2
Apriady Eliwitopo Sitinjak, SH
“Ketua Majelis Hakim PN Kupang yang menangani Perkara Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg, Y.Teddy Windiartono, SH., M.Hum hingga saat ini tak ada klaririfikasi”

BERITAKORUPSI.CO – Adakah keterlibatan “mafia hukum” dalam kasus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor : 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang sejak tanggal 28 Oktober 2019 (Sidang Pertama kalinya)?

Pertanyaan inilah yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat maupun pembaca sejak kasus perkara ini ditulis di laman beritakorupsi.co pada pekan lalu.

Sebab perkara ini nyata namun aneh. Nyatanya, perkara ini ada. Penggugatnya jelas, yaitu Hendderina Kalle Lisnahan warga Jl. Sukun I, Rt/Rw 009/004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang Provinsi NTT melalui Tim Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Erwin Rudi Agusman Sibarani, SH., MH, Apriady Eliwitopo Sitinjak, SH dan Patni Ladiarto Palonda S.H

Dan yang digugatpun jelas, yakni sebanyaka 17 orang diantaranya ; 1. Laazar Tabelak (Pensiunan PNS/ASN) Kelurahan Oepura Rt/Rw 07/03 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tergugat I,; 2. Chatarina Tabelak, warga Desa Ekateta Rt/Rw 02/01 Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang selaku tergugat II,; 3. Beci Tabelaak Naut, warga Desa Baumata Rt/Rw 02/01 Kecamatan Taebenu, Kab. Kupang selaku tergugat III,; 4. Thomas Tabelak , warga Dusun Ciawi Rt/Rw 03/04 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat) selaku tergugat IV,; 5. Mariana Taroci Nifu Tabelak, warga Rt/Rw 04/02 Kelurahan Alak, Kota Kupang selaku tergugat V

Dan ke- 6,  Paulus Tabelak, warga Desa Bauma, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang selaku tergugat VI,; 7. Maike Herawati Tira Tabelak, warga Desa Oben Rt/Rw 03/04, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang selaku tergugat VII,; 8. Melkisedek Tabelak, warga Desa Baumata Rt/Rw 02/01, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang selaku tergugat VIIII,; 9.  Charolina Mone Tabelak, warga Desa baumata Barat, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang selaku tergugat IX,; 10. Thobias Mesakh Tabelak, warga Rt/Rw 02/01 Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupanag selaku tergugat X
                                                                                                                            
Kemudian 11, Elen Sandra Irene Kause Tabelak, warga Beralamat di Rt/Rw 08/03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tergugat XI,; 12. Soleman Lapanangga, warga Rt/Rw 06/ 02 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tergugat XII,; 13. Agustin Lapanangga, warga Rt/Rw 08/03 Kelurahan Oepura , Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tergugat XIII,; 14. Carolina Lapanangga, warga Rt/Rw 08/03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang sekalu tergugat XIV,; 15. Konstantin Lapanangga, warga Rt/Rw 07/ 03 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaaku tergugat XV,; 16. Thomas Lapanangga, warga Rt//Rw 08/03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang selaku tergugat XVI dan 17. Cornelis Tabalek (Purn. TNI AL), warga Jalan Empu Tantular No 37 Semarang (Jawa Tengah) tergugat XVII

Serta turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di  Jalan Eltari II No 70 Kayu Putih , Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Nyatanya lagi adalah, Nomor Perkaranyapun jelas, yaitu Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg. Yang menyidangkan adalah 3 (tiga) Hakim PN Kupang, yaitu Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum selaku KM (Ketua Majelis) dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota yakni Ikrarniekha El,ayawati Fau, SH., MH dan Fransiska Dan Paula Nino, SH., MH serta PanitraPengganti (PP) Wilhemina Era, SH

Anehnya adalah, perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor : 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Kupang pada tanggal 23 Maret 2020 tanpa kehadiran pihak penggugat, sementara agenda persidangan baru mau membacakan gugatan setelah mediasi gagal yang diputus oleh Majelis Hakim Mediator, yaitu Fransiskus W. Mamo, S.H, M.H yang juga Humas PN Kupang

“Kami selaku Kuasa Hukum penggugat dalam perkara Nomor No 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg disidangkan pertamakali di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada tanggal 28 Oktober 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, SH., M.Hum dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota yaitu Ikrarniekha El,ayawati Fau, SH., MH dan Fransiska Dan Paula Nino, SH., MH serta PanitraPengganti (PP) Wilhemina Era, SH” kata Apriady saat menemui beritakorupsi.co di Pengadilan Tipikor Surabaya (17 April 2020).

Pertanyaannya. Bagaimana mungkin Majelis Hakim PN Kupang mengambil keputusan atas perkara Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg sebelum ada putusan Majelis Hakim Mediator dan terlebih belum ada agenda persidangan dengan pembuktian dari kedua belah pihak yang berperkara, yaitu penggugat dan 17 tergugat serta 1 turut tergugat?

Dan hingga saat ini (Minggu, 26 April 2020), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menangani Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg, Y.Teddy Windiartono, SH., M.Hum tak ada tanggapan sama sekali kepada beritakorupsi.co sejak berita ini ditulis pada pekan lalu dan telah dikirimkan ke Nomor WhastApp Hakim Y.Teddy Windiartono, SH., M.Hum, kecuali hanya mungkin dibaca karena tanda centang dua berwarna biru dengan statsu Online yang terlihat di WhastApp beritakorupsi.co

Sebelum berita ini ditulis pada pekan lalu, beritakorupsi.co mengirim pesan melalui App WhastApp ke Nomor 08122561XXXX milik Hakim PN Kupang, Y.Teddy Windiartono, SH., M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim untuk mengkonfirmasi terkait perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg yang sudah diputus pada tanggal 23 Maret 2020, sementara Persidangan dengan agenda Mediasi belum diputus oleh Hakim Mediator, yaitu Fransiskus W. Mamo, S.H, M.H yang juga Humas PN Kupang namun tak mau menanggapi

Dugaan adanya “ketidak beresan” dalam perkara inilah, Tim Kuasa Hukum Penggugatpun sudah melakukan langkah-langkah antisipasi jauh sebelumnya dengan berkirim surat ke Kedua Lembaga Negara yang berwenang mengawasi Hakim di seluruh Pengadilan Negeri di nusantara ini, yaitu Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY - RI) dan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 27 Januari 2020 dengan Nomor Surat Nomor : 10 / SSR / I / 2020. Namun tak adapula  tanggapan.

Anehnya lagi adalah, sekalipun Tim Kuasa Hukum Penggugat telah menyurati Kedua Lembaga Negara ini untuk melakuan pengawasan terhadap proses persidangan perkara Nomor 239 / Pdt.G / 2019 / PN. Kpg, namun tak ada respon. Andai saja ada tanggapan atau respon, bisa jadi perkara inipun belum putus hingga saat ini.

Dan untuk yang keduakalinya, Tim Kuasa Hukum Penggugat akan kembali menyurati KY dan MA RI isinya berbeda. Kalau surat yang pertama pada Januari 2020 adalah tentang permohonan pengawasan, sedangkan surat yang Ke Dua Nomor 15 / SSR / I / 2020 tanggal 20 April 2020 adalah tentang pengaduan/laporan atas kesalahan sistim dan Hakim serta Panitra di PN Kupang, NTT

Hal ini disampaikan kepada beritakorupsi.co oleh Erwin Rudi Agusman Sibarani, SH., MH, Apriady Eliwitopo Sitinjak, SH dan Patni Ladiarto Palonda S.H, selaku Kuasa Hukum penggugat Hendderina Kalle-Lismanan, warga Jl. Sukun I, Rt/Rw 009/004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang Provinsi NTT

“Rencananya kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung ke MA dan KY tentang surat laporan atau pengaduan kami terkait perkara di PN Kupang,” kata Apriady (Sabtu, 25 April 2020

Apriady menceritakan kasus gugatan yang ditanganinya bersama Timnya di PN Kupang. Menurut Apriady, bahwa penggugat (Hendderina Kalle Lisnahan) adalah pemilik tanah yang terletak di Rt/Rw 007/04 di Kelurahan Oepura sesuai dengan NIB 53.71.03.08.01069 dan surat ukur tanggal 21 Maret 2013 Nomoor 110/Oepura/2013 dengan Luas 2.819 M2, sesuai dengan SHM (sertifikat hak mili) No 3236

“SHM No 3236 atas nama penggugat dikeluarkan oleh BPN sebagai instansi negara, dengan batas sebelah Utara adalah tanah milik Samuel Nakbena/tanah milik Daniel Bere Boedao. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan. Sedangkan sebelah Timur  adalah tanah milik Hendrik Taosu. Dan sebelah Barat milik Daud Heda,” teraang Apry

Penggugat, lanjut Apry, telah membayar SSPD - BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pada tanggal 18 Juni 2013 kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Kupang melalui BPN sesuai dengan Surat  Keputusan BPN Nomor 176 / HM / BPN.53.72 / 2013 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah yang terletak di Rt/Rw 007/04 di Kelurahan Oepura

Apriady menceritakan lebih lanjut. Sebelumnya, bahwa para tergugat (tergugat I dan Tergugat XVII) yaitu Laazar Tabelak dan Cornelis Tabalek, pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kupang dengan No Perkara No. 35 / Pdt.G/ 2013/ PN.Kpg, dimana penggugat (Hendderina Kalle Lisnahan) saat itu adalah sebagai tergugat XIV. Dimana tanah yang terletak di Rt/Rw 007/04 di Kelurahan Oepura adalah milik Hendderina Kalle-Lismanan sesuai Keputusan BPN No 176 / HM / BPN.53.72 / 2013 tentang Pemberian hak milik atas Nama Penggugat dengan SHM (sertifikat hak mili) No 3236

“Dalam perkara sebelumnya, gugatan para tergugat yang dulu sebagai para penggugat dalam Perkara No 35 / Pdt.G/ 2013/ PN.Kupang menyatakan bahwa sebagian dari tanah sebagaimana gambar tanah sengketa antara Carolina Hetmina lawan Fini Isa Bistolen alias Frans Hetmina yang dibuat oleh Panitera Pengganti Luar Biasa Pengadilan Negeri Kupang M. Ngulu pada tanggal 24 Februari 1958 telah di eksekusi berdasarkan Surat Sita Eksekutorial pada tanggal 25 Juli 1959 yaitu tanah dalam gugatan,” ujar Apry

Apriady menceritakan. Bidang I (pertama) berupa tanah kering terletak di Rt/Rw 009/04 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan Batas-batas, Utara berbatasan dengan tanah milik Thomas Lapenangga. Sedangkan sebesalh Selatan berbatasan dengan Jln Sukun. Dan sebelaah Timur berbatasan dengan Jalan Gang Tabelak dan tanah para Penggugat yang dikuasai oleh Marsen Tanaem, Melky Goeslaw Mata Titu, Alfonsus Foni, dan tanah  milik  Filmon Paut dan Timotius Nenotek. Sementara sebelah Barat berbatasan dengan tanah Para Penggugat yang sekarang di kuasai oleh Yakobus Siki, Tonci Foni, Bernat Trunay, antonia Nakbena Lay, Cornelis Tola dan Laazar Tabelak.

Masih lanjut Apriady. Bidang II (dua) berupa tanah sawah kurang lebih seluas 2.500 M2 di Rt 08/Rw 03 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan selokan dan tanah milik Penggugat I, tanah milik Penggugat XVI Thomas Lapenangga. Sebelah Selatan berbatasan dengan Ebiet Thobias Tabelak. Dan sebelah Timur berbatasan dengan selokan dan tanah milik Penggugat I Laazar Tabelak. Sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat XII Soleman Lapenangga

Para tergugat yang dulunya penggugat mengklaim, bahwa tanah diatas sesuai Bidang I dan Bidang II, disebut sebagai tanah sengketa adalah sah milik dari Carolina Hetmina (almarhum) sebagaimana Putusan dalam perkara Perdata No 74 / 1958 / Pdt, tanggal 24 Februari 1958 halaman 1 poin IV, dan gambar tanah sengketa antara Carolina Hetmina lawan Fini Is Bistolen alias Frans Hetmina yang dibuat oleh Panitera Pengganti Luar Biasa Pengadilan Luar Biasa Pengadilan Negeri Kupang M. Ngolu pada tanggal 25 Juli 1959 serta surat sita Eksekusi pada tanggal 25 JULI 1959

“Dalam bidang I tidak di sebutkan berapa luas tanah dan batas tanah. Sedangkan tanah kering tersebut terletak di Rt 09/Rw 04 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dalam bidang II berupa tanah sawah seluas kurang lebih 2.500 M2 terletak di Rt 08 /Rw 03 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Aneh kan,” pungkas Apry

Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahan Oepura, letak tanah di Rt 007/Rw 04 dengan luas 2.819 M2 sesuai dengan SHM No 3236 yang dikeluarkan oleh BPN, dan atas pengakuan para tergugat.

“Sangat jauh berbeda mengenai Rt/Rw dan juga luas tanah, dan dalam hal ini perlu di buktikan letak tanah sesungguhnya dan turut tergugat (BPN) sebagai instansi yang berwenang atas hal tersebut harus bisa menunjukkan yang sesungguhnya letak tanah yang dimaksud. Sebab jauh berbeda antara Rt/Rw, berbeda luas, berbeda batas-batas tanah dengan tanah milik Penggugat, namun nyatanya dalam fakta, bahwa tanah yang di tempati oleh penggugat di klaim milik para penggugat,” kata Apri

Itulah sebabnya, Tim Kuasa Hukum penggugat (Kalle Lisnahan) perlu di buktikan kembali keabsahan tanah milik para Tergugat. Apakah benar, tanah yang di tempati oleh penggugat yang sekarang sebagai tergugat adalah tanah milik para Tergugat?. Para tergugat yang dahulu sebagai para penggugat dalam gugatan No 35 /Pdt.G/ 2013/ PN/Kupang, yang dalam gugatannya tidak bisa membuktikan alas Hak kepemilikan atas tanah yang di klaim milik Carolina Hetmina, dan juga diklaim oleh para tergugat sebagai ahli waris Carolina Hetmina.

“Akibat putusan atas Perkara No 35 /Pdt.G/ 2013/ PN-Kpg yang di ajukan oleh para tergugat yang dahlu sebagai para pengugat, dimenangkan oleh para tergugat. Dalam Amar Putusan pada point 5 tertulis, “Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit atas tanah sengketa baik Bidang I maupun Bidang II atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap”. Dan Point 6 tertulis, “Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera meninggalkan tanah sengketa baik Bidang I maupun Bidang II dengan mengosongkan serta menyerahkannya kepada Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Carolina Hetmina (Almarhum) sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat penegak hukum”,” ujar Apri, membacakan Amar Putusan Perkara No 35 /Pdt.G/ 2013/ PN-Kpg

Tim Kuasa Hukum penggugatpun mempertaanyakaan dalam memori gugatannya. Apabila pada point 5 adalah benar, maka dimanakah letak tanah yang sebenarnya yang diklaim para tergugat dalam Bidang I dan Bidang II?. Dan pada point 6 diatas, mengakibatkan Penggugat terusir dari rumahnya sendiri yang berdiri diatas tanah yang diklaim oleh Para Tergugat.

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum penggugat, bshes tergugst ysng dshullu debagai penggugat merupakan pemilik sah atas tanah yang berada di Kelurahan Oepura, Letak Tanah di Rt 007/Rw 04 sesuai dengan SHM No 3236.

“Pengadilan Negeri Kupang telah memberikan perintah Eksekusi atas Putusan No 35 / Pdt.G/ 2013/ PN-Kpd tertanggal 17 November 2016, yang memberikan dampak kerugian kepada Penggugat, yaitu terusir dari Rumahnya Sendiri, tidak bisa menggunakan tanahnya sendiri. Dan bahkan tidak bisa melakukan perbuatan hukum atas tanahnya sendiri, sehingga dalam hal ini turut tergugat perlu menjelaskan secara nyata letak tanah tersebut, apakah tanah penggugat sesuai SHM No 3236 atas nama Penggugat merupakan tanah yang di klaim milik Para Tergugat?.” (Jen/T1m)

Posting Komentar

  1. Saya ingin lihat langkah berani dari KPK dengan kejadian ini. Mantap KPK kalau berani usut tuntas

    BalasHapus
    Balasan
    1. assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
      Terima kasih kepada: AKI SOLEH
      atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
      alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
      dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
      sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
      Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
      yang ingin merubah nasib
      seperti saya ! ! !

      SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747

      Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
      Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
      1: Di kejar2 tagihan hutang
      2: Selaluh kalah dalam bermain togel
      3: Barang berharga sudah
      terjual buat judi togel
      4: Sudah kemana2 tapi tidak
      menghasilkan, solusi yang tepat.!!
      5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
      satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
      Dijamin anda akan berhasil
      silahkan buktikan sendiri

      Angka:Ritual Togel: Singapura

      Angka:Ritual Togel: Hongkong

      Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia

      Angka:Ritual Togel: Laos

      Angka:Ritual Togel: Macau

      Angka:Ritual Togel: Sidney

      Angka:Ritual Togel: Brunei

      Angka:Ritual Togel: Thailand

      " ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "

      Hapus

Tulias alamat email :

 
Top