JPU KPK Arif Suhermanto : Pertemuan saksi Yugo dan saksi Bayu pada tanggal 30 Juli 2019, dilatarbelakangi teleponnya terdakwa Saiful Ilah (Bupati), yang meminta agar dibantu mengenai kemenangan dari Ibnu Gofur -
BERITAKORUPSI.CO – “Sehari selembar benar, setahun selembar kain. Artinya : Suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keyakinan dan kesabaran akan membuahkan hasil yang baik”
Peribahasa diatas, barangkali tepat bagi Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK terhadap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo pada tanggal 7 Januari 2020.
Sebab pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Saiful Ilah atau yang biasa disapa Abah Ipul bersama dua pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi ditangkap tim penyidik KPK di Pendopo Kebupaten dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta.
Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD dengan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu
BERITAKORUPSI.CO – “Sehari selembar benar, setahun selembar kain. Artinya : Suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keyakinan dan kesabaran akan membuahkan hasil yang baik”
Peribahasa diatas, barangkali tepat bagi Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK terhadap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo pada tanggal 7 Januari 2020.
Sebab pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, Saiful Ilah atau yang biasa disapa Abah Ipul bersama dua pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi ditangkap tim penyidik KPK di Pendopo Kebupaten dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta.
Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD dengan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu
Selain ketiganya (Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi), tim
penyidik KPK juga melakukan penangkapan dihari yang sama terhadap Tiga
pejbat lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi
Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten
Sidoarjo) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)
Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi sudah terlebih dahulu diadili sebagai terdakwa pemberi suap. Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara masing-masing lamanya 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya inipun sudah berkekuatan hukum tetap (Inckkrah).
Sedangkan Abah Ipul, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji, didakwa selaku terdakwa penerima suap dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.
Namun, dakwaan JPU KPK ditolak oleh terdakwa melaalui Tim Penasehat Hukumnya. Alasannya, bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak jelas dan tidak cermat. Selain itu, juga menyebutkan bahwa terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo tidak mengetahui, kalau Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi membawa uang sebesar Rp350 juta saat menemui Bupati Saiful Ilah di Pendopo pada Selasa, 7 Januari 2020
Namun keberatan Tim Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Samsul Hadi dkk dari Jakrta, dan Tim A. Riyath dkk dari Surabaya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya, dan kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk membuktikan keberatannya atas dakwaan JPU KPK
Hasilnya, fakta mulai terkuak adanya keterlibatan terdakwa Abah Ipul dalam pemberian proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo kepada terpidana Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.
Terkuaknya fakta itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Saiful Ilah, maupun dari hasil percakapan melalui Telepon yang diputar dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Rabu, 1 Jui 2020.
Sedangkan Abah Ipul, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji, didakwa selaku terdakwa penerima suap dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.
Namun, dakwaan JPU KPK ditolak oleh terdakwa melaalui Tim Penasehat Hukumnya. Alasannya, bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak jelas dan tidak cermat. Selain itu, juga menyebutkan bahwa terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo tidak mengetahui, kalau Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi membawa uang sebesar Rp350 juta saat menemui Bupati Saiful Ilah di Pendopo pada Selasa, 7 Januari 2020
Namun keberatan Tim Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Samsul Hadi dkk dari Jakrta, dan Tim A. Riyath dkk dari Surabaya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tim JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya, dan kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk membuktikan keberatannya atas dakwaan JPU KPK
Hasilnya, fakta mulai terkuak adanya keterlibatan terdakwa Abah Ipul dalam pemberian proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo kepada terpidana Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.
Terkuaknya fakta itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Saiful Ilah, maupun dari hasil percakapan melalui Telepon yang diputar dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Rabu, 1 Jui 2020.
Hal itu seperti yang disampikan oleh JPU KPK Arif Suheranto kepada beritakorupsi.co seuasai persidangan, Rabu, 1 Juli 2020.
JPU KPK Arif Suheranto menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa saksi yang dihadirkan adalah berkaitan dengan terdakwa Saiful Ilah, adanya pertemuan Bayu dan Yoga pada tanggal 30 Juli 2019 yang dilatarbelakangi adanya telepon dari terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati yang meminta agar membantu kemenangan Ibnu Gofur dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo
JPU KPK Arif Suheranto menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa saksi yang dihadirkan adalah berkaitan dengan terdakwa Saiful Ilah, adanya pertemuan Bayu dan Yoga pada tanggal 30 Juli 2019 yang dilatarbelakangi adanya telepon dari terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati yang meminta agar membantu kemenangan Ibnu Gofur dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo
“Saksi yang kita hadirkan tentu berkaitan dengan terdakwa Saiful Ilah. Sebagaimana pembuktian hukum acara, ini ada saksi Yugo dan saksi Bayu yang berkaitan dengan tanggal 30 Juli, ada pertemuan yang dilatarbelakangi teleponnya pak Bupati, yang meminta agar dibantu mengenai kemenangan dari Ibnu Gofur,” kata JPU KPK Arif
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, sebelum pertemuan tanggal 30 Juli 2019, ada pertemuan sebelumnya, yaitu pada tanggal 29 Juli 201 antara Bayu, Yoga (Muhammad Bayu Sitokharisma dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Judi Tetrahastoto
“Iya. Tadi kan, kita sudah meminta keterangan yang bersangkutan di persidangan ini, bahwa tanggal 29 Juli sebelumnya, sudah ketemu sama PPK (Panit Judi (terdakwa Judi Tetrahastoto.red) dan anggota Pokja lengkap serta Ggah malah masuk pada pertemuan itu, yang kemudian besoknya tiba-tiba ada pertemuan anggota Pokja lengkap denga Yugo an ada juga Gofur. Dan malah saat itu dilatar belakangi ada telepon dari Bupati. Tentu ini menjadi relevan dengan kepentingannya Bupati. Dan fakta adikhir adalah, walaupun dikatakan Pokja ada evaluasi ulang tapi fakyanya bahwa kemenangan tetap diberikan kepada Gofur,” ungkap JPU KPK Arif
Menjawaab pertanyaan bertitakorupsi.co, terkait adanya sanggahan dari Gagah Eko Wibowo, salah satu peserta lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo, JPU KPK Arif menjelaskan, bahwa itu berkaitan dengan personil yang rangkap jabatan.
“Terkait dengan proyek Candi – Prasung masalah personil yang ranngkap jabatan. Dan katanya dilakukkan evaluasi ulang, tapi faktanya sanggahan ditolak. Intinya disitu,” kata JPU KPK Arif
Kalau sanggahan itu diterima, seharusnya pemenang lelangnya bukan Ibnu Gofur. Tanya beritakorupsi.co kemudian.
“Ya, mestinya begitu. Taapi faktanya kan kemenangan tetap diberikan kepada Ibnu Gofur,” jawab JPU KPK Arif
Beritakorupsi.co menanyakan lebih lanjut kepada JPU KPK Arif Suhermanto terkait pemberian uang sebesar Rp190 juta oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi kepada Pokja ULP melalui Yoga.
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, sebelum pertemuan tanggal 30 Juli 2019, ada pertemuan sebelumnya, yaitu pada tanggal 29 Juli 201 antara Bayu, Yoga (Muhammad Bayu Sitokharisma dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Judi Tetrahastoto
“Iya. Tadi kan, kita sudah meminta keterangan yang bersangkutan di persidangan ini, bahwa tanggal 29 Juli sebelumnya, sudah ketemu sama PPK (Panit Judi (terdakwa Judi Tetrahastoto.red) dan anggota Pokja lengkap serta Ggah malah masuk pada pertemuan itu, yang kemudian besoknya tiba-tiba ada pertemuan anggota Pokja lengkap denga Yugo an ada juga Gofur. Dan malah saat itu dilatar belakangi ada telepon dari Bupati. Tentu ini menjadi relevan dengan kepentingannya Bupati. Dan fakta adikhir adalah, walaupun dikatakan Pokja ada evaluasi ulang tapi fakyanya bahwa kemenangan tetap diberikan kepada Gofur,” ungkap JPU KPK Arif
Menjawaab pertanyaan bertitakorupsi.co, terkait adanya sanggahan dari Gagah Eko Wibowo, salah satu peserta lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo, JPU KPK Arif menjelaskan, bahwa itu berkaitan dengan personil yang rangkap jabatan.
“Terkait dengan proyek Candi – Prasung masalah personil yang ranngkap jabatan. Dan katanya dilakukkan evaluasi ulang, tapi faktanya sanggahan ditolak. Intinya disitu,” kata JPU KPK Arif
Kalau sanggahan itu diterima, seharusnya pemenang lelangnya bukan Ibnu Gofur. Tanya beritakorupsi.co kemudian.
“Ya, mestinya begitu. Taapi faktanya kan kemenangan tetap diberikan kepada Ibnu Gofur,” jawab JPU KPK Arif
Beritakorupsi.co menanyakan lebih lanjut kepada JPU KPK Arif Suhermanto terkait pemberian uang sebesar Rp190 juta oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi kepada Pokja ULP melalui Yoga.
“Ya. Makanya tadi kami memutarkan rekaman percakapan, sebagai fakta bahwa adanya pertemuan di tanggal 30 Juli itu, mereka berenam (maksudnya anggota Pokja) sama Gofur, kemudian disore harinya ada percakapan antara Gofur dengan istrinya yang terkait dengan Pokja yang meminta uang seratus juta. Dan fakta juga kita tampilkan tadi, ada percakapan 7 dan 14 Agustus antara Totok (M. Totok Sumedi) dengan Gofur mengenai Bayu, Yugo yang masalah uang ada disitu,” pungkas JPU KPK Arif Suhermanti, yang juga salah satu Jaksa KPK yang menyidangkan 42 anggota DPRD Kota Malang dan beberapa perkara Korupsi lainnya di Jawa Timur
Apakah ada pemberian uang oleh Gagah Eko Wibow kepada Pokja ULP saat melakukan pertemuan dengan Bayu dan Yugo?. Tanya beritakorupsi.co kemudian
“Para saksi tidak memberikan keterangan dipersidangan, memang mengakui ada pertemuan dengan Gagah di tempat Karaoke, di Happy Pappy. Karena kami fokusnya terkait dengan terdakwa Saiful Ilah. Tapi sampai saat ini saksi belum menyampaikan ada uang dari Gagah,” ujar JPU KPK Arif
Apakah keterangan Bayu dan Yugo dalam persidangan hari ini, sama dengan keterangannya pada persidangan sebelumnya saat keduanya sebagai saksi dalam sidang terdakwaa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi termasuk pada persidangan hari Senin, 29 Juni 2020 dengan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji?. Tanya berikorupsi.co
Apakah ada pemberian uang oleh Gagah Eko Wibow kepada Pokja ULP saat melakukan pertemuan dengan Bayu dan Yugo?. Tanya beritakorupsi.co kemudian
“Para saksi tidak memberikan keterangan dipersidangan, memang mengakui ada pertemuan dengan Gagah di tempat Karaoke, di Happy Pappy. Karena kami fokusnya terkait dengan terdakwa Saiful Ilah. Tapi sampai saat ini saksi belum menyampaikan ada uang dari Gagah,” ujar JPU KPK Arif
Apakah keterangan Bayu dan Yugo dalam persidangan hari ini, sama dengan keterangannya pada persidangan sebelumnya saat keduanya sebagai saksi dalam sidang terdakwaa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi termasuk pada persidangan hari Senin, 29 Juni 2020 dengan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji?. Tanya berikorupsi.co
Menanggapi pertanyaan beritakorupsi.co, JPU KPK Arif Suhermanto
menjelaskan, bahwa ada perbedaan yaitu terkait dengan tempat pertemuan.
Dimana saksi mengatakan pada persidangan sebelumnya (29 Juni 2020) hanya
mengatakan rumah makan/Karoke “HP”
“Ada perbedan sedikit, kalau kemarin dia bilang rumah makan/Karaoke HP, tapi hari ini dia mengatakan Happy Pappy di Sidoarjo. Karena fakta sebelumnya, saat Deddi sebagai saksi untuk terdakwa Ibnu Gofur mengakui dipersidangan saat itu, ada pertemuan di Happy Pappy,” ungkap JPU KPK Arif
“Ada perbedan sedikit, kalau kemarin dia bilang rumah makan/Karaoke HP, tapi hari ini dia mengatakan Happy Pappy di Sidoarjo. Karena fakta sebelumnya, saat Deddi sebagai saksi untuk terdakwa Ibnu Gofur mengakui dipersidangan saat itu, ada pertemuan di Happy Pappy,” ungkap JPU KPK Arif
Sementara persidangan yang berlangsung (Rabu, 1 Juli 2020) adalah agenda mendengarkan keterangan 5 (lima) orang saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK Arif Suhermanto, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan, Mufti Mur Irawan dan Handry Sulistiawan untuk terdakwa Saiful Ilah yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dan dibantu 2 hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erna Puji L, SH., MH dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby
Ke- 5 orang saksi yang dimaksud adalah Muhammad Bayu Sitokharisma, Muhammad Yugo Adhi Prabowo, Najib dan Eka selaku Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan), serta Deddy Eko Suwandi (swasta/pengusaha)
Kepada Majelis Hakim, saksi Bayu mengakui, bahwa pemberian uang sebesar Rp190 juta oleh Ibnu Gofur, setelah adanya pertemuan antara dirinya dengan Ibnu Gofur terkait pembahasan proyek Candi – Prasung.
“Ya, setelah ada pertemuan,” jawab Bayu kepada Majelis Hakim
Ke- 5 orang saksi yang dimaksud adalah Muhammad Bayu Sitokharisma, Muhammad Yugo Adhi Prabowo, Najib dan Eka selaku Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan), serta Deddy Eko Suwandi (swasta/pengusaha)
Kepada Majelis Hakim, saksi Bayu mengakui, bahwa pemberian uang sebesar Rp190 juta oleh Ibnu Gofur, setelah adanya pertemuan antara dirinya dengan Ibnu Gofur terkait pembahasan proyek Candi – Prasung.
“Ya, setelah ada pertemuan,” jawab Bayu kepada Majelis Hakim
Selain itu, Bayu juga mengakui bahwa pertemannya dengan Gagah Eko Wobowo disalah satu Karaoke Happy Pappy terkait pembahasan proyek Candi – Prasung
“Ya, Happy Pappy,” jawab saksi Bayu. Pada persidangan hari Senin, 29 Juni 2020, Bayu “pura-pura” pikun saat ditanya JPU KPK nama “HP” sebagai tempat pertemuan antara dirinya dengaan Gagah.
Sementara Gagah menjelaskan, bahwa adanya percakapan melalui telepon antara Judi Tetrahastoto dengan Bupati, atas pengakuan dari Judi sendiri.
“Saya mendengar “Injeh” (artinya, Ya”. Dikasi tau kalau itu dari Bupati,” jawab saksi Deddi, yang mengaku dekat dengan terdakwa Saiful Ilah dan kenal dengan Ibnu Gofur sejak dirinya masih kecil
Namun ada yang menggelitik dari pertanyaan Tim Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi Bayu, yaitu terkait penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Padahal, JPU KPK dalam dakwaannya tidak menyebutkan adanya masalah dalam penyusunan HPS.
Melainkan yang termuat dalam surat dakwaan adalah, adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang proyek Candi – Prasung yaitu Gagah Eko Wibowo, dan keterlibatan terdakwa untuk pemenangan Ibnu Gofur dalam lelang proyek Candi – Prasung
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH mempunyai program kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
“Ya, Happy Pappy,” jawab saksi Bayu. Pada persidangan hari Senin, 29 Juni 2020, Bayu “pura-pura” pikun saat ditanya JPU KPK nama “HP” sebagai tempat pertemuan antara dirinya dengaan Gagah.
Sementara Gagah menjelaskan, bahwa adanya percakapan melalui telepon antara Judi Tetrahastoto dengan Bupati, atas pengakuan dari Judi sendiri.
“Saya mendengar “Injeh” (artinya, Ya”. Dikasi tau kalau itu dari Bupati,” jawab saksi Deddi, yang mengaku dekat dengan terdakwa Saiful Ilah dan kenal dengan Ibnu Gofur sejak dirinya masih kecil
Namun ada yang menggelitik dari pertanyaan Tim Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi Bayu, yaitu terkait penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Padahal, JPU KPK dalam dakwaannya tidak menyebutkan adanya masalah dalam penyusunan HPS.
Melainkan yang termuat dalam surat dakwaan adalah, adanya sanggahan dari salah satu peserta lelang proyek Candi – Prasung yaitu Gagah Eko Wibowo, dan keterlibatan terdakwa untuk pemenangan Ibnu Gofur dalam lelang proyek Candi – Prasung
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH mempunyai program kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Untuk melaksanakan program kegiatan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH
memerintahkan SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI
TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan BAMBANG TJATUR
MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan yang keduanya juga
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBMSDA, SULAKSONO
selaku Kepala Dinas P2CKTR dan YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata
Bangunan juga sebagai PPK di Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI
selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pelelangan paket-paket pekerjaan yang
dialokasikan pada kedua Dinas tersebut.
IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekat dan pendukung Terdakwa SAIFUL ILAH dalam proses pilkada Bupati Sidoarjo, berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak dinas tersebut.
IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekat dan pendukung Terdakwa SAIFUL ILAH dalam proses pilkada Bupati Sidoarjo, berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak dinas tersebut.
Untuk itu, IBNU GOPUR telah menyiapkan 5 (lima) perusahaan miliknya yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng. Sedangkan M. TOTOK SUMEDI juga menyiapkan 2 (dua) perusahaan miliknya yaitu CV Jaya Pembangunan dan CV Sinar Mas untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut.
Untuk mempercepat proses pelelangan, SUNARTI SETYANINGSIH meminta JUDI TETRAHASTOTO untuk segera melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Mengingat anggaran kegiatannya menggunakan dana instentif daerah (DID) yang harus sudah terserap 70% untuk pencairan tahap kedua di bulan Agustus 2019, kemudian JUDI TETRAHASTOTO berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI untuk pelaksanaan pelelangannya.
Sebagai tindak lanjutnya, SANADJIHITU SANGADJI menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo.
Pada bulan September 2019, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp300 juta dengan rincian, uangsebesar Rp100 juta untuk Sangadji dan uang Rp200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas Bupati
Untuk mempercepat proses pelelangan, SUNARTI SETYANINGSIH meminta JUDI TETRAHASTOTO untuk segera melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Mengingat anggaran kegiatannya menggunakan dana instentif daerah (DID) yang harus sudah terserap 70% untuk pencairan tahap kedua di bulan Agustus 2019, kemudian JUDI TETRAHASTOTO berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI untuk pelaksanaan pelelangannya.
Sebagai tindak lanjutnya, SANADJIHITU SANGADJI menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo.
Pada bulan September 2019, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp300 juta dengan rincian, uangsebesar Rp100 juta untuk Sangadji dan uang Rp200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas Bupati
Januari 2020, pemberian uang tersebut dilakukan beberapakali, yaitu pada tanggal 3 Januari sebesar Rp150 juta, terdakwa memberikan uang kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada Sunarti selaku Kepala Dinas PUBM Kabupaten Sidoarjo di salah satu Rumah Makan di Sidoarjo. Uang itu berasal dari Ibnu Gofur Rp150 juta, dari Iwan Setiawan sebesar Rp50 juta, dan dari Priyanyo sejumlah Rp25 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2019, Pokja pengadaan mengumumkan pelelangannya, lalu IBNU GOPUR menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381. Kemudian tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenang tersebut dilakukan sanggahan oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539,35.
Atas sanggahan ini, Pokja melaporkan kepada SANADJIHITU SANGADJ dan JUDI TETRAHASTOTO selaku PPK pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung juga diberitahu oleh GAGAH EKO WIBOWO bahwa dirinya mengajukan sanggahan. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH.
Pada tanggal 23 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO untuk menanyakan kemenangan perusahaannya, dan JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh Pokja Pengadaan, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender).
Hal tersebut membuat IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender, sehingga di malam harinya M. TOTOK SUMEDI mengajak IBNU GOPUR bersama PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dengan bantuan DEDY EKO SUWANDI menemui YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA se Pokja Pengadaan untuk pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo bertempat di laku Boncafe PTC Surabaya untuk membicarakan masalah sanggah.
Selain itu, juga membicarakan paket lelang pekerjaan lainnya yang akan dilelang oleh Pokjanya YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, karena IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI ingin mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.
Pada tanggal 25 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) ACHMAD ZAINI sebagai atasan SANADJIHITU SANGADJI untuk menyelesaikannya, jika tidak bisa maka Terdakwa SAIFUL ILAH yang akan menghubungi SANADJIHITU SANGADJI.
Berdasarkan informasi DEDY EKO SUWANDI, bahwa penyelesaian sanggah bergantung pada JUDI TETRAHASTOTO karena GAGAH EKO WIBOWO akan mengikuti arahannya untuk meneruskan sanggahan atau tida
Kemudian pada tanggal 8 Juli 2019, Pokja pengadaan mengumumkan pelelangannya, lalu IBNU GOPUR menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381. Kemudian tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenang tersebut dilakukan sanggahan oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539,35.
Atas sanggahan ini, Pokja melaporkan kepada SANADJIHITU SANGADJ dan JUDI TETRAHASTOTO selaku PPK pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung juga diberitahu oleh GAGAH EKO WIBOWO bahwa dirinya mengajukan sanggahan. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH.
Pada tanggal 23 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO untuk menanyakan kemenangan perusahaannya, dan JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh Pokja Pengadaan, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender).
Hal tersebut membuat IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender, sehingga di malam harinya M. TOTOK SUMEDI mengajak IBNU GOPUR bersama PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dengan bantuan DEDY EKO SUWANDI menemui YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA se Pokja Pengadaan untuk pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo bertempat di laku Boncafe PTC Surabaya untuk membicarakan masalah sanggah.
Selain itu, juga membicarakan paket lelang pekerjaan lainnya yang akan dilelang oleh Pokjanya YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, karena IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI ingin mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.
Pada tanggal 25 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) ACHMAD ZAINI sebagai atasan SANADJIHITU SANGADJI untuk menyelesaikannya, jika tidak bisa maka Terdakwa SAIFUL ILAH yang akan menghubungi SANADJIHITU SANGADJI.
Berdasarkan informasi DEDY EKO SUWANDI, bahwa penyelesaian sanggah bergantung pada JUDI TETRAHASTOTO karena GAGAH EKO WIBOWO akan mengikuti arahannya untuk meneruskan sanggahan atau tida
Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA untu membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDI untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, dan disepakati untuk kembali meminta bantuan Terdakwa SAIFUL ILAH.
Pada tanggal 29 Juli 2019 malam harinya, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan,”Oh yo wes, Pak Yudi ta warah e, nanti kan Pak Gofur ngerti dewe a, gitu aja wes (oh ya sudah, Pak Yudi saya arahkan aja, nanti Pak Gofur ngerti sendiri aja sudah.red).” Selanjutnya Terdakwa SAIFUL ILAH meminta sejumlah uang dan IBNU GOPUR menyanggupinya.
Menindaklanjuti permintaan IBNU GOPUR, pada tanggal 30 Juli 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO dan meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan IBNU GOPUR. Atas permintaan tersebut, JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya dan akan meminta GAGAH EKO WIBOWO untuk tidak melanjutkan sanggahannya.
Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melakukan pertemuan dengan IBNU GOPUR dan Pokja Pengadaan, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA beserta 4 (empat) orang anggotanya untuk membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO tersebut, hasilnya disepakati akan segera mempertemukan IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO WIBOWO.
Kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI, sedangkan JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH. Setelah pertemuan itu, IBNU GOPUR menelepon SUPARNI (isterinya) meminta untuk menyediakan uang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Pokja.
Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi IBNU GOPUR dan GAGAH EKO WIBOWO untuk dipertemukan, agar GAGAH EKO WIBOWO tidak melanjutkan sanggahannya. Atas fasilitas dari JUDI TETRAHASTOTO, akhirnya pertemuan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di ruangan JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa GAGAH EKO WIBOWO tidak akan melanjutkan sanggahannya, namun ikut mengerjakan pekerjaan dengan prosentase 30%. Kemudian PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo.
Pada tanggal 29 Juli 2019 malam harinya, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan,”Oh yo wes, Pak Yudi ta warah e, nanti kan Pak Gofur ngerti dewe a, gitu aja wes (oh ya sudah, Pak Yudi saya arahkan aja, nanti Pak Gofur ngerti sendiri aja sudah.red).” Selanjutnya Terdakwa SAIFUL ILAH meminta sejumlah uang dan IBNU GOPUR menyanggupinya.
Menindaklanjuti permintaan IBNU GOPUR, pada tanggal 30 Juli 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO dan meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan IBNU GOPUR. Atas permintaan tersebut, JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya dan akan meminta GAGAH EKO WIBOWO untuk tidak melanjutkan sanggahannya.
Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melakukan pertemuan dengan IBNU GOPUR dan Pokja Pengadaan, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA beserta 4 (empat) orang anggotanya untuk membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO tersebut, hasilnya disepakati akan segera mempertemukan IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO WIBOWO.
Kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI, sedangkan JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH. Setelah pertemuan itu, IBNU GOPUR menelepon SUPARNI (isterinya) meminta untuk menyediakan uang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Pokja.
Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi IBNU GOPUR dan GAGAH EKO WIBOWO untuk dipertemukan, agar GAGAH EKO WIBOWO tidak melanjutkan sanggahannya. Atas fasilitas dari JUDI TETRAHASTOTO, akhirnya pertemuan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di ruangan JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa GAGAH EKO WIBOWO tidak akan melanjutkan sanggahannya, namun ikut mengerjakan pekerjaan dengan prosentase 30%. Kemudian PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo.
Selain paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, pada tanggal 2 Agustus 2019, IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dan DEDY EKO SUWANDI bertemu dengan YUGO ADHI PRABOWO di kantor M. TOTOK SUMEDI dan membicarakan proyek-proyek yang akan dilelang oleh Pokja YUGO ADHI PRABOWO.
Pada pertengahan bulan Agustus 2019, IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk membicarakan keinginan IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR.
Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong yang diumumkan pelelangannya tanggal 22 Agustus 2019, dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo diumumkan pelelangannya pada tanggal 26 Agustus 2019. Terhadap kedua paket pekerjaan tersebut, IBNU GOPUR memasukkan penawarannya.
Pada awal bulan September 2019, IBNU GOPUR ingin mendapatkan paket pekerjaan Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang akan dilelang tanggal 24 September 2019 dengan menggunakan perusahaannya CV DIAJENG, lalu meminta SUPARNI (isterinya) menyediakan uang sekira Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada “Sidoarjo Satu” yaitu Terdakwa SAIFUL ILAH agar membantunya memenangkan atau mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan lagi.
Pertengahan bulan September 2019, saat SANADJIHITU SANGADJI melaporkan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH mengenai progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SAIFUL ILAH memberitahukan, sedang membutuhkan banyak uang
Sehingga pada tanggal 29 September 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI di Boncafe kawasan PTC Surabaya untuk membicarakan lelang paket pekerjaan Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang sedang diikuti oleh IBNU GOPUR sekaligus memberitahukan permintaan uang dari Terdakwa SAIFUL ILAH. Atas permintaan itu, IBNU GOPUR menyanggupinya. Untuk itu SANADJIHITU SANGADJI memberikan arahan kepada Pokja terkait paket pekerjaan dimaksud.
Atas bantuan para pihak tersebut, selain mendapat paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, IBNU GOPUR juga mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya - PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah - PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000,00 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Pada pertengahan bulan Agustus 2019, IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk membicarakan keinginan IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR.
Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong yang diumumkan pelelangannya tanggal 22 Agustus 2019, dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo diumumkan pelelangannya pada tanggal 26 Agustus 2019. Terhadap kedua paket pekerjaan tersebut, IBNU GOPUR memasukkan penawarannya.
Pada awal bulan September 2019, IBNU GOPUR ingin mendapatkan paket pekerjaan Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang akan dilelang tanggal 24 September 2019 dengan menggunakan perusahaannya CV DIAJENG, lalu meminta SUPARNI (isterinya) menyediakan uang sekira Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada “Sidoarjo Satu” yaitu Terdakwa SAIFUL ILAH agar membantunya memenangkan atau mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan lagi.
Pertengahan bulan September 2019, saat SANADJIHITU SANGADJI melaporkan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH mengenai progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SAIFUL ILAH memberitahukan, sedang membutuhkan banyak uang
Sehingga pada tanggal 29 September 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI di Boncafe kawasan PTC Surabaya untuk membicarakan lelang paket pekerjaan Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang sedang diikuti oleh IBNU GOPUR sekaligus memberitahukan permintaan uang dari Terdakwa SAIFUL ILAH. Atas permintaan itu, IBNU GOPUR menyanggupinya. Untuk itu SANADJIHITU SANGADJI memberikan arahan kepada Pokja terkait paket pekerjaan dimaksud.
Atas bantuan para pihak tersebut, selain mendapat paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, IBNU GOPUR juga mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :
1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya - PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah - PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000,00 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).
Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :
1. Peningkatan Jalan Kendalcabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).
2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646.723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung, yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,; Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru dan Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, serta SANADJIHITU SANGADJI menerima uang
1. Pada akhir bulan Agustus 2019, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI menerima uang dari IBNU GOPUR sebesar Rp190.000.000 yang diberikan melalui M. TOTOK SUMEDI kepada YUGO ADHI PRABOWO (Pokja Pengadaan) di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan), yang masing-masing anggota Pokja termasuk YUGO ADHI PRABOWO mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000, dan sisa uang sebesar Rp10.000.000 disimpan oleh GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY.
2. Pada bulan Oktober 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300.000.000 yang terdiri dari Rp100.000.000 untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 titipan IBNU GOPUR untuk diberikan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati dan Terdakwa SAIFUL ILAH telah menerimanya.
3. Pada tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari IBNU GOPUR yang diserahkan melalui SITI NUR FINDIYAH di Kantor Dinas PUBMSDA berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo.
4. Pada tanggal 31 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu juga ada M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR, sedangkan uang untuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH akan diberikan IBNU GOPUR tersendiri dengan mengatakan “ini buat bapak, nanti yang untuk sana saya kasihkan sendiri”.
1. Peningkatan Jalan Kendalcabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).
2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646.723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).
3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung, yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,; Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru dan Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, serta SANADJIHITU SANGADJI menerima uang
1. Pada akhir bulan Agustus 2019, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI menerima uang dari IBNU GOPUR sebesar Rp190.000.000 yang diberikan melalui M. TOTOK SUMEDI kepada YUGO ADHI PRABOWO (Pokja Pengadaan) di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan), yang masing-masing anggota Pokja termasuk YUGO ADHI PRABOWO mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000, dan sisa uang sebesar Rp10.000.000 disimpan oleh GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY.
2. Pada bulan Oktober 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300.000.000 yang terdiri dari Rp100.000.000 untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 titipan IBNU GOPUR untuk diberikan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati dan Terdakwa SAIFUL ILAH telah menerimanya.
3. Pada tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari IBNU GOPUR yang diserahkan melalui SITI NUR FINDIYAH di Kantor Dinas PUBMSDA berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo.
4. Pada tanggal 31 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu juga ada M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR, sedangkan uang untuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH akan diberikan IBNU GOPUR tersendiri dengan mengatakan “ini buat bapak, nanti yang untuk sana saya kasihkan sendiri”.
Selain itu, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang dalam bentuk dollar Amerika dari GAGAH EKO WIBOWO melalui staffnya bernama WAWAN di kantor PT Gentayu Cakra Wibowo, kemudian JUDI TETRAHASTOTO menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp100.000.000 berkaitan dengan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh GAGAH EKO WIBOWO tahun 2019 dan JUDI TETRAHASTOTO sebagai PPKnya.
5. Pada tanggal 27 Desember 2019, OKII ALIANSYAH PUTRA diminta SANADJIHITU SANGADJI menyampaikan kepada IBNU GOPUR melalui M. TOTOK SUMEDI agar uang Pokja paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) diberikan semuanya melalui SANADJIHITU SANGADJI
Sehingga pada tanggal 28 Desember 2019, SANADJIHITU SANGADJI datang bersama OKII ALIANSYAH PUTRA, M. TOTOK SUMEDI, dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui IBNU GOPUR di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR terkait dengan paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) yang diperoleh IBNU GOPUR pada tahun 2019 dan IBNU GOPUR juga menyampaikan kepada SANADJIHITU SANGADJI akan memberikan uang kepada Terdakwa SAIFUL ILAH.
Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hari kemudian SANADJIHITU SANGADJI menanyakan kepada OKII ALIANSYAH PUTRA. apakah IBNU GOPUR sudah menemui Terdakwa SAIFUL ILAH dengan mengatakan “Ki,,,, Mr G sdh ke big boss ta (Ki...Mr G sudah ke Big Bos ya?)???”.
6. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK bermaksud memberikan uang kepada YANUAR SANTOSA dan menghubungi YANUAR SANTOSA untuk bertemu secara berdua, dikarenakan proyek pekerjaan yang dikerjakan IBNU GOPUR telah selesai (Wisma Atlet dan Pasar Porong), dan IBNU GOPUR menyampaikan akan menemui Terdakwa SAIFUL ILLAH dikemudian hari, karena Terdakwa SAIFUL ILAH sedang berada di Medan
Sehingga YANUAR SANTOSA setuju dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Sesampainya di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, YANUAR SANTOSA menemui IBNU GOPUR di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari IBNU GOPUR.
7. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari, SUNARTI SETYANINGSIH menemui IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo dan menerima uang sebesar Rp225.000.000 yang terdiri dari uang IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 dari M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 karena mereka telah mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUBMSDA pada tahun 2019.
8. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bertemu dengan M. TOTOK SUMEDI di kantor Dinas PUBMSDA dan menerima uang sebesar Rp40.000.000 atas paket-paket pekerjaan yang diperoleh M. TOTOK SUMEDI pada tahun 2019.
9. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SAIFUL ILAH menerima uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari IBNU GOPUR di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019. Namun tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUL ILAH, IBNU GOPUR, dan M. TOTOK SUMEDI serta mengamankan uang sebesar Rp350.000.00 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
5. Pada tanggal 27 Desember 2019, OKII ALIANSYAH PUTRA diminta SANADJIHITU SANGADJI menyampaikan kepada IBNU GOPUR melalui M. TOTOK SUMEDI agar uang Pokja paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) diberikan semuanya melalui SANADJIHITU SANGADJI
Sehingga pada tanggal 28 Desember 2019, SANADJIHITU SANGADJI datang bersama OKII ALIANSYAH PUTRA, M. TOTOK SUMEDI, dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui IBNU GOPUR di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR terkait dengan paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) yang diperoleh IBNU GOPUR pada tahun 2019 dan IBNU GOPUR juga menyampaikan kepada SANADJIHITU SANGADJI akan memberikan uang kepada Terdakwa SAIFUL ILAH.
Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hari kemudian SANADJIHITU SANGADJI menanyakan kepada OKII ALIANSYAH PUTRA. apakah IBNU GOPUR sudah menemui Terdakwa SAIFUL ILAH dengan mengatakan “Ki,,,, Mr G sdh ke big boss ta (Ki...Mr G sudah ke Big Bos ya?)???”.
6. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK bermaksud memberikan uang kepada YANUAR SANTOSA dan menghubungi YANUAR SANTOSA untuk bertemu secara berdua, dikarenakan proyek pekerjaan yang dikerjakan IBNU GOPUR telah selesai (Wisma Atlet dan Pasar Porong), dan IBNU GOPUR menyampaikan akan menemui Terdakwa SAIFUL ILLAH dikemudian hari, karena Terdakwa SAIFUL ILAH sedang berada di Medan
Sehingga YANUAR SANTOSA setuju dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Sesampainya di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, YANUAR SANTOSA menemui IBNU GOPUR di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari IBNU GOPUR.
7. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari, SUNARTI SETYANINGSIH menemui IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo dan menerima uang sebesar Rp225.000.000 yang terdiri dari uang IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 dari M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 karena mereka telah mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUBMSDA pada tahun 2019.
8. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bertemu dengan M. TOTOK SUMEDI di kantor Dinas PUBMSDA dan menerima uang sebesar Rp40.000.000 atas paket-paket pekerjaan yang diperoleh M. TOTOK SUMEDI pada tahun 2019.
9. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SAIFUL ILAH menerima uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari IBNU GOPUR di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019. Namun tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUL ILAH, IBNU GOPUR, dan M. TOTOK SUMEDI serta mengamankan uang sebesar Rp350.000.00 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang yang telah diterima tersebut, diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan proyek paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atau setidak-tidaknya karena berkaitan dengan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO.
Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA, YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR dan SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
• Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa SAIFUL ILAH dianggap sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jen)
Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA, YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR dan SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam :
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
• Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa SAIFUL ILAH dianggap sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :