BERITAKORUPSI.CO – Tiga pegawai Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana pembelian Bahan Bakar Minya BBM) Solar solar excavator jenis Dexlite untuk 2 (dua) unit excavator merk Hitachi dan Caterpiliar yang dioperasionalkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun dalam kegiatan Controlled Landfill (penataan sampah) pada tahun 2017 – 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202.613.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Ketiga terdakwa itu adalah Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (perkara tersendiri), Suhartono (bagian operator mesin alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun) dan Putut Wasono (tenaga Progra Jakan Bersih/Prijasih di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun tahun 2017-2019 (dalam satu perkara)
Ketiga terdakwa ini (Heri Martono, Suhartono dan Putut Wasono) diadili melalui Sidang Teleconfenrence, dimana Ketiga terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berada di Madiun, sementara Majelis Hakim dan Panitra Pengganti (PP) maupun Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya Viruscorona Covid-19 yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan.
Ketiga terdakwa itu adalah Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (perkara tersendiri), Suhartono (bagian operator mesin alat berat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun) dan Putut Wasono (tenaga Progra Jakan Bersih/Prijasih di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun tahun 2017-2019 (dalam satu perkara)
Ketiga terdakwa ini (Heri Martono, Suhartono dan Putut Wasono) diadili melalui Sidang Teleconfenrence, dimana Ketiga terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berada di Madiun, sementara Majelis Hakim dan Panitra Pengganti (PP) maupun Penasehat Hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan juga menjaga merebaknya Viruscorona Covid-19 yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia yang saat ini masih mengkhawatirkan.
Dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Toni Wibisono dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun terhadap terdakwa Heri Martono (Suhartono dan Putut Wasono) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elliana, SH., MH dan Samhadi, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Siswanto bersama Bambang Sunarko yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Yuliana Heriyanti Ningsih dan Lusi
Namun pada berikutnya, JPU dan saksi-saksi akan hadir ke Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Kehadiran JPU dan saksi-saki dipersidangan, atas perintah Ketua Majelis Hakim seusai JPU membacakan surat dakwaannya
“Saudara Jaksa dan saksi agar hadir kepersidangan berikutnya,” perintah Ketua Majelis Hakim
Sementara dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor : 821.2-401205/59/K12016 tanggal 27 Desember 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Controlied Landtiil Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401.114/10/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara dan Petugas Administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401.114/04/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2018, Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401/114/02/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2019 bersama saksi Suhartono selaku Operator Mesin Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, yang kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/PPTK/003/401.114/2017 tanggal 1 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono, diberikan tugas sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo
Namun pada berikutnya, JPU dan saksi-saksi akan hadir ke Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Kehadiran JPU dan saksi-saki dipersidangan, atas perintah Ketua Majelis Hakim seusai JPU membacakan surat dakwaannya
“Saudara Jaksa dan saksi agar hadir kepersidangan berikutnya,” perintah Ketua Majelis Hakim
Sementara dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa Heri Martono selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor : 821.2-401205/59/K12016 tanggal 27 Desember 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Controlied Landtiil Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401.114/10/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara dan Petugas Administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401.114/04/2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2018, Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Nomor : 188.5-401/114/02/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Tahun Anggaran 2019 bersama saksi Suhartono selaku Operator Mesin Alat Berat Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, yang kemudian berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/PPTK/003/401.114/2017 tanggal 1 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono, diberikan tugas sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo
Selanjutnya sejak tanggal 29 Juni 2018, diangkat sebagai Pengawas Lapangan Petugas Kebersihan Tempat Pembuangan Akhir Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan saksi Putut Wasono selaku Tenaga Program Jalan Bersih/Projasih pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), saksi Eko Ruadiyanto dan saksi Tritanto selaku Operator Excavator, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin selaku Pembantu Operator (Helper) Excavator.
Bahwa pada bulan Januari 2017 sampai Mei 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun di Jalan Salak III Nomor 7 A Kota Madiun, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadiian Tindak Pidana Korupsi
Bahwa mereka yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kegiatan Controlled Landfill (penataan sampah) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2019 dengan cara ;
Menyisihkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Dexlite yang seharusnya dipergunakan untuk 2 (dua) unit excavator, membuat laporan penggunaan BBM excavator tidak sesuai dengan penggunaannya, membuat laporan dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan mengajukan anggaran sesuai dengan laporan penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya
Bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (5), Pasal 122 Ayat (9), Pasal 132, Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
Bahwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp131.276.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), serta saksi Gogot Setyawan, saksi Jainul Arifln, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp71.337.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp202.613.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut itu dilakukan oleh terdakwa Heri Martono dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2017 sampai Mei 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun di Jalan Salak III Nomor 7 A Kota Madiun, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadiian Tindak Pidana Korupsi
Bahwa mereka yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kegiatan Controlled Landfill (penataan sampah) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2019 dengan cara ;
Menyisihkan BBM (Bahan Bakar Minyak) Dexlite yang seharusnya dipergunakan untuk 2 (dua) unit excavator, membuat laporan penggunaan BBM excavator tidak sesuai dengan penggunaannya, membuat laporan dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan mengajukan anggaran sesuai dengan laporan penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya
Bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) UndangUndang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 12 Ayat (5), Pasal 122 Ayat (9), Pasal 132, Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
Bahwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp131.276.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), serta saksi Gogot Setyawan, saksi Jainul Arifln, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp71.337.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp202.613.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut itu dilakukan oleh terdakwa Heri Martono dengan cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Madiun yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) antara lain “belanja solar excavator” jenis Dexlite yang dipergunakan untuk 2 (dua) unit excavator merk Hitachi dan Caterpiliar yang dioperasionalkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun dalam kegiatan Controlled Landfill (penataan sampah).
Terdakwa Heri Martono dalam menjalankan tugasnya selaku PPTK atas inisiatif sendiri, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas Nomor : 090/PPTK/003/401.114/2017 tertanggal 1 Januari 2017, menunjuk saksi Suhartono sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun dengan tugas, diantaranya melakukan pembelian BBM Dexlite di SPBU, menerima hasil pembelian BBM dan menyalurkan BBM, mengawasi, mencatat pemakaian dan jam operasional harian bekerjanya 2 (dua) unit excavator serta mengawasi pelaksanaan penataan sampah di zona aktif TPA Winongo Kota Madiun.
Selanjutnya saksi Suhartono melakukan pembelian BBM Dexlite bersama saksi Joko Wahyudi dan saksi Susanto dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi AE-8313-BP, 3 (tiga) sampai 14 (empat belas) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 (dua ratus) liter dan 5 (lima) buah jurigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter per jurigen yang disepakati dan dipersiapkan oleh saksi Putut Wasono untuk menampung BBM Dexlite yang akan disisihkan oleh saksi Suhartono.
Sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 08 April 2017, pembelian BBM Dexlite dilakukan di SPBU Nglames, Kabupaten Madiun. Dan sejak tanggal 16 April 2017 sampai 21 Mei 2019, di SPBU Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun. Pembelian BBM Dexlite untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018, jumlah dan waktunya bervariasi, sedangkan untuk tanggal 01 Februari 2018 sampai 21 Mei 2019, pembelian dilakukan setiap 10 (sepuluh) hari sekali rata-rata sebanyak 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) liter.
Terdakwa Heri Martono tidak mengawasi sebagaimana mestinya, saat saksi Suhartono, saksi Joko Wahyudi dan saksi Susanto melakukan pembelian BBM Dexlite, sehingga saksi Suhartono dapat dengan mudah mengatur dan memerintahkan sakSi Joko Wahyudi untuk melakukan pembagian jumlah BBM Dexlite yang diisikan kedalam drum dan Jurgen dalam pengisian BBM Dexlite kedalam drum yang seharusnya diisi 200 (dua ratus) liter.
Terdakwa Heri Martono dalam menjalankan tugasnya selaku PPTK atas inisiatif sendiri, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Tugas Nomor : 090/PPTK/003/401.114/2017 tertanggal 1 Januari 2017, menunjuk saksi Suhartono sebagai Pengawas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun dengan tugas, diantaranya melakukan pembelian BBM Dexlite di SPBU, menerima hasil pembelian BBM dan menyalurkan BBM, mengawasi, mencatat pemakaian dan jam operasional harian bekerjanya 2 (dua) unit excavator serta mengawasi pelaksanaan penataan sampah di zona aktif TPA Winongo Kota Madiun.
Selanjutnya saksi Suhartono melakukan pembelian BBM Dexlite bersama saksi Joko Wahyudi dan saksi Susanto dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Nomor Polisi AE-8313-BP, 3 (tiga) sampai 14 (empat belas) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 (dua ratus) liter dan 5 (lima) buah jurigen dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter per jurigen yang disepakati dan dipersiapkan oleh saksi Putut Wasono untuk menampung BBM Dexlite yang akan disisihkan oleh saksi Suhartono.
Sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 08 April 2017, pembelian BBM Dexlite dilakukan di SPBU Nglames, Kabupaten Madiun. Dan sejak tanggal 16 April 2017 sampai 21 Mei 2019, di SPBU Jalan Basuki Rahmat Kota Madiun. Pembelian BBM Dexlite untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018, jumlah dan waktunya bervariasi, sedangkan untuk tanggal 01 Februari 2018 sampai 21 Mei 2019, pembelian dilakukan setiap 10 (sepuluh) hari sekali rata-rata sebanyak 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) liter.
Terdakwa Heri Martono tidak mengawasi sebagaimana mestinya, saat saksi Suhartono, saksi Joko Wahyudi dan saksi Susanto melakukan pembelian BBM Dexlite, sehingga saksi Suhartono dapat dengan mudah mengatur dan memerintahkan sakSi Joko Wahyudi untuk melakukan pembagian jumlah BBM Dexlite yang diisikan kedalam drum dan Jurgen dalam pengisian BBM Dexlite kedalam drum yang seharusnya diisi 200 (dua ratus) liter.
Kenyataanya hanya diisi 180 (seratus delapan puluh) liter, dan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) liter diisukan dalam jurigen sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 21 Mei 2019, saksi Suhartono melakukan penyisihan BBM Dexlite untuk pembelian dengan jumlah diatas 800 (delapan ratus) liter atau pada saat belanja BBM Dexlite lebih dari 4 (empat) buah drum.
Setelah BBM Dexlite dibawa ke TPA Winongo, Terdakwa Heri Martono juga tidak mengawasi sebagaimana mestinya saat penyaluran dan penyimpanan BBM Dexllte, sehingga tidak mengetahui ketika saksi Suhartono tidak menempatkan seluruh BBM Dexllte di garasi excavator, melainkan untuk jurigen disimpan sendiri oleh saksi Suhartono di garasi backhoe loader.
BBM Dexlite yang disisihkan saksi Suhartono bersama saksi Putut Wasono sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018 sebanyak 6.980 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh) liter, dan untuk penyisihan BBM Dexlite sejak tanggal 01 Februari 2018 sampai 21 Mei 2019 sebanyak 8.640 (delapan ribu enam ratus empat puluh) liter.
Selanjutnya saksi Putut Wasono mengangkut ]urigen yang berisi BBM Dexlite menggunakan mobil Izuzu Panther warna merah Nomor Polisi AE-1420-NW miliknya (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor : DPB-01/M.5.14/Fd.1/02/2020 tanggal 04 Februari 2020) kemudian menjualnya.
Hasil penjualan diserahkan kepada saksi Suhartono sejumlah Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) per Jurigen isi 30 (tiga puluh) liter, sedangkan sisanya untuk saksi Putut Wasono.
Untuk penyaluran dan penggunaan BBM Dexlite, Terdakwa Heri Martono tidak melakukan pengawasan saat saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifm mengisi BBM dari 1 (satu) drum ke dalam tangki masing-masing excavator setiap 2 (dua) hari sekali secara rutin, begitu juga pada saat excavator dioperasionalkan.
Sehingga setiap harinya masing-masing excavator hanya dioperasionalkan sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) jam yang seharusnya sesuai DPASKPD selama 7 (tujuh) jam per hari dengan maksud, agar terdapat sisa BBM Dexlite yang ada dalam tangki, kemudian saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin bersepakat dengan saksi Putut Wasono untuk menjualnya.
Atas kesepakatan tersebut, saksi Putut Wasono menyiapkan beberapa jurigen untuk menampung sisa BBM Dexlite, sedangkan saksi Eko Rusdiyanto bersama saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifm setiap minggu memindahkan sisa BBM Dexlite dari tangki excavator Hitachi dan Caterpillar kedalam 2 (dua) buah jurigen yang masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter.
Kemudian saksi Putut Wasono mengangkut jurigen yang telah berisi Dexlite dari garasi excavator dengan menggunakan mobil Izuzu Panther warna merah Nomor Polisi AE-1420-NW, dan menjualnya dengan harga antara Rp4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Dari hasil penjualan BBM Dexlite, saksi Putut Wasono menyerahkan uang kepada saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin sejumlah Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per jurigen, dan sisanya untuk saksi Putut Wasono.
Sehingga sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 21 Mei 2019, BBM Dexlite yang disisihkan saksi Gogot Setyawan bersama saksi Jainul Arifin, saksi Eko Rusdiyanto dan saksi Tritanto sebanyak 8. 540 (delapan ribu lima ratus empat puluh) liter
Setelah BBM Dexlite dibawa ke TPA Winongo, Terdakwa Heri Martono juga tidak mengawasi sebagaimana mestinya saat penyaluran dan penyimpanan BBM Dexllte, sehingga tidak mengetahui ketika saksi Suhartono tidak menempatkan seluruh BBM Dexllte di garasi excavator, melainkan untuk jurigen disimpan sendiri oleh saksi Suhartono di garasi backhoe loader.
BBM Dexlite yang disisihkan saksi Suhartono bersama saksi Putut Wasono sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 25 Januari 2018 sebanyak 6.980 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh) liter, dan untuk penyisihan BBM Dexlite sejak tanggal 01 Februari 2018 sampai 21 Mei 2019 sebanyak 8.640 (delapan ribu enam ratus empat puluh) liter.
Selanjutnya saksi Putut Wasono mengangkut ]urigen yang berisi BBM Dexlite menggunakan mobil Izuzu Panther warna merah Nomor Polisi AE-1420-NW miliknya (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor : DPB-01/M.5.14/Fd.1/02/2020 tanggal 04 Februari 2020) kemudian menjualnya.
Hasil penjualan diserahkan kepada saksi Suhartono sejumlah Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) per Jurigen isi 30 (tiga puluh) liter, sedangkan sisanya untuk saksi Putut Wasono.
Untuk penyaluran dan penggunaan BBM Dexlite, Terdakwa Heri Martono tidak melakukan pengawasan saat saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifm mengisi BBM dari 1 (satu) drum ke dalam tangki masing-masing excavator setiap 2 (dua) hari sekali secara rutin, begitu juga pada saat excavator dioperasionalkan.
Sehingga setiap harinya masing-masing excavator hanya dioperasionalkan sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) jam yang seharusnya sesuai DPASKPD selama 7 (tujuh) jam per hari dengan maksud, agar terdapat sisa BBM Dexlite yang ada dalam tangki, kemudian saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin bersepakat dengan saksi Putut Wasono untuk menjualnya.
Atas kesepakatan tersebut, saksi Putut Wasono menyiapkan beberapa jurigen untuk menampung sisa BBM Dexlite, sedangkan saksi Eko Rusdiyanto bersama saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifm setiap minggu memindahkan sisa BBM Dexlite dari tangki excavator Hitachi dan Caterpillar kedalam 2 (dua) buah jurigen yang masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter.
Kemudian saksi Putut Wasono mengangkut jurigen yang telah berisi Dexlite dari garasi excavator dengan menggunakan mobil Izuzu Panther warna merah Nomor Polisi AE-1420-NW, dan menjualnya dengan harga antara Rp4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Dari hasil penjualan BBM Dexlite, saksi Putut Wasono menyerahkan uang kepada saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin sejumlah Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per jurigen, dan sisanya untuk saksi Putut Wasono.
Sehingga sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai 21 Mei 2019, BBM Dexlite yang disisihkan saksi Gogot Setyawan bersama saksi Jainul Arifin, saksi Eko Rusdiyanto dan saksi Tritanto sebanyak 8. 540 (delapan ribu lima ratus empat puluh) liter
Oleh karena Terdakwa Heri Martono tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM Dexlite dalam Kegiatan Controlled Landtill di TPA Wmongo, sehingga terjadi penyalahgunaan BBM Dexlite yang dilakukan oleh saksi Suhartono, saksi Putut Wasono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto, saksi Gogot Setyawan dan saksi Jainul Arifin tetap berlanjut
Bahkan pada bulan April 2018, Terdakwa Henri Martono mengetahui adanya penyalahgunaan BBM Dexlite dari laporan penjaga TPA, yaitu saksi Budiono dan saksi Winarta, tetapi Terdakwa Heri Martono tidak menindaklanjuti dan membiarkan penyalahgunaan BBM Dexlite tetap terjadi serta memindahkan saksi Budiono dan saksi Winarta yang telah berusaha membantu mengungkap penyalahgunaan BBM Dexlite.
Perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono, saksi Gogot Setyawan, saksi Jainul Arifin, saksi Eko Rusdiyanto dan saksi Tritanto dalam penyalahgunaan BBM Dexlite tersebut bertentangan dengan :
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen' Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pokoknya menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat".
Pasal 122 Ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedcman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa "UPT Persampahan (dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah) dalam melaksanakan tugas pengelolaan sampah didasarkan atas “tertib administrasi pengelolaan persampahan dan penanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup".
Bahkan pada bulan April 2018, Terdakwa Henri Martono mengetahui adanya penyalahgunaan BBM Dexlite dari laporan penjaga TPA, yaitu saksi Budiono dan saksi Winarta, tetapi Terdakwa Heri Martono tidak menindaklanjuti dan membiarkan penyalahgunaan BBM Dexlite tetap terjadi serta memindahkan saksi Budiono dan saksi Winarta yang telah berusaha membantu mengungkap penyalahgunaan BBM Dexlite.
Perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono, saksi Gogot Setyawan, saksi Jainul Arifin, saksi Eko Rusdiyanto dan saksi Tritanto dalam penyalahgunaan BBM Dexlite tersebut bertentangan dengan :
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen' Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pokoknya menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat".
Pasal 122 Ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedcman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa "UPT Persampahan (dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah) dalam melaksanakan tugas pengelolaan sampah didasarkan atas “tertib administrasi pengelolaan persampahan dan penanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup".
Pembayaran pembelian BBM Dexlite untuk bulan Januari menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang diajukan oleh SKPD, kemudian untuk bulan berikutnya menggunakan mekanisme Ganti Uang (GU) bersamaan dengan anggaran dari bidang lainnya. Anggaran penyediaan BBM kegiatan Controlled Landfill yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Madiun
Terdakwa Heri Martono selaku PPTK menyiapkan persyaratan pengajuan GU berupa dokumen pertanggungjawaban keuangan antara lain : Tanda bukti pembelian BBM Jenis Dexlite berupa dokumen rekapitulasi jumlah (dalam liter) BBM yang dibeli berikut harga satuan BBM per liter yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Rencana Pengajuan pembelian BBM Dexlite untuk excavator yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Nota Dinas pengajuan pembelian BBM Dexlite yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Kuitansi biaya pembelian BBM excavator yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono.
Dalam pembuatan dokumen tersebut, seharusnya Terdakwa Heri Martono mendasarkan pada Buku Laporan Harian Keija Excavator, namun sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2019, Terdakwa Heri Martono, saksi Suhartono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto tidak membuatnya.
Terdakwa Heri Martono baru memerintahkan saksi Suhartono untuk membuat sekaligus Buku Laporan Harian Kerja Excavator pada bulan Mei 2019, sehingga dokumen persyaratan pengajuan anggaran “belanja solar excavator" yang disiapkan oleh Terdakwa Heri Martono tersebut, dibuat tanpa memperhitungkan kebutuhan BBM yang sebenarnya dan berapa lama excavator dioperasionalkan.
Dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan yang disiapkan Terdakwa Heri Martono, masing-masing excavator bekerja selama 7 (tujuh)]am sampai 10 (sepuluh) jam, padahal pelaksanaannya rata-rata hanya sekitar 5 (lima) jam sampai 6 (enam) jam per hari, sedangkan kebutuhan BBM dalam dokumen penanggungjawaban keuangan masing-masing excavator tertulis sebanyak 16 (enam belas) liter per jam, tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan sekitar 12 (dua belas) sampai 15 (lima belas) liter per jam.
Terdakwa Heri Martono selaku PPTK menyiapkan persyaratan pengajuan GU berupa dokumen pertanggungjawaban keuangan antara lain : Tanda bukti pembelian BBM Jenis Dexlite berupa dokumen rekapitulasi jumlah (dalam liter) BBM yang dibeli berikut harga satuan BBM per liter yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Rencana Pengajuan pembelian BBM Dexlite untuk excavator yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Nota Dinas pengajuan pembelian BBM Dexlite yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono,; Kuitansi biaya pembelian BBM excavator yang ditandatangani oleh Terdakwa Heri Martono.
Dalam pembuatan dokumen tersebut, seharusnya Terdakwa Heri Martono mendasarkan pada Buku Laporan Harian Keija Excavator, namun sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2019, Terdakwa Heri Martono, saksi Suhartono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Tritanto tidak membuatnya.
Terdakwa Heri Martono baru memerintahkan saksi Suhartono untuk membuat sekaligus Buku Laporan Harian Kerja Excavator pada bulan Mei 2019, sehingga dokumen persyaratan pengajuan anggaran “belanja solar excavator" yang disiapkan oleh Terdakwa Heri Martono tersebut, dibuat tanpa memperhitungkan kebutuhan BBM yang sebenarnya dan berapa lama excavator dioperasionalkan.
Dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan yang disiapkan Terdakwa Heri Martono, masing-masing excavator bekerja selama 7 (tujuh)]am sampai 10 (sepuluh) jam, padahal pelaksanaannya rata-rata hanya sekitar 5 (lima) jam sampai 6 (enam) jam per hari, sedangkan kebutuhan BBM dalam dokumen penanggungjawaban keuangan masing-masing excavator tertulis sebanyak 16 (enam belas) liter per jam, tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan sekitar 12 (dua belas) sampai 15 (lima belas) liter per jam.
Perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama dengan saksi Suhartono, saksi Eko Rusdiyanto dan saksi Tritanto tersebut bertentangan dengan : Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 184 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeiuaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".
Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, yang pada pokoknya menyatakan, bahwa UPT Persampahan (dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah) dalam melaksanakan tugas pengelolaan sampah didasarkan atas “tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup”.
Perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono, saksi Putut Wasono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tntanto dan saksi Jainul Arifin telah memperkaya orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp131.276.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), serta saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tritanto, saksi Jainul Arifin dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp71.337.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Akibat perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono, saksi Putut Wasono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tritanto dan saksi Jainul Arifin tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. Pemerintah Kota Madiun sejumlah Rp202.613.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana keterangan Ahli Dra. Fatria Murni Yanti, Ak. MM. CA, CfrA selaku Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Perbuatan terdakwa Heri Martono (Suhartono dan Putut Wasono) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), (atau pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Jen)
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”
Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah".
Pasal 31 Ayat (2) huruf “c” Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, yang pada pokoknya menyatakan, bahwa UPT Persampahan (dalam hal ini Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah) dalam melaksanakan tugas pengelolaan sampah didasarkan atas “tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup”.
Perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono, saksi Putut Wasono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tntanto dan saksi Jainul Arifin telah memperkaya orang lain yaitu saksi Suhartono dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp131.276.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), serta saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tritanto, saksi Jainul Arifin dan saksi Putut Wasono sejumlah Rp71.337.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Akibat perbuatan Terdakwa Heri Martono bersama saksi Suhartono, saksi Putut Wasono, saksi Eko Rusdiyanto, saksi Gogot Setyawan, saksi Tritanto dan saksi Jainul Arifin tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. Pemerintah Kota Madiun sejumlah Rp202.613.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana keterangan Ahli Dra. Fatria Murni Yanti, Ak. MM. CA, CfrA selaku Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Perbuatan terdakwa Heri Martono (Suhartono dan Putut Wasono) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), (atau pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :