Dari kiri, terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi |
BERITAKORUPSI.CO – Sebanyak Enam anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 dan 1 pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Tahun Anggarann (TA) 2016 sebesar Rp Rp27.465.033.400 (dua pupuh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil laporan penghitungan BPK RI Nomor. 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 sejumlah Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) dituntut secara bertahap oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Hari ini, Selasa, 17 Maret 20 20, tiga terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 menjalani sidang tuntuntutan dalam jilid IV, yaitu terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi (masing-masing perkara terpisah)
Total kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya terhadap Ketiga terdakwa ini adalah sejumlah Rp2.071.699.280,6 (dua milliyar tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah koma enam sen) dengan rincian, kerugian negara untuk terdakwakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sebesar Rp139.019.461,52, untuk terdakwa Dini Rijanti sejumlah Rp1.121.309.422,89 dan terdakwa Saiful Aidi sebanyak Rp811.370.396,24
Pada sidang sebelumya (Jilid I) dengan terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang, dan kemudian jilid II dengan terdakwa Sugito dan terdakwa H. Darmawan masing-masing selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Sedangkan jilid III dengan terdakwa Binti Rocmah tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim atas tuntutan JPU terhadap terdakwa yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar 100 juta subsidaair 6 bulan kurungan.
Pada sidang kali ini (jilid IV), Selasa, 17 Maret 2020 adalah agenda tuntutan dari JPU terhadap Tiga terdakwa (masing-masing perkara terpisah) yaitu Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, S.H., M.H dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano, S.H., M.H dan John Desta, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Ign. Cemeng, sementara terdakwa didampingi masing-masing Penasehat Hukum (PH)-nya
JPU M. Fadil dalam surat tuntutannya mangatakan, kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa telah terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidaer, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hari ini, Selasa, 17 Maret 20 20, tiga terdakwa selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 menjalani sidang tuntuntutan dalam jilid IV, yaitu terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi (masing-masing perkara terpisah)
Total kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya terhadap Ketiga terdakwa ini adalah sejumlah Rp2.071.699.280,6 (dua milliyar tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah koma enam sen) dengan rincian, kerugian negara untuk terdakwakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sebesar Rp139.019.461,52, untuk terdakwa Dini Rijanti sejumlah Rp1.121.309.422,89 dan terdakwa Saiful Aidi sebanyak Rp811.370.396,24
Pada sidang sebelumya (Jilid I) dengan terdakwa Agus Setiawan Jong selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati selaku penyedia barang, dan kemudian jilid II dengan terdakwa Sugito dan terdakwa H. Darmawan masing-masing selaku anggota DPRD Surabaya periode 2014 – 2019 sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Sedangkan jilid III dengan terdakwa Binti Rocmah tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim atas tuntutan JPU terhadap terdakwa yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar 100 juta subsidaair 6 bulan kurungan.
Pada sidang kali ini (jilid IV), Selasa, 17 Maret 2020 adalah agenda tuntutan dari JPU terhadap Tiga terdakwa (masing-masing perkara terpisah) yaitu Dr. Ratih Refnowati, M.Si, Dini Rijanti dan Saiful Aidi yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, S.H., M.H dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano, S.H., M.H dan John Desta, S.H., M.H serta Panitra Pengganti (PP) Ign. Cemeng, sementara terdakwa didampingi masing-masing Penasehat Hukum (PH)-nya
JPU M. Fadil dalam surat tuntutannya mangatakan, kami Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa telah terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidaer, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa sepanjang fakta-fakta di persidangan, tidak ada sesuatu hal yang dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah orang yang kurang separuh akalnya atau sakit berubah akal. karena memperhatikan ucapan-ucapannya atau jawaban-jawabannya di depan persidangan, terdakwa adalah orang yang normal, sehingga terdakwa harus dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata JPU M. Fadil
JPU M. Fadil melanjutakn, “Demikian pula sepanjang fakta di persidangan, tidak ada suatu alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut undang-undang yang dapat menghapuskan pidana pada diri dan perbuatan terdakwa sehingga dengan demikian, terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atasnya dan harus dinyatakan bersalah serta harus dipidana dengan pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya”.
Sebelum JPU membacakan tuntutan pidana, terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringan terdakwa, yaitu bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa dilakukan ditengah-tengah keadaan masyarakat yang Jauh dari kata Sejahtera. Hal yang meringankan ; Terdakwa tidak Pernah dipidana, Terdakwa bersnkap sopan selama persidangan
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap JPU M. Fadil dikahir tuntutannya
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.
"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum para terdakwa mmengatakan, bahwa tuntutan Jaksa dianggap terlalu berat. Alasannya, bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak ada yang terbukti.
“Kita anggap terlalu berat karena apa yang didakwakan Jaksa tidak ada yang terbukti. Tapi kita akan sampaikan pada pebelaan kita nanti,” kata Penasehat Hukum para terdakwa
Sementara JPU M. Fadil menanggapi apa yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa adalah haknya. Namun JPU Fadil mengatakan, biarlah Majelis Hakim yang menentukan dalam putusannya sesia fakta-fakta persidangan
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU terhadap tedakwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) menjelaskan, bahwa Ia terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selaku Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidaktidaknya dalam waktu tertentu ditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso No 1822 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Unclang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016.
JPU M. Fadil melanjutakn, “Demikian pula sepanjang fakta di persidangan, tidak ada suatu alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut undang-undang yang dapat menghapuskan pidana pada diri dan perbuatan terdakwa sehingga dengan demikian, terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atasnya dan harus dinyatakan bersalah serta harus dipidana dengan pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya”.
Sebelum JPU membacakan tuntutan pidana, terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringan terdakwa, yaitu bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa dilakukan ditengah-tengah keadaan masyarakat yang Jauh dari kata Sejahtera. Hal yang meringankan ; Terdakwa tidak Pernah dipidana, Terdakwa bersnkap sopan selama persidangan
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap JPU M. Fadil dikahir tuntutannya
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.
"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum para terdakwa mmengatakan, bahwa tuntutan Jaksa dianggap terlalu berat. Alasannya, bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tidak ada yang terbukti.
“Kita anggap terlalu berat karena apa yang didakwakan Jaksa tidak ada yang terbukti. Tapi kita akan sampaikan pada pebelaan kita nanti,” kata Penasehat Hukum para terdakwa
Sementara JPU M. Fadil menanggapi apa yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa adalah haknya. Namun JPU Fadil mengatakan, biarlah Majelis Hakim yang menentukan dalam putusannya sesia fakta-fakta persidangan
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU terhadap tedakwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si (Dini Rijanti dan Saiful Aidi) menjelaskan, bahwa Ia terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selaku Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Agus Setiawan Jong (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidaktidaknya dalam waktu tertentu ditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso No 1822 Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Unclang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa terdakwa telah melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016.
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 14 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2011 tentang "Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota surabaya dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau rekonomian negara sebesar sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) dan Rp139.019.461,52 (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas Penyaluran dan penggunaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2018 No: 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (dua pupuh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016
Bahwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 2014 - 2019 dari Partai Demokrat, dengan daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonkromo dan menjabat selaku wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Kepetusan Gubernur JawaTimur Nomor 171.436./588/011/2014 tentang peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2014 – 2019 tanggal 12 September 2014.
Pada tahun 2015 saksi Agus Setiawan Jong datang ke Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk menemui Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan tujuan untuk menawarkan diri kepada terdakwa sebagai pihak yang akan melakukan pengelolaan terhadap dana hibah yang akan dimohonkan oleh embaga kemasyarakatan dalam hal ini TR/RW dah LKMK
Atas penawaran dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Penanggungjawaban dengan catatan, saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa Terop, Kursi, Meja, lampu, Soundistem, Gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan di mohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak saksi Agus Setiawan Jong yang selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong juga menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 10 % (sepuluh) persen sampai dengan 15 (lima belas) persen kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Terhadap tawaran saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, selanjutnya disetujui oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si. Kemudian Terdakwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat untuk di jadikan dana Aspirasi terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dalam kapasitas sebagai Wakil ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3 milliyar dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo
Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau rekonomian negara sebesar sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) dan Rp139.019.461,52 (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian atas Penyaluran dan penggunaan Dana Hibah Kepada Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2018 No: 64/LHP/XXI/09/2018 Tanggal 19 September 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat berupa RT/RW sebesar Rp27.465.033.400 (dua pupuh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016
Bahwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 2014 - 2019 dari Partai Demokrat, dengan daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonkromo dan menjabat selaku wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Kepetusan Gubernur JawaTimur Nomor 171.436./588/011/2014 tentang peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2014 – 2019 tanggal 12 September 2014.
Pada tahun 2015 saksi Agus Setiawan Jong datang ke Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya untuk menemui Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan tujuan untuk menawarkan diri kepada terdakwa sebagai pihak yang akan melakukan pengelolaan terhadap dana hibah yang akan dimohonkan oleh embaga kemasyarakatan dalam hal ini TR/RW dah LKMK
Atas penawaran dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Penanggungjawaban dengan catatan, saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa Terop, Kursi, Meja, lampu, Soundistem, Gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan di mohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak saksi Agus Setiawan Jong yang selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong juga menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 10 % (sepuluh) persen sampai dengan 15 (lima belas) persen kepada terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Terhadap tawaran saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, selanjutnya disetujui oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si. Kemudian Terdakwa terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat untuk di jadikan dana Aspirasi terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dalam kapasitas sebagai Wakil ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3 milliyar dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilayah Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo
Setelah adanya kesepakatan dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si, saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati DAN Sdr. Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan mencari para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah pemulihan (DAPIL) Khsusunya terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RW, Ketua RT dan LKMK, saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya, bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan menyampaikan bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundsistem, gerobak besi, tempat sampah.
Selain itu Ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Dan saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan, jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya, maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Tim saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % Setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya
Selanjutnya para Marketing turun menemui para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari saksi Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan. Dengan ketentuan para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan juga telah ditentukan;
Selain membuat Proposal Para Tim saksi Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang pada pokoknya berisi bahwa para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening saksi Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening .1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;
Bahwa selanjutnya Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak berada dibawah Rp3 milliyar sesuai dengan penyampaian terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Pada Bulan Agustus 2015 Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) khususnya Dapil terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si di antarkan oleh Saksi Dea Winnie yang merupakan karyawan dari saksi Agus Setiawan Jong ke terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan diterima langsung oleh Satff dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yakni saksi Mohammad Sapi’i di kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan
Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonanana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dan karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan akan di pergunakan untuk APBD-Perubahan 2016, sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi Khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si ke saksi Agus Setiawan Jong dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016
Sebelum turun ke lapangan menemui para Ketua RW, Ketua RT dan LKMK, saksi Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya, bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan menyampaikan bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah ditentukan, yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundsistem, gerobak besi, tempat sampah.
Selain itu Ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan, apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui. Dan saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan, jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya, maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Tim saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh saksi Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % 2,5 % Setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya
Selanjutnya para Marketing turun menemui para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari saksi Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan. Dengan ketentuan para ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang yang akan dimintakan sementara yang akan membuat Proposal sendiri akan diberikan contoh Proposal yang Jenis dan harga barang yang akan dimintakan juga telah ditentukan;
Selain membuat Proposal Para Tim saksi Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang pada pokoknya berisi bahwa para ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan dana Hibah yang diajukan disetujui ke rekening saksi Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening .1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;
Bahwa selanjutnya Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Tim Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang selanjutnya akan disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak berada dibawah Rp3 milliyar sesuai dengan penyampaian terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Pada Bulan Agustus 2015 Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) khususnya Dapil terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si di antarkan oleh Saksi Dea Winnie yang merupakan karyawan dari saksi Agus Setiawan Jong ke terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan diterima langsung oleh Satff dari terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yakni saksi Mohammad Sapi’i di kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan
Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonanana Hibah APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dan karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan akan di pergunakan untuk APBD-Perubahan 2016, sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi Khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si ke saksi Agus Setiawan Jong dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016
Pada awal tahun 2016, para Tim saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Saksi Freddy Dwi Cahyono, Saksi Robert Siregar, Saksi Santi Diana Rahmawati, Saksi Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui Proposal-Proposal permohonan Dana Hibah, selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah saksi Agus Setiawan Jong dan kembali diantarkan ke terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si; _
Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota gumbaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya; Bahwa sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos veriflkasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Timnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan saksi Agus Setiawan Jong
Dari seluruh Proposal dana Hibah milik terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yang dikoordinir oleh saksi Agus Setiawan Jong dan lolos verifikasi berjumlah 6 (Enam) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa Proposal-Proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah kota Surabaya dengan penerima Hibah, saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para Timya menghubungi para Penerima Hibah yang lolos verifikasi untuk datang ke kantor Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah. Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi Agus Setiawan Jong menunggu pencairan dana Hibah ke rekening masing-masing penerima Hibah
Dan pada Desember 2016, setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong
Adapun jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah yang ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah dan 6 (Enam) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan total sebesar Rp371.760.000 (tiga ratus tujuh Puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 6 (enam) Penerima Hibah mentrasfer Dana hibah ke rekening atas nama saksi Agus Setiawan Jong, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dan selanlutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat saksi Agus Setiawan Jong dan meminta Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016
Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp139.019.461,52 (Seratus tiga puluh semblla juta sembiia belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) berasal dari proposal permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan saksi Agus Setiawan Jong.
Perbuatan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)
Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota gumbaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya; Bahwa sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si
Setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos veriflkasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para Timnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan saksi Agus Setiawan Jong
Dari seluruh Proposal dana Hibah milik terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si yang dikoordinir oleh saksi Agus Setiawan Jong dan lolos verifikasi berjumlah 6 (Enam) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa Proposal-Proposal tersebut lolos verifikasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah kota Surabaya dengan penerima Hibah, saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para Timya menghubungi para Penerima Hibah yang lolos verifikasi untuk datang ke kantor Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah. Setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saksi Agus Setiawan Jong menunggu pencairan dana Hibah ke rekening masing-masing penerima Hibah
Dan pada Desember 2016, setelah saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong
Adapun jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah yang ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104.100 (tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah dan 6 (Enam) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara saksi Agus Setiawan Jong dengan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dengan total sebesar Rp371.760.000 (tiga ratus tujuh Puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 6 (enam) Penerima Hibah mentrasfer Dana hibah ke rekening atas nama saksi Agus Setiawan Jong, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Dan selanlutnya saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat saksi Agus Setiawan Jong dan meminta Timnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016
Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan negara atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Hibah kepada Masyarakat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp139.019.461,52 (Seratus tiga puluh semblla juta sembiia belas ribu empat ratus enam puluh satu rupiah koma lima puluh dua sen) berasal dari proposal permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si dan saksi Agus Setiawan Jong.
Perbuatan terdakwa Dr. Ratih Refnowati, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :