0

“Ketua Majelis Hakim Tipikor Kalah Dengan Dua Hakim Ad Hock dalam mengabil Keputusan, hasilnya, Terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Divonis Lepas Dalam Perkara Korupsi  Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT. BGS) anak Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450”


BERITAKORUPSI.CO – Dua aggota Majelis Hakim (Ad Hock) berbeda bendapat dalam mengambil Putusan (Vonis) dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang akhirnya menjatuhkan Hukuman (Vonis) Lepas (onslag van recht vervolging) terahdap terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT SGS yang juga pemilik PT Surabaya Sore (Koran Harian Surabaya Sore) dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsin Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan JawaTimur Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2020.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Senin, 16 Maret 2020) adalah agenda pembacaan surat putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan Emma Elliana, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R terhadap 2 (dua) terdakwa, yaitu H. Soeharto, ST Bin Yakoen selaku Buppati Trenggalek yang juga Komisiaris PT SGS (perkara terpisah), dan terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT SGS yang juga pemilik PT Surabaya Sore (Koran Harian Surabaya Sore) yang didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukumnya serta dihadiri Tim JPU Dody Novalita dari Kaejari Trenggalek dalam perkara Tindak Pidana Korupsin Penyimpangan Penyertaan Modal Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan JawaTimur Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Anehnya, perbedadaan pendapat itu tidak diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim pada saat awal membacakan putusan, namun diucapkan anggota Majelis Hakim DR. Lufsiana setelah selesai membacakan pertimbangan dalam putusan yang intinya mengatakan bahwa kasus yang menjerat Bos Koran Harian Suarabaya Sore ini bukan Korupsi.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan DR. Lufsiana, SH., MH selaku anggota Majelis Hakim (Ad Hock) mengatakan, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Anggota Majelis Hakim (Ad Hock) DR. Lufsaiana mengatakan,  bahwa Penyertaan Modal Usaha Percetakan oleh PT. Bangkit Grafika Sejahtera pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek adalah menggunakan Undang-Undang PT (Perseoroan Terbatas, No 40 Tahun 2007). Sehingga dikatakan, bahwa kasus terbut adalah kasus pidana namun bukan Korupsi.

Selain itu, anggota Majelis Hakim juga mengatakan tidak sependapat dengan hasil audit yang dilkakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait kerugian negara sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh miliar seratus tiga Puluh sembilan juta rupiah).
Anggota Majelis Hakim (Ad Hock) berpendapat, sesuai dengan keterangan Teknisi yang berkompoten, bahwa mesin-mesin percetakan tersebut (dibeli 12 tahun lalu dalam keadaan rekondisi) masih berfungis dan bernilai uang sebesar Rp5.754.000.000 yang dapat dikembalikan dengan harga semula yang dibeli dari Vicky Handoko selaku pemilik CV. Kencana Sari. Sehingga Majelis Hakim melakukan penghitungan sendiri atas kerugian negara yang hasilnya sebesar Rp1.780.000.000

“Berdasarkan keterangan teknisi yang berkompoten, bahwa mesin tersebut masih berpungsi dan bernilai uang. Sehingga Majelis Hakim menilai, mesin-mesin percetakan tersebut dikembalian dengan harga semula yang dibeli dari Vicky Handoko sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah),” kata DR. Lufsiana

Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH berpendapat, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, SH., MH mengatakan, bahwa terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan telah menikmati hasilnya. Namun karena dalam mengambil keputusan, Katua Majelis Hakimpun mengatakan bahwa perbuatan terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan adalah pidana namun bukan Tindak Pidana Korupsi sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
        
“Mengadili : Menyatakan terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan terbukti melakukan perbuatan hukum tetapi bukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Melepaskan  terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta memulihkan hak terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan diakhir putusannya

Atas putusan tersebut, terdakwapun langsung Sujud Syukur dihadapan Ketiga Majelis Hakim karena “doa”-nya diterkabulakan. Sementara Tim JPU Kejari Trenggalek terlihat kecewa berat, dan mengatakan akan pikir-pikir dulu.

Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa H. Soeharto, ST Bin Yakoen, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa H. Soeharto, ST Bin Yakoen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, yaitu pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Padahal, saksi-saksi yang dihadirkan untuk kedua terdakwa ini adalah sama namun pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan hukuman (Vonis) berbeda.

“Menghukum terdakwa H. Soeharto, ST Bin Yakoen oleh karena itu dengan pidana penajara 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan yaitu pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp750 juta Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta Membayar uang pengganti sejumlah Rp7.139.000.000 subsidair 8 (delapan) tahun dengan melanggar UU dan pasal yang sama dengan terdakwa Soeharto

Suharyono, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Tatang kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Alasannya, karena kasus yang menjerat terdakwa bukan Tindak Pidana Korupsi meliankan Administrasi

“Putusan Hakim sudah tepat sesuai fakta persidangan, bahwa ini bukan Korupsi,” kata Suharyono

Sementara JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Dody Novalita yang terlihat kecewa, tak banyak berkomentar. Dody hanya mengatakan, akan mempelajari dulu pertimbangan Majelis Hakim.

“Kita bingung pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan kalau ini bukan Korupsi. Kita akan pelajari dulu pertimbangan Majelis Hakim, dan kita akan tuunggu sampai jam berapapun,” kata Dody

Sebelumnya beredar isu di kalangan wartawan yang mengatakan bahwa terdakwa Tatang BEBAS dan menjadi nyata walau Vonis dari Majelis Hakim mengatakan LEPAS.

Dan putusan Majelis Hakim inipun membuat berbagai kalangan kaget termasuk para praktisi maupun beberapa Jaksa. Bahkan ada beberapa pihak yang mengatakan, bahwa terdakwa Tatang lebih “sakti” dari pada Dahlan Iskan saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Korupsi penjaualan aset daerah PT PWU tahun 2010, yang akhirnya Dahan Iskan Divonis BEBAS oleh Mahkamah Agung RI yang menolak Kasasi JPU Kejati Jatim.

Sementara beberapa Jaksa juga menjadi kawatir, bila perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor akan bernasib sama. Namun demikian, sikap optimis tetap dipegaang teguh, bahwa terdakwa yang diseret ke pengadilan Tipikor Surabaya akan di vonis sesai perbuatanya.

“Kita juga kawatir dengan perkara kita yang sekarang ini,” kata Jaksa yang enggan menyebtkan namanya
Yang menggelitik dari pertimbangan Majelis Hakim (Ad Hock) ini adalah terkait mesin-mesin yang dibeli terdakwa pada 12 tahun lalu yang dikatakan masih berpungsi dan bernilai berdasarkan keterangan Teknisi yang berkompoten.

Pada hal dari pantauan beritakorupsi.co di persidangan, keterangan itu adalah dari saksi yang dihadirkan terdakwa Tatang bukan Ahli dibindang mesin percetakan yang dihadirak JPU. Selain itu, untuk menentukan bahwa mesin-mesin yang dibeli terdakwa pada 12 tahun lalu (2008) dari Vicky Handoko selaku pemilik CV. Kencana Sari tidak dilakukan sidang ditempat, untuk melihat langsung apakah apakah memang bebar, bahwa mesin-mesin percetakan yang dibeli dalam kondisi rekondisi 12 tahun lalu itu masih berpungsi.

Selain itu, untuk menentukan harga mesin-mesin yang disebutkan Majelis Hakim dalam pertimbangnnya, tidak berdasarkan akte jual beli atau keteragan tim penilai atau Appraisal yang dihadirkan JPU maupun terdakwa

Pada hal dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek berdasarkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara PDAU yang diwakili oleh Drs. Gathot Purwanto, M.Si dengan PT. Surabaya Sore yang diwakili oleh terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin dengan Nomor: 539/08/406.081/2008, dan Nomor. 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008 tanggal 9 Januari 2008, yang sebelumnya pada hari yang sama diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal PDAU

Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal 1 : Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2 huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyiapkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya.

huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama (PDAU)  sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah ( Rp7.139.000.000), dan pihak kedua (Terdakwa)  Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen ) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)
   
Pada tanggal 9 Januarl 2008, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama pengelolaan Usaha Grafika Nomor : 539/09/406.081/2008 - Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU (diwakili oleh Drs. Purwanto, M.Si) dan PT. SUrabaya Sore (diwakili oleh terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin) yang akan melakukan kerjasama dalam bidang usaha Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek, antara lain memuat sebagai berikut :

1. Dalam ikatan kerjasama Ini, kedua belah pihak membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ; 2. Perusahaan ini dinamakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera atau yang disingkat BGS, dan selanjutnya akan mendirikan percetakan di Kabupaten Trenggalek ; 3. PDAU Kabupaten Trenggalek sepakat memposisikan sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah (Rp7.139.000.000), dan pihak kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen ) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000) ; 4. PT Surabaya Sore akan menginvestasikan uang sejumlah Rp1.784.750.000 dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan sistem, manajemen hingga operaslonal ; 5. PDAU Kabupaten Trenggalek menyetorkan uang sejumlah Rp7.139.000.000 untuk pembelian mesin Offset, Mesin Web, Mesin Digital, peralatan pra cetak, Mesin Sablon, Perlengakapan Cetak dan Mesin Genset

Namun faktanya menunjukan : a. Investasi modal usaha terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk persiapan (pra  operasional), survey pasar, pembuatan sistem dan SDM tidak didasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 34;

b. Pendirian Usaha Percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang  percetakan yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak sebegaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan : Mempunyai proposal atau study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu dan ditunjuk dan disepakati kedua pihak". Sehingga tidak dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi objek kerjasama
c. Perusahaan daerah yang akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga harus mempunyai proposal dan study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu, ditunjuk dan disepakati kedua pihak sehingga dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, ternyata tidak dilakukan;

d. Tidak mengajukan persetujuan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 dimana nilai investasi lebih dari Rp1.000.006.000, dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negen

e. Tidak ada modal yang disetor oleh terakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33

Investasi modal usaha terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 tidak berbentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan sistem, tim penerbitan serta mesin-mesin yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangannya oleh terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, S, SOS., SH., MM Alias Tatang Bin H. Imam Muslimin tidak didasarkan harga pasar atau ahli yang tidak terafilias dengan Perseroan, hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Pasal 34 yang bemunyi : “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya; ayat (2), Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan”

Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor 539/09/406.081/2008-Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU dan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang percetakan yang ditunjuk dan disepakati ke dua belah pihak, sehingga dapat mengetahui prospek Usaha yang akan menjadi obyek kerjasama. Hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan : Mempunyai proposal atau study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu dan ditunjuk dan disepakati kedua pihak"

Nilai investasi usaha percetakan "PT. BGS" berjumlah Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) seharusnya memerlukan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disebutkan : "(1) Kerjasama dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut : huruf c. Nilai investasi lebih dari Rp.1.000.000.000,dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri"

Pada tanggal 16 Januari 2008, kerjasama antara PDAU Kab. Trenggalek dengan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan, selanjutnya dituangkan dalam Akta Notaris No. 11 di Notaris Kayun Widiharsono, SH. MKn tentang Pendirian usaha percetakan "PT. Bangkit Graflka Sejahtera";

Dalam Akta Notaris No. 11 tentang Pendirian usaha percetakan "'PT. Bangkit Grahka Sejahtera" dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 Sub a dan b disebutkan : Modal Dasar perseroan berjumlah Rp8.923.750.000 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terbagi atas 892.375 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,; Ayat (2). Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 33,6% atau sejumlah 300.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.

Pasal 20 Ayat (1) sub a : PDAU berkedudukan di Trenggalek tersebut sejumlah 240.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.400.000.000,(dua milyar empat ratus juta rupiah),; Sub b : PT. Surabaya Sore berkedudukan di Surabaya tersebut, sejumlah 60.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak ada modal yang disetor oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sampai sekarang sebagaimana diwajibkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi ; Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2). Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bahwa dalam salinan akta Notaris Kayun Widiharsono,SH, M.Kn tersebut susunan organisasi PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) adalah : Direktur Utama : Tuan Tatang Istiawan Witjaksono; Direktur : Gathot Purwanto; Komisaris Utama : Soeharto Bin Yakoen; Komisaris : Andrizal

Dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tidak tepat Soeharto Bin Yakoen selaku Bupati Trenggalek menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Bangkit Granka Sejahtera selaku Pemilik Modal, karena merangkap jabatan dan berpotensi terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan atas hal-hal yang strategis bagi PT.BGS

Pengangkatan tSoeharto Bin Yakoen sebagai Komisaris Utama PT. Bangkit Granka Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b yang berbunyi : "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang : Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau daiam yayasan bidang apapun".

Pada tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 11 Februari 2008, Penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ditransfer dari rekening PDAU BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000530-30-9 ke rekening PT. BGS pada BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000532-301 dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 Rp3 miliyar, 2. Tanggal 25 Januari 2008 Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesaar Rp2.639.000.000, Jumlah Rp7.139.000.000.
Kemudian Gathot Purwanto sebagai Plt Direktur PDAU dan Direktur PT Bangkit Grahka Sejahtera, memerintahkan Kepala Biro Keuangan PDAU yakni Sri Winarti untuk mentransfer ke rekening terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan Nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun dengan Realtime Time Gross Seattlement (RTGS) dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, 2. Tangggal 29 Januari 2008 sebesaar Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, total sebesar Rp5.9900.000.000

Selain itu, dari data slip pengambilan giro tanggal 10 April 2008, terdapat Pengambilan tunai dari rekening PT. BGS di BRI Cabang Trenggalek Nomor 0177-01000532-301 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 April 2008 sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan melalui Giro

Namun sebelum PDAU mentransfer ke PT BGS, menurut keterangan Sri Winarti, terdapat uang muka yang ditalangi PDAU untuk diserahkan kepada terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai. Dari data rekening Koran PT. BGS terdapat transaksi pemindahbukuan ke rekening lain tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Hal ini sesuai dengan salinan rekening Koran PT Surabaya Sore di BCA Cabang Kayun Nomor rekening 7880818303 dengan setoran tunai tanggal 11 Januari 2008 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan sisanya diambil tunai oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp106.975.000 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga total uang PT.BGS yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan sebesar Rp6.656.975.000 (enam milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Dari data Rekening Koran, terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan dengan nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun terdapat penarikan tunai yang kemudian ditransfer ke rekening Gathot Purwanto tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp769.000.000 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Uang sebesar tersebut adalah berasal dari terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan yang dijanjikan untuk anggaran anggota Pansus DPRD Kab.Trenggalek sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), namun ternyata realisasinya yang ditransfer ke saksi Gathot Purwanto sebesar Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah

Dari nominal Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan untuk penggunaannya antara lain, sebagian diberikan Gathot Purwanto kepada anggota-anggota pansus penyertaan modal DPRD Kab.Trenggalek yang sudah tidak diingat satu persatu oleh Gathot Purwanto, dan salah satunya untuk Sukaji diberikan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Selain itu juga, dipergunakan untuk mengganti uang pribadi Gathot Purwanto yang digunakan untuk anggota pansus penyertaan modal melalui Sukaji (Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek) sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik Fathkur Rahman sebelum anggaran penyertaan modal PDAU Tahun 2007 disahkan dan juga untuk keperluan lain

Pada tanggal 21 Januari 2008, terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin selaku Direktur Utama PT. BGS telah membeli mesin percetakan sesuai dengan Perjanjian jual beli mesin antara terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan Vicky Handoko seIaku Pemilik UD. Kencana Sari sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah) antara lain :

1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm, Eks. Malaysia (Recondition) dengan harga Rp1.800.000.000 (termasuk Instal) garansl service 3 bulan,; 2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990, 1 warna harga Rp270.000.000 termasuk install dan garansi service 3 (tiga) bulan.

3. Mesin Potong kertas Polar 115 Program Digital Ukuran max lebar 115 cm tahun 2002 Eks Jerman (recondition) harga Rp241.000.000 (termasuk install) garansi service 3 (tiga) bulan.,; 4. Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa ukuran max lebar 85, ada gum section (plat keluar sudah di gum dan kering tahun 2002 program digital garansi termasuk garansi spare part 3 bulan + service 1 bulan harga Rp110.000.000,; 5. Plat Maker made in China type SBK-C. Ukuran 1150 x 950 mm Shutter lodinegallium lamp printing frame 380 V/2 kw digital program garansi sparepart 3 bulan (tidak termasuk lampu halogen) harga Rp78.000.000 (baru)
6. Mesin Toko 820 Eks Jepang. Ukuran folio tahun 2000 (recondition) garansi service 4 bulan,, harga Rp.50.000.000,; 7. Mesin Bending (Lem Buku) Made ln Cina tahun 2000 tipe JBB 335 garansi 6 bulan harga Rp70.000.000, dan 8. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007, tipe Purlux., garansi 6 bulan dengan harga Rp50.000.000

Berdasarkan Kuitansi tanggal 21 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh UD. Kencana Sari atas pembelian mesin-mesin oleh PT. Bangkit Grafika Sejahtera sebesar Rp2.135.200.000 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan 80% dari total harga mesin atau Rp2.669.000.000, didalam kuitansi tersebut menyebutkan dibayar dengan cek 2 lembar yaitu cek BCA No CA 446055 JT dan cek BCA no CA 4460052 JT.

Namun dari salinan rekening Koran rekening terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, terdapat 2 kali transaksi pengambilan tunai melalui cek BCA No CA 446052 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan cek BCA no CA 446055 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp682.500.000 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Jadi total cek yang keluar dari rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp782.500.000, bukan sebesar Rp2.669.000.000 (dua milyar enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah);

Mesin-mesin percetakan dari Vicky Handoko selaku pemilik UD. Kencana Sari, dipesan terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan pada tahun 2007, kemudian mesin-mesin tersebut di rekondisi oleh Vicky Handoko selama 6 (enam) bulan yang selanjutnya dikirimkan ke PT. BGS sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang dibuat tertanggal 21 Januari 2008

Sehingga pemesanan mesin-mesin cetak tersebut waktunya adalah sebelum ditetapkan pendirian usaha percetakan oleh terdakwa Soeharto Bin Yakoen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek.

Bahwa pembelian mesin percetakan oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan tidak berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor : 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : "Kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku"

Pembelian mesin-mesin percetakan oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan, harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Pperubahan Kenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun hal tersebut tidak dilakukan, dimana pengadaan mesin-mesin percetakan dilakukan dengan terburu-buru, prosedur pengadaan tidak jelas, pengadaan secara penunjukan langsung dengan nilai di atas Rp5.000.000.000 tanpa penawaran dan negosiasi

Pada Tanggal 22 Januari 2008 Bupati Trenggalek Soeharto Bin Yakoen memberikan ijin kepada Gathot Purwanto selaku Plt Direktur Utama PDAU Kabupaten Trenggalek untuk menjadi Direktur PT.Bangkit Graflka Sejahtera di Kabupaten Trenggalek melalui surat ijin Nomor 821/23/406.081/2008 tanggal 22 Januari 2008;

* Pada tanggal 28 Januari 2008, telah dilakukan pembelian mesin oleh PT Bangkit Grafika Sejahtera kepada PT. Nadi Raga Bina sebesar 80% dari Rp3.085.000.000 atau dibayar sebesar Rp2468.000.000 sesuai dengan kuitansi. Mesin-mesin percetakan yang dibeli dari PT. Nadi Raga Bina, stelah dilakukan pengecekan ternyata tidak diterdaftar di Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Nomor W15.AH.01.01-2247 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Keterangan Perseroan.

Dalam Surat Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Mesin Cetak Web Offset dan Image Setter antara PT Bangkit Graflka Sejahtera dengan PT. Nadi Raga Bina No : 006/NRB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 menyebutkan, bahwa mengadakan perjanjian 3 (tiga) item mesin dengan syarat sebagai berikut :

1. (satu) line mesin web offset merk Gass Community, cut off 578 mm, Max Mdth : 915 mm, max Speed : + 15. 000 cph, yang terdiri dari  1 x UOP 3 Colors SC (whtage 1983) eks Eropa 2 x Mono unit SC with integral reelstaands.

 2. 1 x folder 1/2 and 1/4 fold (vintage +/1975’s) Drive and moto 40 HP 1 x Platebender, harga R2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 25 Februari 2008, Instalasi mesin selama 2 (dua) minggu.

3. Unit Image Setter merk Agfa Avantra 30 OLP 1975 bekas pakai Eropa, dengan Spesifikasi Image size :63,5x76,2 cm, Light Source : WS/b/e Red Diode Laser Max Resolut/bn : 1.200 ; I . 800 dan 2. 4000 dpi Imaging speed :4.032 cm2/minGDl200 dpi manufacture tahun 1997 berikut agfa Software RIP (tidak termasuk PC Platform) agfa On-line Processor, harga Rp450 juta, Garansi 30 hari setelah serah terima perangkat. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 12 Februari 2008 dan Instalasi mesin selama 2 (dua) hari.

4. Mesin Digital Printing type My JET 3216/2516/1816 Print head : XAAR 128 +(360 DPI) Printhead quantity Maximum 16 heads Printing width ? 3,2 M/2.5M/1.8 M Kondisi Baru, Speed (16 heads 128+/720 dpi printing model) 3 PASS 60 M2/h 4 PASS 42 m/h 6 PASS 34 m2/h 8 PASS 23 m2/h Color : 18 million CMYK/CMYK Le Lm, Media handing : roll to roll banding single media, Media types : Paper advertising banner PVC, Mesh fabrics adhesive vinyloand artist media PP paper, Ink : Solvent-base pigments, 2 years out door life, Image data format : TIFF, JPG, PDF, PSD, EPS, PS, Bitmap, Contral Software : DPCS software developed by chitting tech independently, RIP : windows 2000, windows XP Operation environment : Power ac 50 HZ/60 Hz 220-230 v, Power Supply single phase 5o HZ/60 HZ, distortion : < 0554, temperature : 20-30 derajat, Humadity : 40 %-70%, Net weight/ Gross weigtt :650 KG/750 kg (My Jet 3216), harga Rp.235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), Garansi satu tahun. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada tanggal 16 Februari 2008 dan instalasi sekitar 3 (tiga) hari.
Setelah mesin-mesin percetakan di PT. BGS di install, kemudian dibuatkan serah terima penyerahan dari supplier kepada Operator PT. BGS (Chandra) sekitar tahun 2008. Namun yang Chandra tandatangani hanya dari mesin webb goss community, dan untuk yang lainnya tidak bersedia menandatangani karena kondisinya tidak normal/tidak bagus. Dan selama Chandra menjadi operator/maintenance di PT. BGS yang menghasilkan pemasukan bagi PT. BGS adalah hasil dari mesin digital printing saja, yang lainnya tidak ada karena mesinnya rusak.

Kondisi mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan selaku Direktur Utama PT. BGS setelah dioperasionalkan, mengalami kendala antara lain : 1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm. Eks Malaysia (Recondition) kondisinya rusak parah sering   trobel dan hasil cetakan tidak presisi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam ,;

2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990 kondisi mesin di cat ulang, sering trobel di kompresor, olinya bocor,; 3. Mesin Plat Maker made in China type SBK-C ukuran 1150 x 950 mm kondisinya lampu bawaan orisinil mati masih bisa dipakai dengan dua lampu merkuri sehingga memakan waktu penyinaran lebih lama,; 4. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007 tipe Purlux kondisinya tidak bisa dipakai /tidak presisi karena kondisi mesin sudah aus,;

5. Mesin Bending (Lem Buku) Made in Cina tahun 2000 tipe 388 335 kondisinya tidak bisa rapi,; 6. Line mesin web merk Goss Comunity kondisinya roll air bocor atau menetes sehingga kertas basah dan sering sobek/putus dan kondisi spare part roll blanket sudah aus karena bekas baut yang terlepas,; 7. Image Setter Agfa Avantra 30 OLP kondisinya sering overhead/ panas,; 8. Mesin Digital Printing type My Jet 3216/2516/1816 kondisinya bagus namun pompa tinta sering rusak,; 9. Mesin Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa kondisi motor penggerak roll pencucian trobel (mati) dan 10. Mesin toko Eks Jepang ukuran folio tahun 2000 kondisinya rusak parah.

Pada tanggal 22 Febuari 2008, diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-08682.AH.01.01 tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang memutuskan, mengesahkan badan hukum PT. Bangkit Grafika Sejahtera berkedudukan di Trenggalek karena telah sesuai dengan Format Isian Akta Notaris Model I yang disimpan di dalam database Sisminbakum, dan salinan Akta Nomor 11, tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Kayun Widiharsono, SH, M.Kn berkedudukan di Kabupaten Trenggalek.

Pada tanggal 15 April 2008, Izin berupa Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) baru dikeluarkan oleh Kepala Kantor perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek melalui surat nomor 503/792/406.082/2008;

Pada Tanggal 16 April 2008, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru terbit dengan nomor : 96/13-30/SIUPB/IV/2008;

Pada tanggal 8 Mei 2008 Pemkab Trenggalek cq Kantor Perizinan dan Penanaman Modal mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 139/13--29/SIUP-B/V/2008 untuk PT. Bangkit Grafika Sejahtera;

Pada tanggal 24 Desember 2008, Gathot Purwanto mengusulkan Penambahan penyertaan modal PDAU melalui surat No. 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008,  karena  masih ada kekurangan kebutuhan modal usaha percetakan dan kontrak pabrik es sebesar Rp5.553.700.000 khusus untuk percetakan sebesar Rp1.000.000.000. dari usul tersebut terdapat disposisi Bupati Trenggalek kepada Sekda Kabupaten Trenggalek agar mempertimbangkan usulan tersebut dibahas dalam RAPBD 2009

Rincian Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Dan Proyeksi Pendapatan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dalam Daftar Lampiran Surat No 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008 adalah : 1. Kekurangan Biaya Pembangunan Pabrik es Rp4.353.700.000,; 2. Operasional Percetakan Rp1.000.000.000,; 3. Operasional PDAU Rp. 200.000.000, dengan total Rp5.553.700.000

Namun yang terealisasi hanya pembangunan pabrik es dan biaya operasional percetakan PT. BGS saja. PDAU Trenggalek mengajukan penambahan penyertaan modal sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2009, padahal PDAU belum pernah menerima Laporan Keuangan dari PT. BGS

Selanjutnya Raperda penambahan penyertaan modal untuk PDAU diusulkan untuk dibahas di DPRD Kab. Trenggalek untuk dijadikan Perda, hasilnya disetujui dan diterbitkanlah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek sebesar Rp8.553.700.000 (delapan milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk : 1. Penambahan modal untuk menutup kekurangan biaya pembangunan pabrik es; 2. untuk penambahan modal biaya percetakan 3. pengembangan usaha sapi perah di Kecamatan Bendungan

Pada tanggal 5 Oktober 2009, Gathot Purwanto mengirimkan surat Nomor : 900/55/406.081/2009 Kepada Bupati Trenggalek (Soeharto Bin Yakoen) perihal : Permohonan Persetujuan Realisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU yang Dada pokoknya, mohon persetujuan Bupati Trenggalek agar penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAU sebesar Rp5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat direalisasi dan dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening PDAU Kab. Trenggalek di BRI Cabang Trenggalek

Permohonan Gathot Purwanto selaku Direktur PDAU tersebut, selanjutnya Soeharto Bin Yakoen mendisposisi Surat tersebut antara lain : 1. ACC Proses tindak lanjuti; 2. Kecuali untuk operasional, pencairan pembayaran sisa belanja modaI/investasi, dan 3 dapat dicairkan bila benar-benar berkas yang berkaitan telah lengkap dan benar; 3. Segera.

Pada tanggal 29 Oktober 2009, dibuatkan Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2009 tentang Rincian Penggunaan Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dengan rincian sebesar Rp5.600.000.000 yang salah satunya digunakan untuk operasional pada percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dengan rincian ; a. Penagdaan bahan baku Mesin Webb Offset dan Digital Printing besar Rp504.000.000,; b. Pengadaan bahan potong Mesin Plat Maker,  Plat Processot dari Image Centre Rp184.000.000,; c. Pembiayaan Umum anOperasional Rp2400.000.000, dan d. Pemeliharaan mesin Rp72.000.000.

Pada tanggal 6 Nopember 2009, sebelum di lakukan persetujuan pencairan penambahan penyertaan modal untuk usaha percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dari DPPKAD ke rekening PDAU sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU Kab. Trenggalek, tidak pernah dilakukan survei sebagai dasar pertimbangan laik atau tidaknya perusahaan percetakan tersebut memperoleh tambahan penyertaan modal. Dan dalam Perda tersebut tercantum, harus dilakukan audit terlebih dahulu namun hal tersebut tidak dilakukan serta tetap dicairkan ke rekening PDAU.
Pada tanggal 6 November 2009, PT Bangkit Grafika sejahtera melalui Gathot Purwanto  mengajukan permohonan pencairan Dana Operasional Percetakan melalui surat tanggal 06 November 2009 dengan nomor . 046/BGS/XI/2009, namun tanggal 5 November 2009 PDAU sudah mentransfer ke PT. BGS melalui RTGS pada Bank Jatim Trenggalek no rekening 0221.016.009 dari Rekening PDAU PT Bank Rakyat Indonesia dengan rekening Nomor 0177.01.000530.30.9 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Realisasi penggunaan dana tambahan penyertaan modal tahun 2009 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan untuk kebutuhan gaji karyawan, biaya listrik, perbaikan mesin serta sebagian besar digunakan untuk ikut lelang beberapa penerbit buku, namun PT. BGS tidak mencetak buku sendiri hanya menerima fee/komisi dari bendera yang dipinjam ikut lelang. Sedangkan untuk yang mencetak bukunya dari penerbit lain.

Selain itu, pendapatan dan biaya operasional dari mutasi Buku Kas PT BGS Tahun 2009 dan tahun 2010 menunjukkan, bahwa kebutuhan biaya operasional perusahaan selama dua tahun,   jauh lebih besar dari pendapatannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Tahun 2009, nilai pendapatan sebesar Rp401.784.700. Biaya Rp1.507.077.860. Selesih Rp1.105.293.160.; 2. Tahun 2010, pendapatan sebesar Rp54.351.355. Biaya Rp338.515.221. Selesih Rp284.163.866. Total pendapatan selama 2 tahun (2009 dan 2010) sebesar Rp456.136.055, dan total biaya Rp1.845.593.081. Jumlah selisih Rp1.389.457.026.

Hal ini membuktikan PT. BGS dalam tahun 2009 dan 2010 tidak menghasilkan keuntungan dalam usahanya. Selain itu, dalam tahun 2009 dan 2010 juga terdapat pembelian hasil cetakan (cetak spanduk digital printing, stiker, kartu nama, sablon kalender, bendera dan umbul umbul) dari perusahaan percetakan lain senilai Rp40.092.132.500, terinci : 1. Tahun 2009 sebesar Rp30.866.775, dan 2. Tahun 2010 sebesar Rp9.226.050. Jumlah Rp40.092.82

Pada Tahun 2011, PT.BGS tidak beroperasi dan selama 3 tahun (2008-2010) tidak ada laporan keuangan dan catatan Buku Kas, selain itu juga tidak pernah ada rapat RUPS di PT. Bangkit Grafika Sejahtera dan sudah tidak beroperasi mulai tahun 2010

Pada tanggal 26 Januari 2011, PT GBS melakukan pemindah bukuan rekening Bank Jatim No 0221016099 oleh Gathot Purwanto yaitu menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp707.743.750  (tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

Akibat perbuatan terdakwa DR. H. Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) bersama-sama dengan Soeharto Bin Yakoen dan Gathot Purwanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018

Sehingga JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top