0




BERITAKORUPSI.CO – Senin, 30 Maret 2020, JPU Arief Suhermanto, Ahmad Burhanudi dan Andhi Kurniawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  menyeret Dua pengusaha kontraktor di Sidoarjo, Jawa Timur, yakni Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi (perkara terpiah) ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa kasus Korupsi suap tangkap tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)


Hari ini (Senin, 30 Maret 2020), adalah hari bersejarah bagi pengusaha Kontraktor Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi yang “menyandang gelar” sebagai terdakwa perkara Korpsi suap terhadap Kepala Daerah yaitu Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Kedua terdakwa ini diadili secara terpisah melalui Sidang Teleconfenrence, dimana terdakwa Ibnu Gofur tanpa hadir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur melainkan tetap berda di Rutan (Rumah Tahanan Negara) milik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan Raya Ahmad Yani

Sedangkan terdakwa M. Totok Sumedi berada di Rutan Kelas I-A Khusus Surabaya, Medaeng. Sementara Penasehat Hukukum masing-masing terdakwa, JPU KPK dan Majelis Hakim serta Panitra Pengganti (PP) berada diruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK terhadap terdakw Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi dihadapan Majelis Hakim yang diketua Hakim Rochmad, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Dr. Andriano serta Pnitra Pengganti (PP), sementara terdakwa didampingi tim Penasehat Hukumnya.
Kasus yang menyeret kedua Kontraktor di Kota Lumpur Lapondo ini, bukanlah yang pertmakalinya ditangkap KPK di Jawa Timur terkait pemberian uang suap terhadap Kepala Daerah agar mendapatkan proyek pemerintah.

Dan kasus seperti inipun menjadi pertanyaan bagi para Kontraktor lainnya yang dekat dengan para penguasa, yang mengerjakan proyek-proyek APBD diberbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Dan apakah Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi hanya memberi uang suap kepada Bupati Sidoarjo, Siful Ilah terkait Proyek yang didapatkannya di Kabupaten Sidoarjo, memngingat Ibnu Gofur bukan hanya mengerkan proyek di Kabupaten Sidoarjo melainkan di wilayah Indonesia termasuk di Surabaya?

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 (enam) tersangka, yang terdiri dari 2 (dua) terdakwa selaku pengusaha Kontraktor (Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi) sebagai pemberi suap yang totalnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara bertahap kepada SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, sejak Agustus 2019 sampai tanggal 7 Januari 20207 sekaligus menghantarkan ke- 6 tersangka/terdakwa ke Hotel Predoe gedung merah putih milik KPK.

Untuk Kedua terdakwa (Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi), dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Pasal 13) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Sedangkan 4 (empat) tersangka lainnya adalah selaku pejabat Pemda Kabupaten Sidoarjo yang saat ini masih berada di tahanan KPK di Jakarta, yaitu SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan  SANADJIHITU SANGADJI.

“Tersangkanya semua ada enam termasuk ke dua terdakwa ini. Pemberian uang oleh terdakwa kepada Bupati yang totalnya sebesar satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah (Rp1.675.000.000), secara bertahap sejak Agustus 2019 sampai tanggal 7 Januari 2020,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Senij, 30 Maret 2020.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK mengatakan, bahwa Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI, pada bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, bertempat di Batching Plant Desa Mlirit,  Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Kabupaten Sidoarjo Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung No.17 A Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa terdawa telah melakukan atau turut serta melakukan memberi sesuatu yaitu berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH,  JUDI TETRAHASTOTO, SANADJIHITU SANGADJI baik secara langsung atau tidak langsung telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI untuk  mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.

Bahwa hal itu bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ; 1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo,  2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile), 3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, 4. Pembangunan Pasar Porong, 5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139), 6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan, 7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, 8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, 9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, 10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menunjuk SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, dan JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA, BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan pada Dinas PUBMSDA, yang keduanya juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUBMSDA serta YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan paket pekerjaan pada Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, maka SUNARTI SETYANINGSIH meminta kepada JUDI TETRAHASTOTO dan BAMBANG TJATUR MIARSO agar paket-paket pekerjaan dilaksanakan kegiatan pelelangannya berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI yang membawahi panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekatnya Bupati SAIFUL ILAH, berkeinginan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak tersebut diatas.
Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi dengan mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381 (dua puluh satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)

Pada tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi milik Terdakwa IBNU GOPUR ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenangan tersebut dilakukan sanggah oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539.35 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah).

Adanya sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO menanyakan kemenangan perusahaannya. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh ULP, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender). Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender.

Pada tanggal 25 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya dan Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya.

Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, Terdakwa IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA, membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDl untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, kemudian disepakati untuk kembali meminta bantuan Bupati SAIFUL ILAH.

Pada malam harinya, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH meminta agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi miliknya tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo. Atas permintaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan, ”0h yo wes, Pak Yudi ta warah dan nanti kan Pak Gofur ngerti dewe, gitu aja wes (Oh ya sudah, Pak Yudi saya arhkan nanti. Kan Pak Gofur ngerti sendiri aja)." Selanjutnya Bupati SAIFUL ILAH meminta Terdakwa IBNU GOPUR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya dan Terdakwa IBNU GOPUR menyanggupinya.

Pada tanggal 30 Juli 2019, Bupati SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan Terdakwa IBNU GOPUR dan JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya.

Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO mengadakan pertemuan dengan Terdakwa IBNU GOPUR dan Pokja pengadaan yang melaksanakan lelang proyek Jalan Candi-Prasung, yaitu MUHAMAD BAYU SETOKHARISMA W beserta 4 (empat) orang anggota, membicarakan sanggahan dari GAGAH EKO WIBOWO dengan kesepakatan hasil sanggahan ditolak, kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI.

Selanjutnya JUDI TETRAHASTOTO juga mempertemukan Terdakwa IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO W|BOWO dikantornya untuk tidak melanjutkan sanggahannya dan akhirnya disepakati, sehingga Terdakwa IBNU GOPUR ditunjuk sebagai penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.467.956.198,70 (dua puluh satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen).
Selain itu, Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI juga ingin mendapatkan paket pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga pada tanggal 23 Juli 2019 malam hari, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui YUGO ADHI PRABOWO Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo di Boncafe ITC Surabaya untuk konsultasi paket lelang pekerjaan lainnya.

Pada bulan Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat Kecamatan Wiyung Surabaya membicarakan keinginan Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR. Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo.

Atas bantuan para pihak tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :

1. Peningkatan Jalan Kenda|cabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646i723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).

3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait :

1. Pada awal Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR meminta M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pokja. Selanjutnya M. TOTOK SUMEDI menghubungi YUGO ADHI PRABOWO untuk datang ke kantornya di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan). Kemudian M. TOTOK SUMEDI menyerahkan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada YUGO ADHI PRABOWO untuk disampaikan kepada Tim Pokja M. BAYU SITOKHARISMA.

2. Pada bulan September 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi SANADJIHITU SANGADJI untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis,  Kabupaten Mojokerto. Kemudian Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) untuk diberikan kepada Bupati SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati.
3. Pada awal Oktober 2019 pukul 10.00 WIB, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit,   Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, datang dan bertemu dengan Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN membicarakan pekerjaan proyek. Setelah itu, Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada JUDI TETRAHASTOTO.

Kemudian sekitar tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi Terdakwa IBNU GOPUR meminta uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan proyek Peningkatan Jalan Candi Prasung, selanjutnya Terdakwa IBNU GOPUR menyuruh staffnya SITI NUR FlNDIYAH untuk menyerahkan uang kepada JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA.

Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihakpihak terkait:

4. Pada tanggal 28 Desember 2019 bertempat di De Reson Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto Terdakwa IBNU GOPUR kembali memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI. Dari jumlah uang itu, sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada T|m Pokja MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, dan sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada Tum Pokja Pekerjaan Wisma Atlit FUAD ABDILLAH, sedangkan Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI.

5. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari Terdakwa IBNU GOPUR bemama dengan M. TOTOK SUMEDI menemui YANUAR SANTOSA bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo, kemudian Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada YANUAR SANTOSA.

6. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK memberikan uang seluruhnya sebesar Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada SUNARTI SETYANINGSIH bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo yang terdiri dari uang Terdakwa IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

7. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB M. TOTOK SUMEDI menemui JUDI TETRAHASTOTO di kantor Dinas PUBMSDA memberikan uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

8. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN menemui Bupati SAIFUL ILAH di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH.

Bahwa perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI karena telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2019, yang bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam :

1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,

2. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".

Perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b (atau Pasal 13) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top