BERITAKORUPSI.CO – Sidang perkara Korupsi suap APBD Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018 dengan tersangka Supriyono selaku Ketua DPRD, dan Dua tersangka lainnya yaitu Totok Sumedi serta Ibnu Gofur selaku penyaup Bupati Sidoarjo, Saiful Illah yang tertangkap tangan KPK pada awal Januari 2020, tak lama lagi akan di adili di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur yang tinggal menunggu penetapan Jadwal Sidang
Sebab berkas perkara ke tiga tersangka Korupsi terbut sudah di limpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 18 Maret 2020. Hal itu seperti yang disampaikan Herry selaku Staf Pengadilan Tipikor Surabaya maupun Panmud (Panitra Pengganti) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur.
“Ada tiga berkas perkara yang dilmpah hari ini, lebih jelasnya langsung ke Pak Nur aja,” kata Herry.
Sementara Akhmad Nur selaku Panmud Tipikor mengatakan, berkas perkara yang dilimpah KPK adalah atas nama tesangka/terdakwa Totok Sumedi dan Ibnu Gofur serta Supriyono. Jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan,” kata Nur
Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK tekait dugaan suap yang diterimanya dalam pembahasan RABPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, TA 2016, TA 2017 dan TA 2018 yang terungkap dalam persidangan kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadapa Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, pada Juni 2018
Supriyono pun dijerat sebagai tersangka Korupsi menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah hanya Supriyono yang akan terseret ? Bisa jadi akan ada terseret beberapa pihak yang terlibat
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Huruf a berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Dan Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sementara untuk Totok Sumedi dan Ibnu Gofur, akan diadili sebagai terdakwa pemberi suap kepada Siful Illah selaku Bupati Sidoarjo yang sama-sama tertangkap tangan KPK pada awal Januari 2020.
Kdua tersangka ini dijerat dalam pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,
atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kasus inipun akan menarik perhatian masyarakat Jawa Timur Khususnya Kabupaten Tulungagung dan Sidoarjo. (Jen)
Sebab berkas perkara ke tiga tersangka Korupsi terbut sudah di limpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 18 Maret 2020. Hal itu seperti yang disampaikan Herry selaku Staf Pengadilan Tipikor Surabaya maupun Panmud (Panitra Pengganti) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur.
“Ada tiga berkas perkara yang dilmpah hari ini, lebih jelasnya langsung ke Pak Nur aja,” kata Herry.
Sementara Akhmad Nur selaku Panmud Tipikor mengatakan, berkas perkara yang dilimpah KPK adalah atas nama tesangka/terdakwa Totok Sumedi dan Ibnu Gofur serta Supriyono. Jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan,” kata Nur
Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK tekait dugaan suap yang diterimanya dalam pembahasan RABPD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, TA 2016, TA 2017 dan TA 2018 yang terungkap dalam persidangan kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadapa Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, pada Juni 2018
Supriyono pun dijerat sebagai tersangka Korupsi menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau menerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah hanya Supriyono yang akan terseret ? Bisa jadi akan ada terseret beberapa pihak yang terlibat
Pasal 12 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Huruf a berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Dan Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sementara untuk Totok Sumedi dan Ibnu Gofur, akan diadili sebagai terdakwa pemberi suap kepada Siful Illah selaku Bupati Sidoarjo yang sama-sama tertangkap tangan KPK pada awal Januari 2020.
Kdua tersangka ini dijerat dalam pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,
atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kasus inipun akan menarik perhatian masyarakat Jawa Timur Khususnya Kabupaten Tulungagung dan Sidoarjo. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :