0
JPU KPK Arif Suhermanto : Fakta yang terungkap adalah, ada bukti-bukti baik percakapan tanggal 26 Juli 2019 maupun WhastApp yang menunjukan atensi yang bersangkutan (Sekda) pada proyek-proyek yang sedang berjalan termasuk memberikan Not dan rekomondasi

BERITAKORUPSI.CO – Siapa sajakah yang akan terseret dalam kasus perkara Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 terhadap Bupati Sidoajo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Dinas PU) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) termasuk 2 (dua) rekanan (kontraktor) yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi (sudah berstatus terpidana)?.

Apakah KPK akan menyeret Sekda Akhamd Zaini, dan Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) serta pihak-pihak lainnya dalam perkara ini, sebagaimana pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junckto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dalam dakwaan JPU KPK?

Pasal 12 berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Huruf b berbunyi : pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya; atau
Pasal 11 berbunyi :  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 berbunyi : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;

Pertanyaan inilah yang mungkin tersirat dari berbagai kalangan masyarakat setelah Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo) dan Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Dinas PU) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak tanggal 30 Maret 2020
Sebab Pokja ULP Kabupaten Sidoarjo ternyata turut menikmati uang suap dari Ibnu Gofur terkait proyek APBD Kab. Sidoarjo yang dikerjakan Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tahun 2019. Walaupun uang yang diterima para Pokja ULP itu akhirnya dikembalikan tetapi setelah KPK melakukan tangkap tangan pada tanggal 7 Januari 2020 terhadap Bupati Saiful Ilah Cs. Hal itu diakui oleh para Pokja ULP saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan

Tidak hanya Pokja ULP, tetapi ada beberapa rekanan yang juga terlibat yaitu Dedy Eko Suwandi, Gagah Eko Wibowo. Bahkan ada juga yang memberikaan sejumlah uang kepada terdakwa Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU, yakni Priyanto Pratikno alias Entuk bersama-sama dengan Ibnu Gofur. Dan hal itu diakui oleh Entuk di persiadangan saat dihadirkan sebagai saksi

Sementara Sekda Kabupaten Sidoarjo Akhmad Zaini justru semakin jelas adanya keterlibatannya dalam skandal proyek APBD di Kabuapeten Sidoarjo. Walaupun pada awalnya, Akhmad Zaini megatakan bahwa dirinya hanya sebagai sekda yang mengatur menagemen.

Namun fakta berkata lain yang tak bisa dipungkiri, bahwa bukti-bukti telah terungkap dalam persidangan adanya keterlibatan Akhmad Zaini dalam skandal proyek APBD di Kabupaten Sidoarjo

Tidak hanya dalam skandal proyek, tetapi Akhmad Zaini  bersama para Kepala Dinas juga  terlibat dalam pemberian “gratifikasi” berupa emas batangan bersertifikat seberat 50 gram yang diberikan sebagai hadiha ulang tahun Bupati Siful Ilah pada tahun 2018

Sekda Akhmad Zaini sudah dua kali dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dipersidangan, yang pertama untuk terdakwa Saiful Ilah (sidang pada tanggal 8 Juli 2020) dan kedua sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Dinas PU) dan Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (persidangan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2020).
JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi,co seusai persidangan menjelaskan, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, ada bukti-bukti baik percakapan tanggal 26 Juli 2019 maupun WhastApp yang menunjukan atensi yang bersangkutan (Sekda) pada proyek-proyek yang sedang berjalan termasuk memberikan Not dan rekomondasi

“Ya, kita juga mempertanyakan beberapa bukti chat (Chating) antara Sekda dan Sangadji, yang dalam persidangan (terdakwa) Saiful Ilah juga ditunjukan dalam persidangan, namun hari ini juga diakui dan dibenarkan oleh Sekda maupun Sangadji bahwa ada chat, ada semacam rekomondasi. Walaupun Sekda sendiri mengatakan hanya meneruskan tetapai dalam chat itu ditulis “rekomondasi pak Bupati”. Itu adalah bunyi chatnya dengan lampiran “Not: lelang-lelang apa dengan CV apa yang kemudian dikirim ke Sangadji yang dituliskan keterangan rekomondasi dari Pak Bupati. Menurut Sekda sendiri, tulisan itu dari pengusaha (Imam Sugiri),” kata JPU KPK Arif

Beritakorupsi.co menanyakan, apakah dari keterangan Sekda dalam dua kali persidangan, ada keterlibatannya atau paling tidak mengetahui dalam proyek-proyek yang bermasalah?. Dan JPU KPK Arif mengatakan, bahwa Sekda Zaini mengetahui termasuk memberikan Not dan rekomondasi

“Kami tidak menyimpulkan kesana tapi dari fakta-fakta yang terungkap, Sekda adalah mengetahui lintasan terkait dengan pengadaan lelang barang/jasadi Pemda Sidoarjo. Yang sebelumnya disampaikan dalam perkara Saiful Ilah, bahwa yang bersangkutan hanya sebagai Sekda. Tapi fakta yang terungkap adalah, ada beberapa lintasan mengenai proyek dia mengevaluasi baik sejak awal maupun hingga akhir dan itu ada bukti-bukti baik percakapan tanggal 26 Juli maupun WhastApp yang menunjukan atensi yang bersangkutan pada proyek-proyek yang sedang berjalan termasuk memberikan Not dan rekomondasi,” ujar JPU KPK Arif

Akhmad Zaini Sebagai orang nomor satu dijabatan struktulal Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Zaini memegang beberapa jabatan strategis yang dapat menentukan nasib siapa untuk jabatan apa dan di Dinas mana dilingkungan Kapuaten Sidoarjo. Karena Akhamd Zaini adalah Ketua Pansel (Panitia Seleksi) dan Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)
Menanggapi hal itu, JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan sesuai fakta yang terungkap, bahwa siapapun yang diusulkan adala menjadi domainnya Sekda karena memegang jabatan sebagai Ketua Pansel dan Ketua Baperjakat, dan tidak ada yang lain

“Siapapun yang diusulkan itu menjadi domainnya Sekda, selaku Ketua Pansel dan juga Ketua Baperjagad ketika itu dari eslon III ke eslon II. Tapi kalau eslon III ke bawah itu menjadi Baperjagad. Tapi pada prinsipnya adalah keterangan dari saksi Sekda, baik Pansel maupun Baperjagad ketuanya dalah Sekda sendiri, dan siapa-siapa yang diusulkan kepada Bupati untuk dipilih itu adalah domiainnya Pansel,” ujar JPU KPK Arif

“Tadi sudah jelas disampaikan Sekda, dalam hal pemilihan personilnya itu adalah fist to fist,  itu artinya mejadi kewenangan penuh Pansel yang mana Ketuanya dalah Sekda sendiri termasuk sebaagai Ketua Baperjakat tidak ada yang lain,” pungkasnya

Lebih lanjut beritakorupsi.co menanyakan terkait keterangan anak buah Ibnu Gofur, yaitu Sunarti dan Kristin mengenai 1%, 6% dan 30 persen. Uang itu untuk siapa? Apakah untuk terdakwa (Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji) atau untuk Bupati Saiful Ilah. Apakah itu sudah terealisasi?

JPU KPK Arif menjelaskan, dalam perkara Ibnu Gofur yang sudah incrak, uang sebesar 6% dari anggaran proyek sudah terealisasi. Namun menurut JPU KPK Arif, akan ditanyakan lebih lanjut pada saksi berikutnya

“Sebagaimana yang terungkap tadi dalam persidangan hari ini, itu ditulis jelas bahwa untuk Dinas 6%. Untuk yang lain tidak dijelaskan. Nanti akan kita tanyakan ke saksi berikutnya. Tapi dalam perkara Ibnu Gofur yang sudah Incrah, itu sudah terealisasi,” ungkapnya
Terkait keterangan saksi Teguh selaku ajudan Bupati Saiful Ilah, yang tidak mengakui bahwa terdakwa Sanadjitu Sangadji telah menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta kepada Bupati Saiful Ilah apada tanggal 1 Oktober 2019.

Pada hal, jarak antara terdakwa Sanadjitu Sangadji dengan saksi Teguh saat berada di rumah dinas Bupati adalah sekitar 3 meter. Dan terdakwa sendiri mengatakan bahwa Teguh pura-pura tidak tahu.

“Pada perinsipnya bahwa timenya sama. Saksi mengakui bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 pada malam hari ada pertemuan Sangadji dengan Bupati. Walaupun awalnya Teguh mencoba tidak mengakui atau lupa, tapi faktanya ketika ditampilkan beberapa buti chat WhastApp maupun yang lainnya antara Teguh dengan Sangadji, akhirnya diakui oleh saksi Teguh bahwa Sangadji bertemu dengan Bupati. Mengenai persoalan lain-lain mengenai penyerahan uangnya saksi mungkin lupa, tapi terdakwa Sangadji mengakui ada penyerahan uang (....beritakorupsi.co bertanya.......jarak terdakwa dengan Teguh sekitar 3 meter?), Ia. Uang itu sebagaimana dalam perkara Ibnu Gofur berasal dari Ibnu Gofur,” kata JPU KPK Arif

“Uang itu dari Ibnu Gofur sebesar Rp300 juta, yang Rp200 juta diserahkan kepada Bupati,” tammbahnya

Pada tanggal 1 Oktober 2019, Sanadjitu Sangadji menemui Ibnu Gofur di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300 juta. dimana uang tersebut dibagi dua, yaitu untuk terdakwa Sanadjitu Sangadji sebesar Rp100 juta. sedangkan yang Rp200 juta diserahkan Sanadjitu Sangadji kepada Bupati Saiful Ilah

Sementara dalam persidangan kali ini, Senin, 13 Juli 2020, JPU KPK Arif Suhermanto, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan menghadirkan Sekda Akhmad Zaini dan beberapa saksi lainnya diantaranya, Teguh selaku ajudan Bupati Saiful Ilah dan 2 (dua) anak buah Ibnu Gofur yaitu Siti dan Kristina ke persidangan sebagai saksi untuk 3 (tiga) terdakwa yaitu Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PU), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Dinas PU) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, di Ketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP), sementara Ketiga terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Herber Sihombing dkk dari Jakarta. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top