0
JPPU KPK Arif Suhermanto : Fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa ada penyerahan uang oleh Sangadji sebesar Rp200 juta. Dan selain Sangadji intensif berkomunikasi maupun bertemu dengan Bupati, Sangadji juga diminta untuk membantu Amir Aslichin (anaknya Bupati) yang akan menjadi calon Bupati 

BERITAKORUPSI.CO - “Sehari selembar benar, setahun selembar kain. Yang artinya, Suatu pekerjaan yang dilakukan dengan keyakinan dan kesabaran akan membuahkan hasil yang baik”

Peribahasa diatas, barangkali tepat bagi Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 30 Maret 2020 untuk diadili sebagai terdakwa Korupsi suap setelah terlebih dahulu tertangkap tangan tim penyidik KPK pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB semakin jelas, dan terang benderang

Anehnya, terdakwa Saiful Ilah  atau yang akrab dipanggil Abah Ipul melalui tim Penasehat Hukumnya, Samsul Hadi dkk dari Jakarta maupu dari Surabaya justru keberatan atas surat dakwaan JPU KPK yang disampaikan kepada Majelis Hakim dalam persidangan dalam agenda pembacaan Eksepsi (keberatan).

Padahal, terdakwa Saiful Ilah diseret oleh JPPU KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa Korupsi suap bukan kerena hasil  penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik KPK, melainkan Saiful Ilah tertangkap tangan KPK bersama Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi (terpidana dalam kasus yang sama yang divonis terlebih dahulu selaku pemberi suap) saat berada di Pendopo Kabupaten pada tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp350 juta
Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “ucapan terimakasih” atas proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo yang bersumber dari APBD yang menelan anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) yang didapat dan dikerjakan oleh kedua pengusaha kontraktor itu (Ibnu Gofur dan M. Totok)

Selain Saiful Ilah, Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi, tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan dihari yang sama terhadap Tiga pejabat lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Dari ke-6 terangka/terdakwa/terpidana ini (Saiful Ilah, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji), hanya Saiful Ilah lah yang menolak atau keberatan dakwaan JPU KPK

Alasan terdakwa Saiful Ilah melalui tim Penasehat Hukumnya yang mengatakan dalam Eksepsinya adalah, bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak jelas dan tidak cermat. Bahkwan terdakwa sendiri mengatakan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan (Senin, 30 Maret 2020), tidak pernah menerima uang dari siapapun juga.

Keberatan atau Eksepsi terdakwa atas surat dakwaan JPU KPK justru berbalik 180 derajat. Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan semakin jelas dan terang benderang, bahwa terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terlibat dalam skandal proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung yang dikerjakan oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tahun 2019
Semakin jelas dan terang benderang adanya keterlibatan terdakwa Saiful Ilah dalam skandal proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung yang dikerjakan oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tahun 2019, dan aliran uang suap ratusan juta rupiah dari Ibnu Gofur ke terdakwa Saiful Ilah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari bukti berupa rekaman percakapan yang diputar JPU KPK antara terdakwa Saiful Ilah dengan Ibnu Gofur, Sanadjitu Sangadji, Judi Tetrahastoto (keduanya terdakwa dalam kasus yang sama dengan perkara terpisah) dan Sekda Akhmad Zaini.

Bahkan yang terlibat dalam skandal proyek APBD Kabupaten Sidoarjo bukan hanya terdakwa  Saiful Ilah selaku Bupti, melainkan Sekda Akhmad Zaini pun turut terlibat yang mengatur beberapa proyek yang sedang berjalan dengan cara memberikan masukan dan rekomodasi kepada Sanadjitu Sangadji selaku Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo maupun ke Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan)

Selain terlibat dalam skandal proyek, Sekda Akhmad Zaini bersama para Kepala Dinas dilingkungan Kab. Sidaorjo, juga terlibat dalam pemberian “gratifikasi” berupa Emas batangan bersertifikat kepada Bupati Saiful Ilah pada tahun 2018

Keterlibatan terdakwa Saiful Ilah dalam skandal proyek APBD dan penerimaan uang suap dari terpidana Ibnu Gofur terungkap dari bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPPK dalam persidangan sejak tanggal 1 Juli 2020.

Hal itu seperti yang disampikan oleh JPU KPK Arif Suheranto kepada beritakorupsi.co seuasai persidangan, Rabu, 1 Juli 2020.

JPU KPK Arif Suheranto menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa saksi yang dihadirkan adalah berkaitan dengan terdakwa Saiful Ilah, adanya pertemuan Bayu dan Yoga (Pokja ULP) pada tanggal 30 Juli 2019 yang dilatarbelakangi adanya telepon dari terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati yang meminta agar membantu kemenangan Ibnu Gofur dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo
“Saksi yang kita hadirkan tentu berkaitan dengan terdakwa Saiful Ilah. Sebagaimana pembuktian hukum acara, ini ada saksi Yugo dan saksi Bayu yang berkaitan dengan tanggal 30 Juli, ada pertemuan yang dilatarbelakangi teleponnya Bupati, yang meminta agar dibantu mengenai kemenangan dari Ibnu Gofur. Keterangan yang bersangkutan di persidangan, bahwa  tanggal 29 Juli sebelumnya, sudah ketemu sama PPK  yaitu Judi Tetrahastoto dan anggota Pokja lengkap serta Ggah malah masuk pada pertemuan itu, yang kemudian besoknya tiba-tiba ada pertemuan anggota Pokja lengkap denga Yugo dan ada juga Gofur, yang dilatar belakangi adanya telepon dari Bupati. Tentu ini menjadi relevan dengan kepentingannya Bupati. Dan fakta dikhir adalah, walaupun dikatakan Pokja ada evaluasi ulang tapi fakyanya bahwa kemenangan tetap diberikan kepada Gofur,” ungkap JPU KPK ArifSuhermanto (Rabu, 1 Juli 2020)

Kemudian persidangan pada tanggal 6 Juli 2020 dengan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji. Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan bebeapa saksi, diantaranya adalah Priyanto Pratikno alias Entuk dan Dedy Eko Suwandi

Keterangan Priyanto Pratikno alias Entuk kepada Majelis Hakim dalam persidangan mengakatan, bahwa uang sebesar Rp350 juta yang dibawa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tanggal 7 Januari 2020 adalah untuk Bupati Saiful Ilah

“Dikasih tahu Ibnu Gofur, untuk Bupati. Saya diajak untuk ikut. Saat itu Ibnu Gofur menanyakan Totok, “diamana uang itu”. Ada, kata Totok. Dalam tas Ransel ada disamping saya,” kata Entuk kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK (Senin, 6 Juli 2020)

Sementara keterangan saksi Dedy Eko Suwandi kepada Majelis Hakim mengakui, bahwa dirinyalah yang menyarankan Ibnu Gofur untuk menghubungi Bupati Saiful Ilah agar proyek Candi-Barso tetap dikerjakan karena ada sanggahan dari Gagah Eko Wibowo, salah satu peserta lelang paket pekerjaan pembangunan Jalan Candi – Prasung Sidoarjo

Selanjutnya persidangan pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2020, dengan terdakwa Saiful Ilah juga terungkap dalam fakta persidangan, adanya keterlibatan terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung yang akan dikerjakan Ibnu Gofur pada tahun 2019
Dalam persidangan saat itu (Rabu, 8 Juli 2010), JPU KPK menghadirkan saksi-saksi, dianrantanya dalah Akhmad Zaini selaku Sekda Kabupaten Sidarjo,

Fakta dalam persidangan terungkap saat JPU KPK memutar hasil percapakan Sekda Akhmad Zaini, terdakwa Saiful Ilah dengan Ibnu Gofur melalui telepon maupun pesan melalui App WhastApp antara Zaini dengan Sangadji yang

Percakapan yang di capture dari ponsel Sanadjihitu Sangadji yang dikirim oleh Sekda Akhamd Zaini adalah secarik kertas dalam bentuk Jpg (foto) berisi tulisan tangan yang menyebut perusahaan, proyek pekerjaan dan nama pejabat PPK (Pejabat Pembukat Komitmen). Nama perusahaan yang tercantum adalah CV Tulang Mas. Sedangjan proyek dan pejabat PPK yaitu, 1. proyek Bulang – Kembung (P. Yudi Tetra), 2. Avoer Golondoro – Jabon (P. Bambang Catur), 3. Dam Golondro – Jabon (P. Bambang Catur), 4. Pasar Porong (P. Yanuar)

Dan persidangan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 dengan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji. Dalam persidangan, JU KPK kembali menghadirkan Sekda Ahmad Zaini sebagai saksi

JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi,co seusai persidangan menjelaskan, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, ada bukti-bukti baik percakapan tanggal 26 Juli 2019 maupun WhastApp yang menunjukan atensi yang bersangkutan (Sekda) pada proyek-proyek yang sedang berjalan termasuk memberikan Not dan rekomondasi

“Sekda mengetahui lintasan terkait dengan pengadaan lelang barang/jasa di Pemda Sidoarjo. Yang sebelumnya disampaikan dalam perkara Saiful Ilah, bahwa yang bersangkutan hanya sebagai Sekda. Tapi fakta yang terungkap adalah, ada beberapa lintasan mengenai proyek, dia mengevaluasi baik sejak awal maupun hingga akhir. Dan itu ada bukti-bukti baik percakapan tanggal 26 Juli 2019 maupun WhastApp yang menunjukan atensi yang bersangkutan pada proyek-proyek yang sedang berjalan termasuk memberikan Not dan rekomondasi,” ujar JPU KPK Arif (Senin, 13 Juli 2020).

Hari ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020. Keterlibatan terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dalam skandal proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung yang dikerjakan oleh terpidana Ibnu Gofur dan terpidana M. Totok Sumedi, serta aliran uang suap dari Ibnu Gofur ke terdakwa Saiful Ilah semakin jelas dan terang benderang.
Semakin jelas dan terang benderang adanya keterlibatan terdakwa Saiful Ilah dalam skandal proyek pembangunan Jalan Candi – Prasung yang dikerjakan oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi pada tahun 2019, dan aliran uang suap ratusan juta rupiah dari Ibnu Gofur ke terdakwa Saiful Ilah terungkap dalam fakta persidangan, baik dari bukti berupa rekaman percakapan yang diputar JPU KPK antara terdakwa Saiful Ilah dengan Ibnu Gofur, Sanadjitu Sangadji, Judi Tetrahastoto (keduanya terdakwa dalam kasus yang sama dengan perkara terpisah) dan Sekda Akhmad Zaini.

Hal itu terungkap dari pengakuan saksi yang juga terdakwa dalam perkara terpisah, yaitu Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah) Kabupaten Sidoarjo yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan, Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam persidangan kali ini, Rabu, 15 Juli 2020, JPU KPK Arif Suhermanto, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan menghadirkan 6 (enam) orang saksi untuk terdakwa Saiful Ilah dalam perkara Korupsi Suap, dinataranya Sanadjitu Sangadji, Judi Tetrahastoto dan Teguh Hadi Winoto serta 3 orang anggota Pokja ULP.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, di Ketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP), sementaraterdakwa Saiful Ilah didampingi dua Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Herber Sihombing dkk dari Jakarta serta Akhmad Ryath dkk dari Surabaya.

Kepada Majelis Hakim, saksi (juga terdakwa) Sanadjitu Sangadji mengatakan, pada tanggal 1 Oktober 2019, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa Saiful Ilah di rumah dinas Bupati. Menurut terdakwa, uang itu berasal dari Ibnu Gofur sebesar Rp300 juta yang diterimanya pada tanggal 1 Oktober 2019 di sore hari.

Saksi Sangadji (Sanadjitu Sangadji) menjelaskan, bahwa terdakwa Saiful Ilah sering berkeluh kesah tentang kebutuhan uang namun tidak menjelaskan berapa yang dibutuhkan. Atas keluh kesah sang Bupati, saksi Sangadji menyampaikannya ke Ibnu Gofur
“Saya serahkan di rumah dinas. Uang itu dari Ibnu Gofur tiga ratus juta diikat dalam tiga ikatan masing-masing seratus. Yang seratus juta untuk bantuan bencana alam di Ambon dan yang dua ratus juta saya berikan ke Bupati,” kata Sanadjitu Sangadji

Selain uang Rp200 juta, saksi juga pernah menyerahkan uang pada Desember 2019 sebesar Rp50 juta dan Rp25 juta dari Rp100 juta untuk bantuan bencana alam di Ambon. Uang itu, diberikan saksi sebagai bentuk loyaliasnya ke sang Bupati yang berkeluh kesah tentang kebutuhan keuangan.

Keterangan saksi-saksi dalam persidangan, dijelaskan juga oleh JPU KPK Aris Suhermanto kepada beritakotupsi.co seusai persidangan.

JPU KPK Arif Suhermanto menyampaikan, bahwa keterangan saksi Sangadji berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menjadi porsi saksi Sangadji selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

“Saksi Sangadji menjadi Kabag pengadaan sejak tahun 2018. Tadi saksi menerangkan, kalau yang bersangkutan (Sangadji) sejak menjadi Kabag pengadaan selalu intensif berkomunikasi dengan terdakwa Saiful ilah, termasuk di rumah dinas. Yang jelas, kedekatan yang bersangkutan (Sangadji) terbangun sejak saksi Sangaji menjadi Kabag pengadaan. Selain tupoksinya sebagai Kabag pengadaan, ternyata terdakwa Saiful Ilah juga meminta bantuan saksi Sangaji diluar tupoksinya untuk membantu Amir Aslichin, semacam juru kampanye. Yang bersangkutan mengirim chat (chatting) terkait dukungan politiknya terhadap Amir Aslichin anak daripada Bupati untuk menjadi Pileg (Pemilihan Legislatif). dan itu diteruskan ke seluruh Pokja yang ada di bawahnya. Dan yang kedua, saksi juga berkomunikasi dengan Amir Aslichin terkait dengan pembangunan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo (Amir Aslichin adalah salah satu calon Bupati Sidoarjo untuk periode 2021 – 2026 yang saat ini sebagai anggota DPRD Jatim.Red),” kata JPU KPK Arif

Saat beritakorupsi.co menanyakan, apakah ada pembicaraan atau perintah terdakwa Saiful Ilah terhadap saksi Sangadji terkait proyek Candi – Prasung yang dikerjakan oleh Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi?

“Ya, seperti itulah keterangan saksi tadi dalam persidangan. Yang kedua, dari rekaman pembicaraan tanggal 25 Juli 2019 dengan Pokja, walaupun yang bersangkutan (Sangadji)  mengatakan melakukan teknis dengan Pokja, tapi fakta rekaman percakapan antara Dedy Eko Suwandi dengan Ibnu Ghofur di tanggal 25 Juli 2019 itu terlihat, Dedi bertemu dengan Sangadji walaupun Sangadji tidak mengakui tapi fakta fakta terungkap dalam percakapan yang kita putar tadi sangat real, dimana Dedy melaporkan ke Ibnu Gofur tentang pertemuannya dengan Sangaji, walaupun dibantah tapi faktanya fakta-fakta dalam rekaman seperti itu, percakapan dalam rekaman itu adalah real keadaan saat itu,” ujar JPU KPK Arif
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan lebih lanjut atas pertanyaan beritakorupsi.co, bahwa saksi Sangadji mengakui adanya pertemuan dengan Bupati termasuk penyerahan uang sebesar Rp200 juta yang berasal dari Ibnu Gofur

“Pertemuan saksi dengan Bupati itu diakui. Pertemuan di rumah dinas juga diakui termasuk pemberian uang yang sebesar dua ratus juta 200000000 juga diakui. Uang itu diambil Sangadji dari Ibnu Ghofur dan itu diserahkan kepada terdakwa Saiful Ilah,” ungkap JPU KPK.

“Sangadji menjelaskan latar belakang uang itu diambil dari Ibnu Ghofur, karena sebelumnya terdakwa Saiful Ilah berkeluh kesah tentang kebutuhan dana. Yang bersangkutan tadi juga terungkap terkait dengan usulan Sangadji agar ke pengusaha yang lain selain dari Ibnu Ghofur. Tapi menurut saksi tadi mengatakan, dipercayakan kepada saksi saja. “Saya percayakan kamu saja”. Kata JPU KPK Arif menirukan keterangan saksi

Lebih lanjut JPU KPPK Arif menyampaikan, pada tanggal 26 September 2019, Sangadji bertemu dengan Totak dan akhirnya ketemu juga dengan Ibnu Ghofur di Bon Cafe. Setelah itu,  besoknya, Sangadji menerima uang yang totalnya 300 juta seperti yang disampaikan saksi tadi

“Selain dari 200 juta, saksi Sangadji mengakui pernah menyerahkan uang sebesar 50 juta. Ini sebenarnya berurutan dengan yang bersangkutan ketika menterahkan yang 200 juta kepada terdakwa Saiful Ilah tanggal 1 Oktober malam hari. Dan itu diterima di rumah dinasnya.  sedangkan yang 100 juta adalah keperluan Sangaji untuk bencana alam di Ambon 75 juta, dan sisa yang 25 juta, kemudian yang 50 juta dari Ibnu Ghofur juga diserahkan ke bupati sebagai bentuk loyalitasnya,” ujar JPU KPK Arif

Yang anehnya adalah keterangan Teguh selaku ajudan terdakwa, sepertinya tak jujur. Teguh dihadirkan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Yang pertama sebag saksi untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji. Dan kedua, sebagai saksi untuk terdakwa Saiful Ilah
Ketidak jujuran Teguh terlihat dari caranya mempersiapkan denah ruangan pertemuan Sangadji dengan terdakwa Saiful Ilah di rumah dinas Bupati. Dalam pertemuan saat itu adalah pada tanggal 1 Oktober 2019 di malam hari. Dimana Teguh selaku ajudan Bupati berda di ruangan yang berukuran sekitar 5X6 meter. Diruangan itu, Sangadji menyerahkan uang ke terdakwa sebesar Rp200 juta.

Namun menurt Teguh, kurang memperhatikan. Pada hal meurut Sangadji, jarak Teguh dengan Sangadji sekitar/kurang lebih 3 meter.

Yang anehnya lagi adalah, denah yang dipersiapkan dan diperlihatkan Teguh di meja Majejelis Hakim, berbeda dengan rekaman Vidio yang diputar JPU KPK. Hal itu dijelaskan JPU KPK Arif Suhermanto

“Ada yang agak berbeda, seperti duduknya Teguh, jauh ke dalam tapi faktanya adalah sebaliknya. Dia juga menjelaskan kursinya menghadap kanan, tapi faktanya tidak. Dan juga kursi itu tidak tinggi. Kalau ukuran ruangannya saya kurang tahu persis tapi sekitar 5 kali 6 meter,” kata JPU KPK Arif

Apakah Denah itu sudah disaipkan Teguh sebelumnya, dan apakah Teguh melihat tetapi mengatakan tidak melihat? Tanya beritakorupsi.co

“Saya kurang tahu persis Tetapi dia membuat sebuah Dena. Tetapi fakta-fakta yang terungkap adalah, ruangan yang kita tunjukan tadi adalah tidak seperti denah yang ditunjukkan oleh saksi Teguh. Menurut saksi kurang memperhatikan karena ngantuk mungkin,” ujar JPU KPK Arif

Lebih lanjut JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan ketaarangan keterangan saksi Judi Tetrahastoto. Keterangan Judi, lanjut JPU KPK Arif, terkait dengan proyek Candi – Prasung.

“Ada beberapa fakta, mengenai sanggahan Gagah. Dan saksi Judi pun ada beberapa kali pertemuan di tanggal 29 Juli 2019 dengan para Pokja terkait dengan sanggahan Gagah. Dan itu juga ada percakapan dengan Ibnu Ghofur,” pungkas JPU KPK Arif

Tanggal 30 Juli 2019, lanjut JPU KPK Arif menjelaskan, ada percakapan telepon yang diakui sebagai perintah dari Bupati mengenai memenangkan tender. Dari percakapan yang kita putar tadi, dia mengundang Pokja-Pokja bersama Yugo dan Bayu setelah Ada telepon dari Bupati

“Ya, pertemuan itu setelah adanya telepon dari Bupati. Dan Judi juga mengakui, menerima uang 200 juta pada pertengahan tahun, yaitu bulan Juli 2019. Uang itu dari Ibnu Ghofur. Saksi juga menjelaskan, ada juga permintaan uang dari Bupati ke Kepala Dinas PU sebesar Rp500 juta, dan Kepala Dinas PU menyampaikan ke saksi selaki Kepala Bidang dan saksi meneruskan ke Pokja,” kata JPU Arif menjelaskan

“Pada tanggal 28 Desember, Judi menerima 200 juta dari Ibnu Ghofur untuk 3 Pokja, yaitu Pokja pembangunan Pasar Porong, Pokja Wisma Atlet dan Pokja Afv. K. Pucang. Dan uang itu diberikan kepada Pokja sebesar 90 juta. Yang 110 juta dipegang saksi Judi. Dan sudah disita oleh KPK pada tanggal 20 Januari 2020,” ungka JPU KPK Arif

“Itu juga berhubungan dengan Ibnu Ghofur yang akan memberikan uang kepada Bupati, dan ada korelasinya ketika kami putar atau kami Munculkan percakapan lewat WhatsApp antara Sangadji dengan Oki, yang mengatakan mengenai Mister G dan Big Bos. Mister G yang dimaksud adalah Ibnu Gofur dan Big Bos adalah Bupati,” lanjut JPU KPK Arif. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top