0

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 11 Agustus 2020, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Josep Wisnu Sigit dan Dormian, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020 atas nama Terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co melalui pesan pada Selasa, 11 Agustus 2020

“Terpidana Ibnu Gofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ali Fikri

Pada Jumat, 29 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan terhadap Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi sebagai terdakwa Korupsi pemberi uang suap sebesar Rp1.675.000.000 (satu milliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sejak tahun 2019 – 2020

Terpidana Ibnu Gofur menjadi penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) bermula pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat  itu (Selasa, tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB), Tim penyidik anti Rasuah  melakukan Tangkap Tangan terhadap Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi (keuduanya pengusaha  kontraktor) dan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo pada saat berda di  di Pendopo Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp350 juta

Uang sebesar Rp350 juta itu adalah dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi untuk diberikan ke Bupati Saiful Ilah sebagai “imbalan” proyek APBD yang didapat dan dikerjakan kedua pengusaha kontraktor itu

Selain ketiganya (Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi dan Saiful Ilah), saat itu juga KPK meringkus Tiga pejabat lainnya, yaitu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) dan Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Untuk sementara jumlah terdakwa dalam kasus ini sebanyak 6 orang, dan 2 diataranya sudah divonis yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi. Sedangkan terdakwa Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi divonis sebagai terdakwa pemberi suap terhadap Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjitu Sangadji

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata yang memberi uang suap tidak hanya terpidana Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi, melainkan Iwan Setiawan yang juga pengusaha Kontraktor juga terlibat dalam pemberian uang suap ke Kepala Dinas PUPPR

Selain itu terungkap pula dalam persidangan, bahwa uang suap dari terpadana Ibnu Gofur dan M. Totoko Sumedi ternyata mengalir juga ke 6 (enam) anggota Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan), diantaranya Muhammad Bayu Sitokharisma dan Muhammad Yugo Adhi Prabowo dan Yanuar Santosa selaku PPK P2CKTR

Sedangkan A. Zaini selaku Sekda Kabupaten Sidoajo juga juga terlibat dalam skandal proyek ABPD. Selain keterlibatan A. Zaini dalam skandal proyek APBD, A. Zaini bersama para Kepala Dinas juga terlibat dalam pemberian Emas batangan bersertifikat kepada Bupati Saiful Ilah pada tahun 2018.

Yang menurut A. Zaini dalam persidangan, bahwa pemberian Emas itu adalah sebagai hadiah Ulang Tahun dari para Kepala Dinas terhadap Saiful Ilah. Dan Emas itupun sudah disita oleh penyidik KPK.

Lalau apakah KPK akan menyeret para Kepala Dinas di Kabupaten Sidoarjo sebagai pejabat atau sebagai pihak yang memberikan “gratifikasi” kepada pejabat penyelenggara negara? Bagaimana dengan para anggota Pokja ULP yang turut menikmati uang haram dari Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi termasuk pihak lain yang telibat dalam kasus ini? 

(Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top