BERITAKORUPSI.CO - Pada Rabu, 18 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 5 tahun terdakwa H. Mulyadi selaku Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp427.535.500 dengan subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 termasuk dana silfa tahun 2017 berdesarkan Hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/016.KH/43/306/2019 tanggal 01 Oktober 2019
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mulyadi tertuang dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta dan Kusdrawanto serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan terhadap terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya (Prodeo), Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi yang dihadiri Tim JPU Reza Aditya Wardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, pada Tahun Anggaran 2018, Dena Kalianget memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.092.055.000 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Kalianget Nomor 09 Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017. Adapun Dana Desa Kalianger sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2018,
Selain itu, pada tanggal 03 Oktober 2018 Terdakwa menyetorkan dana Silpa lahun 2017 senilai Rp106743.833 ke rekening kas desa Kalianget. Namun terdakwa kembali menarik Dana Silpa tersebut dari rekening kas Desa Kalianget. Tetapi dana silpa yang yang tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah senilai Rp78.808500.
Majelis Hakim mengatakan, dengan tidak diselesaikannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkannya kegiatan yang bersumber dari Dana Den Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017, Terdnkwa H. MULYADI seaku Kepala Desa Kalianget Tahun 2018, dianggap memperkaya diri sendiri (Terdakwa) atau setidaknya orang lain atau korporasi, yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negra sebesar Rp427.535.500 atau setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitunga Inspektorat Kab. Situbondo terhadap Perhitungan Kerugian Dana Desa Tahun 2018 dan Dam Silpa Tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pada Desa Kalianget, Kacamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431306/2019 tanggal 01 Oktober 2019
Perbuatan terdakwa H. MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp427.535.500
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mulyadi tertuang dalam surat putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta dan Kusdrawanto serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan terhadap terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya (Prodeo), Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi yang dihadiri Tim JPU Reza Aditya Wardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, pada Tahun Anggaran 2018, Dena Kalianget memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.092.055.000 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Kalianget Nomor 09 Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017. Adapun Dana Desa Kalianger sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2018,
Selain itu, pada tanggal 03 Oktober 2018 Terdakwa menyetorkan dana Silpa lahun 2017 senilai Rp106743.833 ke rekening kas desa Kalianget. Namun terdakwa kembali menarik Dana Silpa tersebut dari rekening kas Desa Kalianget. Tetapi dana silpa yang yang tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa adalah senilai Rp78.808500.
Majelis Hakim mengatakan, dengan tidak diselesaikannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkannya kegiatan yang bersumber dari Dana Den Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017, Terdnkwa H. MULYADI seaku Kepala Desa Kalianget Tahun 2018, dianggap memperkaya diri sendiri (Terdakwa) atau setidaknya orang lain atau korporasi, yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negra sebesar Rp427.535.500 atau setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitunga Inspektorat Kab. Situbondo terhadap Perhitungan Kerugian Dana Desa Tahun 2018 dan Dam Silpa Tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pada Desa Kalianget, Kacamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431306/2019 tanggal 01 Oktober 2019
Perbuatan terdakwa H. MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi
Mejelis Hakim mengatakan, oleh karena terdakwa tebukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa haruslah dijatuhui hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp427.535.500
“Mengadili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa H. Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwakan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak deana Korupsi ;
2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap H. Mulyadi tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3 (tiga). Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp427.535.500 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual/lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim. Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.
Kepada beritakorupsi.co, terdakwa Mulyadi mengatakan, masih pikir-pikir dengan berusaha untuk menjual tanah sawah milik almarhum istrinya supaya dapat melunasi uang pengganti yang disebutkan oleh Majelis Hakim
“Saya masih pikir-pikir, dan berusaha untuk menjual tanah sawah milik almarhum istri saya. Itu amanat almarhum. Itu miliknya bukan harta goni gini. Kalau itu sudah terjual, uangnya buat melunasi uang pengganti,” kata terdakwa.
Terdakwa Mulyadi sempat melarikan diri saat penyidik Kejari Situbondo menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 termasuk dana silfa tahun 2017, sehingga namanyapun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor : 01/M.5.40/Fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober 2019
Selain dari penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pun memasukannya ke DPO dengan Nomor : 01/M.5.40/Fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober karena H. Mulyadi tak kunjung menampakan batang hidungnya hingga persidanganpun dialngsungkan secra In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Usaha Mulyadi melarikan diri tercium oleh pihak Kejakaan, hingga menangkapnya saat berada dalam Busway di Jakarta beberapa minggu lalu dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Mulyadipun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dengan pada saat menejelang tuntutan JPU.
Namun karena terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan, Majelis Hakimpun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan tentang perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa dengan didampingi Penasehat Hukum (Propdeo) atas penunjukan dari Ketua Majelis Hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa H. Mulyadi selaku Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasatkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/563/P/004.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 03 Oktober 2013 untuk masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019
Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, pada bulan Mei tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa terdakwa H. Mulyadi secara melawan hukum teluh menyalahgunakan Pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan Dana Silpa Tahun Anggaran 2017 yang disetor ke Kas Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018. Perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, tast pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
2 (dua). Menjatuhkan pidana terhadap H. Mulyadi tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3 (tiga). Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp427.535.500 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual/lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim. Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.
Kepada beritakorupsi.co, terdakwa Mulyadi mengatakan, masih pikir-pikir dengan berusaha untuk menjual tanah sawah milik almarhum istrinya supaya dapat melunasi uang pengganti yang disebutkan oleh Majelis Hakim
“Saya masih pikir-pikir, dan berusaha untuk menjual tanah sawah milik almarhum istri saya. Itu amanat almarhum. Itu miliknya bukan harta goni gini. Kalau itu sudah terjual, uangnya buat melunasi uang pengganti,” kata terdakwa.
Terdakwa Mulyadi sempat melarikan diri saat penyidik Kejari Situbondo menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 termasuk dana silfa tahun 2017, sehingga namanyapun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomor : 01/M.5.40/Fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober 2019
Selain dari penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pun memasukannya ke DPO dengan Nomor : 01/M.5.40/Fd.1/10/2019 Tanggal 08 Oktober karena H. Mulyadi tak kunjung menampakan batang hidungnya hingga persidanganpun dialngsungkan secra In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Usaha Mulyadi melarikan diri tercium oleh pihak Kejakaan, hingga menangkapnya saat berada dalam Busway di Jakarta beberapa minggu lalu dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Mulyadipun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dengan pada saat menejelang tuntutan JPU.
Namun karena terdakwa dapat dihadirkan ke persidangan, Majelis Hakimpun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjelaskan tentang perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa dengan didampingi Penasehat Hukum (Propdeo) atas penunjukan dari Ketua Majelis Hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa H. Mulyadi selaku Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 yang diangkat berdasatkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor : 188/563/P/004.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 03 Oktober 2013 untuk masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019
Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti, pada bulan Mei tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2018, bertempat di Kantor Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bahwa terdakwa H. Mulyadi secara melawan hukum teluh menyalahgunakan Pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan tidak dapat mempertanggungjawabkan Dana Silpa Tahun Anggaran 2017 yang disetor ke Kas Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018. Perbuatan itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, tast pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Terdakwa H. Mulyadi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korparasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negam sebesar Rp427.535.500 (empat rams dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh Iima ribu lima mtus rupiah)
Atau setidak-tiduknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercuntum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Silubondo atas Perhitungan Kerugian Atas Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017 yang Tidak Dapat Dipartanggungjuwabkan Pada Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kubuputen Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431.306/2019 tanggal 01 Oktober 2019, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Situbondo memperoleh Pagu Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp115.130.385.000 (seratus lima belas milliar seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dialokasikan untuk 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 132 (seratus tiga puluh dua) Desa berdasatkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Masing-masing besaran Dana Desa yang dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 132 (seratus tiga puluh dua desa) di Kabupaten Situbondo, yang salah satunya dialokasikan untuk Desa yang berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dena Kalianget memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.092.055.000 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Kalianget Nomor 09 Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017. Adapun Dana Desa Kalianger sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2018, rencananya dan telah dicairkan seluruhnya, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
1. Pembangunan Jalan Desa senilai Rp302182.000,; 2. Pembangunan lembatan Dem senilai Rp45.000.000,; 3. Pembangunan MCK Umum senilai Rp213.600.000,; 4. Kegiatan Rehabililasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp125.000.000,; 5. Pembangumn Poskamling senilai Rp6.263.000,; 6. Pembangunan Jamban Keluarga Miskin senilai Rp80.000.000,; 7. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Posyandu Rp38.160.000,; 8. Kegiatan Pembangunan dan Penguatan Posyandu (Honor Kader) senilai Rp40.800.000,; 9. Kegiatan Pembangunan Budi Daya Perikanan Rp50.000.000,; 10. Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Peternakan Tepat Guna (Biogas) senilai Rp120.000.000,; ll. Pengadaan Saran: Prasarana PAUD (slat permaimn edukali!) senilai Rp. 2.050.000 (dun jun lima pulih ribu rupiah),; 12. Honor Fasilitasi Penyelenggaraan PAUD (Honor Tutor PAUD) senilai Rp2.000.000,; 13. Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp50.000.000
Pada saat menyusun Rnncangan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAPDes) untuk tahun anggaran 2018, Terdakwa tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan RAPDes Kalinnget tahun anggaran 2018.
Dalam hal ini, Ketua BPD Kalianget yaitu saksi Sukarso, S.Ag dan sakai Munakip selaku Wakil Ketua BPD Kalianget hanya bertanda tangan dalam Berita Acan Nomor : 188/05/431.501.9.2/2017 tanggal 25 Desember 2017 tentang persetuan bersama Kepala Desa dan BPD Desa Kalimget Kecamatan Banyuglugur, tanpa ikut serta dalam pembahasan dan penyusunan RAPBDes Kalianget Tahun Anggaran 2018.
Hal tembut benentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan di Desa Pasal 6 Ayat (5) yang berbunyi, "Rancangan peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahasdan disepakati bersama”, Serta Peraturan Bupati Silubondo nomor 42 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, Pasal 43 Ayat (3) yang betbunyi ”Rancangan Peraturan Desa dalam APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati”.
Untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, terdakwa H. Mulyadi menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Den Kalianget Nomor : 188/02/43151791/2018, Januari 2018 Tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diatur tentang tugas dari anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yaitu Pasal 5 Ayat (2) mengatur, Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa ; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa ; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
2. Pasal 6 Ayat (2) mengatur Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya ; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa, melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
3. Pasal 7 Ayat (2) mengatur, Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usaha kan. dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
4. Pasal 7 Ayat (3) mengatur, Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berwenang menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan desa; a. menyimpan seluruh penerimaan yang diterima pada rekening kas desa; b. menyetor penerimaan yang diterima ke rekening kas desa paling lambat l (satu) hari kerja; c. mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui bank; d. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP; e. melaksanakan pembayaran atas biaya pengeluaran desa dari APBDesa; f. menolak perintah bayar dari Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan Teknis di lapangan, Terdakwa membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalianget Nomor 188/ 11/P/431.Sl7.9.1/2018 Tanggal 15 Januari 2018 Tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kahanget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Simbondo Tahun 2018, yaitu dengan anggota sebagai berikut: 1. H. Mulyadi selaku Penanggungjawab; 2. Yudi Iswandi selaku Ketua; 3. Ahmad Restu Wahyu selaku Sekretaris; 4. Mustafa selaku Anggota; 5. Suaris selaku Anggota; 6. Slamet Efendi selaku Anggota;
Atau setidak-tiduknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercuntum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Silubondo atas Perhitungan Kerugian Atas Dana Desa Tahun 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017 yang Tidak Dapat Dipartanggungjuwabkan Pada Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kubuputen Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431.306/2019 tanggal 01 Oktober 2019, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Situbondo memperoleh Pagu Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp115.130.385.000 (seratus lima belas milliar seratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dialokasikan untuk 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 132 (seratus tiga puluh dua) Desa berdasatkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Masing-masing besaran Dana Desa yang dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) Kecamatan dan 132 (seratus tiga puluh dua desa) di Kabupaten Situbondo, yang salah satunya dialokasikan untuk Desa yang berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Pada Tahun Anggaran 2018, Dena Kalianget memperoleh Dana Desa sebesar Rp1.092.055.000 yang dituangkan dalam Peraturan Desa Kalianget Nomor 09 Tahun 2017 Tanggal 27 Desember 2017. Adapun Dana Desa Kalianger sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2018, rencananya dan telah dicairkan seluruhnya, dialokasikan untuk kegiatan sebagai berikut :
1. Pembangunan Jalan Desa senilai Rp302182.000,; 2. Pembangunan lembatan Dem senilai Rp45.000.000,; 3. Pembangunan MCK Umum senilai Rp213.600.000,; 4. Kegiatan Rehabililasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp125.000.000,; 5. Pembangumn Poskamling senilai Rp6.263.000,; 6. Pembangunan Jamban Keluarga Miskin senilai Rp80.000.000,; 7. Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Posyandu Rp38.160.000,; 8. Kegiatan Pembangunan dan Penguatan Posyandu (Honor Kader) senilai Rp40.800.000,; 9. Kegiatan Pembangunan Budi Daya Perikanan Rp50.000.000,; 10. Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Peternakan Tepat Guna (Biogas) senilai Rp120.000.000,; ll. Pengadaan Saran: Prasarana PAUD (slat permaimn edukali!) senilai Rp. 2.050.000 (dun jun lima pulih ribu rupiah),; 12. Honor Fasilitasi Penyelenggaraan PAUD (Honor Tutor PAUD) senilai Rp2.000.000,; 13. Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp50.000.000
Pada saat menyusun Rnncangan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAPDes) untuk tahun anggaran 2018, Terdakwa tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalianget dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan RAPDes Kalinnget tahun anggaran 2018.
Dalam hal ini, Ketua BPD Kalianget yaitu saksi Sukarso, S.Ag dan sakai Munakip selaku Wakil Ketua BPD Kalianget hanya bertanda tangan dalam Berita Acan Nomor : 188/05/431.501.9.2/2017 tanggal 25 Desember 2017 tentang persetuan bersama Kepala Desa dan BPD Desa Kalimget Kecamatan Banyuglugur, tanpa ikut serta dalam pembahasan dan penyusunan RAPBDes Kalianget Tahun Anggaran 2018.
Hal tembut benentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan di Desa Pasal 6 Ayat (5) yang berbunyi, "Rancangan peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahasdan disepakati bersama”, Serta Peraturan Bupati Silubondo nomor 42 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, Pasal 43 Ayat (3) yang betbunyi ”Rancangan Peraturan Desa dalam APBDes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati”.
Untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, terdakwa H. Mulyadi menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Den Kalianget Nomor : 188/02/43151791/2018, Januari 2018 Tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diatur tentang tugas dari anggota Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yaitu Pasal 5 Ayat (2) mengatur, Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa ; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa ; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
2. Pasal 6 Ayat (2) mengatur Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya ; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa, melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
3. Pasal 7 Ayat (2) mengatur, Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menata usaha kan. dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
4. Pasal 7 Ayat (3) mengatur, Bendahara dalam melaksanakan tugasnya berwenang menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan desa; a. menyimpan seluruh penerimaan yang diterima pada rekening kas desa; b. menyetor penerimaan yang diterima ke rekening kas desa paling lambat l (satu) hari kerja; c. mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui bank; d. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP; e. melaksanakan pembayaran atas biaya pengeluaran desa dari APBDesa; f. menolak perintah bayar dari Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan Teknis di lapangan, Terdakwa membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalianget Nomor 188/ 11/P/431.Sl7.9.1/2018 Tanggal 15 Januari 2018 Tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kahanget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Simbondo Tahun 2018, yaitu dengan anggota sebagai berikut: 1. H. Mulyadi selaku Penanggungjawab; 2. Yudi Iswandi selaku Ketua; 3. Ahmad Restu Wahyu selaku Sekretaris; 4. Mustafa selaku Anggota; 5. Suaris selaku Anggota; 6. Slamet Efendi selaku Anggota;
Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018 telah cair seluruhnya sejumlah 100% ke Rekening Kas Desa Kahanget, melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget sebesar Rp1.092.055.000. Pencairan Dana Desa Kalianget ke Kas Desa Kalianget adalah sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap 1 pada tanggal 07 Mei 2018 (20%) cair ke Kas Desa Kalianget senilai Rp218.411.000 . Setelah Dana Desa Tahap 1 masuk k9 Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kalianget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 1 kepada Camat Banyuglugur sebanyak 3 tahap untuk dilakukan pencairan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 1 kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp87.259.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 24/431.517.9.1/2018 Tanggal 16 Mei 2018. Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/ 193/ 431.517.2/2018 Tanggal 17 Mei 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp87.259.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kahanget dengan slip penarikan nomor : 0003/ SLH’/ 16.01 /2018 Tanggal 17 Mei 2018
2. Selanjutnya Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap kedua kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp64.000.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 26/ 431.517.9.1/ 2018 Tanggal 23 Mei 2018.
Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai kedua, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor 900/202/431.517.2/2018 Tanggal 24 Mei 2018. Setelah surat rekomendasi pencairan tunai kedua diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kahanget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 24 Mei 2018 sebesar Rp64.000.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0016 / SPP/ 16.01 / 2018 Tanggal 24 Mei 2018
3. Terdakwa kemudian menerbitkan kembali Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 29/ 431.517.9.1 / 2018 Tanggal 05 Juni 2018, untuk mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 1 ketiga, kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp67.152.000. Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai ketiga melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/ 227/ 431.517.2/ 2018 Tanggal 06 Juni 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai ketiga diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahun Anggaran 2018 pada tangga1061uni 2018 sebesar Rp. 67.152.000 (enam puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0008/SPP/16.01/2018 Tangga10 Juni 2018
b. Tahap 2 (40%) cair ke Kas Desa Kalianget senilai Rp. 436.822.000 (empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 25 Juli 2018. Setelah Dana Desa Tahap 2 masuk ke Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kahanget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 2 kepada Camat Banyuglugur sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan pencairan secara tunai, dengan rindan sebagai berikut
a. Tahap 1 pada tanggal 07 Mei 2018 (20%) cair ke Kas Desa Kalianget senilai Rp218.411.000 . Setelah Dana Desa Tahap 1 masuk k9 Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kalianget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 1 kepada Camat Banyuglugur sebanyak 3 tahap untuk dilakukan pencairan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut :
1. Terdakwa mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 1 kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp87.259.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 24/431.517.9.1/2018 Tanggal 16 Mei 2018. Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/ 193/ 431.517.2/2018 Tanggal 17 Mei 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp87.259.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kahanget dengan slip penarikan nomor : 0003/ SLH’/ 16.01 /2018 Tanggal 17 Mei 2018
2. Selanjutnya Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap kedua kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp64.000.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 26/ 431.517.9.1/ 2018 Tanggal 23 Mei 2018.
Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai kedua, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor 900/202/431.517.2/2018 Tanggal 24 Mei 2018. Setelah surat rekomendasi pencairan tunai kedua diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kahanget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 24 Mei 2018 sebesar Rp64.000.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0016 / SPP/ 16.01 / 2018 Tanggal 24 Mei 2018
3. Terdakwa kemudian menerbitkan kembali Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 29/ 431.517.9.1 / 2018 Tanggal 05 Juni 2018, untuk mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 1 ketiga, kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp67.152.000. Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai ketiga melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/ 227/ 431.517.2/ 2018 Tanggal 06 Juni 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai ketiga diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahun Anggaran 2018 pada tangga1061uni 2018 sebesar Rp. 67.152.000 (enam puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0008/SPP/16.01/2018 Tangga10 Juni 2018
b. Tahap 2 (40%) cair ke Kas Desa Kalianget senilai Rp. 436.822.000 (empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 25 Juli 2018. Setelah Dana Desa Tahap 2 masuk ke Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kahanget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 2 kepada Camat Banyuglugur sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan pencairan secara tunai, dengan rindan sebagai berikut
1. Terdakwa mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 2
pertama kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp. 184.179.000 (seratus
delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),
melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Desa
Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 29/ 431.517.9.1/ 2018 Tanggal
26011i 2018. Selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Siselaku
Camat Banyuglugut mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan
tunai, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap
II (40%) Desa Kahanget Kecamatan Banyuglugur Nomor :
900/288/431.517.2/2018 Tangga127 Juli 2018. Setelah suxat rekomendasi
Pencai‘a" tunai Tahap 2 diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo,
S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur
Selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 27 Juli 2018 sebesar Rp. 184.179.000 (seratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0012/ SLIP / 16.01/ 2018 tanggal 27 Juli 2018;
Selanjutnya Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 2 kedua, kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp. 143.612.000 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu rupiah), melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 34/ 431.517.9.1/ 2018 Tanggal 31 Agustus 2018. Akan tetapi Terdakwa tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan yang tercantum dalam pencairan tunai tahap 2 pertama. Mengetahui hal tersebut saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur datang ke Kantor Desa Kalianget untuk mencari tahu sebab kegiatan di pencairan tunai pertama tahap 2 tidak kunjung diselesaikan. Kemudian Terdakwa memberikan alasan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si bahwa tidak selesainya seluruh kegiatan di pencairan tunai pertama di tahap 2
Oleh karena Terdakwa telah membeli bahan material untuk kegiatan di pencairan tunai pertama tahap 2, akan tetapi biaya atau ongkos tukang belum dicairkan, sehingga kegiatan tidak bisa selesai dilaksanakan seluruhnya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Latifa Susanti, Syaiful Hasan dan Yudi Iswandi kembali menghadap saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si untuk segera menyelesaikan kegiatan yang alokasinya bersumber dari pencairan pertama tahap 2.
Saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si kemudian memerintahkan saksi Ahmad Saihu untuk melakukan peninjauan terhadap kegiatan Dana Desa yang sumbernya berasal dari pencairan tunai pertama tahap 2. Saksi Ahmad Saihu kemudian melaporkan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si ada beberapa kegiatan telah dilaksanakan yang meliputi kegiatan Rabat Beton di Sleueng Selatan, penyaluran honor kader posyandu, serta pemberian honor makanan tambahan.
Saksi Ahmad Saihu, SH melakukan peninjauan pula terhadap beberapa kegiatan fisik yang lain yaitu berupa pembangunan MCK, pembangunan Rabat Beton di Dusun Taman, pembangunan Paving di Dusun Karang Malang, akan tetapi kegiatan tersebut belum dikerjakan, sedangkan bahan material sudah dibeli dan ada di lokasi pembangunan. Saksi Ahmad Saihu, SH. kemudian meminta bukti dukung berupa nota pembelian bahan bangunan kepada Terdakwa dan kembali melaporkan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si
Setelah melakukan peninjuan terhadap kegiatan yang sumbernya berasal dari pencairan tunai Dana Desa Tahap 2 pertama, selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai kedua, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II (30%) Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/337/431.517.2/2018 Tanggal 31 Agustus 2018. Setelah surat rekomendasi pencairan tunai Tahap II kedua diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur
Selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahap II kedua Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 31 Agustus 2018 sebesar Rp. 143.612.000 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0013/ SLIP/ 16.01 / 2018 tanggal 31 Agustus 2018
Terdakwa kembali tidak dapat menyelesaikan kegiatan yang sumbemya berasal dari Dana Desa Tahap 2, yaitu kegiatan yang bersumber dari pencairan tunai pertama dan pencairan tunai kedua. Kemudian sekitar pertengahan bulan September 2018, aksi Latif Susanti bersama dengan saksi Syaiful Hasan, saksi Yudi Iswandi serta saksi Ahmad Restu Wahyu, S.ST., menghadap saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si di kantor Camat Banyuglugur, untuk menyampaikan bahwa Terdakwa tidak dapat menyelesaikan kegiatan di pencairan tunai pertama serta pencairan tunai kedua.
Selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 27 Juli 2018 sebesar Rp. 184.179.000 (seratus delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0012/ SLIP / 16.01/ 2018 tanggal 27 Juli 2018;
Selanjutnya Terdakwa kembali mengajukan permohonan pencairan tunai Dana Desa Tahap 2 kedua, kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp. 143.612.000 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu rupiah), melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/ 34/ 431.517.9.1/ 2018 Tanggal 31 Agustus 2018. Akan tetapi Terdakwa tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan yang tercantum dalam pencairan tunai tahap 2 pertama. Mengetahui hal tersebut saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur datang ke Kantor Desa Kalianget untuk mencari tahu sebab kegiatan di pencairan tunai pertama tahap 2 tidak kunjung diselesaikan. Kemudian Terdakwa memberikan alasan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si bahwa tidak selesainya seluruh kegiatan di pencairan tunai pertama di tahap 2
Oleh karena Terdakwa telah membeli bahan material untuk kegiatan di pencairan tunai pertama tahap 2, akan tetapi biaya atau ongkos tukang belum dicairkan, sehingga kegiatan tidak bisa selesai dilaksanakan seluruhnya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Latifa Susanti, Syaiful Hasan dan Yudi Iswandi kembali menghadap saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si untuk segera menyelesaikan kegiatan yang alokasinya bersumber dari pencairan pertama tahap 2.
Saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si kemudian memerintahkan saksi Ahmad Saihu untuk melakukan peninjauan terhadap kegiatan Dana Desa yang sumbernya berasal dari pencairan tunai pertama tahap 2. Saksi Ahmad Saihu kemudian melaporkan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si ada beberapa kegiatan telah dilaksanakan yang meliputi kegiatan Rabat Beton di Sleueng Selatan, penyaluran honor kader posyandu, serta pemberian honor makanan tambahan.
Saksi Ahmad Saihu, SH melakukan peninjauan pula terhadap beberapa kegiatan fisik yang lain yaitu berupa pembangunan MCK, pembangunan Rabat Beton di Dusun Taman, pembangunan Paving di Dusun Karang Malang, akan tetapi kegiatan tersebut belum dikerjakan, sedangkan bahan material sudah dibeli dan ada di lokasi pembangunan. Saksi Ahmad Saihu, SH. kemudian meminta bukti dukung berupa nota pembelian bahan bangunan kepada Terdakwa dan kembali melaporkan kepada saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si
Setelah melakukan peninjuan terhadap kegiatan yang sumbernya berasal dari pencairan tunai Dana Desa Tahap 2 pertama, selanjutnya saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai kedua, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II (30%) Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/337/431.517.2/2018 Tanggal 31 Agustus 2018. Setelah surat rekomendasi pencairan tunai Tahap II kedua diterbitkan oleh saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si selaku Camat Banyuglugur
Selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Saksi Syaiful Hasan mencairkan secara tunai Dana Desa Kahanget Tahap II kedua Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 31 Agustus 2018 sebesar Rp. 143.612.000 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip penarikan nomor : 0013/ SLIP/ 16.01 / 2018 tanggal 31 Agustus 2018
Terdakwa kembali tidak dapat menyelesaikan kegiatan yang sumbemya berasal dari Dana Desa Tahap 2, yaitu kegiatan yang bersumber dari pencairan tunai pertama dan pencairan tunai kedua. Kemudian sekitar pertengahan bulan September 2018, aksi Latif Susanti bersama dengan saksi Syaiful Hasan, saksi Yudi Iswandi serta saksi Ahmad Restu Wahyu, S.ST., menghadap saksi Sigit Susetyo Raharjo, S.STP., M.Si di kantor Camat Banyuglugur, untuk menyampaikan bahwa Terdakwa tidak dapat menyelesaikan kegiatan di pencairan tunai pertama serta pencairan tunai kedua.
Mengetahui kegiatan di pencairan tunai pertama serta pencairan tunai kedua Tahap 2 tidak selesai dikerjakan, Terdakwa kembali mengajukan rekomendasi pencairan tunai kepada Camat Banyuglugur melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap ke-3 sebesar 30%, Desa Kalianget, Kec. Banyuglugur, Nomor: 900/37/431.517.9.1/2018 Tanggal 24 September 2018.
Pada tanggal 1 Oktober 2018, Terdakwa bersama dengan saksi LATFIAH SUSANTi, Saksi SYAIFUL HASAN, serta Saksi YUDI ISWANDI kembali menghadap Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si. di kantor Camat Banyuglugur. Terdakwa selanjunya diminta oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. untuk segera menyelesaikan kegiatan di pencairan tunai pertama serta kegiatan di pencairan tunai kedua di tahap 2 Sebagai komitmen untuk menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2.
Terdakwa diperintahkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyugiugur untuk membuat dan bertanda tangan dalam Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2018, yang mengetahui Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaris Desa Kalianget, dan Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara Desa Kalianget, serta Saksi YUDI ISWANDI selaku TPK Desa Kalianget.
Atas dasar Surat Pernyataan tersebut, keesokan harinya pada tanggal 02 Oktober 2018, Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si., selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai ketiga Dana Desa di tahap 2, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II (30%) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/394/431.5172/2018 Tanggal 02 Oktober 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai ketiga di tahap 2 diterbitkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Saksi SYAIFUL HASAN mencairkan secara tunai Dana Desa Kalianget tahap 2 ketiga Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 03 Oktober 2018 sebesar Rp. 106.796.000 (seratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kah'anget dengan slip penarikan nomor : 0014/ SLIP/ 16.01 / 2018, tanggal 24 September 2018;
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan di Tahap 2. Atas hal tersebut Terdakwa kemudian menghadap kepada Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyuglugur pada tanggal 29 Oktober 2019. Terdakwa kemudian diminta oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si., untuk menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2, dan sebagai komitmen tersebut
Terdakwa kembali diperintahkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. untuk membuat dan bertandatangan dalam Surat Pernyataan tertanggal 02 Oktober 2018. Setelah Terdakwa membuat Surat Pernyataan tertanggal 02 Oktober 2018, Terdakwa tetap tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2, sehingga atas hal tersebut pencairan untuk Tahap 3 tidak dapat dilaksanakan.
Terdakwa kemudian menghadap kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Situbondo, dan membuat Surat Pemyataan tertanggal 06 Desember 2018, yang mengetahui Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si., perihal batas waktu penyelesaian kegiatan Dana Desa Tahap II dan Tahap III paling lambat tanggal 25 Desember 2018, dan pengembalian Dana Desa yang telah dicairkan ke Kas Desa kalianget pada tanggal 26 Desember 2018
Pada tanggal 1 Oktober 2018, Terdakwa bersama dengan saksi LATFIAH SUSANTi, Saksi SYAIFUL HASAN, serta Saksi YUDI ISWANDI kembali menghadap Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si. di kantor Camat Banyuglugur. Terdakwa selanjunya diminta oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. untuk segera menyelesaikan kegiatan di pencairan tunai pertama serta kegiatan di pencairan tunai kedua di tahap 2 Sebagai komitmen untuk menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2.
Terdakwa diperintahkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyugiugur untuk membuat dan bertanda tangan dalam Surat Pernyataan tertanggal 01 Oktober 2018, yang mengetahui Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaris Desa Kalianget, dan Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara Desa Kalianget, serta Saksi YUDI ISWANDI selaku TPK Desa Kalianget.
Atas dasar Surat Pernyataan tersebut, keesokan harinya pada tanggal 02 Oktober 2018, Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si., selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai ketiga Dana Desa di tahap 2, melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II (30%) Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/394/431.5172/2018 Tanggal 02 Oktober 2018.
Setelah surat rekomendasi pencairan tunai ketiga di tahap 2 diterbitkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Saksi SYAIFUL HASAN mencairkan secara tunai Dana Desa Kalianget tahap 2 ketiga Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 03 Oktober 2018 sebesar Rp. 106.796.000 (seratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) melalui Rekening Bank Iatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kah'anget dengan slip penarikan nomor : 0014/ SLIP/ 16.01 / 2018, tanggal 24 September 2018;
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan di Tahap 2. Atas hal tersebut Terdakwa kemudian menghadap kepada Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. selaku Camat Banyuglugur pada tanggal 29 Oktober 2019. Terdakwa kemudian diminta oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si., untuk menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2, dan sebagai komitmen tersebut
Terdakwa kembali diperintahkan oleh Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. untuk membuat dan bertandatangan dalam Surat Pernyataan tertanggal 02 Oktober 2018. Setelah Terdakwa membuat Surat Pernyataan tertanggal 02 Oktober 2018, Terdakwa tetap tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan di tahap 2, sehingga atas hal tersebut pencairan untuk Tahap 3 tidak dapat dilaksanakan.
Terdakwa kemudian menghadap kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Situbondo, dan membuat Surat Pemyataan tertanggal 06 Desember 2018, yang mengetahui Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO, S.STP., M.Si., perihal batas waktu penyelesaian kegiatan Dana Desa Tahap II dan Tahap III paling lambat tanggal 25 Desember 2018, dan pengembalian Dana Desa yang telah dicairkan ke Kas Desa kalianget pada tanggal 26 Desember 2018
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dapat menyelesaikan kegiatan.
Selanjutnya Saksi SIGIT SUSE'I'YO RAHARIO, S.STP., M.Si., selaku Camat
Banyuglugur berkoordinasi dengan pihak DPMD Kab. Situbondo mengenai
pencairan Dana Desa Tahap 3 ke Kas Desa Kalianget, kemudian pihak DPMD
Kab. Situbondo menyampaikan kepada Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP.,
M.Si., dan memberikan persetujuan tentang pencairan Dana Desa Tahap 3
untuk Desa Kalianget.
Selanjutnya Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. menyampaikan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kahanget dan Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaris Desa Kalianget untuk mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 3. Selanjutnya Terdakwa mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 3 yang diketahui oleh Camat Banyuglugur kepada DPMD Kab. Situbondo, sehingga kemudian Dana Desa Tahap 3 (40%) dapat dicairkan dari Kas Daerah ke Kas Desa Kalianget, senilai Rp436822.000 pada tanggal 19 Desember 2018.
Setelah Dana Desa Tahap 3 masuk ke Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kalianget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 3 kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp175085.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/49/431.517.9.1/2018 Tanggal 20 Desember 2018.
Selanjutnya Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai Tahap 3 melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Desa Kahanget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/576/43145172/2018 Tanggal 21 Desember 2018Setelah
Surat rekomendasi pencairan tunai diterbitkan oleh Sakai SIGIT SUSETYO RAHARIO, 5.STP., M.Si., selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Sakai SYMFUL HASAN mencairkan secaram tunai Dana Desa Kalianget Tahap 3 Tahun Anggaran 2018 pada tnnggal 26 Deumber 2018 sebesar Rp175085.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip ponarikan nomor : 0022/ SLIP] 16.01/2018 Tanggal 26 Desember 2018
Setelah Dana Desa Kalimget Tahun Anggarnn 2018 ditarik secara tunai sebanyak 3 kali di setiap tahapannya, kemudian Terdakwa memerintahkan Sakai SYAIFUL HASAN untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa dengan nomor 0543001023 atas nama H. MULYADI, SM. HK.
Selaniutnya Terdakwa mengelola sendiri Dana Desa tersebut untuk kegiatan di Desa Kalianget, tanpa melibatkan Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara yang merupakan anggota dari PTPKD, sehimgga Saksi SYAIFUL HASAN tidak melaksanakan tugas pokoknya untuk menerima, menyimpan, membayar seluruh kegiatan yang berkanan dengan pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Ayat (3) berbunyi "Kepala Desa dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibamu oleh PTPKD".
Untuk mempertanggungawabkm penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang diperoleh Desa Kalianget, Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaria Desa Kalianget, Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara Desa Kalianget, Sakai YUDI ISWANDI selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta Saksi AHMAD RESTU WAHYU, selaku Operator Siskeudes Kalianget menyusun Surat Pertanggungjawaban kegiatan Dana Desa Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 di tahun anggaran 2018.
Untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban di setiap tahapan, Terdakwa memberikan bukti dukung yang sebelumnya Terdakwa simpan sendiri, yaitu berupa nota atau kwitansi pembelian pengadaan barang dan jasa yang alokasinya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018, kepada Saksi LATFIAH SUSANTI, Sakai SYAIFUL HASAN, Saksi YUDI ISWANDI, Saksi AHMAD RESTU WAHYU, S.ST guna dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.
Selain itu. dalam pelaksanaan kegiatan yang alokasinya berasal dari Dana Desa, Terdakwa tidak pemah melibatkan anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan. Terdakwa selaku Kepala Desa Kalimget melaksanakan kegiatan tersebut sendiri termasuk juga dalam melakukan pembelanjaan, menetapkan penyedia barmg dan jasa, serta menyimpan dokumen ataupun surat-surat yang berhubungan dengan pembelian bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan fisik yang alokasinya berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya Saksi SIGIT SUSETYO RAHARIO, S.STP., M.Si. menyampaikan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Kahanget dan Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaris Desa Kalianget untuk mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 3. Selanjutnya Terdakwa mengajukan pencairan Dana Desa Tahap 3 yang diketahui oleh Camat Banyuglugur kepada DPMD Kab. Situbondo, sehingga kemudian Dana Desa Tahap 3 (40%) dapat dicairkan dari Kas Daerah ke Kas Desa Kalianget, senilai Rp436822.000 pada tanggal 19 Desember 2018.
Setelah Dana Desa Tahap 3 masuk ke Kas Desa Kalianget, kemudian Terdakwa selaku Kepala Desa Kalianget mengajukan permohonan rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap 3 kepada Camat Banyuglugur sebesar Rp175085.000 melalui Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap III Desa Kalianget Kec. Banyuglugur, Nomor : 900/49/431.517.9.1/2018 Tanggal 20 Desember 2018.
Selanjutnya Saksi SIGIT SUSETYO RAHARJO selaku Camat Banyuglugur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pencairan tunai Tahap 3 melalui Surat Rekomendasi Pencairan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) Desa Kahanget Kecamatan Banyuglugur Nomor : 900/576/43145172/2018 Tanggal 21 Desember 2018Setelah
Surat rekomendasi pencairan tunai diterbitkan oleh Sakai SIGIT SUSETYO RAHARIO, 5.STP., M.Si., selaku Camat Banyuglugur, selanjutnya Terdakwa dengan didampingi oleh Bendahara Desa Kalianget yaitu Sakai SYMFUL HASAN mencairkan secaram tunai Dana Desa Kalianget Tahap 3 Tahun Anggaran 2018 pada tnnggal 26 Deumber 2018 sebesar Rp175085.000 melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0292200986 atas nama Kas Pemerintah Desa Kalianget dengan slip ponarikan nomor : 0022/ SLIP] 16.01/2018 Tanggal 26 Desember 2018
Setelah Dana Desa Kalimget Tahun Anggarnn 2018 ditarik secara tunai sebanyak 3 kali di setiap tahapannya, kemudian Terdakwa memerintahkan Sakai SYAIFUL HASAN untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi Terdakwa dengan nomor 0543001023 atas nama H. MULYADI, SM. HK.
Selaniutnya Terdakwa mengelola sendiri Dana Desa tersebut untuk kegiatan di Desa Kalianget, tanpa melibatkan Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara yang merupakan anggota dari PTPKD, sehimgga Saksi SYAIFUL HASAN tidak melaksanakan tugas pokoknya untuk menerima, menyimpan, membayar seluruh kegiatan yang berkanan dengan pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 Ayat (3) berbunyi "Kepala Desa dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibamu oleh PTPKD".
Untuk mempertanggungawabkm penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 yang diperoleh Desa Kalianget, Saksi LATFIAH SUSANTI selaku Sekretaria Desa Kalianget, Saksi SYAIFUL HASAN selaku Bendahara Desa Kalianget, Sakai YUDI ISWANDI selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta Saksi AHMAD RESTU WAHYU, selaku Operator Siskeudes Kalianget menyusun Surat Pertanggungjawaban kegiatan Dana Desa Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 di tahun anggaran 2018.
Untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban di setiap tahapan, Terdakwa memberikan bukti dukung yang sebelumnya Terdakwa simpan sendiri, yaitu berupa nota atau kwitansi pembelian pengadaan barang dan jasa yang alokasinya bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018, kepada Saksi LATFIAH SUSANTI, Sakai SYAIFUL HASAN, Saksi YUDI ISWANDI, Saksi AHMAD RESTU WAHYU, S.ST guna dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.
Selain itu. dalam pelaksanaan kegiatan yang alokasinya berasal dari Dana Desa, Terdakwa tidak pemah melibatkan anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan. Terdakwa selaku Kepala Desa Kalimget melaksanakan kegiatan tersebut sendiri termasuk juga dalam melakukan pembelanjaan, menetapkan penyedia barmg dan jasa, serta menyimpan dokumen ataupun surat-surat yang berhubungan dengan pembelian bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan fisik yang alokasinya berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Seharusnya tugas tersebut
merupakan tugas dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sehingga bertentangan
dengan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2014 tentang
tata Cara Pengadaan Batang / Jasa di desa, yang mengatur "Dalam menyusun
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, TPK memiliki tugas pokok dan
kewenangan “menetapkan spesikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan,
menetapkan Penyedia Barang/jasa, menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen
pengadaan Barang/jasa".
Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo nomor 42 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa Pasal 2 Ayat (6) mengatur bahwa ”pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember".
Akan tetapi selama kurun waktu Tahun Anggaran 2018, Kepala Desa Kalianget yaitu Terdakwa H. MULYADI selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan sekaligus Penanggungjawab kegiatan Dana Desa, tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan Tahap 2 yang alokasinya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Adapun kegiatan yang tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai betikut: 1. Pembangunan Paving di Dusun Karang Malang senjlai Rp34.626.000; 2. Pembangunan Rabat Baton di Dusun Taman senilai Rp21.798.000; 3. Pembangunan MCK Umum sejumlah 4 (empat) titik, nilai nominal per titik ndalah senilai Rp26700000, sehingga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp106.800.000,; 4. Pembangumn Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlnh 3 unit tidak dipertanggungjawabkan dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,; 5. Pembangumn jamban Keluarga Miskin sejumlah 32 (tiga puluh dun) unit sejumlah Rp80.000.000. Sehingga total kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana tersebut di alas adalah sejumlah Rp343.220.0000
Pada tanggal 03 Oktober 2018 Terdakwa menyetorkan dana Silpa lahun 2017 senilai Rp106743.833 kerekening kas desa Kalianget. Selanjumya Terdakwa kembali menarik Dana Silpa tersebut dari rekening kas Desa Kalianget. Namun dana silpa yang yang tidak dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp78.808500.
Dalam pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018, ada pengeluaran untuk kegiatan Dana Dan yang tidak dimintakan bukti dukung berupa nota belanja atau kwitansi dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 yaitu sebagai berikut:
1. Dana Desa tahap 1 dalam kegiatan pembangumn jembatan desa, untuk item pembelian koral 2/3 senilai Rp2.007.000, serta untuk pembayaran biaya perencanaan dan bahan tambahan senilai Rp1.500.000 tidak ada nota dan bukti pembayaran lainnya yang sah;
2. Dana Desa tahap 1, untuk pembayaran biaya perencanaan, ongkos tukang dan bahan tambahan kegiatan RTLH senilai Rp1.000.000 tidak ada nota dan bukti pembayaran lainnya yang sah.
3. Dana Desa tahap 2, untuk pembayaran sewa molen untuk kegiatan pembangunan jalan desa, dusun Seleueng Selatan senilai Rp1.000.000 tidak ada nota dan bukli pembayaran lainnya yang sah.
Adapun nilai total kegiatan yang tidak ada bukti pendukungnya adalah sebesar Rp5.507.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimam diuraikan tetsebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasa1 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taaat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan: b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa:
Dengan tidak diselesaikannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkannya kegiatan yang bersumber drii Dana Den Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017, oleh Terdnkwa H. MULYADI seaku Kepala Desa Kalianget Tahun 2018, memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau setidaknya orang lain atau korporasi, yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negra sebesar Rp427.535.500 atau setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitunga Inspektorat Kab. Situbondo terhadap Perhitungan Kerugian Dana Desa Tahun 2018 dan Dam Silpa Tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pada Desa Kalianget, Kacamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431306/2019 tanggal 01 Oktober 2019
Perbualan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo nomor 42 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa Pasal 2 Ayat (6) mengatur bahwa ”pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember".
Akan tetapi selama kurun waktu Tahun Anggaran 2018, Kepala Desa Kalianget yaitu Terdakwa H. MULYADI selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan sekaligus Penanggungjawab kegiatan Dana Desa, tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan Tahap 2 yang alokasinya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Adapun kegiatan yang tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai betikut: 1. Pembangunan Paving di Dusun Karang Malang senjlai Rp34.626.000; 2. Pembangunan Rabat Baton di Dusun Taman senilai Rp21.798.000; 3. Pembangunan MCK Umum sejumlah 4 (empat) titik, nilai nominal per titik ndalah senilai Rp26700000, sehingga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp106.800.000,; 4. Pembangumn Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlnh 3 unit tidak dipertanggungjawabkan dengan nilai sejumlah Rp100.000.000,; 5. Pembangumn jamban Keluarga Miskin sejumlah 32 (tiga puluh dun) unit sejumlah Rp80.000.000. Sehingga total kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana tersebut di alas adalah sejumlah Rp343.220.0000
Pada tanggal 03 Oktober 2018 Terdakwa menyetorkan dana Silpa lahun 2017 senilai Rp106743.833 kerekening kas desa Kalianget. Selanjumya Terdakwa kembali menarik Dana Silpa tersebut dari rekening kas Desa Kalianget. Namun dana silpa yang yang tidak dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp78.808500.
Dalam pengelolaan Dana Desa Kalianget Tahun Anggaran 2018, ada pengeluaran untuk kegiatan Dana Dan yang tidak dimintakan bukti dukung berupa nota belanja atau kwitansi dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 yaitu sebagai berikut:
1. Dana Desa tahap 1 dalam kegiatan pembangumn jembatan desa, untuk item pembelian koral 2/3 senilai Rp2.007.000, serta untuk pembayaran biaya perencanaan dan bahan tambahan senilai Rp1.500.000 tidak ada nota dan bukti pembayaran lainnya yang sah;
2. Dana Desa tahap 1, untuk pembayaran biaya perencanaan, ongkos tukang dan bahan tambahan kegiatan RTLH senilai Rp1.000.000 tidak ada nota dan bukti pembayaran lainnya yang sah.
3. Dana Desa tahap 2, untuk pembayaran sewa molen untuk kegiatan pembangunan jalan desa, dusun Seleueng Selatan senilai Rp1.000.000 tidak ada nota dan bukli pembayaran lainnya yang sah.
Adapun nilai total kegiatan yang tidak ada bukti pendukungnya adalah sebesar Rp5.507.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimam diuraikan tetsebut diatas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasa1 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taaat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan: b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa:
Dengan tidak diselesaikannya atau tidak dapat dipertanggungjawabkannya kegiatan yang bersumber drii Dana Den Kalianget Tahun Anggaran 2018 dan Dana Silpa Tahun 2017, oleh Terdnkwa H. MULYADI seaku Kepala Desa Kalianget Tahun 2018, memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa atau setidaknya orang lain atau korporasi, yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negra sebesar Rp427.535.500 atau setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitunga Inspektorat Kab. Situbondo terhadap Perhitungan Kerugian Dana Desa Tahun 2018 dan Dam Silpa Tahun 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Pada Desa Kalianget, Kacamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo Nomor : X.700/016.KH/431306/2019 tanggal 01 Oktober 2019
Perbualan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :