0

JPU KPK Arif Suhermanto : Priyanto Pratiknyo dan Iwan Setiawan adalah kakak beradik kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU pada tanggal 3 Januari 2020 digabung menjadi satu dengan Ibnu Gofur maupun M. Totok Sumedi


BERITAKORUPSI.CO – “Bau busuk dari bangkai yang disembunyikan semakin hari akan  semakin tercium karena tiupan angin”.

Kalimat diatas sepertinya tepat dalam perkara sidang Korupsi Suap tangkap tangan KPK pada tanggal 7 Januari 2020 terhadap 4 (empat) orang terdakwa, yaitu Siful Ilah atau yang biasa disapa Abanh Ipul selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih atau yang biasa dipanggil Ning selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo dan Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) serta Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) yang perkaranya masing-masing terpisah.

Saat itu (Selasa, 7 Januari 2020), KPK meringkus Saiful Ilah bersama dua pengusaha kontraktor yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi saat berada di Pendopo Kebupaten dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp350 juta.

Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD dengan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu
Selain ketiganya (Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi), tim penyidik KPK juga mengamankan Tiga pejbat lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi sudah terlebih dahulu diadili sebagai terdakwa pemberi suap. Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara masing-masing lamanya 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya inipun sudah berkekuatan hukum tetap (Inckkrah).

Anehnya, terdakwa Saiful Ilah justru menolak semua dakwaan JPU KPK. Terdakwa Siful Illah juga tak mengakui dan tidak mengetahui kalau dua teman dekatnya (Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi) membawa uang sebesar Rp350 juta saat menemuinya di Pendopo pada tanggal 7 Januari 2020. Sedangkan Tiga terdakwa lain yaitu Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji tidak keberatan alias menerima surat dakwaan Jaksa KPK

Keberatan atau Eksepsi terdakwa Saiful Ila atas surat dakwaan JPU KPK disampaikan kepada Majelis Hakim melalui Tim Penasehat Hukumnya.

Namun ibarat ungkapan, “bau busuk dari bangkai yang disembunyikan semakin hari akan  semakin tercium karena tiupan angin”.

Sebab keberatan terdakwa Saiful Ilah justru bertolak belakang dengan  fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK kepersidangan untuk terdakwa Saiful Illah sendiri maupun untuk Tiga terdakwa, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji
Keterangan saksi-saksi ibarat “angin yang menghembuskan bau busuk”. Karena dari keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan yang mengatakan, bahwa ada keterlibatan terdakwa Saiful Ilah dalam proyek Candi – Prasung yang dikerjakan oleh terpidana Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tahun 2019 lalu.

Inilah salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan saat JPU KPK memutar hasil rekaman percakapan antara Bupatu Saiful Ilah (terdakwa) dengan terdakwa Judi Tetrahastoto selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 1 Juli 20 20

Hal itu dijelaskan oleh JPU KPK Arif Suhermanto terkait keterangan sakasi kepada beritakorupsi.co disela-sela jeda waktu persidangan karena Majelis Hakim akan melaksanakan Sholat Duhur

“Ya, terkait ke Empat pengusaha tadi yaitu DedyKuswandi, Priyanto Pratiknyo alias Entuk dan Iwan Setiawan mereka adalah kakak beradik (....yang kakak beradik siapa ? tanya beritakorupsi.co..) yang kakak beradik adalah Priyanto Pratiknyo alias Entuk dan Iwan Setiawan yang menang proyek. Itu memberikan uang dua puluh lima juta kepada Sunarti Setyaningsih (terdakwa) selaku Kepala Dinas PU pada tanggal 3 Januari 2020. Uang dari Priyanto digabung jadi satu maupun dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Uang itu gabungan dari empat pengusaha itu, yaitu Ibnu Gofur, Totok Sumedi dan Priyanto maupun dari Iwan,” kata JPU KPK Arif.

JPU KPK Arif menjelaskan atas pengakuan saksi Dedy kepada beritakorupsi.co, bahwa saksi Dedy mengakui bahwa saksi yang menyarankan Ibnu Gofur untuk menghubungi Bupati Saiful Ilah, dan saksi sendiri terlibat dalam pertemuan dengan Pokja ULP

“Pertemuan tanggal 3 Januari, Dedy tidak ikut, tapi pertemuan sebelumnya Dedy ikut. Terkait proyek Candi-Prasung, Dedy mengakui kalau Dia yang menyarankan Ibnu Gofur untuk menghubungi Bupati. Tapi kalau uang dari Dedi ke terdakwa maupun ke ULP saksi belum ada pengakuan. Kita sudah tanyakan tapi saksi mengatakan tidak ada,” ujar JPU KPK Arif
Sementra dalam sidang kali ini, Senin, 06 Juli 2020 “bau busuk semakin menguap dari hembusan angin”. Keterangan Priyanto Pratikno alias Entuk mengungkap bahwa, uang sebesar Rp350 juta yang dibawa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tanggal 7 Januari 2020 adalah untuk Bupati Saiful Ilah

Menurut Entuk, dirinya diajak oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi untuk menemui sang penguasa Kabupaten Sidoarjo, yakni Abah Ipul. Dalam perjalanan, Ibnu Gofur menanyakan M. Totok Sumedi tentang uang

“Dikasih tahu ntuk Bupati. Saya diajak untuk ikut. Saat itu Ibnu Gofur menanyakan Totok, “diamana uang itu”. Ada kata Totok. Dalam tas Ransel ada disamping saya,” kata Entuk kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Senin, 6 Januari 2020, Tim JPU KPK Arif Suhermanto, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan, Mufti Nur Irawan dan Handry Sulistiawan menghadirkan 6 (enam) orang saksi kehadapan Majelis Hakim di persidangan  untuk Tiga terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji

Ke- 6 orang saksi itu terdiri dari Tiga kontraktor yaitu Dedy Kuswandi, Priyanto Pratiknyo alias Entuk dan Iwan Setiawan. Dan Tiga PNS (Pegawai Negeri Spil) atau ASN (Apratur Spil Negara) yang terdiri dari Dua Pokja ULP Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) yaitu Fuad Abdillah dan Dwi  santoso serta Heri Purwanto selaku Kasi (Kepala Seksi) Air Bersih di Dinas P2CKTR (Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kab. Sidoarjo

Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, di Ketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Paanitra Pengganti (PP), sementara Ketiga terdakwa (Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji) didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Herber Sihombing dkk dari Jakarta
Kepada Majelis Hakim, saksi Entuk, selain mengungkap adanya pemberian uang dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi terhadap Bupati Saiful Ilah, Entuk juga mengakui telah memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada terdakwa Sunarti Setyaningsih melaui Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi.

Menurut Entuk, pemberian uang kepada terdakwa Sunarti Setyaningsih alias Ning, bertempat  di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Saat itu, Ning bertemu dengan Entuk, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi dan Iwan Setiawan pada tanggal 3 Januari 2020 malam hari

“Pernah ngasih uang dua puluh lima juta. Saya didatangai Gofur, diminta untuk ngasih uang. Dari Gofur dan Totok, saya kurang tahu. Totalnya saya nggak tahu karena digabung jadi satu. Di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur,” kata Entuk

Saat JPU KPK menanyakan kepada saksi Entuk terkait rencana pemberian uang oleh saksi, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi dan Iwan Setiawan kepada Yanuar Santosa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU pada tanggal 3 Januari 2020 di siang hari, terkait proyek Wisma Atlet dan Pasar Porong yang sudah selesai dikerjakan, saksi tidak membantah.

Keterangan Entuk inipun tidak jauh beda dengan keterangan Iwan Setiawan. Dan pada saat terjadi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan bersama Entuk juga sempat diamankan KPK ke Mapolda Jatim di Jalan Raya A. Yani Surabaya

Sementara keterangan saksi Dedy Eko Suwandi, tak jauh beda dengan keterangannya pada sidang sebelumnya saat Ibnu Gofur dan M. Totok diadili maupun saat Dedi sebagai saksi untuk terdakwa Saiful Ilah pada Senin, 1 Juli 2020

Dedy Eko Suwandi mengakui, bahwa dirinya yang menyarankan agar Ibnu Gofur menghubungi Bupati Saiful Ilah agar proyek Candi-Barso tetap dikerjakan karena ada sanggahan dari Gagah Eko Wibowo, salah satu peserta lelang paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo

Selain itu, Dedy Eko Suwandi juga terlibat dalam pertemuan antara Bayu dan Yoga selaku Pokja ULP bersama Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi dan Iwan Setiawan terkait proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang dikerjakan oleh terpidana Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi
Sementara saksi Fuad Abdillah dan saksi Dwi  santoso mengakui telah menerima uang dari terdakwa Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp16 juta pada tanggal 31 Desem 2020. Menurut Fuad, pemberian uang oleh terdakwa adalah sebagai uang lelah

"Saya dipanggil Pak Sangaji  keruangannya diajak ngobrol. Saya dikasih Pak  Sangaji enam belas juta, katanya uang lelah. Dibagi berdua sama Pak Sudarsono,” jawab Fuad

Menurut saksi Fuad, dirinya tidak mengetahui kalau uang yang diberikan atasannya itu adalah berasal dari Ibnu Gofur. Fuad mengetahu setelah diperiksa penyidik KPK di Jakarta

"Baru tau saat diperiksa KPK bahwa uang dari Pak Sangaji berasal dari itu. Saya juga baru tau kalau yang lain (anggota Pokja) juga dapat uang," ucap saksi kepada Majelis Hakim

Sementara Dwi Santoso, anggota Pokja ULP juga menerima uang dari atasannya, Sangadji. Namun menurut saksi Dwi, uang itu diberikan kepada Moris, rekannya sebesar Rp 16 juta. uang itupun dibagi berdua

Yang menggelitik adalah keterangan Heri Purwanto. Karena selain  menjabat sebagai Kasi di Dinas P2CKTR, ternyata Heri Purwanto punya pekerjaan tambahan yang sudaah lama di Dinas lain yaitu sebagai supir pribadi terdakwa Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU

Heri Purwanto menjelaskan, dirinya diminta oleh terdakwa untuk menganrakan terdakwa Sunarti Setyaningsih ke Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo untuk bertemu dengan Entuk, Iwan Setiawan, Ibnu Gofur dan M. Totok
Sepulang dari pertemuan itu, Heri diberikan bungkusan berisi makanan oleh terdakwa,  sementara terdakwa membahwa bungkusan. Dan beberapa hari kemudian, Heri mengetahui bahwa terdakwa menerima uang dari Ibnu Gofur sebesar Rp225 juta

“Waktu itu saya diminta untuk mengantarkan. Tidak sekali itu, sudah sering. Membawa dua bungkusan, Satunya dikasihkan saya isinya makanan, dan satunya dibawa Bu Sunarti. Isinya saya tidak tahu. Baru ke esok harinya curhat ke saya, bahwa Bu Ning dikasih uang itu, lalu saya sarankan untuk dikembalikan," jawab saksi Heri yang juga mengaku bahwa terdakwa sering curhat ke dirinya

Mendengar pengakuan saksi Heri, JPU KPK menanyakan saksi lebih lanjut, sejauh maan hubungan saksi dengan terdakwa dan kemana saja saksi mengangtarkan terdakwa

"Saudara saksi sering mengantar kemana-mana saja terdakwa Sunarti ini. Apa hubungan saudara, kok begitu dekat, padahal saudara kan beda Dinas," tanya JPU KPK Arif Suhermanto

“Sudah saya anggap ibarat keluarga sendiri. Dulu Bu Sunarti juga atasan saya. Waktu itu sering saya supiri. Saya pindah dinas masih tetap diminta menyupiri," jelas saksi

Andai saja Undang-Undang di negara ini memperbolehkan ahli ilmu Hipnoterafi dalam proses persidangan perkara Korupsi, seperti yang dilakukan salah satu artis Ibu Kota disalah satu acara TV swasta, bisa jadi akan banyak pejabat atau pihak-pihak lainnya yang tiba-tiba terserang penyakit jantung maupun strok yang kemudian masuk rumah sakit begitu mendengar keterangan saksi amupun terdakwa sendiri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) bersama-sama dengan SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI (masing-masing diajukan dalam penuntutan berkas terpisah/splitzing)

Pada bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, bertempat di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung No.17 A Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoaijo. di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Kabupaten Sidoarjo, di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo, di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokeito dan di Jalan Wisma Menanggal VI Nomor 2 Kecamatan Gayungan Surabaya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya Rp1.435.000.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian ;

1. Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH menerima uang sebesar Rp225.000.000 dari IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK;
2. SAIFUL ILAH sebesar Rp550.000.000 dari IBNU GOPUR;
3. JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp360.000.000 dari IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan GAGAH EKO WIBOWO;
4. SANADJIHITU SANGADJI menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari IBNU GOPUR

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH maupun SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019
Hal ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH, SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada tahun 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH mempunyai program kegiatan pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Untuk melaksanakan program kegiatan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH memerintahkan SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dan BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan yang keduanya juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBMSDA. SULAKSONO selaku Kepala Dinas P2CKTR dan YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga sebagai PPK di Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pelelangan paket-paket pekerjaan yang dialokasikan pada kedua Dinas tersebut.

Bahwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekat dan pendukung Terdakwa SAIFUL ILAH dalam proses pilkada Bupati Sidoarjo, berkeinginan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak dinas tersebut.

Untuk itu, IBNU GOPUR telah menyiapkan 5 (lima) perusahaan miliknya yaitu PT Rudy Jaya, PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Rudy Jaya Beton, PT Busur Kencono, CV Diajeng. Sedangkan M. TOTOK SUMEDI juga menyiapkan 2 (dua) perusahaan miliknya yaitu CV Jaya Pembangunan dan CV Sinar Mas untuk mengikuti pelelangan paket pekerjaan tersebut.

Untuk mempercepat proses pelelangan, SUNARTI SETYANINGSIH meminta JUDI TETRAHASTOTO untuk segera melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Mengingat anggaran kegiatannya menggunakan dana instentif daerah (DID) yang harus sudah terserap 70% untuk pencairan tahap kedua di bulan Agustus 2019, kemudian JUDI TETRAHASTOTO berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI untuk pelaksanaan pelelangannya.
Sebagai tindak lanjutnya, SANADJIHITU SANGADJI menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI untuk melaksanakan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2019, Pokja pengadaan mengumumkan pelelangannya, lalu IBNU GOPUR menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381. Kemudian tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenang tersebut dilakukan sanggahan oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539,35.

Atas sanggahan ini, Pokja melaporkan kepada SANADJIHITU SANGADJ dan JUDI TETRAHASTOTO selaku PPK pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung juga diberitahu oleh GAGAH EKO WIBOWO bahwa dirinya mengajukan sanggahan. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH.
Tim JPU KPK

Atas sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO untuk menanyakan kemenangan perusahaannya, dan JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh Pokja Pengadaan, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender).

Hal tersebut membuat IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender, sehingga di malam harinya M. TOTOK SUMEDI mengajak IBNU GOPUR bersama PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dengan bantuan DEDY EKO SUWANDI menemui YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA se Pokja Pengadaan untuk pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo bertempat di laku Boncafe PTC Surabaya untuk membicarakan masalah sanggah. Selain itu, juga membicarakan paket lelang pekerjaan lainnya yang akan dilelang oleh Pokjanya YUGO ADHI PRABOWO dan MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, karena IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI ingin mendapatkan paket-paket pekerjaan tersebut.
Pada tanggal 25 Juli 2019, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dan akan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) ACHMAD ZAINI sebagai atasan SANADJIHITU SANGADJI untuk menyelesaikannya, jika tidak bisa maka Terdakwa SAIFUL ILAH yang akan menghubungi SANADJIHITU SANGADJI.

Berdasarkan informasi DEDY EKO SUWANDI, bahwa penyelesaian sanggah bergantung pada JUDI TETRAHASTOTO karena GAGAH EKO WIBOWO akan mengikuti arahannya untuk meneruskan sanggahan atau tidak

Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA untu membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO,  namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDI untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, dan disepakati untuk kembali meminta bantuan Terdakwa SAIFUL ILAH.

Pada tanggal 29 Juli 2019 malam harinya, IBNU GOPUR menghubungi Terdakwa SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang. Atas permintaan tersebut, Terdakwa SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan,”Oh yo wes, Pak Yudi ta warah e, nanti kan Pak Gofur ngerti dewe a, gitu aja wes (oh ya sudah, Pak Yudi saya arahkan aja, nanti Pak Gofur ngerti sendiri aja sudah.red).” Selanjutnya Terdakwa SAIFUL ILAH meminta sejumlah uang dan  IBNU GOPUR menyanggupinya.

Menindaklanjuti permintaan IBNU GOPUR, pada tanggal 30 Juli 2019, Terdakwa SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO dan meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan IBNU GOPUR. Atas permintaan tersebut, JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya dan akan meminta GAGAH EKO WIBOWO untuk tidak melanjutkan sanggahannya.

Kemudian JUDI TETRAHASTOTO melakukan pertemuan dengan IBNU GOPUR dan Pokja Pengadaan, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA beserta 4 (empat) orang anggotanya untuk membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO tersebut, hasilnya disepakati akan segera mempertemukan IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO WIBOWO.
Kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI, sedangkan JUDI TETRAHASTOTO melaporkan kepada SUNARTI SETYANINGSIH. Setelah pertemuan itu, IBNU GOPUR menelepon SUPARNI (isterinya) meminta untuk menyediakan uang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Pokja.

Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi IBNU GOPUR dan GAGAH EKO WIBOWO untuk dipertemukan, agar GAGAH EKO WIBOWO tidak melanjutkan sanggahannya. Atas fasilitas dari JUDI TETRAHASTOTO, akhirnya pertemuan terjadi pada tanggal 01 Agustus 2019 bertempat di ruangan JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA, dari pertemuan tersebut disepakati bahwa GAGAH EKO WIBOWO tidak akan melanjutkan sanggahannya, namun ikut mengerjakan pekerjaan dengan prosentase 30%. Kemudian PT Kharisma Bina Konstruksi tetap dinyatakan sebagai pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

Selain paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, pada tanggal 2 Agustus 2019, IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK dan DEDY EKO SUWANDI bertemu dengan YUGO ADHI PRABOWO di kantor M. TOTOK SUMEDI dan membicarakan proyek-proyek yang akan dilelang oleh Pokja YUGO ADHI PRABOWO.

Pada pertengahan bulan Agustus 2019, IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukanpertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat, Kecamatan Wiyung, Surabaya untuk membicarakan keinginan IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR.

Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong yang diumumkan pelelangannya tanggal 22 Agustus 2019, dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo diumumkan pelelangannya pada tanggal 26 Agustus 2019. Terhadap kedua paket pekerjaan tersebut, IBNU GOPUR memasukkan penawarannya.

Pada awal bulan September 2019, IBNU GOPUR ingin mendapatkan paket pekerjaan Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec.  Buduran (sheetpile) yang akan dilelang tanggal 24 September 2019 dengan menggunakan perusahaannya CV DIAJENG, lalu meminta SUPARNI (isterinya) menyediakan uang sekira Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada “Sidoarjo Satu” yaitu Terdakwa SAIFUL ILAH agar membantunya memenangkan atau mendapatkan 1 (satu) paket pekerjaan lagi.

Pertengahan bulan September 2019, saat SANADJIHITU SANGADJI melaporkan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH mengenai progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa SAIFUL ILAH memberitahukan, sedang membutuhkan banyak uang
Sehingga pada tanggal 29 September 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI di Boncafe kawasan PTC Surabaya untuk membicarakan lelang paket pekerjaan Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile) yang sedang diikuti oleh IBNU GOPUR sekaligus memberitahukan permintaan uang dari Terdakwa SAIFUL ILAH. Atas permintaan itu, IBNU GOPUR menyanggupinya. Untuk itu SANADJIHITU SANGADJI memberikan arahan kepada Pokja terkait paket pekerjaan dimaksud.

Atas bantuan para pihak tersebut, selain mendapat paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, IBNU GOPUR juga mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :

1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya - PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000,00 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah - PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000,00 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :

1. Peningkatan Jalan Kendalcabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646.723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).

3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung, yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,; Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,; Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru dan Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Atas proyek yang didapatkannya tersebut, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait, termasuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO, serta SANADJIHITU SANGADJI menerima uang
1. Pada akhir bulan Agustus 2019, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung, yaitu MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY, PUJIYANTO, DENNY INDRA LESMANA, dan EKO WAHYUDI menerima uang dari IBNU GOPUR sebesar Rp190.000.000 yang diberikan melalui M. TOTOK SUMEDI kepada YUGO ADHI PRABOWO (Pokja Pengadaan) di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan), yang masing-masing anggota Pokja termasuk YUGO ADHI PRABOWO mendapatkan uang sebesar Rp30.000.000, dan sisa uang sebesar Rp10.000.000 disimpan oleh GAUSSEPIN ARSYIWINORA IVEDTARESTY.

2. Pada bulan Oktober 2019, SANADJIHITU SANGADJI menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp300.000.000 yang terdiri dari Rp100.000.000 untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 titipan IBNU GOPUR untuk diberikan kepada Terdakwa SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati dan Terdakwa SAIFUL ILAH telah menerimanya.

3. Pada tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari IBNU GOPUR yang diserahkan melalui SITI NUR FINDIYAH di Kantor Dinas PUBMSDA berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo.

4. Pada tanggal 31 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo menemui IBNU GOPUR di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang saat itu juga ada M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR, sedangkan uang untuk Terdakwa SAIFUL ILAH dan SUNARTI SETYANINGSIH akan diberikan IBNU GOPUR tersendiri dengan mengatakan “ini buat bapak, nanti yang untuk sana saya kasihkan sendiri”.

Selain itu, JUDI TETRAHASTOTO menerima uang dalam bentuk dollar Amerika dari GAGAH EKO WIBOWO melalui staffnya bernama WAWAN di kantor PT Gentayu Cakra Wibowo, kemudian JUDI TETRAHASTOTO menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp100.000.000 berkaitan dengan paket pekerjaan yang dikerjakan oleh GAGAH EKO WIBOWO tahun 2019 dan JUDI TETRAHASTOTO sebagai PPKnya.

5. Pada tanggal 27 Desember 2019, OKII ALIANSYAH PUTRA diminta SANADJIHITU SANGADJI menyampaikan kepada IBNU GOPUR melalui M. TOTOK SUMEDI agar uang Pokja paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) diberikan semuanya melalui SANADJIHITU SANGADJI, sehingga pada tanggal 28 Desember 2019 SANADJIHITU SANGADJI datang bersama OKII ALIANSYAH PUTRA, M. TOTOK SUMEDI, dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui IBNU GOPUR di De Resort Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto dan menerima uang sebesar Rp200.000.000 dari IBNU GOPUR terkait dengan paket pekerjaan Wisma Atlet, Pasar Porong dan Afv. Kali Pucang Ds. Pagerwojo (sheetpile) yang diperoleh IBNU GOPUR pada tahun 2019 dan IBNU GOPUR juga menyampaikan kepada SANADJIHITU SANGADJI akan memberikan uang kepada Terdakwa SAIFUL ILAH.
Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hari kemudian SANADJIHITU SANGADJI menanyakan kepada OKII ALIANSYAH PUTRA. apakah IBNU GOPUR sudah menemui Terdakwa SAIFUL ILAH dengan mengatakan “Ki,,,, Mr G sdh ke big boss ta (Ki...Mr G sudah ke Big Bos ya?)???”.

6. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari, IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN, PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK bermaksud memberikan uang kepada YANUAR SANTOSA dan menghubungi YANUAR SANTOSA untuk bertemu secara berdua, dikarenakan proyek  pekerjaan yang dikerjakan IBNU GOPUR telah selesai (Wisma Atlet dan Pasar Porong), dan IBNU GOPUR menyampaikan akan menemui Terdakwa SAIFUL ILLAH dikemudian hari, karena Terdakwa SAIFUL ILAH sedang berada di Medan

Sehingga YANUAR SANTOSA setuju dan sepakat bertemu di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo. Sesampainya di rumah makan Ikan Bakar Cianjur, YANUAR SANTOSA menemui IBNU GOPUR di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari IBNU GOPUR.

7. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari, SUNARTI SETYANINGSIH menemui IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo dan menerima uang sebesar Rp225.000.000 yang terdiri dari uang IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 dari M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000  karena mereka telah mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUBMSDA pada tahun 2019.

8. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bertemu dengan M. TOTOK SUMEDI di kantor Dinas PUBMSDA dan menerima uang sebesar Rp40.000.000 atas paket-paket pekerjaan yang diperoleh M. TOTOK SUMEDI pada tahun 2019.
9. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa SAIFUL ILAH menerima uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari IBNU GOPUR di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo karena telah membantu IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan Tahun 2019. Namun tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUL ILAH, IBNU GOPUR, dan M. TOTOK SUMEDI serta mengamankan uang sebesar Rp350.000.00  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH, SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang yang telah diterima tersebut, diberikan karena telah membantu IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO mendapatkan proyek paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 atau setidak-tidaknya karena berkaitan dengan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI maupun GAGAH EKO WIBOWO.
Terpidana Ibnu Gofur (foto atas kiri) dan  M. Totok Semedi

Penerimaan uang itu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH selaku Kepala Dinas PUBMSDA, SAIFUL ILAH selaku Bupati Sidoarjo, JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUBMSDA, YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR dan SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam :

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

• Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”.

Atas perbuatannya, terdakwa SUNARTI SETYANINGSIH (dan terdakwa SAIFUL ILAH, JUDI TETRAHASTOTO, YANUAR SANTOSA dan SANADJIHITU SANGADJI) diancam pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b (atau Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top