#Fakta persidangan terungkap, bahwa skandal Korupsi Proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung sebelum di lelang sudah ada pertemuan antara Ibnu Gofur (terpidana) dengan Judi Tetrahastoto (Kabid Dinas PU) dan Sanadjitu Sangadji (Kabag Pengadaan)#
BERITAKORUPSI.CO – Seorang tersangka Korupsi menjadi Justice Collaborator (JC) atas pertimbangan penyidik, atau pertimbangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim atas permohonan dari terdakwa dalam persidangan. Dikabulkannya seorang terdakwa menadi JC dengan hukuman ringan, karena dianggap akan membantu aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus Korupsi yang menjerat dirinya maupun kasus korupsi lain yang diketahuinya
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah permohonan JC dari seorang terdakwa Korupsi hanya “mengelabui” JPU maupun Majelis Hakim Tipikor gara dihukum ringan? Atau akan membantu APH untuk mengungkap kasus Korupsi lain termasuk perkara Korupsi yang menjerat dirinya?
Karena untuk menentukan seseorang menjadi JC (Justice Collaborator) dalam angka 9 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 berdasarkan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003 adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu diantaranya Tindak Pidana Korupsi yang syarat-syaratnya ; 1.Mengakui kejahatan yang dilakukannya; 2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut; 3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
BERITAKORUPSI.CO – Seorang tersangka Korupsi menjadi Justice Collaborator (JC) atas pertimbangan penyidik, atau pertimbangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim atas permohonan dari terdakwa dalam persidangan. Dikabulkannya seorang terdakwa menadi JC dengan hukuman ringan, karena dianggap akan membantu aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus Korupsi yang menjerat dirinya maupun kasus korupsi lain yang diketahuinya
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah permohonan JC dari seorang terdakwa Korupsi hanya “mengelabui” JPU maupun Majelis Hakim Tipikor gara dihukum ringan? Atau akan membantu APH untuk mengungkap kasus Korupsi lain termasuk perkara Korupsi yang menjerat dirinya?
Karena untuk menentukan seseorang menjadi JC (Justice Collaborator) dalam angka 9 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 berdasarkan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003 adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu diantaranya Tindak Pidana Korupsi yang syarat-syaratnya ; 1.Mengakui kejahatan yang dilakukannya; 2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut; 3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Sementara Ibnu Gofur, seorang terpidana Koruptor yang mengajukan JC
dalam pembelaannya atas tuntutan pidana dari JPU KPK dan kemudian
dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sepertinya
hanya untuk mengelabui agar permhonannya dikabulkan
Anehnya, saat Ibnu Gofur yang berstatus terpidana ini dihadirkan sebagai saksi dipersidangan (29 Juli 2020) untuk terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkesan tidak jujur.
Ibnu Fofur, adalah salah seorang tokoh masyarakat dan pengusaha kontraktor yang memiliki 5 perusahaan dibidang Kontruksi di Sidoarjo, yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng
Pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Ibnu Gofur bersama sahabat dekatnya yang juga seorang pengusaha kontraktor yaitu M. Totok Sumedi dan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo ditangkap Tim penyidik KPK (Komisi Peberantasan Korupsi) saat berada di Pendopo dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta
Ibnu Fofur, adalah salah seorang tokoh masyarakat dan pengusaha kontraktor yang memiliki 5 perusahaan dibidang Kontruksi di Sidoarjo, yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng
Pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Ibnu Gofur bersama sahabat dekatnya yang juga seorang pengusaha kontraktor yaitu M. Totok Sumedi dan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo ditangkap Tim penyidik KPK (Komisi Peberantasan Korupsi) saat berada di Pendopo dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta
Selain Ibnu Gofur, M. Totok dan Saiful Ilah, KPK juga mengamankan 3 pejabat lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA)), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah) Kabupaten Sidoarjo
Dan saat ini, Ibnu Gofur dan M. Toto Sumedi telah berstatus terpidana Koruptor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA)), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah) Kabupaten Sidoarjo (semuanya telah berstatus terdakwa) serta onggota Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan)
Saat terpidana Ibnu Gofur sebagai saksi untuk terdakwa Saiful Ilah, tidak mengakui bahwa dirinya berkomunikasi degan Deddy Eko Suwandi terkait proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang menelan anggaran APBD Kab. Sidoarjo tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikerjakan Ibnu Gofur.
Menjawab pertanyaan JPU KPK, Ibnu Gofur mengatakan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Dedy melainkan Dody.
“Bukan Dedy, tapi seingat saya dengan Dody,” jawab Ibnu Gofur
“Sepertinya suadara mulai tidak jujur. Karena ada fakta pada persidangan sebelumnya. Dedy mengakui,” kata JPU KPK Arif Suhermanto terhadap Ibnu Gofur
Hal itu dikatakan langsung oleh JPU KPK Arif Suhermmanto kepada Ibnu Gofur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erna Puji L, SH., MH dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dalam perkara Korupsi suap yang didampingi Tim Panasehat Hukumnya, yakni Samsul Huda dkk dari Jakrta dan A. Riyadh, M. Samsul, Hidayat, M. Alwi dan Fahri dari Surabaya, pada Rabu, 29 Juli 2020
Saksi yang dihairkan Tim JPU KPK Arif Suhermmanto, Dodi Sukmono dan Andhi Kurniawan menghadirkan Yanuar Santosa adalah sebanyak 6 orang, yaitu Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto Pratikno alias Entuk (kontraktor), Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) dan Suryo Rejo (Pegawai Pemda)
Persidangan digelar dalam dua session. Session pertama adalah Ibnu Gofur, M. Totok Semedi, Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno alias Entuk. Sedangkan session kedua adalah Sunarti Setyaningsih Suryo Rejo (Pegawai Pemda)
Dihadapan Majelis Hakim, Ibnu Gofur mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan Judi Tetrahastoto selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA dan Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebelum paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung di lelang
“Ya, pernah bertemu dengan Judi, Sangadji sebelum lelang,” jawab Ibnu Gofur.
Atas pertanyaan JPU KPK, Ibnu Gofur mengakui adanya pertemuannya dengan Pokja ULP diantaranya Yogo dan Bayu, termasuk adanya pemberian uang kepada Pokja, Judi Tetrahastoto, Sanadjitu Sangadji dan juga ke Kadis PU
Selain itu, Ibnu Gofur pun mengakui bahwa dirinya meminta tolong kepada Bupati agar proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung tetap dikerjakannya karena kawatir akan di retender ulang setelah adanya sanggahan dari peserta lelang lainnya yaitu Gagah Eko Wibowo terkait personil pengawas dalam pembangunan Jalan Candi – Prasung juga personil dalam proyek lain. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :