BERITAKORUPSI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 4 bulan terhadap Terdakwa HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera (KSP GAS) dan H. DIDIEK KRISDIANTO, SE bin Miswan selaku Pengawas KSP GAS karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran dan Pengelolaan Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank BNI Cabang Kab. Madiun Tahun 2012 - 2014 sebesar Rp.2.499.300.000 yang merugikan keuangan negara dalam hal ini BNI Cabang Kab. Madiun sebesar Rpl.209.56l.802
Selain hukuman badan atau penjara, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp604.780.901 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun
Hukuman pidana penjara terhadap Kedua terdakwa tertuang dalam surat putusan yang oleh Majelis Hakim dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto dan M. Mahin serta Panitra Pengganti, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi yang juga dihadiri Tim JPU Bayu Novrian Dinata dkk dari Kejari Kabupaten Madiun
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, pada tanggal 06 Agustus 2012, KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja KURkepada BNI Sentra Kredit Kecil Madiun dengan surat Nomor : 17/GAS/MDN/VIII/2012 perihal Pengajuan Pinjaman KUR Koperasi sebesar Rp.2.000.000.000 yang ditandatangani oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera.
Setelah permohonan Kredit Modal Kerja KUR dari KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 diterima oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, kemudian permohonan tersebut diproses oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan mekanisme sebagai berikut :
Majelis Hakim mengatakan, pada tangga1 8 Ju1i 2014, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KR1SD1ANTO dan saksi INDAH KRISNAWATI mengajukan kembali pemohonan Kredit Modal Kerja KUR ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Keci1 Madiun dengan surat permohonan Nomor : 31/KSP/GAS/MDN/VII/2014 sebesar Rp750.000.000 meskipun ketika itu sisa pinjamannya per 30 Juni 2014 masih kurang lebih sebesar Rp1.234.106.869 dan permohonan tersebut sete1ah diproses o1eh pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun disetujui sebesar Rp750.000.000 sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/1256/R tanggal 23 Juli 2014 dengan alasan penambahan pinjaman tersebut jumlah totalnya tidak melebihi Rp2.000.000.000
Selain hukuman badan atau penjara, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp604.780.901 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun
Hukuman pidana penjara terhadap Kedua terdakwa tertuang dalam surat putusan yang oleh Majelis Hakim dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto dan M. Mahin serta Panitra Pengganti, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi yang juga dihadiri Tim JPU Bayu Novrian Dinata dkk dari Kejari Kabupaten Madiun
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, pada tanggal 06 Agustus 2012, KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja KURkepada BNI Sentra Kredit Kecil Madiun dengan surat Nomor : 17/GAS/MDN/VIII/2012 perihal Pengajuan Pinjaman KUR Koperasi sebesar Rp.2.000.000.000 yang ditandatangani oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera.
Setelah permohonan Kredit Modal Kerja KUR dari KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 diterima oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, kemudian permohonan tersebut diproses oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan mekanisme sebagai berikut :
Majelis Hakim mengatakan, pada tangga1 8 Ju1i 2014, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KR1SD1ANTO dan saksi INDAH KRISNAWATI mengajukan kembali pemohonan Kredit Modal Kerja KUR ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Keci1 Madiun dengan surat permohonan Nomor : 31/KSP/GAS/MDN/VII/2014 sebesar Rp750.000.000 meskipun ketika itu sisa pinjamannya per 30 Juni 2014 masih kurang lebih sebesar Rp1.234.106.869 dan permohonan tersebut sete1ah diproses o1eh pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun disetujui sebesar Rp750.000.000 sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/1256/R tanggal 23 Juli 2014 dengan alasan penambahan pinjaman tersebut jumlah totalnya tidak melebihi Rp2.000.000.000
Untuk memenuhi persyaratan dalam setiap permohonan pencairan Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Anha Sejahtera kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun baik untuk tahap I (termin I s.d termin V) maupun tahap II, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH membuat dokumen persyaratan yang isinya tidak benar, diantaranya adalah :
Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena selama periode tahun 2010 s.d 2014 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 2. Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan dipilih dan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa H. DlDlEK KRISDIANTO, SE dengan diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH.
Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena selama periode tahun 2010 s.d 2014 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 2. Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan dipilih dan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa H. DlDlEK KRISDIANTO, SE dengan diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH.
Dana Kredit Modal Kerja KUR sebesar Rp.2.499.300.000 yang telah diterima oleh KSP Galang Aitha Sejahtera dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun tersebut, kemudian oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku Pengawas Koperasi dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH selaku Bendahara Koperasi tidak dikelola dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu tidak dilakukannya pemisahan rekening Bank antara dana yang berasal dari Kredit Modal Kerja KUR dengan dana lainnya.
Selain itu, kurang lebih sebesar Rp822.108.802 (delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu delapan ratus dua rupiah) disalurkan ke nasabah KSP Galang Artha Sejahtera, akan tetapi para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR, karena para nasabah tidak pernah mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman sebagaimana ketentuan dalam program KUR yakni bunga maksimal 22% (dua puluh dua persen) / per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Perbuatan kedua terdakwa (HENDRY WINARNO dan DIDIEK KRISDIANTO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara yang masing-masing sebesar Rp604.780.901
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan Terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan Terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurt hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi yang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan Terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;
3. (tiga). Menghukum terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
4 (empat). Menghukum terdakwa HENDRY WEN ARNO bin SUPARNO dan terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp604.780.901, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satut) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda. Atas putusan dari Majelis Hakim, terdak maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir
surat tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita masih pikir-pikir karena tuntutan kita kan 8 tahun,” kata JPU seusai persidangan kepada beritakoorupsi.co, dan hal yang sama juga dikatakan oleh terdakwa
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera (KSP GAS) yang berkedudukan di Desa Tambak Mas Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi tertanggal 03 Januari 2004 yang kemudian memperoleh status Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 05/BlrI/402.104/XI/2004 tanggal 26 Nopember 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera.
Selain itu, kurang lebih sebesar Rp822.108.802 (delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu delapan ratus dua rupiah) disalurkan ke nasabah KSP Galang Artha Sejahtera, akan tetapi para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR, karena para nasabah tidak pernah mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman sebagaimana ketentuan dalam program KUR yakni bunga maksimal 22% (dua puluh dua persen) / per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Perbuatan kedua terdakwa (HENDRY WINARNO dan DIDIEK KRISDIANTO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara yang masing-masing sebesar Rp604.780.901
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan Terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan Terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurt hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi yang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan tambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan Terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;
3. (tiga). Menghukum terdakwa HENDRY WINARNO bin SUPARNO dan terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
4 (empat). Menghukum terdakwa HENDRY WEN ARNO bin SUPARNO dan terdakwa DIDIEK KRISDIANTO, SE bin MISWAN untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp604.780.901, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satut) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda. Atas putusan dari Majelis Hakim, terdak maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir
surat tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita masih pikir-pikir karena tuntutan kita kan 8 tahun,” kata JPU seusai persidangan kepada beritakoorupsi.co, dan hal yang sama juga dikatakan oleh terdakwa
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera (KSP GAS) yang berkedudukan di Desa Tambak Mas Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi tertanggal 03 Januari 2004 yang kemudian memperoleh status Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 05/BlrI/402.104/XI/2004 tanggal 26 Nopember 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera.
Awalnya pada tahun 2008 s.d 2011, susunan pengurus KSP Galang Artha Sejahtera adalah sebagai berikut : Ketua DIDIEK KRISDIANTO (terdakwa II),; Sekretaris, ARIS KRISDIANTO,; Bendahara, HENDRY WINARNO (terdakwa I), yang kemudian terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH hendak mengajukan Kredit Modal Kerja KUR (Kredit Usaha Rakyat) atas nama KSP Galang Artha Sejahtera ke PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun
Tetapi oleh karena KSP Galang Artha Sejahtera berdomisili di wilayah Kabupaten Madiun, sedangkan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE berdomisili di wilayah Kota Madiun, kemudian terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE tanpa melalui rapat anggota koperasi melakukan perubahan susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera yang kemudian menunjuk secara langsung Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 dengan susunan sebagai berikut ; Ketua, HENDRY WINARNO (terdakwa I),; Sekretaris, SUJIONO,; Bendahara, INDAH KRISNAWATI,; Pengawas, DIDIEK KRISDIANTO (terdakwa II).
Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar KSP Galang Artha Sejahtera, terdakwa I. HENDRY WINARNO bin SUPARNO selaku Pengurus KSP Galang Artha Sejahtera, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain : 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi,; 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi,; 3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,; 4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan belanja koperasi,; 5. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggun'awabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya,; 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota,; 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan,; 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi,; 9. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan,; 10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalainnya, dengan ketentuan :
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa orang pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota yang bersangkutan,; b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab 81188013 pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota,; 12. Meminta jasa audit kepada koperasi jasa audit dan atau akuntan public yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran biaya koperasi,; 13. Pengurus atau salah satu pengurus yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batasbatas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi, dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi,; 2. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi, dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
KSP Galang Artha Sejahtera memiliki 3 (tiga) unit/cabang koperasi yakni : 1. KSP Galang Artha Sejahtera unit Gantrung sekaligus sebagai Kantor Pusat KSP Galang Artha Sejahtera yang dipimpin oleh saksi WINOTO selaku Kepala Unit,; 2. KSP Galang Artha Sejahtera Unit Dagangan yang dipimpin oleh saksi SUJIONO selaku Kepala Unit,; 3. KSP Galang Artha Sejahtera Unit Umbul yang dipimpin oleh saksi CHUSNUL ARIFIN, SE. selaku Kepala Unit dimana para Kepala Unit KSP Galang Artha Sejahtera tersebut ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE.
Pemilihan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana pengurus dan pengawas dipilih tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. yang mana sesuai fakta merupakan pemilik dari KSP Galang Artha Sejahtera dan hal tersebut diketahui serta disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH
Tetapi oleh karena KSP Galang Artha Sejahtera berdomisili di wilayah Kabupaten Madiun, sedangkan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE berdomisili di wilayah Kota Madiun, kemudian terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE tanpa melalui rapat anggota koperasi melakukan perubahan susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera yang kemudian menunjuk secara langsung Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 dengan susunan sebagai berikut ; Ketua, HENDRY WINARNO (terdakwa I),; Sekretaris, SUJIONO,; Bendahara, INDAH KRISNAWATI,; Pengawas, DIDIEK KRISDIANTO (terdakwa II).
Berdasarkan Pasal 23 Anggaran Dasar KSP Galang Artha Sejahtera, terdakwa I. HENDRY WINARNO bin SUPARNO selaku Pengurus KSP Galang Artha Sejahtera, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain : 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi,; 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi,; 3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,; 4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan belanja koperasi,; 5. Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggun'awabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya,; 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota,; 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan,; 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi,; 9. Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan,; 10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalainnya, dengan ketentuan :
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa orang pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota yang bersangkutan,; b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab 81188013 pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota,; 12. Meminta jasa audit kepada koperasi jasa audit dan atau akuntan public yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran biaya koperasi,; 13. Pengurus atau salah satu pengurus yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batasbatas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi, dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi,; 2. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi, dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
KSP Galang Artha Sejahtera memiliki 3 (tiga) unit/cabang koperasi yakni : 1. KSP Galang Artha Sejahtera unit Gantrung sekaligus sebagai Kantor Pusat KSP Galang Artha Sejahtera yang dipimpin oleh saksi WINOTO selaku Kepala Unit,; 2. KSP Galang Artha Sejahtera Unit Dagangan yang dipimpin oleh saksi SUJIONO selaku Kepala Unit,; 3. KSP Galang Artha Sejahtera Unit Umbul yang dipimpin oleh saksi CHUSNUL ARIFIN, SE. selaku Kepala Unit dimana para Kepala Unit KSP Galang Artha Sejahtera tersebut ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE.
Pemilihan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana pengurus dan pengawas dipilih tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. yang mana sesuai fakta merupakan pemilik dari KSP Galang Artha Sejahtera dan hal tersebut diketahui serta disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH
Selain itu, antara terdakwa I. HENDRY WINARNO, terdakwa II. DIDIEK
KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH. yang masingmasing selaku
Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera memiliki
hubungan keluarga dimana terdakwa I. HENDRY WINARNO merupakan adik ipar
dari terdakwa H. DIDIEK KRISDIANTO, SE. sedangkan saksi INDAH
KRISNAWATI, SH. merupakan adik kandung dari terdakwa II. DIDIEK
KRISDIANTO, SE. dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar KSP Galang Artha Sejahtera
yang menegaskan bahwa antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah sampai derajat ketiga.
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit / Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor. KEP-l4/D.I.M.EKON/02/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Linkage dengan pola executing diatur sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian Selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit / Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor. KEP-l4/D.I.M.EKON/02/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksaan Kredit Usaha Rakyat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Linkage dengan pola executing diatur sebagai berikut :
BAB II : Pelaksanaan KUR ; Huruf C : Pengaturan Penyaluran KUR Melalui Lembaga Linkage. 1. KUR yang disalurkan kepada Lembaga Linkage dengan pola Executing diatur sebagai berikut : a. Lembaga Linkage tersebut diperbolehkan sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan,; b. Lembaga Linkage tersebut tidak sedang memperoleh Kredit Program Pemerintah,; c. Kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Lembaga Linkage dikecualikan dari kriteria UMKMK penerima KUR,; d. Plafon KUR yang dapat diberikan oleh Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang wajib menerus pinjamkan kepada UMKMK,; e. Suku bunga KUR dari Bank Pelaksana kepada Lembaga Linkage maksimal 13 % (tiga belas persen) efektif per tahun,; f. Suku bunga dan plafon kredit/pembiayaan dari Lembaga Lmkage kepada UMKMK ditetapkan maksimal sebesar 22 % (dua puluh dua persen) efektif per tahun dan maksimal Rp.100.000.000 (seratusjuta rupiah) per debitur,; g. Lembaga Linkage bertanggung jawab atas pengembalian KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.
Huruf E. Jangka Waktu :
Jangka waktu KUR ditetapkan sebagai berikut : 1. Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk modal kerja dan 5 ( lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,; 2. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana diatur angka 1) dapat diperpanjang manjadi maksimal 6 (enam) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan 10 (sepuluh) tahun untuk kredit/pembiayaan insvestasi terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal.
Huruf F : Perpanjangan
Tambahan Pinjaman (suplesi), dan Restrukturisasi ; 1. Kepada Debitur KUR yang usahanya meningkat, dan memerlukan tambahan kredit maka dapat diberikan perpanjangan berupa tambahan pinjaman maupun jangka waktu terhadap Debitur KUR tersebut tanpa menunggu pinjaman yang bersangkutan dilunasi, dengan ketentuan : a. Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable. B. Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp,20.000.000 untuk KUR Mikro atau tidak melebihi sebesar Rp.500.000.000 untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.2.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan Pola Executing.
Pada tanggal 06 Agustus 2012, KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja KUR BNI Sentra Kredit Kecil Madiun dengan surat Nomor : 17/GAS/MDN/ VIII/2012 perihal Pengajuan Pinjaman KUR Koperasi sebesar Rp.2.000.000.000 yang ditandatangani oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera dengan melampirkan persyaratan antara lain :
Foto Copy KTP Pengurus dan Pengawas, Akta Pendirian dan Badan Hukum dilegalisir Dinas Koperasi, RAT dua tahun terakhir (2010 dan 2011), Laporan Keuangan per Juli 2012, Daftar susunan pengurus dan pengawas dilegalisir dinas, NPWP, SHM dan SPPT tahun terbaru (2012) dan Foto Copy KTP Pemilik Jaminan.
Untuk memenuhi persyaratan yang digunakan dalam pengajuan pinjaman KUR sebesar Rp2.000.000.000 kepada pihak Bank BNI Sentra Kredit Kecil Madiun tersebut, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH. telah membuat dokumen persyaratan yang isinya tidak benar diantaranya adalah Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2010 dan 2011, Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera, dimana sesuai fakta : a. Pada periode tahun 2010 s.d tahun 2015 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahun (RAT) KSP Galang Artha Sejahtera.
b. Susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013, dipilih dan dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui rapat anggota koperasi akan tetapi ditunjuk dan dipilih secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan hal ini diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH. yang kemudian susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 tersebut dibuat oleh terdakwa ll. DlDlEK KRISDIANTO, SE. untuk kemudian dimintakan legalisasinya kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.
Setelah permohonan Kredit Modal Kerja KUR dari KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 diterima oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, kemudian permohonan tersebut diproses oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan mekanisme sebagai berikut :
Huruf E. Jangka Waktu :
Jangka waktu KUR ditetapkan sebagai berikut : 1. Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 (tiga) tahun untuk modal kerja dan 5 ( lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi,; 2. Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana diatur angka 1) dapat diperpanjang manjadi maksimal 6 (enam) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan 10 (sepuluh) tahun untuk kredit/pembiayaan insvestasi terhitung sejak tanggal perjanjian kredit awal.
Huruf F : Perpanjangan
Tambahan Pinjaman (suplesi), dan Restrukturisasi ; 1. Kepada Debitur KUR yang usahanya meningkat, dan memerlukan tambahan kredit maka dapat diberikan perpanjangan berupa tambahan pinjaman maupun jangka waktu terhadap Debitur KUR tersebut tanpa menunggu pinjaman yang bersangkutan dilunasi, dengan ketentuan : a. Debitur yang bersangkutan masih belum dapat dikategorikan bankable. B. Total pinjaman setelah penambahan tidak melebihi Rp,20.000.000 untuk KUR Mikro atau tidak melebihi sebesar Rp.500.000.000 untuk KUR Ritel atau tidak melebihi Rp.2.000.000.000 untuk KUR yang diberikan kepada Lembaga Linkage dengan Pola Executing.
Pada tanggal 06 Agustus 2012, KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja KUR BNI Sentra Kredit Kecil Madiun dengan surat Nomor : 17/GAS/MDN/ VIII/2012 perihal Pengajuan Pinjaman KUR Koperasi sebesar Rp.2.000.000.000 yang ditandatangani oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera dengan melampirkan persyaratan antara lain :
Foto Copy KTP Pengurus dan Pengawas, Akta Pendirian dan Badan Hukum dilegalisir Dinas Koperasi, RAT dua tahun terakhir (2010 dan 2011), Laporan Keuangan per Juli 2012, Daftar susunan pengurus dan pengawas dilegalisir dinas, NPWP, SHM dan SPPT tahun terbaru (2012) dan Foto Copy KTP Pemilik Jaminan.
Untuk memenuhi persyaratan yang digunakan dalam pengajuan pinjaman KUR sebesar Rp2.000.000.000 kepada pihak Bank BNI Sentra Kredit Kecil Madiun tersebut, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH. telah membuat dokumen persyaratan yang isinya tidak benar diantaranya adalah Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2010 dan 2011, Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera, dimana sesuai fakta : a. Pada periode tahun 2010 s.d tahun 2015 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahun (RAT) KSP Galang Artha Sejahtera.
b. Susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013, dipilih dan dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui rapat anggota koperasi akan tetapi ditunjuk dan dipilih secara langsung oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan hal ini diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH. yang kemudian susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera periode tahun 2011 s.d 2013 tersebut dibuat oleh terdakwa ll. DlDlEK KRISDIANTO, SE. untuk kemudian dimintakan legalisasinya kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.
Setelah permohonan Kredit Modal Kerja KUR dari KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 diterima oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, kemudian permohonan tersebut diproses oleh pihak BNI Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan mekanisme sebagai berikut :
KSP Galang Artha Sejahtera selaku lembaga Linkage mengajukan permohonan kredit ke BNI yang diterima di Bagian Unit Bisnis. Kemudian dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia (BI) Cheking atas nama pengurus dan pengawas serta KSP Galang Artha Sejahtera, dengan hasil : a. KSP Galang Artha Sejahtera tidak memiliki fasilitas pinjaman di bank manapun. b. SID BI Cheking atas nama pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera atas nama terdakwa l. HENDRY WlNARNO, ARIS KRISDIANTO, terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE., saksi SUJIONO, dan Sdr. INDAH KRISNAWATI dengan kondisi lancar ; Selanjutnya Unit Bisnis berkoordinasi dengan Unit Resiko untuk melakukan penghitungan kelayakan kredit.
Setelah dinyatakan layak, Unit Bisnis dan Unit Resiko mengusulkan kredit tersebut ke Komite Kredit untuk diputus kreditnya disetujui atau tidak. Apabila disetujui kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan Kredit Administrasi Kredit untuk diberitahukan kepada Pemohon Kredit. Setelah Pemohon Kredit menyatakan setuju terhadap Surat Keputusan Kredit tersebut selanj utnya dibuatkan Perjanjian Kredit.
Setelah dilakukan serangkaian proses terhadap permohonan Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp2.000.000.000 tersebut, kemudian berdasarkan Nota Keputusan Komite Kredit tertanggal 04 September 2012 yang ditandatatangani oleh A.A RAKA PUTRI A selaku Pimpinan SKC, DWI AGUS INDRATNO selaku Pjs.HSCA, dan GUNAR WIDYATO selaku Wakil Pimpinan dinyatakan disetujui, setelah itu diberitahukan oleh BNI Sentra Kredit Kecil Madiun kepada KSP Galang Artha Sejahtera dengan surat Nomor : Mac/8.1/1181/R tanggal 12 September 2012 perihal Keputusan Kredit yang ditandantangani oleh A.A RAKA PUTRI PARYANI selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan ketentuan :
- Jenis kredit : KMK KUR - Linkage Program.
- Maksimum Kredit : Rp.2.000.000.000,(dua milyar).
- Keperluan Tambahan Modal Kerja Unit Simpan Pinjam KSP Galang Artha Sejahtera untuk diterus pinjamkan ke anggota.
- Bentuk kredit : KMK - Aflopen Bulanan.
- Jangka waktu PKS : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
- Propisi : Tidak dikenakan.
- Suku Bunga : 12,00% p a efektif annuitas dan akan direview setiap saat.
- Jangka Waktu PK : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
- Syarat lainnya, antara lain : Plafon kredit tersebut merupaka jumlah maksimum yang dapat ditarik KSP Galang Artha Sejahtera untuk diteruskan kepada para anggota/end user KSP Galang Artha Sejahtera. Pencairan kredit (termin I) harus sudah ditarik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kerjasama ditandatangani dan apabila lewat dalam jangka tersebut perjanjian kerjasama dianggap batal.
Penarikan kredit tersebut dapat dilakukan KSP Galang Artha Sejahtera sesuai kebutuhan (dapat dilakukan secara bertahap/tennin) dengan mengajukan surat permohonan dan dilampiri rincian Daftar nama anggota/enduser, besarnya kredit per anggota/enduser dan jangka waktunya.
Penarikan termin kedua dan selanjutnya dapat diajukan setelah koperasi menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas pencairan termin sebelumnya dan telah diverifikasi kebenarannya oleh petugas bank serta dilakukan evaluasi atas performance KSP Galang Artha Sejahtera yaitu kolektibilitas tidak kurang dari 97,5%.
Penarikan kredit dapat dihentikan secara sepihak oleh bank bilamana temyata kolektibility pinjaman yang disalurkan kepada anggota kurang dari 97,5% dan baru dilakukan kembali setelah kolektibilitynya menjadi 97,5%.
Pemakaian fasilitas kredit agar digunakan sesuai peruntukannya. KSP Galang Artha Sejahtera wajib menyampaikan laporan RAT dan laporan keuangan setiap tahun.
Setelah Surat Keputusan Kredit tersebut disampaikan dan diketahui oleh pihak KSP Galang Artha Sejahtera kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara pihak PT. Bank Negara (Persero) Tbk dengan pihak KSP Galang Artha Sejahtera Nomor : MAC/SKC/KUR/2012/022A tanggal 12 September 2012 tentang Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Non Keuangan, yang ditandatangani oleh : ANAK AGUNG RAKA PUTRI PARYANI / Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun selaku PIHAK PERTAMA. Terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera selaku PIHAK KEDUA.
Yang mana dalam perjanjian tersebut, PIHAK KEDUA (KSP Galang Artha Sejahtera) mempunyai kewajiban antara lain : Menyalurkan kredit kepada debitur paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dana dari PIHAK PERTAMA (sesuai Termin penarikan). Menyampaikan daftar dan alamat debitur serta besarnya kredit dan jangka waktu kredit yang akan diberikan kepada para debitur, pada saat PIHAK KEDUA melakukan penarikan Termin kredit dari PIHAK PERTAMA, sepanjang plafon kreditnya masih tersedia.
Sebagai penyalur kredit, PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kredit dan bertanggung jawab atas pengembalian hutang pokok dan bunga beserta tunggakan lainnya kepada PIHAK PERTAMA
Terhadap Kredit Modal Kerja KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 tersebut, kemudian terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa Il. DlDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH yang masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan pencairan dananya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebanyak 5 (lima) termin yakni :
1. Termin 1 dengan surat permohonan Nomor : 09/GAS/MDN/V111/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp.525.000.000,(lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan disalurkan kepada 97 (sembilan puluh tujuh) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
Setelah diproses, kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/1182/R tanggal 12 September 2012, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2012.140/MAD tanggal 12 September 2012 senilai Rp.525.000.000,(lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak 17 September 2012 s.d 16 September 2015.
2. Termin II dengan surat pemohonan Nomor : 021/GAS/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.500.300.000,(lima ratus juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan disalurkan kepada 68 (enam puluh delapan) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tigapuluh enam) bulan
Sete1ah diproses kemudian, permohonan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor: Mac/8.1/1429/R tanggal 29 Oktober 2012, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2012.172/MAD tangga1 30 Oktober 2012 senilai Rp500.300.000 dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak 30 Oktober 2012 s.d 29 Oktober 2015.
3. Termin III dengan surat permohonan Nomor : 005/GAS/MDN/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) yang akan disalurkan kepada 51 orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. Termin IV dengan surat permohonan Nomor : 019/GAS/MDN/VH/2013 tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp.400.000.000 yang akan disalurkan kepada 70 (tujuh puluh) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
Sete1ah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.l/1318/R tanggal 26 Juli 2013 se1anjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.143/MAD tanggal 26 Juli 2013 senilai Rp400.000.000 dengan jangka waktu selama 36 (tiga pu1uh enam) bu1an terhitung sejak tanggal 26 J uli 2013 s.d 25 J uli 2016.
5. Termin V dengan surat permohonan Nomor : 024/GAS/MDN/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp274.000.000 yang akan disa1urkan kepada 68 (enam puluh delapan) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga pu1uh enam) bu1an
Sete1ah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecii Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor: Mac/8.1/1652/R tanggal 11 Oktober 2013, se1anjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.191/MAD tangga1 17 Oktober 2013 senilai Rp.274.000.000 dengan Jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam)bu1anterhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 s.d 16 Oktober 2016.
Setelah dilakukan serangkaian proses terhadap permohonan Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp2.000.000.000 tersebut, kemudian berdasarkan Nota Keputusan Komite Kredit tertanggal 04 September 2012 yang ditandatatangani oleh A.A RAKA PUTRI A selaku Pimpinan SKC, DWI AGUS INDRATNO selaku Pjs.HSCA, dan GUNAR WIDYATO selaku Wakil Pimpinan dinyatakan disetujui, setelah itu diberitahukan oleh BNI Sentra Kredit Kecil Madiun kepada KSP Galang Artha Sejahtera dengan surat Nomor : Mac/8.1/1181/R tanggal 12 September 2012 perihal Keputusan Kredit yang ditandantangani oleh A.A RAKA PUTRI PARYANI selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun, dengan ketentuan :
- Jenis kredit : KMK KUR - Linkage Program.
- Maksimum Kredit : Rp.2.000.000.000,(dua milyar).
- Keperluan Tambahan Modal Kerja Unit Simpan Pinjam KSP Galang Artha Sejahtera untuk diterus pinjamkan ke anggota.
- Bentuk kredit : KMK - Aflopen Bulanan.
- Jangka waktu PKS : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
- Propisi : Tidak dikenakan.
- Suku Bunga : 12,00% p a efektif annuitas dan akan direview setiap saat.
- Jangka Waktu PK : Maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
- Syarat lainnya, antara lain : Plafon kredit tersebut merupaka jumlah maksimum yang dapat ditarik KSP Galang Artha Sejahtera untuk diteruskan kepada para anggota/end user KSP Galang Artha Sejahtera. Pencairan kredit (termin I) harus sudah ditarik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kerjasama ditandatangani dan apabila lewat dalam jangka tersebut perjanjian kerjasama dianggap batal.
Penarikan kredit tersebut dapat dilakukan KSP Galang Artha Sejahtera sesuai kebutuhan (dapat dilakukan secara bertahap/tennin) dengan mengajukan surat permohonan dan dilampiri rincian Daftar nama anggota/enduser, besarnya kredit per anggota/enduser dan jangka waktunya.
Penarikan termin kedua dan selanjutnya dapat diajukan setelah koperasi menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas pencairan termin sebelumnya dan telah diverifikasi kebenarannya oleh petugas bank serta dilakukan evaluasi atas performance KSP Galang Artha Sejahtera yaitu kolektibilitas tidak kurang dari 97,5%.
Penarikan kredit dapat dihentikan secara sepihak oleh bank bilamana temyata kolektibility pinjaman yang disalurkan kepada anggota kurang dari 97,5% dan baru dilakukan kembali setelah kolektibilitynya menjadi 97,5%.
Pemakaian fasilitas kredit agar digunakan sesuai peruntukannya. KSP Galang Artha Sejahtera wajib menyampaikan laporan RAT dan laporan keuangan setiap tahun.
Setelah Surat Keputusan Kredit tersebut disampaikan dan diketahui oleh pihak KSP Galang Artha Sejahtera kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara pihak PT. Bank Negara (Persero) Tbk dengan pihak KSP Galang Artha Sejahtera Nomor : MAC/SKC/KUR/2012/022A tanggal 12 September 2012 tentang Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Non Keuangan, yang ditandatangani oleh : ANAK AGUNG RAKA PUTRI PARYANI / Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun selaku PIHAK PERTAMA. Terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera selaku PIHAK KEDUA.
Yang mana dalam perjanjian tersebut, PIHAK KEDUA (KSP Galang Artha Sejahtera) mempunyai kewajiban antara lain : Menyalurkan kredit kepada debitur paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dana dari PIHAK PERTAMA (sesuai Termin penarikan). Menyampaikan daftar dan alamat debitur serta besarnya kredit dan jangka waktu kredit yang akan diberikan kepada para debitur, pada saat PIHAK KEDUA melakukan penarikan Termin kredit dari PIHAK PERTAMA, sepanjang plafon kreditnya masih tersedia.
Sebagai penyalur kredit, PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan kredit dan bertanggung jawab atas pengembalian hutang pokok dan bunga beserta tunggakan lainnya kepada PIHAK PERTAMA
Terhadap Kredit Modal Kerja KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera sebesar Rp.2.000.000.000 tersebut, kemudian terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa Il. DlDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH yang masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera mengajukan permohonan pencairan dananya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebanyak 5 (lima) termin yakni :
1. Termin 1 dengan surat permohonan Nomor : 09/GAS/MDN/V111/2012 tanggal 10 Agustus 2012 sebesar Rp.525.000.000,(lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan disalurkan kepada 97 (sembilan puluh tujuh) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
Setelah diproses, kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/1182/R tanggal 12 September 2012, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2012.140/MAD tanggal 12 September 2012 senilai Rp.525.000.000,(lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak 17 September 2012 s.d 16 September 2015.
2. Termin II dengan surat pemohonan Nomor : 021/GAS/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 sebesar Rp.500.300.000,(lima ratus juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan disalurkan kepada 68 (enam puluh delapan) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tigapuluh enam) bulan
Sete1ah diproses kemudian, permohonan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor: Mac/8.1/1429/R tanggal 29 Oktober 2012, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2012.172/MAD tangga1 30 Oktober 2012 senilai Rp500.300.000 dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak 30 Oktober 2012 s.d 29 Oktober 2015.
3. Termin III dengan surat permohonan Nomor : 005/GAS/MDN/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 sebesar Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) yang akan disalurkan kepada 51 orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan.
4. Termin IV dengan surat permohonan Nomor : 019/GAS/MDN/VH/2013 tanggal 16 Juli 2013 sebesar Rp.400.000.000 yang akan disalurkan kepada 70 (tujuh puluh) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
Sete1ah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.l/1318/R tanggal 26 Juli 2013 se1anjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.143/MAD tanggal 26 Juli 2013 senilai Rp400.000.000 dengan jangka waktu selama 36 (tiga pu1uh enam) bu1an terhitung sejak tanggal 26 J uli 2013 s.d 25 J uli 2016.
5. Termin V dengan surat permohonan Nomor : 024/GAS/MDN/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp274.000.000 yang akan disa1urkan kepada 68 (enam puluh delapan) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiga pu1uh enam) bu1an
Sete1ah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecii Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor: Mac/8.1/1652/R tanggal 11 Oktober 2013, se1anjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.191/MAD tangga1 17 Oktober 2013 senilai Rp.274.000.000 dengan Jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam)bu1anterhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 s.d 16 Oktober 2016.
Pada tangga1 8 Ju1i 2014, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KR1SD1ANTO dan saksi INDAH KRISNAWATI mengajukan kembali pemohonan Kredit Modal Kerja KUR ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Keci1 Madiun dengan surat permohonan Nomor : 31/KSP/GAS/MDN/VII/2014 sebesar Rp750.000.000 meskipun ketika itu sisa pinjamannya per 30 Juni 2014 masih kurang lebih sebesar Rp1.234.106.869 dan permohonan tersebut sete1ah diproses o1eh pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun disetujui sebesar Rp750.000.000 sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/1256/R tanggal 23 Juli 2014 dengan alasan penambahan pinjaman tersebut jumlah totalnya tidak melebihi Rp2.000.000.000.
Kemudian Surat Keputusan Kredit tersebut diberitahukan kepada pihak KSP Galang Artha Sejahtera dan selanjutnya ditandatangani Perjanjian Keijasama antara PT. Bank Negara (Persero) Tbk dengan KSP GAS tentang Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Non Keuangan Nomor : MAC/SKC/KUR/20l2/008 tanggal 24 Juli 2014 yang ditandatangani oleh ANAK AGUNG RAKA PUTRI PARYANI / Pimpinan Sentra Kredit Kecil Madiun, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku PIHAK PERTAMA dan Terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera selaku PIHAK KEDUA.
Setelah penandatangan Peijanjian Kerjasama Kredit Modal Kerja KUR Tahap II senilai Rp750.000.000 kemudian terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH mengajukan permohonan pencairan dananya dengan surat Nomor : 33/KSP-GAS/MDN/VII/20l4 tanggal 21 Juli 2014 sebesar Rp.500.000.000 yang akan disalurkan kepada 117 (seratus tujuh belas) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiGa Puluh enam) bulan
Setelah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/l257/R tanggal 23 Juli 2014, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.104/MAD tanggal 24 Juli 2014 senilai Rp.500.000.000,z (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2014 s.d 23 J uli 2017.
Untuk memenuhi persyaratan dalam setiap permohonan pencairan Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Anha Sejahtera kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun baik untuk tahap I (termin I s.d termin V) maupun tahap II, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH membuat dokumen persyaratan yang isinya tidak benar, diantaranya adalah :
1 . Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena selama periode tahun 2010 s.d 2014 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan dipilih dan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa H. DlDlEK KRISDIANTO, SE dengan diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH.
Setelah itu terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE membuat susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera kemudian dibawa ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun untuk diketahui dan ditandatangani oleh Ir. TONTRO PAHLAWANTO selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.
3. Daftar Peminjam/Debitur/end user KUR KSP Galang Artha Sejahtera, yang mana : Nama-nama yang tersebut dalam daftar peminjam/debitur tidak seluruhnya merupakan anggota dan/atau calon anggota KSP Galang Artha Sejahtera melainkan ada yang diambil dari data nasabah pada KSP Galang Anha Mandiri yang mana terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE menjabat selaku Ketua Koperasi. Nama-nama yang tersebut dalam daftar penunjam/debitur/end user tidak pernah mengajukan pinjaman yang sumber dananya berasal dari Kredit Modal Keija KUR dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun.
4. Perjanjian Kredit antara pihak KSP Galang Artha Sejahtera dengan Nasabah (anggota koperasi) yang di gunakan untuk memenuhi persyaratan permohonan pencairan dana Kredit Modal Kerja KUR, dirubah lalu disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (SOP), yaitu : Suku bunga yang awalnya 2% (dua persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 6 (enam) bulan, atau 2,4 % (dua koma empat persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman ] (satu) tahun, dirubah menjadi 1 ,84% (satu koma delapan empat persen)/ per bulan atau 22 % (dua puluh dua persen) / per tahun; Jangka waktu kredit yang awalnya antara 1 (satu) tahun s/d 2 (dua) tahun, dirubah menjadi 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan; Jumlah nilai pinjaman dari para nasabah dirubah dan diperbesar nilai pinjamannya.
5. Dalam penyaluran dana KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera kepada para nasabah seolah olah menggunakan system reimburse, dimana Kredit Modal Kerja KUR yang diterima dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun digunakan untuk mengganti modal yang telah disalurkan oleh KSP Galang Artha Sejahtera kepada para nasabah
Padahal sesuai fakta, para nasabah KSP Galang Artha Sejahtera tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR yang mana dokumen persyaratan yang isinya tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO atas petunjuk dan perintah dari terdakwa Il. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI,
Setelah selesai kemudian dokumen permohonan pencairan dana Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtara tersebut diserahkan kepada terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. untuk kemudian diajukan ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Satuan Kredit Kecil Madiun untuk diproses lebih lanjut.
Dana Kredit Modal Kerja KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera Tahap I sebesar Rp.2.000.000.000 dan tahap II sebesar Rp.500.000.000 tersebut sudah diterima oleh pihak KSP Galang Artha Sejahtera dengan cara ditransfer ke Rekening BNI No. 0268545847 atas nama KSP Galang Artha Sejahtera yang specimentnya atas nama terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH yang masing-masing selaku Ketua dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera
Dana Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtera tahap I dan tahap II yang seluruhnya sebesar Rp.2.499.300.000 tersebut, secara bertahap telah ditarik dananya oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan saksi INDAH KRISNAWATI, SH dan diketahui oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE.
Dana Kredit Modal Kerja KUR sebesar Rp.2.499.300.000 yang telah diterima oleh KSP Galang Aitha Sejahtera dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun tersebut, kemudian oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku Pengawas Koperasi dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH selaku Bendahara Koperasi tidak dikelola dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya ;
- Tidak dilakukan pemisahan rekening bank antara dana yang berasal dari Kredit Modal Kerja KUR dengan dana lainnya.
- Kurang lebih sebesar Rp.822.108.802,(delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu delapan ratus dua rupiah) disalurkan ke nasabah KSP Galang Artha Sejahtera, akan tetapi para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR karena para nasabah tidak pernah mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman sebagaimana ketentuan dalam program KUR yakni bunga maksimal 22% (dua puluh dua persen) / per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Sesuai fakta, besarnya bunga yang harus dibayar oleh para nasabah kepada pihak KSP Galang Arha Sejahtera adalah 2% (dua persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 6 (enam) bulan, atau 2,4 % (dua koma empat persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 1 (satu) tahun dan jangka waktu pinjaman tidak selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Kurang lebih sebesar Rp.660.000.000 tidak ditarik dananya, yang kemudian dana tersebut dipergunakan untuk membayar angsuran KUR ke PT. BNI SKC Madiun secara auto debet. Kurang lebih sebesar Rp.1.017.191.198 tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya
Kemudian Surat Keputusan Kredit tersebut diberitahukan kepada pihak KSP Galang Artha Sejahtera dan selanjutnya ditandatangani Perjanjian Keijasama antara PT. Bank Negara (Persero) Tbk dengan KSP GAS tentang Penyaluran Kredit Melalui Lembaga Non Keuangan Nomor : MAC/SKC/KUR/20l2/008 tanggal 24 Juli 2014 yang ditandatangani oleh ANAK AGUNG RAKA PUTRI PARYANI / Pimpinan Sentra Kredit Kecil Madiun, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku PIHAK PERTAMA dan Terdakwa I. HENDRY WINARNO, saksi SUJIONO, dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera selaku PIHAK KEDUA.
Setelah penandatangan Peijanjian Kerjasama Kredit Modal Kerja KUR Tahap II senilai Rp750.000.000 kemudian terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH mengajukan permohonan pencairan dananya dengan surat Nomor : 33/KSP-GAS/MDN/VII/20l4 tanggal 21 Juli 2014 sebesar Rp.500.000.000 yang akan disalurkan kepada 117 (seratus tujuh belas) orang anggota dengan jangka waktu 36 (tiGa Puluh enam) bulan
Setelah diproses kemudian permohonan tersebut disetujui oleh pihak PT. BNI Sentra Kredit Kecil Madiun sebagaimana Surat Keputusan Kredit Nomor : Mac/8.1/l257/R tanggal 23 Juli 2014, selanjutnya ditandatangani Perjanjian Kredit Nomor : 2013.104/MAD tanggal 24 Juli 2014 senilai Rp.500.000.000,z (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2014 s.d 23 J uli 2017.
Untuk memenuhi persyaratan dalam setiap permohonan pencairan Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Anha Sejahtera kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun baik untuk tahap I (termin I s.d termin V) maupun tahap II, terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH membuat dokumen persyaratan yang isinya tidak benar, diantaranya adalah :
1 . Dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT), karena selama periode tahun 2010 s.d 2014 tidak pernah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. Susunan Pengurus dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera dibentuk secara tidak sah yakni tidak melalui Rapat Anggota Koperasi melainkan dipilih dan ditunjuk secara langsung oleh terdakwa H. DlDlEK KRISDIANTO, SE dengan diketahui dan disetujui oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH.
Setelah itu terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE membuat susunan pengurus dan pengawas KSP Galang Artha Sejahtera kemudian dibawa ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun untuk diketahui dan ditandatangani oleh Ir. TONTRO PAHLAWANTO selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.
3. Daftar Peminjam/Debitur/end user KUR KSP Galang Artha Sejahtera, yang mana : Nama-nama yang tersebut dalam daftar peminjam/debitur tidak seluruhnya merupakan anggota dan/atau calon anggota KSP Galang Artha Sejahtera melainkan ada yang diambil dari data nasabah pada KSP Galang Anha Mandiri yang mana terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE menjabat selaku Ketua Koperasi. Nama-nama yang tersebut dalam daftar penunjam/debitur/end user tidak pernah mengajukan pinjaman yang sumber dananya berasal dari Kredit Modal Keija KUR dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun.
4. Perjanjian Kredit antara pihak KSP Galang Artha Sejahtera dengan Nasabah (anggota koperasi) yang di gunakan untuk memenuhi persyaratan permohonan pencairan dana Kredit Modal Kerja KUR, dirubah lalu disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (SOP), yaitu : Suku bunga yang awalnya 2% (dua persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 6 (enam) bulan, atau 2,4 % (dua koma empat persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman ] (satu) tahun, dirubah menjadi 1 ,84% (satu koma delapan empat persen)/ per bulan atau 22 % (dua puluh dua persen) / per tahun; Jangka waktu kredit yang awalnya antara 1 (satu) tahun s/d 2 (dua) tahun, dirubah menjadi 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan; Jumlah nilai pinjaman dari para nasabah dirubah dan diperbesar nilai pinjamannya.
5. Dalam penyaluran dana KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera kepada para nasabah seolah olah menggunakan system reimburse, dimana Kredit Modal Kerja KUR yang diterima dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun digunakan untuk mengganti modal yang telah disalurkan oleh KSP Galang Artha Sejahtera kepada para nasabah
Padahal sesuai fakta, para nasabah KSP Galang Artha Sejahtera tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR yang mana dokumen persyaratan yang isinya tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO atas petunjuk dan perintah dari terdakwa Il. DIDIEK KRISDIANTO, SE. dan saksi INDAH KRISNAWATI,
Setelah selesai kemudian dokumen permohonan pencairan dana Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtara tersebut diserahkan kepada terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE. untuk kemudian diajukan ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Satuan Kredit Kecil Madiun untuk diproses lebih lanjut.
Dana Kredit Modal Kerja KUR pada KSP Galang Artha Sejahtera Tahap I sebesar Rp.2.000.000.000 dan tahap II sebesar Rp.500.000.000 tersebut sudah diterima oleh pihak KSP Galang Artha Sejahtera dengan cara ditransfer ke Rekening BNI No. 0268545847 atas nama KSP Galang Artha Sejahtera yang specimentnya atas nama terdakwa I. HENDRY WINARNO dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH yang masing-masing selaku Ketua dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera
Dana Kredit Modal Kerja KUR KSP Galang Artha Sejahtera tahap I dan tahap II yang seluruhnya sebesar Rp.2.499.300.000 tersebut, secara bertahap telah ditarik dananya oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan saksi INDAH KRISNAWATI, SH dan diketahui oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE.
Dana Kredit Modal Kerja KUR sebesar Rp.2.499.300.000 yang telah diterima oleh KSP Galang Aitha Sejahtera dari PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun tersebut, kemudian oleh terdakwa I. HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku Pengawas Koperasi dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH selaku Bendahara Koperasi tidak dikelola dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya ;
- Tidak dilakukan pemisahan rekening bank antara dana yang berasal dari Kredit Modal Kerja KUR dengan dana lainnya.
- Kurang lebih sebesar Rp.822.108.802,(delapan ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu delapan ratus dua rupiah) disalurkan ke nasabah KSP Galang Artha Sejahtera, akan tetapi para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah mengajukan pinjaman program KUR karena para nasabah tidak pernah mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman sebagaimana ketentuan dalam program KUR yakni bunga maksimal 22% (dua puluh dua persen) / per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Sesuai fakta, besarnya bunga yang harus dibayar oleh para nasabah kepada pihak KSP Galang Arha Sejahtera adalah 2% (dua persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 6 (enam) bulan, atau 2,4 % (dua koma empat persen) / per bulan untuk jangka waktu pinjaman 1 (satu) tahun dan jangka waktu pinjaman tidak selama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Kurang lebih sebesar Rp.660.000.000 tidak ditarik dananya, yang kemudian dana tersebut dipergunakan untuk membayar angsuran KUR ke PT. BNI SKC Madiun secara auto debet. Kurang lebih sebesar Rp.1.017.191.198 tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya
Kurang
lebih sebesar Rp.200.000.000 atas kesepakatan bersama antara terdakwa I.
HENDRY WINARNO, terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH
KRISNAWATI, SE dipergunakan untuk membeli sebuah Ruko yang beralamat di
Ds. Tambak Mas, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun yang diatas namakan terdakwa
II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selanjutnya Ruko tersebut pada tanggal 15
Desember 2013 dijual kembali oleh terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE
kepada saksi HERLEN SILALAHI seharga Rp.235.000.000 dan uangnya tidak
dikembalikan ke KSP Galang Artha Sejahtera.
Kurang lebih sebesar Rp.817.191.198 dipergunakan untuk memperkaya diri pribadi para terdakwa dan/atau saksi INDAH KRISNAWATI, SH
Perbuatan terdakwa I. HENDRI WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera yang tidak mengelola sebagaimana mestinya Dana Modal Kerja Kredit KUR yang seluruhnya sebesar Rp2.499.300.000 (dua milliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan maksud dan tujuan dari program KUR yakni percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKMK) tidak terwujud, dan sampai dengan jatuh tempo yakni tanggal 23 Juli 2017 pihak KSP Galang Artha Sejahtera tidak dapat mengembalikan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rp.l.209.561.802
Sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar KSP Galang Artha Sejahtera, terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku Pengawas Koperasi seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta tidak ikut campur tangan ke dalam pengeloaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi
Akan tetapi dalam pengelolaan dana Kredit Modal Kerja KUR yang diterima dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rp.2.499.300.000 tersebut terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku pengawas koperasi secara bersama-sama dengan terdakwa I. HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH selaku bendahara koperasi telah membuat dokumen-dokumen yang tidak benar isinya dan tidak mengelola dana Kredit Modal Kerja KUR yang tidak sesuai peruntukkan sebagaimana telah diuraian diatas.
Bahwa perbuatan terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP GAS dalam pengelolaan dan penggunaan dana Modal Kerja Kredit KUR sebesar Rp.2.499.300 yang diterima dari PT. BNI SKC Madiun tersebut, telah melakukan penyimpangan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian : BAB IV : Pasal 6 ayat (1) : Koperasi Primair dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang) orang. BAB VI : Pasal 26 ayat : (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
2. Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-l4/D.l.M.EKON/O2.2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
3. Anggaran Dasar KSP Galang Atha Sejahtera, BAB V . Rapat Anggota Pasal 13 ayat (2) Rapat Anggota KSP Galang Artha Sejahtara dilaksanakan untuk menetapkan : c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. d. Rencana kerja, rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Ayat (3), Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Pasal18ayat: (1) Rapat anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku. BAB VI, Pengurus. Pasal 21 ayat (2) huruf d. Antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai dirapat ketiga.
Perbuatan terdakwa I. HENDRY WlNARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO yang masing-masing selaku Ketua dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang dalam hal ini pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rpl.209.56l.802 (satu milliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Kredit Usaha Rakyat Tahun 2012-2014 dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun kepada Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera Kabupaten Madiun Nomor : SR-60/PW13/5/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Perbuatan para terdakwa (HENDRY WlNARNO dan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)
Kurang lebih sebesar Rp.817.191.198 dipergunakan untuk memperkaya diri pribadi para terdakwa dan/atau saksi INDAH KRISNAWATI, SH
Perbuatan terdakwa I. HENDRI WINARNO bersama-sama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP Galang Artha Sejahtera yang tidak mengelola sebagaimana mestinya Dana Modal Kerja Kredit KUR yang seluruhnya sebesar Rp2.499.300.000 (dua milliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan maksud dan tujuan dari program KUR yakni percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKMK) tidak terwujud, dan sampai dengan jatuh tempo yakni tanggal 23 Juli 2017 pihak KSP Galang Artha Sejahtera tidak dapat mengembalikan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rp.l.209.561.802
Sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar KSP Galang Artha Sejahtera, terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku Pengawas Koperasi seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta tidak ikut campur tangan ke dalam pengeloaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi
Akan tetapi dalam pengelolaan dana Kredit Modal Kerja KUR yang diterima dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rp.2.499.300.000 tersebut terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE selaku pengawas koperasi secara bersama-sama dengan terdakwa I. HENDRY WINARNO selaku Ketua Koperasi dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH selaku bendahara koperasi telah membuat dokumen-dokumen yang tidak benar isinya dan tidak mengelola dana Kredit Modal Kerja KUR yang tidak sesuai peruntukkan sebagaimana telah diuraian diatas.
Bahwa perbuatan terdakwa I. HENDRY WINARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO, SE dan saksi INDAH KRISNAWATI, SH masing-masing selaku Ketua, Pengawas dan Bendahara KSP GAS dalam pengelolaan dan penggunaan dana Modal Kerja Kredit KUR sebesar Rp.2.499.300 yang diterima dari PT. BNI SKC Madiun tersebut, telah melakukan penyimpangan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yakni :
1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian : BAB IV : Pasal 6 ayat (1) : Koperasi Primair dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh orang) orang. BAB VI : Pasal 26 ayat : (1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
2. Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-l4/D.l.M.EKON/O2.2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
3. Anggaran Dasar KSP Galang Atha Sejahtera, BAB V . Rapat Anggota Pasal 13 ayat (2) Rapat Anggota KSP Galang Artha Sejahtara dilaksanakan untuk menetapkan : c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. d. Rencana kerja, rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Ayat (3), Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Pasal18ayat: (1) Rapat anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku. BAB VI, Pengurus. Pasal 21 ayat (2) huruf d. Antar pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai dirapat ketiga.
Perbuatan terdakwa I. HENDRY WlNARNO bersama dengan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO yang masing-masing selaku Ketua dan Pengawas KSP Galang Artha Sejahtera sebagaimana diuraikan di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara yang dalam hal ini pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun sebesar Rpl.209.56l.802 (satu milliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Kredit Usaha Rakyat Tahun 2012-2014 dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Madiun kepada Koperasi Simpan Pinjam Galang Artha Sejahtera Kabupaten Madiun Nomor : SR-60/PW13/5/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Perbuatan para terdakwa (HENDRY WlNARNO dan terdakwa II. DIDIEK KRISDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :