Terdakwa dari Kanan, Akh. Rojiun dan Mohammad Eddy Wahyudi serta terdakwa Edi Purnawan |
BERITAKORUPSI.CO – Nyata tapi aneh, dimana Tiga terdakwa (perkaraa masing-masing terpisah) kasus Korupsi suap tangkap tangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang pada tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB, terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketiga terdakwapun dituntut pidana penjara berpariasi, antara 2 hingga 3 tahun
Anehnya, JPU tidak menjelaskan Tindak Pidana Korupsi apa yang dilakukan oleh ke Tiga terdakwa. Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam pasal (Primer) 2 ayat (1) Atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa itu adalah Akh. Rojiun Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp952.110.300 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Dan terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi (Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang), serta terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan
Surat tuntutan itu dibacakan Tim JPU Edi Sutomo dkk dari Kejari Kab. Sampang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Kamis, 12 Maret 2020) dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Makhfud, sementara masing-masing terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Ketiga terdakwa ini dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi dalam kegiatan apa, jumlah anggaran berapa dan bersumber dari mana serta tidak menyebutkan nilai kerugian negara.
Apakah “pengalihan” perkara Korupsi suap fee proyek rehabilitasi gedung sebanyak 64 SDN se-kabupaten Sampang untuk membebaskan para terdakwa termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang selaku penerima suap dan puluhan Kepala Sekolah SDN selaku pemberi suap dari jertan hukum ?
Saat ditanya kepada JPU sesuai persidangan, enggan menjelaskan. Alasannya, karena kewenangan Kasi Pidsus untuk menjelaskannya. Namun JPU mengakui, bahwa uang yang diterima oleh para terdakwa sebahagian diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang hingga saat ini belum dilakukan proses hukum.
Padahal, dalam surat dakwaan JPU menjelaskan tentang perbuatan terdakwa, yaitu terkait fee proyek rehabilitasi gedung sebanyak 64 SDN se-Kabupaten Sampang tahun anggaran 2018-2019 sebesar 12 persen dari besaran anggaran DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia oleh para Kepala Sekeloh terhadap Kepala Dinasa Pendidikan melalui Akh. Roji’un, Eddy Wahyudi dan Eddy Purnawan.
Anehnya, JPU tidak menjelaskan Tindak Pidana Korupsi apa yang dilakukan oleh ke Tiga terdakwa. Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dianam pidana dalam pasal (Primer) 2 ayat (1) Atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa itu adalah Akh. Rojiun Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp952.110.300 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Dan terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi (Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang), serta terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan
Surat tuntutan itu dibacakan Tim JPU Edi Sutomo dkk dari Kejari Kab. Sampang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo (Kamis, 12 Maret 2020) dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Dede Surayaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Makhfud, sementara masing-masing terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Ketiga terdakwa ini dituntut melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi dalam kegiatan apa, jumlah anggaran berapa dan bersumber dari mana serta tidak menyebutkan nilai kerugian negara.
Apakah “pengalihan” perkara Korupsi suap fee proyek rehabilitasi gedung sebanyak 64 SDN se-kabupaten Sampang untuk membebaskan para terdakwa termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang selaku penerima suap dan puluhan Kepala Sekolah SDN selaku pemberi suap dari jertan hukum ?
Saat ditanya kepada JPU sesuai persidangan, enggan menjelaskan. Alasannya, karena kewenangan Kasi Pidsus untuk menjelaskannya. Namun JPU mengakui, bahwa uang yang diterima oleh para terdakwa sebahagian diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang hingga saat ini belum dilakukan proses hukum.
Padahal, dalam surat dakwaan JPU menjelaskan tentang perbuatan terdakwa, yaitu terkait fee proyek rehabilitasi gedung sebanyak 64 SDN se-Kabupaten Sampang tahun anggaran 2018-2019 sebesar 12 persen dari besaran anggaran DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia oleh para Kepala Sekeloh terhadap Kepala Dinasa Pendidikan melalui Akh. Roji’un, Eddy Wahyudi dan Eddy Purnawan.
Dan hal ini diakui juga oleh puluhan Kepala Sekolah SDN Kabupaten Sampang saat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk 3 (tiga) terdakwa kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan oleh Kejari Sampang, pada tanggal 24 Juli 2019, yaitu Akh. Roji’un selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan, Mohammad Eddy Wahyudi selaku (Staf Dinas) dan Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang pada Kamis, 23 Januari 2020.
Dalam surat dakwaan JPU juga menjelaskan, bahwa penerimaan fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada Akh. Roji’un, yang kemudian oleh Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima Akh. Rojiun sebesar Rp357.950.000.
Sedangkan fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo sebesar Rp247.100.000, di serahkan langsung kepada Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah Jupri Riyadi.
Atas penerimaan-penerimaan fee tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan Mohammad Eddy Wahyudi dan Akh. Rojiun serta saksi Jupri Riyadi
Bahwa perbuatan terdakwa (Edi Purnawan, Akh. Rojiun dan Mohammad Eddy Wahyudi) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian: Fee Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 untuk Renovasi sekolah / SDN Banyuanyar 2 Sanpang Sebesar Rp75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah) dan Fee DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.076.210.300 (satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU (dengan terdakwa Edi Purnawan) menjelaskan, bahwa terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur bersama - sama dengan saksi Akh. Roji’un dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi (terdakwa masing-masing dalam berkas perkara terpisah/Splitsing), pada bulan September 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di SD Negeri Banyuanyar 2 Kec.Sampang, Kab.Sampang, Kab.Sampang Madura Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinaak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memberikan bantuan ke beberapa SD untuk melakukan rehabilitasi. Dana rehabilitasi tersebut dilakukan melalui sistem Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dalam Petunjuk Operasional Tersebut dijelaskan, rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya
Rehabilitasi ruang kelas tersebut, beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan untuk tahun anggaran 2019 di Kabupaten Sampang, sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 8062/D2/KPA/V/ RENOVASI/2019 Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Penerima Bantuan Renovasi Sekolah Dasar tahun 2019, yakni SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang mendapatkan bantuan pemerintah berupa Rehabilitasi Sekolah Dasar tahun anggara 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).
Dalam surat dakwaan JPU juga menjelaskan, bahwa penerimaan fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada Akh. Roji’un, yang kemudian oleh Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima Akh. Rojiun sebesar Rp357.950.000.
Sedangkan fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo sebesar Rp247.100.000, di serahkan langsung kepada Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah Jupri Riyadi.
Atas penerimaan-penerimaan fee tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan Mohammad Eddy Wahyudi dan Akh. Rojiun serta saksi Jupri Riyadi
Bahwa perbuatan terdakwa (Edi Purnawan, Akh. Rojiun dan Mohammad Eddy Wahyudi) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian: Fee Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 untuk Renovasi sekolah / SDN Banyuanyar 2 Sanpang Sebesar Rp75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah) dan Fee DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.076.210.300 (satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU (dengan terdakwa Edi Purnawan) menjelaskan, bahwa terdakwa Edi Purnawan, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur bersama - sama dengan saksi Akh. Roji’un dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi (terdakwa masing-masing dalam berkas perkara terpisah/Splitsing), pada bulan September 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB atau setidak tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 bertempat di SD Negeri Banyuanyar 2 Kec.Sampang, Kab.Sampang, Kab.Sampang Madura Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinaak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memberikan bantuan ke beberapa SD untuk melakukan rehabilitasi. Dana rehabilitasi tersebut dilakukan melalui sistem Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan yang merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dalam Petunjuk Operasional Tersebut dijelaskan, rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat,baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya
Rehabilitasi ruang kelas tersebut, beberapa sekolah yang mendapatkan bantuan untuk tahun anggaran 2019 di Kabupaten Sampang, sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor: 8062/D2/KPA/V/ RENOVASI/2019 Tanggal 6 Mei 2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Penerima Bantuan Renovasi Sekolah Dasar tahun 2019, yakni SDN Banyuanyar 2 Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang mendapatkan bantuan pemerintah berupa Rehabilitasi Sekolah Dasar tahun anggara 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah).
Dan SDN Sokobanah Daya 1 Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sebesar Rp1.256.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) sesuai ketentuan pelaksaannya dibuat dan ditandatangani di dalam perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 117/D2.3/BP2 .O2/VI/RENOVASI/2019 Taggal 27 Juni 2019
Bantuan renovasi sekolah tersebut dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan langsung masuk ke rekening Sekolah yang mendapatkan Bantuan masing-masing, diantaranya SDN Banyuanyar 2 Sampang, dan pencairan dana bantuan pemerintah tersebut dicairkan secara bertahap sesuai progress pekerjaan ke Rekening SDN Banyuanyar 2 Kec. Sampang Kab. Sampang di Bank BRI Unit Sekar Mulya Sampang dengan Nomor Rekening 712401000021302.
Saksi Akh. Rojiun setelah mengetahui adanya bantuan renovasi tersebut, berusaha menghubungi dan mengundang Saksi Endang Sri Utami, Spd, SD selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk meminta fee sebesar 12,5% dari nilai proyek sebesar Rpl75.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pada hari Kamis, 27 Juni 2019, saat jeda kegiatan sosialisasi di aula mini Dinas Pendidikan Kab. Sampang, saksi Endang Sri Utami, Spd, SD di ajak keruangan Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana), Saksi Roji'un sekitar pukul 11.00 - pukul 12.00 WIB. Diruangan itu Saksi Roji'un menjelaskan, bahwa Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) menginginkan agar pengerjaan Sekolah SDN Banyuanyar 2 dilaksanakan oleh terdakwa Edi Purnawan selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5.
Terdakwa Edi Purnawan alia Edi Singo selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5, karena merasa sudah ada perintah dari saksi Akh.Roji’un, terdakwa Edi Purnawan menghubungi saksi Endang Sri Utami, Spd,SD untuk meminta kegiatan renovasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk dikerjakan oleh terdakwa Edi Purnawan, namun saksi Endang Sri Utami, Spd, SD menolaknya.
Pada tanggal 23 Juli 2019, saksi Akh. Roji’un menelpon saksi Endang Sri Utami, Spd, SD namun tidak diangkat saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena pasti membicarakan masalah fee proyek, akan tetapi pada sore harinya karena saksi Endang Sri Utami, Spd, SD merasa tidak enak kepada saksi Akh. Roji’un, kemudian Saksi Sri Utami, Spd, SD telpon balik kepada saksi Akh. Roji’un, dan benar saksi membahas kewajiban fee sebesar 12,5% yang harus segera Saksi Sri Utami,Spd,SD serahkan kepada saksi Akh.Roji’un
Namun Saksi Sri Utami, menjawab bahwa uang baru di cairkan sebanyak 2 kali pencairan masing-masing sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), akan tetapi saksi Akh. Roji’un tetap meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan paling tidak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 pukul 06.00 wib di Kantor Disdik.
Namun Saksi Sri Utami tidak memenuhi permintaan tersebut karena Saksi Sri Utami tidak memegang uang, dan yang memegang adalah bendahara TPRSD, kemudian saksi Akh. Roji’un mengatakan bahwa yang bersangkutan sendiri yang akan mengambil uang tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di sekolah SD Negeri Banyuanyar 2 sampang.
Saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena merasa tertekan, pada tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB di SD Negeri Banyuanyar 2, saksi Endang Sri Utami,Spd,SD menyerahkan sebagian fee yang diminta oleh saksi Akh. Roji’un sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh saksi Siti Aliyah, Spd,.SD (Bendahara SDN Banyuanyar 2 Sampang) bersama seksi Mohammad Edi Wahyudi
Bantuan renovasi sekolah tersebut dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan langsung masuk ke rekening Sekolah yang mendapatkan Bantuan masing-masing, diantaranya SDN Banyuanyar 2 Sampang, dan pencairan dana bantuan pemerintah tersebut dicairkan secara bertahap sesuai progress pekerjaan ke Rekening SDN Banyuanyar 2 Kec. Sampang Kab. Sampang di Bank BRI Unit Sekar Mulya Sampang dengan Nomor Rekening 712401000021302.
Saksi Akh. Rojiun setelah mengetahui adanya bantuan renovasi tersebut, berusaha menghubungi dan mengundang Saksi Endang Sri Utami, Spd, SD selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk meminta fee sebesar 12,5% dari nilai proyek sebesar Rpl75.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pada hari Kamis, 27 Juni 2019, saat jeda kegiatan sosialisasi di aula mini Dinas Pendidikan Kab. Sampang, saksi Endang Sri Utami, Spd, SD di ajak keruangan Kasi Sarpras (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana), Saksi Roji'un sekitar pukul 11.00 - pukul 12.00 WIB. Diruangan itu Saksi Roji'un menjelaskan, bahwa Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) menginginkan agar pengerjaan Sekolah SDN Banyuanyar 2 dilaksanakan oleh terdakwa Edi Purnawan selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5.
Terdakwa Edi Purnawan alia Edi Singo selaku Kepala Sekolah SDN Banyuanyar 4 dan 5, karena merasa sudah ada perintah dari saksi Akh.Roji’un, terdakwa Edi Purnawan menghubungi saksi Endang Sri Utami, Spd,SD untuk meminta kegiatan renovasi Sekolah Dasar tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 di SDN Banyuanyar 2 Sampang untuk dikerjakan oleh terdakwa Edi Purnawan, namun saksi Endang Sri Utami, Spd, SD menolaknya.
Pada tanggal 23 Juli 2019, saksi Akh. Roji’un menelpon saksi Endang Sri Utami, Spd, SD namun tidak diangkat saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena pasti membicarakan masalah fee proyek, akan tetapi pada sore harinya karena saksi Endang Sri Utami, Spd, SD merasa tidak enak kepada saksi Akh. Roji’un, kemudian Saksi Sri Utami, Spd, SD telpon balik kepada saksi Akh. Roji’un, dan benar saksi membahas kewajiban fee sebesar 12,5% yang harus segera Saksi Sri Utami,Spd,SD serahkan kepada saksi Akh.Roji’un
Namun Saksi Sri Utami, menjawab bahwa uang baru di cairkan sebanyak 2 kali pencairan masing-masing sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah), akan tetapi saksi Akh. Roji’un tetap meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan paling tidak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk diserahkan pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019 pukul 06.00 wib di Kantor Disdik.
Namun Saksi Sri Utami tidak memenuhi permintaan tersebut karena Saksi Sri Utami tidak memegang uang, dan yang memegang adalah bendahara TPRSD, kemudian saksi Akh. Roji’un mengatakan bahwa yang bersangkutan sendiri yang akan mengambil uang tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di sekolah SD Negeri Banyuanyar 2 sampang.
Saksi Endang Sri Utami, Spd,SD karena merasa tertekan, pada tanggal 24 Juli 2019 pada pukul 09.25 WIB di SD Negeri Banyuanyar 2, saksi Endang Sri Utami,Spd,SD menyerahkan sebagian fee yang diminta oleh saksi Akh. Roji’un sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang disaksikan oleh saksi Siti Aliyah, Spd,.SD (Bendahara SDN Banyuanyar 2 Sampang) bersama seksi Mohammad Edi Wahyudi
Setelah saksi Akh. Roji’un bersama-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi mengambil uang Fee tersebut dari saksi Endang sri Utami, setelah keluar dari sekolah SDN Banyuanyar 2 Sampang dengan mengendarai mobil CRV warna hitam No Pol AG 1939 VG, saksi Akh. Roji’un bersana-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Penyelidik Kejaksaan Negeri Sampang, dan ditemukan barang bukti berupa uang Sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta) yang dibungkus plastik kresek warna hitam, selajutnya saksi Akh. Roji’un bersamansama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk di proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan saksi Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan terdakwa Edi Purnawan tidak sesuai dengan peraturan Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor:168/D2.l/KPA/ REHABILITASI/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitsi Ruang Belajar sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.
Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan terdakwa Akh. Roji’un maupun ruang kerja saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh.Rojiun, ditemukan catatan fee proyek kegiatan DAK Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang di terima oleh saks1 Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan Terdakwa Edi Purnawan terkait kegiatan DAK Tahun 2018 di Kabupaten Sampang sebagaimana DPA nomor : 1.01. 1.01. 01 .16.03.5.2 tanggal 02 Januari 2018, dan DPA Nomor 1.0l.1.01.01.16.41.5.2 tanggal 02 Januari 2018 telah menerima atau meminta fee dari 64 Kepala Sekolah yang mendapat bantuan kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima Akh. Roji’un sebesar Rp357.950.000,; dan yang diterima Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp471.160.300 serta yang diterima terdakwa Edi Purnawan sebesar Rp247.100. Besaran fee berdasarkan infoormasi Kepala Sekolah sebelumnya menyerahkan fee kepada Akh. Roji’un, sedangkan UPTD SDN Pekalongan menolak memberikan fee permintaan Mohammad Eddy Wahyudi. Sedangkkan UPTD SDN 4 Pekalongan mengatakan tidak tahu, yang tahu adalah Kepala Sekolah sebelumnya
Bahwa penerimaan fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh saksi Mohammad Eddy Wahyudi dengan total sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada saksi Akh. Roji’un, yang kemudian oleh saksi Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni saksi Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima saksi Akh. Rojiun sebesar total Rp357.950.000.
Sedangkan fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo dengan total sebesar Rp247.100.000, di serahkan langsung kepada saksi Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah saksi Jupri Riyadi.
Atas penerimaan-penerimaan fee tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh. Rojiun serta saksi Jupri Riyadi
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian: Fee Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 untuk Renovasi sekolah / SDN Banyuanyar 2 Sanpang Sebesar Rp75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah) dan Fee DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.076.210.300 (satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan Als Edi Singo bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuuh ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1)
Atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Th.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Jen)
Bahwa perbuatan saksi Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan terdakwa Edi Purnawan tidak sesuai dengan peraturan Kuasa Pengguna Anggaran satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor:168/D2.l/KPA/ REHABILITASI/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitsi Ruang Belajar sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.
Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan terdakwa Akh. Roji’un maupun ruang kerja saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh.Rojiun, ditemukan catatan fee proyek kegiatan DAK Tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yang di terima oleh saks1 Mohammad Eddy Wahyudi bersama-sama dengan saksi Akh. Roji’un dan Terdakwa Edi Purnawan terkait kegiatan DAK Tahun 2018 di Kabupaten Sampang sebagaimana DPA nomor : 1.01. 1.01. 01 .16.03.5.2 tanggal 02 Januari 2018, dan DPA Nomor 1.0l.1.01.01.16.41.5.2 tanggal 02 Januari 2018 telah menerima atau meminta fee dari 64 Kepala Sekolah yang mendapat bantuan kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima Akh. Roji’un sebesar Rp357.950.000,; dan yang diterima Mohammad Eddy Wahyudi sebesar Rp471.160.300 serta yang diterima terdakwa Edi Purnawan sebesar Rp247.100. Besaran fee berdasarkan infoormasi Kepala Sekolah sebelumnya menyerahkan fee kepada Akh. Roji’un, sedangkan UPTD SDN Pekalongan menolak memberikan fee permintaan Mohammad Eddy Wahyudi. Sedangkkan UPTD SDN 4 Pekalongan mengatakan tidak tahu, yang tahu adalah Kepala Sekolah sebelumnya
Bahwa penerimaan fee kegiatan DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten sampang yang diterima oleh saksi Mohammad Eddy Wahyudi dengan total sebesar Rp47l.l60.300 diserahkan kepada saksi Akh. Roji’un, yang kemudian oleh saksi Akh. Rojiun melapor dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yakni saksi Jupri Riyadi termasuk fee yang diterima saksi Akh. Rojiun sebesar total Rp357.950.000.
Sedangkan fee kegiatan DAK 2018 yang diterima melalui terdakwa Edi Purnawan alias Edi Singo dengan total sebesar Rp247.100.000, di serahkan langsung kepada saksi Jupri Riyadi (Kepala Dinas Pendidikan Sampang) atas perintah saksi Jupri Riyadi.
Atas penerimaan-penerimaan fee tersebut telah memperkaya diri sendiri terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Mohammad Eddy Wahyudi dan saksi Akh. Rojiun serta saksi Jupri Riyadi
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian: Fee Bantuan Pemerintah Tahun Anggaran 2019 untuk Renovasi sekolah / SDN Banyuanyar 2 Sanpang Sebesar Rp75.000.000 (tuju puluh lima juta rupiah) dan Fee DAK 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebesar Rp1.076.210.300 (satu milyar tujuh puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnawan Als Edi Singo bersama-sama dengan saksi Akh. Rojiun dan saksi Mohammad Eddy Wahyudi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.151.210.300 (satu milyar seratus lima puluh satu juta dua ratus sepuuh ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1)
Atau (Subsidair) Pasal 3, atau (alternatif pertama) Pasal 12 huruf e atau (alternatif kedua) Pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Th.1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kbrupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :