BERITAKORUPS.CO – Terdakwa H. Darmawan, SH selaku anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019 sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tidak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam program penyaluran dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen) sebagai bagian dari total kerugian keuangan negara Rp4.991.271.830,61 berdasarkan hasil audit BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018, dan terdakwapun dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebesar Ro100 juta subsdair 6 (enam) bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2020
Dalam putusan Majelis Hakim, tidak menghukum terdakwa untuk membayara uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp1.211.480.130,74, karena seluruh kerugian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 sudah dibebankan terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong yang saat ini menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan Majelis Hakim, tidak menghukum terdakwa untuk membayara uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp1.211.480.130,74, karena seluruh kerugian negara sebesar Rp4.991.271.830,61 sudah dibebankan terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong yang saat ini menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Namun terdakwa H. Darmawan mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah tebang pilih ("dipilih untuk ditebang") Alasannya terdakwa, karena hukuman yang dikenakan pada dirinya adalah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan. Dimana terdakwa mengatakan, bahwaa kewenangan untuk mencairkan dana hibah adalah Pemkot Surabaya bukan Dewan
“Ini kan penegakan hukum yang tebang pilih. Saya dikuhum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan. Saya selaku anggota DPRD hanya menyampaikan Proposal tapi yang berwenang mencairkan dana adalah Pemkot. Dimana, samapai sekarang Pemkot tidak ada yang menjadi tersangka,” kata terdakwa
Apa yang disampaikan terdakwa memang bukan tidak beralasan. Sebab dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, melakukan perbuatan secara bersama-sama.
Artinya, kalau terdakwa Darmawan dihukum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan selaku anggota DPRD Surabaya yang dianggap dapat mempengaruhi Wali Kota Surabaya untuk meloloskan 65 dari 228 Proposal permohonan dana Hibah sebagai hasil kerjasama terdakwa Darmawan dengan Agus Setiawan Jong.
Anehnya, apakah lolosnya proposal dan cairnya anggaran APBD Kota Surabaya menjadi kesalahan mutlak terdakwa Darmawan dan terdakwa lainnya selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang dihukum sebagai Koruptor ? Apakah terdakwa Darmawan sendiri yang mendatangani dokumen SPM (Surat Perintah Bayar) dana Jasmas? Atau adakah bukti atau keterangan pejabat Pemkot Surabaya yang ditunjukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim selama dalam persidangan, bahwa terdakwa menghubungi Wali Wali Kota Surabaya atau Pejabat lainnya agar meloloskan 65 proposal dari pemohon sebagai Dapil (Daerah Pemilihan) terdakwa menjadai anggota DPRD Surabaya ?
Anehnya lagi, walaupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI menyebutkan ada 4 pejabat Pemkot Surabaya, 1 pihak swasta dan 6 orang anggota DPRD Surabaya yang disebut sebagai pihak terkait terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya, penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya “tak berani menyentuh” ke- 4 pejabat tersebut.
“Ini kan penegakan hukum yang tebang pilih. Saya dikuhum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan. Saya selaku anggota DPRD hanya menyampaikan Proposal tapi yang berwenang mencairkan dana adalah Pemkot. Dimana, samapai sekarang Pemkot tidak ada yang menjadi tersangka,” kata terdakwa
Apa yang disampaikan terdakwa memang bukan tidak beralasan. Sebab dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, melakukan perbuatan secara bersama-sama.
Artinya, kalau terdakwa Darmawan dihukum karena menyalahgunakan kewenangan atau jabatan selaku anggota DPRD Surabaya yang dianggap dapat mempengaruhi Wali Kota Surabaya untuk meloloskan 65 dari 228 Proposal permohonan dana Hibah sebagai hasil kerjasama terdakwa Darmawan dengan Agus Setiawan Jong.
Anehnya, apakah lolosnya proposal dan cairnya anggaran APBD Kota Surabaya menjadi kesalahan mutlak terdakwa Darmawan dan terdakwa lainnya selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 yang dihukum sebagai Koruptor ? Apakah terdakwa Darmawan sendiri yang mendatangani dokumen SPM (Surat Perintah Bayar) dana Jasmas? Atau adakah bukti atau keterangan pejabat Pemkot Surabaya yang ditunjukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim selama dalam persidangan, bahwa terdakwa menghubungi Wali Wali Kota Surabaya atau Pejabat lainnya agar meloloskan 65 proposal dari pemohon sebagai Dapil (Daerah Pemilihan) terdakwa menjadai anggota DPRD Surabaya ?
Anehnya lagi, walaupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI menyebutkan ada 4 pejabat Pemkot Surabaya, 1 pihak swasta dan 6 orang anggota DPRD Surabaya yang disebut sebagai pihak terkait terjadinya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemkot Surabaya, penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya “tak berani menyentuh” ke- 4 pejabat tersebut.
Ke- 4 pejabat pemkot Surabaya yang disebtkan BPK RI sebagai pihak terkait adalah ; 1. Edi Kristianto, selaku Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Surabaya, diduga memberikan surat rekomendasi tanpa didasarkan dengan proses evaluasi proposal pengajuan hibah yang dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.
2. Ahmad Yardo Wifaqo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong.
2. Ahmad Yardo Wifaqo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah pada bagian Administrasi Pemerin Daerah diduga tidak berinteraksi langsung dengan penerima hibah dalam mengevaluasi proposal hibah melainkan menghubungi Dea Winnie Pratiwi selaku staf Agus Setiawan Jong.
Dan ke 3. Mas Irawan Putra serta Fahmi Fitria, selaku staf pada bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah. Diduga tidak berinteraksi langsung dengan calon penerima dana hibah dalam mengevaluasi proposal hibah, melinkan menghubungi Dea Wenie selaku staf Agus Setiawan Jong.
Yang lebih anehnya lagi adalah, perbuatan ke 4 pejabat Pemkot Surabaya ini dianggap “benar” oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya sehingga tidak ada proses hukum yang dilakukan. Walau BPK RI menyebutkan sebagai pihak terkait bersama Agus Setiawan Jong serta 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.
Sehingga yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya hanya sebanyak 7 orang, dan 3 daintaranya sudah di Vonis yaitu Agus Setiawan Jong selaku piha swasta, dan 2 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Sugito dan Darmawan. Sedangkan 1 terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Binti Rochmah masih menunggu Vonis. Sementara 3 terdakwa lainnya yang juga sesama anggota DPRD yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menunggu tuntutan dari JPU.
Apakah hanya yang ke-7 terdakwa ini terseret? Lalu bagaimana dengan ke- 4 pejabat Pemkot Surabaya, akankah terseret sebagai tersangka? Bisa jadi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus perkara Korupsi dana Jasmas sebsar Rp27.465.033.400 yang bersumber dari uang rakyat lewat APBD Kota Suraya tahun 2016 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.991.271.830,61
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan terdakwa Binti Rochmah, pada Selasa, 3 Desember 2019.
“Pasati akan dikembangkan, tetapi kita fokus dulu untuk sidang perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, tapi kita dengarkan dulu dari BPK,” jawab Dimaz
Apa yang dikatan Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak hingga hari ini (Jumat, 13 Maret 2020) belum ada bukti hanya ibarat “wacana”.
Yang lebih anehnya lagi adalah, perbuatan ke 4 pejabat Pemkot Surabaya ini dianggap “benar” oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya sehingga tidak ada proses hukum yang dilakukan. Walau BPK RI menyebutkan sebagai pihak terkait bersama Agus Setiawan Jong serta 6 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019.
Sehingga yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya hanya sebanyak 7 orang, dan 3 daintaranya sudah di Vonis yaitu Agus Setiawan Jong selaku piha swasta, dan 2 anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Sugito dan Darmawan. Sedangkan 1 terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 yaitu Binti Rochmah masih menunggu Vonis. Sementara 3 terdakwa lainnya yang juga sesama anggota DPRD yakni Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menunggu tuntutan dari JPU.
Apakah hanya yang ke-7 terdakwa ini terseret? Lalu bagaimana dengan ke- 4 pejabat Pemkot Surabaya, akankah terseret sebagai tersangka? Bisa jadi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus perkara Korupsi dana Jasmas sebsar Rp27.465.033.400 yang bersumber dari uang rakyat lewat APBD Kota Suraya tahun 2016 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.991.271.830,61
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH, kepada beritakorupsi.co seusai persidangan dengan terdakwa Binti Rochmah, pada Selasa, 3 Desember 2019.
“Pasati akan dikembangkan, tetapi kita fokus dulu untuk sidang perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, tapi kita dengarkan dulu dari BPK,” jawab Dimaz
Apa yang dikatan Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak hingga hari ini (Jumat, 13 Maret 2020) belum ada bukti hanya ibarat “wacana”.
Keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam kasus Korupsi Khususnya di Jawa Timur hingga saat ini bukan tidak berasalan apalagi menyeret pejabat atau orang-orang penting yang diduga terlibat sekalipun disebutkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sangat berbeda jauh dalam penangan tindak pidana umum seperti pencurian, dimana hasil curiannya dijual kepada seseorang sekalipun si pembeli itu tidak mengetahui kalai yang dibeli itu adlaah hasil curian, tetapi si pembeli itupun akan dijerat sebagai penadah barang curian.
Begitu juga penegakan hukum terhadap seseorang yang menulis sesuatu di media sosial yang dianggap menghina/melecehkan pejabat, tak sulit bagi aparat penegak hukum (APH) untuk meringkusnya dan kemudian menyeretnya ke Pengadilan untuk diadili
Atau penegkan hukum terhadap masyarakat pengendara kendaraan yang sedang melintas di jalan-jalan, sekecil apapun kesalahannya tak sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindaknya. Karena berbagai alat canggih seperti Kamera dan CCTV terpasang diberbagai persimpangan jalan dengan anggaran yang tentu tida sedikit
Majelis Hakim boleh menyebutkan apa saja dalam putusannya, namun yang mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakannya adalah aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Jen)
Sangat berbeda jauh dalam penangan tindak pidana umum seperti pencurian, dimana hasil curiannya dijual kepada seseorang sekalipun si pembeli itu tidak mengetahui kalai yang dibeli itu adlaah hasil curian, tetapi si pembeli itupun akan dijerat sebagai penadah barang curian.
Begitu juga penegakan hukum terhadap seseorang yang menulis sesuatu di media sosial yang dianggap menghina/melecehkan pejabat, tak sulit bagi aparat penegak hukum (APH) untuk meringkusnya dan kemudian menyeretnya ke Pengadilan untuk diadili
Atau penegkan hukum terhadap masyarakat pengendara kendaraan yang sedang melintas di jalan-jalan, sekecil apapun kesalahannya tak sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindaknya. Karena berbagai alat canggih seperti Kamera dan CCTV terpasang diberbagai persimpangan jalan dengan anggaran yang tentu tida sedikit
Majelis Hakim boleh menyebutkan apa saja dalam putusannya, namun yang mempunyai hak dan kewenangan untuk melaksanakannya adalah aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :