BERITAKORUPSI.CO – Terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte Ltd Singapur untuk wilayah Indonesia, dituntut pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Satu miilliar rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan dalam perkara Nomor. 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby kasus dugaan Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 di PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Kasus ini menarik dan juga menggelitik. Menariknya, andai saja Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indoneis tidak tenggelam di laut China tahun 2015, perkara inipun tidak akan masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak tahun lalu.
Sementara Floating Dock di asuransikan sebagai jaminan senilai USD1,25 juta (Dollar AS), berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) dengan nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD1,25 juta.
Namun karena musibah tenggalamnya Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indonesia di laut China tahun 2015, sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.Bila jaminan asuransi sebesar USD1.25 juta dapat dicairkan oleh PT DPS, masih adakah kerugian negara sebesar Rp63.342.000.000? Lalu mengapa PT DPS tidak mencairkan jaminan uang tersebut?
Kasus ini menarik dan juga menggelitik. Menariknya, andai saja Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indoneis tidak tenggelam di laut China tahun 2015, perkara inipun tidak akan masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak tahun lalu.
Sementara Floating Dock di asuransikan sebagai jaminan senilai USD1,25 juta (Dollar AS), berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) dengan nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD1,25 juta.
Namun karena musibah tenggalamnya Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indonesia di laut China tahun 2015, sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.Bila jaminan asuransi sebesar USD1.25 juta dapat dicairkan oleh PT DPS, masih adakah kerugian negara sebesar Rp63.342.000.000? Lalu mengapa PT DPS tidak mencairkan jaminan uang tersebut?
Berdasrkan fakta persidangan, bahwa jaminan asuransi tidak dapat dicairkan oleh PT DPS karena perjanjian kontrak asuransi tidak diperpanjang oleh PT DPS pada tahun 2018 setelah pergantian Dirut PT DPS dari Imam ke Bambang Soendjaswono pada Juni 2017. Pada tahun 2016, sebelum Riry
Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS dipindah
ke Jakarta yang digantiakan oleh Imam pada Juni 2016, Riry Syerled
Jetta telah memperpanjang dokumen perjanjian asuransi hingga Desember
2016
Pada awal tahun 2017, Imam yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT DPS juga memperpanjang dokumen perjanjian asuransi hingga Desember 2017. Namun pada Juni 2017, Imam diberhentikan lalu digantikan oleh Bambang Soendjaswono hingga saat ini.
Dalam persidangan, Rabu, tanggal 19 Juni 2019, pada saat Bambang Soendjaswono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Aris Saputra, mengatakan bahwa Flitting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah 40 (empat puluh) tahun
“Kita melakukan pemeriksaan. Flotting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah empat puluh tahun,” kata Bambang kepada Majelis Hakim saat itu (Rabu, 19 Juni 2019). Anehnya, pada saat Riry Syeried Jetta sebagi terdakwa, Bambang Soendjaswono tak menghadiri panggilan JPU untuk hadir sebagai saksi. Yang lebih anhenya lagi, JPU pun “tak mampu” menghadirkannya sekalipun sudah diperintahkan Ketua Majelis Hakim saat itu
“Supaya Jaksa menghadirkan saksi Dirut PT DPS (Bambang Soendjaswono) dan Direktur Keuangan (Faisal) dengan cara jemput paksa, sebab keterangan saksi dapat menentukan kerugian negara yang sebenarnya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan (Kamis, 29 Agustus 2019)
Sementara keterangan Antonius Aris Saputro selaku Direktur Utama A&C Trading Network (ACTN) saat sebagai saksi untuk terdakwa Riry Syeried Jetta, mengatakan, dengan tidak dilakukan perpanjangan jaminan, telah mengakibatkan hangusnya jaminan tersebut.
"Padahal, harusnya itu tidak terjadi apabila manajemen PT DPS melakukan perpanjangan jaminan tersebut," kata saksi yang juga terdakwa Antonius Aris Saputro
Ketua Majelis Hakimpun mengatakan, “jika hal itu adalah kerugian negara, seharusnya menjadi tanggungjawab manajemen PT DPS yang tidak melakukan perpanjangan jaminan tersebut”.
Kemudian keterangan mantan Dirut PT DPS, Imam pada sidang sebelumnya menyatakan, bahwa saat Dia mulai menjabat Dirut PT DPS, Tim menunjukan semua dokumen pengadaan FD (Flotting Dock), dan juga memberitahu soal SK pengadaan yang ternyata bukan tandatangan terdakwa Riry. Adanya SK yang bukan tandatangan Riry dalam persidangan sebelumnya, saksi Rosa, Direktur Operasional PT DPS mengatakan, bahwa SK tersebut dibuat atas permintaan Ina (Ina Rahmawati)
Pada awal tahun 2017, Imam yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT DPS juga memperpanjang dokumen perjanjian asuransi hingga Desember 2017. Namun pada Juni 2017, Imam diberhentikan lalu digantikan oleh Bambang Soendjaswono hingga saat ini.
Dalam persidangan, Rabu, tanggal 19 Juni 2019, pada saat Bambang Soendjaswono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Aris Saputra, mengatakan bahwa Flitting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah 40 (empat puluh) tahun
“Kita melakukan pemeriksaan. Flotting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah empat puluh tahun,” kata Bambang kepada Majelis Hakim saat itu (Rabu, 19 Juni 2019). Anehnya, pada saat Riry Syeried Jetta sebagi terdakwa, Bambang Soendjaswono tak menghadiri panggilan JPU untuk hadir sebagai saksi. Yang lebih anhenya lagi, JPU pun “tak mampu” menghadirkannya sekalipun sudah diperintahkan Ketua Majelis Hakim saat itu
“Supaya Jaksa menghadirkan saksi Dirut PT DPS (Bambang Soendjaswono) dan Direktur Keuangan (Faisal) dengan cara jemput paksa, sebab keterangan saksi dapat menentukan kerugian negara yang sebenarnya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan (Kamis, 29 Agustus 2019)
Sementara keterangan Antonius Aris Saputro selaku Direktur Utama A&C Trading Network (ACTN) saat sebagai saksi untuk terdakwa Riry Syeried Jetta, mengatakan, dengan tidak dilakukan perpanjangan jaminan, telah mengakibatkan hangusnya jaminan tersebut.
"Padahal, harusnya itu tidak terjadi apabila manajemen PT DPS melakukan perpanjangan jaminan tersebut," kata saksi yang juga terdakwa Antonius Aris Saputro
Ketua Majelis Hakimpun mengatakan, “jika hal itu adalah kerugian negara, seharusnya menjadi tanggungjawab manajemen PT DPS yang tidak melakukan perpanjangan jaminan tersebut”.
Kemudian keterangan mantan Dirut PT DPS, Imam pada sidang sebelumnya menyatakan, bahwa saat Dia mulai menjabat Dirut PT DPS, Tim menunjukan semua dokumen pengadaan FD (Flotting Dock), dan juga memberitahu soal SK pengadaan yang ternyata bukan tandatangan terdakwa Riry. Adanya SK yang bukan tandatangan Riry dalam persidangan sebelumnya, saksi Rosa, Direktur Operasional PT DPS mengatakan, bahwa SK tersebut dibuat atas permintaan Ina (Ina Rahmawati)
Tidak hanya itu. Ahli keuangan negara dan daerahpun membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penyelamatan perusahaan bisa dilakukan diskresi. Hal itu dikatakan Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Patria Artha Makasar yang juga dihadirkan JPU mengatakan (Kamis, 29 Agustus 2019)
“Dalam keadaan PT DPS yang sudah kritis, demi menyelamatkan perusahaan dengan cara korporasi bisa ada diskresi,” jelasnya.
Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini? Mengapa dokumen perjanjian asuransi tidak lagi diperpanjang?
Pun demikian, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya menyeret 3 terdakwa dalam kasus ini untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya secara sendiri-sendiri (perkara masing-masing terpisah). Dan ketiganyapun sama-sama dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa itu adalah Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura (jilid I), yang sudah divonis pidana penjara selama 16 tahun dari 18 tahun tuntutan JPU Kejati Jatim serta membayar kerugian negera sejumlah Rp63.342.000.000, namun saat ini terdakwa Antonius Aris Saputro masih menunggu putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Kemudian dalam jilid II adalah dengan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya atu yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya yang berlokasi di Tanjung Perak, Surabaya. Namun Riry Syerled Jetta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun lalu, dan saat ini masih menunggu putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Yang menariknya lagi adalah dari pertimbangan Majelis Hakim pada saat membacakan putusan terhadap terdakwa Riry Syerled Jetta yang mengatakan, pengadaan Floating Dock oleh PT DPS tahun 2015 lalu telah melibatkan Kejaksaan dan BPKP. Hal itu juga dikatakan oleh terdakwa Riry Syerled Jetta kepada beritakorupso.co, yang mengatakan bahwa 2 pegawai BPKP Jatim sempat berkantor di PT DPS atas permintaannya
Sementara salah satu isi dakwaan menyebutkan, bahwa pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas, sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.
Penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7.486.174 adalah kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015, Di mana harga Floating Dock yang disepakati tersebut telah di mark up.
Aneh dan juga menimbulkan pertanyaan. Bila memang PT DPS telah melibatkan Kejaksaan dan BPKP dalam pengadaan Floating Dock, mengapa dalam surat dakwaan disebutkan tidak melalui mekanisme lelang terbatas, dan tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.
“Dalam keadaan PT DPS yang sudah kritis, demi menyelamatkan perusahaan dengan cara korporasi bisa ada diskresi,” jelasnya.
Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini? Mengapa dokumen perjanjian asuransi tidak lagi diperpanjang?
Pun demikian, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya menyeret 3 terdakwa dalam kasus ini untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya secara sendiri-sendiri (perkara masing-masing terpisah). Dan ketiganyapun sama-sama dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa itu adalah Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura (jilid I), yang sudah divonis pidana penjara selama 16 tahun dari 18 tahun tuntutan JPU Kejati Jatim serta membayar kerugian negera sejumlah Rp63.342.000.000, namun saat ini terdakwa Antonius Aris Saputro masih menunggu putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Kemudian dalam jilid II adalah dengan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya atu yang lebih dikenal dengan sebutan PT Dok Surabaya yang berlokasi di Tanjung Perak, Surabaya. Namun Riry Syerled Jetta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun lalu, dan saat ini masih menunggu putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Yang menariknya lagi adalah dari pertimbangan Majelis Hakim pada saat membacakan putusan terhadap terdakwa Riry Syerled Jetta yang mengatakan, pengadaan Floating Dock oleh PT DPS tahun 2015 lalu telah melibatkan Kejaksaan dan BPKP. Hal itu juga dikatakan oleh terdakwa Riry Syerled Jetta kepada beritakorupso.co, yang mengatakan bahwa 2 pegawai BPKP Jatim sempat berkantor di PT DPS atas permintaannya
Sementara salah satu isi dakwaan menyebutkan, bahwa pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas, sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.
Penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7.486.174 adalah kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015, Di mana harga Floating Dock yang disepakati tersebut telah di mark up.
Aneh dan juga menimbulkan pertanyaan. Bila memang PT DPS telah melibatkan Kejaksaan dan BPKP dalam pengadaan Floating Dock, mengapa dalam surat dakwaan disebutkan tidak melalui mekanisme lelang terbatas, dan tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.
Kemuidan dalam jilid III dengan terdakwa Adri Siwu. Terdakwa Andri Siwu dianggap terlibat dalam proses awal pengadaan Flotting Dock antara PT DPS dengan &C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura, dimana terdakwa adalah selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia.
Selain itu, berdasrkan fakta persidangan, bahwa adanya aliran duit dari terdakwa kepada pejabat-pejabata perusahaan plat merah yang bergerak dibidang perkapalan ini adalah sebagai akomdasi pada saat melakukan survey Flotting Dock ke Singapur, Rusia. Dan juga pemberian pinjaman tanpa bunga kepada PT DPS atas permintaan Derekur Keuangan sebesar UDS75 ribu
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN) menghubungi lr. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amai Reka (PT. KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).
Setelah komunikasi melalul telephon, kemudian Ir. Mukti Wibowo, Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Singapura untuk wilayah Indonesia, Ina Rahmawatiselaku Sekretaris PT DPS atas perintah Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syerled Jetta melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia
Setelah beberapa kali pertemuan, akhimya disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Refisi Penawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).
Pada tanggal 15 Desember 2014, dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS dengan PT. KAR dengan nilai Rp99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia
Sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo, menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.
Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, dengan kesepakatan bahwa Surveyor adalah Doniarsal Nurdin dan pihak ACTN Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, dan pada saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro, Lucky Oerlan Meiwan dan Doniarsal Nurdin.
Untuk biaya Akumudasi serta Operasional ditanggung oleh ACTN. Selain ltu, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi masing-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte, Ltd Singapura Wilayah lndonesia senilai USD1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Riry Syerled Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.
Selain itu, berdasrkan fakta persidangan, bahwa adanya aliran duit dari terdakwa kepada pejabat-pejabata perusahaan plat merah yang bergerak dibidang perkapalan ini adalah sebagai akomdasi pada saat melakukan survey Flotting Dock ke Singapur, Rusia. Dan juga pemberian pinjaman tanpa bunga kepada PT DPS atas permintaan Derekur Keuangan sebesar UDS75 ribu
Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN) menghubungi lr. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amai Reka (PT. KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).
Setelah komunikasi melalul telephon, kemudian Ir. Mukti Wibowo, Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Singapura untuk wilayah Indonesia, Ina Rahmawatiselaku Sekretaris PT DPS atas perintah Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syerled Jetta melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia
Setelah beberapa kali pertemuan, akhimya disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Refisi Penawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).
Pada tanggal 15 Desember 2014, dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS dengan PT. KAR dengan nilai Rp99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia
Sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo, menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.
Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, dengan kesepakatan bahwa Surveyor adalah Doniarsal Nurdin dan pihak ACTN Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, dan pada saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro, Lucky Oerlan Meiwan dan Doniarsal Nurdin.
Untuk biaya Akumudasi serta Operasional ditanggung oleh ACTN. Selain ltu, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi masing-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte, Ltd Singapura Wilayah lndonesia senilai USD1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Riry Syerled Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.
Pada tanggal 24 Desember 2014 dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000 tidak termasuk pajak,
Hasil Penilaian tersebut dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tentang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD4.450.000 (Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs Dollar tanggal 18 Desember 2014). KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasil penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating Dock yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah senilai USD4,450,00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.
Data-data pendukung penilaian menunjukan hal-hal sebagai berikut : 1. Data pembanding yang digunakan : a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT, tahun pembuatan 1971, berada di galangan Kroasia dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT, tahun pembuatan 1975, berada di galangan Far East Rusia dengan perkiraan harga sebesar USD1,665,000; dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT, tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2,430,000, data sumber pembanding diperoleh berdasarkan hasil penelusuran internet oleh penilai.
Salah satu data harga pembanding yang digunakan tertanggal 6 Agustus 2015. Berdasarkan data iklan dalam website www.shipseller.net diketahui, bahwa Mega Marine LLC menawarkan Floating Dock dengan spesifikasi 8.500 TLC seharga USD2,5 juta per tanggal 29 Juni 2015. Detail spesiFIkasi atas Floating Dock 8.500 TLC adalah sebagai berikut: 1. Model : Composite Construction,; 2. Year : 1973,; 3. Length : 140 m,; 4. Condition : Good,; 5. DWT : 8500
Berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) diketahui, bahwa nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD1,25 juta.
Berdasarkan dokumen customs declaration Nomor 10703120 tanggal 14 Oktober 2015 diketahui bahwa nilai dari Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar Rp11 juta atau ekuivalen USD176,781.52 (kurs RUB 62,22 per USD).
Setelah menerima Laporan Hasil penilaian 1 unit Heating Dock 9-K dari KJPP iskandar dan Rekan, pihak PT DPS baru membayar Rp20.000.000 dari nilai kontrak kerja sebesar Rp54.000.000. Dan berdasarkan Surat Pernyataan Penilai No. 135.4/IDR/AUXII/2014 tanggal 30 Desember 2014 pada angka 12 disebutkan “laporan penilaian ini tidak sah jika tidak ditandatangani pimpinan dan stempel perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bila mana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini (dokumen sebagai lampiran kontrak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak).
Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut, semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana, selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain ; akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.
Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut
Kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P, selanjutnya Pemerintah menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi. Dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas.
Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero Penta Parawati, namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, namun terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :
1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS ddahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Slngapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.
2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.
Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut, semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana, selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain ; akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.
Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut
Kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P, selanjutnya Pemerintah menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi. Dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas.
Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero Penta Parawati, namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, namun terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :
1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS ddahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Slngapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.
2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.
4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014)
5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsitas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komlte Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber darl PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk ( tgl. 3 Maret 2015 ).
Pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)
Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000
Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, ternyata tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.
Bahwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.
Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.
Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;
2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati '
3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.
4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.
Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.
Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;
2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati '
3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.
4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.
Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :
1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.
Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).
Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.
Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka
A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock
8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia
barang/jasa pada PT DPS (persero). Namun demikian Riry Syerled Jetta
selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian
Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa
Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd,
yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses
pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan
dan Direksi lalnnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum
memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena
Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.
Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.
Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.
Selanjutnya
PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan
BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada
tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku
Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak
dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada
tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500
TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of
the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.
Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ; 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.
Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.
Berdasarkan
bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015
tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris
Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan
tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada
tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan
surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT
DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah
tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.
Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ;
1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.
2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :
Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).
Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.
Tidak hanya itu, Riry Syeried Jetta juga menerima transfer uang dari Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.
Sehingga perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD4,500,000 ekuivalen Rp61.342.000.000 yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. (Jen)
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.
Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ;
1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.
2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :
Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).
Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.
Tidak hanya itu, Riry Syeried Jetta juga menerima transfer uang dari Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.
Sehingga perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD4,500,000 ekuivalen Rp61.342.000.000 yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :