Terdakwa Hari Prestiawan : Saya tidak tau kenapa Tuntutan Jaksa
begitu. Awalnya saya hanya diperiksa 2
kali langsung tersangka. Uang kerugian
negara sebesar Rp56 juta dalam
tuntutan Jaksa, sudah saya
serahterimakan pada saat Sertijab
karena saya menguundurkan diri dalam
Pileg, jauh sebelum kasus ini ada. Dan
itu masuk dalam LPJ juga ada di
Rekening Desa
BERITAKORUPSI.CO – Tak sedikit Kepala Desa yang dipenjarakan karena terseret kasus Korupsi penyelahgunaan duit Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD, tak pandangbulu, apakah jumlahnya jutaan, puluhan juta atau ratusan juta. Bila ada laporan ke APH (aparat penegaak hukum) pasti dipenjarakan. Apalagi bila terbukti dipersidangan, Majelis Hakim sudah pasti menghukumnya.
Namun, bila kerugian negara itu sudah dikembalikan jauh sebelum APH melakukan penyelidikaan maupun penyidikan, masihkah tetap si Kepala Desa atau pejaabat itu tetap dipenjarakan sebagi terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi ?
Tidak hanya itu, proses penanganan kasus inipun super kilat. Pemeriksaan hanya berlangsung sebanyak 2 kali, yaitu pada Mei 2019 dan November 2019. Desember 2019, perkara inipun diserahkan dari penyidik ke JPU, lalu pada tanggal 7 Januari 2020, kasus inipun mulai disidangkan.
Inilah yang dipertanyakan oleh Hari Prestiawan, selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus perkara Korupsi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupatena Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Menurut terdakwa Hari Prestiawan, selaku Kepala Desa yang berakhir hingga tahun 2021, naamun telah mengundurkan diri pada Juni 2018, dengan alasan karena mencalonkan sebagai Caleg (calon Legislatif atau DPRD).
“Masa Jabatan Kades sampai tahun 2021, saya mengundurkan diri pada tahun 2018 karena saya maju sebagai Caleg dan sertijab pada Juni 2018,” kata terdakwa kepada beritakorupsi.co sesuai persidangan tuntutan, pada Selasa, 3 Februari 2020
Terdakwa Hari Prestiawan menceritakan, pada saat sertijab dengan penggantilnya yaitu Herno selaku Plt. Kades, terdakwa Hari Prestiawan sudah menyeraahkan sisa anggaran sebesar Rp55 juta lebih. Dan bahkan terdakwa Hari Prestiawan mengatakan, bahwa sisa anggaran tersebut sudah masuk dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) serta ada dalam buku rekening Desa.
“Pada saat sertijab, sisa anggaran itu sudah saya serahterimakan. Sisa anggaran itu ada dalam LPJ dan ada dibuku Rekening. Saat Herno salaku Plt. Kades saat itu ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengakui,” ujar terdakwa Hari
Saat ditanya tentang tntutan JPU, terdakwa justru merasa heran. Namun terdakwa menduga, bahwa tuntutan JPU Kejari Bondowoso, karena terdakwa tidak menuruti permintaan Jaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp56,4 juta.
Yang membut heran terdakwa adalah, pemeriksaaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bondowoso terhadap dirinya hanya berlangsung duakali, yaitu pada saat dirinya dipanggil untuk pertamakalinya sebagai saksi pada Mei 2019. Dan yang kedua, pada November 2019, dimana Hari Prestiawan langsung dijadikan sebagai tersangka.
Pada Desember 2019, perkaranyapun diserahkan dari penyidik ke JPU, dan pada tanggal 7 Januari 2020, dirinyapun mulai diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya nggak tau, mungkin karena saya tidak mau menngembalikan uang itu, karena saya tidak merasa merugikan keuangan negara. Saya hanya diperiksa sebanyak 2 kali. Yang pertama pada Mei 2019 sebagai saksi. Yang kedua pada November 2019 langsung menjadi tersaangka. Desember 2019 diserahkan ke JPU, dan pada tanggal 7 Januari sudah sidang,” ucap tersangka.
Namun, bila kerugian negara itu sudah dikembalikan jauh sebelum APH melakukan penyelidikaan maupun penyidikan, masihkah tetap si Kepala Desa atau pejaabat itu tetap dipenjarakan sebagi terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi ?
Tidak hanya itu, proses penanganan kasus inipun super kilat. Pemeriksaan hanya berlangsung sebanyak 2 kali, yaitu pada Mei 2019 dan November 2019. Desember 2019, perkara inipun diserahkan dari penyidik ke JPU, lalu pada tanggal 7 Januari 2020, kasus inipun mulai disidangkan.
Inilah yang dipertanyakan oleh Hari Prestiawan, selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus perkara Korupsi DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupatena Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019.
Menurut terdakwa Hari Prestiawan, selaku Kepala Desa yang berakhir hingga tahun 2021, naamun telah mengundurkan diri pada Juni 2018, dengan alasan karena mencalonkan sebagai Caleg (calon Legislatif atau DPRD).
“Masa Jabatan Kades sampai tahun 2021, saya mengundurkan diri pada tahun 2018 karena saya maju sebagai Caleg dan sertijab pada Juni 2018,” kata terdakwa kepada beritakorupsi.co sesuai persidangan tuntutan, pada Selasa, 3 Februari 2020
Terdakwa Hari Prestiawan menceritakan, pada saat sertijab dengan penggantilnya yaitu Herno selaku Plt. Kades, terdakwa Hari Prestiawan sudah menyeraahkan sisa anggaran sebesar Rp55 juta lebih. Dan bahkan terdakwa Hari Prestiawan mengatakan, bahwa sisa anggaran tersebut sudah masuk dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) serta ada dalam buku rekening Desa.
“Pada saat sertijab, sisa anggaran itu sudah saya serahterimakan. Sisa anggaran itu ada dalam LPJ dan ada dibuku Rekening. Saat Herno salaku Plt. Kades saat itu ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mengakui,” ujar terdakwa Hari
Saat ditanya tentang tntutan JPU, terdakwa justru merasa heran. Namun terdakwa menduga, bahwa tuntutan JPU Kejari Bondowoso, karena terdakwa tidak menuruti permintaan Jaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp56,4 juta.
Yang membut heran terdakwa adalah, pemeriksaaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Bondowoso terhadap dirinya hanya berlangsung duakali, yaitu pada saat dirinya dipanggil untuk pertamakalinya sebagai saksi pada Mei 2019. Dan yang kedua, pada November 2019, dimana Hari Prestiawan langsung dijadikan sebagai tersangka.
Pada Desember 2019, perkaranyapun diserahkan dari penyidik ke JPU, dan pada tanggal 7 Januari 2020, dirinyapun mulai diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya nggak tau, mungkin karena saya tidak mau menngembalikan uang itu, karena saya tidak merasa merugikan keuangan negara. Saya hanya diperiksa sebanyak 2 kali. Yang pertama pada Mei 2019 sebagai saksi. Yang kedua pada November 2019 langsung menjadi tersaangka. Desember 2019 diserahkan ke JPU, dan pada tanggal 7 Januari sudah sidang,” ucap tersangka.
Terdakwa Hartono (Kades) |
Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Selasa, 3 Februari 2020), adalah agenda pembacaan surat tuntutan JPU terhadap ke- 4 terdakwa dengan masing-masing perkaraa terpisah. Persidangan tersebut diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti, sementara terdakwa Hari Prestiawan, Harsana dan terdakwa Agus Prayitno didampingi Tim Penasehat Hukumnya, M. Nuril dkk. Sedangakan terdakwa terdakwa Hartono, didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Haryono
Dalam surat tuntutan JPU, Keempat
terdakwa dalam kasus Korupsi yang berbeda, sama-sama dijerat dalam pasal
3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, namun tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan JPU
kepada masing-masing terdakwapun berbeda-berbeda pula sesuaai dengan
“amal perbuatannya”.
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Hari Prestiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Dua). Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Hari Prestiawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) dengan perintah supaya terdakwa segara ditaahan. Membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3 (tiga). Menghukum Terdakwa Hari Prestiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp56.400.000 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Hari Prestiawan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya
Pada sidang sebelumnya, di ruang sidang dan Majelis Hakim yang sama, JPU Kejari Bondowowo juga menuntut terdakwa Hartono, selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus dugaan Korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45 juta berdasarkan hasil audit yang dilakuan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019
Terdakwa Hartono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta tuntutan pidana berupa membayar uang pengganti (sudah dititipkan melalui JU) sebesar Rp45 juta subsidair pidana penjara selama 1 bulan.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris memberikan kesempatan terhadap terdakwa Hari Prestiawan (dan terdakwa Harsana) maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya M. Nuril dkk untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam waktu sepekan. Namun karena Tim Penasehat Hukum Ketiga terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk diberi waktu dalam 2 pekan. Ketua Majelis Hakimpun mengabulkannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Hari Prestiawan Ade Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, pada kurun waktu dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen Kabupaten, Bondowoso Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Terdakwa Hari Prestiawan Ade Sudarsanto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sumber Rejo berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bondowoso TA 2017, maka jumlah perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo sebesar Rp482.115.291, dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penglokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Kabupaten Bondowoso TA 2017, maka jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo sebesar Rp815.722.137,99
Kemudian Peraturan Bupati Bondowoso tersebut disusun dan disahkan dengan Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor : 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumber Rejo TA 2017 Rp815.722.138 Alokasi Dana Desa TA 2017, anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp484.676.458
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Hari Prestiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Dua). Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Hari Prestiawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) dengan perintah supaya terdakwa segara ditaahan. Membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3 (tiga). Menghukum Terdakwa Hari Prestiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp56.400.000 (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Hari Prestiawan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan,” ucap JPU diakhir surat tuntutannya
Pada sidang sebelumnya, di ruang sidang dan Majelis Hakim yang sama, JPU Kejari Bondowowo juga menuntut terdakwa Hartono, selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus dugaan Korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45 juta berdasarkan hasil audit yang dilakuan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019
Terdakwa Hartono dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta tuntutan pidana berupa membayar uang pengganti (sudah dititipkan melalui JU) sebesar Rp45 juta subsidair pidana penjara selama 1 bulan.
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris memberikan kesempatan terhadap terdakwa Hari Prestiawan (dan terdakwa Harsana) maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya M. Nuril dkk untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam waktu sepekan. Namun karena Tim Penasehat Hukum Ketiga terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk diberi waktu dalam 2 pekan. Ketua Majelis Hakimpun mengabulkannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Hari Prestiawan Ade Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, pada kurun waktu dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen Kabupaten, Bondowoso Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Terdakwa Hari Prestiawan Ade Sudarsanto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sumber Rejo berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bondowoso TA 2017, maka jumlah perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo sebesar Rp482.115.291, dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penglokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Kabupaten Bondowoso TA 2017, maka jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo sebesar Rp815.722.137,99
Kemudian Peraturan Bupati Bondowoso tersebut disusun dan disahkan dengan Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor : 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumber Rejo TA 2017 Rp815.722.138 Alokasi Dana Desa TA 2017, anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp484.676.458
Dalam Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor : 04 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumber Rejo TA 2017 dengan pagu Dana Desa (DD) sebesar Rp815.722.138, dimana dalam pagu Dana Desa (DD) tersebut terdapat item untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (Getar Desa) sebesar Rp45.000.000
Untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) di Desa Sumber Rejo, saksi Achmad Jaelani selaku Ketua Penyelenggara PKBM dengan saksi Cristina Iriani Pudji Astuti selaku Koordinator Getar Desa Sumber Rejo, menyusun Data Warga Belajar Paket A, B dan C Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen Tahun 2017 sebagai berikut ; Paket A sebanyak
2 orang, Paket B 16 orang dan Paket C 12 orang dengan Jumlah keseluruhan 30 orang. Selanjutnya Data Warga Belajar tersebut diserahkan kepada terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo.
Kemudian antara tanggal 05 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 November 2017, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto dengan saksi Riskawati selaku Bendahara Desa Sumber Rejo mendatangi Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur menarik uang Dana Desa (DD) dari Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 sejumlah Rp815.722.138 sebesar Rp815.722.138 dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto. Uang sebesar Rp815.722.138 yang dibawa oleh terdakwa termasuk didalamnya uang untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (Getar Desa) sebesar Rp45.000.000.
Sekitar bulan Juli 2017, saksi Achmad Jaelani dengan saksi Cristina Iriani Pudji Astuti menunjuk Tutor sebagai yaitu saksi Retno Prasetyo, saksi Agus Bontoro, saksi Suwarsiningsih, saksi Fauzi Retno, saksi Joni Iskandar, saksi Muriana, saksi Syaiful Bahri, saksi Warsidi dan saksi Sutarji untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di SDN Sumber Rejo, dan berjalan hanya sekitar Bulan Juli sampai dengan Bulan Agustus 2017 selanjutnya tidak ada kegiatan belajar mengajar lagi.
Uang sebesar Rp45.000.000 tidak dipergunakan oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo Tahun 2017 dan hingga tanggal 31 Desember 2017, terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp45.000.000 ke Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sumber Rejo berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bondowoso TA 2018, sesuai lampiran, maka jumlah perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo Rp453.922.052,-. dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor '. 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Kabupaten Bondowoso TA 2018, sesuai lampiran, maka jumlah perubahan Dana Desa (DD) Sumber Rejo Rp832.034.000
Kemudian Peraturan Bupati Bondowoso tersebut disusun dan disahkan dengan Peraturan Desa Sumber Reio Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor ? 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumber Rejo TA 2018, untuk Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp832.034.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Rp453.922.052
Pada tanggal 26 Februari 2018 terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo dengan saksi Riskawati selaku Bendahara Desa Sumber Rejo mendatangi Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur menarik uang Dana Desa (DD) dari Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 keseluruhannya sebesar Rp160.000.000 kemudian setelah uang sebesar Rp160.000.000 diterima dari Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto dengan saksi Riskawati, kemudian uang sebesar Rp160.000.000 oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto sebesar Rp10.000.000 diserahkan kepada saksi Riskawati dan sisanya sebesar Rp150.000.000 dibawa oleh terdakwa dan berkata “Nanti Retno Prasetyo datang untuk mengambil uang tersebut".
Setelah saksi Riskawati sampai dirumah, saksi Retno Prasetyo menelepon saksi Riskawati mau mengambil uang. Kemudian sekitar Jam 16.00 Wib, saksi Retno Prasetyo datang ke rumah saksi Riskawati mengambil uang sebesar Rp8.400.000. Dan keesokan harinya, pada tanggal 27 Februari 2018, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto mengambil sisa uang sebesar Rp1.600.000 dari saksi Riskawati.
Untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) di Desa Sumber Rejo, saksi Achmad Jaelani selaku Ketua Penyelenggara PKBM dengan saksi Cristina Iriani Pudji Astuti selaku Koordinator Getar Desa Sumber Rejo, menyusun Data Warga Belajar Paket A, B dan C Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen Tahun 2017 sebagai berikut ; Paket A sebanyak
2 orang, Paket B 16 orang dan Paket C 12 orang dengan Jumlah keseluruhan 30 orang. Selanjutnya Data Warga Belajar tersebut diserahkan kepada terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo.
Kemudian antara tanggal 05 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 November 2017, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto dengan saksi Riskawati selaku Bendahara Desa Sumber Rejo mendatangi Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur menarik uang Dana Desa (DD) dari Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 sejumlah Rp815.722.138 sebesar Rp815.722.138 dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto. Uang sebesar Rp815.722.138 yang dibawa oleh terdakwa termasuk didalamnya uang untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (Getar Desa) sebesar Rp45.000.000.
Sekitar bulan Juli 2017, saksi Achmad Jaelani dengan saksi Cristina Iriani Pudji Astuti menunjuk Tutor sebagai yaitu saksi Retno Prasetyo, saksi Agus Bontoro, saksi Suwarsiningsih, saksi Fauzi Retno, saksi Joni Iskandar, saksi Muriana, saksi Syaiful Bahri, saksi Warsidi dan saksi Sutarji untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di SDN Sumber Rejo, dan berjalan hanya sekitar Bulan Juli sampai dengan Bulan Agustus 2017 selanjutnya tidak ada kegiatan belajar mengajar lagi.
Uang sebesar Rp45.000.000 tidak dipergunakan oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo Tahun 2017 dan hingga tanggal 31 Desember 2017, terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp45.000.000 ke Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Sumber Rejo berdasarkan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bondowoso TA 2018, sesuai lampiran, maka jumlah perubahan Alokasi Dana Desa (ADD) Sumber Rejo Rp453.922.052,-. dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor '. 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (DD) Kabupaten Bondowoso TA 2018, sesuai lampiran, maka jumlah perubahan Dana Desa (DD) Sumber Rejo Rp832.034.000
Kemudian Peraturan Bupati Bondowoso tersebut disusun dan disahkan dengan Peraturan Desa Sumber Reio Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Sumber Rejo Nomor ? 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumber Rejo TA 2018, untuk Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp832.034.000, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 Rp453.922.052
Pada tanggal 26 Februari 2018 terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo dengan saksi Riskawati selaku Bendahara Desa Sumber Rejo mendatangi Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur menarik uang Dana Desa (DD) dari Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 keseluruhannya sebesar Rp160.000.000 kemudian setelah uang sebesar Rp160.000.000 diterima dari Kantor Cabang Pembantu Wonosari Bank Jawa Timur oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto dengan saksi Riskawati, kemudian uang sebesar Rp160.000.000 oleh terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto sebesar Rp10.000.000 diserahkan kepada saksi Riskawati dan sisanya sebesar Rp150.000.000 dibawa oleh terdakwa dan berkata “Nanti Retno Prasetyo datang untuk mengambil uang tersebut".
Setelah saksi Riskawati sampai dirumah, saksi Retno Prasetyo menelepon saksi Riskawati mau mengambil uang. Kemudian sekitar Jam 16.00 Wib, saksi Retno Prasetyo datang ke rumah saksi Riskawati mengambil uang sebesar Rp8.400.000. Dan keesokan harinya, pada tanggal 27 Februari 2018, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto mengambil sisa uang sebesar Rp1.600.000 dari saksi Riskawati.
Uang sebesar Rp160.000.000 termasuk didalamnya uang untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) Tahun 2018 sebesar Rp11.400.000.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) di Desa Sumber Rejo padaTahun 2018 tidak dilaksanakan. Dan uang sebesar Rp11.400.000 tidak pergunakan oleh terdakwa untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo Tahun 2018 namun dipergunakakan untuk kepenting terdakwa.
Dan hingga tanggal 6 Agustus 2018, uang sebesar Rp11.400.000 tidak dikembalikan oleh terdakwa ke Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 namun digunakan untuk kepentingan pribadi
Pada tanggal l6 Agustus 2018, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/581/430.4.2/2018,
Perbuatan terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo TA 2017 dan TA 2018 sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga. pihak lain. dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang. tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
2. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa: a. Pasal 91, Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa; b. Pasal 94 : Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 3. Pasal 2 : Dana Desa dikelola secara tertib. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan. dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa : a. Pasal 2 ; 1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel. partisipatif serta ditakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; 2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
b. Pasal 24 ; 1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; 2) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) di Desa Sumber Rejo padaTahun 2018 tidak dilaksanakan. Dan uang sebesar Rp11.400.000 tidak pergunakan oleh terdakwa untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo Tahun 2018 namun dipergunakakan untuk kepenting terdakwa.
Dan hingga tanggal 6 Agustus 2018, uang sebesar Rp11.400.000 tidak dikembalikan oleh terdakwa ke Buku Tabungan Desa Sumber Rejo dengan Nomor Rekening 3511190604910001 namun digunakan untuk kepentingan pribadi
Pada tanggal l6 Agustus 2018, terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/581/430.4.2/2018,
Perbuatan terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (Getar Desa) Desa Sumber Rejo TA 2017 dan TA 2018 sebagaimana diuraikan di atas telah bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga. pihak lain. dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang. tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
2. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa: a. Pasal 91, Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa; b. Pasal 94 : Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 3. Pasal 2 : Dana Desa dikelola secara tertib. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan. dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa : a. Pasal 2 ; 1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel. partisipatif serta ditakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; 2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
b. Pasal 24 ; 1) Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; 2) Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 8
Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bab " Asas Umum
Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Keuangan desa dikelola
berdasarkan asas : a. akuntabel yaitu setiap penggunaan dana untuk
pelaksanaan kegiatan dapat dipenanggungjawabkan secara tisik maupun
administratif sesuai ketentuan perundang-undangan; b. tertib yaitu
keuangan desa dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung
“dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan
c. disiplin anggaran yaitu penggunaan dana harus sesuai dengan kegiatan
dan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan APBDesa
(DPA)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ayat (2), Pengelolaan keuangan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam masa 1 (satu)
tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 37 Tahun 2017 Jo. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018, Bab I Pendahuluan, A. Latar Belakang : Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa yang disingkat GETAR DESA adalah sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas Pendidikan kepada masyarakat dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahaan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) dengan Sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2017 - 2018 oleh Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan ljen, Kabupaten Bondowoso oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 37 Tahun 2017 Jo. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2017 dan Tahun 2018, Bab I Pendahuluan, A. Latar Belakang : Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa yang disingkat GETAR DESA adalah sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas Pendidikan kepada masyarakat dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahaan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) dengan Sumber Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2017 - 2018 oleh Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan ljen, Kabupaten Bondowoso oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo mengakibatkan kerugian keuangan negara selumlah Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Perbuatan terdakwa Hari Prestiawan Bin Sudarsanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, atau pasal 8 atau pasal 9 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :