Dan tak sedikit masyarakat pengguna Medsos yang masuk penjara karena postingannya dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, apalagi menyangkut nama baik pengusa, pejabat negara termasuk keluarganya.
Walaupun dalam UUD 1945 dan Panca Sila sebagai dasar hukum yang tertinggi telah mengatur tentang musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan. Dalam Sila ke- 4 Panca Sila berbunyi, ‘Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan’. Pengamalan Sila ke- 4 Panca Sila pada butir ke- 4 berbunyi, ‘Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan’.
Tetapi yang terjadi di masyarakat pengguna Medsos yang dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang terlebih adanya perbedaan status sosial, harkat dan martabat si penulis dengan yang dimaksud, maka bisa jadi, jalur hukum sebagai jalan penyelesaian terakhir. Dimana si pengguna Medsos yang dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, akan dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Nasib tragis itu kini dialami oleh Linda Fitria Paruntu (37) warga Jimbaran, Badung, Denpasar, Bali yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dalam kasus perkara Tindak Pidana Penghinaan atau pencemaran nama baik Simone Christine Polhutri (sebagai pelapor) istri anggota TNI AU berpangkat Klonel.
Antara Linda dan Simone sudah sama-sama kenal, walau tidak begitu akrab. Karena keduaanya (Linda dan Simone) mempunyai anak yang sekolah di sekolah yang sama, yakni Sekolah Dasar (SD) Tunas Kasih
“Kasus saya Undang-Undang ITE. Saya dilaporkan Bu Simone Christine Polhutri. Dia istri anggota TNI Angkatan Udara, Klonel. Sudah sidang di Pengadilan Denpasar. Tapi saya merasa takut dan tertekan karena banyak anggota TNI di dalam sidang. Empat kali sidang selalu ada anggota TNI. Kemaren (Selasa, 18 Agustus 2020) sidang ke empat, ada tiga anggota TNI. Saya merasa tertekan,” kata Linda mengawali ceritanya dengan didampingi suami tercintanya.
Kasus yang menjerat Linda Fitria Paruntu juga berbuntut ke suaminya yang saat ini berstatus tersangka di Polda Bali atas laporan Simone Christine Polhutri, dengan Nomor Laporan : LP/292/VIII/2019/BALI/SPKT. Hanya saja yang membedakan adalah, suami Linda tidak dijerat UU ITE, melainkan pasal 310 ayat (1) atau 315 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
“Suami saya juga jadi tersangka karena laporan Bu Simone. Suami saya dituduh memaki Bu Simone saat bertemu di sekolah, dengan kata an**ng, mo****et dan lo***te. Padahal tidak ada sama sekali kata seperti itu. Suami saya hanya menanyakan, ‘mengapa melaporkan istri saya Bu’. Dan kebetulan percakapan itu direkam suami saya di Iphonnya,” kata Linda
“Saya menyerahkan rekamannya yang di simpan dalam Flash Disk ke penyidik setelah mengcopy data dari HP Iphone lewat laptop saya. Tetapi enam bulan kemudian saya di tetapkan sebagai tersangka dengan alasan dari penyidik, ‘yang saya serahkan bukanlah HP yang merekam tetapi hanya Flash Disknya saja. Di pemeriksaan sebagai tersangka saya menyerahkan HP saya yang dipakai untuk merekam untuk disita,” lanjut Romi, suami Linda
Linda pun menceritakan, bahwa apa yang ditulisanya di media sosial facebook miliknya pada tanggal 14 Mei 2019, bukanlah bermaksud “menghina atau mencemarkan nama baik” Simone Christine Polhutri, melainkan untuk mengklarifikasi tulisan Simone Christine Polhutri di facebooknya.
Namun niat Linda untuk mengklarifikasi justru berujung ke proses hukum karena Simone Christine Polhutri melaporkan Linda ke Polda Bali atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baiknya
Akibatnya, Simone Christine Polhutri melaporkan Linda ke Polda Bali dengan Nomor Laporan : LP/413/X/2019/Bali/SPK, tanggal 24 Oktober 2019, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat (3) junkto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undanng Hukum Pidana (KUHP)
“Saya mau mengklarifikasi ke Bu Simone, karena status Bu Simone di facebooknya menjelek-jelekan saya. Sebelumnya Bu Simone menyerang pribadi saya lewat chat Gruop WA (WhastApp) orang tua Kelas VI SD Tunas Kasih. Bu Simone mengatakan, “kalau mau jadi orakay benaran rubah deh sikap parahnya, fada alasan. Who D Hell Are you dan lo belum lagi lahir gue sudah main di Monaco”. Kata Linda dengan menirukan isi chatingan Simone Christine Polhutri yang ditujukan ke Linda lewat Gruop WA orang tua Kelas VI SD Tunas Kasih
Dalam tulisan Simone Christine Polhutri di facebook miliknya seperti yang disampaikan Linda ke beritakorupsi.co, berbunyi ; “Orang kalo kanyanya nanggung kasian ya norak maksimal...casing doang kliatanya orkay taunya kartu kredit banyak, utang smua... diburger king belanja ga sbrapa mau bayar pake kaertu kredit ternyata deline semua....terpaksa SOS talipun suaminya minta pertolongan..ngakak guling2, ribut protes sini ujung-ujung2nya duit kalo ga bisa bayar ngaku aja....gaya selangit maksa ternyata... hare gene masih ada model kamseupay”
Sementara tulisan Linda dalam facebook miliknya untuk mengklarifikasi tulisan Simone, yaitu, “Hati2 omongin orang dibelakang bu... Simone Christine Lahunditan monggo buktikan sini jangan omongin orang dibelakangg...kartu kredit dipake utk promo2 bukan utk dipakai bambah uang dapu....kyknya perlu tunjukin Mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran kenyataannya yaa siriik tanda tak mampu Mana laporannyaa sya tungguy jangan omong doangg manaa pengacara manaa manaa? Sya berani tag anda biar ngk fitnah dimna2 bukann berani bicara dibelakang”
Yang menjadi permasalahan dan proses hukum yang menjerat Linda dalam UU ITE oleh penyidik Polda Bali, dan surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali adalah kata “kaya” yang ditulis Linda di facebook miliknya, diartikan “kaya” sama dengan “seperti”.
JPU Kejati Bali dalam surat dakwaannya Nomor Reg.Perk.PDM-445/DENPA.KTB/06/2020 menyatkan, bahwa dengan hal tersebut sehingga menyebabkan saksi korban Simone Christine Polhutri dan keluarganya merasa malu dan terhina karena apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan “monyet”
Ada yang menggelitik dari kalimat yang ditulis terdakwa Linda di facebooknya, yaitu kata awalan “mana” pada kalimat “mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran” yang tidak diartikan “mana” sebagai kata tanya.
Sedangkan tulisan Linda yang berbunyi, ‘......mana orang kaya monyet dan mana orang kaya benaran.....’ bukan ditujukan terhadap Simone Christine Polhutri. Melainkan mengkonfirmasi chat Simone Christine Polhutri yang ditujukan ke Linda lewat Group WA orang tua siswa Kelas VI SD Tunas Kasih yang mengatakan, ‘kalau mau jadi orakay benaran rubah deh sikap parahnya, fada alasan. Who D Hell Are you dan lo belum lagi lahir gue sudah main di Monaco” dan tulisan Simone di facebook yang berbunyi, ‘Orang kalo kanyanya nanggung kasian ya norak maksimal’.
Anehnya, dari kalimat yang ditulis terdakwa Linda dengan Simone selaku pelapor melalui medsos facebook masing-masing, siapa yang sebenarnya merasa dilecehkan?
Sementara dalam Kamus Bahasa Besar Indonesia ((KBBI) seperti yang dikutip dari https://kbbi.web.id/kaya), arti kata “kaya” (ka - ya) adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya). Sedangkan arti kata “mana” (ma – na) adalah kata tanya untuk menanyakan salah seorang atau salah satu benda atau hal dari suatu kelompok (kumpulan)
Menurut Linda, sebelum Simone Christine Polhutri menuis status di facebook, Simone Christine Polhutri mengirim chatingan lewat Group WA orang tua Kelas VI SD Tunas Kasih yang dianggap menyerang dirinya (Linda) yang tidak ada kaitannya antara pribadi masing-masing, melainkan adanya komplain dari beberapa orang tua Kelas VI SD Tunas Kasih dalam kegiatan Outing kesalah satu wisata di Bali.
“Ini kan tidak ada kaitannya
dengan pribadi-pribadi. Tapi Bu Simone justru menyerang pribadi saya lewat chat
Group orang tua siswa. Di Group WA itu ada beberapa orang tua siswa yang
komplain atas kejadian saat Outing tanggal 11 Mei 2019, karena ada anak-anak
yang hampir tenggelam menggunakan Kano, tapi Bu Simone malah menyerang probadi
saya dan memosting chat pribadi saya dengan Bu Nana di Group WA orang tua siswa.
Salahkah saya bertanya atau mengkonfirmasi?,” kata Linda dengan nada bertanya. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :