0

“Ratusan Pejabat Di Kab. Bangkalan yang diduga terlibat program pengembangan BUMDes untuk pembelian Kambing Etawa “Bisa Jadi Tersangka?””


BERITAKORUPSI.CO – Kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.4 milliar lebih tak lama lagi akan berakhir setelah JPU Kejari Bangkalan membacakan surat tuntutannya terhadap 2 (dau) terdakwa, yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan (terdakwa I) dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan, pada Selasa, 14 April 2020

Berakhir bukan berarti tuntas, sebab bisa jadi “berbuntut” panjang yang akan menyeret ratusan pejabat mulai dari Kades (Kepala Desa) hingga Bupati di pulau garam itu karena diduga terlibat dalam proses pembahasan anggaran APBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 untuk Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pembelian Kambing Etawa sebanyak 5 (lima) ekor untuk masing-masing Desa di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) berdasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019 

“Kita menunggu sampai putusan Hakim dulu, sabar” kata Iqbal selaku Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 14 April 2020.
Dari kiri, terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II Mulyanto Dahlan
Sebelumnya Iqbal menjelaskan, “Kalau dilihat dari prosesnya sampai ke pertanggungjawaban, proses dari penyusunan APBD dulu sampai ke pelaksanaan kegiatan, semua pihak-pihak yang ada di dalam proses tersebut tentunya turut bertanggung jawab termasuk Bupati”.

Bahkan saat ditanya lebih lanjut, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, Tim Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Kepala Desa selaku penerima turut bisa jadi tersangka? Dengan tegas, Iqbal selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan menegaskan, semua termasuk Bupati.

“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan. Karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Untuk masalah pengembangan dan tersangka baru, saya jawab kemungkinan ada,” jawab  Iqbal dengan tegas. 

Jika benar dan dapat dibuktikan kepada masyarakat apa yang dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ini terkait semua pihak-pihak yang ada di dalam proses penganggaran dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun 2017, bisa jadi sekitar 300 pejabat daerah di Kabupaten Bangkalan akan jadi tersangka, dan mungkin kasus ini untuk yang pertama kalinya ada di Jawa Timur bahkan di Indonesia
Dari kiri, mantan Bupati Bangkan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dan Bupati Bangkalan saat ini, R. KH Abd. Latif Amin Imron (mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan 2017)
Ratusan pejabat Daerah Kabuaten Bangkalan yang diduga terlibat dalam penganggaran dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) terkait pembelian Kambing Etawa bagi masyarakat di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017, yaitu sebanyak 273 Kepala Desa selaku penerima Kambing Etawa, 18 Camat, Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dimana Sekda sebagai Ketua TAPD selaku pengusung anggaran untuk di bahas  bersama di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Bangkan sebagai R-APBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) sekaligus menjadi APBD Kabupaten Bangkalan TA 2017

Dan Bupati selaku penanggung jawab APBD Pemerintah Daerah (Pemada) Kabupaten Bangkalan yang saat itu dijabat oleh R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon termasuk Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa, dan Roby Henryawan, S.E yang dianggap punya peran penting
Kemudian Tim Banggar DPRD Kabupaten Bangkalan, dimana Ketua Banggar adalah Imron Rosyadi sekaligus Ketua DPRD Kab. Bangkalan bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang salah satunya adalah R. KH Abd. Latif Amin Imron yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 serta beberapa anggota Banggar DPRD Kabupaten Bangkalan

Sementara dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conferenc (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim JPU Kejari Bangkalan terhadap ke Dua terdakwa yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H yang berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Bangkalan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggta (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SE., SH., MH dan Bagus Handoko, SH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R, SH., MH dan di hadiri Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Samsul Ma’arif dkk

Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Corona Virus Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan karena sudah banyak korban jiwa.

Dalam surat tuntutannya, Tim JPU Kejari Bangkalan menuntut terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
saksi para Camat dan Kepala Desa Kab. Bangkalan
Selain pidana badan (penjara) dan denda, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya sejumlah Rp3,7 M untu terdakwa I  Ir. Syamsul Arifin, MM dan untuk terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H senilai Rp3.45 M subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan. Sedangkan biaya perkara yang dibebankan ke masing-masing terdakwa sebesar lima ribu rupiah (Rp5.000)

Menurut  Tim JPU Kejari Bangkalan ini, bahwa perbuatan terdakwa I  Ir. Syamsul Arifin, MM dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H terkait pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pembelian Kambing Etawa bagi masyarak di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan keuangan kepada seluruh Desa di Kabupaten Bangkalan, maka di bulan Pebruari 2017,  terdakwa  I, Ir. Syamsul Arifin, MM, dan terdakwa II, Mulyarno Dahlan, S.H., M.H melakukan pembahasan hal tersebut yang pada saat itu  hadir saksi Hadi Wiyono, Saksi Roby Henryawan, S.E., Saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE., saksi Ismet Effendi, S.Sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangkalan (Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA. 2016 dan 2017) serta para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan

Dalam pertemuan tersebut, saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan di hadapan para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.

Selang beberapa hari kemudian, terdakwa I, Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD  Kabupaten Bangkalan melakukan pertemuan kembali dengan saksi Hadi Wiyono yang juga dihadiri oleh saksi Roby Henryawan, SE, saksi Ismet Effendi.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga antara terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dengan rincian, setiap Desa akan memperoleh 4 (empat) ekor Kambing Etawa Betina seharga Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor Kambing Etawa Jantan seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Selanjutnya Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diatas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.03 02.02000051 kode rekening 5.1.7.04.03

Pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan, oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa.

Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.

Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran -  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.  
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di  273 desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan oleh Temakwa I, Ir. Syamwl Wn, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan cara, memerintahkan saksi Budi Haryanto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Saksi Moh. Waki selaku Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja I pada BPKAD untuk memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.

Selain dari pada itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan.

Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Mzhk Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03 yang dilakukan oleh Terdakw I sefaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006

Setelah dana untuk pembelian kambing etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan Surat Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mgalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.

Dengan mendasar pada surat tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan

Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme

Adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa TA 2017 dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur, maka atas dasar hal tersebut setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari APBD dan Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut yang tidak melalui Musyawarah Desa sebagai dasar bagi masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai dasar penyusunan dan Penganggaran APBDes TA 2017 yang semata-mata hanya mendasar pada arahan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., MH selaku Plt. Kepala DPMD Kab. Bangkalan

Sehingga hal ini berentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T ransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tenteng Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme

Juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.

Maka dengan dasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setakuPlt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, sangat terlihat jelas bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif, agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.

Hal ini terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik DDesa serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan

Maka terdakwa II melalui Camat se-  Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan Surat Pengantar dari Camat, Surat Permohonan dari Kepala Des, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017, Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000 dibuat rangkap 3 (tiga), Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa, Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan, Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ ART, SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa, Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan 
Terdakwa  Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membentuk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 tanggul 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya,  memverifikasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan

Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi.

Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan tersebut kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Dan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017

Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017

Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.

Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu:

Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017; Surat Pelimpahan

Dan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017
Setelah pengalokasian anggaran dengan nama progam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA BPKAD) : 4.03.02.02000051 dengan kode rekening 5.1.7.04.03 yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penyertaan modal Desa pada masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari APBDes TA 2017 dengan jumlah total Rp5.290.430.000 (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di buat secara rekayasa guna memenuhi kelengkapan administrasi, baik yang dilakukan oleh terda I maupun terdakwa II dan kemudian terdakwa II menghubungi saksi Hadi Wiyono untuk segera melakukan pendistribusian kambing etawa sebagaimana pembicaraan awal di bulan Februari tahun 2017 yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia kambing etawa

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rakan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang

Selain itu, juga tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro

Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Permintaan pembayaran kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono, terdakwa II maupun saksi Robby Henfyawan, SE, maka sebanyak 273 Desa di Kabupaten Bangkalan melakukan pembayaran baik dengan cara tunai maupun dengan cara transfer sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II melalui rekening pribadi milik Saksi Hadi Wiyono, yakni An. Fatmawati (adik kandung Saksi Hadi Wiyono), Rekening BNI dengan Nomor Rekening : 0373731730; melalui a/n Hadi Wiyono, Rekening BCA dengan Nomor Rekening 1250523111 dan a/n Hidi Wiyono, Rekemng BCA dengan Nomor Rekentng l253751111,

Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasar adanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.

Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan  BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006

Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan,  penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,

Perbuatan Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.Hsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top