0

#JPU KPK menghadirkan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi (juga terdakwa) di Persidangan untuk terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo# -

BERITAKORUPSI.CO – “Loyalitas bawahan terhadap pimpinan ternyata tidak hanya dalam bentuk kerja nyata, tetapi juga dengan pemberian sesuatu seperti sejumlah uang. Sehimgga ada ungkapan, kalau air mengalir dari atas ke bahwa, sedangkan uang mengalir dari bawah ke atas”

Pemberian sejumlah uang oleh bawahan ke pimpinan sebagai bentuk loyalitas, sudah tak asing lagi terdengar dari keterangan saksi di Persidangan dalam kasus Perkara Korupsi Khususnya perkara yang ditangani oleh KPK

Keterangan saksi atau terdakwa dalam persidangan terkait pemberian uang ke pimpinan sebagai bentuk loyalitas, mungkin menjadi “aib” bagi si pimpinan yang disebutkan. Sedangkan bagi yang tidak terseret bisa jadi dianggap sebagai “rejeki”

Pemberian sejumlah uang oleh bawahan terhadap pimpinan sebagai bentu loyalitas, terungkap pula dalam sidang Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK, dengan terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dari keterangan saksi, pada Rabu, 12 Agustus 2020

Rabu, 12 Agustus 2020, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, mengkui dalam perdidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, telah memberikan sejumlah uang “haram” ke Bupati Saiful Ilah, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin dan Sekda Ahmad Zaini

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo adalah agenda pemeriksaan (mendegarkan keterangan) saksi yang dihadrikan Tim JPU KPK untuk terdakwa Saiful Ilah yang diketuai Majelis Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota (Ad Hock), yaitu DR. Lufsiana, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP), sementaraterdakwa Saiful Ilah didampingi dua Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Herber Sihombing dkk dari Jakarta serta Akhmad Ryath dkk dari Surabaya.

Saksi yang dihadirkan Tim JPU Arif Suhermanto, Dodi Sukmono, Andhi Kurniawan dan Handry Sulistiawan dari KPK sebanyak 6 orang yang juga lanjutan dari persidangan pekan lalu, yaitu pengusaha kontraktor Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto Pratikno alias Entuk dan Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PUBMSDA serta Suryorejo selaku Bendahara Koperasi Dinas PUBMSDA

Namun pada sidang pekan lalu hanya mendengarkan keterangan saksi Ibnu Gofur. Sehingga persidangan kali ini mendengarkan keterangan 5 orang saksi, yaitu M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto Pratikno alias Entuk dan Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PUBMSDA serta Sarirejo selaku Bendahara Koperasi Dinas PUBMSDA

Ke- 6 orang saksi ini (Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto Pratikno alias Entuk, Sunarti Setyaningsih dan Suryo Rejo) dihadirkan Tim JPU KPK sebagai saksi di Persidangan untuk terdakwa Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo dalam kasus perkara Korupsi suap sebesar Rp550 juta dari Ibu Gofur dan M. Totok Sumedi (Keduanya sudah di vonis terlebih dahulu) pada tahun 2019 – 2020

Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi selaku pengusaha kontraktor sudah di Vonis terlebih dahulu sebagai terdakwa pemberi suap dan Keduanya sudah berstatus terpidana penjara

Sementara Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo) serta Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan terdakwa Siful Ilah (Bupati Sidoarjo)

Karena terdakwa Saiful Ilah, Ibnu Gofur, M. Totok Sumedi dan Setyaningsih, Judi Tetrahastoto serta Sanadjitu Sangadji sama-sama tertangakap tangan Tim penyidik KPK pada Selasa, tanggal 7 Januari 2020 pukul 17.00 WIB

Sekada Ahmad Zaini

Dihadapan Majelis Hakim, Sunarti Setyaningsih menjelaskan, bahwa diriya telah memberikan uang kepada terdakwa Saiful Ilah (Bupati) sebesar Rp20 juta, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin sebesar Rp15 juta dan Sekda Ahmad Zaini sebesar Rp10 juta. Namun Sekda Ahmad Zaini mengembalikan dan diminta lagi untuk memberikan kepada Panti Asuhan.

Menurut saksi yang juga terdakwa Sunarti Setyaningsih yang biasa dipanggil Naning ini menjelaskan, bahwa pemberian sejumlah uang kepada pimpinannya itu adalah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya)

“Sebagai THR, ke Bupati dua puluh juta, Wakil Bupati lima belas juta. Seka sepuluh juta tapi dikembalikan dan diminta untuk memberikan ke Panti Asuhan,” kata Sunarti menjawab pertanyaan JPU KPK

Sunarti Setyaningsih juga menjelaskan, memberikan uang sebesar Rp36 juta untuk pembelian burung Merak yang di taruh di Pendopo atas permintaan Budiman (almarhum) selaku  Kasubag (Kepala Sub Bagian) Protokol Bupati dan pemberian Cinderamata serta pesta kembang api

“Pemberian cinderamata dan pesta kembang api. Semua sudah saya kordinasikan dengan Pak Judi,” kata Sunarti kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK tanpa menyebut jumlah uang yang diberikannya

Yang menarik dari pengaakuan saksi yang juga terdakwa Sunarti Setyaningsih ini adalah terkait permintaan Bupati Saiful Ilah (terdakwa) terhadap Sunarti Setyaningsih untuk mencarikan uang sebesar Rp500 juta

Sunarti Setyaningsih mengatakan, permintaan itu disampaikan terdakwa Saiful Ilah saat di Pendopo Kabupaten. Dari permintaan itu, Sunarti hanya mampu memerikan sebesar Rp100 juta

“Waktu itu (disampaikan) kalau gak hari Sabtu, ya Minggu. Saat itu saya ajak Pak Bambang Catur, Kabid saya. Saya hanya mampu memberikan seratus juta,” kata Sunarti

Sunarti Setyaningsih menjelaskan kepada Majelis Hakim, sebelum memberikan uang tersebut, dirinya ditelepom oleh Ari Suryono selaku Kepala Perizinan yang mengatakan kalau dirinya (Sunarti Setyaningsih) kebagian sebesar Rp200 juta

“Sebelum memberikan uang itu saya ditelepon Pak Ari Suryono, Kepala Perizinan. Mengatakan kalau saya kebagian dua ratus juta. Saya sampai dua kali ditagih sama Pak Ari,” ungkap Sunarti kepada Majelis Hakim

Sunarti Setyaningsih mengatakan, Bupati sering mengeluh ketika rapat dengan Kepala Dinas, membutuhkan banyak biaya operasional. Sunarti Setyaningsih mengaku memberikan uang sebesaar Rp200 juta yang dipinjamnya dari Koperasi Dinas PUBMSDA

“Saya akhirnya memberikan uang sebesar Rp 200 juta. Saya pinjam dari Koperasi pegawai sebagai loyalitas kepada pimpinan,” Jawab Suanarti

Apa yang dijelaskan Sunarti Setyaningsih, tak dibantah oleh Sarirejo selaku Bendahara Koperasi Dinas PUBMSDA

“Ia, tapi tidak menyebutkan untuk apa dan belum diangsur,” kata Sarirejo

Menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penerimaan sesuatu dari Ibnu Gofur, Sunarti Setyaningsih berterus terang mengakui permah menerima bingkisan berupa uang dari Ibnu Gopur saat pertemuan di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur (IBC), namun Ia tidak tau berpa jumlahnya.

Sunarti Setyaningsih mengakui, baru mengetahui jumlah uang yang diterimanya dari Ibnu Gofur sebesar Rp225 juta di Polda setelah diamankan KPK

“Saya baru tau jumlahnya Rp 225 juta setelah saya diamankan di Polda oleh KPK,” akunya.

Anehnya, pengakuan Sunarti Setyaningsih kali ini justru bertolak belakang ketika dirinya dihadirkan sebagai saksu untuk terdakwa (terpidana) Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Saat itu, Sunarti Setyaningsih mengakui jumlah uang yang diterimanya sebesaar Rp225 juta

Keterangan Sunarti Setyaningsih terkait pemberian sejumlah uang kepada terdakwa Saiful Ilah, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan maupun meminta uang dari Sunarti Setyaningsih

“Tidak benar itu, saya tidak pernah minta uang. Wallohi, Demi Tuhan saya tidak pernah meminta-minta uang kepada Kepala Dinas,” ucap terdakwa Saiful Ilah membantah dengan menyebut “demi Tuhan”

Selain terdakwa membantah, Tim Penasehat Hukum terdakwapun meminta kepada Majelis Hakim agar Ari Suryono dan Bambang Catur dihadirkan.

“Kami memohon kepada Majelis untuk mengabulkan agar keduanya itu dikonforntir dengan saksi Sunarti,” kata Samsul Huda selau Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Saiful Ilah.

Sekalipun keterangan Sunarti dibantah oleh terdakwa Saiful Ilah, Sunarti tetap bersikukuh dengan apa yang diucapannya di hadapan Majelis Hakim.

“Tetap pada keterangan saya,” kata Sunarti kepada Majelis Hakim.

(Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top