#Terdakwa yang Korupsi puluhan juta, hukumannya sama dengan terdakwa yang Korupsi ratusan juta bahkan milliaran rupiah#
BERITAKORUPSI.CO – Jumlah kerugian negara dalam kasus perkara Korupsi memang tidak ditentukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai patokan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para terdakwa. Sehingga terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara yang besarnya hanya puluhan juta, dijatuhi hukuman (divonis) yang sama dengan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah bahkan milliaran rupiah oleh Majelis Hakim.
Seperti dalam perkara Korupsi penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian negera sebesar Rp1.450.830.489,5, terdakwanya dihukum (divonis) selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang kali ini (Kamis, 19 Maret 2020), adalah Kasus Korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo seluas 24 Hektar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp504.800.000, terdakwa juga dihukum 4 tahun penjara dengan terdakwa Uni Suryo
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Uni Suryo, SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo selaku Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Belanja Langsung untuk Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp152.124.934 dan TA 2014 Rp189.638.438 yang merugikan keuagan negara sebesar Rp89.752.737 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Kamis, 19 Maret 2020) dengan Ketua Majeis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Romaui Ritonga yang dihadiri Tim JPU Reza Aditya Wardhana dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo serta Penasehat Hukum terdakwa
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, dari realisasi belanja barang tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp131.794.952 terdapat pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp68.516.038. Dan dari jumlah dana belanja pegawai tahun 2013 dan 2014 sejumlah Rp63.108.000 terdapat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp21.236.000. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara daalam hal ini Kabupaten Situbondo sebesar Rp89.752.737 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Sehingga dalam pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp89.752.737 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp89.752.737
Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa, dan tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3 (tiga). Menghukum terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp89.752.737 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual/lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU,
Seperti dalam perkara Korupsi penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian negera sebesar Rp1.450.830.489,5, terdakwanya dihukum (divonis) selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang kali ini (Kamis, 19 Maret 2020), adalah Kasus Korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo seluas 24 Hektar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp504.800.000, terdakwa juga dihukum 4 tahun penjara dengan terdakwa Uni Suryo
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Uni Suryo, SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo selaku Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terbukti secara bersama-sama dan berlanjut melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Belanja Langsung untuk Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp152.124.934 dan TA 2014 Rp189.638.438 yang merugikan keuagan negara sebesar Rp89.752.737 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Kamis, 19 Maret 2020) dengan Ketua Majeis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) serta Panitra Pengganti (PP) Romaui Ritonga yang dihadiri Tim JPU Reza Aditya Wardhana dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo serta Penasehat Hukum terdakwa
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, dari realisasi belanja barang tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp131.794.952 terdapat pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp68.516.038. Dan dari jumlah dana belanja pegawai tahun 2013 dan 2014 sejumlah Rp63.108.000 terdapat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp21.236.000. Sehingga terdapat kerugian keuangan negara daalam hal ini Kabupaten Situbondo sebesar Rp89.752.737 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Sehingga dalam pertimbangan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp89.752.737 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp89.752.737
Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa, dan tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3 (tiga). Menghukum terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp89.752.737 dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual/lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua terdakwa ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU,
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno Kusumo Wijoyo selaku Lurah Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo masa jabatan 8 Maret 2013 s/d 27 Juni 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 821.2/2159/431304/2013 tanggal 9 Maret 2013 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural bersama-sama dengan Saksi Bambang Wahyudi,S.Sos. (Dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo (telah meninggal dunia sebagaimana Surat Kematian No.474.3/838/430.12 11.3/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang dibuat oleh Kusnaidi selaku Kepala Desa Kembang Bondowoso).
Dalam kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setiduk-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Kantor Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Satabondo Jalan Mawar Mulyautama, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau sctidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Dimana terdakwa selaku Lurah Patokan Kabupaten Situbondo masa jabatan 8 Maret 2013 s/d 27 Juni 2014 bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan, yaitu Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan uang pencairan anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 untuk dikelola Terdakwa sendiri dengan alasan keamanan
Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sebesar Rp89.752.737 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang dilakukan terdakwa bersama saksi Alm. Bambang Wahyudi dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Anggaran Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo dalam tahun 2013 mendapatkan alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp152.124.934 yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan disebutkan dalam pasal 9 Ayat (1) huruf a, bahwa keuangan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo yang dialokasikan kepada perangkat daerah, dengan peruntukan sebagaimana berikut:
Tahun 2013 ; Program pelayanan administrasi perkantoran,; Penyediaan jasa surat menyurat Rp2.100.000,; Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik Rp5.798.484,; Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional Rp250.000,; Penyediaan jasa administrasi keuangan Rp15.050 000,; Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp5.000.000,; Penyediaan alat tulis kantor Rp6.500.000,; Penyewaan barang cetakan dan penggandaan Rp4.999.950,; Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Rp4.000.000,; Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp1.980.000,; Penyediaan makanan dan minuman Rp4.464.000,; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah serta dalam daerah Rp5.040.000,
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur : Pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp8.428.000,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp37.572.000,; Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.478.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp2.000.000,; Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000,
Program peningkatan disiplin aparatur : Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Rp2.500.000,; Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan : Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi Kinerja SKPD Rp2.500.000,; Penyusunan pelaporan keuangan semesteran Rp2.500.000,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2.500.000,
Dalam kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setiduk-tidaknya antara tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Kantor Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Satabondo Jalan Mawar Mulyautama, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau sctidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Dimana terdakwa selaku Lurah Patokan Kabupaten Situbondo masa jabatan 8 Maret 2013 s/d 27 Juni 2014 bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan, yaitu Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan uang pencairan anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 untuk dikelola Terdakwa sendiri dengan alasan keamanan
Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sebesar Rp89.752.737 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang dilakukan terdakwa bersama saksi Alm. Bambang Wahyudi dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Anggaran Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo dalam tahun 2013 mendapatkan alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp152.124.934 yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan disebutkan dalam pasal 9 Ayat (1) huruf a, bahwa keuangan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo yang dialokasikan kepada perangkat daerah, dengan peruntukan sebagaimana berikut:
Tahun 2013 ; Program pelayanan administrasi perkantoran,; Penyediaan jasa surat menyurat Rp2.100.000,; Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik Rp5.798.484,; Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional Rp250.000,; Penyediaan jasa administrasi keuangan Rp15.050 000,; Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp5.000.000,; Penyediaan alat tulis kantor Rp6.500.000,; Penyewaan barang cetakan dan penggandaan Rp4.999.950,; Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Rp4.000.000,; Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp1.980.000,; Penyediaan makanan dan minuman Rp4.464.000,; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah serta dalam daerah Rp5.040.000,
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur : Pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp8.428.000,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp37.572.000,; Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.478.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp2.000.000,; Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000,
Program peningkatan disiplin aparatur : Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Rp2.500.000,; Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan : Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi Kinerja SKPD Rp2.500.000,; Penyusunan pelaporan keuangan semesteran Rp2.500.000,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2.500.000,
Program pengembangan data/informasi/statistic daerah : Penyusunan dan pengumpulan data statistic daerah Rp2.500.000,; Program penerapan pemerintah yang baik : Musrenbang Rp4.474.500,; Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.990.000,; Peringatan hari besar Nusional Rp4.000.000,; Peringatan hari besar keagamaan Rp4.000.000,; Penyelenggaraan bulan bakti gotong royong Rp4000 000,; Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur pemerintah : Penyelenggaraan lomba desa Rp4000.000,; Dana Penunjang lembaga pemberdayaan masyarakat Rp3.500.000
Proses penyerapan anggaran Belanja Langsung TA 2013 sebesar Rp145.963.494 dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 19-04-2013 sebesar Rp10.000.000, menggunakan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk Belanja lisrik Rp241795,; Belanja surat kabar Rp990.000,; Belanja mamin rapat Rp1.440.000,; Belama mamin tamu Rp792.000,; Belama alat tuiis kantor Rp3.061.000,; Benja alat listrik elektronik Rp. 985.000,. Belama cetak Rp1.601.000,; Pcnggandaan Rp388.000 sesuai dengan SPM No: 1.20.26.1/SPP-UP/0001/IV/2013 tanggal 8 April 2013 dan SP2D No : 0387/UP/IV/2013 tanggal 15 April 2013.
2. Tanggal 2905-2013 Rp. 36 843.794; sebesar Rp. 36.843.794,menggunakan Tambahan Uang (TU), yang digunakan untuk :SPJ GU (Ganti Uang) Rp9.998.794 sesuai dengan SPM No : 120.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Me: 2013 dan SP2D No : 0643/GU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Belanja Jasa kebersihan kanto Rp2.500.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0649/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Perjalanan Dinas dalam daerah Rp2.520.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0650/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Dana Penunjang LPM Rp3.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0651/TU/V/2013 tanggal 29 Me12013,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2500.00 sesuan dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 den SP2D No : 0652/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Musrenbang Rp4.474.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0653/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Penyediaan jasa admmistrasi keuangan Rp7.350.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No: 0654/TU/V/2013 tangga129 Mei 2013,; Bulan bakti gotong royong Rp4.000.000 sesuatu dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0655/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013.
3. Tanggal 23-10-2013 sebesar Rp33.152.500 menggvnakan Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk : Penyusunan laporan capaian kinerja Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Jan SP2D No : 2022/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pelingatan hari besar keagamaan Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2023/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Penyusunan laporan keuangan semesteran Rp2.500.000,sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2024/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.990.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2025/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Ganti uang (GU) Rp7.142.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-TU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2042/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Perjalanan dinas dalam daerah Rp2.520.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 aan SP2D No : 2018/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Penyelenggaraan lomba desa Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2019/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pengadaan pakaian dinas Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-TU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2020/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pelingatan hari besar Nasional Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2021/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013.
Pada tanggal 9 Desember 2013 (langsung ke rekening penyedia barang) : Pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp8.407.300 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMLS/0018/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013 dan SP2D No : S734/LS/Xll/2013 tanggal 09 Desemher 2013,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp3.756.3000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMLS/0019/Xll/2013 tanggal 05 Desember 2013 dan SP2D No : S733/LS/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013.
4. Tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp9.997.000, menggunakan Ganti Uang (GU) sesuai dengan SPM No 1.20.26.1/ SPM-GU/004/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 dan SP2D No : 3239/GU/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013. Dan 5. Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp9.999.000 menggunakan Ganti Uang (GU) sesuai dengan SPM No : 1.20 2.6.1/SPM-GU/0005/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan SP2D No : 3262/GU/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Dalam tiap-tiap pencairan tahun anggaran 2013, dana tersebut masuk melalui rekening Giro Kelurahan Patokan Situbondo No.Rek: 0291012281 an. Bambang Wahyudi (Almarhum) selaku Bendahara pengeluaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, lalu uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan keamanan karena rumah/tempat tinggal saksi Alm. Bambang Wahyudi di Bondowoso
Setiap kali pencairan yang jumlahnya sebesar Rp99.0922.940 langsung diserahkan kepada terdakwa Uni Suryo dengan rincian : Tanggal 19 April 2013 Rp10.000.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah UP (uang persediaan),; Tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp30.843.794 dengan Jenis SPM/SP2D adalah TU (tambahan uang),; Tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp33.152.500 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU (ganti uang),; Tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp9.997.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU,; Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp9.999.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU
Proses penyerapan anggaran Belanja Langsung TA 2013 sebesar Rp145.963.494 dengan rincian sebagai berikut : 1. Tanggal 19-04-2013 sebesar Rp10.000.000, menggunakan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk Belanja lisrik Rp241795,; Belanja surat kabar Rp990.000,; Belanja mamin rapat Rp1.440.000,; Belama mamin tamu Rp792.000,; Belama alat tuiis kantor Rp3.061.000,; Benja alat listrik elektronik Rp. 985.000,. Belama cetak Rp1.601.000,; Pcnggandaan Rp388.000 sesuai dengan SPM No: 1.20.26.1/SPP-UP/0001/IV/2013 tanggal 8 April 2013 dan SP2D No : 0387/UP/IV/2013 tanggal 15 April 2013.
2. Tanggal 2905-2013 Rp. 36 843.794; sebesar Rp. 36.843.794,menggunakan Tambahan Uang (TU), yang digunakan untuk :SPJ GU (Ganti Uang) Rp9.998.794 sesuai dengan SPM No : 120.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Me: 2013 dan SP2D No : 0643/GU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Belanja Jasa kebersihan kanto Rp2.500.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0649/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Perjalanan Dinas dalam daerah Rp2.520.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0650/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Dana Penunjang LPM Rp3.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0651/TU/V/2013 tanggal 29 Me12013,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2500.00 sesuan dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 den SP2D No : 0652/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Musrenbang Rp4.474.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0653/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013,; Penyediaan jasa admmistrasi keuangan Rp7.350.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMGU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No: 0654/TU/V/2013 tangga129 Mei 2013,; Bulan bakti gotong royong Rp4.000.000 sesuatu dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-GU/0002/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 dan SP2D No : 0655/TU/V/2013 tanggal 29 Mei 2013.
3. Tanggal 23-10-2013 sebesar Rp33.152.500 menggvnakan Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk : Penyusunan laporan capaian kinerja Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Jan SP2D No : 2022/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pelingatan hari besar keagamaan Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2023/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Penyusunan laporan keuangan semesteran Rp2.500.000,sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2024/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.990.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2025/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Ganti uang (GU) Rp7.142.500 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-TU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2042/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Perjalanan dinas dalam daerah Rp2.520.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 aan SP2D No : 2018/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Penyelenggaraan lomba desa Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2019/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pengadaan pakaian dinas Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM-TU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2020/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013,; Pelingatan hari besar Nasional Rp4.000.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMTU/0014/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dan SP2D No : 2021/TU/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013.
Pada tanggal 9 Desember 2013 (langsung ke rekening penyedia barang) : Pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp8.407.300 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMLS/0018/XII/2013 tanggal 05 Desember 2013 dan SP2D No : S734/LS/Xll/2013 tanggal 09 Desemher 2013,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp3.756.3000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPMLS/0019/Xll/2013 tanggal 05 Desember 2013 dan SP2D No : S733/LS/XII/2013 tanggal 09 Desember 2013.
4. Tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp9.997.000, menggunakan Ganti Uang (GU) sesuai dengan SPM No 1.20.26.1/ SPM-GU/004/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 dan SP2D No : 3239/GU/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013. Dan 5. Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp9.999.000 menggunakan Ganti Uang (GU) sesuai dengan SPM No : 1.20 2.6.1/SPM-GU/0005/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dan SP2D No : 3262/GU/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013.
Dalam tiap-tiap pencairan tahun anggaran 2013, dana tersebut masuk melalui rekening Giro Kelurahan Patokan Situbondo No.Rek: 0291012281 an. Bambang Wahyudi (Almarhum) selaku Bendahara pengeluaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, lalu uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan keamanan karena rumah/tempat tinggal saksi Alm. Bambang Wahyudi di Bondowoso
Setiap kali pencairan yang jumlahnya sebesar Rp99.0922.940 langsung diserahkan kepada terdakwa Uni Suryo dengan rincian : Tanggal 19 April 2013 Rp10.000.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah UP (uang persediaan),; Tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp30.843.794 dengan Jenis SPM/SP2D adalah TU (tambahan uang),; Tanggal 23 Oktober 2013 sebesar Rp33.152.500 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU (ganti uang),; Tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp9.997.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU,; Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp9.999.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU
Setiap pencairan Anggaran Belanja Langsung TA 2013, Terdakwa langsung meminta kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo. Sehingga untuk pelaksana kegiatan, masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo yang seharusnya meminta anggaran kegiatan kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi namun karena setiap pencairan anggaran tersebut langsung dikuasai oleh terdakwa, sehingga masing-masing seksi (para Kasi di Kelurahan Patokan) tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana DPA SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo tahun 2013.
Terdakwa selaku Lurah Kelurahan Patokan, Kecamatann Situbondo, Kabupaten Situbondo meminta saksi Alm. Bambang Wahyudi untak membuat SPJ Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan DPA SKPD Kelurahan, Kecamatann Situbondo, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013.
Namun kenyataannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana rincian penggunaannya dalam pengajuan anggaran dan realisasi tahun 2013.
Penyerapan Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 untuk Kelurahan Patokan berdasarkan Pencairan SPM/SP2D sebesar Rp145.963.494, sedangkan Laporan Realisasi Anggarannya (LRA) Rp144.960.944 sehingga terdapat pengembalian ke Kas daerah sebesar Rp1.002.550 dengan rincian ; 1. Sisa Uang persediaan (UP) sebesar Rp2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah),; 2. Sisa Tambahan uang persediaan (TU) untuk pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Berdasarkan SPJ yang benar, penyerapan Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan tahun 2013 sebesar Rp97.239.694 dan berdasarkan SPJ yang tidak benar yang dibuat oleh Saksi saksi Alm. Bambang Wahyudi atas perintah Terdakwa sebesar Rp47.721.250
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi terhadap Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013 menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp47.721.250
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo TA 2014 mendapatkan alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp189.638.438 yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo yang peruntukannya sebagai berikut:
Tahun 2014, Program pelayanan administrasi perkantoran ; Penyediaan jasa surat menyurat Rp1.500.000,; Pcnyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik Rp5.798.488,; Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Rp250.000,; Penyediaan jasa administrasi keuangan Rp15050000,; Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp5.000.000,; Penyediaan alat tulis kantor Rp6.500.000,; Penyediaan barang cetakan dann penggandaan Rp5.000.000,; Penyedi Jan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Rp3.000.000,; Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp2.000.000,; Penyediaan makanan dan minuman Rp4.410.000,; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah serta dalam daerah Rp5.040.000,;
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sebelum perubahan ; Pengadaan kendaraan dinas/operasional Rp20.450.000,Pengadaan peralatan gedung kantor Rp46.450.000,; Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.500.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp4.000.000,; Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000
Setelah perubahan : Pengadaan kendaraan dinas/uperasmnal Rp25.450.000,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp58.950.000,; Pemehharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.500.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp4.000.000,; Pemehharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000,
Program peningkatan disiplin aparatur : Pengadaanpakaian dinas beserta perlengkapannya Rp1.950.000. Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan : Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar reallsasi kinerja SKPD Rp2.500.000,; Penyusunan pelaporan keuangan semesteran Rp2.500.000,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2.500.000. Program penerapan pemerintah yang baik : Musrenbang Rp3.990.950,; Peringatan hari besar keagamaan Rp. 3.980.000,; Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.996.000,; Peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI Rp3.905.500,
Terdakwa selaku Lurah Kelurahan Patokan, Kecamatann Situbondo, Kabupaten Situbondo meminta saksi Alm. Bambang Wahyudi untak membuat SPJ Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan DPA SKPD Kelurahan, Kecamatann Situbondo, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013.
Namun kenyataannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana rincian penggunaannya dalam pengajuan anggaran dan realisasi tahun 2013.
Penyerapan Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2013 untuk Kelurahan Patokan berdasarkan Pencairan SPM/SP2D sebesar Rp145.963.494, sedangkan Laporan Realisasi Anggarannya (LRA) Rp144.960.944 sehingga terdapat pengembalian ke Kas daerah sebesar Rp1.002.550 dengan rincian ; 1. Sisa Uang persediaan (UP) sebesar Rp2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah),; 2. Sisa Tambahan uang persediaan (TU) untuk pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Berdasarkan SPJ yang benar, penyerapan Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan tahun 2013 sebesar Rp97.239.694 dan berdasarkan SPJ yang tidak benar yang dibuat oleh Saksi saksi Alm. Bambang Wahyudi atas perintah Terdakwa sebesar Rp47.721.250
Akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi terhadap Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013 menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp47.721.250
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo TA 2014 mendapatkan alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp189.638.438 yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo yang peruntukannya sebagai berikut:
Tahun 2014, Program pelayanan administrasi perkantoran ; Penyediaan jasa surat menyurat Rp1.500.000,; Pcnyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik Rp5.798.488,; Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Rp250.000,; Penyediaan jasa administrasi keuangan Rp15050000,; Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp5.000.000,; Penyediaan alat tulis kantor Rp6.500.000,; Penyediaan barang cetakan dann penggandaan Rp5.000.000,; Penyedi Jan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Rp3.000.000,; Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp2.000.000,; Penyediaan makanan dan minuman Rp4.410.000,; Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah serta dalam daerah Rp5.040.000,;
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sebelum perubahan ; Pengadaan kendaraan dinas/operasional Rp20.450.000,Pengadaan peralatan gedung kantor Rp46.450.000,; Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.500.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp4.000.000,; Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000
Setelah perubahan : Pengadaan kendaraan dinas/uperasmnal Rp25.450.000,; Pengadaan peralatan gedung kantor Rp58.950.000,; Pemehharaan rutin/berkala gedung kantor Rp3.500.000,; Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Rp4.000.000,; Pemehharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp5.000.000,
Program peningkatan disiplin aparatur : Pengadaanpakaian dinas beserta perlengkapannya Rp1.950.000. Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan : Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar reallsasi kinerja SKPD Rp2.500.000,; Penyusunan pelaporan keuangan semesteran Rp2.500.000,; Penyusunan RKA dan DPA Rp2.500.000. Program penerapan pemerintah yang baik : Musrenbang Rp3.990.950,; Peringatan hari besar keagamaan Rp. 3.980.000,; Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.996.000,; Peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI Rp3.905.500,
Program pengembangan data/informasi/statistic daerah : Penyusunan dan
pengumpulan data dan statistic daerah Rp2.500.000. Program bantuan dan
jaminan kesejahteraan sosial : Penyelenggaraan bulan bakti gotong royong
Rp3.999.900. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
pemerintah desa : Penyelenggaraan lomba desa Rp3.983.000,; Dana
penunjang lembaga pemberdayaan masyarakat Rp3.384.600,
Proses penyerapan anggaran Belanja Langsung yang dikelola oleh Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp154.248.408 adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 16-05-2014 sebesar Rp10.000.000 menggunakan Uang Persediaan (UP) yang digunakan sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/UP/0001/V/2014 tanggal 6 Mei 21014 dan SP2D No : 0688/UP/V/2014 tanggal 9 Mei 2014,;
2. Tanggal 28-05-2014 sebesar Rp26.271.850 menggunakan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) yang digunakan untuk : Pengadaan pakaian dinas Rp1.800.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0003/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0814/TU/V/2014tangga126 Me12014. Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.996.000; sesuai dengan SPM No 120.263/SPM/TU/0005/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0815/TU/V/2014 tangga126 Mei 2014,; Penyelenggaraan bulan bakti gotong royong Rp3.999.900 sesuai dengan SPM No 1.2026.1/SPM/TU/0002/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0817/TU/V/2014 tangga1 26 Mei 2014,; Musrenbang Rp3.990.950 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0001/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0821/TU/V/2014 tanggal 26 Mei 2014,; Ganti Uang (GU) Rp9.985.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/GU/0001/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No: 0798/GU/V/2014 tanggal 26 Mei 2014,; Penyusunan RKA DPA Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0004/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0816/TU/V/2014 tangga126 Me12014.
Tanggal 27 luni 2014 sebesar Rp14999600 (langsung ke rekening penyedia barang) yang digunakan untuk ; Pengadaan lampu box Rp14.999.600 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/LS/0008/VI/2014 tanggal 24 ]uni 2014 dan SP2D No : 1096/LS/V1/2014tanggalz7 Juni 2014,
Tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp30970500 (langsung ke rekening penyedia barang) yang digunakan untuk : Belanja modal pengadaan AC Rp4.471.500,; Belanja modal pengadaan computer PC Rp16.181.000,; Belanja pengadaan computer Notebook Rp6.336.000,; Belanja modal pengadaan dispenser Rp3.982.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/LS/0013/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan SP2D No : 2147. LS VII /2014 tangga1 22 Juli 2014 Sebagaimana dokumen kontrak Nomor : 027/B.011/PP.KEL/431.510.9.1/2014 tanggal 26 Juni 2014.
3. Tanggal 22 Juli 2014 sebesal Rp9.193.308; menggunakan Ganti Uang (GU) yang digunakan untuk : Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Ro750.000,; Belanja air Rp72.500,; Belanja listrik Rp390.808.000,; Belanja pemeliharaan gedung Rp1.750.000,; Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp2.520.000,; Jasa servis Rp600.000,; Belanja penggantian suku cadang Rp600.000,; Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp210.000,; Belanja perawatan computer Rp600.000,; Belanja perawatan AC/Kipas Angin Rp600.000,; Belanja perawatan printer Rp900.000,; Belanja perawatan mesin tik Rp2.000.000 sesuai SPM No 1.20.26.1/SPM/GU/0003/VII/2014 tanggal 16 juli 2014 dan SP2D No : sesuai Aeggan SPM No : 1.20.26.1/SPM/GU/0003/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014
4. Tanggal 24 Juli 2014 sebesar Rp23.891.000 menggunakan Tambahan Uang (TU) yang digunakan untuk ; Admistrasi keuangan Rp9.450.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0009/VII/2014 tanggal 16 juli 2014 dan SP2D No : 1615/TU/VII/2014 tanggal 241uli 2014,; Penyediaan makanan dan minuman Rp2.572.500 sesuai dengan SPM No : 120.261/SPM/TU/0010/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1611/TU/VlI/2014 tanggal 24 Juli 2014,; Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Rp3.905.500sesuai dengan SPM No : 1.2020.1/SPM/TU/0007/VII/2014 tanggal 16 ]uli 2014 dan SP2D No : 1614/TU/Vll/2014 tanggal 24 Juli2014,; Penyelenggaraan lomba desa Rp3.983.000 sesuai dengan SPM No :120.261/SPM/TU/0008/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1612/TU/VII/2014 tanggal 24 Juli 014,; Peringatan hari besar keagamaan Rp3.980.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0006/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1613/TU/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014
Proses penyerapan anggaran Belanja Langsung yang dikelola oleh Kelurahan Patokan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp154.248.408 adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 16-05-2014 sebesar Rp10.000.000 menggunakan Uang Persediaan (UP) yang digunakan sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/UP/0001/V/2014 tanggal 6 Mei 21014 dan SP2D No : 0688/UP/V/2014 tanggal 9 Mei 2014,;
2. Tanggal 28-05-2014 sebesar Rp26.271.850 menggunakan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) yang digunakan untuk : Pengadaan pakaian dinas Rp1.800.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0003/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0814/TU/V/2014tangga126 Me12014. Pembinaan organisasi kemasyarakatan Rp3.996.000; sesuai dengan SPM No 120.263/SPM/TU/0005/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0815/TU/V/2014 tangga126 Mei 2014,; Penyelenggaraan bulan bakti gotong royong Rp3.999.900 sesuai dengan SPM No 1.2026.1/SPM/TU/0002/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0817/TU/V/2014 tangga1 26 Mei 2014,; Musrenbang Rp3.990.950 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0001/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0821/TU/V/2014 tanggal 26 Mei 2014,; Ganti Uang (GU) Rp9.985.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/GU/0001/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No: 0798/GU/V/2014 tanggal 26 Mei 2014,; Penyusunan RKA DPA Rp2.500.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0004/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dan SP2D No : 0816/TU/V/2014 tangga126 Me12014.
Tanggal 27 luni 2014 sebesar Rp14999600 (langsung ke rekening penyedia barang) yang digunakan untuk ; Pengadaan lampu box Rp14.999.600 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/LS/0008/VI/2014 tanggal 24 ]uni 2014 dan SP2D No : 1096/LS/V1/2014tanggalz7 Juni 2014,
Tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp30970500 (langsung ke rekening penyedia barang) yang digunakan untuk : Belanja modal pengadaan AC Rp4.471.500,; Belanja modal pengadaan computer PC Rp16.181.000,; Belanja pengadaan computer Notebook Rp6.336.000,; Belanja modal pengadaan dispenser Rp3.982.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/LS/0013/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 dan SP2D No : 2147. LS VII /2014 tangga1 22 Juli 2014 Sebagaimana dokumen kontrak Nomor : 027/B.011/PP.KEL/431.510.9.1/2014 tanggal 26 Juni 2014.
3. Tanggal 22 Juli 2014 sebesal Rp9.193.308; menggunakan Ganti Uang (GU) yang digunakan untuk : Belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Ro750.000,; Belanja air Rp72.500,; Belanja listrik Rp390.808.000,; Belanja pemeliharaan gedung Rp1.750.000,; Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp2.520.000,; Jasa servis Rp600.000,; Belanja penggantian suku cadang Rp600.000,; Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp210.000,; Belanja perawatan computer Rp600.000,; Belanja perawatan AC/Kipas Angin Rp600.000,; Belanja perawatan printer Rp900.000,; Belanja perawatan mesin tik Rp2.000.000 sesuai SPM No 1.20.26.1/SPM/GU/0003/VII/2014 tanggal 16 juli 2014 dan SP2D No : sesuai Aeggan SPM No : 1.20.26.1/SPM/GU/0003/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014
4. Tanggal 24 Juli 2014 sebesar Rp23.891.000 menggunakan Tambahan Uang (TU) yang digunakan untuk ; Admistrasi keuangan Rp9.450.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0009/VII/2014 tanggal 16 juli 2014 dan SP2D No : 1615/TU/VII/2014 tanggal 241uli 2014,; Penyediaan makanan dan minuman Rp2.572.500 sesuai dengan SPM No : 120.261/SPM/TU/0010/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1611/TU/VlI/2014 tanggal 24 Juli 2014,; Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Rp3.905.500sesuai dengan SPM No : 1.2020.1/SPM/TU/0007/VII/2014 tanggal 16 ]uli 2014 dan SP2D No : 1614/TU/Vll/2014 tanggal 24 Juli2014,; Penyelenggaraan lomba desa Rp3.983.000 sesuai dengan SPM No :120.261/SPM/TU/0008/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1612/TU/VII/2014 tanggal 24 Juli 014,; Peringatan hari besar keagamaan Rp3.980.000 sesuai dengan SPM No : 1.20.26.1/SPM/TU/0006/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 dan SP2D No : 1613/TU/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014
5. Tanggal 27 Nopember
2014 sebesar Rp27.214.100 menggunakan Ganti Uang (GU) yang digunakan
untuk : Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp1.252.500,;
Belania alat tulis kantor Rp1.630.000,; Belanja cetak Rp820.000,; Belama
penggandaan Rp519.000,; Belanja alat listrik dan elektronik
Rp1.040.000,; Belanja surat kabar Rp600.000,; Belanja pemeliharaan
gedung Rp875.500,; Belanja jasa servis Rp200.000,;Belanja penggantian
suku cadang Rp300.000,; Belania bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp.
175.000,Belama perawatan komputer Rp. 300.000,; Belanja perawatan
AC/Kipas angina Rp100.000,; Belanja peralatan printer Rp300.000,;
Belanja perawatan mesin tik Rp100.000,; Belania makanan dan minuman
Rp1.837.500,; Dana penunjang lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)
Rp3.384.600,; Penyusunan pelaporan akhir tahun Rp2.500.000,; Perjalanan
dinas dalam daerah Rp2.520.000,; Penyusunan laporan capaian kinerja dan
ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp2.500.000,; Penyediaan jasa
administrasi keuangan Rp5.600.000
Tiap-tiap pencairan anggaran TA 2014, dana tersebut masuk melalui ke rekening Giro Kelurahan Patokan Situbondo No. Rek : 0291012281 an.Bambang Wahyudi (Almarhum) selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, lalu uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan keamanan karena rumah/tempat tinggal saksi Alm. Bambang Wahyudi di Bondowoso, sehingga setiap kali pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa Uni Suryo dengan rincian: Tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp10.000.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah UP dan Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp15.771.850 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU/TU
Setiap pencairan Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2014, terdakwa langsung meminta kenada saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, sehingga untuk pelaksana kegiatan yaitu masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo yang seharusnya meminta anggaran kegiatan kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi.
Namun karena setiap kali pencairan anggaran tersebut langsung dikuasai oleh terdakwa, sehingga mengakibatkan masing-masing seksi (para Kasi di Kelurahan Patokan) tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana DPA SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo tahun 2014
Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan tahun 2014 adalah sebesar Rp189.638.438, namun yang terserap berdasarkan pencairan SPM/ SP2D sebesar Rp154.905.458, dan sisa uang kas yang dikembalikan atau tidak terserap sebesar Rp657.050 dikembalikan ke Kas Daerah lain berdasarkan SPJ yang benar sejumlah Rp111.241.458. Sehingga saksi Alm. Bambang Wahyudi membuat SPJ tidak benar atas perintah Terdakwa sejumlah Rp43.006.950
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi terhadap Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patoka Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2014 menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp43.006.950
Pengelolaan keuangan dana belanja langsung periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 seharusnya saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara yang mengelola seluruh keuangan Anggaran Belanja Langsung, namun pada kenyataanya terdakwa yang mengelola keuangan tersebut dengan alasan keamanan. Sehingga apabila uang sudah cair langsung diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.
Perbuatan terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno bersama-sama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: bagian ketiga , Asas Umum Pegeiolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 : (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. bagian keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, pasal 132 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dansah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Penyebab adanya Kerugian Negara tersebut di karenakan adanya penyimpangan meliputi: 1. Pengeluaran belanja barang dan jasa kantor terdiri atas pengeluaran untuk belanja makanan minuman, Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan (foto copy), jasa service/pemeiiharaan alat kantor, dan keperluan listrik kantor yang tidak benar (fiktif).
“Dari realisasi belanja barang tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp131.794.952 terdapat pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp68.516.038”
2. Pertanggungjawaban belanja pegawai yang tidak benar. Meskipun banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan di Kelurahan Patokan, bukti -bukti dibuat oleh Bendahara untuk mendukung pertanggungiawaban keuangan. Bukti-bukti tersebut meliputi pembayaran honor pelaksana kegiatan musrenbang, bulan bakti gotong royong, pembinaan organisasi kemasyarakatan, perayan hari besar nasional dan hari besar keagamaan, serta uang lembur penyusunan laporan kegiatan.
“Dari jumlah dana belanja pegawai tahun 2013 dan 2014 sejumlah Rp63.108.000 terdapat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp21.236.000”
Akibat perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno atau orang lain yaitu saksi Alm. Bambang Wahyudi S.Sos (berkas terpisah) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp89.752.737 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi (Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Jen)
Tiap-tiap pencairan anggaran TA 2014, dana tersebut masuk melalui ke rekening Giro Kelurahan Patokan Situbondo No. Rek : 0291012281 an.Bambang Wahyudi (Almarhum) selaku Bendahara Pengeluaran Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, lalu uang tersebut diminta oleh terdakwa dengan alasan keamanan karena rumah/tempat tinggal saksi Alm. Bambang Wahyudi di Bondowoso, sehingga setiap kali pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa Uni Suryo dengan rincian: Tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp10.000.000 dengan Jenis SPM/SP2D adalah UP dan Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp15.771.850 dengan Jenis SPM/SP2D adalah GU/TU
Setiap pencairan Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2014, terdakwa langsung meminta kenada saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo, sehingga untuk pelaksana kegiatan yaitu masing-masing Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo yang seharusnya meminta anggaran kegiatan kepada saksi Alm. Bambang Wahyudi.
Namun karena setiap kali pencairan anggaran tersebut langsung dikuasai oleh terdakwa, sehingga mengakibatkan masing-masing seksi (para Kasi di Kelurahan Patokan) tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana DPA SKPD Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo tahun 2014
Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patokan tahun 2014 adalah sebesar Rp189.638.438, namun yang terserap berdasarkan pencairan SPM/ SP2D sebesar Rp154.905.458, dan sisa uang kas yang dikembalikan atau tidak terserap sebesar Rp657.050 dikembalikan ke Kas Daerah lain berdasarkan SPJ yang benar sejumlah Rp111.241.458. Sehingga saksi Alm. Bambang Wahyudi membuat SPJ tidak benar atas perintah Terdakwa sejumlah Rp43.006.950
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi terhadap Anggaran Belanja Langsung Kelurahan Patoka Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2014 menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp43.006.950
Pengelolaan keuangan dana belanja langsung periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 seharusnya saksi Alm. Bambang Wahyudi selaku Bendahara yang mengelola seluruh keuangan Anggaran Belanja Langsung, namun pada kenyataanya terdakwa yang mengelola keuangan tersebut dengan alasan keamanan. Sehingga apabila uang sudah cair langsung diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.
Perbuatan terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno bersama-sama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada: bagian ketiga , Asas Umum Pegeiolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 : (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. bagian keempat, Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, pasal 132 (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dansah. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Penyebab adanya Kerugian Negara tersebut di karenakan adanya penyimpangan meliputi: 1. Pengeluaran belanja barang dan jasa kantor terdiri atas pengeluaran untuk belanja makanan minuman, Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan (foto copy), jasa service/pemeiiharaan alat kantor, dan keperluan listrik kantor yang tidak benar (fiktif).
“Dari realisasi belanja barang tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp131.794.952 terdapat pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp68.516.038”
2. Pertanggungjawaban belanja pegawai yang tidak benar. Meskipun banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan di Kelurahan Patokan, bukti -bukti dibuat oleh Bendahara untuk mendukung pertanggungiawaban keuangan. Bukti-bukti tersebut meliputi pembayaran honor pelaksana kegiatan musrenbang, bulan bakti gotong royong, pembinaan organisasi kemasyarakatan, perayan hari besar nasional dan hari besar keagamaan, serta uang lembur penyusunan laporan kegiatan.
“Dari jumlah dana belanja pegawai tahun 2013 dan 2014 sejumlah Rp63.108.000 terdapat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp21.236.000”
Akibat perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa Uni Suryo,SE.,MM. Bin R.Ng. Kosno atau orang lain yaitu saksi Alm. Bambang Wahyudi S.Sos (berkas terpisah) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp89.752.737 (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-575/PW13/S/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Alm. Bambang Wahyudi (Berkas Perkara Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :