2
Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim PN Kupang yang menangani Perkara Nomor No 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg Tak Mau Dikonfirmasi”

BERITAKORUPSI.CO – “Nyata tapi aneh”. Kalimat inilah yang dilontarkan oleh tiga pengacara Surabaya, yaitu Erwin Rudi Agusman Sibarani, SH., MH, Ariady Eliwitopo Sitinjak, SH dan Patni Ladiarto Palonda S.H selaku kuasa hukum Henderina Kalle -  Lisnahan (70) warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai penggugat dalam perkara gugatan Nomor No 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg, yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada tanggal 23 Maret 2020 sementara agenda persidangan masih tahap Mediasi pada tanggal 28 Oktober 2019 (Sidang Pertama kalinya)

“Kami selaku Kuasa Hukum penggugat dalam perkara Nomor No 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg disidangkan pertamakali di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota yaitu Ikrarniekha El,ayawati Fau, SH., MH dan Fransiska Dan Paula Nino, SH., MH serta PanitraPengganti (PP) Wilhemina Era, SH” kata Apriady mengawali ceritanya

Lebih lanjut Apriady menjelaskan, Persidangan Kedua berlangsung pada tanggal 25 November 2019, persidangan di buka oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Kehadiran tergugat di kuasakan oleh Ebiet Tabelak, anak dari Lazaar Tabelak selaku tergugat I dengan menggunakan Penetapan No 15 tahun 2019 yaitu Permohonan. Sedangkan penerima Kuasa tergugat 11 sampai Tergugat 16 yaitu Ellen Sandra Irene Kause – Tabelak yang menggunakan Kop Surat Advokat Ellen Tabelak.

“Kami keberatan atas Kuasa Insidentil Tergugat 1, Tergugat 3 sampai tergugat 10 dan tergugat 17 dengan menggunakan dasar Penetapan No 15 tahun 2019. Keberatan kami karena Kuasa Insidentil hanya bisa dipakai sekali dan bukan di pakai dari awal sampai akhir proses Persidangan. Namun keberatan kami ditolak,” ujar Apri.

Apriady mengungkapkan, setelah keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 25 November 2019 terkait Kuasa Insidentil tergugat 1, 3 sampai 10 dan tergugat 17, dan sore harinya sekira pukul 15.00 WIT dilanjutkan dengan Mediasi

“Tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 3 sore waktu setempat, sidang dilanjutkan dengan Mediasi. Hakim Mediatornya adalah Fransiskus. PP-nya (Panitra Pengganti) tidak ikut mendampingi Hakim Mediator hingga Mediasi di tunda tanpa dihadiri Kuasa ari Tergugat 11 sampai  dengan Tergugat 16,” jelas Apri

Persidangan Ketiga, lanjut Apriady, pada tanggal 9 Desember 2019. Saat itu dihadiri kuasa hukum penggugat maupun penggugat (Prinsipal). Sedangkan pihak tergugat hadir tapi hanya Satu Prinsipal, yaitu Thomas Lapenangga

“Pada saat Sidang Mediasi, Panitera Pengganti juga tidak ikut mendampingi Hakim Mediator pada saat sidang Mediasi,” ungkap Apri

Lebih lanjut Apriady menjelaskan, bahwa persidangan Keempat pada tanggal 9 Januari 2020 yang dihadiri pihak penggugat termasuk Prinsipal. Sedangkan pihak tergugat hanya dihadiri 1 Prinsipal yaitu Thomas Lapenangga

“Karenakan tidak lengkapnya Prinsipal tergugat, maka Persidangan Mediasi pun ditunda lagi, dan Panitera Pengganti juga tidak ikut mendampingi Hakim Mediator pada saat itu,” ujarnya

Sidang Mediasipun berlanjut untuk yang Kelimakalinya, yaitu pada tanggal 20 Januari 2020 yang dihadiri oleh pihak penggugat termasuk Prinsipal. Sementara pihak tergugat tidak semuanya hadir.

Anehnya, Sidang Mediasi dalam perkara gugatan Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg belum lanjut setelah tanggal 20 Januari 2020 namun Majelis Hakim PN Kupang sudah memutus perekara tersebut pada tanggal 23 Maret 2020 tanpa dihadiri pihak penggugat termasuk Prinsipalnya maupun pihak tergugat.

“Sekitar tanggal 2 April 2020, kami mendapat informasi dari Anaknya Klien Kami yaitu Jhondry yang menyampaikan bahwa perkara mamanya sudah di putus tanggal 23 Maret 2020 oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan Putusan tidak dapat di terima ( NO ),” ujar Apri

Atas informasi tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat yakni Erwin Rudi Agusman Sibarani, SH., MH, Ariady Eliwitopo Sitinjak, SH berangkat dari Surabaya menuju PN Kupang untuk menanyakan kepastian. Hasilnya memang sudah diputus

“Setelah kami cek di SIPP Pengadilan Negeri Kupang, ternyata benar bahwa Perkara No 239 / Pdt.G / 2019 / PN.KPG telah di putus tanggal 23 Maret 2020 oleh Pengadilan Negeri Kupang. Tanggal 6 April 2020, kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu Henderina Kalle –Lisnahan datang ke Pengadilan Negeri Kupang sekitar Jam 10.15 WIT untuk meminta Salinan Putusan No 239/Pdt.G/2019/PN.KPG, dan oleh Pihak Pengadilan kami menerima Salinan Putusan tersebut yang telah di legas (stempel) Pengadilan Negeri Kupang,” ungkap Apri

Apriady melanjutkan, sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Kuasa Hukum penggugat menemui Humas PN Kupang sekaligus selaku Hakim Mediator yakni  Fransiskus W. Mamo, S.H, M.H dan menjelaskan tentang putusan perkara No 239/Pdt,G/2019/PN.KPG

“Kami menceritakan bahwa kami telah menelepon Ketua Majelis Hakimnya, yaitu Pak Teddy. Kata Pak Teddy saat itu memang benar telah di putus dan itupun karena atensi Pimpinan...
Karena mendengar bahasa adanya atensi Pimpinan, maka Pak Fransiskus selaku Humas sangat kaget, dan mengatakan bahwa Pimpinan kami tidak pernah intervensi atas Perkara, kalau memang benar ada bahasa seperti itu, saya akan hubungi Pak Ketua,” kata Apri menirukan

Masih menurut Apriady, pada tanggal 6 April 2020 sekitar jam 15.00 WIT , Kuasa Hukum penggugat dari Henderina Kalle –Lisnahan di undang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang yaitu Dju Johnson Mira Mangangi, SH., MH untuk bertemu di lantai 2 gedung PN Kupang

“Saat itu secara spontan Ketua PN Kupang memanggil Ketua Majelis Hakim yang menangani  Perkara Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN.KPG yaitu Pak Teddy, Ahli IT, Humas, Juru Sita, Panitera Pengganti. Dan Ketua PN Kupang menanyakan ke Pak Teddy, “maksud Saudara yang di bilang atensi Pimpinan itu Siapa” tanya Pak Ketua PN saat itu. Dan dijawab Pak Teddy yaitu Wakil Ketua (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang),” kata Apriady menurukan

Karena merasa ada keanehan sejak awal, Tim Penasehat Hukum Penggugapun membuat laporan untuk yang Keduakalinya ke Badan Pengawasan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI termasuk ke KPK (Komisi Pemberaantasan Korupsi) RI.

“Ini laporan kami yang kedua. Yang pertama pada tanggal 27 Januari 2020. Namun tidak ada tanggapan dari MA maupun KY. Sehingga kami membuat laporan untuk yang keduakalinya,” ujar Apriady.

Terkait apa yang dijelaskan Apriady, berikorupsi.co menghubungi Hakim Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum dengan mengirim pesan melalui Nomor WhastApp 08122561XXXX untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut diatas, namun tak mau menanggapinya. (Tim/*)

Posting Komentar

  1. Mungkin aja ada jin kepala hitam bawa uang haram. Saya masih optimis dengan KPK berani ungkap ini... Biar ada harapan bagi masyarakat yang tertindas

    BalasHapus
  2. Wah KPK perlu selidiki tuhh..
    Bagaimana bisa putusan tapi belum ada pembuktian Hahhaha. Aneh tapi nyata
    Kayaknya ada sesuatu dehh. Kalau KPK sampai ungkap ini luar biasa

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top