BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 16 Juni 2020, JPU KPK Dodi Sukmono dan Mufti Nur Irawan, menghadirkan 20 anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 sebagai saksi untuk terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 dalam sidang perkara Korupsi Suap sebesar Rp3.6 milliar sebagai uang ketok palu dan uang ketok palu Khusus untuk pembahasan / pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018
Ke- 20 anggota DPRD yang dipanggil untuk hadir sebagai saksi, namun yang datang atau hadir sebanyak 18 orang, yaitu 1. Sutomo, 2. Sunarko, 3. Maicel Utomo, 4. Mashut, 5. A. Baharudin, 6. Ferdi Yuniar, 7. Gunawan, 8. Farouk , 9. Khoirul Rohim, 10. Basroni, 11. Saiful Anwar, 12. Heru Santoso, 13. Rianah, 14. Nurhamim, 15. Muti’in, 16. Leman Dwi Prasetyo (Wakil Ketu Komisi C), 17. Joko tri asmoro, 18. Imam Choirudin
Sedangkan 2 orang saksi lainnya tidak hadir karena sedang sakit Strok yaitu Amang armanto. Sementara Makin, telah berpulang kepangkuan sang Ilahi.
Ke- 18 saksi ini dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conferensi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo karena terdakwa Supriyoono berada di Rutan Mapolda Jatim Jalan A. Yani Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Sangadi, SH serta diabantu Panitra Pengganti, yang dihadiri Anwar Koto selaku Penasehat Hukum terdakwa t Supriyono
Sekedar informasi. Rusman, selaku Penasehat Hukum Budi Juniarto, mantan Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana di BAPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur untuk kesketigakalinya selalu hadir mengikuti persidangan dan hal itu diakui JPU KPK yang juga memperhatikan kehadiran Rusma di ruang sidang.
Kepada Majelis Hakim, para anggota Dewan yang terhormat di Kabupaten Tulungagung ini mengakui telah menerima uang “suap” terkait pembahasan /pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018
Uang yang diterima masing-masing anggota Dewan yang terhoramat ini adalah untuk pembahasan ABPD dan juga uang Pokir (Pokok-pokok pikiran), dimana uang yang diterima setiap masing-masing anggota Dewan yang terhormat ini tidak sama. Dan uang itupun sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK tetapi ada beberapa anggota Dewan yang terhormat ini belum mengembalikan seluruhnya.
Ke- 20 anggota DPRD yang dipanggil untuk hadir sebagai saksi, namun yang datang atau hadir sebanyak 18 orang, yaitu 1. Sutomo, 2. Sunarko, 3. Maicel Utomo, 4. Mashut, 5. A. Baharudin, 6. Ferdi Yuniar, 7. Gunawan, 8. Farouk , 9. Khoirul Rohim, 10. Basroni, 11. Saiful Anwar, 12. Heru Santoso, 13. Rianah, 14. Nurhamim, 15. Muti’in, 16. Leman Dwi Prasetyo (Wakil Ketu Komisi C), 17. Joko tri asmoro, 18. Imam Choirudin
Sedangkan 2 orang saksi lainnya tidak hadir karena sedang sakit Strok yaitu Amang armanto. Sementara Makin, telah berpulang kepangkuan sang Ilahi.
Ke- 18 saksi ini dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung melalui Vidio Conferensi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo karena terdakwa Supriyoono berada di Rutan Mapolda Jatim Jalan A. Yani Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Sangadi, SH serta diabantu Panitra Pengganti, yang dihadiri Anwar Koto selaku Penasehat Hukum terdakwa t Supriyono
Sekedar informasi. Rusman, selaku Penasehat Hukum Budi Juniarto, mantan Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana di BAPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur untuk kesketigakalinya selalu hadir mengikuti persidangan dan hal itu diakui JPU KPK yang juga memperhatikan kehadiran Rusma di ruang sidang.
Kepada Majelis Hakim, para anggota Dewan yang terhormat di Kabupaten Tulungagung ini mengakui telah menerima uang “suap” terkait pembahasan /pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018
Uang yang diterima masing-masing anggota Dewan yang terhoramat ini adalah untuk pembahasan ABPD dan juga uang Pokir (Pokok-pokok pikiran), dimana uang yang diterima setiap masing-masing anggota Dewan yang terhormat ini tidak sama. Dan uang itupun sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK tetapi ada beberapa anggota Dewan yang terhormat ini belum mengembalikan seluruhnya.
“Menerima, Rp120 juta. Dari Nurkodik Kepala Dinas Pengairan dan Sukarji Dinas PU,” kata Mashut kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPPU KPK Dodi Sukmono
Keterangan saksi ini diragukan Majelis Hakim, dan terbuti. Setelah Majelis Hakim merinci uang yang diterima saksi, ternyata jumlahnya sebesar Rp145 juta. dan saksi baru mengembalikan sejumlah Rp120 juta.
Yang menggelitik adalah keteraangaan saksi Micael Utomo. Utomo tidak mengaki menerima sehingga tidak mengembalikan. Karena saksi ini diragukan, Majelis Hakimpun memerintahkan JPU KPK untuk mendalaminya lagi
Saksi Heru Santoso menerima uang pembahasan APBD dan Pokir sebesar Rp75 juta dan sudah dikembalikan. Saksi Ahmad Baharudi selaku anggota Banggar menerima Rp135 juta (pembahasan APBD Rp35 juta dan Pokir Rp65 juta serta menerima uang dari Dinas PU melalui Sukarji sebesar Rp35 juta) dan uang itupun sudah dikembalikan saksi melalui Kas Daerah sebesaar Rp25 juta dan melaalui KPK Rp100 juta
Muti’in menerima Rp45 juta (uang pembahasaan APBD Rp15 juta dan uang Pokir Rp40 juta) dan sudah mengembalikannya. Saksi Leman Dwi Prasetyo selaku anggota Banggar menerima Rp85 juta (uang pembahasaan APBD Rp35 juta dan uang Pokir Rp50 juta yang diterima dari Sukarji). Saksipun mengakui telah mengembalikan.
Joko Tri Asmoro menerima sebesar Rp60 juta (uang pembahasaan APBD Rp30 juta dan uang Pokir Rp30 juta), saksi telah mengembalikannya. Anggota Dewan Imam Choirudin menerima Rp90 juta (uang pembahasaan APBD yang diterima saksi memalui Yuwono Rp40 juta dan uang Pokir Rp50 juta), juga sudah mengembalikan.
Pengakuan saksi Basroni, menerima uang pembahasan APBD dan Pokir sebesar Rp85 juta melalui Imam Sopingi yang juga anggota Dewan, dan dari Sekwan Yuwono. Namun setelah dirinci oleh Majelis Hakim secara cermat, ternyata total yang diterima saksi adalah sebesaar Rp95 juta. Dan saksi baru mengembalikan sebesar Rp85 juta.
Rianah menerima Rp120 juta (uang pembahasaan APBD Rp45 juta dan uang Pokir Rp75 juta). anggota Dewan ini baru mengembalikan sejumlah Rp35 juta. Anggota Dewan Nurhamim menerima Rp46 juta (uang pembahasaan APBD Rp20 juta dan uang Pokir Rp26 juta) dan sudah dikembalikan.
Anggota Dewan Gunawan mengatakan tidak menerima uang pembahasan APBD. Namun saksi mengaku menerima uang dari Dinas PU sebesar Rp25 juta melalui Sukarji dan dari pegawai Dinas PU suruhan Sukarji. Uang sebesar Rp25 juta itupun menurut saksi sudah dikembalikan ke KPK
Anggota Dewan Farouk menerima Rp35 juta dan sudah dikembalikan ke KPK. Anggota Dewan Khoirul Rohim menerima Rp135 juta (uang pembahasan APBD sebesar Rp35 juta melalui Sekwan, dan uang Pokir sebesar Rp100 dari Dinas PU melalui Sukarji). Uang itu menurut saksi dalah sebagai tanda terimakasih. Uang terimakasih itupun sudah dikembalikan oleh saksi
Anggota Dewan Saiful Anwar menerima Rp75 juta (uang pembahasan APBD Rp30 juta dan uang Pokir Rp45 juta) dan sudah dikembalikannya. Anggota Dewan Fendi Yuniar menerima Rp85 juta (uang pembahasan APBD Rp10 juta dan uang Pokir Rp75 juta) dan sudah mengembalikannya. Sunarko menerima Rp35 juta. Anggota Dewan Sutomo juga mengakui menerima sebanyak tiga kali dalam pembahsan ABPD. Sedangkan Armanto menerima Rp20 juta dan sudah mengembalikan
Keterangan para saksi ini tidak jauh beda dengan keterangan saksi lainnya yang juga anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 yang sudah dihadirkan oleh JPU KPK sebagai pada persidangan sebelumnya, diantaranya Imam Kambali, Agus Budiarto dan Adib Makarim (ketiganya sebagai Wakil Ketua), Imam Sopingi, Hj Susilowati, Sofian Heryant, Wiwik Tri Asmoro, Widodo Prasetyo, Imam N, Ansoro, Samsul Huda, Suprajito, Subani Sirat, Agung Darmanto, Marikan dan Sumarno
Dan keterangan seluruh anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 yang sudah dihadirkan sebagai saksi dan mengakui menerima uang terkait pembahasan/pengesahan APBD dan uang pokir, juga sudah dijelaskan saksi sebelmnya yaitu Kepala BPKAD Hendri Setiawan, dan Sudigdo (Kepala Bapeda). Hendri Setiawan dan Sudigdo adalah selaku TAPD (Tim Anggaran Pemmerintah Daerah) Kabuparen Tulungagung
Keterangan Sudigdo dipersidangan (21 April 2020) menjelaskan, bahwa ada permintaan pimpinan Dewan terkait Pokir untuk pembahasan APBD.
Atas pengakuan para saksi selaku anggota DPRD ini, Majelis Hakim memberi batas waktu hingga pertengahan Juli 2020 untuk mengembalikan uang yang diterima masing0masing saksi. Dan juga Majelis Hakim mengingatkan, bahwa mengembalikan atau tidak, sama saja tidak menghilangkan pidananya.
“Diberi batas waktu hingga pertengahan Juli 2020 untuk mengembalikannya,” kata Majelis Hakim Kusdarwanto.
Kasus inipun tak jauh beda dengan kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dalam pembahasan dan pengesahan APBD Kota Malang TA 2015 yang menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD sebagai terpidana.
Apakah KPK akan menyeret seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 sebagai tersangka ? Sebab Juru bicara KPK Ali Fikri, beberapa hari lalu mengakatan kepada beritakorupsi.co, memastiakn bahwa KPK akan melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru. (Jen/Pri)
assalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
BalasHapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "