BERITAKORUPSI.CO – Dalam penegakan hukum pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aparat Penegak Hukum tidak melihat nilai nominalnya maupun jabatan si pelaku, melainkan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang
Seperti yang dialami oleh Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i, selaku Staf UPT (Unit Pelyanan Terpadu) Pasar Baru Kota Probolinggo yang menikmati atau tidak menyetorkan hasil Retribusi Pasar, parkir dan MCK Pasar Baru Kota Probolinggo hingga menrugikan keuangan negara sebesar Rp118.290.100 atau Rp23 juta/Thn
Karena perbuatan terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah menjalani proses persidangan, terdakwapun dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesaar Rp150 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp118.290.100 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
Tuntutan pidana terhadap terdakwa Slamet Riyanto, termuat dalam dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menjabat sebaga Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Ciprian Caesar, SH melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan Moch. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, dimana terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) Kota Probolinggo
Menurt JPU Ciprian Caesar, SH, bahwa perbuatan terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos dianggap melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menuntut terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesaar Rp150 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp118.290.100 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ucap JPU Ciprian Caesar, SH diakhir surat tuntutannya
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama Dua pekan kepada terdakwa melaui Penasehat Hukumnya untuk menyusun dan menyampaikannya di persidangan selanjutnya
“Untuk pembelaan, Dua minggu ia,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH
Seperti yang dialami oleh Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i, selaku Staf UPT (Unit Pelyanan Terpadu) Pasar Baru Kota Probolinggo yang menikmati atau tidak menyetorkan hasil Retribusi Pasar, parkir dan MCK Pasar Baru Kota Probolinggo hingga menrugikan keuangan negara sebesar Rp118.290.100 atau Rp23 juta/Thn
Karena perbuatan terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah menjalani proses persidangan, terdakwapun dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesaar Rp150 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp118.290.100 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan
Tuntutan pidana terhadap terdakwa Slamet Riyanto, termuat dalam dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menjabat sebaga Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Ciprian Caesar, SH melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Bagus Handoko, SH., MH dan Moch. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa, dimana terdakwa berada di Rutan (Rumah Tahanan) Kota Probolinggo
Menurt JPU Ciprian Caesar, SH, bahwa perbuatan terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos dianggap melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menuntut terdakwa Slamet Riyanto, S.Sos bin Rifa’i dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesaar Rp150 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp118.290.100 subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,” ucap JPU Ciprian Caesar, SH diakhir surat tuntutannya
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama Dua pekan kepada terdakwa melaui Penasehat Hukumnya untuk menyusun dan menyampaikannya di persidangan selanjutnya
“Untuk pembelaan, Dua minggu ia,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, SH., MH
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Terdakwa sebagai staf UPT Pasar Baru dan juga sebagai pembantu bendahara penerima dalam melakukan tugas dan fungsinya, menerima setoran hasil retribusi seharusnya mengacu kepada Peraturan Walikota yang telah ditetapkan dan menyetorkan hasil penarikan retribusi tersebut sesuai yang diterima setiap harinya
Namun kenyataannya Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan tugas pokoknya dengan menetapkan jumlah setoran tiap harinya kepada para petugas pemungut retribusi. Padahal kenyataanya, setiap harinya hasil setoran retribusi dari petugas pemungut retribusi melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan oleh Terdakwa.
Untuk setiap harinya terdapat 3 ( tiga ) jenis SSRD yaitu SSRD untuk Setoran Retribusi parkir Pasar baru, setoran kamar mandi / WC Pasar Baru dan SSRD untuk Setoran Retribusi Harian Pasar Baru
Dimana dalam tiap-tiap SSRD telah tertera besaran nilai retribusi yang disetorkan oleh UPT Pasar Baru ke Kas Daerah melalui rekening Bank Jatim dengan masing masing Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dibuat sebanyak 5 ( lima ) rangkap dengan rincian, 4 ( empat ) rangkap untuk arsip UPT Pasar Baru dan 1 ( satu ) rangkap untuk Kantor Diskoperindag Kota Probolinggo, dimana SSRD tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyetoran ke Kas Daerah melalui rekening di Bank Jatim.
Dalam pengisian besaran nilai Setoran Retribusi Daerah ( SSRD) yang diisi oleh saksi Umi Rofiani Binti Sanusi atas perintah Terdakwa tersebut, tidak sesuai dengan hasil retribusi setiap harinya yang terlihat dari Buku Harian Pasar
Buku Harian MCK dan Buku Harian Parkir yang direkap oleh saksi Rico yang bertugas membantu Terdakwa selaku pembantu bendahara dalam membuat rekap Buku Harian Pasar, Buku Barian MCK dan Buku Harian Parkir.
Namun kenyataannya Terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan tugas pokoknya dengan menetapkan jumlah setoran tiap harinya kepada para petugas pemungut retribusi. Padahal kenyataanya, setiap harinya hasil setoran retribusi dari petugas pemungut retribusi melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan oleh Terdakwa.
Untuk setiap harinya terdapat 3 ( tiga ) jenis SSRD yaitu SSRD untuk Setoran Retribusi parkir Pasar baru, setoran kamar mandi / WC Pasar Baru dan SSRD untuk Setoran Retribusi Harian Pasar Baru
Dimana dalam tiap-tiap SSRD telah tertera besaran nilai retribusi yang disetorkan oleh UPT Pasar Baru ke Kas Daerah melalui rekening Bank Jatim dengan masing masing Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dibuat sebanyak 5 ( lima ) rangkap dengan rincian, 4 ( empat ) rangkap untuk arsip UPT Pasar Baru dan 1 ( satu ) rangkap untuk Kantor Diskoperindag Kota Probolinggo, dimana SSRD tersebut digunakan sebagai dasar untuk penyetoran ke Kas Daerah melalui rekening di Bank Jatim.
Dalam pengisian besaran nilai Setoran Retribusi Daerah ( SSRD) yang diisi oleh saksi Umi Rofiani Binti Sanusi atas perintah Terdakwa tersebut, tidak sesuai dengan hasil retribusi setiap harinya yang terlihat dari Buku Harian Pasar
Buku Harian MCK dan Buku Harian Parkir yang direkap oleh saksi Rico yang bertugas membantu Terdakwa selaku pembantu bendahara dalam membuat rekap Buku Harian Pasar, Buku Barian MCK dan Buku Harian Parkir.
Buku-buku tersebut masing-masing diisi setiap pagi untuk setiap harinya yang menjadi dasar saksi Umi Rofiani Binti Sanusi mengisi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), dimana buku buku tersebut diisi sebelum adanya setoran dari para petugas penarik retribusi.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka nilai setoran dari para petugas penarik retribusi yang disetorkan kepada saksi Umi Rofiani Binti Sanusi tidak sama dengan nilai setoran yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang diikuti oleh Saksi Umi Rofiani Binti Sanusi.
Secara umum sesuai dengan buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir yang telah direkap untuk tiap bulannya dapat dilihat jumlah rill penerimaan retribusi pasar setiap bulannya, dimana nilai setoran yang diterima dari petugas penarik retribusi jumlahnya tetap, sehingga penghitungan kerugian negara daat dilakukan dengan cara menjumlah uang yang diterima dari para penarik retribusi dikurangi dengan nilai yang disetorkan seperti yang tertera pada rekap buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir.
Kemudian jumlahnya dikurangi selisih di hari minggu yakni sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) karena pada hari minggu setoran dari para penarik berkurang sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
Sehingga apabila di total selisih selama bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2017 selisihnya sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetorakan hasil pemungutan retribusi tidak sesuai dengan jumlah penarikan setiap harinya, telah bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 81 yaitu “struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercaan dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.”
Dan Pasal 82 yaitu “besarnya Retribusi Pelayanan Pasar yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81”, dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 71 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar, Bab VIII Pasal 8, sehingga terdapat selisih antara penerimaan dan penyetoran yang mengakibatkan daerah kota Probolingo dirugikan sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus mpiah) dan selisih tersebut telah diterima Terdakwa sehingga telah menguntungkan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e (atau Subsidair pasal 12 huruf f atau Subsudiar Kedua, pasal 8) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka nilai setoran dari para petugas penarik retribusi yang disetorkan kepada saksi Umi Rofiani Binti Sanusi tidak sama dengan nilai setoran yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang diikuti oleh Saksi Umi Rofiani Binti Sanusi.
Secara umum sesuai dengan buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir yang telah direkap untuk tiap bulannya dapat dilihat jumlah rill penerimaan retribusi pasar setiap bulannya, dimana nilai setoran yang diterima dari petugas penarik retribusi jumlahnya tetap, sehingga penghitungan kerugian negara daat dilakukan dengan cara menjumlah uang yang diterima dari para penarik retribusi dikurangi dengan nilai yang disetorkan seperti yang tertera pada rekap buku harian pasar, buku harian MCK dan buku harian parkir.
Kemudian jumlahnya dikurangi selisih di hari minggu yakni sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) karena pada hari minggu setoran dari para penarik berkurang sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah).
Sehingga apabila di total selisih selama bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2017 selisihnya sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyetorakan hasil pemungutan retribusi tidak sesuai dengan jumlah penarikan setiap harinya, telah bertentangan dengan Peraturan Daerah No. 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 81 yaitu “struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercaan dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.”
Dan Pasal 82 yaitu “besarnya Retribusi Pelayanan Pasar yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81”, dan Peraturan Wali Kota Probolinggo No. 71 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar, Bab VIII Pasal 8, sehingga terdapat selisih antara penerimaan dan penyetoran yang mengakibatkan daerah kota Probolingo dirugikan sebesar Rp118.290.100 (seratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus mpiah) dan selisih tersebut telah diterima Terdakwa sehingga telah menguntungkan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e (atau Subsidair pasal 12 huruf f atau Subsudiar Kedua, pasal 8) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kerupsi sebagaiaman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :