0

BERITAKORUPSI.CO – Besok, Rabu, 3 Juni 2020, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan duduk di kursi pesakitan gedung pengadil para koruptor di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa dalam kasus perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020

Tak hanya tersangka Saiful Ilah yang akan diadili, tetapi ada Tiga pejabat lainnya selaku  bawahannya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Hal itu seperti yang dikatakan langsung oleh Herry, SH., MH  selaku staf Administrasi penerimaan berkas perkara maupun Akhmad Nur,SH., MH Selaku Panmud di Pengadilan Tipikor Surabaya kepada beritakorupsi.co saat ditemui diruang kerjanya

“Sidang KPK hari Selasa,hari Rabu tanggal  3 Juni 2020. Perkaranya ada empat, yaitu atas nama terdakwa Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji” kata Herry

Sementara A. Nur menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkannya ada Tiga orang. Satu anggota Majelisnya sama dengan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi

“Ia benar, hari Rabu. Ketua Majelis Hakinya Pak Cokorda, anggota Majelis Hakim Pak Lufsiana dan Pak Mahin," ujarnya

Sebagai informasi. Tersangka Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo) bersama Ibnu Gogur dan M. Totok Sumedi ditangkap KPK pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB di Pendopo Kabupaten.

Pada saat itu, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta. Dimana uang tersebut di bawa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” karena Saiful Illah “memberikan” proyek APBD Pemkab.  Sidoarjo pada tahun 2019

Saat itu juga (7 Januari 2020), tim penyidik KPK menyeret Saiful Ilah, Ibnu Gogur, M. Totok Sumedi dan sejumlah orang lainnya termasuk dua Wartawan Harian di Surabaya, namun keesokan paginginya, kedua wartawan itu dipulangkan.

Dari hasil pengembangan penyidik KPK, kemudian menetepkan 6 orang tersangka yang terdiri dari dua pihak swasta selaku pemberi suap, yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi. Kedua terdakwa ini sudah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan karena terbukti memberikan uang suap sebesar Rp1.675.000.000 kepada pejabat dan atau penyelenggara negara.

Sedangkan 4 tersangka lainnya adalah selaku pejabat negara sebagai penerima uang suap, yakni Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Yang perlu dipertanyakan dalam kasus yang menyeret Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo ini adalah, apakak KPK akan menjelaskan secara terang benderang dalam surat dakwaannya terkait perbuatan tersangka Saiful Ilah sejak menduduki jabatan Wakil Bupati Sidaorjo selama 2 periode, dan Bupati Sidoarjo selama 2 periode seperti saat KPK mengungkap kasus Korupsi Suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Bupati Malang Rendra Kresna, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Bupati Ngajuk Taufiqurrahman, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Atau KPK hanya akan menjelaskan perbuatan tersangka Saiful Ilah terkait menerima uang suap dari 2 pengusaha sebesar Rp350 juta disaat KPK menangkapnya pada tanggal 7 Januari 2020 ?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top