala Seksi Pelayanan).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Abu Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Abu Hari dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menghukum Terdakwa Abu Hari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Abu Hari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.
"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan genda pembacaan Pledoi," ucap Ketua Majelis Hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ditubondo menjelaskan, bahwa terdakwa Abu Hari selaku Kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo berdasarkan SK Bupati Nomor : 188/849/P/90.4.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Desa Gadingan Kecamatan J angkat Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undangundang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Abu Hari secara melawan hukum telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa Gadingan tahun anggaran 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonmis, efektif, transparan dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraa atau perekonomian negara sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaiman tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : x. 700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2017, Kabupaten Situbondo memperoleh Dana Desa berasal dari APBN dengan Pagu Anggaran Dana Desa senilai Rp111.434.583.000 (seratus sebelas milyar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Yang selanjutnya, pemerintah Desa Gadingan memperoleh Dana Desa sejumlah Rp793.419.000 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang dituangkan dalam Perdes Nomor 02 tahun 2017 tertanggal 23 Januari 2107
Pemerintah Desa Gadingan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2017 tertanggal 02 Oktober 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017, dikarenakan ada pergeseran antara jenis belanja serta terjadinya perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang pada saat itu ada tambahan pendapatan desa senilai Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang didapat dari terdakwa atas pengembalian kerugian Negara, dari temuan inspketorat tahun 2017, yang mana digunakan untuk pembangunan jalan tahun anggaran 2016, kemudian dana tersebut dimasukan didalam APBDesa Perubahan No 04 tahun 2017 yang alokasinya digunakan untuk pengadaan konstruksi jalan.
Terdakwa dalam hal mengatur dan melaksanakan Dana Desa tahun anggaran 2017, dibantu oleh tim PTPKD yang dibentuk kepala Desa Gadingan sesuai dengan SK Nomor 188/09/431.503.9.3/2017 tanggal 02 Januari 2017, yang beranggotakan ; Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan,; 2. Sekretaris Desa (Pelaksana Teknis),; 3. Kepala Seksi (Kepala Seksi Pelayanan).
Pada tahun 2017, terdakwa membentuk Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gadingan Nomor : 188/008/431.503.9.3/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 dengan susunan keanggotaan ;
Ketua, Bahsul Masa’il selaku Kaur Pembangunan,; Sekretaris, Samsulla (Ketua Umum LPM) dan Misbahul Munir (Kaur Umum), Abd. Salam (Kaur Kesra) dan Supaesse (Kepala Dusun) masing-masing sebagai anggota
Persyaratan administrasi pencairan dana desa tahun anggaran 2017 meliputi : a. pengantar dari desa dan pengantar dari kecamatan, b. format A1, c. format A2, d. kwitansi pencairan besaran dana yang akan dicairkan, e. pengajuan format lB, f. surat pernyataan bendahara desa, g. pakta integritas kepala desa, h. SK bendahara desa, i. fotokopi RKPDesa, j. fotokopi APBDesa, k. fotokopi berita acara kelengkapan SPJ tahun sebelummnya, l. fotokopi rekening desa, m. Foto kopi NPWP, dan n. ceklis tim pendamping kecamatan.
Kemudian syarat-syarat tersebut dibawa oleh terdakwa ke kantor kecamatan Jangkar untuk dimintakan tanda tangan kepada camat Dangkar, kemu dian diteruskan ke kantor Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Setelah itu, dari Dinas-Dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) diserahkan kepada kantor DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dana Kekayaan Asset Daerah) untuk proses pencairan kerekening kas desa Gadingan Bank Jatim dengan Nomor rekening 0292201133 atas nama Kas Pemerintah Desa Gadingan.
Sedangkan syarat-Syarat yang dibutuhkan untuk proses dana desa yang telah dicairkan dari rekening kas penarikan uang Desa Gadingan, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Jangkar. Bahwa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa pada tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp270.807.000
Dari total kerugian negara sejumlah Rp270.807.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang berasal dari kegiatan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa yaitu rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa, Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase, pembangunansarana dan prasararumahsederhanasehat, dana tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa mencairkan dana desa untuk alokasi kegiatan pemberian makanan tambahan diposyandu senilai Rp27.336.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dicairkan melalui dua kali tahapan. Pada tahapan pertama, terdakwa mencairkan sebesar RpI4.016.000 ( empat belas juta enam belas ribu rupiah) dan tahapan kedua senilai Rpl3.320.000 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada pencairan tahap kedua, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Terdakwa telah mencairkan dana desa sebesar Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang berasal dari silpa tahun 2016 yang alokasinya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan berdasarkan APBDesa Perubahan Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Namun dana desa tersebut tidak digunakan sesua idengan peruntukannya. Sehingga tidak ada laporan pertangungjawabannya
Terdakwa dalam pelaksanana dana desa bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : 1. Pasal 2 ayat 6 : mengatur pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan 31 desember,; 2. Pasal 3 ayat (3) melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu PTPKD,; 3. Pasal 47 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sibagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Ketua, Bahsul Masa’il selaku Kaur Pembangunan,; Sekretaris, Samsulla (Ketua Umum LPM) dan Misbahul Munir (Kaur Umum), Abd. Salam (Kaur Kesra) dan Supaesse (Kepala Dusun) masing-masing sebagai anggota
Persyaratan administrasi pencairan dana desa tahun anggaran 2017 meliputi : a. pengantar dari desa dan pengantar dari kecamatan, b. format A1, c. format A2, d. kwitansi pencairan besaran dana yang akan dicairkan, e. pengajuan format lB, f. surat pernyataan bendahara desa, g. pakta integritas kepala desa, h. SK bendahara desa, i. fotokopi RKPDesa, j. fotokopi APBDesa, k. fotokopi berita acara kelengkapan SPJ tahun sebelummnya, l. fotokopi rekening desa, m. Foto kopi NPWP, dan n. ceklis tim pendamping kecamatan.
Kemudian syarat-syarat tersebut dibawa oleh terdakwa ke kantor kecamatan Jangkar untuk dimintakan tanda tangan kepada camat Dangkar, kemu dian diteruskan ke kantor Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Setelah itu, dari Dinas-Dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) diserahkan kepada kantor DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dana Kekayaan Asset Daerah) untuk proses pencairan kerekening kas desa Gadingan Bank Jatim dengan Nomor rekening 0292201133 atas nama Kas Pemerintah Desa Gadingan.
Sedangkan syarat-Syarat yang dibutuhkan untuk proses dana desa yang telah dicairkan dari rekening kas penarikan uang Desa Gadingan, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Jangkar. Bahwa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa pada tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp270.807.000
Dari total kerugian negara sejumlah Rp270.807.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang berasal dari kegiatan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa yaitu rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa, Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase, pembangunansarana dan prasararumahsederhanasehat, dana tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa mencairkan dana desa untuk alokasi kegiatan pemberian makanan tambahan diposyandu senilai Rp27.336.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dicairkan melalui dua kali tahapan. Pada tahapan pertama, terdakwa mencairkan sebesar RpI4.016.000 ( empat belas juta enam belas ribu rupiah) dan tahapan kedua senilai Rpl3.320.000 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada pencairan tahap kedua, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Terdakwa telah mencairkan dana desa sebesar Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang berasal dari silpa tahun 2016 yang alokasinya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan berdasarkan APBDesa Perubahan Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Namun dana desa tersebut tidak digunakan sesua idengan peruntukannya. Sehingga tidak ada laporan pertangungjawabannya
Terdakwa dalam pelaksanana dana desa bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : 1. Pasal 2 ayat 6 : mengatur pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan 31 desember,; 2. Pasal 3 ayat (3) melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu PTPKD,; 3. Pasal 47 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sibagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :