#Tersangka Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas
PUBMSDA), Judi Tetrahastoto (Kabid Dinas PUBMSDA), Sanadjitu Sangadji (Kabid) Tak lama lagi akan disidangkan#
BERITAKORUPSI.CO – Dua pengusaha Kontraktor di Sidoarjo yaitu M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur adalah terdakwa kasus Korupsi Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebesar Rp1.675.000.000 (satu milliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang tertangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Kedua terdakwa selaku pemberi suap ini dijerat pasal Pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Tuntutan pidana terhadap terdakwa terdakwa M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur (perkara terpisah) dibacakan oleh JPU Aris Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conferenc (Vicon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dalam agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa M. Totok Sumedi yang berdaa di Rutan Medaeng dan Ibnu Gofur di Rutan Kejaksaan Tinggi – Jwa Timur (Kejati Jatim) yang diketuai Majelis Hakim Rochmad, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Dr. Andriano serta Pnitra Pengganti (PP), yang dihadiri Penasehat Hukumnya masing-masing terdakwa
Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 (enam) tersangka. Dua dari swasta (pengusaha Kontraktor) yakni terdakwa M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur selaku pemberi suap yang totalnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak Agustus 2019 sampai tanggal 7 Januari 20207
Sedangkan 4 (empat) tersangka selaku penerima suap yaitu Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)
Dan kasus ke- 4 tersangka ini tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) KPK melalui pesan WhastApp, Rabu, 6 Mei 2020
Kedua terdakwa selaku pemberi suap ini dijerat pasal Pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana
Tuntutan pidana terhadap terdakwa terdakwa M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur (perkara terpisah) dibacakan oleh JPU Aris Suhermanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conferenc (Vicon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dalam agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa M. Totok Sumedi yang berdaa di Rutan Medaeng dan Ibnu Gofur di Rutan Kejaksaan Tinggi – Jwa Timur (Kejati Jatim) yang diketuai Majelis Hakim Rochmad, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Dr. Andriano serta Pnitra Pengganti (PP), yang dihadiri Penasehat Hukumnya masing-masing terdakwa
Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 (enam) tersangka. Dua dari swasta (pengusaha Kontraktor) yakni terdakwa M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur selaku pemberi suap yang totalnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak Agustus 2019 sampai tanggal 7 Januari 20207
Sedangkan 4 (empat) tersangka selaku penerima suap yaitu Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)
Dan kasus ke- 4 tersangka ini tak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) KPK melalui pesan WhastApp, Rabu, 6 Mei 2020
Dalam surat tuntutannya JPU KPK Arif Suhermanto memberkan sejumlah uang suap sebesar Rp1.675.000.000 yang diberikan Kedua terdakwa kepada Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) secara bertahap sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020
Pemberian uang suap itu terkait proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA), dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang digarap oleh terdakwa.
Pemberian uang suap itu terkait proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA), dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang digarap oleh terdakwa.
Ket. Foto dari pojok kiri terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M. Totok Sumedi (bawah) |
Diantara proyek APBD itu ada di Dinas P2CKTR, yaitu Pasar Porong dengan anggaran Rp17,4 miliar, dan proyek Wisma Atlet Sidoarjo sebesar Rp13,4 miliar. Kemudian proyek Dinas PUBM, diantaranya proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo dengan penawaran Rp21,4 miliar serta proyek peningkatan Afr Kali Pucang Pagerwojo sebesar Rp 5,5 miliar.
Sedangkan terdakwa Totok menggarap proyek pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.
Karena pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ; 1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, 2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile), 3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, 4. Pembangunan Pasar Porong, 5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139), 6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan, 7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, 8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, 9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, 10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian
JPU KPK Arif Suhermanto dalam surat tuntannya mengungkap aliran uang dari terdakwa. Yaitu pada tahun 2019, terdakwa Ibnu Gofur melalui terdakwa M. Totok Sumedi juga membarikan uang suap sebesar Rp190 juta kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) lewat Muhammad Yugo Adhi Prabowo, dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo kemudian menyerahkannya kepada M. Bayu Sitokharisma
Selain kepada ULP, terdakwa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi juga memberikan uang suap kepada Sanadjitu Sangadji pada September 2019 sebesar Rp300 juta. Uang sebesar Rp300 juta itu dibagi dua, yaitu Rpp200 juta diserahkan Sanadjitu Sangadji kepada Bupati dan Rp100 juta
Kemudian pada Oktober 2019, terdakwa memberikan uang kepada Judi Tetrahastoto sebesar Rp400 juta secara bertaha. Pertama, sebesar Rp200 juta diberikan terdakwa saat Judi Tetrahastoto datang ke kantor terdakwa. Kemudian yang dua ratus juta diberikan terdakwa kepada Judi Tetrahastoto di Kantor Dinas PU DPM Sidoarjo
Sedangkan terdakwa Totok menggarap proyek pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.
Karena pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ; 1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, 2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile), 3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, 4. Pembangunan Pasar Porong, 5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139), 6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan, 7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, 8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, 9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, 10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian
JPU KPK Arif Suhermanto dalam surat tuntannya mengungkap aliran uang dari terdakwa. Yaitu pada tahun 2019, terdakwa Ibnu Gofur melalui terdakwa M. Totok Sumedi juga membarikan uang suap sebesar Rp190 juta kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) lewat Muhammad Yugo Adhi Prabowo, dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo kemudian menyerahkannya kepada M. Bayu Sitokharisma
Selain kepada ULP, terdakwa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi juga memberikan uang suap kepada Sanadjitu Sangadji pada September 2019 sebesar Rp300 juta. Uang sebesar Rp300 juta itu dibagi dua, yaitu Rpp200 juta diserahkan Sanadjitu Sangadji kepada Bupati dan Rp100 juta
Kemudian pada Oktober 2019, terdakwa memberikan uang kepada Judi Tetrahastoto sebesar Rp400 juta secara bertaha. Pertama, sebesar Rp200 juta diberikan terdakwa saat Judi Tetrahastoto datang ke kantor terdakwa. Kemudian yang dua ratus juta diberikan terdakwa kepada Judi Tetrahastoto di Kantor Dinas PU DPM Sidoarjo
Pada bulan Desember 2019, terdakwa Ghofur kembali memberi uang kepada Sanadjitu Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu Hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi dua. Yang Rp100 juta diberikan ke kedua Pokja, yang jumlahnya Rp50 juta dan Rp40 juta.
Januari 2020, terdakwa kembali memberikam uang suap. Pada tanggal 3 Januari 2020, terdakwa memberikan uang suap sebesar Rp150 juta kepada Yanuar Santoso. Pada hari yang sama, terdakwa juga memberikan uang suap kepada Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas) sebesar Rp225 juta di salah satu rumah makan Sidoarjo.
Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa memberikan uang suap sebanyak dua kali. Yang pertama pada siang hari kepada Judi Tetrahastoto sebesar Rp40 juta di Kantor DPUBM Sidoarjo. Dan pada sore harinya, terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M. Totok Sumedi bersama Iwan Setiawan menermui Bupati Siful Ilah dengan membawa “upeti” sebesar Rp350 juta. Dan pada saat itulah KPK melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp350 juta
JPU KPK Arif Suhrmanto mengatakan, perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI karena telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2019, yang bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,
Januari 2020, terdakwa kembali memberikam uang suap. Pada tanggal 3 Januari 2020, terdakwa memberikan uang suap sebesar Rp150 juta kepada Yanuar Santoso. Pada hari yang sama, terdakwa juga memberikan uang suap kepada Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas) sebesar Rp225 juta di salah satu rumah makan Sidoarjo.
Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa memberikan uang suap sebanyak dua kali. Yang pertama pada siang hari kepada Judi Tetrahastoto sebesar Rp40 juta di Kantor DPUBM Sidoarjo. Dan pada sore harinya, terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M. Totok Sumedi bersama Iwan Setiawan menermui Bupati Siful Ilah dengan membawa “upeti” sebesar Rp350 juta. Dan pada saat itulah KPK melakukan penangkapan dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp350 juta
JPU KPK Arif Suhrmanto mengatakan, perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI karena telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2019, yang bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,
Tersangka Saiful Ilah (foto tengah bawah) |
2. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".
JPU KPK Arif Suhrmanto mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Oleh karena itu, terdakwa haruslah dihukum,” ucap JPU KPK Arif Suhrmanto
“Menuntut dengan pidana penjara terhadap terdakwa M. TOTOK SUMEDI (dan terdakwa IBNU GOPUR) dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan, denda sebesar (masing-masing) Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” uacap JPU KPK Arif Suhrmanto diakhiir surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kedua terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Seperti yang diberitakan sebelumya. Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ; 1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, 2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile), 3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, 4. Pembangunan Pasar Porong, 5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139), 6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan, 7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, 8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, 9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, 10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menunjuk SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, dan JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA, BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan pada Dinas PUBMSDA, yang keduanya juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUBMSDA serta YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
JPU KPK Arif Suhrmanto mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Oleh karena itu, terdakwa haruslah dihukum,” ucap JPU KPK Arif Suhrmanto
“Menuntut dengan pidana penjara terhadap terdakwa M. TOTOK SUMEDI (dan terdakwa IBNU GOPUR) dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan, denda sebesar (masing-masing) Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” uacap JPU KPK Arif Suhrmanto diakhiir surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kedua terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Seperti yang diberitakan sebelumya. Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ; 1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, 2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile), 3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, 4. Pembangunan Pasar Porong, 5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139), 6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan, 7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, 8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, 9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, 10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menunjuk SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, dan JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA, BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan pada Dinas PUBMSDA, yang keduanya juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUBMSDA serta YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan paket pekerjaan pada Dinas
PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, maka SUNARTI SETYANINGSIH meminta kepada
JUDI TETRAHASTOTO dan BAMBANG TJATUR MIARSO agar paket-paket pekerjaan
dilaksanakan kegiatan pelelangannya berkoordinasi dengan SANADJIHITU
SANGADJI yang membawahi panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja)
pelaksana pengadaan barang dan jasa.
Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekatnya Bupati SAIFUL ILAH, berkeinginan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak tersebut diatas.
Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi dengan mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381 (dua puluh satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
Pada tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi milik Terdakwa IBNU GOPUR ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenangan tersebut dilakukan sanggah oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539.35 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah).
Adanya sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO menanyakan kemenangan perusahaannya. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh ULP, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender). Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender.
Pada tanggal 25 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya dan Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya.
Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi dengan mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381 (dua puluh satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)
Pada tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi milik Terdakwa IBNU GOPUR ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenangan tersebut dilakukan sanggah oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539.35 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah).
Adanya sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO menanyakan kemenangan perusahaannya. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh ULP, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender). Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender.
Pada tanggal 25 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya dan Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya.
Tim JPU KPK |
Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, Terdakwa IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA, membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDl untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, kemudian disepakati untuk kembali meminta bantuan Bupati SAIFUL ILAH.
Pada malam harinya, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH meminta agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi miliknya tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo. Atas permintaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan, ”0h yo wes, Pak Yudi ta warah dan nanti kan Pak Gofur ngerti dewe, gitu aja wes (Oh ya sudah, Pak Yudi saya arhkan nanti. Kan Pak Gofur ngerti sendiri aja)." Selanjutnya Bupati SAIFUL ILAH meminta Terdakwa IBNU GOPUR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya dan Terdakwa IBNU GOPUR menyanggupinya.
Pada tanggal 30 Juli 2019, Bupati SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan Terdakwa IBNU GOPUR dan JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya.
Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO mengadakan pertemuan dengan Terdakwa IBNU GOPUR dan Pokja pengadaan yang melaksanakan lelang proyek Jalan Candi-Prasung, yaitu MUHAMAD BAYU SETOKHARISMA W beserta 4 (empat) orang anggota, membicarakan sanggahan dari GAGAH EKO WIBOWO dengan kesepakatan hasil sanggahan ditolak, kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI.
Selanjutnya JUDI TETRAHASTOTO juga mempertemukan Terdakwa IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO W|BOWO dikantornya untuk tidak melanjutkan sanggahannya dan akhirnya disepakati, sehingga Terdakwa IBNU GOPUR ditunjuk sebagai penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.467.956.198,70 (dua puluh satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen).
Selain itu, Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI juga ingin mendapatkan paket pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga pada tanggal 23 Juli 2019 malam hari, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui YUGO ADHI PRABOWO Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo di Boncafe ITC Surabaya untuk konsultasi paket lelang pekerjaan lainnya.
Pada bulan Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat Kecamatan Wiyung Surabaya membicarakan keinginan Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR. Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo.
Atas bantuan para pihak tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Pada malam harinya, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH meminta agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi miliknya tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo. Atas permintaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan, ”0h yo wes, Pak Yudi ta warah dan nanti kan Pak Gofur ngerti dewe, gitu aja wes (Oh ya sudah, Pak Yudi saya arhkan nanti. Kan Pak Gofur ngerti sendiri aja)." Selanjutnya Bupati SAIFUL ILAH meminta Terdakwa IBNU GOPUR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya dan Terdakwa IBNU GOPUR menyanggupinya.
Pada tanggal 30 Juli 2019, Bupati SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan Terdakwa IBNU GOPUR dan JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya.
Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO mengadakan pertemuan dengan Terdakwa IBNU GOPUR dan Pokja pengadaan yang melaksanakan lelang proyek Jalan Candi-Prasung, yaitu MUHAMAD BAYU SETOKHARISMA W beserta 4 (empat) orang anggota, membicarakan sanggahan dari GAGAH EKO WIBOWO dengan kesepakatan hasil sanggahan ditolak, kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI.
Selanjutnya JUDI TETRAHASTOTO juga mempertemukan Terdakwa IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO W|BOWO dikantornya untuk tidak melanjutkan sanggahannya dan akhirnya disepakati, sehingga Terdakwa IBNU GOPUR ditunjuk sebagai penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.467.956.198,70 (dua puluh satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen).
Selain itu, Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI juga ingin mendapatkan paket pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga pada tanggal 23 Juli 2019 malam hari, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui YUGO ADHI PRABOWO Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo di Boncafe ITC Surabaya untuk konsultasi paket lelang pekerjaan lainnya.
Pada bulan Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat Kecamatan Wiyung Surabaya membicarakan keinginan Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR. Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo.
Atas bantuan para pihak tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Majelis Hakim |
2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :
1. Peningkatan Jalan Kenda|cabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).
2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646i723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait :
1. Pada awal Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR meminta M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pokja. Selanjutnya M. TOTOK SUMEDI menghubungi YUGO ADHI PRABOWO untuk datang ke kantornya di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan). Kemudian M. TOTOK SUMEDI menyerahkan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada YUGO ADHI PRABOWO untuk disampaikan kepada Tim Pokja M. BAYU SITOKHARISMA.
2. Pada bulan September 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi SANADJIHITU SANGADJI untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) untuk diberikan kepada Bupati SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati.
3. Pada awal Oktober 2019 pukul 10.00 WIB, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, datang dan bertemu dengan Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN membicarakan pekerjaan proyek. Setelah itu, Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada JUDI TETRAHASTOTO.
Kemudian sekitar tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi Terdakwa IBNU GOPUR meminta uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan proyek Peningkatan Jalan Candi Prasung, selanjutnya Terdakwa IBNU GOPUR menyuruh staffnya SITI NUR FlNDIYAH untuk menyerahkan uang kepada JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA.
3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :
1. Peningkatan Jalan Kenda|cabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).
2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646i723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait :
1. Pada awal Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR meminta M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pokja. Selanjutnya M. TOTOK SUMEDI menghubungi YUGO ADHI PRABOWO untuk datang ke kantornya di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan). Kemudian M. TOTOK SUMEDI menyerahkan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada YUGO ADHI PRABOWO untuk disampaikan kepada Tim Pokja M. BAYU SITOKHARISMA.
2. Pada bulan September 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi SANADJIHITU SANGADJI untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) untuk diberikan kepada Bupati SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati.
3. Pada awal Oktober 2019 pukul 10.00 WIB, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, datang dan bertemu dengan Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN membicarakan pekerjaan proyek. Setelah itu, Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada JUDI TETRAHASTOTO.
Kemudian sekitar tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi Terdakwa IBNU GOPUR meminta uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan proyek Peningkatan Jalan Candi Prasung, selanjutnya Terdakwa IBNU GOPUR menyuruh staffnya SITI NUR FlNDIYAH untuk menyerahkan uang kepada JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihakpihak terkait:
4. Pada tanggal 28 Desember 2019 bertempat di De Reson Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto Terdakwa IBNU GOPUR kembali memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI. Dari jumlah uang itu, sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada T|m Pokja MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, dan sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada Tum Pokja Pekerjaan Wisma Atlit FUAD ABDILLAH, sedangkan Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI.
5. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari Terdakwa IBNU GOPUR bemama dengan M. TOTOK SUMEDI menemui YANUAR SANTOSA bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo, kemudian Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada YANUAR SANTOSA.
6. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK memberikan uang seluruhnya sebesar Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada SUNARTI SETYANINGSIH bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo yang terdiri dari uang Terdakwa IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
7. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB M. TOTOK SUMEDI menemui JUDI TETRAHASTOTO di kantor Dinas PUBMSDA memberikan uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
8. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN menemui Bupati SAIFUL ILAH di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH.
4. Pada tanggal 28 Desember 2019 bertempat di De Reson Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto Terdakwa IBNU GOPUR kembali memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI. Dari jumlah uang itu, sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada T|m Pokja MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, dan sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada Tum Pokja Pekerjaan Wisma Atlit FUAD ABDILLAH, sedangkan Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI.
5. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari Terdakwa IBNU GOPUR bemama dengan M. TOTOK SUMEDI menemui YANUAR SANTOSA bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo, kemudian Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada YANUAR SANTOSA.
6. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK memberikan uang seluruhnya sebesar Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada SUNARTI SETYANINGSIH bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo yang terdiri dari uang Terdakwa IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
7. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB M. TOTOK SUMEDI menemui JUDI TETRAHASTOTO di kantor Dinas PUBMSDA memberikan uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
8. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN menemui Bupati SAIFUL ILAH di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH.
Foto saksi dari kana, Gagah Eko Wibowo (swasta) dan Fuad Abdillah, M. Bayu Sitokharisma dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo, ketiganya Tim Pokja ULP |
Bahwa perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI karena telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2019, yang bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam :
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,
2. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".
Perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b (atau Pasal 13) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Jen)
1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,
2. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".
Perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b (atau Pasal 13) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :