BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 9 April 2020, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Pacitan melimpahkan berkas perkara Tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan parkiran Pantai Klayar Kabupaten Pacitan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp192 juta lebih.
Ketiga tersangka itu adalah Sarno Utomo, S.Sos., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan dan Bayu Damayanto selaku Direktur Bukit Tinggi serta Fajar Sidiq R sebagai Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia (selaku pelaksana proyek).
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paitan, Didit Agung Nugrooho, SH kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon, maupun Herry, Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya saat temui di ruang kerjanya di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur , pada Kamis, 9 April 2020.
“Hari ini kita melimpahkan perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan parkiran Pantai Klayar Kabupaten Pacitan tahun 2018. Satu tersangka adalah PNS selaku PPK, dan Dua tersangka selaku pelaksana. Kerugian negara sebesar seratus sembilan puluh juta sekian,” kata Didit
Hal itu juga benarkan oleh Herry selaku Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Herry, jadwa sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan menunggu penetapan dari Ketua Pangadilan Negeri (PN) Surabaya
“Ya, ada Tiga perkara baru dilimpahkan oleh Kejari Pacitan. Kalau jadwan sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya nanti, menunggu penetapan dari Bapa (Ketua PN Surabaya.red),” ujar Herry
Kasus yang menyeret ketiga tersangka ini bermula pada Tahun Anggaran 2018, dimana Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan mendapatkan Dana APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 untuk Kegiatan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar yang menelan biaya sebesar Rp893 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1.000..000.000 (satu milyar rupiah).
Namun pada pelaksanaannya diduga terjadi adanya selisih volume pekerjaan, sementara pembayaran telah dibayar lunas sesuai dengan kontrak oleh Dinas Pariwisata, Kepemududaan dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Pacitan terhadap pelasana (CV Bukit Tinggi). Selain itu, adanya dugaan pemalsuan data nasabah di Bank Jatim Cabang Pacitan terkait pencairan dana kegitan dari Pemda Pacitan kepada rekening pelaksana. Namun dalam perkara ini, penyidik Kejari Pancitan baru menetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, denda paling banyak sebesar satu milliar rupiah dan paling sedikit sarutus juta rupiah sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jen)
Ketiga tersangka itu adalah Sarno Utomo, S.Sos., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan dan Bayu Damayanto selaku Direktur Bukit Tinggi serta Fajar Sidiq R sebagai Pesero Komanditer atau Pesero Diam CV. Bukit Tinggi selaku Penyedia (selaku pelaksana proyek).
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paitan, Didit Agung Nugrooho, SH kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepon, maupun Herry, Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya saat temui di ruang kerjanya di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur , pada Kamis, 9 April 2020.
“Hari ini kita melimpahkan perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan parkiran Pantai Klayar Kabupaten Pacitan tahun 2018. Satu tersangka adalah PNS selaku PPK, dan Dua tersangka selaku pelaksana. Kerugian negara sebesar seratus sembilan puluh juta sekian,” kata Didit
Hal itu juga benarkan oleh Herry selaku Staf Administrasi Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Herry, jadwa sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan menunggu penetapan dari Ketua Pangadilan Negeri (PN) Surabaya
“Ya, ada Tiga perkara baru dilimpahkan oleh Kejari Pacitan. Kalau jadwan sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkannya nanti, menunggu penetapan dari Bapa (Ketua PN Surabaya.red),” ujar Herry
Kasus yang menyeret ketiga tersangka ini bermula pada Tahun Anggaran 2018, dimana Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan mendapatkan Dana APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018 untuk Kegiatan Pekerjaan Penataan Parkir Kawasan Pantai Klayar yang menelan biaya sebesar Rp893 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1.000..000.000 (satu milyar rupiah).
Namun pada pelaksanaannya diduga terjadi adanya selisih volume pekerjaan, sementara pembayaran telah dibayar lunas sesuai dengan kontrak oleh Dinas Pariwisata, Kepemududaan dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Pacitan terhadap pelasana (CV Bukit Tinggi). Selain itu, adanya dugaan pemalsuan data nasabah di Bank Jatim Cabang Pacitan terkait pencairan dana kegitan dari Pemda Pacitan kepada rekening pelaksana. Namun dalam perkara ini, penyidik Kejari Pancitan baru menetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, denda paling banyak sebesar satu milliar rupiah dan paling sedikit sarutus juta rupiah sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :