BERITAKORUPSI.C0 – Perkara Korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) yang diusung Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Jawa Timur sepertinya semakin menghiasi Pengadilan Tipikor Surabaya , salah satunya dari Kejari Kabupaten Tuban.
Kamis, 9 April 2020, JPU Radity dari Kejari Kabupaten Tuban menyeret Sukirno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban untuk diadili di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryamana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan John Dista, SH., MH serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Rudi Kartiko, SHM., MH sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya Ulul yang berlangsung secara Teleconference (Vidio Conference) di Pengadilan Tipikor Surabaya karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi hasil lelang dan sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2017 dan 2018 sebesar R267.464.197,20 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen) berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban nomor: X.700/315/414.060/2019 tanggal 30 Desember 2019
Sidang Teleconference dilakukan dimana terdakwa tetap berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tuban. Hal ini untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Viruscorona Covid-19 yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan.
Terkait surat dakwaan, terdakwa merasa keberatan atas surat dakwaan JPU, sehingga terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya melakukan Eksepsi. Hal itu disampaikan oleh Ulul salah satu dai Tim Penasehat Hukumnya
“Kita akan eksepsi,” kata Ulul singkat seusai persidangan
Sementara dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa Rahayu pada periode tahun 2013 samai dengan tahun 2015, dipimpin oleh terdakwa Sukisno, yang diangkat oleh Bupati Tuban sebagai Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tubann Nomor : Kep-188.45.17/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, tanggal 2 Agustus 2013
Bahwa dalam mengelola keuangan desa pada Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdawa Sukirno adalah sebagi pemegang keuangan, pengelola keuangan desa sebagaimana. Bahwa APBDesa Rahayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018
Pada tahun 2017, dilaksanakan lelang Tanah Kas Desa (TKD) oleh Panitia Lelang TK I Desa Rahayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Maret 2017 dan November 2012. Sedangkan pada tahun 2018 dilaksanakan lelang Tanah Kas Desa (TKD) sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada bulan Desember 2018, sebagai berikut :
Pada Maret 2017, dilaksanakan lelang TKD Guron Kayunan, TKD Ban Kayunan, TKD Bodo Gandu dan TKD Pensiunan Gandu dengan total uang yan diterima sebesar Rp77.300.000 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) namun hanya dimasukkan ke kas desa sebesar Rp14.200.000 (empat belas juta du ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp63.100.000 (enam puluh tiga jui seratus ribu rupiah) dibawa oleh terdakwa.
Penggunaan dana sebesar Rp14.200.000 dipergunakan untuk ; 1. Pembayaran honor atau tunjangan BPD Desa Rahayu periode Januari 2017 sebesar Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu rupiah), terdapat bukti kwitansi penyerahannya kepada saksi Warsito pada tanggal 18 Mei 2017,; 2. Kegiatan lomba Agustusan sebesar Rp5.000.000 terdap bukti kwitansi penyerahannya kepada saksi Rohman (Karang Taruna) par tanggal 25 Agustus 2017,; 3. Pembayaran tenaga gali/normalisasi saluran air sebelah timur Kayuna sebesar Rp5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupia) terdapat bukti kwitansi pnyerahan kepada saksi Ngaeman pada Desember 2017
Pada bulan November 2017, dilaksanakan lelang TKD Eks Bengkok Bayan Sukeri dan TKD Polo Pasar Desa dengan total uang yang diterima sebesar Rp73.600.000 yang diterima oleh terdakwa dan dimasukan ke rekening kas desa
Pada bulan Desember 2018, dilaksanakan lelang TKD Eks Bengkok Bayan Pasidin dan TKD eks Bayan Pasidin dengan total uang yang diterima sebesar Rp42.350.000. Dan pada tanggal 18 Februari 2019, uang sebesar Rp42.350.000 diserahkan semuanya oleh saksi Warsito kapada terdakwa dan terdakwa tidak memasukannya ke rekening kas desa hingga akhir massa jabatan terdakwa berakhir
Uang hasil sewa TKD yang dilalui pipa Pertamina EP untuk masa sewa 1 September 2018 s/d 31 Agustus 2020 sebesar Rp34.215.199 (tiga puluh empat juta dua ratus lima belas ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI Unit Soko dengan nomor rekening : 6573-01-000-581-50-2 atas nama Sukisno, yang sampai saat ini belum disetor ke rekening Desa Rahayu
Bahwa uang hasil sewaTKD yang dilalui pipa PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk masa sewa 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2020 sebesar Rp25.799.198 (dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), ditransfer ke rekening Bank BRI Unit Soko dengan nomor rekening : 6573-01-000-581-50-2 atas nama Sukisno, yang sampai saat ini belum disetor ke rekening kas Desa Rahayu
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 T ahun 2016 tentang Aset Desa, Pendapatan Desa yang diperoleh dari hasil lelang TKD, seharusnya masuk ke dalam rekening kas desa Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban
Bahwa terdapat anggaran pembelian meubelajr Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun, pada tanggal 22 Agustus 2017, terdakwa meminta dana pembelian meubelair tersebut kepada saksi Sutikno sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan saksi Sutikno memberikan kepada terdakwa dengan bukti kwitansi tertanggal 22 Agustus 2017.
Selanjutnya terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diambilkan dari dana kegiatan pembelian meubelajr, kemudian saksi Sutikno membuatkan bukti tanda terima berupa kwitansi tanggal 6 Desember 2017. Dana pembelian meubelair tersebut sudah dibelanjakan namun tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada bukti pembelanjaannya
Selain hasil lelang TKD dan hasil sewa TKD, terdapat Pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk pembangunan TPQ tahun 2018 yang masih dibawa terdakwa. Sesuai APBDesa 2018 dan perubahannya, anggaran Dana Desa untuk pembangunan TPQ di tahun 2018 sebesar Rp157.500.000 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dana sudah dicairkan seluruhnya dan langsung dibawa oleh terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sesuai kwitansi tanggal 5 juli 2018 diserahkan kepada saksi Ahmad Munif (anggota TPKD Pembangunan TPQ Al Falakiyah Desa Rahayu) sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp30.000.000 ( (tiga puluh juta rupiah) masih dibawa oleh terdakwa. Sisa dana sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi tanggal 10 Juli 2018 diserahkan saksi Sutikno kepada saksi Ahmad Munif sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), Kwitansi tanggal 31 Juli 2018 diserahkan oleh saksi Sauji (Ketua TPKD Pembangunan "IPQ Al Falaluyah Desa Rahayu) kepada saksi Ahmad Munif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 30 Oktober 2018 diserahkan saksi Sutikno kepada terdakwa karena diminta oleh terdakwa sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Kwintasi tanggal 5 November 20 8 diserahkan saksi Sutikno kepada terdakwa karena diminta oleh terdakwa sebesar Rp7.000 000 (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp500. 000 (lima ratus ribu) dibuat untuk membeli prasasti.
Pada tahun 2017 dan 2018, semua kegiatan pembangunan fisik dilaksanakan sendiri oleh terdakwa bersama timnya, saksi Sauji sebagai TPKD hanya tanda tangan secara administrasi saja
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan Desa Rahayu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, secara melawan hukum telah mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Rahayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018,
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa
Bahwa laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Tuban dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaim surat nomor: X.700/315/414.060/2019 anggal 30 Desember 2019
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat kerugian keuangan desa sebes R267.464.197,20 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).
Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jen)
Kamis, 9 April 2020, JPU Radity dari Kejari Kabupaten Tuban menyeret Sukirno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban untuk diadili di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryamana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan John Dista, SH., MH serta dibantu Panitra Pengganti (PP) Rudi Kartiko, SHM., MH sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya Ulul yang berlangsung secara Teleconference (Vidio Conference) di Pengadilan Tipikor Surabaya karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi hasil lelang dan sewa Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2017 dan 2018 sebesar R267.464.197,20 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen) berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban nomor: X.700/315/414.060/2019 tanggal 30 Desember 2019
Sidang Teleconference dilakukan dimana terdakwa tetap berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tuban. Hal ini untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Viruscorona Covid-19 yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan.
Terkait surat dakwaan, terdakwa merasa keberatan atas surat dakwaan JPU, sehingga terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya melakukan Eksepsi. Hal itu disampaikan oleh Ulul salah satu dai Tim Penasehat Hukumnya
“Kita akan eksepsi,” kata Ulul singkat seusai persidangan
Sementara dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa Rahayu pada periode tahun 2013 samai dengan tahun 2015, dipimpin oleh terdakwa Sukisno, yang diangkat oleh Bupati Tuban sebagai Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tubann Nomor : Kep-188.45.17/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa, tanggal 2 Agustus 2013
Bahwa dalam mengelola keuangan desa pada Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terdawa Sukirno adalah sebagi pemegang keuangan, pengelola keuangan desa sebagaimana. Bahwa APBDesa Rahayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018
Pada tahun 2017, dilaksanakan lelang Tanah Kas Desa (TKD) oleh Panitia Lelang TK I Desa Rahayu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Maret 2017 dan November 2012. Sedangkan pada tahun 2018 dilaksanakan lelang Tanah Kas Desa (TKD) sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada bulan Desember 2018, sebagai berikut :
Pada Maret 2017, dilaksanakan lelang TKD Guron Kayunan, TKD Ban Kayunan, TKD Bodo Gandu dan TKD Pensiunan Gandu dengan total uang yan diterima sebesar Rp77.300.000 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) namun hanya dimasukkan ke kas desa sebesar Rp14.200.000 (empat belas juta du ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp63.100.000 (enam puluh tiga jui seratus ribu rupiah) dibawa oleh terdakwa.
Penggunaan dana sebesar Rp14.200.000 dipergunakan untuk ; 1. Pembayaran honor atau tunjangan BPD Desa Rahayu periode Januari 2017 sebesar Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu rupiah), terdapat bukti kwitansi penyerahannya kepada saksi Warsito pada tanggal 18 Mei 2017,; 2. Kegiatan lomba Agustusan sebesar Rp5.000.000 terdap bukti kwitansi penyerahannya kepada saksi Rohman (Karang Taruna) par tanggal 25 Agustus 2017,; 3. Pembayaran tenaga gali/normalisasi saluran air sebelah timur Kayuna sebesar Rp5.625.000 (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupia) terdapat bukti kwitansi pnyerahan kepada saksi Ngaeman pada Desember 2017
Pada bulan November 2017, dilaksanakan lelang TKD Eks Bengkok Bayan Sukeri dan TKD Polo Pasar Desa dengan total uang yang diterima sebesar Rp73.600.000 yang diterima oleh terdakwa dan dimasukan ke rekening kas desa
Pada bulan Desember 2018, dilaksanakan lelang TKD Eks Bengkok Bayan Pasidin dan TKD eks Bayan Pasidin dengan total uang yang diterima sebesar Rp42.350.000. Dan pada tanggal 18 Februari 2019, uang sebesar Rp42.350.000 diserahkan semuanya oleh saksi Warsito kapada terdakwa dan terdakwa tidak memasukannya ke rekening kas desa hingga akhir massa jabatan terdakwa berakhir
Uang hasil sewa TKD yang dilalui pipa Pertamina EP untuk masa sewa 1 September 2018 s/d 31 Agustus 2020 sebesar Rp34.215.199 (tiga puluh empat juta dua ratus lima belas ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BRI Unit Soko dengan nomor rekening : 6573-01-000-581-50-2 atas nama Sukisno, yang sampai saat ini belum disetor ke rekening Desa Rahayu
Bahwa uang hasil sewaTKD yang dilalui pipa PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk masa sewa 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2020 sebesar Rp25.799.198 (dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), ditransfer ke rekening Bank BRI Unit Soko dengan nomor rekening : 6573-01-000-581-50-2 atas nama Sukisno, yang sampai saat ini belum disetor ke rekening kas Desa Rahayu
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 T ahun 2016 tentang Aset Desa, Pendapatan Desa yang diperoleh dari hasil lelang TKD, seharusnya masuk ke dalam rekening kas desa Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban
Bahwa terdapat anggaran pembelian meubelajr Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun, pada tanggal 22 Agustus 2017, terdakwa meminta dana pembelian meubelair tersebut kepada saksi Sutikno sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan saksi Sutikno memberikan kepada terdakwa dengan bukti kwitansi tertanggal 22 Agustus 2017.
Selanjutnya terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diambilkan dari dana kegiatan pembelian meubelajr, kemudian saksi Sutikno membuatkan bukti tanda terima berupa kwitansi tanggal 6 Desember 2017. Dana pembelian meubelair tersebut sudah dibelanjakan namun tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada bukti pembelanjaannya
Selain hasil lelang TKD dan hasil sewa TKD, terdapat Pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk pembangunan TPQ tahun 2018 yang masih dibawa terdakwa. Sesuai APBDesa 2018 dan perubahannya, anggaran Dana Desa untuk pembangunan TPQ di tahun 2018 sebesar Rp157.500.000 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dana sudah dicairkan seluruhnya dan langsung dibawa oleh terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sesuai kwitansi tanggal 5 juli 2018 diserahkan kepada saksi Ahmad Munif (anggota TPKD Pembangunan TPQ Al Falakiyah Desa Rahayu) sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp30.000.000 ( (tiga puluh juta rupiah) masih dibawa oleh terdakwa. Sisa dana sebesar Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi tanggal 10 Juli 2018 diserahkan saksi Sutikno kepada saksi Ahmad Munif sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), Kwitansi tanggal 31 Juli 2018 diserahkan oleh saksi Sauji (Ketua TPKD Pembangunan "IPQ Al Falaluyah Desa Rahayu) kepada saksi Ahmad Munif sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Kwitansi tanggal 30 Oktober 2018 diserahkan saksi Sutikno kepada terdakwa karena diminta oleh terdakwa sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Kwintasi tanggal 5 November 20 8 diserahkan saksi Sutikno kepada terdakwa karena diminta oleh terdakwa sebesar Rp7.000 000 (tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp500. 000 (lima ratus ribu) dibuat untuk membeli prasasti.
Pada tahun 2017 dan 2018, semua kegiatan pembangunan fisik dilaksanakan sendiri oleh terdakwa bersama timnya, saksi Sauji sebagai TPKD hanya tanda tangan secara administrasi saja
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan Desa Rahayu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, secara melawan hukum telah mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Rahayu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018,
Hal itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa
Bahwa laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Tuban dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaim surat nomor: X.700/315/414.060/2019 anggal 30 Desember 2019
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat kerugian keuangan desa sebes R267.464.197,20 (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).
Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :