0

Ketua Majelis Hakim dalam putusannya memerintahkan Jaksa untuk menindaklanjuti keterilbatan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki sebagai kawan peserta dari terdakwa


BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 12 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan, terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana kegiatan PSSI Kota Pasuruan tahun 2016 sebesar Rp4.499.990.000 yang bersumber dari APBD Pemkot Pasuruan TA (tahun anggaran) 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3.883.480.409 berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018, dan menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 4 (emapt) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 1.883.480.490 2 tahun penjara

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Edy Hari Respati Setiawan tertuang dalam surat putusan Nomor 115/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elliana dan Agus Yunianto serta Panitra Pengganti (PP) Wanityah, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yaitu Sudiono, Dedy Wahyu Utomo dan Achmad Murtado di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dalam agenda sidang pembacaan Putusan (Vonis).

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbutan terdakwa dilakukan secara bersama-sama, dan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menyeretakan sebegai kawan peserta terdakwa Edy Hari Respati Setiawan, yaitu Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki. Sehingga Majelsi Hakimpun memerintahkan Jaksa untuk menindaklanjuti

“Memerintakan Jaksa untuk menindaklanjuti keterlibatan saudara Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Majelis Hakim mennyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara beramama-sama. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama enam (6) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahann dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar dua ratus juta rupiah (Rp200.000.000). Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama empat (4) bulan. Menghukum Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar satu milliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah (Rp1.883.480.490) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim

Hukuman dari Majelis Hakim terhada terdakwa, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3.883.480.409 subsidair pidana penjara selama 4 tahun.

“Atas putusan tersebut, saudara punya hak untuk menerima, menolak atau pikir-pikir. Silahkan saudara konsultasi dengan Penasehat Hukum saudara,” lanjut Ketua Majelis Hakim kemudian.

“Saya pikir-pikir dulu Pak. Saya mohon agar penetapan Ismail Marzuki sebagai terdakwa dan segera ditangkap. Saya tidak mau hanya sebagai tumbal,” kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim setelah terlebih dahulu berkonsutasi dengan Tim Penasehat Hukumnya.
Menanggapi apa yang disampaikan terdakwa, Ketua Majelis Hakim kembali menjelaskan isi puutusan, yang menyatakan supaya Jaksa menindaklanjuti keterlibatan Ismail Marzuki

“Sudah memerintahkan Jaksa untuk menindaklanjuti keterlibatan saudara Ismail Marzuki. Pertimbangan Majelis didasari fakta dan keterangan saksi-saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim lalu menutup persidangan.

Seusai persidangan, saat beritakorupsi.co menanyakan kepada JPU Widodo terkait perintah Majelis Hakim dalam putusannya untuk menindaklajunti keterlibatan Ketua DPRD Kota Pasurua, Ismail Marzuki “menjadi tersangka” mengatakan, Insayaallah, bisa jadi ada tersangka baru.

 “Akan saya laporakan dulu semua fakta-fakta persidangan ke pimpinan. Pertimbangan Majelis Hakim tadi sudah jelas. Insayaallah, bisa jadi ada tersangka baru,” kata JPU Widodo

Terpisah. Kepada beritakorupsi.co, terdakwa Edy Hari Respati Setiawan mengatakan, bahwa dia berharap agar Ismail Marzuki secepatnya tangkap dan ditahan termasuk orang-orang pengurus PSSI karena mereka terima gaji.

“Saya berharap agar secepatnya Ismail Marzuki secepatnya di tangkap dan ditahan, jangan saya dijadikan tumbal. Termasuk pihak-pihak lainnya pengurus PSSI karena mereka terima gaji,” kata terdakwa.

Saat disinggung terkait putusan Majelis Hakim termasuk untuk membayar uang pengganti, terdakwa yang didampingi istri dan anak perempuannya mengatakan, bahwa putusan itu terlalu berat, termasuk untuk membayar uang sebesar Rp1.8 milliar yang menuruutnya tidak ada dinikmati.

“Kalau tadi saya bilang banding, dianggap melawan hukum makanya saya pikir-pikir dulu selama 7 hari apakah banding atau tidak. Yang menikmati adalah H. Husni sebesar Rp1.7 milliar,  dan Isamila Marzuki Rp1.8 milliar. Saya tidak ada menggunakan untuk kepentingan pribadi, itu saya gunakan untuk bayar gaji, pajak dan 3 kegiatan,” ucap terdakwa

Ditanya lebih lanjut terkait untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan menjual organ tubuhnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun mengenai berapa nilai yang diinginkan terdakwa, tegangtung negoisasi dengan si pembeli

“Saya akan jual organ tubuh saya untuk membayar itu karena saya tidak punya uang. Kalau harganya, nanti didiskusikan dengan orang yang bersedia,” ujar terdakwa yang di “Ia” kan istri terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut, dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah)
Dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Menurut JPU, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2015, telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.

Sehingga terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena menurut JPU, bahwa terdakwa telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.

Kasus ini tak jauh beda dengan kasus yang menyeret Diponegoro, anak mantan Bupati Jember MZA Djalal, dalam kasus Korupsi dana hibah Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Jember  TA 2014 - 2015 yang bersumber dari APBD dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Milyiar.

Dalam kasus ini, tidak hanya Diponegoro yang diadili, melainkan Bendahara PSSI Kab. Jember, yaitu Ari Dwi Susanto (tahun lalu Keduanya telah divonis bersalah).

Kedua terdakwa/terpidana ini (Diponegoro dan Ari Dwi Susanto) dinyatakan bersalah oleh   Majelis Hakim. Karena terdakwa/terpidana telah membuat laporan yang seakan-akan penggunaan dana hibah tersebut benar, pada hal terdakwa memark-up harga pembelian barang dan konsumsi untuk kegiatan. Dana hibah yang digunakan terdakwa hanya sebesar Rp 900 juta lebih, dan sisanya sebesar Rp 2,7 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Anehnya dalam kasus ini adalah, bahwa penyidik dan JPU hanya menyeret 1 (satu) orang  terdakwa, yaitu Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan.

Pada hal, dana yang dikucurkan oleh Pemkot Pasuruan dari APBD tak tanggung-tanggung, yaitu sebanyak Rp4.499.990.000 dengan 8 (tujuh) kali pencairan untuk 8 (delapan) kegiatan baik untuk Porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) maupun dilingkungan Pemkot Pasuruan.

Yang lebih anehnya lagi adalah, bahwa terdakwa didakwa telah melaksanakan 5 kegiatan fiktif dari 8 kegiatan. Tidak hanya itu, dari 3 kegiatan yang dilaksanakan terdakwa, ada sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seluruh kegiatan PSSI Kota Pasuruan, baik ditingkat Provinsi maupun Kota, termasuk penggunaan dana hanya dilaksanakan oleh terdakwa ? Atau ada pihak  lain yang ‘diselamatkan?’

Dalam surat dakwaaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821 .27/03/423202/SK/2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan, tertanggal 22 Oktober 2012 serta selaku Ketua PSSI Pengurus Cabang Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur Nomor : SKEP/007/Pengpmv.Jatim/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, tentang pengangkatan Edy Hari Respati Setiawan sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Pasuruan Pengganti Periode 2011-2015 dan Surat Keputusan sosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur nomor : SKEP/002/PSSI-Jatim/IV/2015 tentang Pengukuhan Personalia Asosiasi PSSl Kota Pasuruan Masa Bakti 2015-2019

Pada bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PSSI Kota Pasuruan, Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 20 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Kompsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dana hibah pada tahun 2015 tersebut berasal dari APBD Kota Pasuruan Tahun 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Nomor : 1.20.1.20.05.00.00.5.1 Kegiatan Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Keolahragaan KONI Kota Pasuruan yang pengelolaannya berpedoman pada PERWALI Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan

Dana Hibah senilai total Rp4.499.990.000, diajukan oleh terdakwa selaku Ketua PSSI cabang Kota Basuman melalui mekanisme sebagai berikut : 1. PSSI Cabang Kota Pasuruan mengajukan pencairan dana hibah kepada KONI Kota Pasuruan dengan dilampiri proposal penggunaan pencairan dana hibah yang berisi rincian penggunaan anggaran
2. Selanjutnya KONI Kota Pasuruan membuat surat permintaan pencairan dana hibah kepada Walikota Pasuruan dengan tembusan Disporabud (Dinas Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan) Kota Pasuruan kemudian Walikota Pasuruan mendisposisi surat pengajuan pencairan tersebut kepada Disporabud Kota Pasuruan selaku SKPD yang membidangi masalah olahraga, untuk melakukan verifikasi kemban terkait dengan proposal pencairan dana hibah yang diajukan terkait dengan keabsahan dokumen pencairan.

3. Disporabud Kota Pasuruan membuat surat pengantar/nota dinas kepada Walikota Pasuruan untuk permintaan pencairan dana hibah, dan selanjutnya Walikota Pasuman mendisposisi surat tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota (BPKAD) Kota Pasuruan untuk dilakukan pencairan

4. Setelah Walikota Pasuruan mendisposisi, BPKAD Kota Pasuruan menindaklanjuti dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Kemudian Kas Daerah akan melakukan transfer dana hibah yang besarnya sesuai dengan nilai yang tercantum pada SP2D ke Rekening Giro Bank Jatim Milik KONI Kota Pasuruan

5. Setelah dana hibah tersebut turun ke Rekening Giro KON Kota Pasuruan, selanjutnya KONI Kota Pasuman menerbitkan Cek Bank Jatim (Yang ditandatangai Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Pasuruan). Cek Bank Jatim tersebut diserahkan kepada terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan untuk dicairkan di Bank Jatim Kota Pasuruan.

Selanjutnya dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 diperoleh oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 1. Pada tanggal 3 Februari 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 21/ ASKOT/II/2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal perihal rincian pengajuan anggaran dari PSSI Cabang Kota Pasuruan beserta lampiran proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp867.820.000 kepada KONI Kota Pasuruan

2. Pada tanggal 9 Maret 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor 23/ ASKOT/ III/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp542.220.000 Kepada KONI Kota Pasuruan

3. Pada tanggal 15 April 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 26/ ASKOT/ IV/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp854.850.000 Kepada KONI  Kota Pasuruan

4. Pada tanggal 18 Mei 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 28/ ASKOT/ VI 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp499.500.000 kepada KONI Kota Pasuruan

5. Pada tanggal 09 Juni 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 31/ ASKOT/ VI / 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp.279.350.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

6. Pada tanggal 29 Juli 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 33/ ASKOT/ VII /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp589.100.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

7. Pada tanggal 26 Agustus 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 36 /ASKOT/VIII/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar R771.150.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

8. Pada tanggal 05 Oktober 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 46/ ASKOT/X /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp96.000.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
Masing masing Proposal pencairan dana Hibah tersebut diatas, telah diterima oleh terdakwa dengan total sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan kuitansi penerimaan dengan rincian sebagai berikut : a. Tanggal 13 Februari 2015, menerima sebesar Rp867.820.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi ketompok U-12.

b. Tanggal 17 Maret 2015, menerima sebesar Rp542.220.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, MusCabLub dan pembinaan administrasi peraturan kedisiplinan klub.

c. Tanggal 28 April 2015, menerima sebesar Rp854.850.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi internal.

d. Tanggal 26 Mei 2015 menerima sebesar Rp499.500.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia Remaja dan PorProv.

e. Tanggal 30 Juni 2015 menerima sebesar Rp279.350.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja dan pembentukan tim futsal.

f. Tanggal 7 Agustus 2015, menerima sebesar Rp589.100.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi piala kemerdekaan antara klub internal dan pembinaan tim futsal.

g. Tanggal 10 September 2015, menerima sebesar Rp771.150.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi internal U-17 dan pembinaan tim futsal.

h. Tanggal 16 Oktober 2015, menerima sebesar Rp96.000.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi liga remaja (piala gubernur) dan pembinaan tim futsal.

Setelah terdakwa selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan menerima dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), ternyata tidak menggunakan Dana Hibah Tahun 2015 sesuai dengan Proposal pengajuannya, namun telah membuat Laporan Penanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun 2015 secara tidak benar, yakni dengan menyuruh atau memerintah saksi Hermanto Susanto (Staf terdakwa/Satpol PP Kota Pasuruan) dan saksi Ismail Marzuki (Staf terdakwa/PNS Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan) untuk membuat surat penanggungjawaban (SPJ) fiktif dan memalsu tanda angan penenma serta nota pembelian barang

Dana hibah Tahun 2015 sebesar Rp4.499.990.000 yang diterima terdakwa selaku Ketua Umum PSSI Cabang Kota Pasuruan seharusnya melaksanakan 8 (delapan) kegiatan yaitu : 1. Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja; 2. Porprov Jatim 2015; 3. Kompetisi U-12 Antar Kelurahan seKota Pasuman; 4. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuman; 5. Pembinaan club-club internal Kota Pasuruan; 6. Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan; 7. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015; dan 8. Kompetisi Internal U-17.

Dari 8 (Delapan) kegiatan tersebut, faktanya hanya 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. Po orov Jatim 2015 dengan jumlah anggaran Rp1.285.250.000, realisasi Rp503275000. Terdapat selisih Rp781.975.000,; 2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan dengan jumlah anggaran Rp120.570.000, realisasi Rp25.840.000. Terdapat selisih Rp94.730.000,; 3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dengan jumlah anggaran Rp100.200.000, realisasi Rp32.600.000. Terdapat selisih Rp67.600.000. Dan jumlah anggaran untuk 3 kegiatan tersebut sebesar Rp1.506.020.000, realisasi sebesar Rp561.715.000. Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp944.305.000

Dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tersebut masih terdapat selisih penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian : 1. Provinsi Jatim 2015. Porprov dilaksanakan mulai Januari – April 2015, tahap persisapan dlakukan di Pasuruan sedaangkan pelaksanannya di Kabupaten Banyuwang dengan anggaran biaya sebesar Rp1.285.250.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp503.275.000

2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan. Kegiatan musyawarah luar biasa PSSI Kota Pasuruan dilakukan pada bulan Maret 2015 untuk memilih Ketua PSSI yang diikuti oleh seluruh Klub-Klub sepak bola dibawah PSSI Kota Pasuruan dengan anggaran biaya sebesar Rp60.720.000, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp25.840.000, sehingga selisih Rp34.880.000

3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club lntemal 2015. Rencana dan realisasi biaya Piala Kemerdekaan sebesar Rp100.200.000. Realisasi Rp32.600.000, sehingga terdapat selisih Rp67.600.000. Sedangkan 5 (lima) kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.993.970.000.
Dengan demikian, maka terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PSSI Kota Pasuman yang berasal dari selisih 3 (tiga) kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empatjuta tiga ratus lima ribu rupiah), dan 5 (lima) kegiatan fiktif sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ima ribu rupiah). Sedangkan terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 tersebut telah memungut dan menyetor pajak sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)

Terdakwa dalam mengelola anggaran PSSI Kota Pasuruan dalam kurun waktu (tanggal 13 Pebruari sampai dengan 16 Oktober 2015) sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu mpiah) untuk 8 (delapan) kegiatan.

Dari 8 (delapan) kegiatan tetsebut, hanya dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan dan terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), serta 5 (lima) kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) sama dengan Rp3.883.480.409(Tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orano lain.

Terdakwa selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan Tahun 2015 dalam mengelola dana hibah KONI, bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ;  1. Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”, ayat (2) ' Penanggungjawaban hibah meliputi a. Laporan penggunan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barangfjasa bagi penerima hibah berupa barang! jasa".

2. Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Kempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 132 ayat (1) ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) ”Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang bewvenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dan' penggunaan bukti dimaksud'.

3. Naskah Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan Ketua KONl Kota Pasuruan Nomor 900/1052/423.103/2015, Nomor 157.1/KONI/X/2015 tanggal 3 Oktober 2015 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua pasal 6 " Pihak Kedua mempunyai hak menerima dana belanja hibah”.

4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 25 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya’ ayat (2), penanggungjawab penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik bin Supardi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR830IPW13/5/2018 tanggal 24 Oktober 2018.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top