2
BERITAKORUPSI.CO – Kasus Korupsi suap pengesahan APBD Kab. Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 ternyata tidak hanya diterima oleh terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungagung yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) RI menyeretnya ke persidangan pada pekan lalu (Selasa, 31 Maret 2020).

Selain ke terdakwa Supriyono, ternyata Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung juga menerima uang sebesar Rp190 juta setiap tahun yang disebut sebagai mahar pembahasan APBD KAB Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Imam Kambali ditunjuk oleh terdakwa Supriyono selaku Koordinator

Sedangkan uang yang mengalir ke terdakwa si Supriyono yang disebut sebagai uang ketok palu pembahasan APBD Tulungagung pada tahun 2014 sebesar Rp500 juta, sedangkan untuk pembahasan APBD Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah masing-masing sebesar Satu milliar rupiah, dan tahun 2018 baru diserahkan lima ratus juta rupiah dari total Satu milliar rupaih melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur. Kekuarangan 500 juta rupiah tak jadi diterima si Supri karena KPK keburu meringkus si Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung pada Juni 2018.

Uang yang mengalir ke kantong si Supri (terdakwa Supriyono) dan ke kantong si Imam Kambali adalah dari Kepala BPPKAD Hendrik Setiawan melalui Yamani selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Perencanaan BPPKAD. Sedangkan uang itu diterima Yamani dari Kepala Dinas PUPR melalui Kabid (Kepala Bidang) Dinas PUPR, yakni Sukarji
Pemberian uang oleh BPPKAD ke Ketua atas persetujuan atau perintah dari Syahri Mulyo selaku Bupati. Karena sebelumnya ada permintaan dari Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono ke Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang yang diterima Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini adalah sebagai uang “preman” untuk setiap pembahasan APBD Kab. Tulungagung agar berjalan lancar.

Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Dinas PUPR Sukarji menyerahkan uang ke Kepala BPPKAD melalui Kasubag BPPKAD Yamani pada tahun 2014 sebesar Rp4.5 milliar, tahun 2015 sejumlah Rp3.5 milliar, tahun 2016 senilai Rp3.8 milliar, tahun 2017 sebanyak Rp5.5 milliar dan tahun 2018 sebesar Rp3.5 milliar.

Uang yang diterima Dinas PUPPR adalah dari rekanan (kontraktor) sebagi fee proyek APBD Kabupaten Tulungungagung sejak 2014- 2018 sebesar 10 persen yang dibayar di depan dan 5 persen dibayar diakhir setelah dipotong pajak

Selain ke terdakwa Supriyono dan Imam Kambali, Hendrik juga menyerahkan uang ke anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Tulungangung yang berjumlah 21 orang,  masing-masing sebesar lima juta rupiah setiap tahun

Andai saja KPK tidak meringkus Syahri Mulyo pada Juni 2018, “bisnis” APBD Kabupaten Tulungagung antara Syahri Mulyo dan Suriyono akan tetap berlangsung. Sebab Syahri Mulyo kembali terpilih sebagai Bupati, sedangkan si Supri juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungung dari Fraksi PDIP untuk periode 2019 – 2024 dan menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD
Hal ini terungkap dalam persidangan pada Selasa, 14 April 2020 dalam agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK melalui sidang Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni DR. Lufsiana dan Sangadi dan dihari Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Anwar Koto dari Jakarta, dimana ke-5 saksi berada 2 tempat, yaitu 3 orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan 2 orang saksi yang berstatus terpidana berada di Lapas Sidoarjo. Sementara terdakwa Supriyono berada di Rutan (Rumaha Tahanan Negara) Polda Jatim

Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Corona Virus Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan karena sudah banyak korban jiwa.

Kepada Majelis Hakim, Hendrik Setiawan menjelaskan, bahwaa yang mengendalikan APBD Tulungagung adalah terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD. Hendrikpun membeberkan penyerahan uang ke terdakwa, yang sebelumnya ada permintaan dari terdakwa ke Bupati Syahri Mulyo

“Pertemuan di Hotel Afana Malang dihadiri 21 orang dalam pembahasan anggaran. Terdakwa meminta ke Bupati. Penyerahan uang biasanya 3X setahun, yang pertama antara bulan Maret atau April, hari raya dan akhir tahun. Tahun 2014 sebesar 500 juta, 2015 sebesar 1 milliar, tahun 2016 1 milliar, tahun 2017 1 milliar, tahun 2018 sebesar 500 juta untuk pembahaasan PBD, yang menyerahkan Yamni. Uang itu dari Dinas PU,” kata Hendrik

Apa yang disampaikan oleh Hendrik, juga dibenarkan oleh Yamani. Yamani menjelaskan bahwa uang itu diterima dari Dinas PU melalui Sukarji. Hal itupun tidak dibantah oleh Sukarji. Dan Sukarji selaku Kabid Dinas PU juga membeberkan asal usul sejumlah uang yang diserahkan ke BPPKAD, yaitu berasalah dari fee proyek APBD Kab. Tulungagung

“Itu sebagai fee proyek APBD sebesar 10 persen yang dibayar didepan dan 5 persen di akhir setelah dikurangi pajak,” kata Sukarji
Sementara Sutrisno membeberkan adanya permintaan proyek-proyek oleh terdakwa Sutrisno selaku Ketua DPRD dan Suhermanto selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Tulungagung serta Komisi D. Supriyono dan Suhermanto adalah saudara kandung, yang selama ini dikabarkan sebagai orang”kuat dan berpengaruh” di Kabupaten Tlungagung.

Sedangkan Syahri Mulyo mengatakan, kalau terdakwa selalu menekan pihak eksekutif setiap pembahasan APBD. Bila permintaannya tidak dikabulkan, maka pihak Dewan akan menggunakan haknya.

Permintaan proyek-proyek APBD oleh terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD kab. Tulungagung kepada Dinas PU Kab. Tulungagung bernilai puluhan milliaran, dan prorek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa rekanan, diantaranya Ari Kusumawati selaku Ketua Asosiasi Konstruksi Kab. Tulungagung, Titin dan Dian.

Hal ini kebali diungkapkan Sutrsino kepada beritakorupsi.co, yang sebelumnya juga sudah dibeberkannya pada persidangan saat dirinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahn lalu.

Pada persidangan saat Ari Kusumawati dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutrsinoo terungkap, bahwa ada kewajiban yang belum dibayar oleh Ari Kusumawati ke Dinas PU. Alasan Ari Kusumawati saat itu, bahwa Sutrsino dan Suhermanto meminta sejumlah dana. Namun menurut Ari Kusumawati saat itu adalah hanya alasan agar tidak membayar fee proyek ke Dinas. Sebab, jika menyebutkan kedua orang “kuat dan berpengaruh” itu, tak mungkin akan ditagih oleh Dinas PU. Sedangkan antara Ari Kusumawati dan terdakwa Sutrisno serta Suhermaanto adalah hbungan dekat
Pada tahun 2014, Ari Kusumawati mengerjakan 10 peket pekerjaan yang diberikan oleh Dinas PU atas perimintaan Supriyono dan Suhermanto dengan nilai sebesar Rp15.114.395.000 . Tahun 2015, permintaan 15 paket pekerjaan kembali diminta terdakwa dan dikerjakan oleh Ari Kusumawati dengan total Rp11.553.850.000. Tahun 2016, 8 paket perjaan yang dikerjakan oleh Ari Kusumawati sebesar Rp13.472.070.000. Tahun 2017, sebanyak 11 paket pekerjaan juga dikerjakan oleh Ari Kusumawati dengan nilai Rp10.536.729.000. Dan tahun ahun 2018, Ari Kusumawati kembali mengerjakan 8 paket pekerjaan  dengan nilai sebesar Rp8.678.348.000

Sedangankan Titin mendaapatkan 6 paket pekerjaan dari terdakwa melalui Dinas PU senilai Rp1.161.480.000.  Tahun 2016, Titin dan Dian mendapa6 paket pekerjaan seniali Rp2.901.470.000. Dan tahun 2017, 13 paket pekerjaan kembali dikerjakan oleh Titin dan Dian yang diberikan Dinas PU atas permintaan terdakwa Supriyono dan Suhermanto senilai Rp2.850.788.000. Dan tahun 2018, Dinas PU memberikan permintaan terdakwa Supriyno dan Suhermanto berupa paket pekerjaan melaalui Titin dan Dian dengan nilai Rp1.323.469.000

Sedangkan pemberian uang oleh Dinas PU ke Kepala Kuangan Kabupaten Tulungagung yang berasal dari kegiatan belanja modal sejaak tahun 2014 hngga 2018 sebesar Rp25.518 miliar dengan rincian, tahun 2014 sebesar Rp2.507 M, tahun 2015 sebesar Rp4.405 milliar, tahun 2016  sejumlah Rp5.381 M dan tahun 2017 sejumlah Rp6.740 M serta tahun tahun 2018 sebanyak Rp4.500. Selain itu, juga diambil dari  sumber dana kegiatan rutin mulai dari tahun 2014 - 2018  sebesar Rp2.985 M. (Jen)

Posting Komentar

  1. Semoga artikel yg ini nggak hilang seperti artikel di sidang 31 maret 2020

    BalasHapus
  2. Korupsi di tulungagung hrs ditangani scr tuntas. Jangan ada tebang pilih thd pelaku, perantara dan otaknya. Ayo kejar trs.... KPK mmg oye.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top