“Apakah Pihak PT Tirta Investama yang pembeli tanah warga Desa Grobogan Kecamatan, Mojowarno, Kabupaten Jombang Thn 2014 seluas 53.531 m2 selaku “Pemberi Suap” Rp449.660.400 akan jadi tersangka?”
BERITAKORUPSI.CO – Suhardi selaku Kepala Dusun Sukerojo dan Zainul Udin Fairuzi selaku Kaur Pemerintahan Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap sebesar Rp449 juta dari Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie yang mewakili PT Tirta Investama (PT TI) selaku pembeli tanah warga Desa Grobogan Kecamatan, Mojowarno, Kabupaten Jombang seluas kurang lebih 53.531 m2 tahun 2014
Karena terbukti bersalah melakukan Korupsi Suap, Keduanyapun (Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi) divonis pidana penjara. Terdakwa Suhardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (satu) bulla kurungan. Sedangkan Zainul Udin Fairuzi dihukum 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Keduanya tidak dihukum untuk membayar uang pengganti dari uang suap yang diterima Kedua teerdakwa karena sudah dikembalikan.
Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi dibacakan oleh Majelis Majelis Hakim lewat Sidang Vidio Conference (Vicon) dari ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) I Wayan Soedarsana, SH., MH dan dihari salah satu Penasehat Hukum terdakwa Suhardi, yakni Komarudin dan Zaenal Fanani. Semntara Kedua terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Jombang dengan didampingi Penasehat Hukumnya untuk terdakwa Zainul Udin Fairuzi. Sedangkan JPU bmengikuti persidangan dari Kantor Kejari Jombang.
Sidang Vicon ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya penyebaran Corona Virus Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan karena sudah banyak korban jiwa.
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Dari putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Artinya terdakwa Suhardi dan Zainul Udin Fairuzi terbukti menerima Suap sebesar Rp449 juta dari Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie yang mewakili PT Tirta Investama (PT TI) selaku pembeli tanah warga Desa Grobogan Kecamatan, Mojowarno, Kabupaten Jombang seluas kurang lebih 53.531 m2 tahun 2014
Dalam pasal 11 berbunyi ; Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pertanyaannya. Bagaimana proses hukum terhadap pihak si pemberi uang suap ?. Sebab sangat jelas, baik dari tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa terdakwa terbukti menerima suap. Sementara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur ancaman hukuman pidana terhadap si pemberi, yakni dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13
Dalam Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
huruf a berbunyi : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
huruf b berbunyi : memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Sedangkan Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Apakah pihak PT Tirta Investama yang memberi uang suap kepada perangkat Desa melalui L Setionegoro Alias Bu Yanie dianggap benar oleh penyidik Kejari Jombang sehinggan tak akan ada proses hukum?.
Lalau bagaimana pula dengan perangkat Desa lainnya yang juga ikut menikmati uang suap itu, yakni Subarkah selaku Sekdes sebesar Rp75 juta,
Berdasarkan dakwaan JPU maupun fakta persidangan yang terungkap terkait para pihak yang menikmati uang suap itu, diantaranya Agus Hadi Cahyono selaku kepala desa sebesar Rp174.660.400 (sudah divonis beberapaa tahun lalu dan saat ini sudah bebas), terdakwa Zainul Udin selaku Kaur Pemerintahan sebesar Rp100 juta, Mashudi selaku Kaur Kesra/Moden sebesar Rp50 juta.
Apakah hanya perbuatan Agus Hadi Cahyono selaku kepala Desa (sudah selesai menjalani hukuman) dan terdakwa Suhardi serta terdakwa Zainul Udin Fairuzi yang dianggap bersalah sehingga diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili?
Tak heran memang bila Kejari Jombang tak menyeret pihak PT Tirta Investama selaku memberi uang suap terhadap perangkat Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Sebab bukan hanya dalam kasus ini saja pihak pemberi suap “terselamatakan”, melainkan beberapa kasus Korupsi suap “Operasi Tangkap Tangan” oleh Apart Penegak Hukum APH) yang tergabung dalam Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di Jawa Timur, tak satupun yang diseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Tak salah bila masyarakat menuding, bahwa OTT yang dilakukan oleh Aparat Pengak Hukum Khususnya di Jawa Timur ada kepentingan. Sehingga pemberi suap tak ada yang ikut ditangkap apalagi diadili.
Berbede jauh denga Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberanntasan Korupsi (KPK) RI. Sebab tak hanya si penerima suap yang ditangkap, melainkan si pemberi suap juga ikut diringkus dan di seret ke Pengadilan Tipikor. Bahkan tak ada yang lolos dari “Palu” Majelis Hakim.
Pada hal, Undang-Undang yang dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) sama dengan apa yang dipergunakan oleh KPK, yaitu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU mengatakan, pada sekitar bulan September 2014, Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie bertemu dengan Agus Hadi Cahyono, Zainul Udin Fairuzi dan Suhardi di rumah makan Anda yang terletak di Jl. Raya By Pass km 50 Mojokerto untuk membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual beli tanah dengan warga di desa Grobogan Jombang.
Pada pertemuan tersebut, atas perkataan Agus Hadi Cahyono yang meminta prosentase atas jual beli tanah antara PT Tirta Investama dengan warga Desa Grobogan kepada Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie, dengan mengatakan Agus Hadi Cahyono tidak bersedia menandatangani surat kelengkapan pembebasan tanah apabila tidak ada imbalannya.
Sehingga hal tersebut membuat Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie merasa terpaksa menuruti permintaan prosentase jual beli oleh Agus Hadi Cahyono
Pada saat itu Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie juga sempat menawar uang yang diminta Agus Hadi Cahyono sebesar 2,5% yakni, agar uang tersebut tidak usah prosentase sesuai yang diminta oleh Agus Hadi Cahyono
Namun Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie menawar Rp449.660.400 (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah) dan Agus Hadi Cahyono menyetujuinya.
Sebelumnya Agus Hadi Cahyono terlebih dahulu menyampaikan perihal prosentase tersebut kepada Zainul Udin Fairuzi dan Suhardi, kemudian dalam pertemuan tersebut, Zainul Udin Fairuzi meminta kepada Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, uang operasional sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Kurang lebih satu bulan, dilakukan pertemuan di Rumah Makan Anda, dan dalam pertemuan tersebut, Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Agus Hadi Cahyono sesuai permintaan Zainul Udin Fairuzi. Uang tersebut dibagi, dan Agus Hadi Cahyono mendapatkan Rp20 juta, Suhardi dan saksi Zainul Udin mendapatkan masing-masing Rp15 juta.
Pada tanggal 22 Desember 2014, bertempat di Kantor Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, melakukan proses jual beli tanah milik warga di desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan total luas tanah kurang lebih 53.531 m2 dengan harga senilai Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
Setelah menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan warga, kemudian Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie juga menyerahkan uang sebesar Rp449.660.400 kepada saksi Agus Hadi Cahyono berupa Bilyet Giro (BG) atau cek, dan dihadiri juga oleh saksi Yudho Priyanto, saksi Elizabeth Sri Rahayu Dwi Astuti dan saksi Rena Putri Laksamana.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pada sekitar bulan Januari 2014, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, akan melakukan pembelian tanah milik warga di desa Grobogan Kecamatan, Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan luas tanah kurang lebih 53.531 m2.
Kemuidian saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, datang ke kantor Desa Grobogan, Kec. Mojowarno, Kabupaten Jombang, selanjutnya saksi Theresia L Setionegoro bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono. Lalu saksi Saksi Theresia L Setionegoro mengatakan akan melaksanakan jual beli dengan warga Desa Grobogan yang rencananya akan dibangun pabrik air minum dalam kemasan.
Kemudian pada saat itu ada saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Selanjutnya saksi Zainul Udin Fairuzi mengatakan kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro, ”Bu, kalau jadi dibebaskan atau dibeli, jangan lupa sama desa, dikarenakan yang menjembatani adalah Desa atau perangkat desa. Dan biasanya persenan, selanjutnya saksi Saksi Theresia L Setionegoro mengiyakan perkataan saksi Zainul Udin Fairuzi tersebut.“
Selanjutnya saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi mengatakan kepada saksi Agus Hadi Cahyono, bahwa dalam proses jual beli tanah dengan PT Tirta Investama tersebut, nanti pihak desa akan mendapatkan uang apabila saksi Agus Hadi Cahyono selaku Kepala desa mau menyampaikan kepada saksi Theresia L. Setionegoro
Selanjutnya saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie datang ke kantor desa Grobogan Kec. Mojowarno, Kab. Jombang lagi, dan bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono, serta dihadiri oleh saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi
Pada pertemuan tersebut saksi Agus Hadi Cahyono mengatakan kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie, “dalam pembelian tanah tersebut jangan lupa dana untuk kas desa, yang intinya saksi Agus Hadi Cahyono meminta prosentase sebesar kurang lebih 2,5% dari total harga pembelian tanah yakni 2,5% X Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) atau senilai Rp548.692.750 (Lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)”
Dimana maksud dari permintaan prosentase sebesar kurang lebih 2,5% oleh saksi Agus Hadi Cahyono kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie dalam jual beli tanah tersebut, diketahui oleh saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi.
Selanjutnya permintaan uang prosentase kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie dalam jual beli tanah tersebut, nantinya akan dibagi kepada saksi Agus Hadi Cahyono bersama dengan Terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie datang ke kantor desa Grobogan lagi untuk menanyakan kelengkapan dan persyaratan jual beli tanah
Dan pada pertemuan tersebut saksi Agus Hadi Cahyono mengatakan "kalau saya tidak mau menandatangani surat kelengkapan pembebasan tanah, bagaimana ? dan apakah pembebasan tanah tersebut tetap dilaksanakan ?”. Yang dijawab oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie ” jangan pak Kades, ini harus ditandatangani oleh oleh pak Kades selaku saksi”. Dan saksi Agus Hadi Cahyono juga mengatakan, ”Kalo jadi saksi yah ada imbalannya”.
Saksi Agus Hadi Cahyono lalu meminta imbalan atau uang prosentase kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie selaku wakil dari PT Tirta Investama yakni sebesar 2,5% dari harga pembelian tanah antara PT Tirta Investama dan warga Desa Grobogan atau sebesar Rp548.692.750, yang mana permintaan uang imbalan tersebut tidak ada aturannya yakni pihak pembeli harus menyerahkan prosentase sebesar 2,5% dari harga jual beli tanah di desa.
Permintaan sebesar 2,5 % dari harga jual beli tanah di desa Grobogan atau sebesar Rp548.692.750 yang didampaikan oleh saksi Agus Hadi Cahyono kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara saksi Agus Hadi Cahyono dengan Terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Dimana kelimanya sepakat jika uang tersebut sudah diterima, maka yang akan membaginya kepada terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi alias udin, saksi Subarkah dan saksi Mashudi adalah saksi Agus Hadi Cahyono selaku Kepala Desa Grobogan.
Setelah mengetahui jika dari kegiatan jual beli tanah dengan warga di desa Grobogan Jombang tersebut, nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp548.692.750, terdakwa Suhardi pun mulai aktif menjalin komunikasi dengan saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie melalui sarana email atau Blackbery Messenger terkait dengan persyaratana-persyaratan yang harus dipenuhi dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya pada sekitar bulan September 2014, saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono, saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi di rumah makan Anda yang terletak di Jl. Raya Bypass km 50 Mojokerto untuk membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual beli tanah dengan warga di desa Grobogan Jombang.
Selanjutnya pada pertemuan tersebut.
Kurang lebih satu bulan, dilakukan pertemuan di Rumah Makan Anda, dan dalam pertemuan tersebut, Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Agus Hadi Cahyono sesuai permintaan Zainul Udin Fairuzi. Uang tersebut dibagi, dan Agus Hadi Cahyono mendapatkan Rp20 juta, Suhardi dan saksi Zainul Udin mendapatkan masing-masing Rp15 juta.
Pada tanggal 22 Desember 2014, bertempat di Kantor Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, melakukan proses jual beli tanah milik warga di desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan total luas tanah kurang lebih 53.531 m2 dengan harga senilai Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
Setelah menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan warga, kemudian Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie juga menyerahkan uang sebesar Rp449.660.400 kepada saksi Agus Hadi Cahyono berupa Bilyet Giro (BG) atau cek, dan dihadiri juga oleh saksi Yudho Priyanto, saksi Elizabeth Sri Rahayu Dwi Astuti dan saksi Rena Putri Laksamana.
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pada sekitar bulan Januari 2014, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, akan melakukan pembelian tanah milik warga di desa Grobogan Kecamatan, Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan luas tanah kurang lebih 53.531 m2.
Kemuidian saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie, datang ke kantor Desa Grobogan, Kec. Mojowarno, Kabupaten Jombang, selanjutnya saksi Theresia L Setionegoro bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono. Lalu saksi Saksi Theresia L Setionegoro mengatakan akan melaksanakan jual beli dengan warga Desa Grobogan yang rencananya akan dibangun pabrik air minum dalam kemasan.
Kemudian pada saat itu ada saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Selanjutnya saksi Zainul Udin Fairuzi mengatakan kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro, ”Bu, kalau jadi dibebaskan atau dibeli, jangan lupa sama desa, dikarenakan yang menjembatani adalah Desa atau perangkat desa. Dan biasanya persenan, selanjutnya saksi Saksi Theresia L Setionegoro mengiyakan perkataan saksi Zainul Udin Fairuzi tersebut.“
Selanjutnya saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi mengatakan kepada saksi Agus Hadi Cahyono, bahwa dalam proses jual beli tanah dengan PT Tirta Investama tersebut, nanti pihak desa akan mendapatkan uang apabila saksi Agus Hadi Cahyono selaku Kepala desa mau menyampaikan kepada saksi Theresia L. Setionegoro
Selanjutnya saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie datang ke kantor desa Grobogan Kec. Mojowarno, Kab. Jombang lagi, dan bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono, serta dihadiri oleh saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi
Pada pertemuan tersebut saksi Agus Hadi Cahyono mengatakan kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie, “dalam pembelian tanah tersebut jangan lupa dana untuk kas desa, yang intinya saksi Agus Hadi Cahyono meminta prosentase sebesar kurang lebih 2,5% dari total harga pembelian tanah yakni 2,5% X Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) atau senilai Rp548.692.750 (Lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)”
Dimana maksud dari permintaan prosentase sebesar kurang lebih 2,5% oleh saksi Agus Hadi Cahyono kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie dalam jual beli tanah tersebut, diketahui oleh saksi Zainul Udin Fairuzi, Terdakwa Suhardi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi.
Selanjutnya permintaan uang prosentase kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie dalam jual beli tanah tersebut, nantinya akan dibagi kepada saksi Agus Hadi Cahyono bersama dengan Terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie datang ke kantor desa Grobogan lagi untuk menanyakan kelengkapan dan persyaratan jual beli tanah
Dan pada pertemuan tersebut saksi Agus Hadi Cahyono mengatakan "kalau saya tidak mau menandatangani surat kelengkapan pembebasan tanah, bagaimana ? dan apakah pembebasan tanah tersebut tetap dilaksanakan ?”. Yang dijawab oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie ” jangan pak Kades, ini harus ditandatangani oleh oleh pak Kades selaku saksi”. Dan saksi Agus Hadi Cahyono juga mengatakan, ”Kalo jadi saksi yah ada imbalannya”.
Saksi Agus Hadi Cahyono lalu meminta imbalan atau uang prosentase kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie selaku wakil dari PT Tirta Investama yakni sebesar 2,5% dari harga pembelian tanah antara PT Tirta Investama dan warga Desa Grobogan atau sebesar Rp548.692.750, yang mana permintaan uang imbalan tersebut tidak ada aturannya yakni pihak pembeli harus menyerahkan prosentase sebesar 2,5% dari harga jual beli tanah di desa.
Permintaan sebesar 2,5 % dari harga jual beli tanah di desa Grobogan atau sebesar Rp548.692.750 yang didampaikan oleh saksi Agus Hadi Cahyono kepada saksi Saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie adalah berdasarkan hasil kesepakatan antara saksi Agus Hadi Cahyono dengan Terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi, saksi Subarkah dan saksi Mashudi. Dimana kelimanya sepakat jika uang tersebut sudah diterima, maka yang akan membaginya kepada terdakwa Suhardi, saksi Zainul Udin Fairuzi alias udin, saksi Subarkah dan saksi Mashudi adalah saksi Agus Hadi Cahyono selaku Kepala Desa Grobogan.
Setelah mengetahui jika dari kegiatan jual beli tanah dengan warga di desa Grobogan Jombang tersebut, nantinya akan mendapatkan uang sebesar Rp548.692.750, terdakwa Suhardi pun mulai aktif menjalin komunikasi dengan saksi Theresia L Setionegoro Alias Bu Yanie melalui sarana email atau Blackbery Messenger terkait dengan persyaratana-persyaratan yang harus dipenuhi dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya pada sekitar bulan September 2014, saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie bertemu dengan saksi Agus Hadi Cahyono, saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi di rumah makan Anda yang terletak di Jl. Raya Bypass km 50 Mojokerto untuk membahas kelengkapan administrasi dan teknis jual beli tanah dengan warga di desa Grobogan Jombang.
Selanjutnya pada pertemuan tersebut.
Atas perkataan saksi Agus Hadi Cahyono yang meminta prosentase atas jual beli tanah antara PT Tirta Investama dengan warga Desa Grobogan kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie, dengan mengatakan yang pada pokoknya adalah, saksi Agus Hadi Cahyono tidak bersedia menandatangani surat kelengkapan pembebasan tanah apabila tidak ada imbalannya.
Sehingga hal tersebut membuat saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie merasa terpaksa menuruti permintaan prosentase jual beli oleh saksi Agus Hadi Cahyono tersebut, namun pada saat itu saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie juga sempat menawar uang yang diminta saksi Agus Hadi Cahyono sebesar 2,5%, yakni agar uang tersebut tidak usah prosentase sesuai yang diminta oleh saksi Agus Hadi Cahyono.
Namun saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie menawar Rp449.660.400 (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), dan saksi Agus Hadi Cahyono menyetujuinya. Namun sebelumnya saksi Agus Hadi Cahyono terlebih dahulu menyampaikan perihal prosentase tersebut kepada saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi, kemudian dalam pertemuan tersebut, saksi Zainul Udin Fairuzi meminta kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie uang operasional sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dan kurang lebih satu bulan, dilakukan pertemuan di Rumah Makan Anda, dan dalam pertemuan tersebut saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Agus Hadi Cahyono sesuai permintaan saksi Zainul Udin Fairuzi. Uang tersebut dibagi, dan saksi Agus Hadi Cahyono mendapatkan Rp20 juta, terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin mendapatkan masing-masing Rp15 juta.
Pada tanggal 22 Desember 2014, bertempat di Kantor Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie melakukan proses jual beli tanah milik warga di desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan total luas tanah kurang lebih 53.531 m2 dengan harga senilai Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
dan setelah menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan warga, kemudian saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie juga menyerahkan uang sebesar Rp449.660.400 kepada saksi Agus Hadi Cahyono berupa Bilyet Giro (BG) atau cek, dan dihadiri juga oleh saksi Yudho Priyanto, saksi Elizabeth Sri Rahayu Dwi Astuti dan saksi Rena Putri Laksamana.
Setelah menerima cek penyerahan uang dari saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie tersebut, kemudian saksi Agus Hadi Cahyono memberitahukan kepada Terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin Fairuzi, mengajaknya untuk mencairkan cek tunai tersebut pada keesokan harinya. Dan pencairan cek tunai tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 di Bank BCA Mojoagung sebesar Rp249.660.400, dan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 di Bank BCA Mojoagung sebesar Rp200 juta, dimana pada saat pencairan tersebut, saksi Agus Hadi Cahyono selalu bersama dengan Terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin Fairuzi.
Setelah mencairkan cek sebesar Rp449.660 lalu saksi Agus Hadi Cahyono membagi uang tersebut dengan rincian : saksi Agus Hadi Cahyono selaku kepala desa sebesar Rp174.660.400, Saksi Zainul Udin selaku Kaur Pemerintahan sebesar Rp100 juta, Saksi Subarkah selaku Sekdes sebesar Rp75 juta, Saksi Mashudi selaku Kaur Kesra/Moden sebesar Rp50 juta, Terdakwa Suhardi selaku Kepala Dusun Sukorejo sebesar Rp50 juta. Sehingga total yang telah diterima oleh Terdakwa Suhardi adalah lebih kurang sebesar Rp65 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e (atau pasal 11) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
Sehingga hal tersebut membuat saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie merasa terpaksa menuruti permintaan prosentase jual beli oleh saksi Agus Hadi Cahyono tersebut, namun pada saat itu saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie juga sempat menawar uang yang diminta saksi Agus Hadi Cahyono sebesar 2,5%, yakni agar uang tersebut tidak usah prosentase sesuai yang diminta oleh saksi Agus Hadi Cahyono.
Namun saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie menawar Rp449.660.400 (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah), dan saksi Agus Hadi Cahyono menyetujuinya. Namun sebelumnya saksi Agus Hadi Cahyono terlebih dahulu menyampaikan perihal prosentase tersebut kepada saksi Zainul Udin Fairuzi dan Terdakwa Suhardi, kemudian dalam pertemuan tersebut, saksi Zainul Udin Fairuzi meminta kepada saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie uang operasional sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Dan kurang lebih satu bulan, dilakukan pertemuan di Rumah Makan Anda, dan dalam pertemuan tersebut saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Agus Hadi Cahyono sesuai permintaan saksi Zainul Udin Fairuzi. Uang tersebut dibagi, dan saksi Agus Hadi Cahyono mendapatkan Rp20 juta, terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin mendapatkan masing-masing Rp15 juta.
Pada tanggal 22 Desember 2014, bertempat di Kantor Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, PT Tirta Investama yang diwakili oleh saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie melakukan proses jual beli tanah milik warga di desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan total luas tanah kurang lebih 53.531 m2 dengan harga senilai Rp21.947.710.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),
dan setelah menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dengan warga, kemudian saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie juga menyerahkan uang sebesar Rp449.660.400 kepada saksi Agus Hadi Cahyono berupa Bilyet Giro (BG) atau cek, dan dihadiri juga oleh saksi Yudho Priyanto, saksi Elizabeth Sri Rahayu Dwi Astuti dan saksi Rena Putri Laksamana.
Setelah menerima cek penyerahan uang dari saksi Theresia L Setionegoro Alias bu Yanie tersebut, kemudian saksi Agus Hadi Cahyono memberitahukan kepada Terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin Fairuzi, mengajaknya untuk mencairkan cek tunai tersebut pada keesokan harinya. Dan pencairan cek tunai tersebut dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014 di Bank BCA Mojoagung sebesar Rp249.660.400, dan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 di Bank BCA Mojoagung sebesar Rp200 juta, dimana pada saat pencairan tersebut, saksi Agus Hadi Cahyono selalu bersama dengan Terdakwa Suhardi dan saksi Zainul Udin Fairuzi.
Setelah mencairkan cek sebesar Rp449.660 lalu saksi Agus Hadi Cahyono membagi uang tersebut dengan rincian : saksi Agus Hadi Cahyono selaku kepala desa sebesar Rp174.660.400, Saksi Zainul Udin selaku Kaur Pemerintahan sebesar Rp100 juta, Saksi Subarkah selaku Sekdes sebesar Rp75 juta, Saksi Mashudi selaku Kaur Kesra/Moden sebesar Rp50 juta, Terdakwa Suhardi selaku Kepala Dusun Sukorejo sebesar Rp50 juta. Sehingga total yang telah diterima oleh Terdakwa Suhardi adalah lebih kurang sebesar Rp65 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e (atau pasal 11) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :