1

Terdakwa Supriyono -
“Pada tahun 2014, terdakwa Supriyono berstatus tersangka dalam kasus Korupsi Dana PSSI Kab. Tulungagung"

BERITAKORUPSI.CO – Kejujuran dan mengakui kesalahan adalah salah satu pertimbangan dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara bagi seorang terdakwa Korupsi.

Anehnya, bagi si Supri (Supriyono) selaku Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014 – 2019 sebagai terdakwa dalam kasus perkara Korupsi Suap sebesar Rp3.6 milliar terkait pembahasan/pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sama sekali tidak mengakui menerima uang dari siapapun termasuk adanya uang Ketok Palu dalam pembahasan/pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2020.

Sebagai informasi. Pada tahun 2014, terdakwa Supriyono telah berstatus tersangka kasus Korupsi dana PSSI Cabang Kab. Tulungagung yang bersumber dari APBD Kab, Tulungagung TA 2010 sebesar Rp1,75 milliar 

Dana APBD Kab. Tulungagung TA 2010 sebesar Rp1,75 miliar yang dialokasikan ke KONI (Komite Olah Raga Nasional) Kab. Tulungagung, mengalir ke Pengurus Cabang PSSI Tulungagung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Penetapan terdakwa Supriyono selaku Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI yang juga Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Kab. Tulungagung bersama Edy T selaku Sekretaris Pengcab yang juga anggota DPRD Tulungagung ini adalah berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Kab. Tulungagung Nomor: Print-02/0.527/Fd.1/11/2012 dan Nomor: Print-03/0.5.27/Fd.1/11/2012. Dimana Kajari Kab. Tulungagung saat itu dijabat oleh I Made Nuartika

Penetapan terdakwa Supriyono dan Edy T sebagai tersangka, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengukum Aang Pungky selaku Bendahara Pengcab PSSI Kab. Tulungagung pada tahun 2012.

Anehnya, kasus inipun “hilang bagaikan ditelan bumi”. Sementara Edy T selaku Sekretaris Pengcab PSSI Kab. Tulungagung sudah divonis pidana penjara selama 4 tahn oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada tahun 2014 dan dikuatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timu
Tak salah ketika Mat Yani yang menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung menyebutkan di persidangan dihadapan Majelis Hakim, bahwa Supriyono dan Suharminto (anggota DPRD Tulunaggung) sebagai kakak beradik ini  adalah Powerfull atau orang yang berkuasa di Kabuppaten Tulungagung

Apakah karena dianggap sebagai “Powerful”, sehingga Kejari Kab. Tulungagung tidak berani menyeret Supriyono ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dalam perkara Korupsi dana PSSI Kab. Tulungagung?

Bahkan saat beritakorupsi.co menanyakan hal itu ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Kab. Tulungagung, Sutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya terkesan “tertutup”. Ada apa ?

Tak hanya itu. Kapolres Kab. Tulungagung pun “terkesan tak berani” menetapkan Suharminto menjadi tersangka yang melakukan “pengerusakan meja dan memecahkan Toples Nastar yang ada diatasnya serta memecahkan Botol Bir yang dibawanya bersama temannya karena tidak bertemu dengan Bupati pada tanggal 29 Mei 2020

Bahkan saat beritakorupsi.co mencoba menghubungi Kapolres Kab. Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia dengan mengirim pesan melalui App. WhastApp ke Nomor 08139005XXX, mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini tak mau membalas bahkan memblokir nomr WhastApp beritakorupsi.co 
Sidang pada tanggal, 14 April 2020
Sementara pada Selasa, 23 Juni 2020 adalah sidang lanjutan perkara Korupsi Suap Pembahasan/pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp3.6 milliar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Periode 2014 – 2019 yang dihadirkan langsung ke persidangan oleh JPU KPK Dodi Sukmono dan Mufti Nur Irawan

Persidangan digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur diketuai Majelis Hakim Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdrawanto, SE., SH., MH dan Sangadi, SH. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu Anwar Koto dari Jakarta

Kepada Majelis Hakim, terdakwa Supriyono mengatakan tidak pernah menerima uang dari siapapun termasuk dalam pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung. Hal itu dikatakan terdakwa menjawab beberapa pertanyaan JPU KPK Dodi Sukmono dan Mufti Nur Irawan.

Saat JPU KPK menjelaskan fakta persidangan yang terugkap dari keterangan beberapa saksi pada persidangan sebelumnya kepada terdakwa, bahwa para saksi mengakui menerima uang terkait pembahasan APBD Kab. Tulungangung yang disebut uang ketok palu dan sudah mengembalikannya

Anehnya lagi, terdakwa mengatakan, bahwa itu adalah urusan pribadi masing-masing. Terdakwa mengakui, pernah di telepon Kepala BPPKAD (Badan Pengelolaan Penadapatan Keuangan dan Aset Daerah) Hendry Setyawan untuk mengambil uang.

Yang lebih aneh, si Supri (Supriyono) tidak menjelaskan lebih lanjut, apakah uang yang diberikan Kepala BPPAD itu diambil atau tidak. Karena si Supri hanya menjelaksan, sebagai anggota Forkopimda menerima honor yang di kelola BPPKAD. Bahkan terdakwa tidak merasa bersalah saat ditanya Majelis Hakim.

“Saya tidak penah merima. Itu urusan masing-masing. Saya pernah ke BPPKAD karena di telepon Hendry (Hendry Setyawan selaku Kepala BPPKAD) untuk mengambil uang. Perlu saya jelaskan, ada honor saya selaku anggota Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang dikelola BPPKAD. Yang dapat honor Forkopimda adalah Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua DPRD. Besarnya antara sepuluh sampai lima belas juta,” jawab terdakwa Supriyono

Seuasi persidangan, terkait keterangan terdakwa, JPU KPK Dodi Sukmono kepada beritakrupsi.co mengatakan, bahwa terdakwa berhak menyangkal atau mengelak, karena itu dilindungi undang-undang. Namun JPU KPK Dodi mengatakan, bahwa keterangan terdakwa bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang mengakuk menerima uang terkait pembahasan APBD Kab. Tulungagung.
Sidang pada tanggal 21 April 2020
"Itu sah-sah aja. Itu Hak terdakwa menolak atau tidak, karena itu dilindungi undang-undang. Tapi kami berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan terdakwa ini kan berbeda dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang mengakui menerima dan sudah mengembalikan," kata JPU KPK Dodi

Memang keterangan terdakwa Supriyono ini bertolak belakang dengan keterangan 48 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK pada persidangan sebelumnya.

Ke-48 saksi itu adalah, 1. Hendry Setiawan (Kepala BPPKAD),; 2. Yamani (Kabid di BPPKAD),; 3. Sukarji selaku Kabid Dinas PU Sutrisno (Sidang pada 14 April 2020),; 4. Imam Kambali, 5. Adib Makarim (keduanya selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019), 6. Budi Fatahilah Mansyur (Sekwan), 7. Sudigdo (Kepala Bapeda), 8. Wiyono selaku staf Sekwan (persidangan pada 21 April 2020).;

Kemudian saksi Indra Fauzi selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Tulungagung,; 10. Imam Sopingi (anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Komisi D dari Fraksi Grindra),; 11. Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Banggar (sidang pada 5 Mei 2020),;

Dan saksi Pendi Kristian selaku ajudan terdakwa,; 13. Kardiyanto (Kepala SMPN Tulungagung),; 14. Mat Yani (Kabid di Dispendikbud Kab. Tulungagung),; 15. Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung (sidang pada 12 Mei 2020),; 16. Haryo Dewanto (Kepala Seksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung),; 17. Suparlan (Kepala Sekolah SMPN Tulungagung),; 18. Sri wahyuni (Kepala Sekolah SMPN Tulungagung),; 19. Syaipudin Jufri (Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung),; 20. Hj. Susilowati selaku anggota DPRD Kabu. Tulungagung dari Fraksi PDIP (persidangan Selasa, 2 Juni 2020),;

Serta saksi Sofian Heryanto, Wiwik Tri Asmoro,; 21. Widodo Prasetyo, Imam N,; 22. Ansoro,; 23. Samsul Huda,; 24. Suprajito,; 25. Subani Sirat,; 26. Agung Darmanto,; 27. Marikan,; 28. Sumarno (persidangan Selasa, 9 Juni 2020),; 29. Sutomo,; 30. Sunarko,; 31. Maicel Utomo,; 32. Mashut,; 33. A. Baharudin,; 34. Ferdi Yuniar,; 35. Gunawan,; 36. Farouk,; 37. Khoirul Rohim,; 38. Basroni,; 39. Saiful Anwar,; 40. Heru Santoso,; 41. Rianah,; 42. Nurhamim,; 43. Muti’in,; 44. Leman Dwi Prasetyo (Wakil Ketu Komisi C),; 45. Joko Tri asmoro,; 46. Imam Choirudin (persidangan Selasa, 16 Juni 2020)
Sidang pada tanggal 5 Mei 2020
Pada persidangan 14 April 2020, Hendrik Setiawan menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa yang mengendalikan APBD Tulungagung adalah terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD. Hendrikpun membeberkan penyerahan uang ke terdakwa, yang sebelumnya ada permintaan dari terdakwa ke Bupati Syahri Mulyo (terpidana)

“Pertemuan di Hotel Safana Malang, dihadiri 21 orang dalam pembahasan anggaran. Terdakwa meminta ke Bupati. Penyerahan uang biasanya 3 kali setahun, yang pertama antara bulan Maret atau April, hari raya dan akhir tahun. Tahun 2014 sebesar 500 juta, 2015 sebesar 1 milliar, tahun 2016 1 milliar, tahun 2017 1 milliar, tahun 2018 sebesar 500 juta untuk pembahaasan PBD, yang menyerahkan Yamni. Uang itu dari Dinas PU,” kata Hendrik saat itu

Dan apa yang disampaikan oleh Hendry Setyawan, juga dibenarkan oleh Yamani selaku Kabid di BPPKAD. Yamani menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa uang itu diterima dari Dinas PU melalui Sukarji. Hal itupun tidak dibantah oleh Sukarji selaku Kabid di Dinas PU.

Sukarji membeberkan asal usul sejumlah uang yang diserahkan ke BPPKAD, yaitu berasal sebagai fee proyek APBD Kab. Tulungagung sebesar 15 persen (5 persen dibayar di awal dan 10 persen dibayar setelah pekerjaan selesai).

“Itu sebagai fee proyek APBD sebesar 15 persen, yang dibayar didepan sebesaar 5 persen dan sisanya di akhir setelah dikurangi pajak,” kata Sukarji pada persidangan yang sama (14 April 2020)

Sementara terpidana Sutrisno selaku Kepala Dinas PU, juga membeberkan adanya permintaan proyek-proyek oleh terdakwa Sutrisno selaku Ketua DPRD termasuk  Suhermanto selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Tulungagung serta Komisi D. Supriyono dan Suhermanto adalah saudara kandung, yang selama ini dikabarkan sebagai orang”kuat dan berpengaruh” di Kabupaten Tlungagung.

Sedangkan terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulunagung mengatakan (juga pada persidangan yang sama, 14 April 202), kalau terdakwa Supriyono selalu menekan pihak eksekutif setiap pembahasan APBD. Bila permintaannya tidak dikabulkan, maka pihak Dewan akan menggunakan haknya.

Sutrisno selaku Kepala Dinas PU bersama Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung diadili sebagai terdakwa kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018, membeberkan permintaan proyek-proyek APBD oleh terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD kab. Tulungagung kepada Dinas PU Kab. Tulungagung bernilai puluhan milliaran, dan prorek-proyek tersebut dikerjakan oleh beberapa rekanan, diantaranya Ari Kusumawati selaku Ketua Asosiasi Konstruksi Kab. Tulungagung, Titin dan Dian.

Sementara saat Ari Kusumawati dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sutrsino terungkap, bahwa ada kewajiban yang belum dibayar oleh Ari Kusumawati ke Dinas PU. Alasan Ari Kusumawati saat itu, bahwa Supriyono dan Suhermanto meminta sejumlah dana.
Sidang pada tanggal 12 Mei 2020
Namun menurut Ari Kusumawati saat itu, hanya alasan agar tidak membayar fee proyek ke Dinas PU. Sebab, jika menyebutkan kedua orang “kuat dan berpengaruh” di Tulungagung, tak mungkin akan ditagih oleh Dinas PU. Sedangkan antara Ari Kusumawati dan terdakwa Sutrisno serta Suhermaanto adalah hubungan dekat

“Itu hanya alasan saya agar tidak membayar fee. Kalau menyebutkan nama Keduanya, tak mungkin ditagih,” kata Ari Kusumawati pada persidandan.

Sedangkan pemberian uang oleh Kepala Dinas PU ke Kepala BPPKAD Kabupaten Tulungagung adalah berasal dari kegiatan belanja modal sejak tahun 2014 hngga 2018 sebesar Rp25.518 miliar dengan rincian, tahun 2014 sebesar Rp2.507 M, tahun 2015 sebesar Rp4.405 milliar, tahun 2016  sejumlah Rp5.381 M dan tahun 2017 sejumlah Rp6.740 M serta tahun tahun 2018 sebanyak Rp4.500. Selain itu, juga diambil dari  sumber dana kegiatan rutin mulai dari tahun 2014 - 2018  sebesar Rp2.985 M

Keterangan Sutrisno, Sukarji dan Yani adalah saling berkaitan terkait pemberian uang dari Dinas PU ke BPPKAD. Dan dari BPPKAD ke terdakwa.

Selanjutnya pada persidangan 21 April 2020, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi, yaitu Imam Kambali, Adib Makarim (Keduanya selaku Wakil Ketua DPRD), Budi Fatahilah Mansyur (Sekwan), Sudigdo (Kepala Bapeda) dan Wiyono (Staf Sekwan)

Kepada Majelis Hakim saat itu, Imam Kambali mengakui telah menerima uang terkait pembahasan APBD. Uang yang diterimanya sebesar Rp190 juta setiap tahun untuk 25 orang anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Tulunagung periode 2014 – 2019.

“Saya kenal. Saya lupa Bu, tapi terima. Kalau saya tidak salah sebesar seraatus sembilan puluh juta (Rp190 juta) untuk dua puluh lima (25 orag) Badan Anggaran,” kata si Imam.

Apa yang dijelaskan si Imam, tak jauh beda dengan keterangan si Adib Makarim. Si Imam dan di Adib sama-sama menerima uang “suap”.

“Uang pokir juga tapi saya lupa berapa. Saya sudah kembalikan 230 juta,” jawab si Adib.

Si Adib juga mengakui menerima uang dari Yamani pada tahun 2014 sebesar Rp190 juta untuk anggota Banggar sebagai uang ketok palu APBD tahun 2015. Sementara tahun 2016, diterima melalui stafnya di Dewan, yaitu dari si Wiyono

“Saya dikasih oleh Pak Yamani, katanya untuk Banggar. Uang itu dikasih sebelum sidang paripurna,” kata si Adib mengakui.
Sidang pada tanggal 2 Juni 2020
Keterangan si Budi Fatahila Mansyur selaku Sekretaris DPRD Kab. Tulungagung kepada Majelis Hakim mengakui, bahwa dirinya pernah menerima uang di kantor BPPKAD pada tahun 2017 sebesar Rp200 juta dari Yamani, Staf BPPKAD. Uang itu diberikan kepada terdakwa

Dan pada tahun 2018 sehari setelah KPK meringkus si Syahri Mulyo, si Budi Fatahilah Mansyur kembali menerima uang di kantor BPPKAD sbesar Rp500 juta dari Hendry Setiawan selaku Kepala BPPKAD. Dan uang tersebut diserahkan ke ajudan terdakwa, yaitu si Pendi Kristian atas persetujuan terdakwa

Pada persidangan pada Selasa, 5 Mei 2020, Tim JPU KPK Indra Fauzi selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Tulungagung, Imam Sopingi (anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Komis D dari Fraksi Hanura)

Kepada Majelis Hakim, Imam Sopingi selaku anggota Dewan yang terhormat ini mengakui menerima uang, tapi tidak tau sumbernya dari mana, walau awalnya si Imam Sopingi “pura-pura pikun” namu akhirnya tak dapat mengelak setelah JPU KPK membacakan keterangannya dalam BAP Nomor 15.

Tak hanya itu. Anggota Banggar DPRD Kab. Tulungagung ini juga tak mengakui aliran uang dari Dinas PU maupun uang Pokir, yang masing-masing anggota Dewan menerima uang pokir sebesaar Rp150 juta.

“Ya betul sekali, tapi tidak tau sumbernya dari mana,” jawab si Imam Sopingi.

Persidangan pada Selasa, 12 Mei 2020, JPU KPK menghadirkan si Pendi Kristian selaku ajudan terdakwa, si Kardiyanto (Kepala SMPN Tulungagung), si Mat Yani (Kabid di Dispendikbud Kab. Tulungagung) dan si Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung (sidang pada 12 Mei 2020)

Kepada Majelis Hakim, si Pendi mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang itu diambilnya dari rumah Budi Fatahila Mansyur selaku Sekwan atas perintah Sekwan. Dan atas perintah Big Bos pula, si Pendi pun menyimpan uang “panas” itu hingga saat ini (maksudnya hingga persidangan, Selasa, 12 Mei 2020)

“Pernah, lima ratus juta. Saya ambil ke rumah Pak Budi karena diminta untuk mengambilnya. Saya diminta untuk menyimpan. Uang itu sehari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Tulungagung. Masih saya simpan sampai sekarang. Apakah saya kembalikan dari mana uang itu saya terima atau saya kembalikan ke KPK?,” tanya si Pendi “pura-pura bego”.

Giliran si Mat Yani dan si Kardiyanto memberikan keterangan justru “memalukan”. Bayangkan saja, sebagai Pendidik Akhlak, moral dan Budi Pekerti bagi ratusan anak-anak sekolah di Kabupaten Tulungagung, ternyata “Hobby berindehoi” bersama terdakwa di Kafe Dinasti yang ada di Tulungagung

“Saya sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa. Saya kenal dari Mat Yani yang menunjukan saat di Kafe. Uang yang saya berikan lima puluh tiga juta ke Mat Yani,” kata Kardiyanto.

Terkait jumlah uang untuk “membeli” jabatan Kepala Sekolah, Kardianto mengakui telah menyerahkan uang sebanyak Rp53 juta, salah satunya melalui Mat Yani. Dan apa yang katakan si Kardiyanto, diakui si Mat Yani.

Mat Yani adalah kawan dekatnya si terdakwa. Melalui Mat Yani yang merekomondasikan almarhum Suharno ke terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD untuk diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung.
Sidang pada tanggal 9 Juni 2020
Jumlah uang yang diterima si Mat Yani dari beberapa guru yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah adalah sebesar Rp395 juta. Para guru tersebut diantaranya adalah Suparlan, Kardiyanto, Syamsuri, Sri Wahyuni, Efendi Sumaini, Nanang Supriyanto dan Tarmuji

Dari Rp395juta, Mat Yani menyerahkan ke terdakwa Supriyono sebesar Rp250 juta. Dan Rp145 diserahkan ke si Bedud alias Suharminto. Manurut Mat Yani, bahwa Suharminto adalah salah satu Powerful atau orang yang berkuasa di Tulungagung bersama terdakwa Supriyono. Tapi ada bagian “Makelar” yang diambil Mat Yani yaitu sebesar Rp35 juta. Dan Mat Yani berjanji akan mengembalikannya dalam waktu sebulan

“Jumlahnya Rp395 juta. Saya serhkan ke terdakwa sebesar Rp250 juta. Dan Rp145 juta, saya serahkan ke Suharminto. Dia Powerful di Tulungagung,” kata Mat Yani.

Sedangkan si Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPPRD, terkadang “pikun atau tiba-tiba terserang penyakit lupa” saat ditanya JPU KPK terkait uang ketok palu saat pembahasan APBD Kab. Tungagung

Tapi sepandai-pandainya orang menyembunyikan yang bau, suatu saat akan tercium juga. Peribahasa inilah yang tepat bagi anggota Dewan ini. Sebab saat si Budi berusaha mengatakan tidak ada menerima, atau kadang menjawab lupa, tapi akhirnya diakui juga. Uang suap yang diterima si Budi sebesar Rp270 juta, dan sudah dikembalikan ke KPK.

“Yang saya terima sebesar Rp270 juta dan sudah saya kembalikan,” jawab si Budi.

Persidangan Selasa, 2 Juni 2020, JPU KPK menghadirkan 9 orang saksi, yaitu 1. Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia),; 2. Nanang Supriyanto (Pengusaha Kontraktor),; 3. Ari Kusumawati selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia),; 4. Haryo Dewanto (Kepala Seksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung),;  5. Susilo Prabowo alias Embun (pengsaha Kontraktor),; 6. Suparlan (Kepala Sekolah SMPN Tulungagung),; 7. Sri wahyuni (Kepala Sekolah SMPN Tulungagung),; 8. Syaipudin Jufri (Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tulungagung),; 9. Hj. Susilowati (anggota DPRD Kabu. Tulungagung dari Fraksi PDIP).

Keterangan saksi Anjar Handriyanto, Nanang, Ari Kusumawati dan Susilo Prabowo alias Embun pada  persidangan saat itu, tak jauh beda dengan keterangannya pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung
Sidang pada tanggal 12 Juni 2020
Kepada Majelis Hakim, Anjar Handriyanto, Nanang, Ari Kusumawati dan Susilo Prabowo alias Embun menjelaskan, bahwa fee proyek yang mereka berikan ke Bupati melalui Kepala Dinas PU maupun Sukarji selaku Kabid Dinas PU adalah sebesar 15% dari besaran anggarann proyek yang dibayarkan sebayak dua kali, yaitu 10% diawal dan 5 persen setelah proyek selesai dikerjakan.

“Besarnya lima belas persen. Sepuluh persen dibayar di awal dan lima persen diakhir,” kata para saksi.

Sedangkan keterangan Ari Kusumawati juga demikian. Namun Ari Kusumawati tidak memberikan fee proyek ke Dinas PU melainkan ke Supriyono dan Suharminto

Sementara si Suparlan dan Sri wahyuni yang Keduanya selaku Kepala Sekolah SMPN Tulungagung ini tak membantah telah memberikan sejumlah uang ke terdakwa Supriyono melalui Mat Yani. Mat Yani adalah orang kepercayaan Si Supriyono. Terdakwa Supriyono dan Suharminto alia Bedud adalah kakak beradik yang sama-sama dijuluki sebagai Powerfulnya Kabupaten Tulungung.

Sementara Hj. Susilowati mengakui menerima uang sebesar Rp34 juta dari Yuono selaku staf Sekawan, yang menurutnya bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara melalui KPK 

Selanjutnya, pada persidangan tanggal 9 Juni 2020, JPU KPK menghadirkan 11 orang anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019, yiatu Sofian Heryant, Wiwik Tri Asmoro, Widodo Prasetyo, Imam N, Ansoro, Samsul Huda, Suprajito, Subani Sirat, Agung Darmanto, Marikan dan Sumarno,

Kepada Majelis Hakim, ke- 11 anggota Dewan yang terhormat ini juga mengakui menerima uang ketok palu Pembahasan/pengesahan APBD Kabupatena Tulungagung dan uang POKIR (Pokok Pokok Pikiran)

Dan persidangan pada Selasa, 16 Juni 2020, JPU KPK menghadirkan 18 orang anggota DPRD Kab. Tulungagung periode 2014 – 2019, yaitu ; 1. Sutomo, 2. Sunarko, 3. Maicel Utomo, 4. Mashut, 5. A. Baharudin, 6. Ferdi Yuniar, 7. Gunawan, 8. Farouk , 9. Khoirul Rohim, 10. Basroni, 11. Saiful Anwar, 12. Heru Santoso, 13. Rianah, 14. Nurhamim, 15. Muti’in, 16. Leman Dwi Prasetyo (Wakil Ketu Komisi C), 17. Joko tri asmoro, 18. Imam Choirudin
Sidang pada tanggal 16 Juni 2020
Ke- 18 anggota Dewan yang terhormat ini juga mengakui kepada Majelis Hakim, menerima uang dan sudah dikembalikan ke KPK.

Kasus inipun tak jauh beda dengan kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dalam pembahasan dan pengesahan APBD Kota Malang TA 2015 yang menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD sebagai terpidana termasuk Wali Kota Moh. Anton dan Kepala Dinas PU

Apakah KPK akan menyeret seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 sebagai tersangka ? Sebab Juru bicara KPK Ali Fikri, beberapa hari lalu mengakatan kepada beritakorupsi.co, memastikan bahwa KPK akan melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka baru.

“Bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan tentu sudah dicatat dengan baik oleh JPU dan akan menjadi bahan analisa yuridis di dalam surat tuntutannya. KPK memastikan akan melakukan pengembangan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan UU. Perkembangannya tentu nanti KPK sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” kata Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Jumat, 12 Juni 2020.

Disisi lain, masyarakat menuding bahwa KPK saat ini terkesan “mandul dan pilih tebang” dalam menangani kasus Korupsi di Jawa Timur yang menyeret 15 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) sejak tahun 2016 hinga saat ini.

Kasus Korupsi Suap Kepala Daerah yang ditangani KPK di Jawa Timur yang belum tuntas diantaranya ;

1. Wali Kota Madiun Bambang Irianto (hasil penyidikan KPK terkait Korupsi Gratifikasi, Suap dan TPPU)
2. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko  (Kasus suap Tangkap tangan KPK, saat ini mengajukan PK),;
3. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Kasus suap Tangkap tangan KPK, namun kasus TPPU saat masih berstatus tersangka)
4. Bupati Pamekasan Achmad Syafii (Kasus suap Tangkap tangan KPK)
5. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, lanjutan dari Kasus suap Tangkap tangan KPK terhadap Kepala Dinas PU dan Ketua serta 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojkerto periode 2014 - 2019
6. Bupati Jombang Nyono Suharli wihandoko (Kasus suap Tangkap Tangan KPK)
7. Wali Kota Malang Moch. Anton (hasil penyidikan KPK terkait Korupsi suap DPRD Kota Malang)
8. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (hasil penyidikan KPK terkait Korupsi suap pemberian Izin Tower, dan saat berstatus tersangka dalam kasus TPPU)
9. Wakil Bupati Malang Achmat Subhan (terkait kasus Korupsi Bupati Mojokerto)
10. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Kasus suap Tangkap tangan KPK)
11. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (Kasus suap Tangkap tangan KPK)
12. Bupati Malang Rendra (Penyidikan KPK)
13. Wali Kota Pasuruan (Kasus suap Tangkap Tangan KPK)
14. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Kasus suap Tangkap Tangan KPK), 
 
Sementara terdakwa Saiful Ilah menambah jumlah “medali” sebagai Kepala Daerah di Jawa Timur yang diseret KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah tertangkap tangan penyidik KPK pada tanggal 7 Januari 2020 karena menerima “uang suap”

Pertanyaannya adalah, apakah hanya ke 14 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini yang pernah menerima uang suap atau gratifikasi dari pihak lain ?

Pertanyaan selanjutnya terkait kasus Korupsi suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, apakak KPK akan menyeret seruh anggota DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 termasuk beberapa pejabat Pemprov Jatim sebagai tersangka Korupsi suap ?

Atau KPK hanya akan menjelaskan perbuatan terdakwa Supriyono terkait uang suap dalam pembahasan APBD Kab. Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp3.6 milliar ?

Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan sudah terang benderang sejak Supriyono diadili pada tanggal 3 April 2020, termasuk dalam perkara terpidana Sutrisno dan Syahri Mulyo yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inckrah)

Dimana dalam putusan Majelis Hakim terhadap Sutrisno dan Syahri Mulyo menyebutkan, ada aliran uang ke pihak-pihak lain sebesar Rp41 milliar yang dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa KPK. (Jen/Pri)

Posting Komentar

  1. Yg menerima suap ada yg sudah punya gelar haji. Eman eman gelarnya

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top