0


#Selama 5 Tahun, Terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos diduga Korupsi sebesar Rp118.290.100 atau Rp23 juta/Thn dari hasil Retribusi Pasar, parkir dan MCK Pasar Baru Kota Probolinggo#

BERITAKORUPSI.CO – Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i, selaku Staf UPT (Unit Pelyanan Terpadu) Pasar Baru Kota Probolinggo diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pasar Baru Kota Probolinggo sejak tahun 2013 – 2017 sebesar Rp118.290.100

Terdakwa Slamet Riyanto diadili melalui Sidang Teleconfenrence, dimana terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berada di Kejari Kota Probolnggo, sementara Majelis Hakim dan Panitra Pengganti (PP) maupun Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya Viruscorona Covid-19 yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan. 

Kasus ini menarik sekaligus menggelitik. Sebab jumlah uang yang diduga dinikmati oleh terdakwa selam 5 tahun sejak 2013 hingga 2017 dari hasil retribusi pasar, parkir dan MCK (Kamar mandi/WC) adalah sebesar Rp118.290.100 atau sebesar Rp23.658.020 per tahun. Lalu bagaimana sistim pengawasan yang dilakukan oleh pejabat terkait yang ada di Kota Probolinggo ? Apakah Pejabat terkait hanya menerima laporan dari terdakwa atau yang disebut “ABS (asal Bapa Senang) atau karena ada pembagian yang tidak merata sehingga kasus inipun sampai kemeja penyidik aparat penegak hukum (APH) setelah 5 tahun berlangsung?

Ironisnya, terdakwapun dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf f atau pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah pembacaan surat dakwaan melaui sidang Vidio Conference (Vicon) atau Teleconference oleh JPU Ciprian Caesar, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terhadap terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryama, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan Moch. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa,

Dalam surat dakwaan JPU dijeskan tentang perbuatan terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, namun antara tahun 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2013 3ampaidengan tahun 2017 bertempat di Kantor Dinas Koperasi Usaha Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan pangkat terakhir Penata Muda Golongan III/b berdasarkan SK Wali Kota Probolinggo Nomor:  823.3/151/425203/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sekaligus sebagai Staf UPT Pasar Baru berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo Nomor : 188/05/KEP/425.110/2013 tanggal 02 Januari 2013.

Bahwa terdakwa yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa sebagai Staf UPT Pasar Baru dengan jabatan sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan mempunyai tugas pokok, yaitu menerima setoran dari para petugas penarik retribusi yakni retribusi harian pasar, parkir, MCK dan bedak, untuk selanjutnya disetorkan setiap hannya dalam bentuk surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang ditandantangani oleh pembantu bendahara dan Kepala Pasar.

Selain sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan, Terdakwa juga ditunjuk oleh Kepala Pasar sebagai Koordinator Lapangan petugas penarik retribusi di Pasar Baru sejak tahun 2008, yang mempunyai tugas mengelola kegiatan di pasar baru, mulai dari kebersihan pasar, parkir, mengelola penarikan retribusi serta mengumpulkannya dari para petugas penarik letnbusi, mulai dari retribusi harian pasar, bedak, parkir dan MCK untuk disetorkan ke Kas Daerah, yang prosesnya melalui blangko SSRD yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pembantu bendahara penerimaan, temasuk mengambil karcis retribusi serta mendistribusikannya kepada petugas penarik retribusi.

Mengenai besaran tarif pelayanan pasar, parkir dan MCK di Pasar Baru Kota Probolinggo telah diatur dengan Peraturan Daerah yang telah beberapa kali mengalami pembahan yaitu :

a. Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Pasal 3 humf f Peraturan Daerah Kota Pmbolinggo No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang dan yang menjadi subjek retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar tersebut.

b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Bahwa dalam Pasat 4 dan 5 Peraturan Walikota Probolinggo No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar, dilakukan dengan cara “retribusi dipungut oleh petugas dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis atau kupon yang diberikan kepada para pedagang sesuai dengan klasifikasinya, tempat yang disewakan tersebut dipungut setiap harinya dan kemudian Bendahara Penerima menyetorkan seluruh hasil penerimaan dengan menggunakan blanko bukti setor ke rekening Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan Surat Tanda dan wajib mencatat setiap pembayaran Retribusi pada Buku Penerimaan”.

Terdakwa sebagai staf UPT Pasar Baru dan juga sebagai pembantu bendahara penerima dalam melakukan tugas dan fungsinya, menerima setoran hasil retribusi seharusnya mengacu kepada Peraturan Walikota yang telah ditetapkan dan menyetorkan hasil penarikan retribusi tersebut sesuai yang diterima setiap harinya

Namun kenyataannya Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan tugas pokoknya dengan menetapkan jumlah setoran tiap harinya kepada para petugas pemungut retribusi. Padahal kenyataanya, setiap harinya hasil setoran retribusi dari petugas pemungut retribusi melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan oleh Terdakwa.

Untuk setiap harinya terdapat 3 ( tiga ) jenis SSRD yaitu SSRD untuk Setoran Retribusi parkir Pasar baru, setoran kamar mandi / WC Pasar Baru dan SSRD untuk Setoran Retribusi Harian Pasar Baru

Dimana dalam tiap-tiap SSRD telah tertera besaran nilai retribusi yang disetorkan oleh UPT Pasar Baru ke Kas Daerah melalui rekening Bank Jatim dengan masing masing Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dibuat sebanyak 5 ( lima ) rangkap dengan rincian, 4 ( empat ) rangkap untuk arsip UPT Pasar Baru dan 1 ( satu ) rangkap untuk Kantor Diskoperindag Kota Probolinggo, dimana SSRD tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyetoran ke Kas Daerah melalui rekening di Bank Jatim.

Dalam pengisian besaran nilai Setoran Retribusi Daerah ( SSRD) yang diisi oleh saksi Umi Rofiani Binti Sanusi atas perintah Terdakwa tersebut, tidak sesuai dengan hasil retribusi setiap harinya yang terlihat dari Buku Harian Pasar

Buku Harian MCK dan Buku Harian Parkir yang direkap oleh saksi Rico yang bertugas membantu Terdakwa selaku pembantu bendahara dalam membuat rekap Buku Harian Pasar, Buku Barian MCK dan Buku Harian Parkir.

Buku-buku tersebut masing-masing diisi setiap pagi untuk setiap harinya yang menjadi dasar saksi Umi Rofiani Binti Sanusi mengisi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), dimana buku buku tersebut diisi sebelum adanya setoran dari para petugas penarik retribusi.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka nilai setoran dari para petugas penarik retribusi yang disetorkan kepada saksi Umi Rofiani Binti Sanusi tidak sama dengan nilai setoran yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang diikuti oleh Saksi Umi Rofiani Binti Sanusi.

Secara umum sesuai dengan buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir yang telah direkap untuk tiap bulannya dapat dilihat jumlah rill penerimaan retribusi pasar setiap bulannya, dimana nilai setoran yang diterima dari petugas penarik retribusi jumlahnya tetap, sehingga penghitungan kerugian negara daat dilakukan dengan cara menjumlah uang yang diterima dari para penarik retribusi dikurangi dengan nilai yang disetorkan seperti yang tertera pada rekap buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir.

Kemudian jumlahnya dikurangi selisih di hari minggu yakni sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) karena pada hari minggu setoran dari para penarik berkurang sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).

Sehingga apabila di total selisih selama bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2017 selisihnya sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetorakan hasil pemungutan retribusi tidak sesuai dengan jumlah penarikan setiap harinya, telah bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 81 yaitu “struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercaan dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.”

Dan Pasal 82 yaitu “besarnya Retribusi Pelayanan Pasar yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81”, dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 71 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar, Bab VIII Pasal 8, sehingga terdapat selisih antara penerimaan dan penyetoran yang mengakibatkan daerah kota Probolingo dirugikan sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus mpiah) dan selisih tersebut telah diterima Terdakwa sehingga telah menguntungkan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e (atau Subsidair pasal 12 huruf f atau Subsudiar Kedua, pasal 8) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top