0

BERITAKORUPSI.CO –  Senin, 4 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Satu milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte Ltd Singapur untuk wilayah Indonesia karena terbukti melakuan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 di PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Apakah kasus perkara Korupsi hanya melibatkkan pihak swasta, atau karena ada keterkaitan antara swasta dengan pihak pemerintah?. Pertanyaan ini hanya dapat dijelaskan oleh pihak terkait.

Tapi yang jelas, inilah yang terjadi dalam kasus perkara Korupsi pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 di PT DPS pada tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000. Karena hanya menghukum pihak swasta, sementara pihak PT DPS sebagai perusahaan plat merah yang bergerak dibiang perkapan ini dianggap tak bersalah.
Dirut PT DPS saat ini
Kasus inipun menjadi “tekai teki”. Sebab pihak Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) sepertinya tak terbuka terkait keterlibatan pihak Kejati Jatim dan BPKP (Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan) Perwakilan Jawa Timur dalam proses pengadaan Floating Dock.

Keterlibatan pihak Kejati Jatim dan BPKP Perwakilan Jawa Timur dalam proses pengadaan Floating Dock inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat memvonis bebas Dissenting Opinion (pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan) terhadap terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan (Persero) Surabaya) pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Anehnya, dalam dakwaan JPU Kejati Jatim terhadap terdakwa Riry dan Aris disebutkan, bahwa pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas, sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.

Penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7.486.174 adalah kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015, Di mana harga Floating Dock yang disepakati tersebut telah di mark up.
terdakwa Riry Syeried Jetta
Anehnya lagi, penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur hanya menyeret 3 terdakwa dalam kasus ini untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya secara sendiri-sendiri (perkara masing-masing terpisah). Dalam tuntutan JPU, Ketiganyapun sama-sama dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga terdakwa itu adalah, Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura (Jilid I) dan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (Jilid II) serta Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte. Ltd Singapur untuk wilayah Indonesia (Jilid III).

Pertanyaannya adalah, apakah pengadaan Floating Dock ini hanya dilakukan oleh terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS bersama Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura dan Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte. Ltd Singapur untuk wilayah Indonesia? Atau ada pihak lai?

Kalau memang pengadaan Floatting Dock ini tidak melalui mekanisme, mengapa bisa lolos sementara Kejaksaan dan BPKP yang sejak awal turut mengawasi? Mengapa JPU tidak menghadirkan Jaksa dan BPKP tersebut sebagai saksi dalam persidangan?

Bagaimana dengan dakwaan JPU terhadap Riry dan Aris terkait uang yang diterima beberapa Direksi PT DPS dari terdakwa Andri Siwu sebagai biaya perjalanan dan akomdasi saat melakukan Survey ke Singapur dan Rusia? Apakah diperbolehkan pejabat negara/BUMN menerima uang dari pihak swasta sebagai biaya perjalanan dinas/tugas?

Lalu bagaimana pula uang pinjaman tanpa bunga oleh PT DPS kepada terdakwa Andri Siwu sebesar USD75 ribu Dollar AS yang hingga saat ini belum dibayar lunas? Apakah penjaman itu sesuai prosedur hukum yang berlaku?
Terdakwa Antonius Aris Saputro, selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd Singapur, yang divonis terlebih dahulu (Rabu, 14 Agustus 2019) dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Floating Dock 8.500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 di PT DPS pada tahun 2014 - 2016 lalu, yang merugikan keuangan negara senilai USD4,500,000 Dolar AS atau sebesar Rp61.342.000.000 (enam puluh satu miliyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah)

Terdakwa Antonius Aris Saputro divonis pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun denda sebesar Rp1 miliyar subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp61.342.000.000 subsider pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pada Rabu, 14 Agustus 2019

Dalam tuntutan JPU Kejati Jatim, terdakwa Antonius Aris Saputro dituntut pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp61.342.000.000 subsidair 8tahun.

Yang menariknya lagi adalah, pertimbangan Majelis Hakim pada saat membacakan putusan terhadap terdakwa Riry Syerled Jetta mengatakan, pengadaan Floating Dock oleh PT DPS tahun 2015 lalu telah melibatkan Kejaksaan dan BPKP. Hal inipun disapaikan oleh terdakwa Riry Syerled Jetta kepada beritakorupso.co, yang mengatakan bahwa 2 pegawai BPKP Jatim sempat berkantor di PT DPS atas permintaannya.

Dengan pertimbangan itu, 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) menyatakan bahwa terdakwa Riry Syerled Jetta tidak terbukti melakukan Tdak Pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Sementara Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa terdakwa Riry Syerled Jetta terbukti melakukan Tdak Pidana korupsi secara bersama-sama. Namun karena Ketua Majelis Hakim kalah dalammengambil keputusan, terdakwapun divonis bebas.

Yang menariknya lagi, andai saja Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indoneis tidak tenggelam di laut China tahun 2015, perkara inipun tidak akan masuk ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak tahun lalu.

Sementara Floating Dock di asuransikan sebagai jaminan senilai USD1,25 juta (Dollar AS), berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) dengan nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD1,25 juta.

Namun karena musibah tenggalamnya Kapal pengangkut Floating Dock dari Rusia ke Indonesia di laut China tahun 2015, sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63.342.000.000 berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.Bila jaminan asuransi sebesar USD1.25 juta dapat dicairkan oleh PT DPS, masih adakah kerugian negara sebesar Rp63.342.000.000? Lalu mengapa PT DPS tidak mencairkan jaminan uang tersebut?

Berdasrkan fakta persidangan, bahwa jaminan asuransi tidak dapat dicairkan oleh PT DPS karena perjanjian kontrak asuransi tidak diperpanjang oleh PT DPS pada tahun 2018 setelah pergantian Dirut PT DPS dari Imam ke Bambang Soendjaswono pada Juni 2017.  Pada tahun 2016, sebelum Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS dipindah ke Jakarta yang  digantiakan oleh Imam pada Juni 2016, Riry Syerled Jetta telah memperpanjang dokumen perjanjian asuransi hingga Desember 2016

Pada awal tahun 2017, Imam yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT DPS juga memperpanjang dokumen perjanjian asuransi hingga Desember 2017. Namun pada Juni 2017, Imam diberhentikan lalu digantikan oleh Bambang Soendjaswono hingga saat ini.
Terdakwa Antonius Aris Saputra
Dalam persidangan, Rabu, tanggal 19 Juni 2019, pada saat Bambang Soendjaswono dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Aris Saputra, mengatakan bahwa Flitting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah 40 (empat puluh) tahun

“Kita melakukan pemeriksaan. Flotting Dock tidak layak masuk ke Indonesia karena usianya sudah empat puluh tahun,” kata Bambang kepada Majelis Hakim saat itu (Rabu, 19 Juni 2019). Anehnya, pada saat Riry Syeried Jetta sebagi terdakwa, Bambang Soendjaswono tak menghadiri panggilan JPU untuk hadir sebagai saksi. Yang lebih anhenya lagi, JPU pun “tak mampu” menghadirkannya sekalipun sudah diperintahkan Ketua Majelis Hakim saat itu

“Supaya Jaksa menghadirkan saksi Dirut PT DPS (Bambang Soendjaswono) dan Direktur Keuangan (Faisal) dengan cara jemput paksa, sebab keterangan saksi dapat menentukan kerugian negara yang sebenarnya,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan (Kamis, 29 Agustus 2019)

Sementara keterangan Antonius Aris Saputro selaku Direktur Utama A&C Trading Network (ACTN) saat sebagai saksi untuk terdakwa Riry Syeried Jetta, mengatakan, dengan tidak dilakukan perpanjangan jaminan, telah mengakibatkan hangusnya jaminan tersebut.

"Padahal, harusnya itu tidak terjadi apabila manajemen PT DPS melakukan perpanjangan jaminan tersebut," kata saksi yang juga terdakwa Antonius Aris Saputro

Ketua Majelis Hakimpun mengatakan, “jika hal itu adalah kerugian negara, seharusnya menjadi tanggungjawab manajemen PT DPS yang tidak melakukan perpanjangan jaminan tersebut”.

Kemudian keterangan mantan Dirut PT DPS, Imam pada sidang sebelumnya menyatakan, bahwa saat Dia mulai menjabat Dirut PT DPS, Tim menunjukan semua dokumen pengadaan FD (Flotting Dock), dan juga memberitahu soal SK pengadaan yang ternyata bukan tandatangan terdakwa Riry. Adanya SK yang bukan tandatangan Riry dalam persidangan sebelumnya, saksi Rosa, Direktur Operasional PT DPS mengatakan, bahwa SK tersebut dibuat atas permintaan Ina (Ina Rahmawati)
Tidak hanya itu. Ahli keuangan negara dan daerahpun membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penyelamatan perusahaan bisa dilakukan diskresi. Hal itu dikatakan Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Patria Artha Makasar yang juga dihadirkan JPU mengatakan (Kamis, 29 Agustus 2019)

“Dalam keadaan PT DPS yang sudah kritis, demi menyelamatkan perusahaan dengan cara korporasi bisa ada diskresi,” jelasnya.

Lalu pertanyaannya, siapa sebenarnya yang terlibat dalam kasus ini? Mengapa dokumen perjanjian asuransi tidak lagi diperpanjang?

Sementara persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conference  (Vicon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 4 Mei 2020) diketuai Majelis Hakim Rochmmad, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni M. Mahin, SH., MH dan Sangadi, SH., MH adalah agenda putusan yang dihadiri Tim JPU Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, dimana terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kejati Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya tanpa kehadiran Penasehat Hukum terdakwa.

Perlu diketahui, sebelum persidangan dimulai, Ketiga Majelis Hakim dan Tim JPU Kejati Jatim sudah menunggu Penasehat Hukum terdakwa selama 2 jam lebih, namun belum juga hadir sehingga Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa. Atas persetjuan terdakwa, sidangpun dibuka dan terbua untuk umum.

Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari.

Dalam pertimbaangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN), menghubungi Ir. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amai Reka (PT. KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).
Setelah komunikasi melalul telephon, kemudian Ir. Mukti Wibowo, Adri Siwu, Ina Rahmawatiselaku Sekretaris PT DPS atas perintah Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syerled Jetta, melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di  Khabarovks Rusia

Setelah beberapa kali pertemuan, akhimya disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Refisi Penawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).

Pada tanggal 15 Desember 2014, dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS dengan PT. KAR dengan nilai Rp99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia

Sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo, menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, dengan kesepakatan bahwa Surveyor adalah Doniarsal Nurdin dan pihak ACTN Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, dan pada saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro, Lucky Oerlan Meiwan dan Doniarsal Nurdin.

Untuk biaya Akumudasi serta Operasional ditanggung oleh ACTN. Selain ltu, Ina Rahmawati  dan Slamet Riyadi masing-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte, Ltd Singapura Wilayah lndonesia senilai USD1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Riry Syerled Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.

Pada tanggal 18 Desember 2014 saat berada di Khabarovks Rusia, mereka dijemput oleh pihak pemlilik Floating Dock, kemudian diantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.

Pada tanggal 24 Desember 2014 dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000 tidak termasuk pajak,
Hasil Penilaian tersebut dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tentang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD4.450.000 (Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs Dollar tanggal 18 Desember 2014). KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasil penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating Dock yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah senilai USD4,450,00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.

Sehingga Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Andri Siwu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh (10) tahun pidan denda sebesar satu milliar rupiah (Rp1.000.000.000). Dengan ketentuan, bilamana terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH., MH.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntut JPU, yaitu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Satu miilliar rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Terdakwa Andri Siwu tidak dituntut maupun dihukum untuk membayar yang pengganti karena kerugian negara sudah dibebankan terhadap terdakwa  Antonius Aris Saputro. Dan atas putusan ini, terdakwa langsung mengatakan banding, sementara Tim JPU masih pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network (ACTN) Pte, Ltd Singapura Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : IIIACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN) menghubungi lr. Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT. Karya Amai Reka (PT. KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PT. DPS (persero).

Setelah komunikasi melalul telephon, kemudian Ir. Mukti Wibowo, Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Singapura untuk wilayah Indonesia, Ina Rahmawatiselaku Sekretaris PT DPS atas perintah Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syerled Jetta melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di  Khabarovks Rusia

Setelah beberapa kali pertemuan, akhimya disepakati nilai pekerjaan sebesar Rp99.000.000, dan sebagai syarat formal pengikatan kerja, selanjutnya Ir. Mukti Wibowo mengirimkan praposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia (Dokumen Refisi Penawaran PT. KAR dikirim via email ke Ina Rahmawati tanggal 12 Desember 2014 ).

Pada tanggal 15 Desember 2014, dibuat perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS (persero) Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 antara Ina Rahmawati selaku Senior Manager Keuangan PT. DPS dengan PT. KAR dengan nilai Rp99.000.000, tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia

Sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor Ir. Mukti Wibowo, menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT DPS untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, dengan kesepakatan bahwa Surveyor adalah Doniarsal Nurdin dan pihak ACTN Pte, Ltd Singapura berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, dan pada saat berada di bandara bertemu dengan terdakwa Antonius Aris Saputro, Lucky Oerlan Meiwan dan Doniarsal Nurdin.

Untuk biaya Akumudasi serta Operasional ditanggung oleh ACTN. Selain ltu, Ina Rahmawati  dan Slamet Riyadi masing-masing diberi uang saku oleh Adri Siwu selaku Marketing Representative ACTN Pte, Ltd Singapura Wilayah lndonesia senilai USD1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Siwu tersebut, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada Riry Syerled Jetta, dan menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.

Pada tanggal 18 Desember 2014 saat berada di Khabarovks Rusia, mereka dijemput oleh pihak pemlilik Floating Dock, kemudian diantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.

Pada tanggal 24 Desember 2014 dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas Objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000 tidak termasuk pajak,

Hasil Penilaian tersebut dituangkan dalam laporan tertanggal 30 Desember 2014 tentang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD4.450.000 (Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs Dollar tanggal 18 Desember 2014). KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasil penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating Dock yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah senilai USD4,450,00. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid method atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.
Data-data pendukung penilaian menunjukan hal-hal sebagai berikut : 1. Data pembanding yang digunakan : a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT, tahun pembuatan 1971, berada di galangan Kroasia dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT, tahun pembuatan 1975, berada di galangan Far East Rusia dengan perkiraan harga sebesar USD1,665,000; dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT, tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2,430,000, data sumber pembanding diperoleh berdasarkan hasil penelusuran internet oleh penilai.

Salah satu data harga pembanding yang digunakan tertanggal 6 Agustus 2015. Berdasarkan data iklan dalam website www.shipseller.net diketahui, bahwa Mega Marine LLC menawarkan Floating Dock dengan spesifikasi 8.500 TLC seharga USD2,5 juta per tanggal 29 Juni 2015. Detail spesiFIkasi atas Floating Dock 8.500 TLC adalah sebagai berikut: 1. Model : Composite Construction,;  2. Year : 1973,;  3. Length : 140 m,; 4. Condition : Good,;  5. DWT : 8500

Berdasarkan dokumen kontrak asuransi Nomor 77500CBT-000086/15 tanggal 5 November 2015 antara ACTN dengan Central Insurance Company Ltd (CIC) diketahui, bahwa nilai pertanggungan Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar USD1,25 juta.

Berdasarkan dokumen customs declaration Nomor 10703120 tanggal 14 Oktober 2015 diketahui bahwa nilai dari Floating Dock 8.500 TLC adalah sebesar Rp11 juta atau ekuivalen USD176,781.52 (kurs RUB 62,22 per USD).

Setelah menerima Laporan Hasil penilaian 1 unit Heating Dock 9-K dari KJPP iskandar dan Rekan, pihak PT DPS baru membayar Rp20.000.000 dari nilai kontrak kerja sebesar Rp54.000.000. Dan berdasarkan Surat Pernyataan Penilai No. 135.4/IDR/AUXII/2014 tanggal  30 Desember 2014 pada angka 12 disebutkan “laporan penilaian ini tidak sah jika tidak ditandatangani pimpinan dan stempel perusahaan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bila mana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini (dokumen sebagai lampiran kontrak dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak).

Kegiatan pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang direncanakan berdasarkan Perubahan RKAP Tahun 2014 tersebut, semula akan dibiayai dengan menggunakan Instrumen leassing dari Lembaga Keuangan, namun tidak terlaksana, selanjutnya Riry Syeried Jetta mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara ke Kementrian BUMN RI, dengan tujuan antara lain ; akan digunakan untuk membiayai pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tersebut, sehingga kegiatan yang sudah dilakukan oleh PT. DPS terkait dengan proses pengadaan Floating Dock Tahun 2014 tersebut, bukan bagian dari proses pengadaan Floating Dock yang dibiayai dengan Dana Penyertaan Modal Negara tahun 2015 yang dicairkan.

Pada tanggal 21 Januari 2015, setelah mendapat persetujuan dari dewan komisaris, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS membuat surat no. 15/0186-1/DS/1lM-1 tentang permohonan penambahan penyertaan Modal Negara (PMN), dan pada tanggal 10-11 Februari 2015 dilakukan Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas masalah permohonan dana PNM tersebut

Kemudian DPR RI melalui Komisi VI menyetujui tentang besaran dana PMN yang dituangkan dalam APBN-P, selanjutnya Pemerintah menerbitkan PP No. 114 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/ 2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero, pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan: Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya, dengan pengadaan tebuka diatas Rp100 milyar,; b. Pelelangan terbatas antara Rp50 Mllyar - Rp100 milya,; c. Pemilihan Langsung tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian langsung kurang lebih sebesar Rp5 juta dan atau sesuai kondisi. Dalam proses pembelian Floating Dock Kapsltas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas.
terdakwa Andri Siwu
 Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015, PT DPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS Persero  Penta Parawati, namun berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, namun terdakwa bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut, diantaranya :

1. Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC pada PT DPS ddahulu pada saat Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014, untuk melakukan rapat di Slngapura dengan Gloria Marine. Dalam kesempatan tersebut, Riry Syeried Jetta memperkenalkan I wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Adri Siwu selaku Marketing representative ACTN Slingapura serta terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur Utama ACTN di Slngapura, dan menyampaikan bahwa ACTN Singapura adalah rekanan dari PT. DPS yang sudah berpengalaman dan mempunyai  hubungan baik dengan Rusia. Riry Syerled Jetta memerintahkan jajaran Dlreksl dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock.

2. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network, Pte, Ltd Singapura untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floatlng Dock.

3. Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floatlng Dock eks. Rusia diSovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang dibiayai oleh terdakwa Antonlus Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network Pte Ltd, Singapura.

4. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP iskandar (tanggal 24 Desember 2014)

5. Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floatlng Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd, Slngapura.

Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niat untuk melakukan persengkokolan antara terdakwa Antonius Aris Saputro bersama-sama dengan Riry Syeried Jetta dalam pembelian Floating Dock Kapsitas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komlte Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber darl PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk ( tgl. 3 Maret 2015 ).
 Pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat no. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana taangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, setelah mendapat Persetujuan dari Dewan komisaris

Selanjutnya pada tanggal 7 April 2015, melalui surat no. 15/1034-4/DS/1/M-1 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan)

Bahwa Permintaan dana talangan tersebut diajukan oleh Riry Syeried Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000,000 Bank BNI Jakarta Pusat senilai USD3.500.000

Pada tanggal 29 Mei 2015 Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang ditunjuk dalam kepengurusan Komite Investasi tersebut, ternyata tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena kenyataanya sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015, Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama telah melakukan tindakan-tindakan terkait proses pengadaan Floating Dock diantaranya : terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia melalui A&C T rading Network Pte, Ltd.

Bahwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati untuk merekayasa proses pemilihan penyedia Floating clock 8.500 TLC dengan menunjuk ACTN sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dilakukan oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penilaian kualihkasl, evaluasi administrasi, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagai acuan penilaian kewajaran harga; Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7,486,174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative dalam pertemuan di Jakarta tangga! 25, 26 dan 29 Mei 2015, yang dlhadlrl oleh ery Syeried Jetta ; Penta Perawat! ; Diana Rosa.

Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan. Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesua! ketentuan, pihak-plhak terkait kemudlan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesai, yaitu antara lain : 1. Eery Syened Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan Idang terbatas pada bulan Mel s.d. Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kena dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasI/penllalan ;
2. Atas permintaan Riry Syeried Jetta terdakwa Antonius Arls Saputro membuat dokumen penawaran Floatlng dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui ema“ pada tanggal 26 Maret 2015, yang dlklrlm ke emall Ina Rahmawati '

3. Pada tanggal 28 Maret 2016, Terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura mengirimkan melalui email, Surat penawaran Floating Dock 8500 TLC, tertanggal 28 November 2014 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Arls Saputro, disampaikan ke PT DPS (persero) melalui email Ina Rahmawati atas permintaan Riry Syeried Jetta.

4. Riry Syened Jetta selaku Dirut PT. DPS (persero) mengesahkan revisiperaturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan Dkreksl PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang di beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Bahwa berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Junl 2015 antara PT DPS (persero) bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura yang berkedudukan di Singapura, telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DSI6/l/2015 yang ditandatangani oleh Riry Syerled Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Singapura dengan Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franca Gaiangan Surabaya senilai USD7.486.170 dengan rincian ; a. Floating Dock dengan nilai kontrak USD5.000.000.000,; b. Towing to Surabaya port, Indonesia Including Insurance 535,000,; c. Dredging and Infrastructure Installation senilai USD951.174. Pembayaran dilakukan dengan cara per termin sebagal berikut :

1. Uang muka senilai USD1.497.234, atau setara 20% yang harus dibayarkan 7 hari setelah penandatanganan kontrak,; 2. Uang muka senilai USD2.994.468, atau setara 40% harus d|bayarkan pemben setelah tujuh hari tanggal dltenma faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; 3. Uang muka senilai USD1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari dari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock slap dikirim dari Rusia,; 4. Uang muka senilai USD1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tuiuh hari tanggal faktur diterima, dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famliarisasi.
Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Siwu selaku Marketing representative dan Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum ACT N ditentukan oleh Riry Syeried Jetta sebagai penjual / penyedia barang (sebagaimana kontrak tanggal 30 Juni 2015).

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawatl tanggal 14 April 2015, adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya / PT.DPS (Persero). Pasal 1, ayat 14 menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagal penyedla barang dan/atau jasa yang mempunyal kemampuan teknis, adminIstrat/f dan flnanslal untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka A&C Trading Network Pte Ltd Singapura selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero).

Namun demikian Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan terdakwa Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd, yang berkedudukan di Singapura meskipun tanpa didukung dokumen proses pengadaan sesuai ketentuan dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lalnnya, A&C Trading Network Pte Ltd Singapura belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Bahwa Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd Singapura tidak layak ekspor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun, melewatl dari batas umur Barang Modal Bukan Baru yang diijinkan dapat masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentng ketentuan Import Barang bukan baru ;

1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif / HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri Ini harus berusia maksimal 20 tahun,;

2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarlf/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lamplran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian, berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05.

 Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013, atas permintaan dari terdakwa Antonius Aris Saputro, Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floatlng Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura sebanyak 2 kali tahapan yaitu tanggal 10 Juli 2015 senilal USD1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT. PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset), dan tanggal 30 Oktober 2015 senilal USD3,500,000.00 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.
Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015, pada saat terdakwa Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, yang pada dasarnya obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015.

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor : 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Antonius Aris Saputro, Floating Dock bekas ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia dan Berdasarkan buktl dokumen diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, terdakwa selaku Direktur ACTN Singapura tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD1,000,000 dan USD3,500,000 atau seluruhnya sebesar USD 4,500,000.00. Selain itu, PT DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.

Perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bersama dengan Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) dalam rangka pengadaan Hoating Dock kapasitas 8500 TLC bukan baru, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan  melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perindustrian dan perdagangan RI, Floating Dockatau dock apung masuk dalam Pos tarif/ HS 89.05. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya pada tahun 2014 - 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia sesuai Laporan Nomor 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari saksi Adri Siwu selaku Marketing Representative ACT N Singapura untuk Wilayah Indonesia kepada pejabat PT DPS dan surveyor dengan uraian sebagai berikut ;
 
1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari saksl Adri Siwu sebesar USD1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC di Rusia dan tiket Jakarta -Rusia PP.

2. Siamet Riyadi menerima uang saku dari saksi Adri Siwu sebesar USD 1,000 pada saat mendampingi surveyor PT KAR. Selanjutnya Slamet Riyadi juga memperoleh uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016,; 3. Saksi Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya terdakwa Antonius Aris Saputro,; 4. Saksi Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari terdakwa Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000,; 5. Saksi Diana Rosa menerima dana dari saksi Adri Siwu sebesar Rp. 136.000.000,00 dengan rincian :

Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000 dengan cara dari Rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000  dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slwu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa Sesuai dengan arahan saksi Adri Slwu, uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survei kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia I Wayan Yoga sebesar USD 1,500.00; Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500.00 dan saksi Diana Rosa sebesar USD 1,000.00 serta sisanya sebesar Rp 1.000.000,00 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

Kemuidan pada tanggal 31 Mel 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Dari Siwu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,; Pada tanggal 2 November 2015 Terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada saksl Adri Slwu dalam mata uang dollar senilai USD 75.000, yang sampal saat sekarang masih belum ada pengembalian.

Tidak hanya itu, Riry Syeried Jetta juga menerima transfer uang dari Adri Siwu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Pada tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Siwu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari rekening atas nama Adri Siwu ke rekenlng BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Andri Siwu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atar nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

 Sehingga perbuatan terdakwa Antonius Aris Saputro bekerja sama dengan Riry Syeried Jetta dalam hal pengadaan Floatlng Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 dari ACTN yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Antonius Aris Saputro atau orang lain atau korporasi yaitu A&C Trading Network, Pte, Ltd Singapura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / PT Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) sebesar USD4,500,000 ekuivalen Rp61.342.000.000 yang merupakan pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS kepada ACTN namun fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top