Tugianto, SH, Kuasa Hukum Thie Butje Sutedja |
BERITAKORUPSI.CO – Thie Butje Sutedja, warga Surabaya, baru menyadari kalau dirinya merasa tertipu milliaran rupiah oleh ZR alias SD alias Gatot pada tahun 2017, karena ZR mengaku mengenal banyak pejabat termasuk di Mahkamah Agung (MA) RI.
Pada tahun 2017, ZR alias SD alias Gatot yang mengaku dan bertindak sebagai Advokat, membuat surat kuasa dari Thie Butje Sutedja (pemberi kuasa) terhadap “ZR” alias “SD” alias Gatot (penerima kuasa) untuk mengurus perkara PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Perkara PK No. 629/Pdt.G/ PK /2017 .
Hal itu disampaikan Tugianto, SH selaku Kuasa Hukum dari Thie Butje Sutedja saat mengadakan Press Rilise dengan sejumlah Wartawan di Depot Nasi Kuning Jln Raya Mulyosari No 280 Surabaya, pada Rabu, 19 Agustus 2020
“Klien kami sudah ditipu oleh ZR alias SD alias Gatot, karena saat itu ZR belumlah menjadi seorang advokat, namun sudah bertindak seolah Advokat dengan memberikan janji manis, bahwa perkara Thie Butje Sutedja bisa dimenangkan di tingkat PK,” kata Tugianto, SH di hadapan sejumlah Wartawan, pada Rabu, 19 Agustus 2020
Tugianto mengatakan, bahwa perkara PK milik kliennya (Thie Butje Sutedja) malah kandas. Padahal, ZR menjanjanjikan akan memuuskan jalan di MA
“Kalau memang memuluskan jalan seperti yang dijanjikan ZR, nggak mungkin akan kandas. Jangan-jangan uang itu hanya untuk kepentingan pribadinya,” ucap Tugianto.
Tugianto menambahkan, apa yang dilakukan oleh ZR adalah pidana penggelapan karena mengaku sebagai Advokat dan membuat surat kuasa sebagai Advokat pada tahun 2017. Padahal ZR baru lulus ujian Advokat pada tahun 2019 melalui Peradi
“ZR baru lulus Advocat Peradi di tahun 2019, inilah yang saya maksud penipuannya, yaitu memakai martabat palsu menjadi seorang Advocat pada saat pengurusan perkara itu, dan ini merupakan suatu pidana penggelapan, karena tidak mengembalikan uang milik klien kami,” tegasnya
Akibatnya, Thie Butje Sutedja melalui Tim Penasehat Hukumnya akan membuat laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum.
“Besok Kamis (20 Agustus 2020), akan membuat laporan polisi terkait tipu gelap di kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Besar Surabaya. Buat para awak media, silahkan untuk datang ke Polrestabes Surabaya. Klien kami hanya ingin minta keadilan dan kebenaran,” pungkasnya
Sementara menurut Thie Butje Sutedja, perkenalannya dengan ZR karena dikenalkan oleh S, yang menyewa tanah miliknya di daerah Jemur Sari Surabaya.
“Saya dikenalkan oleh S dengan ZR. Si S menyewa tanah saya di daerah Jemur Sari,” ujar Thie Butje Sutedja
Dalam pertemuan itu, lanjut Thie Butje Sutedja, ZR mengaku mengenal banyak pejabat-pejabat Khusunya di Mahkamah Agung
“Saya banyak kenal pejabat seperti Luhut Panjaitan, bahkan saya juga sering mengurus pajak milik Pak Jusuf Kalla, dan kenal hakim MA yaitu Pak Ginting,” kata Thie Butje Sutedja menirukan ucapan ZR
Thie Butje Sutedja mengaku, telah mengeluarkan uang sebanyak puluhan milliaran rupiah karena ZR menjanjikan akan memuluskan perkara PK-nya di Mahakamah Agung
“Saya sudah mengeluarkan uang sebesar sepuluh milliar untuk pengurusan perkara PK. Awalnya ZR minta 5 milliar untuk memuluskan di Hakim tingkat MA, yaitu terdiri dari lima Hakim. Setelah itu, ZR minta kembali secara bertahap dan saya menurutinya,” ucap Thie Butje Sutedja
Reporter : Apri
Editor : Jen
Posting Komentar
Tulias alamat email :