JPU KPK Dodi Sukmono : Keterangan saksi (Budi Juniarto dan Budi Setyawan) Perlu untuk didalami lagi
BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 9 Juni 2020, dalam sidang lanjutan perkara Korupsi Suap sebesar Rp3.6 milliar terkait Pembahasan/pengesahan APBD Kabupatena Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 dengan terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Periode 2014 – 2019, Dua pejabat BAPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur, dan 11 anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 mengakui telah menerima uang
Kedua pejaabat BAPEDA itu adalah Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana yang saat ini sudah pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim.
Kedua pejabat ini mengakui dihadapan Majelis Hakim, telah menerima uang terkait pencairan dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung
Kedua pejaabat BAPEDA itu adalah Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana yang saat ini sudah pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim.
Kedua pejabat ini mengakui dihadapan Majelis Hakim, telah menerima uang terkait pencairan dana Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung
Sedangkan 11 anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019, yaitu Sofian
Heryant, Wiwik Tri Asmoro, Widodo Prasetyo, Imam N, Ansoro, Samsul Huda,
Suprajito, Subani Sirat, Agung Darmanto, Marikan dan Sumarno, juga
mengakui menerima uang ketok palu Pembahasan/pengesahan APBD Kabupatena
Tulungagung dan uang POKIR (Pokok Pokok Pikiran)
Kedua pejabat BAPEDA Pemprov Jatim, dan 11 anggota DPRD Tulungagung ini dihadirkan oleh JPU Mufti Nur Irawan dan Dodi Sukmono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Pembahasan/pengesahan APBD Kabupatena Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp3.6 milliar
Kedua pejabat BAPEDA Pemprov Jatim, dan 11 anggota DPRD Tulungagung ini dihadirkan oleh JPU Mufti Nur Irawan dan Dodi Sukmono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Pembahasan/pengesahan APBD Kabupatena Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp3.6 milliar
Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK yang diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Sangadi, SH serta dibantu Panitra Pengganti (PP), yang dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Anwar Koto dari Jakarta sementara terdakwa Supriyono berada di Rutan Mapolda Jatim
Kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana BAPEDA Pemprov Jatim menjelaskan, bahwa Bantuan Keuangan Pemrov Jatim atas usulan dari Kabupaten, dimana atasannya atau selaku Kepala BAPEDA saat itu dijabat oleh Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan.
“Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK Mufti.
Kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana BAPEDA Pemprov Jatim menjelaskan, bahwa Bantuan Keuangan Pemrov Jatim atas usulan dari Kabupaten, dimana atasannya atau selaku Kepala BAPEDA saat itu dijabat oleh Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan.
“Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK Mufti.
Saat JPU KPK Mufti menanyakan saksi Budi Juniarto terkait penerimaan
uang dari Sutrisno (terpidana kasus Korupsi suap Tangkap Tangan KPK pada
Juni 2018 lalu) selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung, saksi
semula tak mengakui.
Namun akhirnya, saksi Budi Juniarto mengaku telah menerima uang. Namun berapa jumlahnya, saksi menjawab lupa. Budi Juniarto juga mengakui, besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov adalah 7 persen dari jumlah anggaran
“Terima, saya lupa,” jawa saksi
Atas jawaban saksi yang terkesan tak jujur, membuat anggota Majelis Hakim marah dan memerintahkan JPU KPK untuk mendalami keterangan saksi.
“Saudara lupa karena terlalu banyak ya. Itu uang rakyat,” ucap anggota Majelis Hakim.
“Silahkan didalami, jangan taku. Kami akan Backap dalam putusan,” ujar Majelis Hakim anggota Kusdarwanto kepada JPU KPK
Namun akhirnya, saksi Budi Juniarto mengaku telah menerima uang. Namun berapa jumlahnya, saksi menjawab lupa. Budi Juniarto juga mengakui, besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov adalah 7 persen dari jumlah anggaran
“Terima, saya lupa,” jawa saksi
Atas jawaban saksi yang terkesan tak jujur, membuat anggota Majelis Hakim marah dan memerintahkan JPU KPK untuk mendalami keterangan saksi.
“Saudara lupa karena terlalu banyak ya. Itu uang rakyat,” ucap anggota Majelis Hakim.
“Silahkan didalami, jangan taku. Kami akan Backap dalam putusan,” ujar Majelis Hakim anggota Kusdarwanto kepada JPU KPK
Yang mengejutkan adalah pengakuan Budi Setyawan selaku Kepala BAPEDA terkait uang yang diterimanya dari setiap Kabupaten yang mengajukan Banprov. Namun Budi Setyawan lagi-lagi menjawab lupa berapa total uang dinikmaatinya.
Saksi Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.5 milliar.
“Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setyawan enteng
Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini, Anggota Majelis Hakim Kusdarwanto lagi-lagi dibuat marah.
“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim Kusdarwanto. Dan dijawab saksi, menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov.
Aneh, keterangan Budi Juniarto dan Budi Setyawan dihadapan Majelis Hakim kali ini, sangat berbeda jauh dari pengakuan Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung pada persidangan (Kamis, 3 Januari 2019)
Pada persidangan saat itu (Kamis, 3 Januari 2019), Sutrisno menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dana DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK Prov (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dikelolanya di Dinas PUPR pada tahun 2014 hingga 2018 sebesar Rp73.639 miliyar.
“Tahun 2014 DAU (Dana Alokasi Umum) Rp3.807 miliyar, Unduhan (untuk mendapatkan) DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp1.4 M, dana BK Prov (Bantuan Keuangan Provins Jatim) Rp3.760 M, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar. Tahun 2015 DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar. Tahun 2016 DAU Rp6.381 miliyar, Unduhan DAK Rp12.965, BK Prov Rp2.400 miliyar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliyar. Total Rp25.111 miliyar. Tahun 2017 DAU Rp7.046 miliyar, Unduhan DAK Rp4.600 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliyar. Total Rp17.410 miliyar. Tahun 2018 DAU Rp4.000 miliyar, Unduhan DAK Rp7.600 miliyar, BK Prov Rp6.000 miliyar. Total Rp17.600 miliyar,” jawab Sutrisno sebagai terdakwa atas pertanyaan JPU KPPK, Kamis, 3 Januari 2019
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata terdakwa Sutrisno saat itu.
“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim Kusdarwanto. Dan dijawab saksi, menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov.
Aneh, keterangan Budi Juniarto dan Budi Setyawan dihadapan Majelis Hakim kali ini, sangat berbeda jauh dari pengakuan Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung pada persidangan (Kamis, 3 Januari 2019)
Pada persidangan saat itu (Kamis, 3 Januari 2019), Sutrisno menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dana DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK Prov (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dikelolanya di Dinas PUPR pada tahun 2014 hingga 2018 sebesar Rp73.639 miliyar.
“Tahun 2014 DAU (Dana Alokasi Umum) Rp3.807 miliyar, Unduhan (untuk mendapatkan) DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp1.4 M, dana BK Prov (Bantuan Keuangan Provins Jatim) Rp3.760 M, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar. Tahun 2015 DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar. Tahun 2016 DAU Rp6.381 miliyar, Unduhan DAK Rp12.965, BK Prov Rp2.400 miliyar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliyar. Total Rp25.111 miliyar. Tahun 2017 DAU Rp7.046 miliyar, Unduhan DAK Rp4.600 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliyar. Total Rp17.410 miliyar. Tahun 2018 DAU Rp4.000 miliyar, Unduhan DAK Rp7.600 miliyar, BK Prov Rp6.000 miliyar. Total Rp17.600 miliyar,” jawab Sutrisno sebagai terdakwa atas pertanyaan JPU KPPK, Kamis, 3 Januari 2019
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata terdakwa Sutrisno saat itu.
Terdakwa Sutrisno juga membeberkan jumlah uang yang mengalir ke Budi Juniarto dan Budi Setyawan termasuk keberapa pejabat lainnya sejak 2014 hingga 2018.
“Tahun 2014, ke Budi Juniarto sebesar Rp3.25 milliar. Tahun 2016 ke Budi Juniarto sebesar Rp2.250milliar. Ke Budi Setyawan tahun 2015 sebesar Rp3.750 milliar,” kata Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019
Dihadapan Majelis Hakim, para saksi selaku anggota dewan yang terhormat ini juga mengakui menerima uang dari Sekwan. Selain itu juga menerima uang pokir. Jumlah uang yang diterima masing-masing saksi tak sama.
Total uang yang diterima Sofian Heryanto adalah sebesar Rp105 juta, Wiwik Tri Asmoro sebesar Rp 5 juta, Widodo Prasetyo sebesaar Rp50 juta, Sumarno sebesar Rp80 juta yang sebagahian berasal dari Suprapti selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Tulungagung, Imam N sebesar Rp57 juta, Ansoro sebesar Rp15 juta, Samsul Huda sebesaar Rp300 juta, Agung Darmanto sebesar Rp30 juta, Marikan sebesar Rp10 juta
Dan beberapa saksi telah mengembalikan sebahagian uang suap yang diterimanya ke kas negaraa melalui rekening KPK. Namun demikian, Majelis Hakim mengatakan, bahwa sesuai pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian bukan menghilangkan pidana.
Majelis Hakim mengingatkan para anggota legislator ini terkait sebanyak 42 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 yang saat ini sudah berstatus terpidana karena menerima uang suap terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.
Seusai persidangan, kepada beritakorupsi.co, JPU KPK Dodi Sukmono terkait keterangan Budi Juniarto dan Budi Setiawan menjelaskan, bahwa (KPK) perlu medalami keterangan saksi. Dodi menjelaskan, bahkwa (KPK) tidak bicara kemungkinan tetapi sesuai fakta yang terungkap
“Keterangan saksi perlu didalami lagi. Kita tidak bicara kemungkinan tetapi fakta dalam persidangan,” ucap JPU Dodi Sukmono.
Sementar Budi Setyawan selaku Kepala BAPEDA yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, langsung cepat-cepat melangkahkan kakinya menuju mobil yang sudah siap meluncur bersama sang supir.
Tak ketinggalan, Budi Juniarto bersama seorang pria yang kemudian diketahui bernamaa Rusma atas pengakuannya sebagai kuasa hukum Budi Juniarto, juga langsung meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya menuju kendaraan yang diparkir di tepi jalan, depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahkan saat beritakorupsi.co mengejar Budi Junairto yang didampingi kuasa hukumnya untuk meminta tanggapannya sambil mengabadikan foto, Rusman justru balik mendatangi wartawan dengan gaya membentak dan hendak mengabil foto ID Card yang dikeluarkan Dewan Pers karena merasa keberatan.
Namun tak heran, tak sedikit para pengacara pejabat atau penguaasa yang merasa punya kewenangan untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya terhadap wartawan di era roformasi ini. (Jen)
“Tahun 2014, ke Budi Juniarto sebesar Rp3.25 milliar. Tahun 2016 ke Budi Juniarto sebesar Rp2.250milliar. Ke Budi Setyawan tahun 2015 sebesar Rp3.750 milliar,” kata Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019
Dihadapan Majelis Hakim, para saksi selaku anggota dewan yang terhormat ini juga mengakui menerima uang dari Sekwan. Selain itu juga menerima uang pokir. Jumlah uang yang diterima masing-masing saksi tak sama.
Total uang yang diterima Sofian Heryanto adalah sebesar Rp105 juta, Wiwik Tri Asmoro sebesar Rp 5 juta, Widodo Prasetyo sebesaar Rp50 juta, Sumarno sebesar Rp80 juta yang sebagahian berasal dari Suprapti selaku Kepala Dinas Pertanian Kab. Tulungagung, Imam N sebesar Rp57 juta, Ansoro sebesar Rp15 juta, Samsul Huda sebesaar Rp300 juta, Agung Darmanto sebesar Rp30 juta, Marikan sebesar Rp10 juta
Dan beberapa saksi telah mengembalikan sebahagian uang suap yang diterimanya ke kas negaraa melalui rekening KPK. Namun demikian, Majelis Hakim mengatakan, bahwa sesuai pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian bukan menghilangkan pidana.
Majelis Hakim mengingatkan para anggota legislator ini terkait sebanyak 42 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 yang saat ini sudah berstatus terpidana karena menerima uang suap terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.
Seusai persidangan, kepada beritakorupsi.co, JPU KPK Dodi Sukmono terkait keterangan Budi Juniarto dan Budi Setiawan menjelaskan, bahwa (KPK) perlu medalami keterangan saksi. Dodi menjelaskan, bahkwa (KPK) tidak bicara kemungkinan tetapi sesuai fakta yang terungkap
“Keterangan saksi perlu didalami lagi. Kita tidak bicara kemungkinan tetapi fakta dalam persidangan,” ucap JPU Dodi Sukmono.
Sementar Budi Setyawan selaku Kepala BAPEDA yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, langsung cepat-cepat melangkahkan kakinya menuju mobil yang sudah siap meluncur bersama sang supir.
Tak ketinggalan, Budi Juniarto bersama seorang pria yang kemudian diketahui bernamaa Rusma atas pengakuannya sebagai kuasa hukum Budi Juniarto, juga langsung meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya menuju kendaraan yang diparkir di tepi jalan, depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahkan saat beritakorupsi.co mengejar Budi Junairto yang didampingi kuasa hukumnya untuk meminta tanggapannya sambil mengabadikan foto, Rusman justru balik mendatangi wartawan dengan gaya membentak dan hendak mengabil foto ID Card yang dikeluarkan Dewan Pers karena merasa keberatan.
Namun tak heran, tak sedikit para pengacara pejabat atau penguaasa yang merasa punya kewenangan untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya terhadap wartawan di era roformasi ini. (Jen)
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
BalasHapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "