BERITAKORUPSI.CO – Lagi-lagi Kepala Desa (Kades) menghiasi kursi pesakitan di gedung pengadil para Koruptor di Jawa Timur yang terletak di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Suhari, warga Dusun Kalibiru, RT.002/RW.013 Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo selaku Kepala Desa Blimbing diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 serta dana sisa dana Silava tahun 2015 yang totalnya sebesar sebesar Rp244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada tanggal 16 November 2018
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menyeret Suhari ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim pada Jumat, 30 April 2020
Sidang melalui Vidio Conference (Vicon) yang berlasung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan John Desta, SH., MH adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Novan A. Arianto, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Problinggo, dimana terdakwa berada di Rutan Kabupaten Probolinggo serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa (Prodeo) atas penunjukan Majelis Hakim kepapada Yuliana dan Lusi dari YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) yang berkantor di Jalan Legundi, Surabaya.
Suhari, warga Dusun Kalibiru, RT.002/RW.013 Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo selaku Kepala Desa Blimbing diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) sejak tahun 2015, 2016 dan 2017 serta dana sisa dana Silava tahun 2015 yang totalnya sebesar sebesar Rp244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada tanggal 16 November 2018
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menyeret Suhari ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim pada Jumat, 30 April 2020
Sidang melalui Vidio Conference (Vicon) yang berlasung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan John Desta, SH., MH adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Novan A. Arianto, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Problinggo, dimana terdakwa berada di Rutan Kabupaten Probolinggo serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa (Prodeo) atas penunjukan Majelis Hakim kepapada Yuliana dan Lusi dari YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) yang berkantor di Jalan Legundi, Surabaya.
Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari.
Dalam surat dakwaannya JPU Novan mengatakan, bahwa Suhari selaku Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo (Periode tahun 2015 s/d tahun 2021) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/1503/426.12/2015 tanggal 09 September 2015
Dan pada tahun 2015, 2016 dan 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor : 191/KMA/SK/XlI/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenag memeriksa dan mengadili perkaranya.
Bahwa terdakwa Suhari melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta sebagai berikut ;
Dan pada tahun 2015, 2016 dan 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor : 191/KMA/SK/XlI/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenag memeriksa dan mengadili perkaranya.
Bahwa terdakwa Suhari melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta sebagai berikut ;
Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa pasal 14 ayat 2 menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang : memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1), Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
Ayat (2), Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan kebij akan tentang pengelolaan barang desa; c. menetapkan bendahara desa; d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. > Pasal 8 : 0 ayat (1), Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. . Ayat (4), Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 9 Ayat (1), Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; . Ayat (2), Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besamya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 Ayat (1), Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
Ayat (2), Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan kebij akan tentang pengelolaan barang desa; c. menetapkan bendahara desa; d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. > Pasal 8 : 0 ayat (1), Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. . Ayat (4), Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 9 Ayat (1), Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; . Ayat (2), Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besamya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebij akan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Pada tahun 2015, 2016 dan 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : l91/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa terdakwa Suhari melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 42 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 23 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) bagi setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 tanggal 07 Mei 2015 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 46 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 74 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) bagi setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 September 2016 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 46 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 74 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 September 2016 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2015, 2016 dan 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : l91/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa terdakwa Suhari melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 42 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 23 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) bagi setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 tanggal 07 Mei 2015 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 46 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 74 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) bagi setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 September 2016 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menerbitkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 46 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 74 tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 tanggal 01 September 2016 yang sumber dananya berasal dari Pemerintah Pusat.
Mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 247/PMK.07/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa adalah : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap Kabupaten/Kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi, yaitu ;
Pertama, alokasi dasar sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen.
Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dilakukan secara bertahap. Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus sebesar 40 persen. Dan tahap ke III dilakukan pada Bulan Oktober sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Pada tanggal 12 s/d 16 November 2018, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo menindak lanjuti laporan dari masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil audit tersebut, terdapat temuan kerugian negara yang disalahgunakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Blimbing dari Dana Desa 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1) atau (Subsider Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Novan diakhir surat dakwaannya.
Pertama, alokasi dasar sebesar 90 persen. Kedua, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota, yaitu sebesar 10 persen.
Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk selanjutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Dilakukan secara bertahap. Penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April sebesar 40 persen. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus sebesar 40 persen. Dan tahap ke III dilakukan pada Bulan Oktober sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima RKUD.
Pada tanggal 12 s/d 16 November 2018, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo menindak lanjuti laporan dari masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil audit tersebut, terdapat temuan kerugian negara yang disalahgunakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Blimbing dari Dana Desa 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.244.202.600 (dua ratus empat puluh empat juta duaratus dua ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1) atau (Subsider Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Novan diakhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak keberatan sehingga persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan/mendengarkan keterangan saksi
"Baik, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada minggu depan," ucap Ketua Majelis Hakim. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :