0

BERITAKORUPSI.CO – Untuk yang kedua kalinya, Abu Hari, harus kembali menghirup uadara pengap di dalam jeruji besi alias penjara karena terseret dalam 2 kasus pidana yang berbeda di 2 temmpat yang berbeda pula.

Awalnya pada tahun 2017, saat Kejari Situbondo menetapkan Abu Hari sebagai tersangka kasus Korupsi penggunaan Dana Desa Tahun 2017 an 2018 sebesar Rp434.979.019, Abu Hari pergi entah kemana, sehingga Kejari Situbondo memasukan ke Daftar Pencarian Orang alias DPO.

“Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan yang bau pasti tercium juga”. Peribahasa inilah yang menimpa Abu Hari. Karena pelariannya telah diketahui oleh Kejari Situndo dari aparat penegak hukum (APH) yang ada di Bali, bahwa yang dicari-cari oleh Kejari Situbondo ternyata berada di Bali, namun belum bisa langsung diringkus.

Karena ternyata, selama pelariannya di pulau Dewata, Abu Hari melakukan tinda pidana penggandaan uang, sehingga Abu Hari harus menjalani hukumannya di penjara Bali selema beberapa tahun.

Setelah selesai menjalani hukuman, pihak Polisi Polda Bali langsung meringkus Abu Hari dan menyerahkannya ke Kejari Situbondo untuk diproses hukum untuk meminta pertanggungjawabannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait penggunaan Dana Desa tahun 2017 dan dana silfa tahun 2016 yang totalnya sebesar Rp434.979.019

Terkait pengembalian uang Dana Desa yang dilakukan oleh Abu Hari pada tahun 2018 melalui Bank Jatim Cabang Situbondo, ternyata tidak masuk dalam kas Daerah karena tidak ada pemberitahuan dari Abu Hari ke Inspektorat. Sehingga uang yang masuk ke Kas Desa atau kas daerah tidak diketahui dari siapa dan untuk apa. Hal ini tertuang dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Rabu, 11 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabayamenyatakan, bahwa terdakwa Abu Hari terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dan menghukum (Vonis) terdakwa Abu Hari dengan  pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp434.979.019 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Abu Hari yang didampingi Penasehat Hukumnya Abu Hasin tertuang dalam surat putusan Nomor 129/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Johnarwanto  serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto, yang dihadiri Tim JPU Kejari Situbondo

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, pada Tahun Anggaran 2017, Desa Gadingan memperoleh Dana Desa sejumlah Rp793.419.000 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang dituangkan dalam Perdes Nomor 02 tahun 2017 tertanggal 23 Januari 2107

Majelis Hakim menyatakan, dari total kerugian negara sejumlah Rp270.807.000 yang berasal dari kegiatan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa yaitu rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa, Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase, pembangunansarana dan prasarana  rumah sederhana sehat, dana tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana mestinya
 Majelis Hakim menyebutkan,terdakwa mencairkan dana  desa untuk alokasi kegiatan pemberian makanan tambahan diposyandu senilai Rp27.336.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dicairkan melalui dua kali tahapan. Pada tahapan pertama, terdakwa mencairkan sebesar  RpI4.016.000 ( empat belas juta enam belas ribu rupiah) dan  tahapan kedua senilai Rpl3.320.000 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada pencairan tahap kedua, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Terdakwa telah mencairkan dana desa sebesar Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang berasal dari silpa tahun 2016 yang alokasinya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan berdasarkan APBDesa Perubahan Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Namun dana desa tersebut tidak digunakan sesua idengan peruntukannya. Sehingga tidak ada laporan pertangungjawabannya

Terkait pengembalian uang Dana Desa yang dilakukan oleh Abu Hari pada tahun 2018 melalui Bank Jatim Cabang Situbondo, ternyata tidak masuk dalam kas Daerah karena tidak ada pemberitahuan dari Abu Hari ke Inspektorat. Sehingga uang yang masuk ke Kas Desa atau kas daerah tidak diketahui dari siapa dan untuk apa. Hal ini tertuang dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraa atau perekonomian negara sebesar Rp434.979.019 sebagaiman tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : X. 700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019

“Mengadili : Menyatakan terdakwa Abu Hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp434.979.019 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim dikhir putusannya

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melaui Penasehat Hukumnya, Abu Hasin mengtakkan piikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan JPU.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntuntan JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp200 juta subsidar 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp434.979.019 subsidair dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Dan inilah alasan JPU mengatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Hal itu dikatakan JPU kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. Namun saat ditanya terkait keterlibatan pihak lain yang akan jadi tersangka baru, JPU tidak menjelaskannya. Alasannya belum menerima petikan putusan

“Tuntutan kita kan enam (6) tahun, subsidair denda tiga (3) tahun. Kalau pihak-pihak lain, nanti karena kita belum menerima petikan putusan, siapa-siapa yang disebutkan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ditubondo menjelaskan, bahwa terdakwa Abu Hari selaku Kepala Desa Gadingan, Kec. Jangkar Kab. Situbondo berdasarkan SK Bupati Nomor : 188/849/P/90.4.2/2013 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Dalam Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019

 Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Desa Gadingan Kecamatan J angkat Kabupaten Situbondo, atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabayayang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undangundang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Abu Hari secara melawan hukum telah menyalahgunakan keuangan Dana Desa Gadingan tahun anggaran 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonmis, efektif,  transparan dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraa atau perekonomian negara sebesar Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilar ribu sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaiman tercantum dalam laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupatei Situbondo Nomor : x. 700/019.kh/431.306/2019 tanggal 22 oktober 2019. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada Tahun Anggaran 2017, Kabupaten Situbondo memperoleh Dana Desa berasal dari APBN dengan Pagu Anggaran Dana Desa senilai Rp111.434.583.000 (seratus sebelas milyar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Yang selanjutnya,  pemerintah Desa Gadingan memperoleh Dana Desa sejumlah Rp793.419.000 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang dituangkan dalam Perdes Nomor 02 tahun 2017 tertanggal 23 Januari 2107

Pemerintah Desa Gadingan menerbitkan Peraturan Desa Nomor 04 tahun 2017 tertanggal 02 Oktober 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017, dikarenakan ada pergeseran antara jenis belanja serta terjadinya perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang pada saat itu ada tambahan pendapatan desa senilai Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang didapat dari terdakwa atas pengembalian kerugian Negara,  dari temuan inspketorat tahun 2017, yang mana digunakan untuk pembangunan jalan tahun anggaran 2016, kemudian dana tersebut dimasukan didalam APBDesa Perubahan No 04 tahun 2017 yang alokasinya digunakan untuk pengadaan konstruksi jalan.

Terdakwa dalam hal mengatur dan melaksanakan Dana Desa tahun anggaran 2017,  dibantu oleh tim PTPKD yang dibentuk kepala Desa Gadingan sesuai dengan SK Nomor 188/09/431.503.9.3/2017 tanggal 02 Januari 2017, yang beranggotakan ; Kepala Desa selaku  Pemegang Kekuasaan,; 2. Sekretaris Desa (Pelaksana Teknis),; 3. Kepala Seksi (Kepala Seksi Pelayanan).
Pada tahun 2017, terdakwa membentuk Tim pengelola kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gadingan Nomor : 188/008/431.503.9.3/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 dengan susunan keanggotaan ;

Ketua, Bahsul Masa’il selaku Kaur Pembangunan,; Sekretaris, Samsulla (Ketua Umum LPM) dan Misbahul Munir (Kaur Umum), Abd. Salam (Kaur Kesra) dan Supaesse (Kepala Dusun) masing-masing sebagai anggota

Persyaratan administrasi pencairan dana desa tahun anggaran 2017 meliputi : a. pengantar dari desa dan pengantar dari kecamatan, b. format A1, c. format A2, d. kwitansi pencairan besaran dana yang akan dicairkan, e. pengajuan format lB, f. surat pernyataan bendahara desa, g. pakta integritas kepala desa, h. SK bendahara desa, i. fotokopi RKPDesa, j. fotokopi APBDesa, k. fotokopi berita acara kelengkapan SPJ tahun sebelummnya, l. fotokopi rekening desa, m. Foto kopi NPWP, dan n. ceklis tim pendamping kecamatan.

Kemudian syarat-syarat tersebut dibawa oleh terdakwa ke kantor kecamatan Jangkar untuk dimintakan tanda tangan kepada camat Dangkar, kemu  dian diteruskan ke kantor Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Setelah itu, dari Dinas-Dinas pemberdayaan masyarakat (DPMD) diserahkan kepada kantor  DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dana Kekayaan Asset Daerah) untuk proses pencairan kerekening kas desa Gadingan Bank Jatim dengan Nomor rekening 0292201133 atas nama Kas Pemerintah Desa Gadingan.

Sedangkan syarat-Syarat yang dibutuhkan untuk proses dana desa yang telah dicairkan dari rekening kas penarikan uang Desa Gadingan, yaitu surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Jangkar. Bahwa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa pada tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp270.807.000

Dari total kerugian negara sejumlah Rp270.807.000 (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) yang berasal dari kegiatan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa yaitu rehabilitasi/pemeliharaan jalan desa, Rehabilitasi/pemeliharaan saluran drainase, pembangunansarana dan prasararumahsederhanasehat, dana tersebut tidak dipergunakan terdakwa sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa mencairkan dana  desa untuk alokasi kegiatan pemberian makanan tambahan diposyandu senilai Rp27.336.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang dicairkan melalui dua kali tahapan. Pada tahapan pertama, terdakwa mencairkan sebesar  RpI4.016.000 ( empat belas juta enam belas ribu rupiah) dan  tahapan kedua senilai Rpl3.320.000 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Namun pada pencairan tahap kedua, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Terdakwa telah mencairkan dana desa sebesar Rp150.852.019 (seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan belas rupiah) yang berasal dari silpa tahun 2016 yang alokasinya digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan berdasarkan APBDesa Perubahan Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017. Namun dana desa tersebut tidak digunakan sesua idengan peruntukannya. Sehingga tidak ada laporan pertangungjawabannya

Terdakwa dalam pelaksanana dana desa bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yaitu : 1. Pasal 2 ayat 6 : mengatur pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai 1 januari sampai dengan 31 desember,; 2. Pasal 3 ayat (3) melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu PTPKD,; 3. Pasal 47 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp434.979.019 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar Nomor : X.700/019.KH/431.306/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sibagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top