0

Terdakwa H. Damawan : Penegakan hukum tebang pilih, karena ini kewenangan Pemkot tapi tidak ada yang terseret 

BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa terdakwa Darmwan selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 -  2019 (Jilid II),  terbukti melakukan Tidak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran dana Jasmas tahun 2016 lalu  sebesar Rp27.465.033.400 yang bersumber dari APBD Pemkot Surabaya TA (tahun anggaran) 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.211.480.130,74 adalah bagian dari total kerugian keuangan negara Rp4.991.271.830,61 berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 dan dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebesar Ro100 juta subsdair 6 (enam) bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2020

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Darmwan tertuang dalam surat putusan Nomor 109/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris, S.H., M.H dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano, S.H., M.H dan John Desta, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Ign. Cemeng, yang dihadiri Tim JPU M. Fadil dkk dari Kejari Tanjung Perak,  sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Hasongan dkk

Dalam putusannya Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa Darmwan, SH adalah perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya selaku anggota DPRD Surabaya selaku mitra Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen)
Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuata terdakwa Darmawan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sehingga atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim sependapat dan terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan menolak pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa H. Darmawan, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara beramama-sama. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahann dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar seratus ratus juta rupiah (Rp100.000.000). Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Setelah selesai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap terdakwa maupun kepada JPI, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. Dan terdakwa serta JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.

Seusai persidangan, kepada wartwan terdakwa Darmawan mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah tebang pilih. Alasannya terdakwa, karena hukuman yang dikenakan pada dirinya adalah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan. Dimana terdakwa mengatakan, bahwaa kewenangan untuk mencairkan dana hibah adalah Pemkot Surabaya bukan Dewan

“Ini kan penegakan hukum yang tebang pilih. Saya dikuhum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan. Saya selaku anggota DPRD hanya menyampaikan Proposal tapi yang berwenang mencairkan dana adalah Pemkot. Dimana, samapai sekarang Pemkot tidak ada yang menjadi tersangka,” kata terdakwa

Apa yang disampaikan terdakwa memang bukan tidak beralasan. Sebab dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Artinya, kalau terdakwa Darmawan dihukum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan selaku anggota DPRD Surabaya yang dianggap dapat mempengaruhi Wali Kota Surabaya untuk meloloskan 65 dari 228 Proposal permohonan dana Hibah sebagai hasil kerjasama terdakwa Darmawan dengan Agus Setiawan Jong.
Anehnya, apakah lolosnya proposal dan cairnya anggaran APBD Kota Surabaya menjadi kesalahan mutlak terdakwa Darmawan dan terdakwa lainnya selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang dihukum sebagai Koruptor ? Apakah terdakwa Darmawan sendiri yang mendatangani dokumen SPM (Surat Perintah Bayar) dana Jasmas? Atau adakah bukti atau keterangan pejabat Pemkot Surabaya yang ditunjukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim selama dalam persidangan, bahwa terdakwa menghubungi Wali Wali Kota Surabaya atau Pejabat lainnya agar meloloskan 65 proposal dari pemohon sebagai Dapil (Daerah Pemilihan) terdakwa menjadai anggota DPRD Surabaya ?

Anehnya lagi, walaupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI menyebutkan ada 4 pejabat Pemkot Surabaya yang disebut sebagai pihak terkait terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya, penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya “tak berani menyentuh” ke- 4 pejabat tersebut.

Ke- 4 pejabat pemkot Surabaya yang disebtkan BPK RI sebagai pihak terkait adalah ; 1. Edi Kristianto, selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya, diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

2. Ahmad Yardo Wifaqo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong.

Dan ke 3. Mas Irawan Putra serta Fahmi Fitria, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah. Diduga tidak berinteraksi langsung dengan calon penerima dana hibah dalam mengevaluasi proposal hibah, melinkan menghubungi Dea Wenie selaku staf Agus Setiawan Jong.

Yang lebih anehnya lagi adalah, perbuatan ke 4 pejabat Pemkot Surabaya ini dianggap “benar” oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya sehingga tidak ada proses hukum yang dilakukan. Walau BPK RI menyebutkan sebagai pihakk terkait bersama Agus Setiawan Jong serta 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.

Lebih lanjut dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Darmwan adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 dari daerah Pemilihan WilayahSurabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo serta menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/588/011/2014 Tentang Peresmian Pimpinan Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Jabatan 2014-2019 Tanggal 12 September 2014

Pada Tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat sebesar Rp27.465.033.400 (Dua Puluh Milliar empat Ratus enam puluh lima juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016
Majelis Hakim mneyebut, pada bulan Maret Tahun 2015, Terdakwa Darmwan bertemu dengan Saksi Agus Setiawan Jong selaku Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel.Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Saksi Agus Setiawan Jong menawarkan diri kepada Terdakwa Darmwan sebagai Pihak yang akan melakukan Pengelolaan terhadap Dana Hibah yang akan di mohonkan oleh Lembaga kemasyarakatan dalam hal ini lembaga RW, RT dan LKMK

Terhadap tawaran Saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, disetujui Oleh Terdakwa Darmawan, dan menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat di jadikan dana Aspirasi Terdakwa Darmwan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah), dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilaya Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo

Setelah adanya kesepakatan, saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan menemui para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL) Khsusunya Terdakwa Darmwan;

Sebelum turun ke lapangan menemui para ketua RW, Ketua RT dan LKMK, Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama Terdakwa Darmwan dan menyampaikan Bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah di tentukan yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah. Selain itu ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui.

Selanjutnya, proposal-proposal permohonan dana hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Agus Setiawan Jong, di kumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, selanjutnya proposal tersebut  disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak melebihi dibawah Rp3.000.000.000 (tiga milliar rupiah) sesuai dengan penyampaian Terdakwa Darmwan

Pada Bulan Agustus 2015, proposal permohonan dana hibah dari Para RW, Ketua RT  khususnya Dapil Terdakwa Darmwan di antarkan oleh Dea Winnie dan Santi Dian Rahmawati yang merupakan karyawan Agus Setiawan Jong ke Terdakwa Darmwan dan diterima langsung oleh staf Terdakwa Darmwan yakni Agus Sunarto diruangan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan
Pada awal tahun 2016, para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah, selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong dan diantarkan ke Terdakawa Darmwan;

Selain Proposal-Proposal Permohonan yang di kumpulkan oleh Tim Agus Setiawan Jong, Proposal Permohonan Dana Hibah yang diterima langsung oleh Terdakwa H. Darmawan juga di kumpulkan ke Saksi Agus Setiawan Jong untuk direkap bersama dengan Proposal yang dikumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong agar penyesuaian jumlah Anggaran sesuai Dana Aspirasi milik Terdakwa H. Darmawan. Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah, Terdakwa Darmwan selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemkot Surabaya

Pada Desember 2016, setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing Penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104,100 (Tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah, dan 65 (enam puluh lima) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan Terdakwa Darmwan sebesar Rp3.328.928.400 (Tiga Milyar tiga ratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)

Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 65 (enam puluh lima) mentrasfer ke rekening atas nama Terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya Saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan meminta TIMnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016
 Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen) berasal dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama Antara Terdakwa Darmwan dan Saksi Agus Setiawan Jong;

Sehingga perbuatan terdakwa Darmwan, SH adalah perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya selaku anggota DPRD Surabaya selaku mitra Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen)

Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuata terdakwa Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top