Penasehat Hukum Terdakwa : Sebelumnya, atas saran BPK dan Inspektorat supaya terdakwa mengembalikan sisa uang, dan sejak tahun 2016 sampai hari ini, terdakwa telah menyicil dengan cara potong gaji sebesar Rp3.5 juta per bulan
BERITAKORUPSI.CO – Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kantor KPU Kabupaten Lamongan, diseret oleh JPU Kejari Lamongan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 sebesar Rp34.300.000.000 (tiga puluh empat milyiar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2015 dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU (Kantor Pemilihan Umum) Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020
Rabu, 11 Maret 2020, Tim JPU Muhammad Subhan, Kusmi, Irfan Magalle, Ali Prakosa dan Rudy Kurniawan membackan surat dakwaannya terhadap terdakwa Irawan Setiyadi yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya yakni Nihrul Bahi AlHaidar, Ahmad Umar Buwang, Dharna Edhy Santoso dan NurulFaizim diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta dan M. Mahin serta Penitra Pengganti (PP) I Wayan Soedarsana
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ali Prakosa mengatakan, terhadap pencairan dana dari rekening penampungan hibah tersebut, bendahara hibah (terdakwa Irawan Setiyadi) menyusun laporan bulanan Penanggungjawaban Keuangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi M. Mujahir selaku KPA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2015 s/d Maret 2016 dengan total realisasi anggaran yang dilaporkan sebesar Rp31.456.283.532 dengan rincian sebagai berikut:
Dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KPU yang disampaikan, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp2.843.716.468 (Rp34.300.000.000 dikurangi Rp31.456.283.532). Sisa dana hibah sebesar Rp2.116.327.764,20 tersebut tersimpan di rekening penampungan hibah.
Atas sisa dana yang tersimpan, terdakwa Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pengeluaran Hibah APBD tahun 2015 telah melakukan penyetoran pada tanggal 22 April 2016 ke rekening Kas umum Daerah Lamongan di BPD Jatim Cabang Lamongan Nomor 1.20.1.20.05.00.5.1.4.05.09 sebesar Rp2.116.327.764,20.
Sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetor sebesar Rp727.388.696,80 (Rp2.843.716.468 dikurangi Rp2.116.327.764,20) yang merupakan sisa kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi.
Atas perbuatan terdakwa Irawan Setiyadi dalam penggunaan Dana Hibah TA 2015 yang dikelola terdakwa selaku Bendahara telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP” ucap JPU Ali Prakoso
Menanggapi dakwaan JPU, Tim Penasehta Hukum terdakwa mngajukan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan keberatan atau Eksepsinya. Dan permohonan itu dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim
Seusai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kepada Wartawan, bahwa keberatan atas surat dakwaan Jaksa terkait kerugian negara. Menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa, sesuai saran dari Inspektorat dan BPK agar mengembalikan sisa anggaran dan itu sudah dilakukan oleh terdakwa dengan cara potong gaji sejak 2016
“Atas saran Inspektorat dan BPK, terdakwa sudah membayar dengan cara potong gaji sejak 2016. Jadi sejak 2016 hingga saat ini, terdakwa sudah tidak menerima gaji. Gaji terdakwa sebesar Rp3.5 juta per bulan,” kata Nihrul Bahi AlHaidar selaku Penasehat Hukum terdakwa
BERITAKORUPSI.CO – Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kantor KPU Kabupaten Lamongan, diseret oleh JPU Kejari Lamongan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 sebesar Rp34.300.000.000 (tiga puluh empat milyiar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2015 dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU (Kantor Pemilihan Umum) Kabupaten Lamongan yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020
Rabu, 11 Maret 2020, Tim JPU Muhammad Subhan, Kusmi, Irfan Magalle, Ali Prakosa dan Rudy Kurniawan membackan surat dakwaannya terhadap terdakwa Irawan Setiyadi yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya yakni Nihrul Bahi AlHaidar, Ahmad Umar Buwang, Dharna Edhy Santoso dan NurulFaizim diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni John Desta dan M. Mahin serta Penitra Pengganti (PP) I Wayan Soedarsana
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ali Prakosa mengatakan, terhadap pencairan dana dari rekening penampungan hibah tersebut, bendahara hibah (terdakwa Irawan Setiyadi) menyusun laporan bulanan Penanggungjawaban Keuangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi M. Mujahir selaku KPA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2015 s/d Maret 2016 dengan total realisasi anggaran yang dilaporkan sebesar Rp31.456.283.532 dengan rincian sebagai berikut:
Dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KPU yang disampaikan, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp2.843.716.468 (Rp34.300.000.000 dikurangi Rp31.456.283.532). Sisa dana hibah sebesar Rp2.116.327.764,20 tersebut tersimpan di rekening penampungan hibah.
Atas sisa dana yang tersimpan, terdakwa Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pengeluaran Hibah APBD tahun 2015 telah melakukan penyetoran pada tanggal 22 April 2016 ke rekening Kas umum Daerah Lamongan di BPD Jatim Cabang Lamongan Nomor 1.20.1.20.05.00.5.1.4.05.09 sebesar Rp2.116.327.764,20.
Sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetor sebesar Rp727.388.696,80 (Rp2.843.716.468 dikurangi Rp2.116.327.764,20) yang merupakan sisa kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi.
Atas perbuatan terdakwa Irawan Setiyadi dalam penggunaan Dana Hibah TA 2015 yang dikelola terdakwa selaku Bendahara telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP” ucap JPU Ali Prakoso
Menanggapi dakwaan JPU, Tim Penasehta Hukum terdakwa mngajukan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan keberatan atau Eksepsinya. Dan permohonan itu dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim
Seusai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kepada Wartawan, bahwa keberatan atas surat dakwaan Jaksa terkait kerugian negara. Menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa, sesuai saran dari Inspektorat dan BPK agar mengembalikan sisa anggaran dan itu sudah dilakukan oleh terdakwa dengan cara potong gaji sejak 2016
“Atas saran Inspektorat dan BPK, terdakwa sudah membayar dengan cara potong gaji sejak 2016. Jadi sejak 2016 hingga saat ini, terdakwa sudah tidak menerima gaji. Gaji terdakwa sebesar Rp3.5 juta per bulan,” kata Nihrul Bahi AlHaidar selaku Penasehat Hukum terdakwa
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Irwan Setiayadi selaku Bendahara Pilkada pada Kantor KPU Kabupaten Lamongan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kab. Lamongan Nomor : 46 / KPTS /Sakab-014.329744/2015 tanggal 15 Mei 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2015 sampai dengan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 207, Kec/Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terdakwa telah melakukan berapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa saking sehingga harus dipanndang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada tahun 2015, di Kabupaten Lamongan terdapat kegiatan penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp34.300.000.000 (tiga puluh empat milyiar tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU (Kantor Pemilihan Umum) Kabupaten Lamongan yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali
Kemudian, dana Hibah tersebut ditransfer dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan ke rekening penampungan Dana Hibah di Bank Jatim Cabang Lamongan No. Rek. 0281034898 atas nama RPL 073 KPU LMG Hibah Pilkada15 sebesar Rp34.300.000.000 dilakukan proses pencairan ke rekening tersebut dalam 2 tahap
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk pejabat pengelola Dana Hibah sebagai berikut ; 1. M.Muhajir, SH.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),; 2. Drs. Joko Saronto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK),; 3. Nikmah, SH (Pejabat Penerima hasil Pekerjaan/PPHP),; : 4. Irwan Setiayadi (Terdawa) selaku Bendahara
Kemudian pada tanggal 15 Mei 2015. saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menunjuk terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah APBD 2015 yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan Nomor: 46 / Kpts / SesKab-014.329744/2015 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah APBD Tahun 2015
KPU Kabupaten Lamongan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : a). Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b) Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c). Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d). Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dari pembayaran yang dilakukannya; e). Menyetorkan pemotongan / pemungutan kewajiban kepada Negara ke kas Negara; f) Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; g). Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Tahapan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan dengan mengeluarkan SK Nomor: 12.1/Kpts/KPU.Kab-014.329744/2015 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) bagian: l. Dilakukan oleh Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Lamongan daan 2. Dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan
Bahwa terdakwa telah melakukan berapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa saking sehingga harus dipanndang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada tahun 2015, di Kabupaten Lamongan terdapat kegiatan penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp34.300.000.000 (tiga puluh empat milyiar tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU (Kantor Pemilihan Umum) Kabupaten Lamongan yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali
Kemudian, dana Hibah tersebut ditransfer dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan ke rekening penampungan Dana Hibah di Bank Jatim Cabang Lamongan No. Rek. 0281034898 atas nama RPL 073 KPU LMG Hibah Pilkada15 sebesar Rp34.300.000.000 dilakukan proses pencairan ke rekening tersebut dalam 2 tahap
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk pejabat pengelola Dana Hibah sebagai berikut ; 1. M.Muhajir, SH.M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),; 2. Drs. Joko Saronto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK),; 3. Nikmah, SH (Pejabat Penerima hasil Pekerjaan/PPHP),; : 4. Irwan Setiayadi (Terdawa) selaku Bendahara
Kemudian pada tanggal 15 Mei 2015. saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menunjuk terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah APBD 2015 yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan Nomor: 46 / Kpts / SesKab-014.329744/2015 tentang Penunjukan / Penetapan Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah APBD Tahun 2015
KPU Kabupaten Lamongan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : a). Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b) Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c). Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d). Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dari pembayaran yang dilakukannya; e). Menyetorkan pemotongan / pemungutan kewajiban kepada Negara ke kas Negara; f) Mengelola rekening tempat penyimpanan UP; g). Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
Tahapan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Lamongan dengan mengeluarkan SK Nomor: 12.1/Kpts/KPU.Kab-014.329744/2015 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 (dua) bagian: l. Dilakukan oleh Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Lamongan daan 2. Dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan
Untuk melaksanakan kegiatan dilakukan sebagai benkut : 1. Kegiatan yang akan dilaksanakan.
Awalnya, penanggungjawab kegiatan atau pelaksana (Kasubag/Leademya) secara lisan menyampaikan jadwal kegiatan dan kebutuhan biaya kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk disiapkan biayanya. Kemudian bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) mengajukan pencairan anggaran beserta Rincian Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sesuai kebutuhan kegiatan kepada KPA/Sekretaris KPU sebatas coreto-coretan atau bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) hanya membawa Rencana Kebutuhan Biaya secara menyeluruh untuk dilihat oleh Sekretaris KPU selaku KPA di Kantor KPU lamongan.
Dimana masing-masing Kasubag selaku penanggung jawab kegiatan dan pelaksana teknis tidak pemah mengajukan Rencana Kegiatan yang diperlukan dalam kegiataan Pilkada 2015, sehingga bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) hanya mengeluarkan berdasarkan anggaran secara menyeluruh yang tertuang dalam Rencana Kebutuhan Biaya. Sedangkan data dukung berupa SPJ dan nota pembelian/pembayaran diperintahkan kepada bendahara secara lisan agar menyiapkannya dan hal itu disampaikan pada saat diadakan rapat koordinasi.
2. Kegiatan yang sudah dilaksanakan;
Awalnya penanggungiawab kegiatan atau pelaksana (Kasubag/Lcadcmya) secara lisan menyampaikan jadwal kegiatan dan kebutuhan biaya kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk minta dicairkan anggaran untuk biaya penggantian kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan cara membawa bukti pendukung kegiatan.
Kemudian bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) mengajukan pencairan anggaran beserta Rincian Anggaran Biaya kegiatan sesuai kebutuhan kegiatan kepada KPA/Sekretaris KPU. setelah disetujui, dan Cek ditandatangani oleh KPA dan Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), seterusnya cek digunakan untuk mencairkan dana hibah di Bank jatim.
Setelah dicaikan, bendahara menyerahkan uang yang dibutuhkan kepada masing-masing kasubag selaku penaggung jawab dan pelaksana kegiatan untuk dibayarkan sesuai kebutuhan, dan terkadang bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) juga langsung membayar ke pihak ke tiga pada saat pihak ketiga meminta pembayaran kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), tetapi bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) lebih sering menyerahkan uang ke kasubag selaku pelaksana teknis karena mereka yang lebih mengetahui kegiatan mereka
Guna membiayai kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, dilakukan penarikan Dana dari Rekening KPU Kabupaten Lamongan. Penarikan dana hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima atau penarikan tunai oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) sebagai berikut ;
a. Penarikan dana dengan cara Transfer ke rekening Badan Penyelenggara Ad Hoc sebesar Rp24.710.165.000 (dua puluh empat milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). Penarikan dengan cara ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan ke rekening Panitia Pemilihan Kecamatan atas belanja pembelian/pengadaan barang dan jasa Badan Penyelenggara Ad Hoc sebesar pagu anggaran yang ditetapkan dalam RKB.
b. Penarikan dana dengan cara Transfer ke rekening penerima sebesar Rp735.603.000 (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga ribu rupiah); Penarikan dengan cara ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan ke rekening pelaksana kegiatan / rekanan.
c. Penarikan dana untuk dikelola Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) sebesar Rp6.737.904.236 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Pencairan anggaran dengan cara ini dilakukan oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) dengan mengajukan pencairan anggaran kepada saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sesuai kegiatan yang disampaikan secara lisan oleh penanggungjawab kegiatan atau pelaksana (Kasubbag/Leademya).
Apabila disetujui, KPA dan Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) menandatangani cek giro sebagai dasar Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) melakukan penarikan dana dari rekening bank yang kemudian digunakan oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pelaksana kegiatan KPU Kabupaten Lamongan.
Dalam melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/ penerima, dana tidak berdasarkan Surat Perintah Bayar yang seharusnya diterbitkan oleh PPK (saksi Joko Saronto, M.M) dan dilakukan setelah tagihan diterima. Tagihan tersebut seringkali hanya berupa nota/catatan tentang pelaksanaan kegiatan. Atas pembayaran tersebut, Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) juga melengkapi bukti untuk keperluan pertanggungjawaban. Tidak semua kegiatan yang dilaksanakan didukung bukti pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh Tim Pemeriksa BPK kepada Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), Belanja Hibah APBD Tahun 2015 dan pihak ketiga yang tercantum dalam kwitansi penerimaan pembayaran menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran valid. Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicatat sebagai realisasi belanja sebesar Rp157.839.500 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Awalnya, penanggungjawab kegiatan atau pelaksana (Kasubag/Leademya) secara lisan menyampaikan jadwal kegiatan dan kebutuhan biaya kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk disiapkan biayanya. Kemudian bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) mengajukan pencairan anggaran beserta Rincian Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sesuai kebutuhan kegiatan kepada KPA/Sekretaris KPU sebatas coreto-coretan atau bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) hanya membawa Rencana Kebutuhan Biaya secara menyeluruh untuk dilihat oleh Sekretaris KPU selaku KPA di Kantor KPU lamongan.
Dimana masing-masing Kasubag selaku penanggung jawab kegiatan dan pelaksana teknis tidak pemah mengajukan Rencana Kegiatan yang diperlukan dalam kegiataan Pilkada 2015, sehingga bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) hanya mengeluarkan berdasarkan anggaran secara menyeluruh yang tertuang dalam Rencana Kebutuhan Biaya. Sedangkan data dukung berupa SPJ dan nota pembelian/pembayaran diperintahkan kepada bendahara secara lisan agar menyiapkannya dan hal itu disampaikan pada saat diadakan rapat koordinasi.
2. Kegiatan yang sudah dilaksanakan;
Awalnya penanggungiawab kegiatan atau pelaksana (Kasubag/Lcadcmya) secara lisan menyampaikan jadwal kegiatan dan kebutuhan biaya kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk minta dicairkan anggaran untuk biaya penggantian kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan cara membawa bukti pendukung kegiatan.
Kemudian bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) mengajukan pencairan anggaran beserta Rincian Anggaran Biaya kegiatan sesuai kebutuhan kegiatan kepada KPA/Sekretaris KPU. setelah disetujui, dan Cek ditandatangani oleh KPA dan Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), seterusnya cek digunakan untuk mencairkan dana hibah di Bank jatim.
Setelah dicaikan, bendahara menyerahkan uang yang dibutuhkan kepada masing-masing kasubag selaku penaggung jawab dan pelaksana kegiatan untuk dibayarkan sesuai kebutuhan, dan terkadang bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) juga langsung membayar ke pihak ke tiga pada saat pihak ketiga meminta pembayaran kepada bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), tetapi bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) lebih sering menyerahkan uang ke kasubag selaku pelaksana teknis karena mereka yang lebih mengetahui kegiatan mereka
Guna membiayai kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan, dilakukan penarikan Dana dari Rekening KPU Kabupaten Lamongan. Penarikan dana hibah tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima atau penarikan tunai oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) sebagai berikut ;
a. Penarikan dana dengan cara Transfer ke rekening Badan Penyelenggara Ad Hoc sebesar Rp24.710.165.000 (dua puluh empat milyar tujuh ratus sepuluh juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). Penarikan dengan cara ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan ke rekening Panitia Pemilihan Kecamatan atas belanja pembelian/pengadaan barang dan jasa Badan Penyelenggara Ad Hoc sebesar pagu anggaran yang ditetapkan dalam RKB.
b. Penarikan dana dengan cara Transfer ke rekening penerima sebesar Rp735.603.000 (tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga ribu rupiah); Penarikan dengan cara ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan ke rekening pelaksana kegiatan / rekanan.
c. Penarikan dana untuk dikelola Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) sebesar Rp6.737.904.236 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus empat ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah). Pencairan anggaran dengan cara ini dilakukan oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) dengan mengajukan pencairan anggaran kepada saksi M.Muhajir, SH.M.Si selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lamongan merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sesuai kegiatan yang disampaikan secara lisan oleh penanggungjawab kegiatan atau pelaksana (Kasubbag/Leademya).
Apabila disetujui, KPA dan Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) menandatangani cek giro sebagai dasar Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) melakukan penarikan dana dari rekening bank yang kemudian digunakan oleh Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau pelaksana kegiatan KPU Kabupaten Lamongan.
Dalam melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/ penerima, dana tidak berdasarkan Surat Perintah Bayar yang seharusnya diterbitkan oleh PPK (saksi Joko Saronto, M.M) dan dilakukan setelah tagihan diterima. Tagihan tersebut seringkali hanya berupa nota/catatan tentang pelaksanaan kegiatan. Atas pembayaran tersebut, Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) juga melengkapi bukti untuk keperluan pertanggungjawaban. Tidak semua kegiatan yang dilaksanakan didukung bukti pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan konfirmasi oleh Tim Pemeriksa BPK kepada Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi), Belanja Hibah APBD Tahun 2015 dan pihak ketiga yang tercantum dalam kwitansi penerimaan pembayaran menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran valid. Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dicatat sebagai realisasi belanja sebesar Rp157.839.500 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Selain itu, terdapat pembukuan Pengeluaran yang didukung bukti sebesar Rp103.690.000 (seratus tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) (Rp83.690.000 + Rp20.000 000), namun nilai pengeluaran yang sesungguhnya diterima oleh pihak ketiga hanya Rp14.200.000 (Rp10.000.000 + Rp4.200.000), sehingga terdapat selisih antara Pencatatan bukti dan nilai pengeluaran sesungguhnya sebesar Rp89.490.000 (delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Terhadap pencairan dana dari rekening penampungan hibah tersebut, bendahara hibah (terdakwa Irawan Setiyadi) menyusun laporan bulanan Penanggungjawaban Keuangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi M. Mujahir selaku KPA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2015 s/d Maret 2016 dengan total realisasi anggaran yang dilaporkan sebesar Rp31.456.283.532 dengan rincian sebagai berikut:
Dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KPU yang disampaikan, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp2.843.716.468 (Rp34.300.000.000 dikurangi Rp31.456.283.532). Sisa dana hibah sebesar Rp2.116.327.764,20 tersebut tersimpan di rekening penampungan hibah.
Atas sisa dana yang tersimpan, terdakwa Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pengeluaran Hibah APBD tahun 2015 telah melakukan penyetoran pada tanggal 22 April 2016 ke rekening Kas umum Daerah Lamongan di BPD Jatim Cabang Lamongan Nomor 1.20.1.20.05.00.5.1.4.05.09 sebesar Rp2.116.327.764,20.
Sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetor sebesar Rp727.388.696,80 (Rp2.843.716.468 dikurangi Rp2.116.327.764,20) yang merupakan sisa kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi.
Disamping itu, terdakwa Irawan Setiyadi Juga menyimpan pajak yang dipungut atas transaksi-transaksi yang dibayar dari Dana Hibah sebesar Rp609.777.948, dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Terhadap pemotongan pajak dan bukti pertanggungjawaban belanja, menunjukkan terdapat pengeluaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sehingga pajak sebesar Rp21.635.039,82 atas pengeluaran tersebut tidak dapat dicatat sebagai pajak yang dipungut. Oleh karena itu, realisasi pajak yang dipungut adalah sebesar Rp588.142.908,18. Atas pajak tersebut, bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp367.599.382,
Setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti setor Pajak, terdapat pencatatan setoran pajak yang tidak ada bukti SSP-nya sebesar Rp6.469.210, sehingga setoran pajak ke Kas Negara sebesar Rp361.130.172 (Rp367.599.382 dikurangi Rp6.469.210).
Maka, kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) yang merupakan pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp227.012.736,18 (Rp588.142.908,18 dikurangi Rp361.130.l72).
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dana Hibah TA 2015 berupa :
a. Melakukan pembayaran tanpa Surat Perintah Bayar yang ditandatangani oleh PPK dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih; b. Menyusun bukti pertanggungawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp. 157.839.500,atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp. 89.490.000,dari pengeluaran yang sebenarnya; c. Tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong sebesar Rp. 227.012.736,18 ke Kas Negara; d. Menggunakan sisa dana hibah dan pajak yang belum disetor ke Kas Negara untuk keperluan pribadi dan pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKB (rencana Kebutuhan Belanja).
Hal itu telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: a. Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) harus memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas tagihan dalam Surat Perintah Pembayaran yang diajukan kepadanya ; Ayat (2) yang menyatakan, Bendahara Pengeluaran! BPP harus meyetorkan pajak atas tagihan dan Surat Perintah Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
b. Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan, KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan ; Ayat (5) yang menyatakan, pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.
c. Pasal 35 ayat (2) yang menyatakan, sebagai bagian dari pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), KPA atau PPK atas nama KPA melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu;
d. Pasal 36 Ayat (1) yang menyatakan, hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan Fisik Kas ; Ayat (2) yang menyatakan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa : (a) Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening Koran dengan pembukuan ; (b) Penyetoran penerimaan Negara/Pajak ke Kas Negara dan (c). Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
Atas perbuatan terdakwa Irawan Setiyadi dalam penggunaan Dana Hibah TA 2015 yang dikelola terdakwa selaku Bendahara telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)
Terhadap pencairan dana dari rekening penampungan hibah tersebut, bendahara hibah (terdakwa Irawan Setiyadi) menyusun laporan bulanan Penanggungjawaban Keuangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi M. Mujahir selaku KPA dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2015 s/d Maret 2016 dengan total realisasi anggaran yang dilaporkan sebesar Rp31.456.283.532 dengan rincian sebagai berikut:
Dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KPU yang disampaikan, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp2.843.716.468 (Rp34.300.000.000 dikurangi Rp31.456.283.532). Sisa dana hibah sebesar Rp2.116.327.764,20 tersebut tersimpan di rekening penampungan hibah.
Atas sisa dana yang tersimpan, terdakwa Irawan Setiyadi selaku Bendahara Pengeluaran Hibah APBD tahun 2015 telah melakukan penyetoran pada tanggal 22 April 2016 ke rekening Kas umum Daerah Lamongan di BPD Jatim Cabang Lamongan Nomor 1.20.1.20.05.00.5.1.4.05.09 sebesar Rp2.116.327.764,20.
Sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetor sebesar Rp727.388.696,80 (Rp2.843.716.468 dikurangi Rp2.116.327.764,20) yang merupakan sisa kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi.
Disamping itu, terdakwa Irawan Setiyadi Juga menyimpan pajak yang dipungut atas transaksi-transaksi yang dibayar dari Dana Hibah sebesar Rp609.777.948, dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
Terhadap pemotongan pajak dan bukti pertanggungjawaban belanja, menunjukkan terdapat pengeluaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sehingga pajak sebesar Rp21.635.039,82 atas pengeluaran tersebut tidak dapat dicatat sebagai pajak yang dipungut. Oleh karena itu, realisasi pajak yang dipungut adalah sebesar Rp588.142.908,18. Atas pajak tersebut, bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) melakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp367.599.382,
Setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti setor Pajak, terdapat pencatatan setoran pajak yang tidak ada bukti SSP-nya sebesar Rp6.469.210, sehingga setoran pajak ke Kas Negara sebesar Rp361.130.172 (Rp367.599.382 dikurangi Rp6.469.210).
Maka, kas di Bendahara (terdakwa Irawan Setiyadi) yang merupakan pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp227.012.736,18 (Rp588.142.908,18 dikurangi Rp361.130.l72).
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dana Hibah TA 2015 berupa :
a. Melakukan pembayaran tanpa Surat Perintah Bayar yang ditandatangani oleh PPK dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih; b. Menyusun bukti pertanggungawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp. 157.839.500,atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp. 89.490.000,dari pengeluaran yang sebenarnya; c. Tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong sebesar Rp. 227.012.736,18 ke Kas Negara; d. Menggunakan sisa dana hibah dan pajak yang belum disetor ke Kas Negara untuk keperluan pribadi dan pengeluaran yang tidak tercantum dalam RKB (rencana Kebutuhan Belanja).
Hal itu telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: a. Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) harus memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas tagihan dalam Surat Perintah Pembayaran yang diajukan kepadanya ; Ayat (2) yang menyatakan, Bendahara Pengeluaran! BPP harus meyetorkan pajak atas tagihan dan Surat Perintah Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.
b. Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan, KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran paling sedikit satu kali dalam satu bulan ; Ayat (5) yang menyatakan, pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dilakukan untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.
c. Pasal 35 ayat (2) yang menyatakan, sebagai bagian dari pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), KPA atau PPK atas nama KPA melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu;
d. Pasal 36 Ayat (1) yang menyatakan, hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan Fisik Kas ; Ayat (2) yang menyatakan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa : (a) Kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening Koran dengan pembukuan ; (b) Penyetoran penerimaan Negara/Pajak ke Kas Negara dan (c). Penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
Atas perbuatan terdakwa Irawan Setiyadi dalam penggunaan Dana Hibah TA 2015 yang dikelola terdakwa selaku Bendahara telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.201.730.933,18 (satu milyar dua ratus satu Juta tujuh ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan belas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 01/LHP / XXI / 01/ 2020 tanggal 13 Januari 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :