Terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014 - 2019 |
BERITAKORUPSI.CO – “Bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan tentu sudah dicatat dengan baik oleh JPU dan akan menjadi bahan analisa yuridis di dalam surat tuntutannya. KPK memastikan akan melakukan pengembangan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan UU. Perkembangannya tentu nanti KPK sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” kata Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Jumat, 12 Juni 2020
Hal itu disampaikan Ali Fikri selaku Juru Bicara (Jubir) Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan beritakorupsi.co terkait informasi yang diperoleh bahwa nama “Budi Juniarto, apakah benar sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
Selain itu, beritakorupsi.co juga menanyakan terkait aliran duit yang diterima Dua Pejabat BAPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur yaitu Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana yang saat ini sudah pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala BAPEDA Jatim yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim serta sejumlah anggota DPRD Tulungagung Periode 2014 - 2019 yang menirma aliran uang “suap” dalam perkara Korupsi suap Pembahasan/Pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesRp3.6 milliar dengan terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014 - 2019
Hal itu disampaikan Ali Fikri selaku Juru Bicara (Jubir) Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan beritakorupsi.co terkait informasi yang diperoleh bahwa nama “Budi Juniarto, apakah benar sudah ditetapkan sebagai tersangka”.
Selain itu, beritakorupsi.co juga menanyakan terkait aliran duit yang diterima Dua Pejabat BAPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur yaitu Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana yang saat ini sudah pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala BAPEDA Jatim yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim serta sejumlah anggota DPRD Tulungagung Periode 2014 - 2019 yang menirma aliran uang “suap” dalam perkara Korupsi suap Pembahasan/Pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesRp3.6 milliar dengan terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014 - 2019
Sebab Budi Juniarto dan Budi Setyawan serta sejumlah anggota DPRD Tulungagung Periode 2014 – 2019 mengakui telah menerima sejumlah uang suap karena penerimaan uang itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
Pengakuan itu terungkap dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2020, saat Budi Juniarto dan Budi Setyawan serta 11 anggota DPRD Tulungagung Periode 2014 – 2019 maupun beberapa anggota DPRD lainnya termasuk 3 Wakil Ketua yang mengakui dihadapan Majelis Hakim, telah menerima sejumlah uang
Budi Juniarto dan Budi Setyawan menerima uang dari Tri Sutrisno (terpidana) selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung terkait Bantuan Keuangan Pemprov (Banprov) Jatim ke Kabupaten Tulungagung
Pengakuan itu terungkap dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2020, saat Budi Juniarto dan Budi Setyawan serta 11 anggota DPRD Tulungagung Periode 2014 – 2019 maupun beberapa anggota DPRD lainnya termasuk 3 Wakil Ketua yang mengakui dihadapan Majelis Hakim, telah menerima sejumlah uang
Budi Juniarto dan Budi Setyawan menerima uang dari Tri Sutrisno (terpidana) selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung terkait Bantuan Keuangan Pemprov (Banprov) Jatim ke Kabupaten Tulungagung
Namun Budi Juniarto mengaku lupa berapa jumlah uang yang diterimanya. Sementara Budi Setiawan hanya mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp2.5 milliar, dan selebihnya menjawab lupa
“Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak meminta tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setyawan enteng, pada Selasa, 9 Juni 2020
Atas jawaban Budi Juniarto dan Budi Setyawan, Majelis Hakimpun dibuat jengekel dan memerintaahkan kepada JPU untuk mengembangkan pengakuan saksi.
“Sudara lupa karena terlalu banyak ya. Itu uang rakyat. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten. Bera yang saudara terima, apakah dari semua Kabupaten yang mengajukan Banprov?,” tanya anggota Majelis Hakim Kusdarwanto. Dan dijawab saksi, menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov.
“Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak meminta tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setyawan enteng, pada Selasa, 9 Juni 2020
Atas jawaban Budi Juniarto dan Budi Setyawan, Majelis Hakimpun dibuat jengekel dan memerintaahkan kepada JPU untuk mengembangkan pengakuan saksi.
“Sudara lupa karena terlalu banyak ya. Itu uang rakyat. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten. Bera yang saudara terima, apakah dari semua Kabupaten yang mengajukan Banprov?,” tanya anggota Majelis Hakim Kusdarwanto. Dan dijawab saksi, menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov.
Sementara sejumlah anggota DPRD Kab. Tulungagung Periode 2014 – 2019 yang menerima aliran uang Ketok Palu Pembahasan/Pengesahan APBD Kab. Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018 serta uang Pokir yaitu, Suharminto, Imam Kambali, Agus Budiarto, Adib Makarim, Hj. Susilowati, Sofian Heryant, Wiwik Tri Asmoro, Widodo Prasetyo, Imam N, Ansoro, Samsul Huda, Suprajito, Subani Sirat, Agung Darmanto, Marikan dan Sumarno serta beberapa anggota Dewan lainnya
Aliran uang yang diterima para anggota dewan yang terhormat ini terkait uang ketok palu untuk pembahasan/pengesahan ABPBD Kab. Tulungagung berpariasi tergantung jabatannya.
Sementara Budi Juniarto dan Budi Setiawan dihadapan Majelis Hakim kali ini tidak jauh beda dengan pengakuan terpidana Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung pada persidangan (Kamis, 3 Januari 2019)
Pada persidangan saat itu (Kamis, 3 Januari 2019), Sutrisno selaku terdakwa menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dana DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK Prov (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dikelolanya di Dinas PUPR pada tahun 2014 hingga 2018 sebesar Rp73.639 miliyar
Dan mendapatkan Bantuan Keuangan dari Propinsi, ada peran yang besar yang kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan, serta adanya aliran uang ke Pejabat BAPEDA
Aliran uang yang diterima para anggota dewan yang terhormat ini terkait uang ketok palu untuk pembahasan/pengesahan ABPBD Kab. Tulungagung berpariasi tergantung jabatannya.
Sementara Budi Juniarto dan Budi Setiawan dihadapan Majelis Hakim kali ini tidak jauh beda dengan pengakuan terpidana Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung pada persidangan (Kamis, 3 Januari 2019)
Pada persidangan saat itu (Kamis, 3 Januari 2019), Sutrisno selaku terdakwa menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dana DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK Prov (Bantuan Keuangan Provinsi) yang dikelolanya di Dinas PUPR pada tahun 2014 hingga 2018 sebesar Rp73.639 miliyar
Dan mendapatkan Bantuan Keuangan dari Propinsi, ada peran yang besar yang kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan, serta adanya aliran uang ke Pejabat BAPEDA
“Tahun 2014 DAU (Dana Alokasi Umum) Rp3.807 miliyar, Unduhan (untuk mendapatkan) DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp1.4 M, dana BK Prov (Bantuan Keuangan Provins Jatim) Rp3.760 M, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar. Tahun 2015 DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar. Tahun 2016 DAU Rp6.381 miliyar, Unduhan DAK Rp12.965, BK Prov Rp2.400 miliyar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliyar. Total Rp25.111 miliyar. Tahun 2017 DAU Rp7.046 miliyar, Unduhan DAK Rp4.600 miliyar, BK Prov Rp4.000 miliyar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliyar. Total Rp17.410 miliyar. Tahun 2018 DAU Rp4.000 miliyar, Unduhan DAK Rp7.600 miliyar, BK Prov Rp6.000 miliyar. Total Rp17.600 miliyar,” jawab Sutrisno sebagai terdakwa atas pertanyaan JPU KPPK, Kamis, 3 Januari 2019
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata terdakwa Sutrisno kemudiaan saat itu.
Terdakwa Sutrisno juga membeberkan jumlah uang yang mengalir ke Budi Juniarto dan Budi Setyawan termasuk keberapa pejabat lainnya sejak 2014 hingga 2018.
“Tahun 2014, ke Budi Juniarto sebesar Rp3.25 milliar. Tahun 2016 ke Budi Juniarto sebesar Rp2.250milliar. Ke Budi Setyawan tahun 2015 sebesar Rp3.750 milliar,” kata Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019
Selain pengakuan dari terpidana Sutrisno, KPK juga membeberkan dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terdakwa Sutrisno selaku Kepala Dinas PU. Kedua Pejabat ini ditangkap KPK pada Juni 2018 karena merima uang suap fee proyek dari Pengusaha Kontraktor Susilo Prabow dan sejumlah kontraktor lainnya yang mendapat dan mengerjakan proyek ABPD Kab. Tulungagung TA 2015 – 2018.
KPK membeberkan sejumlah uang ke pejabat dalam surat dakwaannya, antara lain; Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung sebesar Rp700 juta,; Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata terdakwa Sutrisno kemudiaan saat itu.
Terdakwa Sutrisno juga membeberkan jumlah uang yang mengalir ke Budi Juniarto dan Budi Setyawan termasuk keberapa pejabat lainnya sejak 2014 hingga 2018.
“Tahun 2014, ke Budi Juniarto sebesar Rp3.25 milliar. Tahun 2016 ke Budi Juniarto sebesar Rp2.250milliar. Ke Budi Setyawan tahun 2015 sebesar Rp3.750 milliar,” kata Sutrisno dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019
Selain pengakuan dari terpidana Sutrisno, KPK juga membeberkan dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terdakwa Sutrisno selaku Kepala Dinas PU. Kedua Pejabat ini ditangkap KPK pada Juni 2018 karena merima uang suap fee proyek dari Pengusaha Kontraktor Susilo Prabow dan sejumlah kontraktor lainnya yang mendapat dan mengerjakan proyek ABPD Kab. Tulungagung TA 2015 – 2018.
KPK membeberkan sejumlah uang ke pejabat dalam surat dakwaannya, antara lain; Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung sebesar Rp700 juta,; Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.
Sedangkan aliran uang ke Pejabat Pemprov Jatim, KPK juga membeberikan dalam surat dakwaannya, yaitu ; Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar, Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; Chusainuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp2.931 miliyar. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Syahri Mulyo dan terdakwa Sutrisno.
Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusannya terhadap terdakw Syahrli Mulyo dan Sutrisno menyebutkan, ada aliran uang ke pihak lain sebesar Rp41 milliar, dan dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa.
Jadi tak salah, apa yang disampaikan oleh Jubir KPK Ali Fikri, yang memastikan akan melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi suap Bupati, Kepala Dinas PU dan Ketua DPRD Kab. Tulungagung. (Jen)
Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusannya terhadap terdakw Syahrli Mulyo dan Sutrisno menyebutkan, ada aliran uang ke pihak lain sebesar Rp41 milliar, dan dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa.
Jadi tak salah, apa yang disampaikan oleh Jubir KPK Ali Fikri, yang memastikan akan melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Korupsi suap Bupati, Kepala Dinas PU dan Ketua DPRD Kab. Tulungagung. (Jen)
Rakyat jatim menunggu pengembangan kasusnya
BalasHapusassalamualaikum wr, wb, saya IBU PUSPITA WATI saya Mengucapkan banyak2
HapusTerima kasih kepada: AKI SOLEH
atas nomor togelnya yang kemarin AKI berikan "4D"
alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI
dan berkat bantuan AKI SOLEH saya bisa melunasi semua hutan2 saya yang ada di BANK BRI dan bukan hanya itu AKI alhamdulillah,
sekarang saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya sehari2
Itu semua berkat bantuan AKI SOLEH sekali lagi makasih banyak ya, AKI
yang ingin merubah nasib
seperti saya ! ! !
SILAHKAN CHAT/TLPN DI WHATSAPP AKI: 082~313~336~747
Sebelum Gabung Sama AKI Baca Duluh Kata2 Yang Dibawah Ini
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini.!!
1: Di kejar2 tagihan hutang
2: Selaluh kalah dalam bermain togel
3: Barang berharga sudah
terjual buat judi togel
4: Sudah kemana2 tapi tidak
menghasilkan, solusi yang tepat.!!
5: Sudah banyak dukun ditempati minta angka ritual belum dapat juga,
satu jalan menyelesaikan masalah anda.!!
Dijamin anda akan berhasil
silahkan buktikan sendiri
Angka:Ritual Togel: Singapura
Angka:Ritual Togel: Hongkong
Angka:Ritual Togel: Toto Malaysia
Angka:Ritual Togel: Laos
Angka:Ritual Togel: Macau
Angka:Ritual Togel: Sidney
Angka:Ritual Togel: Brunei
Angka:Ritual Togel: Thailand
" ((((((((((( KLIK DISINI ))))))))))) "