Foto dari Kiri, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon (mantan Bupati Bangkalan) dan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan |
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Iqbal : proses dari penyusunan APBD sampai ke pelaksanaan kegiatan, semua pihak-pihak yang ada di dalam proses tersebut turut bertanggung jawab termasuk Bupati
Auditor BPKP Jatim, Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA : Dana yang dicairkan dari APBD Tahun 2017, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427
BERITAKORUPSI.CO – R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon selaku mantan Bupati Bangkalan ikut bertanggung jawab dalam kasus perkara Korupsi dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 (Delapan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019
Selain mantan Bupati Bangkalan Momon, beberapa pihak termasuk para penerima bantuan dana untuk pembelian Kambing Etawa juga turut bertanggung jawab, karena proses sejak awal penyusunan APBD hingga pertanggung jawaban dalam pelaksanaan kegiatan terdapat cacat prosedur dan cacat hukum, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427.
Hal itu disampaikan oleh JPU yang juga Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Iqbal menjawab pertanyaan beritakorupsi.co seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat, 27 Maret 2020.
“Kalau dilihat dari prosesnya sampai ke pertanggungjawaban, proses dari penyusunan APBD dulu sampai ke pelaksanaan kegiatan, semua pihak-pihak yang ada di dalam proses tersebut tentunya turut bertanggung jawab termasuk Bupati,” kata Iqbal
Menjawab pertanyaan beritakorupsi.co, Iqbal menjelaskan, bahwa banyak pihak-pihak yang akan masuk “penjara” dalam kasus perkara Korupsi Kambing Etawa karena terjadi cacat prosedur dan cacat hukum seperti yang disampaikan dalam persidangan (Jumat, 27 Maret 2020) oleh ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya, Agus Widyanto
“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan. Karena tadi pun menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum,” ujar Iqbal.
Saat ditanya lebih lanjut, terkait ada tidaknya tersangka baru dalam kasus perkara Korupsi Kambing Etawa, Iqbal mengatakan kemungkinan ada. Kata ‘kemungkinan’ yang disampaikan Iqbal ini sedikit menggelitik telinga. Sebab kata “mungkin”, bisa jadi ada dan bisa juga sebaliknya tergantung “SIKON alias Situasi dan Kondisi”
“Untuk masalah pengembangan atau tersangka baru, saya jawab ada kemungkinan,” jawab Iqbal.
Namun lebih lanjut Iqbal menjelaskan kepada beritakorupsi.co, mengenai prosedur penganggaran akan lebih jelas dari keterangan Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dimana ketua TAPD adalah Sekda, dan Banggar (Badan Anggaran) yang ketuanya adalah Ketua DPRD.
“Terkait mekanisme penganggaran, nanti teman-teman Wartawan akan lebih jelas mendengarkan keterangan dari Tim TAPD dan Banggar,” ujar Iqbal
Sedangkan SK, lanjut Iqbal, itu terkait proposal yang isinya adalah terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima yang diusulkan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada Bupati, sehingga Bupati mengeluarkan SK
“Ini bukan pengadaan. Jadi Proposal itu terkait usulan dari DPMD kepada Bupati, dimana dalam Proposal itu terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima, lalu Bupati mengeluarkan SK. SK itu sudah pernah kita tunjukan kepada Majelis Hakim,” ujar Iqbal
Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Maret 2020 diadakan dalam II session dengan agenda mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi dan 2 (dua) ahli untuk terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan, dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan yang dihadirkan Tim JPU Kejari Bangkalan di muka persidangan ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, SH., MH menggantikan Ketua Majelis I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto dan Agus Handoko serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R. Sementara kedua terdakwa didampingi Tim Panasehat Hukumnya masing-masing.
Ke- 6 orang saksi itu adalah, 1. drh. (Dokter Hewan) Muhammad Samsuddin (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), 2. drh.Nurul Pratiwi (Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), namun kedua saksi ini tidak hadir. Kemudian ke 3. Ismet Efendi (Asisten Pemerintahan sekaligus anggota Tim anggaran Pemda Kab. Bangkalan), 4. R. KH. Makmun Ibnu Fuad (Bupati Bangkalan sejak 4 Maret 2013 - 4 Maret 2018), 5. Imron Rosyadi (Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017) dan 6. R. KH Abd. Latif Amin Imron (Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017 yang kemudian menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 hingga saat ini) dalam persidangan session I.
Sedangkan session ke II adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) ahli, yaitu Agus Widyanto selaku ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya dan Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Terkait mekanisme penganggaran, nanti teman-teman Wartawan akan lebih jelas mendengarkan keterangan dari Tim TAPD dan Banggar,” ujar Iqbal
Sedangkan SK, lanjut Iqbal, itu terkait proposal yang isinya adalah terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima yang diusulkan oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada Bupati, sehingga Bupati mengeluarkan SK
“Ini bukan pengadaan. Jadi Proposal itu terkait usulan dari DPMD kepada Bupati, dimana dalam Proposal itu terdapat nama-nama BUMDes selaku penerima, lalu Bupati mengeluarkan SK. SK itu sudah pernah kita tunjukan kepada Majelis Hakim,” ujar Iqbal
Sidang yang berlangsung pada Senin, 27 Maret 2020 diadakan dalam II session dengan agenda mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi dan 2 (dua) ahli untuk terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan, dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan yang dihadirkan Tim JPU Kejari Bangkalan di muka persidangan ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, SH., MH menggantikan Ketua Majelis I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto dan Agus Handoko serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R. Sementara kedua terdakwa didampingi Tim Panasehat Hukumnya masing-masing.
Ke- 6 orang saksi itu adalah, 1. drh. (Dokter Hewan) Muhammad Samsuddin (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), 2. drh.Nurul Pratiwi (Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Lumajang), namun kedua saksi ini tidak hadir. Kemudian ke 3. Ismet Efendi (Asisten Pemerintahan sekaligus anggota Tim anggaran Pemda Kab. Bangkalan), 4. R. KH. Makmun Ibnu Fuad (Bupati Bangkalan sejak 4 Maret 2013 - 4 Maret 2018), 5. Imron Rosyadi (Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017) dan 6. R. KH Abd. Latif Amin Imron (Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017 yang kemudian menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 hingga saat ini) dalam persidangan session I.
Sedangkan session ke II adalah mendengarkan keterangan 2 (dua) ahli, yaitu Agus Widyanto selaku ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya dan Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Foto dari kanan depan, Ismet Efendi (Asisten Pemerintahan sekaligus anggota Tim anggaran Pemda Kab. Bangkalan), R. KH. Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan), Imron Rosyadi (mantan Ketua DPRD Kab. Bangkalan) dan R. KH Abd. Latif Amin Imron (Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan yang saat ini Bupati Bangkalan) |
Dalam persidangan session I, saat mendengarkan keterangan R. KH. Makmun Ibnu Fuad, yang menjabat selaku Bupati Bangkalan dalam program dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017, lebih banyak menjawab lupa dan tidak ingat.
Jawaban lupa dan tidak ingat dari mantan orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan ini, saat menjawab pertanyaan dari JPU, salah satunya terkait SK (Surat Keputusan) Bupati yang ditandatanganinya. Alasannya karena dokuemnnya banyak
“Saya tidak ingat, saya mendatangani tapi saya lupa tentang apa karena banyak dokumen,” kata R. KH. Makmun Ibnu Fuad
Anehnya, kehadiran R. KH. Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan sebagai saksi dalam persidangan, tak membawa dokumen selembar kertaspun. Sehingga timbul pertanyaan, apakah tidak menyimpan dokemen-dokemen apapun sebagai Bupati atau jawaban lupa dan tidak ingat, sengaja atau memang hanya pura pura-pura?
Yang jelas, gerak tubuh R. KH. Makmun Ibnu Fuad seperti orang yang dalam kebingungan saat diberondong beberapa pertanyaan dari Tim JPU Kejari Bangkalan selama dalam persidangan.
Sementara SK yang dimaksud adalah SK Nomor. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing Kecamatan
Pada persidangan session ke II, Ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya ini mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa ada cacat prosedur dan cacat hukum sejak proses pembahasan APBD hingga pertanggung jawaban
“Pertanggung jawaban ini ada dua, bisa dari Desa ke Bupati, atau dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah.red) terkait ke Bupati. Jadi dari bawah ke atas,” kata Agus Widyanto menjelaskan kepada Majelis Hakim
Sementara auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427)
Melly menjelaskan, bahwa APBD Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang dicairkan untuk pembelian Kambing Etawa betina di 273 Desa sebesar Rp13.750.000 (per ekor) X 273 Desa = Rp3.753.750.000. Dan bantuan untuk BUMDes sebesar Rp.20.000.000 X 273 Desa = Rp5.460.000.000
“Kami menggunakan sistim penghitungan Kerugian Keuangan negara. Terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427),” kata Melly mejelaskan kepada Majelis Hakim
Kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 yang disampaikan auditor BPKP Jatim ini, setelah dikurangi pajak sebesar Rp96 juta lebih, dan pembelian susu Kambing Etawa bagi masyarakat sekitar Rp545 juta lebih
Seperti yang diberitakan pada sidang yang sebelumnya (Senin, 27 Januari 2020), bahwa anggaran untuk pembelian Kambing Etawa tidak masuk dalam pembahasan penganggaran APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017.
Hal itu terungkap dalam persidangan (Senin, 27 Januari 2020) dari keterangan saksi yang diharikan Tim JPU Kejari Bangkalan, diantaranya Hasanuddin, Bambang Hariyanto, Subagio dan Moch. Kamil.
Jawaban lupa dan tidak ingat dari mantan orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan ini, saat menjawab pertanyaan dari JPU, salah satunya terkait SK (Surat Keputusan) Bupati yang ditandatanganinya. Alasannya karena dokuemnnya banyak
“Saya tidak ingat, saya mendatangani tapi saya lupa tentang apa karena banyak dokumen,” kata R. KH. Makmun Ibnu Fuad
Anehnya, kehadiran R. KH. Makmun Ibnu Fuad selaku Bupati Bangkalan sebagai saksi dalam persidangan, tak membawa dokumen selembar kertaspun. Sehingga timbul pertanyaan, apakah tidak menyimpan dokemen-dokemen apapun sebagai Bupati atau jawaban lupa dan tidak ingat, sengaja atau memang hanya pura pura-pura?
Yang jelas, gerak tubuh R. KH. Makmun Ibnu Fuad seperti orang yang dalam kebingungan saat diberondong beberapa pertanyaan dari Tim JPU Kejari Bangkalan selama dalam persidangan.
Sementara SK yang dimaksud adalah SK Nomor. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing Kecamatan
Pada persidangan session ke II, Ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Uanir) Surabaya ini mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa ada cacat prosedur dan cacat hukum sejak proses pembahasan APBD hingga pertanggung jawaban
“Pertanggung jawaban ini ada dua, bisa dari Desa ke Bupati, atau dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah.red) terkait ke Bupati. Jadi dari bawah ke atas,” kata Agus Widyanto menjelaskan kepada Majelis Hakim
Sementara auditor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427)
Melly menjelaskan, bahwa APBD Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang dicairkan untuk pembelian Kambing Etawa betina di 273 Desa sebesar Rp13.750.000 (per ekor) X 273 Desa = Rp3.753.750.000. Dan bantuan untuk BUMDes sebesar Rp.20.000.000 X 273 Desa = Rp5.460.000.000
“Kami menggunakan sistim penghitungan Kerugian Keuangan negara. Terdapat kerugian negara sebesar De1apan milliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah (Rp8.413.781.427),” kata Melly mejelaskan kepada Majelis Hakim
Kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 yang disampaikan auditor BPKP Jatim ini, setelah dikurangi pajak sebesar Rp96 juta lebih, dan pembelian susu Kambing Etawa bagi masyarakat sekitar Rp545 juta lebih
Seperti yang diberitakan pada sidang yang sebelumnya (Senin, 27 Januari 2020), bahwa anggaran untuk pembelian Kambing Etawa tidak masuk dalam pembahasan penganggaran APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017.
Hal itu terungkap dalam persidangan (Senin, 27 Januari 2020) dari keterangan saksi yang diharikan Tim JPU Kejari Bangkalan, diantaranya Hasanuddin, Bambang Hariyanto, Subagio dan Moch. Kamil.
Foto dari kiri, Melly Indra Putri, SE., M.Ak, CfrA (auditor BPKP) dan Agus Widyanto (Ahli Hukum Perbendaharaan Negara dari FH-Unair Sby) |
Selain dari keterangan saksi, dalam surat dakwaan JPU juga sangat jelas meguraikan, bahwa pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa. Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA – SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Bumdes di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan,memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan.
Sehingga penganggaran sebesar Rp3. 753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 Desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03, bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
Setelah dana untuk pembelian Kambing Etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan SK Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.
Dengan mendasar pada SK tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor Kambing Etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang Kambing Etawa sebesar Rp10.000.000.
Kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni tanpa adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2017, dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur. Maka atas dasar hal tersebut, setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA – SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Bumdes di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan,memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, tidak pernah melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan.
Sehingga penganggaran sebesar Rp3. 753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 Desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03, bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
Setelah dana untuk pembelian Kambing Etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan SK Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mengalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.
Dengan mendasar pada SK tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor Kambing Etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang Kambing Etawa sebesar Rp10.000.000.
Kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni tanpa adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2017, dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur. Maka atas dasar hal tersebut, setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Kedua Terdakwa |
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dan Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut yang tidak melalui Musyawarah Desa sebagai dasar bagi masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai dasar penyusunan dan Penganggaran APBDes TA 2017, yang semata-mata hanya mendasar pada arahan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., MH selaku Plt. Kepala DPMD Kab. Bangkalanyang. Hal ini berentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan T ransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tenteng Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasu Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme, yang seharusnya juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.
Maka dengan mendasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan sangat terlihat jelas, bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif, semata-mata agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.
Hal ini terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H. Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, maka terdakwa II melalui Camat se- Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan sebagai berikut ; Surat Pengantar dari Camat; Surat Permohonan dari Kepala Desa; Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017; Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000, dibuat rangkap 3 (tiga); Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa; Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa; Fotocopy buku rekening BUMDesa dan nama bendahara BUMDesa; Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan
Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasu Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme, yang seharusnya juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.
Maka dengan mendasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan sangat terlihat jelas, bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif, semata-mata agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.
Hal ini terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H. Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, maka terdakwa II melalui Camat se- Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan sebagai berikut ; Surat Pengantar dari Camat; Surat Permohonan dari Kepala Desa; Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017; Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000, dibuat rangkap 3 (tiga); Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa; Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa; Fotocopy buku rekening BUMDesa dan nama bendahara BUMDesa; Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan
R. KH Abd. Latif Amin Imron (Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan 2017 yang kemudian menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 hingga saat ini) |
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ART; SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa; Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, terdakwa Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membentuk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukkan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 tanggal 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya, memveriftkasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi. Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017
Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017;
Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.
Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan, meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu: Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017;
Dan Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi. Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017
Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017;
Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.
Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan, meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu: Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017;
Dan Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017;
Foto saksi pada Sidang tanggal 27 Januari 2020 |
Setelah pengalokasian anggaran dengan nama progam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa unruk pengembangan BUMDes TA 2017 dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA BPKAD) : 4.03 02.02000051 dengan kode rekening 5.1.7.04.03 yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan penyertaan modal Desa pada masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari APBDes TA 2017 dengan jumlah total Rp5.290.430.000 (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di buat secara rekayasa guna memenuhi kelengkapan administrasi, baik yang dilakukan oleh terda I maupun terdakwa II, dan kemudian terdakwa II menghubungi saksi Hadi Wiyono untuk segera melakukan pendistribusian kambing etawa sebagaimana pembicaraan awal di bulan Februari tahun 2017 yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia kambing etawa
Selanjutnya, saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan. Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rekan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang dan tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono, bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya, saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan. Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rekan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang dan tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono, bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Permintaan pembayaran kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi
Wiyono, terdakwa II maupun saksi Robby Henfyawan, SE, maka sebanyak 273
Desa di Kabupaten Bangkalan melakukan pembayaran baik dengan cara tunai
maupun dengan cara transfer sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II
melalui rekening pribadi milik Saksi Hadi Wiyono, yakni An. Fatmawati
(adik kandung Saksi Hadi Wiyono), Rekening BNI dengan Nomor Rekening :
0373731730 melalui a/n Hadi Wiyono, Rekening BCA dengan Nomor Rekening
1250523111 dan a/n Hidi Wiyono, Rekemng BCA dengan Nomor Rekentng
l253751111,
Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasaradanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.
Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,
Akibatnya, Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dijerat dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)
Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasaradanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.
Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,
Akibatnya, Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dijerat dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :